Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
SEKALI LAGI TENTANG KEMUNGKINAN INTEGRASI AGAMA DAN SAINS

SEKALI LAGI TENTANG KEMUNGKINAN INTEGRASI AGAMA DAN SAINS

Memahami Hadits melalui Teori Mekanika Kuantum tentang Realitas pada Level Mikroskopik Bersifat Probabilistik (Bagian 5-Selesai)

Zenrif Oleh Zenrif
10 Jul 2025
dalam Pemikiran
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Alhamdulillah, hari ini Kamis 10 Juli 2025, di tengah-tengah saya sedang mengikuti persiapan seleksi Calon Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Hotel IBIS Style Gajahmada, Jakarta, saya masih diberikan kesempatan oleh Allah swt untuk menyelesaikan janji saya untuk melakukan analisis hadits ini pada bagian ke-5.

Setalah saya mempertimbangkan beberapa pandangan tentang hubungan antara teks dan makna pada bagian sebelum ini,[1] maka kini saatnya saya beranjak pada makna hadits “وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ.” Pertama kali yang saya ingin melihat makna dan penjelasan dari hadits “وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ” dalam kitab syarah hadits. Hal ini perlu saya lakukan pertama kali, sebelum saya melakukan analisis dengan menggunakan nalar dan teori yang saya pakai untuk memaknai hadits ini, agar saya tidak memaksakan makna hadits sesuai dengan nalar dan logika saya semata dan saya mengambil dari syarah hadits yang kredibel di kalangan ahli hadits[2] berikut ini:

Baca lainnya

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

19 Apr 2026
Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

18 Apr 2026

أَبُو هُرَيْرَةَ، شَهِدْنَا مَعَ النَّبِيّ – عليه السلام – خَيْبَرَ، فَقَالَ لِرَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ مَعَهُ يَدَّعِى الإسْلامَ: (هَذَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ) ،

Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata: “Kami ikut bersama Nabi saw dalam peperangan Khaibar. Lalu beliau berkata kepada seseorang yang menyatakan dirinya sebagai seorang Muslim: ‘Orang ini termasuk penghuni neraka.’

فَلَمَّا حَضَرَ الْقِتَالُ، قَاتَلَ الرَّجُلُ مِنْ أَشَدِّ الْقِتَالِ، وَكَثُرَتْ بِهِ الْجِرَاحُ، فَقَالَ النَّبِيُّ – عليه السلام -: (أَمَا إِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ) ، فَكَادَ بَعْضُ الْمُسْلِمِينَ يَرْتَابُ، فَبَيْنَمَا هُوَ عَلَى ذَلِكَ، إِذْ وَجَدَ الرَّجُلُ أَلَمَ الْجِرَاحِ، فَأَهْوَى بِيَدِهِ إِلَى كِنَانَتِهِ، فَانْتَزَعَ مِنْهَا سَهْمًا، فَانْتَحَرَ بِهَا،

Maka ketika terjadi pertempuran, orang itu bertempur dengan sangat hebat hingga tubuhnya mengalami banyak luka. Namun Nabi saw tetap berkata: ‘Sesungguhnya ia termasuk penghuni neraka.’ Perkataan ini membuat sebagian kaum Muslimin merasa ragu. Ketika orang itu merasakan sakit akibat lukanya, ia merogoh tempat panahnya, mengambil salah satu anak panah, lalu ia bunuh diri dengan menusukkan anak panah tersebut ke tubuhnya.

فَاشْتَدَّ رِجَالٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ (صلى الله عليه وسلم) ، فَقَالُوا: صدق اللَّهُ حَدِيثَكَ، قَدِ انْتَحَرَ فُلانٌ، وَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَقَالَ النَّبِىّ (صلى الله عليه وسلم) : (قُمْ يَا بِلالُ، فَأَذِّنْ: لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلا مُؤْمِنٌ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ) .

Maka beberapa orang mendatangi Rasulullah saw dan berkata: ‘Engkau telah benar wahai Rasulullah, si Fulan telah bunuh diri.’ Lalu Rasulullah saw bersabda: ‘Bangkitlah wahai Bilal, dan umumkan bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang yang beriman. Sungguh, Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir (pendosa).”

