Kaderisasi Islam dan Transformasi Nilai: Ke Mana Perginya Nilai-Nilai Agama Ketika Kader Memasuki Kekuasaan Negara?

Ada sebuah pertanyaan yang mungkin terasa sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan besar dalam perjalanan Islam Indonesia, mengapa kader-kader organisasi Islam yang sejak awal dibentuk dengan nilai keagamaan, moralitas, pengabdian, dan kepedulian sosial tidak selalu memperlihatkan nilai-nilai tersebut secara nyata ketika memasuki ruang kekuasaan negara? Pertanyaan ini tidak diarahkan untuk menuduh bahwa kader Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah telah meninggalkan agama setelah menjadi pejabat negara. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa terjadi jarak antara nilai yang ditanamkan dalam proses kaderisasi dengan etika yang kemudian tampak dalam kebijakan publik?

Persoalan ini menjadi semakin penting karena NU dan Muhammadiyah bukan sekadar organisasi sosial-keagamaan. Keduanya merupakan institusi yang selama puluhan tahun membentuk manusia Indonesia melalui pendidikan, pesantren, sekolah, perguruan tinggi, dakwah, pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai bentuk pengabdian sosial. Karena itu, ketika kader-kadernya memasuki lembaga negara, masyarakat wajar berharap bahwa pengalaman kaderisasi tersebut tidak berhenti sebagai identitas personal, tetapi bertransformasi menjadi etika pelayanan publik.

Harapan itu sesungguhnya bukan sesuatu yang bisa dibilang asing dalam tradisi kedua organisasi tersebut. Muhammadiyah secara resmi menegaskan bahwa kehidupan politik dan bernegara merupakan bagian dari urusan keduniawian yang harus dijiwai oleh nilai agama dan moral. Khittah Muhammadiyah bahkan menempatkan keadilan, perdamaian, ketertiban, dan keadaban sebagai nilai yang seharusnya tumbuh dalam kehidupan kebangsaan. Muhammadiyah membedakan politik kebangsaan dari politik praktis, tetapi pembedaan tersebut bukan berarti agama harus disingkirkan dari ruang publik. Sebaliknya, politik kebangsaan justru dipahami sebagai jalan untuk membangun kehidupan bangsa yang sesuai dengan nilai moral dan kemaslahatan masyarakat.

Dalam tradisi NU, politik juga tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai perebutan kekuasaan. Kaidah fikih yang sangat dikenal dalam tradisi politik Islam, tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah, menegaskan bahwa tindakan atau kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan. Prinsip ini memberikan ukuran yang sangat penting: jabatan publik bukan terutama tentang siapa yang berhasil memperoleh posisi, melainkan tentang apakah kekuasaan tersebut benar-benar menghasilkan kemaslahatan bagi rakyat. Tradisi pemikiran politik Gus Dur pun berkali-kali menempatkan kemanusiaan dan kemaslahatan sebagai orientasi utama politik.

Dengan demikian, persoalan kita bukan apakah seorang menteri membawa simbol NU atau Muhammadiyah ke dalam kementeriannya. Persoalannya justru lebih mendasar, apakah nilai yang diperoleh dari proses kaderisasi tersebut menjadi bagian dari cara ia melihat masalah, mengambil keputusan, menggunakan anggaran, memperlakukan masyarakat, dan menentukan prioritas kebijakan?

Saya pikir di sinilah konsep maqashid al-shari’ah menjadi penting. Al-Syathibi dalam al-Muwafaqat menempatkan kemaslahatan sebagai salah satu dasar penting dalam memahami tujuan syariat. Syariat tidak hanya dipahami sebagai kumpulan ketentuan normatif, tetapi memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Dalam konteks pemerintahan modern, gagasan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam pertanyaan yang sangat konkret. Apakah sebuah kebijakan melindungi kehidupan manusia? Apakah ia menjaga harta masyarakat? Apakah ia meningkatkan kualitas akal melalui pendidikan? Apakah ia melindungi generasi mendatang? Apakah ia menjaga lingkungan dari kerusakan?

Dengan cara berpikir seperti ini, nilai agama tidak harus hadir dalam bentuk slogan keagamaan di dalam dokumen kebijakan. Apalagi hanya sekedar simbol berkopyah dan berdalil dalam setiap pidatonya. Nilai agama justru mestinya dihadirkan dalam bentuk yang lebih substantif. Amanah dapat diterjemahkan menjadi transparansi dan akuntabilitas. ‘Adalah dapat diwujudkan dalam distribusi yang adil. Maslahah dapat menjadi orientasi pembangunan. Rahmah dapat menjadi dasar perlindungan terhadap kelompok rentan. Larangan israf dapat menjadi prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Konsep manusia sebagai khalifah dapat diterjemahkan menjadi tanggung jawab ekologis.

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa transformasi tersebut tidak selalu terjadi? Pierre Bourdieu memberikan salah satu penjelasan yang menarik melalui konsep habitus, field, dan capital. Seorang kader dibentuk melalui lingkungan sosial tertentu. Pesantren, organisasi mahasiswa, pengajian, pendidikan kader, keluarga, dan lingkungan organisasi secara perlahan membentuk habitus: cara berpikir, merasa, menilai, dan bertindak yang relatif menetap. Kaderisasi dengan demikian bukan sekadar transfer pengetahuan agama, tetapi proses pembentukan disposisi sosial.

Namun seorang kader yang kemudian menjadi pejabat memasuki field yang berbeda. Ia berpindah dari lingkungan organisasi ke lingkungan negara yang memiliki aturan, struktur, kepentingan, hierarki, prosedur, dan mekanisme kekuasaan sendiri. Di dalam ruang tersebut terdapat modal politik, modal birokrasi, modal ekonomi, modal sosial, dan modal simbolik yang saling berinteraksi. Dalam bahasa sederhana, seseorang yang sebelumnya hidup dalam habitus kader harus berhadapan dengan logika baru yang dimiliki oleh institusi kekuasaan.

Di sinilah pertanyaan penting muncul: apakah habitus keagamaan mampu mengubah field kekuasaan, atau justru field kekuasaan secara perlahan mengubah perilaku kader? Max Weber membantu menjelaskan persoalan ini melalui konsep rasionalitas birokrasi. Negara modern bekerja melalui aturan, prosedur, hierarki, pembagian kerja, kompetensi, dan kewenangan formal. Birokrasi membutuhkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan legal. Tetapi kehidupan publik tidak hanya berisi persoalan legalitas. Ada pertanyaan tentang keadilan, kepantasan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.

Sebuah kebijakan mungkin saja sah secara administratif, tetapi belum tentu dipandang adil oleh masyarakat. Sebuah program mungkin memenuhi indikator kinerja, tetapi belum tentu menghasilkan perubahan yang berarti bagi kelompok yang paling membutuhkan. Di sinilah etika agama dapat memberikan dimensi yang tidak selalu tersedia dalam ukuran administratif semata. Karena itu, tantangan kader Islam di dalam pemerintahan bukan sekadar menjadi pejabat yang taat secara personal. Tantangan yang lebih besar adalah membawa etika substantif ke dalam proses pengambilan keputusan. Kesalehan personal harus menemukan jalan menuju kesalehan institusional.

Gagasan Mark H. Moore mengenai public value memberikan jembatan yang menarik antara persoalan etika Islam dan administrasi publik modern. Dalam Creating Public Value, Moore mengajukan pertanyaan mendasar tentang apa yang sesungguhnya harus dihasilkan oleh pejabat dan organisasi publik. Pemerintahan tidak cukup hanya menjalankan prosedur atau menghasilkan output administratif; pemerintah harus menciptakan nilai yang dianggap penting bagi masyarakat.

Konsep public value tersebut sebenarnya memiliki ruang dialog yang luas dengan konsep maslahah. Keduanya memang lahir dari tradisi intelektual yang berbeda dan tidak boleh disamakan begitu saja. Namun keduanya sama-sama mengingatkan bahwa pemerintahan harus mempertanggungjawabkan tujuan dan manfaat publik dari tindakan kekuasaan.

Di sinilah kita dapat memahami persoalan kader NU dan Muhammadiyah secara lebih adil. Tidak tepat jika setiap keputusan pejabat yang berlatar belakang organisasi Islam langsung dianggap sebagai cerminan organisasi. Seorang kader ketika memasuki pemerintahan berhadapan dengan presiden, partai politik, birokrasi, parlemen, regulasi, anggaran, kepentingan ekonomi, dan berbagai kelompok masyarakat. Keputusan yang dihasilkan merupakan produk dari interaksi banyak aktor dan struktur. Karena itu, persoalannya saya kira bukan semata-mata moral individu. Ada persoalan struktural yang perlu dibaca.

Michael Lipsky melalui teori street-level bureaucracy bahkan menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak berhenti pada keputusan pejabat puncak. Pelaksana di lapangan memiliki ruang diskresi dalam menerjemahkan kebijakan ke dalam tindakan sehari-hari. Dengan demikian, transformasi nilai agama mestinya tidak berhenti pada seorang menteri. Nilai harus bergerak melalui perjalanan panjang, dari pemimpin politik menuju kementerian, dari kementerian menuju birokrasi, dari birokrasi menuju pelaksana, dan akhirnya menuju masyarakat.

Di setiap titik perhentian perjalanan dapat terjadi perubahan makna. Sebuah nilai dapat dipertahankan, diterjemahkan, dinegosiasikan, dikompromikan, direduksi, bahkan hilang dalam proses institusionalisasi. Karena itu, barangkali persoalan terbesar kaderisasi Islam hari ini bukan lagi bagaimana menghasilkan kader yang mampu menduduki jabatan publik. NU dan Muhammadiyah telah menghasilkan banyak kader yang memasuki berbagai ruang strategis negara. Persoalan yang lebih sulit adalah bagaimana menghasilkan kader yang mampu mempertahankan integritas nilai ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan.

Kaderisasi yang hanya menghasilkan political recruitment belum selesai. Kaderisasi harus menghasilkan ethical transformation. Seorang kader tidak cukup mengetahui bahwa korupsi adalah haram. Ia harus memiliki keberanian institusional untuk menolak praktik yang membuka ruang korupsi. Ia tidak cukup mengetahui bahwa keadilan adalah nilai Islam. Ia harus mampu mempertimbangkan kelompok yang paling lemah ketika menentukan prioritas anggaran. Ia tidak cukup memahami konsep maslahah. Ia harus mampu membedakan antara program yang sekadar menghasilkan citra keberhasilan dan program yang benar-benar menghasilkan manfaat publik.

Di sinilah ukuran keberhasilan kaderisasi harus diperluas. Keberhasilan kaderisasi tidak semestinya hanya dihitung dari berapa banyak kader yang menjadi menteri, anggota DPR, kepala daerah, rektor, direktur, atau pejabat tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: nilai apa yang mereka bawa ketika memperoleh kekuasaan tersebut? Jabatan seharusnya bukan puncak kaderisasi. Jabatan justru merupakan ujian terakhir kaderisasi.

Jika seorang kader ketika berada di luar kekuasaan berbicara tentang amanah, keadilan, kemaslahatan, keberpihakan kepada rakyat kecil, dan tanggung jawab ekologis, maka semua itu seharusnya tidak berhenti sebagai materi pengkaderan. Ketika ia memperoleh kewenangan, nilai tersebut harus berubah menjadi keputusan. Ketika keputusan menjadi program, program harus menghasilkan perubahan. Dan ketika perubahan terjadi, masyarakat harus menjadi penerima manfaatnya.

Di sinilah NU dan Muhammadiyah juga perlu melakukan evaluasi terhadap model kaderisasinya. Jangan sampai kaderisasi terlalu banyak menghasilkan kader yang mampu memasuki sistem, tetapi belum cukup menghasilkan kader yang mampu mengubah sistem berdasarkan nilai. Jangan sampai keberhasilan kader diukur dari kedekatannya dengan kekuasaan, sementara keberhasilannya dalam memperjuangkan kemaslahatan publik tidak pernah dievaluasi.

Muhammadiyah sendiri sebenarnya telah memberikan arah yang cukup jelas. Dalam dokumen dan pemikiran politik kebangsaannya, Muhammadiyah menempatkan kader yang berkiprah di lembaga negara sebagai bagian dari kontribusi kebangsaan, dengan modal kemampuan, integritas, dan visi kemuhammadiyahan. Muhammadiyah juga menegaskan pentingnya kritik yang adil dan bijaksana terhadap kebijakan negara. Artinya, hubungan antara kader dan organisasi tidak seharusnya berhenti ketika kader memperoleh jabatan. Ada tanggung jawab moral yang tetap melekat.

Demikian pula tradisi NU memiliki modal intelektual yang sangat kuat melalui konsep khidmah, maslahah, fiqh siyasah, maqashid al-shari’ah, dan kaidah-kaidah fikih yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama kebijakan. Karena itu, kita sebenarnya tidak kekurangan nilai agama. Kita juga tidak kekurangan teori tentang pemerintahan yang baik. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mempertemukan keduanya dalam sebuah mekanisme transformasi nilai.

Mungkin persoalannya bukan “mengapa kader NU dan Muhammadiyah tidak membawa agama ke dalam negara?”, melainkan pertanyaan yang lebih tajam, di mana nilai agama mengalami ketenggelaman ketika bergerak dari teks ke kader, dari kader ke kekuasaan, dari kekuasaan ke kebijakan, dan dari kebijakan ke masyarakat?

Al-Qur’an berbicara tentang ‘adl, ihsan, amanah, maslahah, larangan fasad, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah. NU dan Muhammadiyah mengembangkan nilai-nilai tersebut dalam tradisi organisasi dan kaderisasi. Negara kemudian menyediakan institusi untuk mewujudkan kepentingan publik. Namun di antara ketiganya terdapat ruang yang sangat panjang: manusia, budaya organisasi, birokrasi, kepentingan politik, prosedur, anggaran, dan struktur kekuasaan.

Ruang panjang itulah yang menentukan apakah nilai menjadi kenyataan atau sekadar menjadi wacana. Karena itu, ukuran paling penting seorang kader agama di dalam kekuasaan bukanlah seberapa sering ia menyebut agama, bukan pula seberapa kuat identitas organisasinya. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah kekuasaan yang berada di tangannya semakin menghadirkan keadilan, kemaslahatan, amanah, kemanusiaan, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, kaderisasi Islam seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang berhasil menjadi pejabat?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah “ketika ia menjadi pejabat, nilai apa yang berhasil ia ubah menjadi kebijakan?” Jika pertanyaan kedua itu belum menjadi bagian penting dari evaluasi kaderisasi, maka mungkin kita memang perlu meninjau kembali hubungan antara kaderisasi, agama, dan kekuasaan. Sebab kekuasaan bukan akhir dari perjuangan nilai. Kekuasaan adalah tempat dimana nilai diuji.

Rujukan

Al-Qur’an, khususnya QS. al-Nisa’ [4]: 58 tentang amanah dan keadilan; QS. al-Nahl [16]: 90 tentang keadilan dan ihsan; QS. al-Baqarah [2]: 205 dan QS. al-Rum [30]: 41 tentang kerusakan; serta QS. al-Hadid [57]: 25 tentang keadilan.

Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, sebagaimana dijelaskan dalam Haedar Nashir, “106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah,” Muhammadiyah.or.id, 2023.

[2] NU Online, “Tujuan Luhur Politik,” 28 November 2022; lihat juga tradisi pemikiran politik KH Abdurrahman Wahid mengenai politik, kemanusiaan, dan kemaslahatan.

Mark H. Moore, Creating Public Value: Strategic Management in Government. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1995.

Michael Lipsky, Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. New York: Russell Sage Foundation, 1980.

Haedar Nashir, “Haedar: Muhammadiyah Berpolitik Kebangsaan,” Muhammadiyah.or.id, 30 September 2023.

Abu Ishaq al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Max Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich. Berkeley: University of California Press, 1978.

[Pierre Bourdieu, “The Forms of Capital,” dalam John G. Richardson (ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood Press, 1986.

Mark R. Rutgers, “Public Values in Public Administration,” Journal of Public Administration Research and Theory 24, no. 3 (2014): 806–812.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *