Pengantar
Harus saya akui sejak awal bahwa tema yang saya tulis ini bukan merupakan bidang kajian utama yang selama ini saya tekuni. Sebagai akademisi, perhatian saya lebih banyak diarahkan pada pengembangan sosial dan ekonomi berbasis komunitas melalui perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, sebuah pendekatan yang berusaha membaca Al-Qur’an dalam konteks transformasi sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan. Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai kajian otoritatif dalam disiplin ilmu kebijakan publik, melainkan sebagai refleksi seorang pembelajar yang mencoba memahami sebuah fenomena dari sudut pandang yang saya miliki.
Ketertarikan saya berawal ketika membaca sebuah unggahan ulang di Facebook oleh Prof. Dr. H. Samsul Hadi, M.A., dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Unggahan tersebut memuat serangkaian infografik yang mengangkat istilah Reverse Planning Policy, yaitu kritik terhadap praktik penyelenggaraan kebijakan publik yang dinilai mendahulukan implementasi program, sementara regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasannya justru disusun kemudian. Infografik itu tidak hanya mengkritik beberapa program strategis nasional, tetapi juga menawarkan sebuah kerangka berpikir bahwa proses kebijakan publik idealnya dimulai dari perencanaan, penyusunan regulasi, penganggaran, implementasi, hingga pengawasan secara sistematis.
Awalnya saya hanya membaca infografik tersebut sebagai salah satu bentuk kritik publik yang lazim berkembang di media sosial. Namun, setelah memperhatikan isi dan argumentasinya, saya merasa terdorong untuk kembali membuka berbagai literatur mengenai kebijakan publik, policy design, good governance, evidence-based policy, serta beberapa perspektif tata kelola pemerintahan dalam tradisi administrasi publik modern. Di sisi lain, saya juga mencoba mendialogkannya dengan prinsip-prinsip kepemimpinan dan tata kelola dalam Islam, terutama sebagaimana dipahami melalui perspektif Tafsir al-Tsaqafiy yang menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai orientasi utama setiap kebijakan.
Tulisan sederhana ini merupakan hasil pembacaan tersebut. Saya tidak bermaksud membela ataupun menyalahkan pihak tertentu. Sebaliknya, saya memandang infografik yang beredar itu sebagai pemantik diskusi akademik yang menarik mengenai bagaimana sebuah kebijakan publik seharusnya dirancang, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik, sementara keterbukaan pemerintah untuk menerima kritik merupakan bagian dari proses pendewasaan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, artikel ini saya tulis sebagai bentuk respons positif terhadap gagasan yang disampaikan melalui infografik tersebut. Respons positif yang saya maksud bukan berarti menerima seluruh argumentasi di dalamnya tanpa kritik, melainkan mengapresiasi keberaniannya mengangkat isu mendasar tentang pentingnya perencanaan, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam kebijakan publik. Pada saat yang sama, saya juga berusaha menunjukkan bahwa realitas kebijakan publik jauh lebih kompleks daripada sekadar dikotomi antara “benar” dan “salah”. Di dalamnya terdapat perjumpaan antara kebutuhan masyarakat, dinamika birokrasi, kepentingan politik, keterbatasan sumber daya, hingga tuntutan untuk menghasilkan kebijakan yang efektif sekaligus adil.
Berangkat dari pembacaan tersebut, saya ingin mengajak pembaca mendiskusikan kembali pertanyaan mendasar: apakah sebuah kebijakan publik semata-mata harus mengikuti prosedur administratif secara ideal, ataukah dalam kondisi tertentu negara dapat melakukan penyesuaian tanpa kehilangan prinsip-prinsip good governance? Pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak pembahasan artikel ini, dengan harapan dapat memperkaya ruang dialog antara ilmu kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan nilai-nilai etika Islam yang berorientasi pada keadilan serta kemaslahatan bersama.
Di Persimpangan Kepentingan Kebijakan Publik
Dalam ilmu kebijakan publik, hampir tidak ada kebijakan yang benar-benar netral. Setiap kebijakan merupakan hasil interaksi antara kebutuhan masyarakat, kepentingan politik, kapasitas birokrasi, kondisi ekonomi, serta dinamika hukum yang berlaku. Karena itu, perdebatan mengenai suatu kebijakan sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari kehidupan demokrasi. Yang menjadi persoalan bukanlah adanya perdebatan, melainkan apakah perdebatan tersebut didasarkan pada argumentasi ilmiah dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, atau hanya menjadi arena saling menegasikan kepentingan politik.
Harold D. Lasswell pernah mendefinisikan politik sebagai who gets what, when, and how, yaitu siapa memperoleh apa, kapan, dan dengan cara bagaimana (Lasswell, 1936). Definisi ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Di balik setiap kebijakan selalu terdapat proses negosiasi berbagai kepentingan. Oleh karena itu, adalah sesuatu yang wajar apabila pemerintah memiliki agenda politik dalam melaksanakan program-program prioritasnya. Sebaliknya, masyarakat sipil juga memiliki hak konstitusional untuk mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah. Dalam perspektif ini, kritik bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, tetapi bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaga kualitas pemerintahan.
Persoalan mulai muncul ketika orientasi politik lebih dominan daripada orientasi pelayanan publik. Kebijakan yang seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat (public needs) bergeser menjadi kebijakan yang lebih mempertimbangkan keuntungan politik (political gains). Pada titik inilah para ahli kebijakan publik mengingatkan pentingnya evidence-based policy, yaitu proses penyusunan kebijakan yang didasarkan pada data empiris, hasil penelitian, analisis dampak, serta konsultasi dengan para pemangku kepentingan sebelum kebijakan diimplementasikan (Head, 2016; Cairney, 2016). Pendekatan ini tidak menolak adanya pertimbangan politik, tetapi menempatkan politik sebagai instrumen untuk mewujudkan kepentingan publik, bukan sebaliknya.
Infografik mengenai Reverse Planning Policy yang menjadi inspirasi tulisan ini sesungguhnya berangkat dari kegelisahan yang sama. Kritik utama yang disampaikan bukan sekadar mengenai keberadaan suatu program nasional, melainkan mengenai urutan penyusunan kebijakan yang dianggap terbalik. Program diumumkan dan dijalankan terlebih dahulu, sementara regulasi, standar operasional, petunjuk teknis, hingga mekanisme pengawasan baru disusun setelah implementasi berlangsung. Dalam perspektif administrasi publik klasik, pola semacam ini memang dipandang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya koordinasi birokrasi, serta meningkatnya risiko penyimpangan administrasi dan keuangan (Sabatier & Weible, 2018).
Namun demikian, saya juga memandang bahwa realitas pemerintahan tidak sesederhana sebagaimana digambarkan dalam infografik tersebut. Dalam praktik pemerintahan modern, tidak sedikit kebijakan yang berkembang secara adaptif. Krisis kesehatan, bencana alam, konflik sosial, maupun perubahan ekonomi global sering kali memaksa pemerintah mengambil keputusan dalam waktu yang sangat singkat. Dalam kondisi demikian, kebijakan tidak selalu dapat menunggu seluruh regulasi selesai disusun. Justru regulasi berkembang mengikuti dinamika implementasi. Literatur administrasi publik menyebut fenomena ini sebagai adaptive governance atau iterative policy making, yakni proses kebijakan yang terus disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi lapangan (Ansell & Gash, 2008).
Perbedaan mendasar antara pendekatan adaptif dengan apa yang dikritik sebagai Reverse Planning Policy terletak pada keberadaan desain awal. Pemerintahan yang adaptif tetap memiliki tujuan yang jelas, peta jalan, analisis risiko, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang terdokumentasi. Yang berubah adalah rincian implementasinya, bukan arah kebijakannya. Sebaliknya, apabila sebuah program dijalankan tanpa desain awal yang memadai, tanpa analisis kebutuhan, tanpa koordinasi kelembagaan, dan tanpa perangkat akuntabilitas yang jelas, maka perubahan regulasi di tengah jalan berpotensi berubah menjadi tambal sulam kebijakan (policy patching) yang justru memperbesar ketidakpastian.
Di sinilah saya melihat pentingnya membedakan antara fleksibilitas dan ketidaksiapan. Fleksibilitas merupakan kemampuan pemerintah menyesuaikan kebijakan terhadap perubahan situasi tanpa kehilangan arah pembangunan. Sebaliknya, ketidaksiapan merupakan kondisi ketika perubahan dilakukan karena sejak awal tidak tersedia perencanaan yang matang. Dua hal ini tampak serupa dalam praktik, tetapi berbeda secara konseptual maupun administratif. Oleh sebab itu, kritik terhadap kebijakan publik tidak cukup hanya melihat apakah regulasi diterbitkan sebelum atau sesudah implementasi, tetapi harus menelusuri apakah perubahan tersebut merupakan bagian dari desain adaptif atau justru lahir karena lemahnya perencanaan.
Perspektif ini menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan nilai-nilai Islam. Al-Qur’an menggambarkan bagaimana Nabi Yusuf ‘alaihissalām merancang kebijakan ketahanan pangan Mesir melalui perencanaan jangka panjang selama empat belas tahun. Perencanaan tersebut tidak hanya mempertimbangkan kondisi saat itu, tetapi juga mengantisipasi krisis yang akan datang (QS. Yusuf [12]: 47–49). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak sekadar mengajarkan kecepatan bertindak, tetapi juga pentingnya visi, antisipasi, dan kesiapan kelembagaan. Demikian pula Allah Swt. memerintahkan agar amanah diberikan kepada orang yang berhak dan setiap keputusan ditegakkan secara adil (QS. An-Nisā’ [4]: 58). Rasulullah SAW. juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya (HR. al-Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829). Dengan demikian, efektivitas kebijakan dalam perspektif Islam tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas moral, hukum, dan sosial.
Atas dasar itu, menurut saya perdebatan mengenai Reverse Planning Policy seharusnya tidak diarahkan untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam arena politik. Perdebatan ini jauh lebih penting apabila dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan nasional. Negara membutuhkan keberanian mengambil keputusan secara cepat ketika masyarakat menghadapi persoalan mendesak. Namun negara juga membutuhkan kerendahan hati untuk memastikan bahwa setiap keputusan tetap berpijak pada bukti, hukum, partisipasi publik, dan prinsip kemaslahatan. Kecepatan memang dapat menjadi nilai strategis, tetapi tanpa tata kelola yang baik, kecepatan justru berpotensi melahirkan persoalan baru yang lebih besar daripada masalah yang hendak diselesaikan.
Menguji Konsep Reverse Planning Policy: Antara Kritik Tata Kelola dan Realitas Kebijakan Publik
Istilah Reverse Planning Policy bukanlah terminologi baku yang dikenal dalam literatur kebijakan publik. Sampai saat ini, istilah tersebut tidak ditemukan sebagai konsep formal dalam karya-karya klasik maupun kontemporer seperti Thomas R. Dye, William N. Dunn, B. Guy Peters, Sabatier, atau Michael Howlett. Oleh karena itu, istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai konsep kritik (critical concept) yang dibangun untuk menjelaskan fenomena ketika implementasi kebijakan dianggap mendahului proses perencanaan, penyusunan regulasi, serta desain tata kelola yang semestinya menjadi fondasi pelaksanaan suatu program.
Meskipun demikian, substansi kritik yang dibangun melalui istilah tersebut sesungguhnya memiliki akar teoritik yang cukup kuat dalam ilmu administrasi publik. Sejak awal perkembangan teori kebijakan publik, para ahli telah menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan ideal mengikuti tahapan yang sistematis, yaitu identifikasi masalah, penyusunan agenda, formulasi kebijakan, legitimasi politik, implementasi, dan evaluasi (Dunn, 2018; Howlett, Ramesh, & Perl, 2020). Urutan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum, analisis kebutuhan, dukungan anggaran, serta sistem akuntabilitas sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Dari sudut pandang tersebut, kritik dalam infografik patut diapresiasi karena mengingatkan pentingnya policy design sebelum implementasi. Program publik yang menyangkut dana negara dalam jumlah besar memang idealnya didahului oleh kajian akademik, analisis dampak, konsultasi publik, penyusunan regulasi, dan pembagian kewenangan yang jelas. Tanpa fondasi tersebut, implementasi berpotensi menimbulkan kebingungan birokrasi, ketidakpastian hukum, bahkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dalam pengertian ini, kritik terhadap praktik reverse planning merupakan pengingat agar negara tidak mengabaikan prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepastian hukum.
Namun demikian, apabila konsep Reverse Planning Policy dipahami secara mutlak bahwa setiap perubahan regulasi setelah implementasi merupakan bukti kegagalan kebijakan, maka kesimpulan tersebut menjadi terlalu sederhana. Literatur kebijakan publik justru menunjukkan bahwa kebijakan merupakan proses yang dinamis. Hugh Heclo memperkenalkan konsep policy learning, yaitu kemampuan pemerintah memperbaiki kebijakan berdasarkan pengalaman implementasi (Heclo, 1974). Demikian pula Charles Lindblom melalui teori The Science of Muddling Through menjelaskan bahwa banyak kebijakan berkembang secara bertahap (incrementalism), bukan melalui desain yang sepenuhnya sempurna sejak awal (Lindblom, 1959). Bahkan Michael Howlett menegaskan bahwa desain kebijakan modern sering kali bersifat adaptif karena pemerintah harus merespons perubahan sosial, ekonomi, maupun teknologi yang berlangsung sangat cepat (Howlett et al., 2020).
Artinya, tidak semua regulasi yang lahir setelah implementasi merupakan indikator buruknya tata kelola. Dalam banyak kasus, perubahan tersebut justru merupakan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan. Persoalannya bukan terletak pada kapan regulasi diterbitkan, melainkan apakah sejak awal pemerintah telah memiliki arah kebijakan yang jelas, analisis risiko yang memadai, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Dengan kata lain, yang perlu diuji bukan sekadar urutan administratifnya, melainkan kualitas proses pengambilan keputusan.
Di sinilah saya melihat bahwa konsep Reverse Planning Policy perlu diposisikan sebagai alat analisis, bukan sebagai vonis. Sebuah program tidak dapat dinilai gagal hanya karena regulasinya mengalami perubahan setelah implementasi. Sebaliknya, sebuah program juga tidak dapat dinilai berhasil hanya karena seluruh prosedur administratif telah dipenuhi. Ukuran utama kebijakan publik tetap terletak pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu menyelesaikan persoalan masyarakat secara efektif, efisien, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan harus mencakup dua dimensi sekaligus, yaitu kualitas proses (process legitimacy) dan kualitas hasil (policy outcomes).
Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, persoalan tersebut memperoleh dimensi etik yang lebih luas. Kebijakan publik tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus menghasilkan kemaslahatan nyata bagi masyarakat. Al-Qur’an menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan keadilan, memakmurkan kehidupan, serta mencegah kerusakan (fasād) di muka bumi (QS. Al-A’raf [7]: 56). Karena itu, sebuah kebijakan tidak boleh semata-mata diukur dari kecepatan realisasi anggaran atau besarnya proyek yang berhasil dijalankan, tetapi juga dari kemampuannya memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas akses terhadap keadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bagian dari upaya menjaga harta (ḥifẓ al-māl), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan menjaga kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah). Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus dirancang secara hati-hati agar tidak membuka peluang terjadinya pemborosan, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidakadilan distribusi manfaat. Pada saat yang sama, Islam juga tidak menghendaki birokrasi yang kaku hingga menghambat kemaslahatan masyarakat. Prinsip taysīr (kemudahan) dan raf‘ al-ḥaraj (menghilangkan kesulitan) mengajarkan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk bertindak cepat ketika situasi mendesak, selama tindakan tersebut tetap berada dalam koridor amanah, keadilan, dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, menurut saya, konsep Reverse Planning Policy layak dipertimbangkan sebagai kritik konstruktif terhadap kecenderungan kebijakan yang lebih menonjolkan kecepatan dibandingkan kesiapan tata kelola. Akan tetapi, konsep tersebut juga perlu dikembangkan agar tidak berubah menjadi paradigma yang melihat seluruh kebijakan adaptif sebagai bentuk kegagalan. Kebijakan publik yang baik bukanlah kebijakan yang sepenuhnya kaku ataupun sepenuhnya fleksibel, melainkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemampuan beradaptasi, dan orientasi pada kemaslahatan masyarakat. Di sinilah letak tantangan terbesar penyelenggaraan pemerintahan modern: bukan memilih antara prosedur atau kecepatan, melainkan memastikan bahwa keduanya berjalan secara seimbang dalam melayani kepentingan publik.
Penutup: Menjadikan Kritik sebagai Energi Perbaikan Kebijakan Publik
Pada akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan bahwa pemerintah selalu benar ataupun bahwa kritik yang disampaikan melalui infografik Reverse Planning Policy sepenuhnya benar. Sebaliknya, tulisan ini lahir dari keyakinan bahwa setiap kritik yang dibangun di atas niat memperbaiki tata kelola pemerintahan patut diapresiasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Unggahan infografik yang saya baca melalui media sosial telah menjadi pemantik untuk kembali membuka literatur mengenai kebijakan publik dan mempertemukannya dengan perspektif Islam yang selama ini menjadi bidang kajian saya.
Dari pembacaan tersebut saya sampai pada satu pemahaman bahwa kebijakan publik tidak pernah lahir dalam ruang yang steril dari kepentingan politik. Politik merupakan mekanisme yang memberikan legitimasi terhadap arah pembangunan, sementara kebijakan publik merupakan instrumen untuk mewujudkan janji politik menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat. Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya kepentingan politik, melainkan apakah kepentingan tersebut tetap dikendalikan oleh prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berbasis bukti, transparan, akuntabel, dan selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Pada saat yang sama, kritik terhadap pemerintah juga perlu dibangun secara proporsional. Tidak setiap perubahan regulasi setelah implementasi dapat langsung dipahami sebagai bukti buruknya perencanaan, sebagaimana tidak setiap keberhasilan program dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pentingnya proses, tata kelola, dan kepastian hukum. Dalam praktik pemerintahan modern, negara sering kali dihadapkan pada situasi yang menuntut respons cepat, sementara dinamika sosial dan ekonomi mengharuskan kebijakan terus disempurnakan. Yang harus dijaga adalah agar proses adaptasi tersebut tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan evaluasi yang terbuka.
Sebagai seorang pembelajar yang selama ini menekuni pengembangan sosial dan ekonomi berbasis komunitas melalui perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, saya melihat bahwa perdebatan mengenai Reverse Planning Policy sesungguhnya mengingatkan kita pada satu prinsip mendasar dalam Al-Qur’an, yaitu bahwa setiap amanah harus dijalankan dengan ilmu, keadilan, dan tanggung jawab. Perencanaan bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah lahirnya kerusakan yang dapat merugikan masyarakat. Di sisi lain, keberanian mengambil keputusan ketika masyarakat menghadapi persoalan mendesak juga merupakan bentuk tanggung jawab kepemimpinan. Karena itu, Islam tidak mengajarkan birokrasi yang kaku, tetapi juga tidak membenarkan kebijakan yang mengabaikan amanah dan akuntabilitas.
Melalui tulisan sederhana ini, saya tidak bermaksud memberikan penilaian akhir terhadap konsep Reverse Planning Policy. Justru saya berharap diskusi ini menjadi pintu masuk bagi lahirnya kajian-kajian yang lebih mendalam mengenai hubungan antara kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan nilai-nilai keislaman. Kritik akan kehilangan maknanya apabila hanya berhenti sebagai narasi politik, sebagaimana kekuasaan akan kehilangan legitimasi apabila menutup diri terhadap kritik. Keduanya akan menemukan titik temu ketika sama-sama berorientasi pada kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Akhirnya, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. H. Samsul Hadi, M.A. yang telah mengunggah kembali infografik tersebut sehingga memantik saya untuk membaca kembali berbagai literatur di luar bidang kajian utama yang selama ini saya tekuni. Bagi saya, inilah hakikat kehidupan akademik: sebuah gagasan, meskipun disampaikan melalui media yang sederhana, dapat menjadi awal dari dialog ilmiah yang lebih luas. Semoga tradisi saling mengingatkan, saling mengkritisi, dan saling memperkaya argumentasi seperti ini terus tumbuh di lingkungan perguruan tinggi dan ruang publik kita, sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar berakar pada pengetahuan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Tulisan ini bukanlah akhir dari sebuah diskusi, melainkan undangan untuk terus belajar bahwa kebijakan publik yang baik bukan hanya lahir dari kekuasaan yang kuat atau kritik yang tajam, tetapi dari kesediaan semua pihak untuk berdialog, saling mengoreksi, dan bersama-sama mencari jalan terbaik bagi kemaslahatan bangsa. Pandangan dan kesadaran ini pula yang mendorong saya untuk melakukan penelitian tahun 2026 ini dengan tema: “Koperasi Merah Putih Perspektif Tafsir Al-tsaqafiy (model Integrasi Institusi Agama Dalam Kelembagaan Ekonomi Desa)”, sebuah penelitian untuk implementasi Quranic Community development dan hasilnya diharapkan dapat mengambil nilai manfaat dari kerumitan perdebatan Reverse Planning Policy.