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa sabda Nabi saw وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ berhubungan dengan seorang yang menyatakan muslim tetapi dinyatakan Nabi saw begai orang yang menjadi penghuni neraka, bahkan Nabi saw tetap menyatakan hal yang sama, sekalipun dalam pertempuran di perang Khaibar orang itu terlihat bertempur dengan hebat hingga tubuhnya mengalami banyak luka. Karena ada fakta yang demikian, para sahabat merasa ragu terhadap pernyataan Nabi saw. Fakta memperlihatkan orang itu dalam pertempuran sangat luar biasa keberaniannya dalam membela kelompok Islam. Keraguan sahabat itu terjawab kala orang itu merasakan sakit akibat lukanya kemudian merogoh salah satu anak panah lalu bunuh diri dengan menusukkan anak panah tersebut ke tubuhnya.

فَاشْتَدَّ رِجَالٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ (صلى الله عليه وسلم) ، فَقَالُوا: صدق اللَّهُ حَدِيثَكَ، قَدِ انْتَحَرَ فُلانٌ، وَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَقَالَ النَّبِىّ (صلى الله عليه وسلم) : (قُمْ يَا بِلالُ، فَأَذِّنْ: لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلا مُؤْمِنٌ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ) .

Maka beberapa orang mendatangi Rasulullah saw dan berkata: ‘Engkau telah benar wahai Rasulullah, si Fulan telah bunuh diri.’ Lalu Rasulullah saw bersabda: ‘Bangkitlah wahai Bilal, dan umumkan bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang yang beriman. Sungguh, Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir (pendosa).’”

Sebenarnya hadits ini berhubungan dengan sabda Nabi saw yang lain:

وروى: سَهْل، عن النَّبِىّ (صلى الله عليه وسلم) : (إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ، وَإِنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَإِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، وَإِنَّمَا الأعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ) . قال المهلب: قوله (صلى الله عليه وسلم) : (إنما الأعمال بالخواتيم) هو حكم الله فى عباده فى الخير والشر، فيغفر الكفر وأعماله بكلمة الحق يقولها العبد قبل الموت قبل المعاينة لملائكة العذاب، وكذلك يحبط عمل المؤمن إذا ختم له بالكفر.

Kemudian diriwayatkan pula dari Sahl bin Sa’d, bahwa Nabi saw bersabda: “Sungguh, ada seorang hamba yang tampaknya mengerjakan amalan-amalan penghuni neraka, namun ia ternyata termasuk penghuni surga. Dan ada pula orang yang mengerjakan amalan-amalan penghuni surga, namun ia sebenarnya termasuk penghuni neraka. Sesungguhnya amalan itu tergantung pada penutupnya (akhir hayatnya).” Dalam komentarnya, Al-Muhallab menjelaskan bahwa sabda Nabi saw “Sesungguhnya amalan tergantung pada penutupnya” adalah ketetapan Allah terhadap hamba-hamba-Nya dalam hal kebaikan dan keburukan. Allah dapat mengampuni kekufuran dan seluruh perbuatannya jika seorang hamba mengucapkan kalimat kebenaran sebelum wafatnya, sebelum kedatangan malaikat azab. Sebaliknya, amalan seorang mukmin bisa batal jika ia menutup hidupnya dengan kekufuran.

ثم كذلك هذا الحكم موجود فى الشرع كله كقوله: (من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة، ومن أدرك ركعةً من الصبح قبل أن تطلع الشمس فقد أدرك الصبح) فكذلك فى العصر فجعله مدركًا لفضل الوقت بإدراك الخاتمة، وإن كان لم يدرك منه إلا أقله، وكذلك من أدرك ليلة عرفة الوقوف بها قبل طلوع الفجر فقد أدرك الحج، وتم له ما فاته من مقدماته، كما عهد الذى لم يعمل خيرًا قط أن يحرق ويذرى فكانت خاتمة سوء عمله خشية أدركته لربه، تلافاه الله بها فغفر له سوء عمله طول عمره، هذا فعل من لا تضره الذنوب، ولا تنفعه العبادة، وإنما تنفع وتضر المكتسب لها الدائم عليها إلى أن يموت.

Konsep ini berlaku dalam keseluruhan syariat, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi saw: “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari salat, maka ia telah mendapatkan salat tersebut.” Dalam konteks salat subuh, barang siapa mendapatkan satu rakaat sebelum terbit matahari, maka ia dianggap telah mendapatkan salat subuh. Hal ini menunjukkan pentingnya penutup suatu amal dalam menentukan statusnya di sisi Allah. Demikian pula seseorang yang mendapatkan malam Arafah walau sesaat sebelum fajar, maka ia telah mendapatkan keutamaan haji. Bahkan dalam sebuah kisah, disebutkan seseorang yang tidak pernah beramal baik sama sekali, namun ia berwasiat agar jasadnya dibakar karena takut kepada Allah. Allah pun mengampuninya karena rasa takutnya yang jujur itu.

وفى قوله: (العمل بالخواتيم) حجة قاطعة على أهل القدر في قولهم: إن الإنسان يملك أمر نفسه، ويختار لها الخير والشر، فمهما اتهموا اختيار الإنسان لأعماله الشهوانية واللذيذة عنده، فلا يتهمونه باختيار القتل لنفسه الذى هو أوجع الآلام، وأن الذى طيب عنده ذلك غير اختياره، والذى يسره له دون جبر عليه، ولا مغالب له هو قدر الله السابق فى عمله، والحتم من حكمه.

Sabda Nabi saw “Sesungguhnya amalan tergantung pada penutupnya” juga menjadi dalil kuat terhadap kaum Qadariyah yang berpendapat bahwa manusia sepenuhnya memiliki kendali atas perbuatannya. Sebab, andai benar manusia sepenuhnya memilih perbuatannya, maka tak mungkin seseorang memilih untuk membunuh dirinya sendiri – suatu hal yang sangat menyakitkan dan tidak menyenangkan. Oleh karena itu, apa yang menjadikan seseorang sanggup melakukan hal demikian bukan semata pilihannya, tetapi ketentuan Allah yang telah mendahuluinya. Maka, penentu utama akhir hidup manusia adalah takdir Allah yang bersifat pasti.

Penejelasan makna hadits Nabi saw “وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ”, dari kerangka dialektika Hegelian, dapat dipahami bahwa setiap perkembangan sejarah, pemikiran, maupun moralitas tidak pernah terjadi secara linear, atau murni positif. Justru, setiap kemajuan muncul dari ketegangan antara posisi (tesis) dan kontradiksinya (antitesis). Hegel menekankan bahwa “Becoming” hanya mungkin ketika “Being” dan “Nothing” saling menyatu melalui gerak saling meniadakan dan mengatasi.[3] Dalam nalar ini, bisa dipahami bahwa hal negatif tidak dihapus, melainkan diintegrasikan sebagai daya penggerak bagi sesuatu (poisitif) yang lebih tinggi. Nalar ini didukung dalam dunia nyata, perubahan besar sering terjadi justru karena tekanan, konflik, atau krisis yang memaksa sistem atau individu bergerak ke tingkat yang lebih kompleks dan reflektif.

Secara psikologis, teori Post-Traumatic Growth (PTG) oleh Tedeschi dan Calhoun menunjukkan bahwa pengalaman traumatik (negatif) dapat menjadi pintu bagi pertumbuhan psikologis dan spiritual (positif). Tedeschi menyatakan bahwa orang yang mengalami trauma berat kadang melaporkan pertumbuhan lebih besar dalam hal makna hidup dan hubungan interpersonal dibanding mereka yang tidak pernah mengalami trauma.[4] Ini menunjukkan bahwa penderitaan, ketika dikelola secara reflektif, bisa mengarahkan pada kematangan psikologis yang lebih dalam.

Argumen ini diperkuat oleh fakta sosial. Salah satu contoh paling jelas adalah reformasi 1998 di Indonesia. Tekanan ekonomi, otoritarianisme politik, dan krisis multidimensi (aspek-aspek negatif) justru memicu gerakan rakyat dan mahasiswa yang pada akhirnya menjatuhkan rezim Orde Baru dan membuka era reformasi. Krisis dan ketidakadilan sistemik menjadi faktor pemantik kesadaran politik masyarakat, membangun solidaritas lintas kelas, dan melahirkan sistem demokrasi yang lebih terbuka. Maka, tekanan negatif berupa krisis menjadi pemicu transformasi positif dalam sistem sosial-politik.[5]

Contoh lain bisa dilihat pada gerakan #MeToo di Amerika Serikat.[6] Gerakan ini muncul dari kemarahan dan trauma kolektif atas pelecehan seksual di industri hiburan dan tempat kerja. Meskipun latar belakangnya sangat negatif, kemarahan ini berhasil menggerakkan solidaritas global, mereformasi sistem hukum internal perusahaan, dan memperkuat kesadaran publik tentang isu gender dan kekuasaan. Trauma sosial ini bukan hanya mendorong reformasi hukum, tapi juga perubahan budaya.

Dalam konteks lokal Indonesia, program deradikalisasi yang dijalankan oleh BNPT juga menunjukkan bahwa pengalaman negatif mantan teroris atau eks-narapidana terorisme justru digunakan sebagai alat edukasi dan pendekatan lunak untuk mencegah radikalisasi lanjutan. Dalam buku Deradikalisasi: Narasi Damai Mantan Napiter (BNPT, 2021), dijelaskan bahwa pengalaman mereka menjadi bagian dari narasi damai yang kuat justru karena mereka “pernah tersesat” dan mengalami titik balik.[7] Di sini, pengalaman negatif bukan hanya jadi pelajaran, tapi juga alat penyelamatan bagi orang lain.

Dengan demikian, baik dalam filsafat, psikologi, maupun fakta sosial, kita mendapati konsistensi argumen bahwa hal negatif bisa berfungsi sebagai katalis atau dukungan bagi munculnya hal positif. Namun, syarat terpentingnya adalah adanya kesadaran reflektif, mekanisme pengelolaan, dan ruang transformatif yang memungkinkan pengalaman negatif itu tidak menjadi destruktif, melainkan konversi menjadi kekuatan dan pembelajaran.

Pada sisi lain, hadis tentang seorang lelaki yang tampak berjihad bersama Nabi Muhammad saw, tetapi kemudian bunuh diri, padahal Nabi telah menyatakan dia “dari penghuni neraka”, serta sabda beliau, “Sesungguhnya Allah benar-benar menolong agama ini melalui orang fajir” dan “Sesungguhnya amal itu tergantung pada penutupnya (خواتيمه)”, sangat relevan untuk dianalisis dari perspektif dua aliran teologi Islam klasik, Jabariyyah dan  Qadariyyah. Keduanya berdebat mengenai penentuan ilahi (determinisme) dan kemauan bebas (free will atau probabilitas) manusia.

Dalam Teologi Jabariyyah, yang meyakini bahwa  segala sesuatu telah ditentukan sepenuhnya oleh kehendak Allah, manusia dipandang tidak memiliki kehendak atau kekuatan yang otonom untuk memilih perbuatannya. Mereka seperti “wayang” dalam drama takdir Allah. Dari sudut pandang Jabariyyah, secara tekstual hadis ini menjadi bukti kuat terhadap pandangan mereka.[8] Bahwa meskipun seseorang secara lahiriah berperilaku seolah-olah seorang mukmin sejati (misalnya ikut jihad, terluka dalam pertempuran), ternyata di sisi Allah ia tetap ditetapkan sebagai penghuni neraka. Kematian dengan bunuh diri dianggap sebagai penutup amal (خاتمة) yang membatalkan semua amal zahir sebelumnya. Dalam hal ini, Jabariyyah akan menyatakan bahwa Allah telah menetapkan orang itu sebagai penghuni neraka sejak awal, dan segala amal lahiriahnya tidak mengubah ketetapan tersebut. Manusia tidak kuasa menghindari takdirnya, termasuk takdir buruk seperti bunuh diri.

Dalam pandangan Qadariyyah, sebaliknya yang menekankan bahwa manusia memiliki kebebasan dalam memilih tindakannya, dan bahwa setiap individu bertanggung jawab penuh atas amalnya, termasuk pilihan untuk taat atau durhaka.[9] Dari perspektif Qadariyyah, hadis ini memperlihatkan pentingnya konsistensi dan kehati-hatian dalam amal hingga akhir hayat. Mereka akan menekankan bahwa meskipun seseorang melakukan amal salih, pilihan bebasnya di akhir hayat dapat merusak semua amal sebelumnya. Dalam hal ini, orang tersebut memilih sendiri untuk mengakhiri hidupnya, dan karena itu layak mendapatkan hukuman. Kalangan Qadariyyah mengatakan bahwa bunuh diri itu adalah hasil dari kehendak pribadi, bukan ketetapan mutlak dari Allah. Hadis “Amal tergantung pada penutupnya” mendukung gagasan bahwa nasib akhir manusia tergantung pada pilihan terakhir yang ia buat sendiri.

Dengan demikian, hadis yang sedang saya analisis ini bisa digunakan untuk memperkuat argumentasi Jabariyyah soal determinisme dan Qadariyyah soal kehendak bebas, tergantung dari sudut mana dilihat. Namun, pendekatan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang menengahi kedua ekstrem memberikan ruang yang lebih seimbang, bahwa manusia diberi kebebasan terbatas, namun tetap dalam cakupan takdir dan ilmu Allah.[10] Dengan demikian, hadis ini menjadi nasihat kuat untuk selalu menjaga keikhlasan dan amal hingga akhir hayat, sebab penentu akhir adalah “خواتيم الأعمال” —penutup amal.

Jadi saya sepakat dengan pemaknaan hadis, tentang seorang lelaki yang turut serta dalam Perang Khaibar dan dinyatakan oleh Nabi saw sebagai penghuni neraka meskipun tampaknya ia berjuang mati-matian, memberikan pesan penting tentang hakikat amal dan takdir. Dalam riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwa Nabi saw bersabda, “هذا من أهل النار” (ia adalah dari penghuni neraka), padahal secara lahiriah ia menampakkan keberanian dan pengorbanan dalam jihad. Namun akhirnya ia bunuh diri karena tidak tahan dengan luka-lukanya. Nabi saw kemudian menegaskan bahwa “إنما الأعمال بالخواتيم”, bahwa sesungguhnya amal perbuatan itu ditentukan oleh penutupannya.[11]

Penjelasan hadis ini dapat disandingkan dengan konsep dalam fisika kuantum, khususnya teori superposisi, ketidakpastian Heisenberg, dan kolaps fungsi gelombang. Dalam mekanika kuantum, keadaan suatu partikel tidak dapat ditentukan secara pasti sebelum dilakukan pengukuran. Ia bisa berada dalam berbagai keadaan (superposisi) sampai akhirnya diamati, barulah ia “memilih” satu keadaan tertentu — fenomena yang dikenal sebagai collapse of the wave function.[12]  Analogi spiritualnya adalah bahwa kehidupan manusia penuh dengan kemungkinan dan perubahan; seseorang bisa tampak sebagai ahli ibadah atau mujahid pada satu waktu, namun hanya Allah yang tahu akhir dari amal dan keimanannya.

Demikian pula, prinsip ketidakpastian Heisenberg menyatakan bahwa kita tidak bisa mengetahui secara pasti dua sifat mendasar (seperti posisi dan momentum) dari sebuah partikel secara bersamaan. Ini mencerminkan realitas bahwa amal seseorang tidak dapat dinilai secara mutlak dari satu sisi saja. Ketidakpastian ini memberi ruang bahwa penutup amal (الخاتمة) adalah yang menentukan, bukan performa awal atau tengah kehidupan.[13]

Lebih jauh, Ibn al-Muhallab dalam syarahnya terhadap hadis ini menekankan bahwa Allah menilai amal manusia berdasarkan akhirnya, dan bahwa semua itu terjadi di bawah naungan qadar Allah al-sābiq (ketetapan Allah yang telah berlalu). Ia juga menyebut bahwa terkadang seseorang tidak memilih kejahatan karena keinginannya sendiri, tetapi karena dorongan takdir yang mengarahkannya kepada perbuatan itu.[14] Pernyataan ini sejalan dengan fenomena non-determinisme dalam mekanika kuantum, yang menolak gagasan bahwa segala sesuatu dapat diprediksi dari kondisi awal. Manusia, seperti sistem kuantum, terpengaruh oleh banyak variabel yang tidak seluruhnya terlihat, dan hasil akhirnya ditentukan oleh titik terakhir kehidupannya.

Dengan menggabungkan pemahaman spiritual dari hadis ini dan wawasan ilmiah dari fisika kuantum, kita dapat melihat bahwa baik dalam wahyu maupun ilmu, manusia didorong untuk tidak terjebak dalam penilaian prematur. Amal tidak cukup dinilai dari tampak luar atau performa jangka pendek, karena “fungsi hidup” seseorang belum sepenuhnya “kolaps” hingga ia wafat. Oleh karena itu, penting bagi setiap insan untuk menjaga amal hingga akhir hayat, dalam harapan husnul khatimah.

Wallahu A’lam

(Selesai)

[1] Bisa dibaca di sini https://fauzanzenrif.id/sekali-lagi-tentang-kemungkinan-integrasi-agama-dan-sains-4/

[2]Ibn Ḥajar al-ʿAsqalānī, Fatḥ al-Bārī bi Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Beirut: Dār al-Maʿrifah), Juz 8, 185–188; Al-‘Aynī, ʿUmdat al-Qārī (Beirut: Dār Iḥyāʾ al-Turāth al-ʿArabī), Juz 15, 238–241.

[3] G. W. F. Hegel, The Science of Logic, trans. George di Giovanni, (Cambridge University Press, 2010). §132–133.

[4] R. G. Tedeschi & L. G. Calhoun, Posttraumatic Growth: Conceptual Foundations and Empirical Evidence, (Psychology Inquiry, 2004), 521.

[5] E. Aspinall & G. Fealy, Local Power and Politics in Indonesia: Decentralisation and Democratisation (Singapore: ISEAS, 2003).

[6] Julia Lane, #MeToo and the Ripple Effects of Speaking Out (The Atlantic, 2018).

[7] BNPT, Deradikalisasi: Narasi Damai Mantan Napiter (Jakarta: BNPT, 2021).

[8] Aliran Jabariyah adalah mazhab teologi dalam Islam yang meyakini bahwa manusia sama sekali tidak memiliki kehendak bebas dalam tindakan dan perilakunya. Menurut pandangan ini, segala sesuatu yang terjadi, termasuk perbuatan manusia, sepenuhnya ditentukan oleh kehendak dan takdir Allah. Aliran ini muncul pada abad ke-2 Hijriyah dan tokohnya yang paling dikenal adalah Jahm bin Shafwan. Ia mengajarkan bahwa manusia hanyalah seperti bulu di udara yang digerakkan angin, tanpa kemampuan untuk memilih atau menentukan apapun. Dalam kerangka pemikiran Jabariyah, keadilan Tuhan tidak dapat diukur dengan logika manusia, sebab semua yang dikehendaki-Nya adalah baik secara mutlak, termasuk jika manusia menerima azab atas perbuatan yang sebenarnya bukan hasil pilihannya sendiri. Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1986), 53–56

[9]Aliran Qadariyah meyakini bahwa manusia memiliki kehendak dan kebebasan penuh dalam menentukan perbuatannya. Aliran ini lahir lebih awal dari Jabariyah, pada akhir abad pertama Hijriyah, sebagai respons terhadap pertanyaan teologis tentang keadilan Tuhan dan tanggung jawab moral manusia. Tokoh utama Qadariyah adalah Ma’bad al-Juhani dan Ghaylan al-Dimasyqi, yang menyatakan bahwa keadilan Ilahi hanya bisa ditegakkan jika manusia diberi kebebasan untuk memilih dan bertanggung jawab atas amalnya. Dengan kata lain, pahala dan siksa hanya masuk akal jika manusia memiliki kapasitas untuk memilih baik atau buruk secara sadar. Qadariyah menekankan bahwa Allah menciptakan manusia dengan akal dan kehendak, dan karenanya, manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua pilihannya di akhirat. W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought, (Oxford: Oneworld Publications, 1998), 87–90.

[10] Aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) merupakan arus utama dalam teologi Islam yang muncul sebagai posisi moderat di antara ekstremitas Jabariyah dan Qadariyah. Aliran ini mulai terbentuk secara sistematis pada abad ke-3 Hijriyah dan dikenal melalui pemikiran tokoh seperti Abu al-Hasan al-Ash’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dalam pandangan Aswaja, manusia memiliki kasb (perolehan), yaitu bentuk tanggung jawab manusia atas perbuatannya, meskipun kekuatan dan penciptaan hakiki atas segala sesuatu tetap berasal dari Allah. Artinya, manusia memang diberi kemampuan untuk memilih dan berusaha, namun kehendak dan kuasa Allah tetap menjadi penentu akhir. Dengan pendekatan ini, Ahlus Sunnah berusaha menjaga keseimbangan antara keadilan dan kekuasaan Tuhan serta tanggung jawab moral manusia. Doktrin ini menjadi dasar teologis mayoritas umat Islam, terutama di kalangan Sunni, dan memengaruhi pemikiran teologi, fiqih, hingga tasawuf dalam sejarah panjang peradaban Islam. Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1986), 73–78; Abu Zahrah, Tārīkh al-Madhāhib al-Islāmiyyah, (Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, 1996), 184–191.

[11] Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Maghāzī, Bāb Ghazwah Khaybar, Hadis no. 4202.

[12] Richard P. Feynman, The Feynman Lectures on Physics (Vol. III, Addison-Wesley, 1965), 1–10

[13] Werner Heisenberg, “Über den anschaulichen Inhalt der quantentheoretischen Kinematik und Mechanik,” (“On the Intuitive Content of Quantum-Theoretical Kinematics and Mechanics”) Zeitschrift für Physik, 43, 1927), 172–198.

[14] Ibn Ḥajar al-ʿAsqalānī, Fatḥ al-Bārī fī Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Dār al-Maʿrifah, 1379 H), Juz 7, 88–89.

Tags: Ahlus Sunnah wal jama'ahFatḥ al-BārīFeynmanFisika QuantumHaditsHarun NasutionHeisenbergHusnul KhatimahIbn Ḥajar al-ʿAsqalānīJabariyahMontgomery WattQadariyahṢaḥīḥ al-Bukhārī
Zenrif

Zenrif

M. Fauzan Zenrif adalah Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Malang bidang perekonomian (2021 - 2026), founder KPKNU (Komunitas Pengusaha Kecil NU).

Terkait

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Legitimasi Meritokrasi dalam Birokrasi Lokal: Menimbang Relasi Kekerabatan dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Sejarah Politik Islam

Oleh Zenrif
19 Apr 2026
0

Fenomena pelantikan anak kandung oleh Kepala Daerah ke dalam jabatan strategis birokrasi, seringkali dipersepsikan secara simplistik sebagai bentuk nepotisme, tanpa...

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Oleh Zenrif
18 Apr 2026
0

Mencari tempat kos di Malang dan sekitarnya, terutama untuk anak perempuan, yang sesuai dengan kaidah ajaran Islam pada saat ini...

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Oleh Zenrif
18 Apr 2026
0

Dalam menimbang dan menlai skla prioritas program Pemerintah, kaidah ushul fiqh “الواجب لا يُترك لسُنّة، بل يُترك لواجبٍ” bisa memberikan...

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Oleh Zenrif
13 Apr 2026
0

Setelah saya diminta memimpin Prodi Studi Islam di Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saya terus melakukan kajian. Ada beberapa...

Postingan Berikut
MISI PROFETIK PTKI SEBAGAI INSTITUSI PENDIDIKAN ISLAM

MISI PROFETIK PTKI SEBAGAI INSTITUSI PENDIDIKAN ISLAM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS