Tadi pagi, jam 03.42 saya menerima undangan digital dari Panirtia Pelantikan PAC dan Pimpinan Ranting Fatayat Nahdlatul Ulama’ se-Kecamatan Gondanglegi. Setelah saya menyatakan kesanggupan kehadiran, Mb Ika, Ketua PAC Fatayat yang akan dilantik dan mengundang saya itu menyampakan: “Mangke mewakili PCNU Gus Sambutan…Yai Hamim boten rawuh beliaunya umroh.” Sebagai Pengurus Harian PCNU Kabupaten Malang, saya tentu harus memanfaatkan kesempatan yang mungkin juga dipaksakan ini untuk menyampaikan beberapa hal penting, terutama yang berhubungan dengan kepakaran saya di kampus, dan tugas saya di PCNU, sebagai Koordintaor Perekonomian.
Nanti jika ALlah menakdirkan, saya ingin menyampaikan bahwa hubungan antara ulama’, umara’, dan aghniya’ dalam perspektif Islam merupakan relasi sosial yang berakar kuat pada prinsip ta‘āwun (saling tolong-menolong) dalam kebajikan dan ketakwaan. Prinsip ini menegaskan bahwa kerja sama antarelemen masyarakat bukan semata-mata didorong oleh kepentingan pragmatis, melainkan merupakan mandat teologis sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. al-Māidah [5]: 2).
Ayat ini menjadi dasar normatif bahwa kolaborasi antara kekuatan moral, politik, dan ekonomi harus diarahkan pada kemaslahatan umat secara berkelanjutan, bukan hanya pada pemenuhan kebutuhan sesaat yang bersifat konsumtif.Apalagi dalam hasil penelitian yang saya lakukan menunjukkan bahwa di Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Gondanglegi, telah tumbuh relasi yang relatif harmonis dan produktif antara umara’ yang direpresentasikan oleh Bupati Malang H. Sanusi, ulama’ yang direpresentasikan oleh Ketua PCNU Kabupaten Malang KH. Hamim Khalili, serta aghniya’ lokal yang diwakili oleh H. Sulayman.
Fakta di lapangan menunjukkan dengan tegas bahwa relasi itu tidak berhenti pada simbolisasi kekuasaan, otoritas keagamaan, dan modal ekonomi, tetapi telah melahirkan praktik nyata berupa gerakan ekonomi yang terkoneksi secara erat dengan gerakan spiritual. Dalam konteks ini, pembangunan ekonomi tidak dilepaskan dari nilai etika, keberkahan, dan orientasi kemaslahatan sosial, sehingga ekonomi diposisikan sebagai instrumen ibadah dan penguatan umat.
Dalam lanskap tersebut, Fatayat Nahdlatul Ulama’ Kecamatan Gondanglegi saya pikir memiliki posisi strategis sebagai komunitas religius perempuan muda yang kreatif, dinamis, dan berakar kuat pada struktur sosial keluarga Nahdliyyin. Fatayat tidak hanya berperan sebagai pelaku kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai agen produktivitas keluarga dan komunitas. Oleh karena itu, Fatayat Gondanglegi sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengambil peran aktif dalam menggerakkan roda ekonomi berbasis spiritualitas, tolong-menolong, dan solidaritas sosial, yang secara langsung berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Malang.
Temuan penelitian saya juga menunjukkan bahwa Fatayat Kabupaten Malang, yang telah memiliki Koperasi Nahdlatut Tujjar al-Nahdliyah, secara institusional dapat menjadi penggerak utama permodalan dan penguatan usaha produktif anggota. Koperasi ini berpotensi mendorong berkembangnya berbagai sektor ekonomi riil yang menjadi usaha anggoitanya, seperti usaha konveksi, produksi kue tradisional, warung dan toko kebutuhan harian, sektor pertanian dan perkebunan, serta berbagai usaha mikro produktif lainnya. Dengan pengelolaan yang profesional dan berlandaskan nilai amanah, koperasi Fatayat dapat menjadi instrumen distribusi keadilan ekonomi sekaligus sarana kemandirian ekonomi perempuan Nahdliyyin.
Lebih jauh, penelitian saya juga menemukan bahwa penguatan ekonomi umat paling efektif ketika dikembangkan dalam bentuk ekonomi komunitas. Komunitas tahlilan, yasinan, dan diba’an Fatayat yang selama ini berfungsi sebagai ruang spiritual dan sosial, sesungguhnya dapat ditransformasikan menjadi basis konsolidasi ekonomi keluarga Nahdliyyin. Melalui komunitas tersebut, nilai-nilai kebersamaan, kepercayaan, dan solidaritas dapat dikapitalisasi secara positif untuk membangun jejaring produksi, distribusi, dan konsumsi berbasis komunitas. Model ini tidak hanya memperkuat ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui penguatan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dengan demikian, peran Bupati, NU, dan aghniya’ di Gondanglegi seyogianya diarahkan tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan konsumtif jangka pendek, melainkan pada penguatan ekonomi produktif jangka panjang. Sinergi antara kebijakan pemerintah daerah, otoritas moral ulama’, dan dukungan modal aghniya’ perlu difokuskan pada penciptaan kemandirian ekonomi umat, sehingga masyarakat memiliki kemerdekaan dalam menentukan arah kehidupan sosial, ekonomi, dan kebangsaannya. Dalam kerangka ini, Fatayat NU Gondanglegi dapat menjadi simpul strategis yang menjembatani spiritualitas Islam, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan daerah berbasis nilai Ahlussunnah wal Jama‘ah.
Wallahu A’lam








