Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Rumaia sebagai Model Hunian Mahasiswa Modern: Integrasi Keamanan Digital, dan Kenyamanan sesuai Maqāṣid al-Sharīʿah

Zenrif Oleh Zenrif
18 Apr 2026
dalam Gerakan Sosial, Karya, Pemikiran, Quranic Comminty Development
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Mencari tempat kos di Malang dan sekitarnya, terutama untuk anak perempuan, yang sesuai dengan kaidah ajaran Islam pada saat ini tidak semudah yang dibayangkan oleh kebanyakan orang dari luar Kota Malang. Pengalaman ini saya rasakan secara langsung ketika mencarikan kos untuk anak perempuan saya di Yogyakarta setelah diterima di Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Untuk memastikan tempat kos yang benar-benar sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai Islam, saya meminta Kak Dela segera mencari kos begitu ada informasi kelulusan di S2 Prodi Komunikasi. Meskipun pencarian awal telah dilakukan melalui informasi digital, sebagaimana kebiasaan Kak Dela, saya tetap merasa perlu untuk datang langsung, mengantar, sekaligus melakukan survei lingkungan serta menilai akses perjalanan menuju gedung perkuliahan.

Pendekatan yang sama juga saya lakukan ketika menentukan tempat kos bagi Dik Nibras di sekitar Kampus 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Dik Nibras sebelumnya telah berdiskusi dengan beberapa teman alumni pondok yang tersebar di berbagai program studi di UIN Maliki Malang dan sama-sama membutuhkan hunian dekat kampus, hingga sempat merencanakan untuk menyewa rumah bersama dengan harga yang relatif terjangkau. Namun dalam praktiknya, konsep kontrak rumah bersama tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan, terlebih bagi mahasiswa laki-laki, karena muncul persoalan terkait hak personal dan privasi, pembagian tanggung jawab menjaga kebersihan, serta kewajiban bersama dalam membayar listrik dan kebutuhan gas yang menuntut kedisiplinan kolektif. Pada akhirnya, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.

Baca lainnya

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

18 Apr 2026
Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

13 Apr 2026

Dalam situasi tersebut, saya kemudian memperkenalkan Dik Nibras kepada Mas Alfred yang menawarkan konsep perumahan berbeda dari kebanyakan kos maupun hunian produktif di sekitar Kampus 3 UIN Maliki Malang. Setelah beberapa kali melakukan survei dan diskusi, Dik Nibras akhirnya tertarik memilih Perumahan Rumaia. Saya menyetujui pilihan tersebut karena Rumaia menekankan tanggung jawab personal melalui sistem digital, penggunaan listrik mandiri di setiap kamar, serta sistem keamanan berbasis akses individual seperti fingerprint untuk keluar-masuk kawasan, rumah, hingga kamar, sehingga memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan privasi. Selain itu, tersedia pula fasilitas pendukung seperti ruang diskusi indoor dan outdoor yang nyaman, serta fasilitas umum berupa toko, warung, layanan pencucian, area parkir, dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya. Apalagi di perumahan ini ada tim manajemen yang menjamin semuanya, sehingga saat Dik Nibras ada masalah dengan listrik dan air, maka dapat dipastikan terselesaikan secara gratis oleh manajemen perumahan.

Saya menjadi lebih tenang setelah Dik Nibras menentukan pilihannya, karena meskipun secara kasat mata biaya yang ditawarkan mungkin dianggap lebih mahal, jika dibandingkan dengan kualitas sarana, sistem keamanan, kenyamanan, serta kedekatannya dengan kampus, pilihan tersebut justru terasa proporsional. Dalam pandangan saya, keputusan ini juga sejalan dengan kaidah penentuan hunian dalam Islam yang menempatkan aspek keamanan, ketenangan, serta perlindungan terhadap kehidupan dan kehormatan sebagai prioritas utama dalam memilih tempat tinggal.

Sebenarnya pengelolaan hunian mahasiswa di sekitar Kampus 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak dapat dilepaskan dari prinsip prioritas dalam Islam, khususnya kaidah الواجب لا يُترك لسُنّة، بل يُترك لواجبٍ. Dalam konteks sosial-kemahasiswaan, kaidah ini mengharuskan setiap kebijakan terkait kos mahasiswa, baik bagi laki-laki maupun perempuan, ditentukan berdasarkan tingkat urgensi kemaslahatan yang dilindungi. Pendekatan yang paling relevan untuk membaca persoalan ini adalah melalui kerangka Maqāṣid al-Sharīʿah, yang menempatkan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai orientasi utama.

Dalam perspektif maqāṣid sebagaimana dirumuskan oleh Abu Ishaq al-Shatibi, kebutuhan manusia terbagi ke dalam tiga level, ḍarūriyyāt, ḥājiyyāt, dan taḥsīniyyāt. Dalam konteks hunian mahasiswa, aspek حفظ النفس (keselamatan fisik) dan حفظ النسل (perlindungan moral dan kehormatan) menjadi prioritas utama yang harus dijamin terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan aspek kenyamanan atau estetika. Dengan demikian, penyediaan kos bukan sekadar persoalan fasilitas tempat tinggal, tetapi merupakan bagian dari kewajiban sosial dalam menjaga keamanan, moralitas, dan keberlangsungan kehidupan mahasiswa sebagai subjek pendidikan.

Dalam realitas sosial, mahasiswa perempuan (putri) memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dalam aspek keamanan dan perlindungan diri. Oleh karena itu, dalam kerangka maqāṣid, pengelolaan kos putri harus ditempatkan pada prioritas yang lebih tinggi dalam hal standar keamanan, regulasi, dan pengawasan. Prinsip ini dapat dirumuskan dalam kaidah operasional: تقديم ما فيه حفظ النفس والعرض الأشد خطرًا عند التزاحم (mendahulukan perlindungan jiwa dan kehormatan yang tingkat risikonya lebih besar ketika terjadi benturan kepentingan). Hal ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi justru implementasi keadilan substantif dalam Islam yang mempertimbangkan tingkat risiko dan kebutuhan riil.

Secara praktis, prioritas tersebut tercermin dalam beberapa aspek. Pertama, lokasi kos putri harus lebih dekat dengan akses utama kampus, penerangan yang memadai, serta lingkungan sosial yang terkontrol. Kedua, sistem keamanan seperti penjaga, pembatasan jam malam yang proporsional, dan regulasi tamu harus lebih ketat dibandingkan kos putra. Ketiga, pengelolaan kos putri idealnya melibatkan struktur pengawasan yang jelas, baik dari pemilik, pengelola, maupun keterlibatan institusi kampus sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Sementara itu, kos mahasiswa laki-laki (putra) tetap berada dalam lingkup perlindungan maqāṣid, khususnya حفظ النفس dan حفظ المال, namun tingkat urgensinya dalam aspek pengawasan moral dan keamanan relatif lebih rendah dibandingkan putri. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaannya dapat lebih fleksibel, dengan tetap menjaga standar keselamatan dasar dan ketertiban sosial. Dalam hal ini, prinsip maqāṣid tidak menuntut kesamaan perlakuan secara identik, tetapi kesesuaian dengan tingkat kebutuhan dan risiko masing-masing kelompok.

Di sisi lain, aspek حفظ العقل juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pengelolaan kos, baik bagi putra maupun putri. Lingkungan hunian harus mendukung proses belajar, ketenangan, dan perkembangan intelektual mahasiswa. Oleh karena itu, kebijakan terkait kebisingan, aktivitas sosial, serta fasilitas belajar menjadi bagian dari prioritas sekunder (ḥājiyyāt) yang tetap signifikan dalam menunjang tujuan pendidikan tinggi.

Jika seluruh aspek tersebut disusun dalam satu kerangka prioritas berbasis maqāṣid, maka dapat dirumuskan cara menentukan kos: (1) keamanan dan perlindungan moral, khususnya bagi mahasiswa putri, berada pada level ḍarūriyyāt; (2) kenyamanan, aksesibilitas, dan fasilitas pendukung belajar berada pada level ḥājiyyāt; dan (3) aspek estetika atau kemewahan fasilitas berada pada level taḥsīniyyāt. Dengan demikian, alokasi sumber daya, baik oleh individu, masyarakat, maupun institusi, saya pikir perlu mengikuti hirarki ini. UIN Maliki Malang perlu bekerjasama dengan desa dan Kamituwo untuk melakukan pemetaan dan pembinaan pengelolaan kos bagi mahasiswa UIN Maliki agar dapat menjaga visi dan misi UIN Maliki di sekitar kampus.

Implikasi dari pemikiran ini saya ingin menegaskan perlunya sinergi antara pemilik kos, masyarakat sekitar, dan pihak kampus dalam merumuskan standar minimum hunian mahasiswa yang berbasis maqāṣid ini. Pengawasan tidak boleh dipahami sebagai pembatasan kebebasan semata, tetapi sebagai mekanisme perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kehidupan. Dalam kerangka ini, kaidah “الواجب لا يُترك لسُنّة” mengingatkan bahwa menjaga keselamatan dan kehormatan mahasiswa adalah kewajiban yang tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan kenyamanan, keuntungan ekonomi, atau kebebasan tanpa batas.

Dengan demikian, pengelolaan kos di sekitar Kampus 3 UIN Maliki Malang yang selaras dengan maqāṣid akan menghasilkan lingkungan hunian yang tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga aman secara sosial, sehat secara intelektual, dan bermartabat secara moral. Inilah bentuk konkret integrasi antara prinsip keagamaan dan tata kelola kehidupan mahasiswa dalam konteks pendidikan tinggi Islam. Di sinilah letak urgensi KPRI mengambil bagian dalam upaya penyediaan kos yang sesuai dengan kaedah dan ajaran Islam agar dapat mendukung visi dan misi UIN Maliki Malang.

Zenrif

Zenrif

M. Fauzan Zenrif adalah Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Malang bidang perekonomian (2021 - 2026), founder KPKNU (Komunitas Pengusaha Kecil NU).

Terkait

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Prioritas Program Pemerintah: Menimbang Koperasi Merah Putih, MBG, Pendidikan, Infrastruktur, Perumahan, dan Alutsista dengan Maqāṣid

Oleh Zenrif
18 Apr 2026
0

Dalam menimbang dan menlai skla prioritas program Pemerintah, kaidah ushul fiqh “الواجب لا يُترك لسُنّة، بل يُترك لواجبٍ” bisa memberikan...

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Epistemologi Konvergensi dalam Studi Islam: Menyatukan Teks, Akal, dan Metode Ilmiah

Oleh Zenrif
13 Apr 2026
0

Setelah saya diminta memimpin Prodi Studi Islam di Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saya terus melakukan kajian. Ada beberapa...

Halal Bihalal Tradisi NU: Dari Ritual Lebaran ke Etika Rekonsiliasi Bangsa

Halal Bihalal Tradisi NU: Dari Ritual Lebaran ke Etika Rekonsiliasi Bangsa

Oleh Zenrif
12 Apr 2026
0

Di tengah dinamika sosial yang kerap diwarnai polarisasi, masyarakat Indonesia memiliki satu mekanisme kultural yang relatif efektif dalam merawat harmoni,...

Menjaga Amanah Wakaf dalam Perspektif Sosio-Religius: Studi Reflektif atas Konflik dan Upaya Sertifikasi Pamanda KH. Abdul Hanan As’ad Isma’il

Menjaga Amanah Wakaf dalam Perspektif Sosio-Religius: Studi Reflektif atas Konflik dan Upaya Sertifikasi Pamanda KH. Abdul Hanan As’ad Isma’il

Oleh Zenrif
4 Apr 2026
0

Namanya KH. Abdul Hannan bin KH. As’ad bin KH. Isma’il, di lingkungan kami akrab dikenal berasal dari Bujek en. Seperti...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS