Materi 3: Epistemologi Studi al-Qur’an: Sumber, Metode, dan Validitas Pengetahuan

Pengertian Epistemologi dalam Studi al-Qur’an

Epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat yang membahas hakikat pengetahuan, sumber pengetahuan, proses memperoleh pengetahuan, serta alasan yang membuat suatu pengetahuan dapat dianggap benar atau dapat dipertanggungjawabkan. Dalam filsafat ilmu modern, epistemologi tidak hanya bertanya tentang “apa yang diketahui”, tetapi juga “bagaimana kita mengetahui sesuatu” dan “apa alasan yang memungkinkan kita mempercayai pengetahuan tersebut”. Alan Chalmers, misalnya, memperlihatkan bahwa pengetahuan ilmiah tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan fakta, sebab proses observasi, teori, metode, dan penafsiran terhadap fakta semuanya berperan dalam pembentukan pengetahuan ilmiah (Chalmers, 2013). Bahkan fakta observasional sendiri tidak sepenuhnya bebas dari persoalan teoritis dan keterbatasan manusia sebagai pengamat.

Dalam studi al-Qur’an, epistemologi dapat dipahami sebagai kajian mengenai bagaimana pengetahuan tentang al-Qur’an diperoleh, dengan sumber apa pengetahuan tersebut dibangun, metode apa yang digunakan untuk memahami teks, asumsi apa yang mendasari proses interpretasi, serta berdasarkan ukuran apa suatu penafsiran dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, epistemologi studi al-Qur’an tidak berhenti pada pertanyaan tentang makna suatu ayat, tetapi bergerak lebih jauh kepada pertanyaan: dari mana makna itu diperoleh, bagaimana proses penalarannya, mengapa metode tertentu dipilih, dan mengapa hasil penafsiran tersebut dapat diterima sebagai pengetahuan yang memiliki dasar akademik.

Pembedaan antara al-Qur’an sebagai wahyu dan tafsir sebagai hasil pemahaman manusia merupakan titik awal yang sangat penting. Al-Qur’an dalam perspektif keimanan Islam merupakan wahyu Allah, sedangkan tafsir merupakan aktivitas intelektual manusia dalam memahami wahyu tersebut. Dengan demikian, kesucian al-Qur’an tidak secara otomatis menjadikan setiap produk tafsir bersifat sakral. Tafsir tetap merupakan produk pengetahuan manusia yang dapat dikaji, dibandingkan, dikritik, dan dikembangkan. Di sinilah epistemologi memberikan ruang bagi sikap akademik yang kritis sekaligus tetap menghormati posisi al-Qur’an sebagai wahyu.

Mengapa Epistemologi Penting dalam Studi al-Qur’an?

Sejarah tafsir menunjukkan adanya keragaman cara manusia memahami al-Qur’an. Sebagian karya tafsir memberikan perhatian besar kepada hadis dan riwayat, sebagian menekankan analisis kebahasaan, sebagian menggunakan argumentasi teologis dan rasional, sementara yang lain menekankan dimensi hukum, filsafat, tasawuf, sosial, atau persoalan kemanusiaan. Keragaman tersebut menunjukkan bahwa tafsir tidak lahir dalam ruang kosong. Setiap mufasir hidup dalam konteks intelektual dan sosial tertentu serta menggunakan perangkat pengetahuan tertentu.

Karena itu, mahasiswa tidak cukup hanya bertanya, “Apa pendapat mufasir tentang ayat ini?” Pertanyaan tersebut perlu dilanjutkan dengan pertanyaan, “Mengapa mufasir sampai pada kesimpulan tersebut?” Pertanyaan kedua inilah yang membawa mahasiswa memasuki wilayah epistemologi. Dua mufasir dapat membaca ayat yang sama tetapi menghasilkan interpretasi berbeda karena mereka memiliki sumber, metode, asumsi, atau horizon pengetahuan yang berbeda.

Dalam filsafat ilmu, Chalmers mengingatkan bahwa gambaran sederhana mengenai ilmu sebagai pengetahuan yang langsung diperoleh dari fakta pengalaman tidak cukup untuk menjelaskan bagaimana ilmu berkembang. Observasi, teori, metode, dan kerangka berpikir saling berhubungan dalam produksi pengetahuan (Chalmers, 2013). Prinsip tersebut dapat menjadi analogi metodologis yang berguna bagi studi al-Qur’an: sebuah tafsir tidak hanya merupakan “hasil membaca ayat”, tetapi merupakan hasil interaksi antara teks, sumber pengetahuan, metode, perangkat analisis, dan kerangka berpikir mufasir.

Sumber Pengetahuan dalam Studi al-Qur’an

Sumber utama dalam studi al-Qur’an adalah al-Qur’an itu sendiri. Dalam perspektif Islam, al-Qur’an merupakan sumber normatif yang menjadi dasar utama keimanan, pemikiran, dan kehidupan umat Islam. Namun, ketika al-Qur’an menjadi objek penelitian, harus dibedakan antara wahyu sebagai sumber normatif dan pemahaman manusia terhadap wahyu sebagai produk pengetahuan. Pembedaan ini memungkinkan studi tafsir berkembang tanpa menyamakan seluruh hasil pemahaman manusia dengan wahyu itu sendiri.

Sumber penting berikutnya adalah Sunnah dan hadis Nabi. Dalam tradisi tafsir, hadis memiliki fungsi menjelaskan ayat, memberikan konteks terhadap peristiwa tertentu, menjelaskan praktik Nabi, dan membantu memahami maksud suatu ayat. Namun, penggunaan hadis sebagai sumber penafsiran tidak berarti bahwa setiap riwayat dapat diterima begitu saja. Riwayat tetap perlu dikaji kualitasnya, relevansinya, konteksnya, dan hubungannya dengan ayat yang ditafsirkan. Dengan demikian, sumber pengetahuan harus selalu disertai dengan proses evaluasi terhadap otoritas dan kualitas sumber tersebut.

Bahasa Arab juga menempati posisi fundamental. Al-Qur’an hadir dalam bahasa Arab sehingga pemahaman terhadap kosakata, morfologi, sintaksis, balaghah, struktur wacana, relasi antarkata, dan penggunaan bahasa dalam konteks tertentu merupakan bagian penting dari proses memperoleh pengetahuan tentang makna ayat. Karena itu, persoalan kebahasaan bukan sekadar perangkat teknis, tetapi bagian dari epistemologi tafsir karena bahasa menentukan bagaimana teks dapat dipahami.

Akal merupakan sumber sekaligus instrumen penting dalam memahami al-Qur’an. Bahkan ketika seorang mufasir menggunakan riwayat, ia tetap menggunakan akal untuk memilih riwayat, menghubungkan riwayat dengan ayat, memahami bahasa, menyusun argumentasi, dan menarik kesimpulan. Perbedaan penggunaan akal dalam sejarah tafsir kemudian melahirkan beragam corak tafsir bi al-ma’tsur, bi al-ra’yi, filosofis, teologis, dan sosial.

Dalam studi al-Qur’an kontemporer, realitas manusia juga menjadi bagian penting dari konteks epistemik. Kemiskinan, ketidakadilan, kerusakan lingkungan, perkembangan teknologi, perubahan struktur keluarga, dan berbagai persoalan sosial menjadi pertanyaan yang dibawa oleh penafsir kepada al-Qur’an. Realitas tersebut bukan sumber wahyu, tetapi menjadi ruang tempat nilai-nilai al-Qur’an dipahami dan diaktualisasikan. Dengan demikian, hubungan antara teks dan realitas menjadi salah satu persoalan penting dalam epistemologi tafsir kontemporer.

Sumber Pengetahuan, Pengalaman, dan Persoalan Objektivitas

Pada titik ini studi al-Qur’an dapat berdialog dengan filsafat ilmu modern. Chalmers menunjukkan bahwa observasi ilmiah tidak dapat dipahami secara naif sebagai penerimaan fakta secara pasif. Observasi melibatkan aktivitas manusia, konsep, bahasa, dan kerangka teoritis tertentu (Chalmers, 2013).

Dalam studi al-Qur’an, persoalan tersebut dapat diterapkan secara analogis pada posisi mufasir. Teks al-Qur’an memang menjadi objek yang dibaca, tetapi mufasir tidak hadir sebagai subjek yang sepenuhnya kosong dari latar belakang. Ia membawa bahasa, pendidikan, tradisi keilmuan, pengalaman sosial, kepentingan akademik, dan pertanyaan tertentu ketika membaca teks. Karena itu, objektivitas dalam studi al-Qur’an tidak harus dipahami sebagai ketiadaan perspektif sama sekali. Yang lebih realistis secara akademik adalah transparansi terhadap perspektif dan disiplin terhadap metode.

Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu menganggap bahwa seorang penafsir harus sepenuhnya bebas dari latar belakang intelektualnya. Yang lebih penting adalah apakah latar belakang tersebut diakui, apakah argumentasinya dapat diperiksa, apakah sumbernya jelas, dan apakah metode yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Bayani, Burhani, dan Irfani sebagai Model Epistemologis

Dalam tradisi pemikiran Islam, pola memperoleh pengetahuan dapat dijelaskan melalui konsep bayani, burhani, dan irfani. Ketiganya dapat digunakan sebagai perangkat analisis untuk memahami keragaman epistemologi dalam tradisi Islam.

Epistemologi bayani menempatkan teks, bahasa, transmisi, dan otoritas tradisi sebagai unsur penting dalam memperoleh pengetahuan. Dalam studi al-Qur’an, pola ini terlihat dalam perhatian terhadap ayat, hadis, atsar, bahasa Arab, dan kaidah-kaidah ilmu keislaman. Penafsiran dibangun dengan mempertahankan keterhubungan yang kuat dengan teks dan sumber-sumber transmisi.

Epistemologi burhani menekankan rasionalitas dan argumentasi. Pengetahuan diperoleh melalui proses berpikir yang sistematis, hubungan sebab-akibat, analisis logis, dan penyusunan argumentasi. Dalam tafsir, kecenderungan ini dapat ditemukan dalam karya-karya yang memberikan ruang besar kepada dirayah, teologi, filsafat, dan analisis rasional.

Sementara itu, epistemologi irfani menempatkan pengalaman batin dan penghayatan spiritual sebagai salah satu jalan memperoleh pengetahuan. Dalam tafsir sufistik, ayat tidak hanya dipahami dari makna lahiriah, tetapi juga dari dimensi spiritual dan transformasi batin. Namun, secara akademik, pengalaman spiritual perlu dibedakan dari klaim objektif tentang makna teks. Pengalaman spiritual dapat menjadi sumber penghayatan, tetapi klaim bahwa suatu pengalaman merupakan makna objektif ayat tetap membutuhkan argumentasi dan dasar metodologis.

Ketiga pola tersebut dapat dipertemukan dalam studi al-Qur’an. Bayani menjaga hubungan dengan teks, burhani memperkuat argumentasi, sedangkan irfani memperhatikan dimensi penghayatan dan transformasi manusia. Dengan pendekatan integratif, studi al-Qur’an dapat bergerak dari teks menuju pemahaman, dari pemahaman menuju argumentasi, dan dari argumentasi menuju transformasi kehidupan.

Metode dalam Studi al-Qur’an

Sumber pengetahuan berbeda dengan metode. Al-Qur’an adalah sumber, sedangkan tahlili, ijmali, muqaran, dan maudhu‘i merupakan metode yang digunakan untuk mengolah dan memahami sumber tersebut. Pembedaan ini penting agar mahasiswa tidak mencampuradukkan antara “dari mana data diperoleh” dan “bagaimana data tersebut dianalisis”.

Metode tahlili memahami ayat secara berurutan berdasarkan susunan mushaf dengan memperhatikan berbagai dimensi yang berkaitan dengan ayat. Metode ijmali memberikan penjelasan secara global dan ringkas. Metode muqaran melakukan perbandingan antara penafsiran, ayat, hadis, atau pandangan tertentu. Sementara itu, metode maudhu‘i mengorganisasikan ayat-ayat berdasarkan tema tertentu sehingga peneliti dapat membangun pemahaman yang lebih sistematis mengenai suatu persoalan al-Qur’an.

Dalam penelitian kontemporer, metode-metode tersebut dapat dikombinasikan dengan pendekatan linguistik, historis, sosial, antropologis, hermeneutis, maqashidi, dan interdisipliner. Akan tetapi, perkembangan metode tidak berarti bahwa semua metode dapat digunakan secara bebas tanpa pertanggungjawaban. Pemilihan metode harus mengikuti karakter objek dan pertanyaan penelitian. Penelitian mengenai makna kata membutuhkan analisis kebahasaan; penelitian mengenai konteks pewahyuan membutuhkan pendekatan historis; sedangkan penelitian mengenai pengaruh pemahaman al-Qur’an terhadap masyarakat memerlukan perangkat ilmu sosial.

Paradigma dan Perubahan Pengetahuan Tafsir

Persoalan epistemologi menjadi semakin menarik ketika kita memperhatikan gagasan Thomas S. Kuhn mengenai paradigm. Kuhn menunjukkan bahwa perkembangan pengetahuan tidak selalu berlangsung secara linear melalui penambahan fakta secara bertahap. Dalam sejarah ilmu, perubahan paradigma dapat mengubah cara komunitas ilmiah melihat masalah, menentukan pertanyaan yang dianggap penting, dan memahami bukti yang tersedia (Kuhn, 2012).

Konsep tersebut dapat digunakan secara hati-hati untuk membaca sejarah tafsir. Pergeseran dari tafsir yang dominan riwayat menuju tafsir yang lebih rasional, dari tafsir hukum menuju tafsir sosial, atau dari pembacaan tekstual menuju pembacaan kontekstual menunjukkan bahwa perubahan pertanyaan dan horizon keilmuan dapat menghasilkan perubahan cara memahami ayat. Ini tidak berarti bahwa sejarah tafsir identik dengan sejarah ilmu alam yang menjadi objek utama Kuhn. Namun, konsep paradigm membantu mahasiswa memahami bahwa cara manusia membaca teks dipengaruhi oleh kerangka intelektual yang berkembang pada zamannya.

Dengan demikian, mahasiswa perlu membedakan antara perubahan al-Qur’an dan perubahan epistemologi manusia dalam memahami al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai wahyu tidak berubah, tetapi cara manusia mengajukan pertanyaan kepada al-Qur’an, memilih metode, menggunakan ilmu bantu, dan menghubungkan ayat dengan realitas dapat berkembang.

Validitas Pengetahuan Tafsir

Persoalan berikutnya adalah validitas. Dalam studi al-Qur’an, validitas tidak dapat disamakan begitu saja dengan pembuktian empiris dalam ilmu-ilmu alam. Tafsir memiliki objek, sumber, dan karakter pengetahuan yang berbeda. Karena itu, kriteria validitas perlu disesuaikan dengan jenis klaim yang dibuat.

Karl Popper menunjukkan bahwa dalam ilmu pengetahuan, suatu teori tidak dapat dibuktikan secara final hanya melalui sejumlah observasi yang mendukungnya. Yang penting adalah apakah teori tersebut terbuka terhadap pengujian dan kemungkinan untuk disanggah (falsifiability) (Popper, 2002).

Konsep falsifikasi tidak dapat dipindahkan begitu saja ke tafsir al-Qur’an. Namun, semangat metodologisnya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan tradisi kritik akademik. Sebuah penafsiran yang baik harus memungkinkan pembaca memeriksa sumber, langkah argumentasi, penggunaan bahasa, dan dasar kesimpulannya. Jika sebuah klaim tidak dapat diperiksa karena sumbernya tidak jelas atau argumentasinya tidak dapat ditelusuri, maka kekuatan akademiknya menjadi lemah.

Dalam studi al-Qur’an, validitas dapat dibicarakan melalui beberapa dimensi yang saling berhubungan. Validitas tekstual berkaitan dengan keterhubungan penafsiran dengan lafaz dan struktur ayat. Validitas linguistik berkaitan dengan ketepatan penggunaan bahasa Arab. Validitas historis berkaitan dengan konteks pewahyuan dan kondisi sosial-historis. Validitas intertekstual berkaitan dengan hubungan ayat dengan ayat lain, hadis, dan keseluruhan pesan al-Qur’an. Validitas rasional berkaitan dengan konsistensi argumentasi. Validitas metodologis berkaitan dengan kesesuaian antara pertanyaan, sumber, metode, analisis, dan kesimpulan. Sementara itu, validitas kontekstual berkaitan dengan kemampuan suatu penafsiran menjelaskan hubungan antara pesan al-Qur’an dan persoalan manusia dalam konteks tertentu.

Dengan demikian, validitas tafsir tidak harus dicari melalui satu ukuran tunggal. Sebuah penafsiran dapat memiliki kekuatan linguistik tetapi lemah secara historis, atau kuat secara historis tetapi belum cukup menjelaskan relevansi sosialnya. Tugas peneliti bukan sekadar memberikan label benar atau salah, tetapi menunjukkan di mana letak kekuatan dan keterbatasan epistemologis suatu penafsiran.

Tafsir sebagai Konstruksi Pengetahuan

Melalui pembahasan tersebut, mahasiswa dapat memahami bahwa tafsir merupakan suatu bentuk konstruksi pengetahuan. Istilah “konstruksi” tidak berarti bahwa mufasir menciptakan al-Qur’an atau menentukan wahyu sesuai kehendaknya. Yang dimaksud adalah bahwa pemahaman manusia terhadap wahyu terbentuk melalui interaksi antara teks, bahasa, sumber transmisi, akal, konteks sejarah, tradisi keilmuan, dan realitas sosial. Dalam perspektif ini, tafsir dapat dianalisis melalui alur:

sumber → metode → pendekatan → analisis → argumentasi → validitas → pengetahuan → transformasi.

Alur tersebut menjadi kerangka sederhana bagi mahasiswa untuk membaca karya tafsir secara akademik. Ketika membaca sebuah tafsir, mahasiswa dapat bertanya: sumber apa yang digunakan mufasir, metode apa yang dipilih, perspektif apa yang digunakan, bagaimana argumentasi dibangun, dan atas dasar apa kesimpulan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Epistemologi Tafsir Klasik dan Kontemporer

Perbedaan tafsir klasik dan kontemporer dapat dilihat salah satunya melalui perubahan epistemologi. Tafsir klasik banyak berkembang dalam lingkungan keilmuan yang memberikan posisi penting kepada hadis, atsar, bahasa Arab, fikih, teologi, dan filsafat. Tafsir kontemporer kemudian berinteraksi semakin luas dengan ilmu sejarah, ilmu sosial, hermeneutika, linguistik modern, kajian gender, ekonomi, lingkungan, dan berbagai persoalan kemanusiaan.

Perubahan tersebut tidak harus dipahami sebagai penggantian total antara “lama” dan “baru”. Tafsir kontemporer tetap dapat menggunakan warisan klasik, sementara tafsir klasik sendiri memiliki keragaman rasionalitas dan metodologi. Yang mengalami perubahan terutama adalah pertanyaan yang diajukan kepada teks, sumber ilmu bantu yang digunakan, metode analisis, dan cara menghubungkan makna al-Qur’an dengan realitas.

Dalam konteks ini, pemikiran Fazlur Rahman dapat menjadi contoh penting. Melalui pendekatan double movement, Rahman berusaha menghubungkan pemahaman terhadap konteks historis pewahyuan dengan upaya menemukan prinsip moral umum yang kemudian dikontekstualisasikan kembali untuk menghadapi persoalan masyarakat modern. Model tersebut memperlihatkan bahwa epistemologi tafsir dapat bergerak antara teks, konteks historis, prinsip moral, dan realitas kontemporer.

Aplikasi: Bedah Epistemologi Tafsir

Untuk menguji pemahaman mahasiswa, dosen dapat memberikan satu ayat, misalnya QS. al-Ḥujurāt [49]: 6 tentang tabayyun, kemudian meminta mahasiswa membaca dua karya tafsir yang berbeda. Mahasiswa tidak diarahkan terlebih dahulu untuk menentukan tafsir mana yang paling benar. Mereka diminta merekonstruksi epistemologi masing-masing mufasir dengan menelusuri sumber yang digunakan, metode penafsiran, analisis kebahasaan, penggunaan hadis, argumentasi rasional, perhatian terhadap konteks historis, dan relevansi sosial yang dibangun.

Pertanyaan utama yang harus dijawab mahasiswa adalah: mengapa dua mufasir yang membaca ayat yang sama dapat menghasilkan pemahaman yang berbeda? Pertanyaan ini akan mengantarkan mahasiswa kepada kesadaran bahwa perbedaan tafsir tidak selalu hanya berada pada tingkat “hasil”, tetapi juga pada tingkat sumber, metode, paradigma, dan epistemologi.

Kesimpulan

Epistemologi studi al-Qur’an membawa mahasiswa dari pertanyaan sederhana tentang “apa makna ayat?” menuju pertanyaan yang lebih mendasar tentang “bagaimana makna tersebut diketahui dan dipertanggungjawabkan?”. Sumber pengetahuan dalam studi al-Qur’an meliputi wahyu, hadis, bahasa, akal, tradisi keilmuan, sejarah, dan realitas sebagai konteks pemahaman. Sumber-sumber tersebut kemudian diolah melalui metode tertentu dan dibaca menggunakan paradigma tertentu.

Dialog dengan filsafat ilmu memperkaya kesadaran metodologis tersebut. Chalmers mengingatkan bahwa pengetahuan ilmiah tidak dapat direduksi menjadi fakta yang berdiri sendiri; Popper menunjukkan pentingnya keterbukaan terhadap pengujian dan kritik; sementara Kuhn menunjukkan bahwa pengetahuan berkembang dalam kerangka paradigma tertentu. Ketiganya dapat digunakan secara kritis dan proporsional untuk memperkuat kesadaran epistemologis dalam studi al-Qur’an, tanpa menyamakan begitu saja karakter ilmu-ilmu empiris dengan ilmu tafsir.

Pada akhirnya, mahasiswa perlu memahami bahwa al-Qur’an sebagai wahyu bersifat normatif, sedangkan tafsir sebagai pemahaman manusia bersifat interpretatif dan dapat dikaji secara kritis. Karena itu, kualitas akademik sebuah penafsiran ditentukan bukan hanya oleh siapa yang menyampaikannya, tetapi oleh kejelasan sumber, ketepatan metode, kekuatan argumentasi, keterbukaan terhadap kritik, dan kemampuan mempertanggungjawabkan hubungan antara teks, konteks, dan kesimpulan.

Epistemologi studi al-Qur’an pada akhirnya mengajarkan bahwa memahami al-Qur’an bukan hanya persoalan menemukan makna, tetapi juga menjelaskan bagaimana makna itu diperoleh, dengan metode apa ia dibangun, dalam konteks apa ia dipahami, dan atas dasar apa ia dapat dipertanggungjawabkan sebagai pengetahuan.

Tugas Individu

Mahasiswa memilih satu kitab tafsir atau satu artikel ilmiah tentang al-Qur’an, kemudian melakukan analisis epistemologis. Analisis diarahkan untuk menjelaskan sumber pengetahuan yang digunakan, metode yang dipakai, pendekatan yang mendasari pembacaan, cara argumentasi dibangun, serta kriteria validitas yang digunakan secara eksplisit maupun implisit.

Mahasiswa kemudian menyusun kesimpulan mengenai konstruksi epistemologis karya tersebut. Kesimpulan tidak diarahkan untuk memberikan ranking atau penilaian sederhana terhadap mufasir, tetapi untuk menunjukkan bagaimana sebuah pengetahuan tafsir dibangun dan apa kekuatan serta keterbatasan metodologisnya. Dengan tugas ini, mahasiswa mulai dilatih untuk membaca tafsir bukan hanya sebagai “isi”, tetapi sebagai produk pengetahuan yang memiliki struktur epistemologis.

Referensi

Chalmers, Alan F. (2013). What Is This Thing Called Science? 4th ed. Maidenhead: Open University Press/McGraw-Hill Education. Edisi ini secara khusus membahas fakta pengalaman, observasi, eksperimen, induksi, falsifikasi, paradigma Kuhn, program riset, dan perubahan metodologis.

Kuhn, Thomas S. (2012). The Structure of Scientific Revolutions. 4th ed., 50th Anniversary Edition, with an introductory essay by Ian Hacking. Chicago: University of Chicago Press. Karya ini penting untuk memahami konsep paradigm, normal science, anomaly, crisis, dan perubahan paradigma dalam perkembangan pengetahuan.

Popper, Karl. (2002). The Logic of Scientific Discovery. London/New York: Routledge. Karya ini menjadi rujukan klasik mengenai problem metode ilmiah, teori, pengujian, falsifiabilitas, dan corroboration.

Fazlur Rahman. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Fazlur Rahman. (2009). Major Themes of the Qur’an. 2nd ed. Chicago: University of Chicago Press.

al-Farmawī, ʿAbd al-Ḥayy. (1997). al-Bidāyah fī al-Tafsīr al-Mawḍūʿī: Dirāsah Manhajiyyah Mawḍūʿiyyah. Cairo: al-Ḥaḍārah al-ʿArabiyyah.

al-Dhahabī, Muḥammad Ḥusayn. (2000). al-Tafsīr wa al-Mufassirūn. Cairo: Maktabah Wahbah.

Mustaqim, Abdul. (2019). Metode Penelitian Al-Qur’an dan Tafsir. Yogyakarta: Idea Press.

Shihab, M. Quraish. (2013). Kaidah Tafsir. Tangerang: Lentera Hati.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *