Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Puasa Saya Sah atau Tidak?

Puasa Saya Sah atau Tidak?

Zenrif Oleh Zenrif
19 Feb 2026
dalam Pemikiran
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Baca lainnya

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

19 Apr 2026
Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

18 Apr 2026
19 Februari 2026

Kolom Ramadhan Bersama Prof. Dr. Muchammad Fauzan Zenrif, M.Ag. Nama lainnya MF. Zenrif, Zenrif, MF. Guru Besar

KOLOM | JATIMSATUNEWS.COM: 

Puasa Saya Sah atau Tidak? 

Cara Saya Menemukan Ketenangan Ibadah di Tengah Perbedaan Rukyat dan Hisab

Saya sering bertanya dalam hati: sebenarnya puasa saya ini sah atau tidak sah, kalau awal Ramadhan berbeda dengan yang lain? Pertanyaan ini atau pertanyaan yang senada dengan ini wajar saja muncul di benak umat Islam, karena yang dicari dalam ibadah bukan urusan menang perdebatan, tapi ketenangan ibadah. Kalau saya kembali ke dasar ajaran Islam, Allah sudah menjelaskannya dengan sangat sederhana dalam Al-Qur’an: “فمن شهد منكم الشهر فليصمه”, siapa pun yang menyaksikan datangnya bulan Ramadhan, maka berpuasalah. Ayat ini secara sederhana memberi pesan jelas, “puasa itu wajib setelah masuk Ramadhan, bukan sebelum, dan bukan karena perkiraan sendiri.”

Jika dibaca Hadis Nabi Muhammad saw sepertinya juga sudah menegaskan hal itu lebih terang lagi, misalnya melalui hadis: “صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فعدوا ثلاثين”. Artinya, saya disuruh mulai puasa kalau Ramadhan sudah jelas masuk, baik melihat dengan hilal atau dengan memenuhi hitungan bulan sebelumnya menjadi tiga puluh hari. Nabi saw juga memberi peringatan keras, “لا تقدموا الشهر بيوم ولا يومين” jangan mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya. Dari sini saya paham satu hal penting, “yang bukan masalah rukyat atau hisabnya, tapi niat puasa karena ragu-ragu.”

Jadi, kalau saya berpuasa karena ikut keputusan yang sah menurut keyakinan saya, baik berdasarkan rukyat pemerintah, hisab ormas, atau keputusan ulama yang saya percaya, maka puasa saya tetap sah. Yang tidak sah, atau setidaknya dilarang, adalah kalau saya puasa sehari sebelum Ramadhan hanya karena takut ketinggalan, dengan niat “jaga-jaga kalau ini ternyata sudah Ramadhan”. Hadis Nabi saw jelas melarang sikap seperti itu. Artinya, Allah tidak membangun ibadah di atas kecemasan, tapi di atas keyakinan.

Di sini saya melihat drama rukyat yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Setiap tahun saya melihat siaran sidang isbat, laporan hilal dari berbagai daerah, pernyataan resmi yang ditunggu-tunggu. Secara pribadi, itu memberi rasa bahwa negara ingin memastikan umatnya memiliki pegangan bersama. Tapi sebagai orang awam, saya juga bertanya, kalau sudah ada hisab yang sangat akurat, kenapa setiap tahun harus tegang dan ribut lagi? Biaya perjalanan, alat, rapat, siaran, semua itu uang publik. Kalau tujuannya untuk kepastian, maka seharusnya hasilnya juga menghadirkan ketenangan, bukan kebingungan berulang. Apakah tidak cukup dengan perhitungan yang akurat yang dijadikan dasar ijtihad?

Dari sisi keimanan, bagi saya yang paling penting adalah Allah dan Rasul-Nya tidak menggugurkan puasa saya hanya karena saya mengikuti metode yang berbeda dengan orang lain, selama metode itu diakui dalam ijtihad ulama dan saya tidak menjelang Ramadhan, sesuai keyakinan saya, dengan niat yang tidak ragu-ragu. Puasa saya sah bukan karena saya paling benar, tapi karena saya taat pada petunjuk yang saya yakini. Masalah rukyat dan hisab itu wilayah ijtihad, bukan ukuran iman.

Secara sosial, klaim kebenaran sering berubah menjadi klaim “paling sah”. Masalahlanya kemudian muncul. Ketika satu kelompok merasa puasanya sah dan yang lain dianggap tidak sah, padahal sama-sama berangkat dari hadis Nabi, maka yang rusak bukan puasanya, tapi ukhuwah-nya. Padahal hadis-hadis tadi justru ingin menghindarkan kita dari rasa cemas dan saling curiga. Nabi melarang puasa sebelum waktunya agar umat tenang, tidak waswas, dan tidak saling menyalahkan.

Kesimpulannya, sebagai orang awam saya menemukan jawaban yang menenangkan: puasa saya sah jika saya memulainya setelah yakin Ramadhan masuk, berdasarkan metode yang dipercaya dan diakui dalam Islam, serta tidak mendahului karena ragu-ragu. Islam tidak meminta saya menjadi ahli falak atau ahli hadis. Islam hanya meminta saya beribadah dengan yakin dan tidak berlebihan. Ramadhan seharusnya membuat hati saya tenang, bukan sibuk menilai sah atau tidak sah puasa orang lain.

Sumber: https://www.jatimsatunews.com/2026/02/kolom-ramadan-bersama-prof-fauzan.html

Zenrif

Zenrif

M. Fauzan Zenrif adalah Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Malang bidang perekonomian (2021 - 2026), founder KPKNU (Komunitas Pengusaha Kecil NU).

Terkait

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Oleh Zenrif
19 Apr 2026
0

Fenomena pelantikan anak kandung oleh Kepala Daerah ke dalam jabatan strategis birokrasi, seringkali dipersepsikan secara simplistik sebagai bentuk nepotisme, tanpa...

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Oleh Zenrif
18 Apr 2026
0

Mencari tempat kos di Malang dan sekitarnya, terutama untuk anak perempuan, yang sesuai dengan kaidah ajaran Islam pada saat ini...

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Oleh Zenrif
18 Apr 2026
0

Dalam menimbang dan menlai skla prioritas program Pemerintah, kaidah ushul fiqh “الواجب لا يُترك لسُنّة، بل يُترك لواجبٍ” bisa memberikan...

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Oleh Zenrif
13 Apr 2026
0

Setelah saya diminta memimpin Prodi Studi Islam di Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saya terus melakukan kajian. Ada beberapa...

Postingan Berikut
MUQADDIMAH TAFSIR AL-NIBRAS

MUQADDIMAH TAFSIR AL-NIBRAS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS