Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
NABI YUSUF SEBAGAI BENDAHARAWAN NEGARA DALAM AL-QUR’AN:

NABI YUSUF SEBAGAI BENDAHARAWAN NEGARA DALAM AL-QUR’AN:

Urgensi Kompetensi dan Integritas Qur’ani dalam Merevitalisasi Fungsi Wakil Rektor 2 di Perguruan Tinggi (Bagian 2)

Zenrif Oleh Zenrif
20 Nov 2025
dalam Pemikiran
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Tafsir Strategis: Siklus Ekonomi dan Pertanian Nabi Yusuf

Ayat 47, قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ, mendeskripsikan respons Nabi Yusuf yang tidak hanya menerjemahkan mimpi, tetapi menyusun strategi pembangunan pertanian jangka panjang. Kalimatتَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا dalam ayat ini menunjukkan periode tujuh tahun masa subur yang harus dimanfaatkan sebagai fase produksi maksimal dan kerja keras kolektif. Imam al-Zajjaj menginterpretasikan kalimat ini denganأي تَدْأبُونَ دَأباً، ودَلَّ على تَدْأبُونَ (تَزْرَعُونَ) (Kalian berusaha dengan sungguh-sungguh secara terus-menerus, dan kata tadʾabūna menunjukkan makna tazraʿūna (kalian menanam) dan والدَّأبُ الملازمَةُ للشيء والعادةُ (Dan ad-daʾb berarti ketekunan terhadap sesuatu dan kebiasaan yang terus-menerus).[1] Al-Sam’aniy memahami bahwa sekalipun kalimat yang diguanakan adalah kalimat berita, namun berarti perintah “هَذَا خبر بِمَعْنى الْأَمر؛ وَمَعْنَاهُ: ازرعوا سبع سِنِين، يَعْنِي: على عادتكم؛ والدأب: الْعَادة” (ini adalah kalimat khabar yang bermakna perintah; dan maksudnya ialah: tanamlah selama tujuh tahun, yakni sesuai kebiasaan kalian. Adapun ad-daʾb berarti kebiasaan).[2] Imam al-Mawardi memberikan dua penafsiran yang lebih rinci أحدهما: يعني تباعاً متوالية. الثاني: يعني العادة المألوفة في الزراعة (Pertama: yakni secara berturut-turut dan berkesinambungan. Kedua: yakni kebiasaan yang lazim dalam kegiatan pertanian).[3]

Baca lainnya

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

19 Apr 2026
Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

18 Apr 2026

Dari penafsiran tersebut ada dua ajaran penting ayat ini dalam merumuskan food security strategy, yakni “تباعاً متوالية” (berturut-turut dan berkesinambungan), saya mengartikannya dengan sustainable development, dan “العادة المألوفة ” (kebiasaan yang lazim ), saya memahaminya sejalan dengan konsep participatory technology development. Filosofi dan konsepsi تباعاً متوالية secara signifikan memberikan kontribusi terhadap perilaku positif terhadap lingkungan. Sebuah attitude menjaga keberlanjutan hidup dengan memenej lingkungan yang krusial dalam pengolahan alam yang dipandu dengan pengolahan entitas metafisik sebagaimana diajarkan dalam kitab-kitab suci dan hidup dalam tradisi kenabian (prophetic tradition).[4] Tradisi itu (العادة المألوفة) perlu terus diperhatikan, dijaga, dan dijadikan pembelajaran, dari generasi ke generasi, karena tradisi itu mendidik perilaku positif yang berkelanjutan dalam penglahan lingkungan yang tidak eksploitatif disebabkan perilaku konsumtif yang berlebihan.[5]

