Hasil diskusi materi:
1. Bagaimana mekanisme epistemologi 9 kelompok dalam menemukan angka tersebut
2. Apakah angka-angka 3 kelompok tersebut benar-benar berasal dari sistem yang sama, dengan definisi dan jalur tranmisi dapat di bandingkan secara langsung,
3. Bagaimana representasi atau metode Al-Ayy dapat mempengaruhi hasil penghitungan ayat jumlah ayat Al-Qur’an,
4. Apakah AI dapat disebut sebagai alat verifikasi jika standar kebenaran yang digunakan untuk memeriksa AI juga ditemukan melalui AI?
5. Mengapa penelitian Prof Fauzan Zenrif tidak melakukan audit terhadap aplikasi yang digunakan sembilan kelompok mahasiswa?
6. Apakah aplikasi digital dapat dianggap netral dalam merepresentasikan mushaf, atau aplikasi sebenarnya membawa keputusan tekstologis tertentu?
7. Bagaimana kita bisa yakin bahwa anomali angka tersebut adalah masalah krisis keilmuan, dan bukan sekadar bug (sistem error) pada aplikasi atau mahasiswanya yang salah memasukkan instruksi pencarian?
Hasil diskusi materi
Komparasi
1. Letak kontra yang kuat dari dua artikel terkait.
Zenrif berhati-hati karena data mahasiswanya belum diaudit: nama aplikasi, versi aplikasi, sistem penomoran, dan prosedur penghitungan belum diketahu.
Sedangkan Firmansyah bekerja dengan objek material yang dapat diperiksa langsung, yaitu dua mushaf. Karena itu, perbedaan yang ditemukan lebih mudah dipertanggungjawabkan sebagai fenomena ‘add al-āy.
Pendahuluan
Pembelajaran Studi Al-Qur’an pada jenjang Magister Studi Islam tidak cukup apabila hanya diarahkan pada kemampuan mahasiswa memahami isi suatu artikel. Saya pikir mahasiswa magister perlu didorong untuk membaca teks akademik secara kritis, mengidentifikasi asumsi epistemologis yang digunakan penulis, menguji hubungan antara data dan kesimpulan, serta membandingkan suatu argumentasi dengan tradisi keilmuan yang lebih luas. Terutama dalam konteks diskusi Materi yang aaya siapkan menjadi penting. Mahasiswa membaca dan menganalisis sebuah artikel yang membahas pengalaman penghitungan jumlah ayat Al-Qur’an melalui aplikasi digital, kemudian mengembangkan sejumlah pertanyaan kritis mengenai dasar epistemologis angka yang diperoleh, komparabilitas data, sistem ‘add al-āy, netralitas aplikasi, penggunaan AI, serta kemungkinan bahwa anomali yang ditemukan hanya merupakan kesalahan teknis.
Tulisan ini merupakan respons saya terhadap hasil analisis kritis mahasiswa tersebut. Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengulang isi artikel yang mereka baca (https://fauzanzenrif.id/1928-2/), melainkan untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari pembacaan mereka. Pertanyaan mahasiswa dipandang sebagai bagian penting dari proses pembelajaran karena menunjukkan bahwa mereka tidak menerima begitu saja angka yang ditampilkan oleh suatu instrumen digital. Mereka mulai mempertanyakan hubungan antara objek, metode, instrumen, data, dan kesimpulan.
Salah satu kritik mahasiswa yang paling menarik berkaitan dengan perbedaan karakter artikel yang mereka bandingkan. Mahasiswa mengamati bahwa artikel yang mereka baca mengenai penghitungan ayat melalui aktivitas mahasiswa memiliki keterbatasan tertentu karena aplikasi yang digunakan, versi aplikasi, sistem penomoran, dan prosedur penghitungan belum seluruhnya diaudit. Sementara itu, artikel Firmansyah yang menjadi bahan komparasi menggunakan objek material yang dapat diperiksa secara langsung, sehingga fenomena ‘add al-āy lebih mudah dilacak pada objek yang diteliti. Kritik tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa mahasiswa telah mulai memahami persoalan auditability dan reproducibility dalam studi Al-Qur’an.
Namun, kritik tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap artikel harus memenuhi desain penelitian yang sama. Sebelum menilai kelemahan sebuah artikel, mahasiswa perlu terlebih dahulu memahami tujuan, objek, dan jenis tulisan yang sedang mereka baca. Suatu artikel yang dimaksudkan untuk menawarkan refleksi, eksplorasi, atau pembacaan awal terhadap suatu fenomena tidak dapat dinilai dengan ukuran yang sama persis dengan penelitian tekstologis yang sejak awal dirancang untuk melakukan verifikasi terhadap objek material tertentu. Dengan demikian, kritik metodologis tetap diperlukan, tetapi harus disertai pembacaan terhadap genre dan tujuan artikel.
Dari Pertanyaan “Berapa?” ke Pertanyaan “Bagaimana Mengetahuinya?”
Pertanyaan pertama mahasiswa mengenai mekanisme epistemologi yang digunakan sembilan kelompok untuk memperoleh angka merupakan pertanyaan yang sangat fundamental. Pertanyaan tersebut pada dasarnya menggeser perhatian dari result menuju process. Dalam konteks pembelajaran Studi Al-Qur’an, pergeseran tersebut sangat penting karena sebuah angka tidak dapat dipahami hanya dari hasil akhirnya. Angka merupakan produk dari suatu prosedur tertentu.
Jika mahasiswa memperoleh angka jumlah ayat melalui aplikasi digital, maka setidaknya terdapat beberapa unsur yang berada di antara teks Al-Qur’an dan angka tersebut, yaitu teks atau mushaf yang menjadi sumber, sistem penomoran ayat, basis data digital, aplikasi yang digunakan, instruksi yang diberikan pengguna, proses komputasi, dan cara pengguna membaca hasilnya. Karena itu, ketika sembilan kelompok menghasilkan angka yang berbeda, pertanyaan akademis yang lebih tepat bukan hanya “kelompok mana yang benar?”, tetapi “pada titik mana dalam rantai produksi data terjadi perbedaan?”.
Dalam epistemologi penelitian, persoalan tersebut berkaitan dengan provenance, yaitu keterlacakan asal-usul dan transformasi data. Prinsip ini menjadi semakin penting ketika objek penelitian mengalami mediasi teknologi digital. Miller, Romanov, dan Savant menunjukkan bahwa digitalisasi warisan tekstual Islam membutuhkan perhatian terhadap sumber, struktur data, standardisasi, dokumentasi, dan prinsip representasi karena proses digitalisasi tidak sekadar memindahkan teks dari media analog ke media digital (Miller, Romanov, and Savant 2018).
Dengan demikian, pertanyaan mahasiswa tersebut tepat, tetapi perlu dikembangkan lebih jauh. Yang perlu diaudit bukan hanya angka akhir, melainkan rantai epistemologis yang menghasilkan angka tersebut.
‘Add al-Āy: Angka yang Memiliki Sejarah
Kritik mahasiswa menjadi lebih menarik ketika ditempatkan dalam konteks ilmu ‘add al-āy. ‘Add al-āy merupakan salah satu cabang penting dalam Ulumul Qur’an yang membahas penghitungan ayat dan penentuan batas-batas ayat. Artinya, persoalan “berapa jumlah ayat Al-Qur’an” sebenarnya telah memiliki sejarah intelektual jauh sebelum munculnya aplikasi digital.
Salah satu karya klasik yang penting adalah al-Bayān fī ‘Add Āy al-Qur’ān karya Abū ‘Amr al-Dānī (w. 444 H). Karya tersebut menunjukkan bahwa persoalan penghitungan ayat telah menjadi objek kajian yang serius dalam tradisi ilmu Al-Qur’an. Tradisi tersebut kemudian dilanjutkan dalam karya-karya lain, antara lain Naẓīmat al-Zahr fī ‘Add Āy al-Suwar karya al-Syāṭibī dan karya-karya al-Qāḍī yang membahas persoalan ‘add al-āy secara lebih sistematis (al-Dānī 1994; al-Syāṭibī 1987; al-Qāḍī 1996).
Dalam tradisi tersebut dikenal beberapa sistem penghitungan ayat. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama menjelaskan adanya sistem Madani Awal, Madani Akhir, Makki, Syami, Kufi, Bashri, dan Himshi. Sistem-sistem tersebut menghasilkan angka yang berbeda mengenai jumlah ayat Al-Qur’an. Misalnya, sistem Kufi menghitung 6236 ayat, sementara sistem-sistem lainnya menghasilkan angka yang berbeda. Perbedaan tersebut tidak berarti bahwa umat Islam memiliki teks Al-Qur’an yang berbeda, tetapi berkaitan dengan perbedaan dalam menentukan batas dan pemenggalan ayat (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an 2019).
Informasi tersebut memberikan jawaban penting terhadap pertanyaan mahasiswa. Ketika aplikasi digital menghasilkan angka yang berbeda, perbedaan tersebut belum tentu merupakan kesalahan. Bisa jadi aplikasi menggunakan sistem ‘add al-āy yang berbeda. Karena itu, untuk merespon kembali kritik terhadap hasil penghitungan harus terlebih dahulu mengidentifikasi sistem yang digunakan oleh 9 kelompok.
Apa yang Ditemukan Penelitian tentang ‘Add al-Āy?
Penelitian modern mengenai ‘add al-āy memperkuat pentingnya kehati-hatian tersebut. Raymond K. Farrin melakukan kajian komparatif terhadap tujuh sistem penghitungan ayat Al-Qur’an yang dikenal dalam literatur klasik, yaitu Madinah I, Madinah II, Makkah, Damaskus, Himṣ, Basrah, dan Kufah. Farrin tidak hanya membandingkan jumlah akhir, tetapi menganalisis pola perbedaan penempatan batas ayat dengan pendekatan statistik dan literer (Farrin 2019).
Temuan Farrin penting karena memperlihatkan bahwa perbedaan sistem ‘add al-āy dapat dikaji secara ilmiah. Dengan kata lain, perbedaan angka bukan sekadar variasi yang harus diterima tanpa analisis, tetapi dapat ditelusuri pola dan sejarahnya. Dari sini mahasiswa dapat memahami bahwa ketika dua sistem menghasilkan angka yang berbeda, pertanyaan ilmiahnya bukan langsung menentukan mana yang salah, tetapi mencari dasar perbedaan tersebut.
Kajian terhadap karya al-Dānī juga memperlihatkan bahwa ‘add al-āy berkaitan dengan tradisi transmisi keilmuan. Penelitian terhadap riwayat-riwayat yang terdapat dalam al-Bayān menunjukkan bahwa informasi mengenai penghitungan ayat tidak berdiri sebagai angka yang muncul begitu saja, tetapi memiliki jalur transmisi dan riwayat yang dapat dikaji secara ilmiah. Hal tersebut menunjukkan bahwa epistemologi ‘add al-āy dalam tradisi klasik memiliki dimensi riwāyah sekaligus dirāyah.
Penelitian terhadap manuskrip Al-Qur’an juga memberikan dimensi lain. Ervan Nurtawab menunjukkan bahwa sistem penomoran dan pembagian ayat dapat ditelusuri melalui mushaf-mushaf manuskrip. Kajian terhadap mushaf Jawa dan mushaf Banten menunjukkan bahwa penempatan tanda pemisah ayat merupakan bagian material yang dapat diteliti dalam sejarah mushaf (Nurtawab and Deswijaya 2022; Nurtawab 2023). Dengan demikian, ‘add al-āy dapat dikaji melalui tiga wilayah yang saling melengkapi, yaitu literatur klasik, mushaf sebagai objek material, dan representasi digital.
Hal ini sekaligus memberikan konteks yang lebih kuat terhadap pertanyaan mahasiswa. Jika penelitian terhadap manuskrip dapat memeriksa tanda ayat secara material dan penelitian klasik dapat menelusuri riwayat serta sistem penghitungan, maka penelitian digital perlu melakukan hal yang sama pada level digital: apa sumber datanya, sistem penomorannya, dan bagaimana algoritma merepresentasikan batas ayat?
Apakah Semua Angka Dapat Dibandingkan?
Pertanyaan mahasiswa mengenai apakah angka yang diperoleh tiga atau sembilan kelompok berasal dari sistem yang sama merupakan pertanyaan metodologis yang sangat tepat. Angka hanya dapat dibandingkan secara langsung apabila konsep yang mendasarinya sama. Dalam metodologi penelitian, persoalan ini dapat disebut sebagai persoalan comparability.
Jika kelompok A menggunakan aplikasi yang berbasis sistem Kufi dan kelompok B menggunakan sistem Madani, maka perbedaan angka tidak dapat diperlakukan sebagai perbedaan kesalahan penghitungan. Keduanya mungkin menghasilkan angka yang benar menurut sistem masing-masing. Sebaliknya, jika semua kelompok menggunakan sumber teks dan sistem penomoran yang sama tetapi menghasilkan angka berbeda, maka perbedaan tersebut baru layak dicurigai sebagai akibat dari prosedur, aplikasi, instruksi, atau kesalahan pengguna. Karena itu, saya memandang bahwa pertanyaan mahasiswa sebenarnya mengandung sebuah prinsip metodologis penting: sebelum membandingkan hasil, terlebih dahulu harus dibandingkan sistem yang menghasilkan hasil tersebut.
Prinsip tersebut juga membantu menjelaskan perbedaan antara artikel yang dianalisis mahasiswa dan artikel Firmansyah. Apabila Firmansyah bekerja dengan mushaf tertentu yang dapat diperiksa langsung, maka objek material dan sistem penomorannya relatif lebih mudah ditelusuri. Sementara itu, apabila artikel yang dianalisis mahasiswa menggunakan hasil aktivitas mahasiswa dengan aplikasi digital, maka diperlukan informasi tambahan mengenai aplikasi dan basis data yang digunakan sebelum hasilnya dapat direplikasi secara penuh.
Apakah Aplikasi Digital Netral?
Pertanyaan mahasiswa mengenai netralitas aplikasi digital juga perlu diapresiasi. Aplikasi Al-Qur’an tidak dapat dipandang hanya sebagai “wadah elektronik” bagi mushaf. Aplikasi merupakan bentuk mediasi. Di dalamnya terdapat keputusan mengenai sumber teks, edisi, sistem penomoran, metadata, basis data, struktur pencarian, dan antarmuka.
Karena itu, ketika sebuah aplikasi menampilkan jumlah ayat tertentu, pengguna sebenarnya menerima hasil dari suatu sistem representasi. Sistem tersebut dapat saja sangat akurat, tetapi akurasi tersebut harus dapat dijelaskan. Pertanyaan yang relevan bukan apakah aplikasi itu “netral” atau “tidak netral” secara mutlak, melainkan keputusan tekstologis apa yang digunakan aplikasi tersebut dan bagaimana keputusan itu memengaruhi representasi Al-Qur’an.
Perspektif ini juga berlaku terhadap mushaf cetak. Mushaf bukan sekadar teks yang dicetak, tetapi hasil dari proses editorial, standardisasi, dan keputusan mengenai tanda baca, nomor ayat, tanda waqaf, dan sebagainya. Perbedaannya adalah bahwa pada mushaf cetak keputusan tersebut lebih mudah dilihat secara material, sedangkan pada aplikasi sebagian keputusan tersebut berada di balik sistem digital.
Dengan demikian, penggunaan aplikasi dalam Studi Al-Qur’an justru dapat menjadi kesempatan untuk mengembangkan digital textual criticism. Mahasiswa tidak hanya belajar membaca teks digital, tetapi belajar mempertanyakan bagaimana teks tersebut dibangun dan direpresentasikan.
Apakah AI Dapat Menjadi Verifikator?
Pertanyaan mahasiswa mengenai AI merupakan perluasan logis dari persoalan aplikasi digital. Jika aplikasi dapat dipertanyakan, maka AI juga harus dipertanyakan. AI dapat membantu mencari informasi, membandingkan teks, mengidentifikasi pola, atau memberikan hipotesis mengenai suatu persoalan. Akan tetapi, AI tidak dapat secara otomatis ditempatkan sebagai sumber kebenaran terakhir.
Persoalannya bukan karena AI selalu salah, tetapi karena keluaran AI membutuhkan standar eksternal untuk diverifikasi. Jika AI digunakan untuk memeriksa AI lain, maka persoalan epistemologis belum selesai. Kita tetap harus bertanya: berdasarkan apa jawaban tersebut dianggap benar?
Dalam konteks Studi Al-Qur’an, jawabannya harus kembali kepada sumber-sumber yang dapat ditelusuri, seperti mushaf yang jelas edisinya, karya-karya Ulumul Qur’an, literatur ‘add al-āy, dan penelitian akademik yang dapat diverifikasi. AI dapat membantu mahasiswa menemukan dan mengorganisasi sumber-sumber tersebut, tetapi tidak menggantikan sumber itu sendiri.
Dengan demikian, AI lebih tepat ditempatkan sebagai instrumen epistemik bantu, bukan sebagai epistemic authority. Prinsip ini sejalan dengan kerangka NIST mengenai AI yang dapat dipercaya, yang menekankan validasi, evaluasi, pengukuran, keterlacakan, dan pengelolaan risiko dalam penggunaan AI (Autio et al. 2024).
Apakah Anomali Berarti Krisis Keilmuan?
Pertanyaan mahasiswa mengenai kemungkinan bug atau kesalahan pengguna justru merupakan kritik yang sangat sehat. Sebuah anomali tidak boleh langsung diberi makna sebagai krisis keilmuan. Dalam konteks pembelajaran, terdapat sejumlah kemungkinan yang harus dipertimbangkan.
Perbedaan angka dapat berasal dari perbedaan sistem ‘add al-āy, perbedaan sumber teks, perbedaan aplikasi, perbedaan versi aplikasi, kesalahan algoritma, kesalahan instruksi, atau kesalahan pengguna. Selama faktor-faktor tersebut belum diperiksa, terlalu jauh apabila perbedaan angka langsung disebut sebagai krisis keilmuan.
Di sini perlu dibedakan antara anomali empiris, kesalahan teknis, dan krisis epistemologis. Anomali empiris adalah sesuatu yang berbeda dari ekspektasi. Kesalahan teknis adalah anomali yang dapat dijelaskan oleh kesalahan instrumen atau prosedur. Krisis epistemologis memiliki cakupan jauh lebih besar karena menunjukkan adanya persoalan mendasar pada konsep atau sistem pengetahuan.
Dengan demikian, anomali yang muncul dalam kegiatan yang dianalisis mahasiswa lebih tepat dijadikan pertanyaan awal untuk investigasi, bukan langsung sebagai bukti krisis keilmuan.
Membaca Kritik Mahasiswa terhadap Artikel yang Dianalisis
Kritik mahasiswa bahwa artikel yang mereka baca belum melakukan audit terhadap aplikasi yang digunakan perlu dipahami sebagai kritik terhadap tingkat auditability dan reproducibility, bukan otomatis sebagai pembatalan terhadap artikel tersebut.
Dalam artikel yang dibaca tersebut saya sudah menjelaskan dimaksudkan untuk mengangkat suatu fenomena pembelajaran atau menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperhatikan, maka keterbatasan dokumentasi aplikasi dapat dipahami sebagai ruang untuk penelitian lanjutan. Saya juga sudah menjelaskan, artikel tersebut tidak mengklaim bahwa angka tertentu merupakan bukti final mengenai fenomena ‘add al-āy, maka tuntutan mahasiswa untuk melakukan audit menjadi jauh lebih kuat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, terutama dengan menggunakan aplikasi al-Qur’an yang digunakan oleh 9 kelompok yang melakukan perhitungan.
Di sinilah pentingnya membedakan klaim eksploratif dan klaim konklusif. Klaim eksploratif bertujuan menunjukkan adanya fenomena yang menarik untuk diteliti lebih lanjut. Klaim konklusif mengharuskan data, metode, dan instrumen dapat diverifikasi secara lebih ketat. Semakin kuat klaim yang dibuat, semakin tinggi pula tuntutan terhadap dokumentasi dan auditabilitas.
Dengan perspektif tersebut, kritik mahasiswa tidak perlu dijawab dengan sikap defensif. Sebaliknya, kritik tersebut dapat dijadikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas diskusi akademik mengenai artikel yang mereka baca.
Dari Kritik Artikel Menuju Literasi Epistemologis
Hal terpenting dari diskusi Materi bukanlah apakah mahasiswa berhasil menemukan angka yang benar, melainkan bahwa mereka mulai mempertanyakan bagaimana sebuah angka memperoleh status sebagai pengetahuan. Mereka mempertanyakan sistem, instrumen, sumber, metode, dan verifikasi. Inilah inti literasi epistemologis yang perlu dibangun pada tingkat Magister Studi Islam. Cara ini yang serings aya gunakan untuk memberikan dorongan analisis kritis dalam membaca sumber pengetahuan.
Mahasiswa yang hanya mengetahui bahwa jumlah ayat Al-Qur’an sering disebut 6236 belum tentu memahami persoalannya. Sebaliknya, mahasiswa yang memahami bahwa angka 6236 merupakan salah satu hasil sistem ‘add al-āy, khususnya sistem Kufi, dan mampu menjelaskan bahwa terdapat sistem penghitungan lain dengan angka yang berbeda, telah memiliki pemahaman yang lebih mendalam.
Lebih jauh lagi, mahasiswa yang mampu mempertanyakan mengapa aplikasi tertentu menghasilkan angka tertentu telah bergerak dari literasi informasi menuju literasi epistemologis. Ia tidak lagi hanya bertanya “apa informasinya?”, tetapi “mengapa informasi itu dapat dipercaya?”.
Pada titik inilah kegiatan membaca artikel dan membandingkannya dengan artikel lain menjadi penting. Mahasiswa belajar bahwa kritik akademik bukan berarti mencari kesalahan penulis, melainkan memahami batas klaim, kekuatan argumentasi, kualitas evidensi, dan kemungkinan pengembangan lebih lanjut.
Penutup
Hasil analisis kritis mahasiswa Magister Studi Islam terhadap artikel mengenai penghitungan ayat Al-Qur’an melalui teknologi digital memperlihatkan bahwa pembelajaran Studi Al-Qur’an dapat diarahkan melampaui pemahaman informatif menuju refleksi epistemologis. Pertanyaan mengenai mekanisme penghitungan, komparabilitas angka, sistem ‘add al-āy, netralitas aplikasi, penggunaan AI, audit instrumen, dan kemungkinan bug menunjukkan bahwa mahasiswa mulai memahami bahwa pengetahuan tentang Al-Qur’an tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga dengan cara teks tersebut direpresentasikan, diklasifikasikan, dan dianalisis.
Pertanyaan tersebut juga memperoleh konteks yang lebih kuat ketika ditempatkan dalam sejarah ‘add al-āy. Karya al-Dānī dan ulama sesudahnya menunjukkan bahwa persoalan penghitungan ayat memiliki tradisi keilmuan yang panjang. Penelitian modern Farrin menunjukkan bahwa berbagai sistem ‘add al-āy dapat dibandingkan secara statistik dan literer, sementara penelitian terhadap manuskrip menunjukkan bahwa sistem pembagian dan penomoran ayat dapat ditelusuri secara material. Dengan demikian, perbedaan angka tidak dapat langsung dianggap sebagai kesalahan, apalagi krisis keilmuan.
Respons yang paling tepat terhadap kritik mahasiswa adalah memperluas pertanyaan mereka. Jika mahasiswa bertanya “apakah aplikasi tersebut benar?”, pertanyaan akademiknya menjadi “sistem apa yang digunakan aplikasi tersebut?”. Jika mahasiswa bertanya “mengapa angkanya berbeda?”, pertanyaannya menjadi “di mana letak perbedaan sistem atau prosedurnya?”. Jika mahasiswa bertanya “apakah AI dapat memverifikasi?”, pertanyaannya menjadi “apa standar eksternal yang digunakan untuk memverifikasi AI?”. Dan jika mahasiswa bertanya “apakah anomali menunjukkan krisis?”, pertanyaannya menjadi “apakah anomali tersebut dapat direplikasi setelah seluruh faktor teknis dan metodologis dikontrol?”.
Dengan cara demikian, kritik mahasiswa tidak berhenti sebagai kritik terhadap sebuah artikel. Kritik tersebut berkembang menjadi latihan metodologis dalam Studi Al-Qur’an. Mahasiswa belajar bahwa tugas akademisi bukan hanya menemukan jawaban, tetapi juga menguji dasar yang membuat sebuah jawaban layak disebut sebagai pengetahuan.
Pada akhirnya, persoalan penghitungan ayat Al-Qur’an mengajarkan satu prinsip penting: angka tidak pernah berdiri sendiri; angka lahir dari sistem. Dalam tradisi ‘add al-āy, sistem tersebut memiliki sejarah, transmisi, dan metodologi. Dalam dunia digital, sistem tersebut mendapatkan bentuk baru melalui basis data, aplikasi, algoritma, dan AI. Karena itu, Studi Al-Qur’an kontemporer tidak cukup hanya memahami teks dan tradisi, tetapi juga harus mampu membaca teknologi yang menjadi mediator baru bagi teks tersebut.
Dengan demikian, kegiatan pembelajaran melalui analisis kritis terhadap Materi yang sudahs aya siapkan, saya kira sudah menghasilkan sesuatu yang lebih penting daripada sekadar jawaban mengenai jumlah ayat Al-Qur’an. Proses itu telah membuka ruang untuk membangun kritik epistemologis terhadap cara pengetahuan Al-Qur’an diproduksi di era digital.
Daftar Pustaka
Al-Dānī, Abū ‘Amr ‘Uthmān ibn Sa‘īd. 1994. Al-Bayān fī ‘Add Āy al-Qur’ān. Ed. Ghānim al-Ḥumaydī. Kuwait: Markaz al-Makhṭūṭāt wa al-Turāth.
Al-Qāḍī, ‘Abd al-Fattāḥ ibn ‘Abd al-Ghanī. 1996. Nafā’is al-Bayān fī ‘Add Āy al-Qur’ān. Cairo: Maktabat al-Sunnah.
Al-Syāṭibī, Abū Muḥammad al-Qāsim ibn Fīrrū. 1987. Nāẓimat al-Zahr fī ‘Add Āy al-Suwar. Cairo: Dār al-Ṣaḥābah.
Autio, Chloe, et al. 2024. Artificial Intelligence Risk Management Framework: Generative Artificial Intelligence Profile. NIST AI 600-1. Gaithersburg, MD: National Institute of Standards and Technology.
Farrin, Raymond K. 2019. “The Verse Numbering Systems of the Qurʾān: A Statistical and Literary Comparison.” Journal of the International Qur’anic Studies Association 4: 3–58. https://doi.org/10.5913/jiqsa.4.2019.a001.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2019. Pedoman Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Miller, Matthew Thomas, Maxim G. Romanov, and Sarah Bowen Savant. 2018. “Digitizing the Textual Heritage of the Premodern Islamicate World: Principles and Plans.” International Journal of Middle East Studies 50 (1): 103–109. https://doi.org/10.1017/S0020743817000964.
Nurtawab, Ervan, and R. Adi Deswijaya. 2022. “Verse Numbering System and Arabic References in Bagus Ngarpah’s Early 20th-Century Javanese Qurʾan.” Journal of Qur’anic Studies.
Nurtawab, Ervan. 2023. “Qur’anic Readings and Verse Divisions in 18th-Century Banten Qur’ans A.51, W.277 and RAS Arabic 4.” Journal of Qur’anic Studies.