Inti Materi VII:
Budaya bukan sekadar warisan yang dipertahankan, tetapi ruang makna yang harus dibaca, dinilai, dan ditransformasikan berdasarkan nilai-nilai al-Qur’an.
Dengan demikian, setelah Materi V: Ekonomi dan Keadilan Sosial dan Materi VI: Kemiskinan dan Pemberdayaan, Materi VII membawa mahasiswa kepada tingkat analisis yang lebih luas: bagaimana seluruh nilai sosial tersebut hidup dalam kebudayaan dan bagaimana al-Qur’an dapat menjadi paradigma transformasi kebudayaan menuju peradaban.
Pengantar
Budaya merupakan salah satu unsur fundamental dalam kehidupan manusia. Manusia tidak hidup hanya dalam lingkungan biologis, tetapi juga dalam lingkungan simbolik yang membentuk cara berpikir, cara berbicara, cara berhubungan dengan orang lain, cara bekerja, cara menggunakan harta, cara menjalankan agama, serta cara memahami dirinya sendiri. Karena itu, ketika al-Qur’an berbicara tentang manusia dan kehidupannya, pembicaraan tersebut selalu bersentuhan dengan realitas kebudayaan. Al-Qur’an tidak turun dalam ruang sosial yang kosong, melainkan hadir di tengah masyarakat Arab dengan struktur keluarga, sistem ekonomi, tradisi, bahasa, keyakinan, kebiasaan, dan berbagai praktik sosial yang telah berkembang sebelum Islam.
Namun demikian, penting ditegaskan sejak awal bahwa al-Qur’an bukan kitab antropologi atau buku teori kebudayaan dalam pengertian modern. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip dasar mengenai manusia, masyarakat, perbedaan, tradisi, nilai, perubahan, dan hubungan sosial yang kemudian dapat menjadi dasar untuk membaca fenomena kebudayaan. Karena itu, kajian “Budaya dan Kebudayaan dalam al-Qur’an” tidak berarti mencari satu sistem kebudayaan Qur’ani yang seragam, tetapi menemukan bagaimana wahyu memandang kebudayaan manusia, bagaimana ia merespons tradisi yang ada, dan bagaimana nilai wahyu dapat membimbing transformasi kebudayaan.
Dalam ilmu antropologi, kebudayaan umumnya dipahami sebagai keseluruhan sistem makna, nilai, pengetahuan, simbol, norma, dan praktik yang dipelajari dan diwariskan dalam kehidupan masyarakat. Clifford Geertz, misalnya, melihat kebudayaan sebagai jaringan makna yang ditenun manusia sendiri dan di dalamnya manusia menjalani kehidupan sosialnya (Geertz, 1973). Dengan demikian, kebudayaan bukan hanya pakaian, makanan, rumah, kesenian, atau upacara tradisional. Kebudayaan juga mencakup cara masyarakat memberi makna terhadap kehidupan.
Pemahaman tersebut penting bagi kajian al-Qur’an karena wahyu juga berinteraksi dengan sistem makna masyarakat. Ketika al-Qur’an berbicara tentang keadilan, keluarga, perdagangan, anak yatim, perempuan, kemiskinan, hubungan antarkelompok, makanan, pakaian, pernikahan, bahkan kebiasaan sosial, sesungguhnya al-Qur’an sedang berinteraksi dengan kebudayaan manusia. Karena itu, mahasiswa Ilmu al-Qur’an dan Tafsir perlu mempunyai kemampuan membaca teks wahyu sekaligus konteks budaya yang melingkupinya.
Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, kebudayaan dapat ditempatkan sebagai salah satu medan utama dialog antara wahyu dan realitas. Tafsir tidak hanya bertanya tentang apa arti suatu kata dalam ayat, tetapi juga bertanya bagaimana nilai ayat tersebut bekerja dalam kebudayaan tertentu. Sebaliknya, kebudayaan juga tidak diterima secara otomatis sebagai sesuatu yang selalu benar. Ia harus dibaca, dianalisis, dan dievaluasi berdasarkan prinsip-prinsip Qur’ani.
Dengan demikian, hubungan al-Qur’an dengan kebudayaan bukan hubungan antara wahyu yang sepenuhnya menolak budaya dan budaya yang sepenuhnya harus diterima. Hubungannya lebih kompleks. Al-Qur’an dapat mengafirmasi, mengoreksi, mengarahkan, mengubah, dan bahkan menolak praktik budaya tertentu berdasarkan nilai yang dikandungnya. Karena itu, salah satu karakter penting kebudayaan dalam perspektif al-Qur’an adalah adanya kemungkinan transformasi.
Manusia sebagai Makhluk Berbudaya
Pembahasan budaya dalam al-Qur’an perlu dimulai dari konsep manusia. Al-Qur’an menggambarkan manusia sebagai makhluk yang mempunyai kemampuan belajar, berkomunikasi, membangun hubungan, mengembangkan pengetahuan, dan mengelola kehidupan. QS. al-‘Alaq [96]: 1–5 memperlihatkan hubungan manusia dengan aktivitas membaca, belajar, dan memperoleh pengetahuan. QS. al-Raḥmān [55]: 1–4 juga menghubungkan penciptaan manusia dengan kemampuan bayān, yaitu kemampuan menjelaskan dan berkomunikasi.
Kemampuan tersebut merupakan dasar penting bagi lahirnya kebudayaan. Manusia tidak hanya beradaptasi secara biologis terhadap lingkungan, tetapi juga menciptakan simbol, bahasa, institusi, teknologi, norma, dan sistem pengetahuan. Dalam perspektif antropologi, kebudayaan karena itu merupakan hasil proses belajar dan transmisi sosial, bukan sekadar warisan biologis (Koentjaraningrat, 2009).
Al-Qur’an bahkan memperlihatkan bahwa manusia mempunyai kemampuan membangun kehidupan sosial yang sangat beragam. QS. al-Ḥujurāt [49]: 13 menyatakan bahwa manusia diciptakan dari laki-laki dan perempuan dan dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar mereka saling mengenal (li-ta‘ārafū). Ayat ini sangat penting dalam membangun antropologi Qur’ani karena menunjukkan bahwa keragaman sosial dan kebudayaan merupakan bagian dari realitas kemanusiaan.
Konsep li-ta‘ārafū mengandung makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar “saling mengenal nama”. Keragaman bangsa dan suku memungkinkan manusia membangun hubungan, pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan kebudayaan. Dengan demikian, al-Qur’an tidak menjadikan keseragaman budaya sebagai syarat bagi kehidupan manusia. Yang ditekankan adalah bagaimana keragaman tersebut diarahkan menjadi ruang interaksi yang produktif.
Dalam konteks ini, perbedaan budaya tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kemuliaan manusia. Ayat tersebut justru menegaskan bahwa ukuran kemuliaan adalah ketakwaan. Dengan demikian, al-Qur’an memisahkan antara perbedaan budaya dan hierarki martabat manusia. Manusia boleh berbeda bahasa, pakaian, makanan, adat, dan tradisi, tetapi perbedaan tersebut tidak memberikan legitimasi bagi satu kelompok untuk merendahkan kelompok lainnya.
Prinsip tersebut menjadi sangat penting dalam masyarakat multikultural. Ketika identitas budaya berubah menjadi alat untuk membangun superioritas, diskriminasi, atau konflik, maka nilai ta‘āruf kehilangan maknanya. Tafsir al-Tsaqafiy perlu mengembalikan keragaman kepada fungsi sosialnya sebagai ruang dialog dan kerja sama.
Budaya, Tradisi, dan al-Ma‘rūf
Salah satu konsep Qur’ani yang sangat penting dalam membaca budaya adalah al-ma‘rūf. Istilah ini muncul dalam berbagai konteks al-Qur’an dan secara umum berkaitan dengan sesuatu yang dikenal sebagai baik, patut, layak, atau sesuai dengan norma kebaikan. Kehadiran konsep al-ma‘rūf menunjukkan bahwa kehidupan sosial tidak selalu diatur melalui rincian hukum yang sama untuk setiap tempat dan waktu.
Dalam persoalan keluarga, misalnya, al-Qur’an menggunakan konsep al-ma‘rūf untuk menggambarkan perlakuan yang patut. QS. al-Baqarah [2]: 228 dan QS. al-Nisā’ [4]: 19 memperlihatkan bahwa relasi sosial dan keluarga harus dijalankan dengan cara yang baik dan patut. Ini memberikan ruang bagi budaya lokal selama budaya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Di sinilah diperlukan kemampuan membedakan antara nilai universal dan bentuk budaya. Nilai keadilan dapat bersifat universal, tetapi cara masyarakat mewujudkan keadilan dapat berbeda berdasarkan konteks. Nilai penghormatan terhadap orang tua dapat bersifat universal, tetapi ekspresi penghormatannya berbeda antara satu kebudayaan dengan kebudayaan lainnya. Nilai solidaritas juga dapat bersifat universal, tetapi bentuk kelembagaannya dapat berupa gotong royong, sambatan, arisan, sedekah, wakaf, atau bentuk lain.
Karena itu, Tafsir al-Tsaqafiy tidak boleh terjebak dalam anggapan bahwa satu bentuk kebudayaan tertentu identik dengan Islam. Islam memiliki nilai-nilai normatif, sedangkan masyarakat mengembangkan bentuk-bentuk budaya untuk mengaktualisasikan nilai tersebut. Hubungan keduanya harus terus dibaca secara kritis.
Al-Qur’an dan Tradisi Masyarakat
Salah satu persoalan metodologis yang penting adalah bagaimana al-Qur’an berinteraksi dengan tradisi yang sudah ada sebelum turunnya wahyu. Dalam sejarah Islam, kita menemukan berbagai praktik masyarakat Arab yang kemudian tetap dipertahankan setelah mengalami perubahan makna, sementara sebagian lainnya dikoreksi atau ditolak.
Hal ini memperlihatkan bahwa wahyu tidak selalu bekerja dengan pola “menghapus seluruh budaya lama dan menggantikannya dengan budaya baru”. Sebaliknya, terdapat proses seleksi dan transformasi budaya. Tradisi yang sesuai dengan prinsip kebaikan dapat dipertahankan; tradisi yang mengandung ketidakadilan dapat dikoreksi; sedangkan praktik yang bertentangan secara fundamental dengan tauhid dan martabat manusia ditolak.
Pola tersebut dapat dipahami melalui konsep cultural transformation. Perubahan budaya tidak selalu berarti penghancuran seluruh kebudayaan lama. Perubahan dapat terjadi melalui reinterpretasi makna, perubahan institusi, perubahan norma, atau perubahan orientasi nilai. Dalam perspektif al-Qur’an, perubahan tersebut diarahkan kepada kehidupan yang lebih adil, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Karena itu, mahasiswa perlu berhati-hati ketika menggunakan istilah “budaya Islam”. Tidak semua budaya yang berkembang di masyarakat Muslim otomatis merupakan ajaran Islam, dan tidak semua tradisi lokal yang tidak berasal dari Arab bertentangan dengan Islam. Pertanyaan akademiknya adalah: nilai apa yang terkandung dalam tradisi tersebut, bagaimana praktiknya, dan apakah ia sesuai dengan prinsip Qur’ani?
Budaya sebagai Sistem Makna
Clifford Geertz memberikan kontribusi penting dengan melihat kebudayaan sebagai sistem simbol dan makna (Geertz, 1973). Pendekatan ini sangat relevan bagi studi al-Qur’an karena banyak praktik sosial tidak dapat dipahami hanya melalui bentuk lahiriahnya.
Misalnya, tradisi memberikan makanan kepada tetangga dapat dipahami bukan sekadar sebagai aktivitas distribusi makanan. Di dalamnya mungkin terdapat makna solidaritas, penghormatan, persaudaraan, atau rasa syukur. Demikian pula tradisi berkumpul dalam momentum tertentu dapat mengandung makna reproduksi identitas, penghormatan kepada leluhur, atau penguatan jaringan sosial.
Karena itu, Tafsir al-Tsaqafiy harus mampu membaca makna di balik praktik budaya. Apabila hanya melihat bentuk lahiriah, penafsiran dapat menjadi terlalu cepat dalam memberikan penilaian. Sebaliknya, dengan memahami simbol dan maknanya, mahasiswa dapat melihat bagaimana nilai sosial bekerja dalam kehidupan masyarakat.
Budaya dan Identitas
Kebudayaan juga merupakan sumber identitas. Bahasa, makanan, pakaian, kesenian, arsitektur, ritual sosial, dan tradisi keluarga dapat menjadi bagian dari identitas suatu masyarakat. Al-Qur’an mengakui adanya keberagaman manusia, tetapi memberikan batas agar identitas tidak berubah menjadi fanatisme yang merusak hubungan sosial.
QS. al-Ḥujurāt [49]: 11–12 memberikan sejumlah larangan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mengejek kelompok lain, mencela, memberi gelar yang buruk, berprasangka, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing. Jika dibaca dalam perspektif kebudayaan, ayat ini dapat menjadi dasar etika intercultural communication.
Masyarakat yang berbeda budaya membutuhkan kemampuan untuk berkomunikasi tanpa merendahkan identitas pihak lain. Konflik budaya sering kali tidak terjadi semata-mata karena perbedaan nilai, tetapi karena kegagalan memahami simbol dan identitas kelompok lain. Dengan demikian, ta‘āruf dalam QS. al-Ḥujurāt [49]: 13 membutuhkan etika komunikasi sebagaimana digambarkan dalam ayat-ayat sebelumnya.
Budaya dan Perubahan Sosial
Kebudayaan tidak bersifat statis. Ia berubah melalui pendidikan, teknologi, migrasi, perdagangan, media, agama, politik, dan interaksi antarbudaya. Karena itu, masyarakat yang membaca al-Qur’an juga selalu berada dalam proses perubahan.
QS. al-Ra‘d [13]: 11 memberikan prinsip penting mengenai perubahan masyarakat. Ayat ini menyatakan bahwa Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka. Dalam konteks kebudayaan, perubahan tidak hanya berarti perubahan individu, tetapi juga perubahan cara berpikir, kebiasaan, struktur sosial, institusi, dan orientasi nilai.
Namun, perubahan budaya tidak selalu berarti kemajuan. Teknologi baru dapat memperluas akses pendidikan, tetapi juga dapat memperkuat budaya konsumtif. Media sosial dapat memperluas komunikasi, tetapi juga dapat memperkuat hate speech. Globalisasi dapat membuka pertukaran pengetahuan, tetapi juga dapat menghasilkan homogenisasi budaya. Karena itu, perubahan budaya membutuhkan orientasi etis.
Di sinilah al-Qur’an mempunyai posisi penting. Wahyu tidak memberikan manusia daftar semua bentuk budaya yang boleh atau tidak boleh ada, tetapi memberikan prinsip untuk menilai perubahan: apakah perubahan tersebut menghasilkan keadilan atau ketidakadilan, kemaslahatan atau kerusakan, penghormatan atau penghinaan terhadap manusia, solidaritas atau eksploitasi.
Budaya, Fasād, dan Transformasi
Al-Qur’an berulang kali memberikan kritik terhadap fasād atau kerusakan. QS. al-Rūm [30]: 41 menyatakan bahwa kerusakan telah tampak di darat dan laut karena perbuatan tangan manusia. Ayat ini dapat dibaca tidak hanya dalam konteks lingkungan, tetapi juga dalam konteks budaya dan peradaban.
Budaya dapat menghasilkan kemaslahatan, tetapi juga dapat menghasilkan kerusakan apabila norma yang berkembang membenarkan eksploitasi, kekerasan, korupsi, diskriminasi, pemborosan, atau penghancuran lingkungan. Karena itu, budaya tidak boleh dinilai hanya karena ia “tradisional” atau “modern”. Tradisional tidak selalu berarti baik, dan modern tidak selalu berarti buruk. Keduanya harus dinilai berdasarkan nilai dan akibat sosialnya.
Inilah salah satu prinsip penting Tafsir al-Tsaqafiy: yang menjadi objek evaluasi bukan sekadar bentuk budaya, tetapi nilai dan dampak sosial yang dihasilkan oleh budaya tersebut.
Budaya dan Sunnatullah Perubahan Masyarakat
Dalam studi perubahan sosial, masyarakat dipahami sebagai sistem yang terus mengalami perubahan. Ibn Khaldun, jauh sebelum berkembangnya sosiologi modern, telah memberikan perhatian terhadap hubungan antara solidaritas sosial, kekuasaan, ekonomi, dan perubahan peradaban dalam al-Muqaddimah (Ibn Khaldun, 2004).
Pemikiran Ibn Khaldun dapat menjadi salah satu jembatan penting antara kajian Islam dan teori sosial. Ia memperlihatkan bahwa peradaban tidak hanya dibangun oleh gagasan, tetapi juga oleh struktur sosial, ekonomi, politik, solidaritas, dan institusi. Dalam konteks Tafsir al-Tsaqafiy, ayat-ayat al-Qur’an dapat dibaca dalam dialog dengan teori semacam ini untuk memahami bagaimana nilai wahyu bekerja dalam perubahan masyarakat.
Dengan demikian, budaya tidak dapat dipisahkan dari struktur kekuasaan. Siapa yang menentukan norma? Siapa yang memiliki otoritas untuk mengatakan bahwa suatu tradisi adalah “baik”? Siapa yang mendapatkan keuntungan dari suatu kebiasaan? Siapa yang dirugikan? Pertanyaan-pertanyaan ini membawa studi budaya menuju pendekatan kritis.
Pierre Bourdieu, misalnya, menunjukkan bahwa praktik budaya dapat berhubungan dengan habitus, modal sosial, modal budaya, dan posisi seseorang dalam struktur sosial (Bourdieu, 1986). Artinya, kebudayaan dapat menjadi sarana reproduksi ketimpangan apabila simbol, pendidikan, dan kebiasaan tertentu hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.
Perspektif ini dapat dipertemukan dengan kritik Qur’ani terhadap ketidakadilan. Kebudayaan yang tampak “normal” belum tentu adil. Sebuah praktik dapat diterima masyarakat selama berabad-abad, tetapi tetap dapat mengandung diskriminasi. Karena itu, tradisi perlu dibaca secara kritis.
Budaya dan Maqāṣid al-Qur’an
Dalam konteks ini, konsep maqāṣid dapat digunakan untuk memperkuat pembacaan budaya. Jasser Auda, misalnya, mengembangkan pendekatan sistem dalam maqāṣid yang menempatkan hukum dan nilai Islam dalam hubungan dengan kemaslahatan, keterbukaan, multidimensionalitas, dan sistem kehidupan (Auda, 2008).
Jika suatu budaya memperkuat keadilan, menjaga martabat manusia, membangun solidaritas, menjaga keluarga, mengembangkan ilmu, dan menjaga lingkungan, maka budaya tersebut mempunyai titik temu dengan orientasi maqāṣid. Sebaliknya, apabila sebuah tradisi menghasilkan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, atau kerusakan, maka tradisi tersebut perlu dikritik dan ditransformasikan.
Dengan demikian, maqāṣid menjadi salah satu jembatan antara teks dan budaya. Ia membantu mahasiswa menghindari dua ekstrem: menerima seluruh tradisi tanpa kritik atau menolak seluruh tradisi lokal karena dianggap tidak berasal dari teks.
Budaya Lokal dan Islam di Indonesia
Persoalan ini sangat penting bagi mahasiswa Ilmu al-Qur’an dan Tafsir di Indonesia. Islam berkembang dalam masyarakat yang mempunyai kebudayaan lokal yang sangat beragam. Tradisi Jawa, Sunda, Madura, Bugis, Minangkabau, Melayu, Sasak, Dayak, dan berbagai kebudayaan lainnya memiliki sistem simbol, bahasa, struktur keluarga, kesenian, dan tradisi sosial yang berbeda.
Pertanyaan akademiknya bukan “apakah budaya lokal boleh atau tidak boleh?”, tetapi bagaimana nilai Islam berinteraksi dengan budaya lokal dan bagaimana budaya lokal mengalami transformasi ketika berinteraksi dengan Islam.
Dalam sejarah Islam Indonesia, proses tersebut menghasilkan berbagai bentuk akulturasi dan sintesis kebudayaan. Namun, istilah “akulturasi” juga perlu digunakan secara hati-hati karena hubungan Islam dan budaya tidak selalu berlangsung secara harmonis. Terdapat pula negosiasi, konflik, resistensi, reinterpretasi, dan perubahan struktur sosial.
Pendekatan ini memungkinkan mahasiswa melihat Islam sebagai kekuatan yang hidup di dalam kebudayaan, bukan hanya sebagai sistem doktrin yang berada di luar masyarakat.
Tafsir al-Tsaqafiy: Dari Teks ke Transformasi Budaya
Dalam kerangka Tafsir al-Tsaqafiy, ayat-ayat tentang manusia, keragaman, tradisi, ma‘rūf, keadilan, perubahan, dan fasād dibaca sebagai sumber nilai untuk memahami kebudayaan. Setelah memahami teks dan konteks turunnya, mahasiswa masuk ke dalam realitas budaya yang sedang berlangsung.
Misalnya, ketika ditemukan tradisi masyarakat yang memperkuat gotong royong, mahasiswa dapat mengidentifikasi nilai ta‘āwun di dalamnya. Ketika ditemukan tradisi yang memperkuat solidaritas keluarga, dapat dianalisis hubungannya dengan ṣilat al-raḥim. Ketika ditemukan tradisi yang merendahkan kelompok tertentu, tradisi tersebut dapat dikritik melalui prinsip martabat manusia dan keadilan. Ketika muncul budaya digital yang menyebarkan informasi palsu, ia dapat dibaca melalui prinsip tabayyun dalam QS. al-Ḥujurāt [49]: 6.
Dengan demikian, budaya menjadi objek tafsir sekaligus ruang aktualisasi tafsir.
Tafsir tidak lagi berhenti pada pertanyaan “apa makna ayat tentang budaya?”, tetapi berkembang menjadi “bagaimana nilai ayat tersebut dapat membaca dan mengubah budaya masyarakat?”. Inilah yang membedakan Tafsir al-Tsaqafiy dari pendekatan tafsir yang hanya berhenti pada penjelasan tekstual.
Budaya Digital sebagai Tantangan Baru
Dalam masyarakat kontemporer, pembahasan budaya tidak mungkin dipisahkan dari teknologi digital. Media sosial, kecerdasan buatan, platform digital, budaya viral, influencer, dan ekonomi digital telah membentuk kebudayaan baru.
QS. al-Ḥujurāt [49]: 6 tentang tabayyun menjadi sangat relevan ketika masyarakat menghadapi banjir informasi. Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh institusi media, tetapi oleh jutaan pengguna. Kecepatan distribusi informasi sering kali lebih tinggi daripada kemampuan manusia melakukan verifikasi.
Dalam konteks ini, tabayyun dapat dibaca sebagai etika epistemik dalam kebudayaan digital. Prinsip tersebut tidak hanya berbicara mengenai memeriksa berita, tetapi juga membangun budaya pengetahuan yang bertanggung jawab. Demikian pula QS. al-Isrā’ [17]: 36 memberikan dasar etika agar manusia tidak mengikuti sesuatu yang tidak mempunyai dasar pengetahuan.
Dengan demikian, nilai Qur’ani dapat berfungsi untuk membentuk digital culture yang beradab: budaya yang menghargai kebenaran, menjaga martabat manusia, menghindari fitnah, menghormati privasi, dan menggunakan teknologi untuk kemaslahatan.
Budaya sebagai Ruang Dakwah dan Peradaban
Pembahasan budaya pada akhirnya membawa kita kepada persoalan dakwah. Dakwah tidak mungkin efektif jika tidak memahami budaya masyarakat. Bahasa dakwah, simbol, media, struktur sosial, kebiasaan, dan kebutuhan masyarakat semuanya merupakan bagian dari konteks kebudayaan.
Namun, dakwah juga bukan sekadar mengikuti budaya. Dakwah memiliki fungsi transformasi budaya. Nilai tauhid, keadilan, rahmah, ilmu, amanah, dan kemaslahatan harus diterjemahkan ke dalam kebudayaan yang hidup.
Karena itu, dakwah Qur’ani dapat dipahami sebagai proses dialog antara wahyu dan kebudayaan. Dakwah menerima manusia sebagaimana adanya, memahami kebudayaannya, kemudian mengembangkan nilai-nilai yang baik dan mentransformasikan unsur-unsur budaya yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan wahyu.
Pada tahap ini, konsep peradaban menjadi penting. Kebudayaan merupakan keseluruhan sistem makna dan praktik yang berkembang dalam masyarakat, sedangkan peradaban menunjukkan kemampuan masyarakat membangun kehidupan yang terorganisasi, berilmu, berkeadilan, produktif, dan bermartabat. Karena itu, Tafsir al-Tsaqafiy tidak hanya bertujuan mempertahankan budaya, tetapi juga mengarahkan kebudayaan menuju peradaban yang lebih baik.
Posisi Materi VII dalam Kerangka Tafsir al-Tsaqafiy
Materi ini memperlihatkan bahwa budaya bukan sekadar salah satu tema tambahan dalam studi al-Qur’an. Budaya merupakan ruang kehidupan tempat nilai wahyu diwujudkan. Keadilan, keluarga, ekonomi, pemberdayaan, pendidikan, lingkungan, dan agama semuanya bekerja melalui kebudayaan.
Karena itu, Tafsir al-Tsaqafiy membaca budaya melalui empat gerakan besar. Pertama, memahami teks dan nilai Qur’ani. Kedua, memahami budaya sebagai realitas sosial dan sistem makna. Ketiga, melakukan dialog kritis antara nilai wahyu dan praktik budaya. Keempat, mendorong transformasi budaya menuju masyarakat yang lebih adil, beradab, berilmu, dan berkelanjutan.
Secara konseptual, alurnya dapat dirumuskan:
Wahyu → Nilai Qur’ani → Manusia & Budaya → Pemahaman Konteks → Dialog Kritis → Evaluasi Tradisi → Transformasi Budaya → Peradaban.
Dengan konstruksi ini, mahasiswa tidak hanya belajar “apa yang dikatakan al-Qur’an tentang budaya”, tetapi belajar menggunakan al-Qur’an sebagai paradigma membaca kebudayaan.
Pada akhirnya, budaya dalam perspektif al-Qur’an bukan sesuatu yang harus diterima seluruhnya dan bukan pula sesuatu yang harus ditolak seluruhnya. Budaya adalah hasil kreativitas manusia yang harus terus diarahkan oleh nilai. Karena itu, tugas tafsir sosial-budaya bukan sekadar menjaga tradisi, melainkan menemukan nilai kebaikan dalam tradisi, mengkritik unsur yang tidak adil, dan mentransformasikannya menjadi kebudayaan yang lebih manusiawi dan berperadaban.
Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, inilah titik pentingnya: wahyu memberi arah, budaya menyediakan ruang aktualisasi, ilmu sosial membantu membaca realitas, dan tindakan transformasi menghubungkan keduanya untuk membangun peradaban.
Referensi
Al-Qur’an al-Karim.
Auda, Jasser. 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Bourdieu, Pierre. 1986. “The Forms of Capital.” Dalam John G. Richardson (ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood.
Geertz, Clifford. 1973. The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
Ibn Khaldun. 2004. The Muqaddimah: An Introduction to History. Princeton: Princeton University Press.
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Saeed, Abdullah. 2006. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge.
Shihab, M. Quraish. 1996. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Tylor, Edward B. 1871. Primitive Culture. London: John Murray.
Zenrif, M. Fauzan. Tafsir al-Tsaqafiy. Malang.
Ayat-Ayat Utama
QS. al-‘Alaq [96]: 1–5 tentang membaca, pengetahuan, dan pembelajaran.
QS. al-Raḥmān [55]: 1–4 tentang manusia dan kemampuan bayān.
QS. al-Ḥujurāt [49]: 6 tentang tabayyun.
QS. al-Ḥujurāt [49]: 11–13 tentang etika sosial dan keragaman manusia.
QS. al-Baqarah [2]: 228 dan QS. al-Nisā’ [4]: 19 tentang al-ma‘rūf.
QS. al-Ra‘d [13]: 11 tentang perubahan masyarakat.
QS. al-Rūm [30]: 41 tentang fasād.
QS. al-Isrā’ [17]: 36 tentang tanggung jawab pengetahuan.
QS. al-Mā’idah [5]: 2 tentang ta‘āwun.