Oleh sebab itu, pemanfaatan teknologi yang terus berkembang (participatory technology development) dalam pengolahan lahan produktif atau menghidupkan lahan mati perlu diimbangi dengan pola hidup yang tidak konsumtif, atau menjaga diri dari pola konsumsi yang berlebihan. Itulah sebabnya, Nabi Yusuf mengarkan agar pola tanam berkelanjutan sebagaimana terdapat dalam kalimat فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ perlu diimbangi dengan anjuran menjaga pola konsumsi dalam frase إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ. Oleh sebab itu, penanaman modal untuk peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan perlu terus menjadi model sebagai modal produktif sehingga dapat melahirkan masyarakat yang secara berkelanjutan menjaga kebaikan lingkungan. Secara teoritis, mengikuti hasil penelitian Richard M. Lerner,[6] tradisi itu telah melahirkan perilaku strategis yang terpilih oleh lingkungan untuk kesuksesan pengolahan alam. Komunitas terdidik dan pekerja keras (educated hard worker) yang menjaga tradisi positif dalam mengolah alam.

Masyarakat Indonesia, hampir dari semua etnisnya,[7] adalah masyarakat pekerja keras dan sudah masuk hingga dunia pendidikan, seperti pesantren.[8] Namun, dikarenakan kerja keras tersebut tidak diimbangi dengan pengetahuan, Masyarakat Indonesia masih dikategorikan dalam tingkat pendidikan rendah[9] dan tidak didukung dengan perencanaan yang tepat, mengakibatkan bangsa Indonesia belum bisa mencapai pada tingkat kesejahteraan yang diharapkan.[10] Kondisi itu berubah ketika tujuan pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan di semua aspek sehingga dapat menciptakan kota dan komunitas yang berkelanjutan,[11] dan dapat menurunkan angka kemiskinan.[12]

Namun demikian, masalah ketahanan pangan, terutama dalam aspek produksi dan ketersediaan pangan yang semakin tidak seimbang. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya laju pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, degradasi sumber daya lahan dan air, serta polusi lingkungan dan perubahan iklim. Produksi pangan belum mampu memenuhi kebutuhan penduduk secara berkelanjutan. Oleh karena itu, paradigma kebijakan pangan yang diterapkan di Indonesia perlu berubah dari ketahanan pangan menuju kemandirian pangan, sehingga Indonesia tidak bergantung pada negara lain. Diversifikasi pangan merupakan salah satu kebijakan terbaik untuk diterapkan dalam mewujudkan kemandirian pangan dan mengantisipasi krisis pangan. Diversifikasi pangan memanfaatkan lahan secara optimal melalui pengembangan sistem pertanian terpadu. Sistem pertanian terpadu adalah sistem pertanian yang efisien dan ramah lingkungan. Sistem ini mampu memanfaatkan pembangunan pertanian berkelanjutan, disertai dengan pengembangan teknologi partisipatif (Participatory Technology Development) yang merujuk pada kearifan lokal masyarakat.[13]

Pada tahun 2025 ini, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memanfaatkan sektor pertanian sebagai instrumen pemberdayaan dan pengurangan kemiskinan. Salah satu inisiatif penting adalah kerja sama dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menggelar proyek percontohan (pilot project) berbasis pertanian di 15 provinsi dengan tingkat kemiskinan tinggi dan potensi pertanian besar. Dalam program ini, Kementan menargetkan pemberdayaan petani miskin ekstrem melalui dukungan sarana dan prasarana pertanian, serta intervensi spesifik seperti bantuan alat, mesin, dan peternakan kecil, dengan pendekatan by-name by-address agar tepat sasaran.[14]

Hasil awal yang diklaim cukup menjanjikan, menurut BP Taskin, sinergi dengan Kementan bisa menurunkan kemiskinan hingga 40 persen di kabupaten-kabupaten sasaran melalui transformasi ekonomi lokal yang berbasis produksi pertanian berkelanjutan.[15] Menteri Amran juga menyebut bahwa program ini mengangkat harkat masyarakat desa dengan memberikan mereka jalan keluar dari kemiskinan menuju kemandirian ekonomi.[16] Selain itu, Kementan juga bersinergi dengan Kementerian Sosial dalam integrasi data kesejahteraan (kemiskinan) dan pertanian.[17]⁵ Kerja sama ini memungkinkan pemetaan masyarakat miskin yang kemudian dapat diberdayakan melalui diseminasi benih, tanaman, dan dukungan teknologi pertanian. Dengan demikian, pendekatan Kementan tidak hanya meningkatkan produksi pangan, tetapi juga mengarahkan sektor pertanian sebagai mesin inklusi sosial dan pemberda­yaan ekonomi bagi masyarakat rentan.

Apa yang dilakukan di Indonesia, baik secara langsung atau tidak, merupakan pelaksanaan dari ajaran Nabi Yusuf yang memerintahkan agar hasil panen tersebut tidak langsung dikonsumsi atau dijual, tetapi disimpan dalam keadaan masih bersusun di tangkainya. Secara ilmiah, hal ini menjaga kualitas gandum agar bertahan lebih lama dan mengurangi risiko pembusukan. Ayat ini memperlihatkan kemampuan Nabi Yusuf dalam merumuskan food security strategy berbasis sains, efisiensi produksi, dan prinsip keberlanjutan. Pola ini juga sudah menjadi pola pengembangan pertanian di beberapa negara maju, seperti Amerika dan India.

Di Amerika Serikat, pertanian juga sudah menjadi fokus perencanaan untuk regenerasi kawasan perkotaan. Namun, agar pertanian benar-benar memberikan dampak dalam pengembangan komunitas dan ekonomi perkotaan, bukan sekadar tren sesaat, sangat penting untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk yang paling efektif. Sebuah penelitian melaporkan bahwa di enam kota di Amerika Serikat, di mana pemerintah kota, organisasi nirlaba, dan warga menggunakan aktivitas bertani dan berkebun untuk berbagai tujuan pengembangan ekonomi dan pertanian perkotaan ini terfokus pada kewirausahaan sosial, penunjang pendapatan, pengembangan modal sosial, dan peningkatan ketahanan pangan.[18]

Di India, pertanian tadah hujan mencakup 68% dari total lahan budidaya dan mendukung 40% hasil panen utama. Dalam kondisi curah hujan yang rendah, tanaman dapat gagal dan bahkan hilang sama sekali jika curah hujan sangat minim (kekeringan). Sebaliknya, hujan lebat dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam produksi tanaman, dan tanaman dapat hilang atau bertahan tergantung pada tingkat keparahan banjir. Pengembangan wilayah tadah hujan dan ekosistem rapuh menjadi hal yang tak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, serat, dan energi penduduk setempat. Prinsip-prinsip yang menjadi panduan dalam pemilihan tanaman di wilayah antara lain konsep periode tumbuh efektif, konsep ketersediaan air, substitusi tanaman, serta kuantitas dan distribusi curah hujan, kedalaman tanah, dan performa tanaman.[19]

Belajar dari ayat 47 ini, terutama tazraʿūna sabʿa sinīna daʾaban, mengandung prinsip tata kelola sumber daya yang paling fundamental, penggunaan masa subur sebagai momentum produksi optimal, pengelolaan hasil secara disiplin, serta pembatasan konsumsi secara strategis. Di atas sudah saya jelaskan bahwa para mufasir klasik memberikan gambaran yang sangat relevan bagi manajemen keuangan modern. Al-Zajjāj menafsirkan daʾaban sebagai ketekunan, kebiasaan, dan kerja yang berkelanjutan, suatu pola kerja konsisten yang menghasilkan surplus. Al-Sam‘ānī memandang formulasi ayat ini sebagai khabar bermakna perintah, yang dalam terminologi manajemen berarti strategic directive, suatu pedoman strategis yang harus dijalankan secara institusional. Al-Māwardī menambahkan dimensi tibāʿan mutawāliyyah (berturut-turut dan berkesinambungan), serta al-ʿādah al-maʾlūfah fī az-zirāʿah (kebiasaan produktif yang diwariskan), yang dalam manajemen kontemporer sejalan dengan sustainable development dan participatory technology development.

Dari sini, peran seorang WR II sebagai “Menteri Keuangan” institusi meniscayakan penerjemahan ajaran wahyu ini ke dalam kebijakan keuangan kampus yang tidak hanya menjaga keseimbangan anggaran, tetapi membangun sistem keberlanjutan jangka panjang (long-term resilience).  Seorang WR II perlu menempatkan dirinya bukan sekadar sebagai pengelola anggaran, tetapi menjadikan dirinya sebagai arsitek keberlanjutan institusi melalui: Produktivitas berkelanjutan (tibāʿan mutawāliyyah); Pengelolaan konsumsi yang terkendali (illā qalīlan); Tabungan produktif institusi (fadharūhu fī sunbulih); Pembinaan budaya kerja produktif (al-ʿādah al-maʾlūfah); dan Pemanfaatan teknologi yang memajukan SDM dan lingkungan.

Dengan strategi ini, WR II tidak hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi membangun ekosistem keberlanjutan (resilient university ecosystem) sebagaimana strategi Nabi Yusuf yang membuat Mesir bertahan dari krisis dan menjadi pusat ketahanan pangan dunia kuno. Setidaknya ada lima prinsip utama yang dapat dijadikan sebagai baku mutu manajemen pengelolaan keuangan.

  1. Mengelola Masa Subur sebagai Momentum—Optimalisasi 7 Tahun Masa Subur (Productive Period Management)

Kalimat تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا mengajarkan bahwa ketika sebuah organisasi berada dalam masa subur—misal meningkatnya pendapatan PNBP, hibah meningkat, kerja sama produktif—maka masa ini harus dijadikan fase akumulasi modal produktif, bukan konsumtif. Secara implementatif, WR II perlu mempelajari secara baik dan menjadikan masa tingginya pendapatan sebagai fase penguatan cadangan strategis. Dari pendapatan tersebut, WR II mengalokasikan surplus untuk pembangunan aset jangka panjang (lab, workshop, teknologi informasi, green infrastructure), dan tentu harus membuat multi-years planning untuk memastikan surplus tidak habis dalam kegiatan operasional rutin.

  1. Prinsip “Tabungan Produktif”—فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ

Nabi Yusuf tidak sekadar memerintahkan menabung, tetapi menabung dengan cara yang menjaga kualitas hasil. Analogi modernnya adalah strategic reserve management dan asset preservation. Implementasinya, WR II perlu membuat dana cadangan abadi (Endowment Fund), memastikan proyek pengembangan akademik dan SDM tidak menurunkan likuiditas kritis institusi, menyusun asset maintenance plan agar aset produktif tidak rusak atau under-utilized, dan tentu membutuhkan pengelolaan kas berbasis anticipated risk (krisis, fluktuasi mahasiswa baru, dan perubahan kebijakan pemerintah).

  1. Pengendalian Konsumsi Institusi—إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ

Ayat ini mengajarkan bahwa konsumsi harus dikontrol secara ketat agar surplus dapat menjadi modal pembangunan. Berkaitan dengan ajaran ini, maka WR II harus mampu menekan belanja tidak prioritas dan tidak produktif sehingga dapat memastikan bahwa belanja operasional tidak melebihi ambang aman. WR II juga perlu mendorong efisiensi energi, digitalisasi administrasi, dan paperless policy, dan yang penting harus memastikan setiap belanja memiliki return of benefit (bukan sekadar menghabiskan anggaran, misalnya untuk jalan-jalan).

  1. Membangun Tradisi Kinerja Berkelanjutan—العادة المألوفة (tradisi produktif yang diwariskan)

Para mufasir menekankan bahwa daʾab dan العادة المألوفة adalah pola kerja turun-temurun yang membentuk karakter sosial. Ini sejalan dengan konsep Lerner tentang educated hard workers, generasi yang terpilih oleh lingkungan karena kerja keras dan pendidikan berkualitas. Dalam implementasi manajemen anggaran perguruan tinggi, WR II perlu berupaya untuk membangun budaya organisasi yang produktif, maksud saya bukan sekadar regulasi, memastikan sistem reward–punishment yang jelas untuk unit keuangan dan unit layanan, mendorong transformasi budaya kerja tepat waktu, akuntabel, dan efisien. Dalam rangka itu, WR II perlu mengembangkan pelatihan keuangan, leadership, dan teknologi bagi tendik, terutama yang berhubungan dengan manajemen pengelolaan dan pengendalian anggara.

  1. Integrasi Teknologi Partisipatif—Menghidupkan “lahan mati” organisasi

Interpretasi participatory technology development menunjukkan bahwa teknologi harus dipakai untuk memberdayakan, bukan menggantikan. Ajaran ini memastikan bahwa WR II harus mampu mengembangkan digital finance system yang melibatkan semua unit. Hal ini bisa dilakukan dengan cara WR II memetakan unit-unit “lahan mati” (unit yang kurang produktif) lalu menghidupkannya melalui skema insentif dan mengembangkan kerja sama produktif lintas fakultas dan unit kerja yang menghasilkan pendapatan.

[1]Ibrāhīm ibn al-Sarrī ibn Sahl, Abū Isḥāq az-Zajjāj, Maʿānī al-Qurʾān wa Iʿrābuhu (Bayrūt: ʿĀlam al-Kutub, 1988), Juz III, h. 114.

[2]Abū al-Muẓaffar, Manṣūr ibn Muḥammad ibn ʿAbd al-Jabbār ibn Aḥmad al-Marwazī as-Samʿānī at-Tamīmī al-Ḥanafī thumma asy-Syāfiʿī, Tafsīr al-Qurʾān (as-Saʿūdiyyah: Dār al-Waṭan, ar-Riyāḍ, 1997), Juz III, h. 36.

[3]Abū al-Ḥasan ʿAlī ibn Muḥammad ibn Muḥammad ibn Ḥabīb al-Baṣrī al-Baghdādī, asy-syahīr bi al-Māwardī, Tafsīr al-Māwardī = an-Nukat wa al-ʿUyūn (Bayrūt/Lubnān: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah), Juz III, h. 44.

[4] Mohd Nor Mamat, Siti Fatahiyah Mahamood, and Ismaniza Ismail, “Islamic Philosophy on Behaviour – Based Environmental Attitude,” Procedia – Social and Behavioral Sciences 49 (2012): 85–92, https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2012.07.008.

[5] Labeeb Bsoul et al., “Islam ’ s Perspective on Environmental Sustainability : A Conceptual Analysis,” MDPI: Social Sciences 11, no. 228 (2022), https://doi.org/https://doi.org/10.3390/ socsci11060228 Academic.

[6] Richard M. Lerner, Handbook Of Child Psychology: Theoretical Models Of Human Development, Ed. William Damon Lerner And Richard M., Sixth Edit (New Jersey: John Wiley & Sons, Inc., 2006), h. 44.

[7] Okki Sutanto and Nani Nurrachman, “Makna Kewirausahaan Pada Etnis Jawa, Minang, Dan Tionghoa: Sebuah Studi Representasi Sosial,” Jurnal Psikologi Ulayat 5, no. 1 (2018): 86, https://doi.org/10.24854/jpu12018-75.

[8] Ahmad Agung Yuwono Putro, Suyanto, and Yoyon Suryono, “New Tradition of Pesantren in Character Education,” Journal of Physics: Conference Series 1254, no. 1 (2019), https://doi.org/10.1088/1742-6596/1254/1/012002.

[9] Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM / HDI) Indonesia pada 2024 mencapai 75,02 (skala 0–100); Dalam peringkat global menurut laporan UNDP, Indonesia berada di peringkat 112 untuk HDI; Menurut Human Development Reports UNDP, nilai HDI Indonesia juga tercatat di sekitar 0,728 dalam laporan negara (hdro data center); https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/11/15/2296/indeks-pembangunan-manusia–ipm–indonesia-tahun-2024-mencapai-75-02–meningkat-0-63-poin-atau-0-85-persen-dibandingkan-tahun-sebelumnya-yang-sebesar-74-39-.html?utm ; https://www.unesa.ac.id/pakar-unesa-beri-analisis-dan-rekomendasi-peningkatan-ipm-indonesia-yang-masih-kategori-sedang?utm ; dan https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2024/11/15/2296/indonesias-human-development-index–hdi–in-2024-reached-75-02–an-increase-of-0-63-points-or-0-85-percent-compared-to-the-previous-year-which-was-74-39-.html?utm .

[10] Dalam angka absolut, jumlah penduduk miskin saat itu sekitar 23,85 juta orang; https://www.bps.go.id/en/news/2025/07/25/731/tingkat-kemiskinan-kembali-?utm.

[11] Saddam Rassanjani, “Indonesian Housing Policy and Sustainable Development Goals (SDGs),” Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan 8, no. 1 (2018): 44, https://doi.org/10.26618/ojip.v8i1.760.

[12] Persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 8,47% dari total populasi. https://www.bps.go.id/en/pressrelease/2025/07/25/2518/profil-kemiskinan.html?utm.

[13] M. Ansar and Fathurrahman, “Sustainable Integrated Farming System: A Solution for National Food Security and Sovereignty,” IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 157, no. 1 (2018), https://doi.org/10.1088/1755-1315/157/1/012061.

[14] https://www.antaranews.com/berita/5174013/kementan-bp-taskin-sinergi-entaskan-kemiskinan-lewat-sektor-pertanian?utm.

[15] https://www.harianterbit.com/ekonomi/27416090011/budiman-sudjatmiko-kementan-dan-bp-taskin-kerja-sama-turunkan-angka-kemiskinan-40-persen?utm.

[16] https://www.antaranews.com/berita/5174013/kementan-bp-taskin-sinergi-entaskan-kemiskinan-lewat-sektor-pertanian?utm.

[17] https://kemensos.go.id/berita-terkini/menteri-sosial/Sukseskan-Program-Prabowo%2C-Mensos-Ajak-Wamentan-Sinergi-Berantas-Kemiskinan?utm.

[18] Domenic Vitiello and Laura Wolf-Powers, “Growing Food to Grow Cities?: The Potential of Agriculture Foreconomic and Community Development in the Urban United States,” Community Development Journal 49, no. 4 (2014): 508–23, https://doi.org/10.1093/cdj/bst087.

[19] N Prakash et al., “A Comprehensive Manual on Integrated Farming System: An Approach towards Livelihood Security and Natural Resource Conservation,” Publication No. RCM …, no. February (2015), https://www.researchgate.net/profile/Meraj-Ansari-3/publication/313823581_A_Comprehensive_Manual_on_Integrated_Farming_System_An_Approach_Towards_Livelihood_Security_and_Natural_Resource_Conservation/links/58a7ff3392851cf0e3b97f62/A-Comprehensive-Manual-o.

Tags: EkonomiManajemen SiklusMasa PeceklikMasa ProduktifPertanianWarek II
Zenrif

Zenrif

M. Fauzan Zenrif adalah Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Malang bidang perekonomian (2021 - 2026), founder KPKNU (Komunitas Pengusaha Kecil NU).

Terkait

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Oleh Zenrif
19 Apr 2026
0

Fenomena pelantikan anak kandung oleh Kepala Daerah ke dalam jabatan strategis birokrasi, seringkali dipersepsikan secara simplistik sebagai bentuk nepotisme, tanpa...

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Oleh Zenrif
18 Apr 2026
0

Mencari tempat kos di Malang dan sekitarnya, terutama untuk anak perempuan, yang sesuai dengan kaidah ajaran Islam pada saat ini...

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Oleh Zenrif
18 Apr 2026
0

Dalam menimbang dan menlai skla prioritas program Pemerintah, kaidah ushul fiqh “الواجب لا يُترك لسُنّة، بل يُترك لواجبٍ” bisa memberikan...

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Oleh Zenrif
13 Apr 2026
0

Setelah saya diminta memimpin Prodi Studi Islam di Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saya terus melakukan kajian. Ada beberapa...

Postingan Berikut
Turba PWNU Jawa Timur ke PCNU Malang Raya: Gus Kikin Tekankan Kembali pada Hakikat Gerakan NU

Turba PWNU Jawa Timur ke PCNU Malang Raya: Gus Kikin Tekankan Kembali pada Hakikat Gerakan NU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS