Fenomena pelantikan anak kandung oleh Kepala Daerah ke dalam jabatan strategis birokrasi, seringkali dipersepsikan secara simplistik sebagai bentuk nepotisme, tanpa terlebih dahulu menimbang kerangka hukum dan prinsip meritokrasi yang berlaku dalam sistem administrasi negara modern. Kasus yang melibatkan Bupati Malang yang melantik anaknya sebagai Kepala Dinas perlu dilihat secara lebih proporsional dan berbasis norma hukum positif, bukan semata persepsi publik.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan ASN tidak didasarkan pada latar belakang keluarga, melainkan pada sistem merit yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan demikian, selama proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan kompetitif, maka relasi kekerabatan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendeligitimasi hasil keputusan administratif.
Begitu pun dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan mandat konstitusional yang melekat pada jabatan tersebut. Penggunaan kewenangan ini tidak serta-merta menjadi problematik hanya karena adanya hubungan keluarga, selama tidak terdapat bukti adanya penyalahgunaan wewenang atau intervensi yang melanggar prosedur. Bahkan, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang dilarang adalah tindakan yang secara nyata menguntungkan keluarga melalui cara-cara yang tidak sah, bukan sekadar keberadaan hubungan keluarga itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara nepotisme sebagai pelanggaran hukum dan relasi kekerabatan sebagai fakta sosial yang netral dalam proses seleksi yang sah.
Lebih jauh, dalam perspektif normatif Islam, prinsip pengangkatan jabatan sangat jelas diletakkan pada aspek amanah, keadilan, dan kelayakan, bukan semata hubungan darah. Allah SWT berfirman: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ (QS. النساء: 58), yang menegaskan bahwa setiap amanah harus diberikan kepada pihak yang berhak dan dijalankan dengan prinsip keadilan. Ayat ini diperkuat dengan prinsip kompetensi dan integritas dalam firman Allah SWT: قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (QS. القصص: 26), yang menegaskan bahwa kriteria utama dalam pengangkatan adalah kekuatan (kompetensi) dan amanah (integritas). Sejalan dengan itu, Rasulullah saw bersabda: “مَنْ وَلَّى مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا، فَوَلَّى رَجُلًا وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ مَنْ هُوَ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ، فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ” (HR. الحاكم), yang menegaskan larangan mengangkat seseorang ketika masih terdapat pihak lain yang lebih layak. Dalam hadits lain, Rasulullah saw juga bersabda: “يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ…” (HR. البخاري ومسلم), yang menunjukkan bahwa jabatan bukanlah objek ambisi, melainkan amanah yang harus diberikan kepada pihak yang paling layak secara objektif.
Jika ditarik ke dalam perspektif sejarah politik Islam, pendekatan yang lebih seimbang juga dapat ditemukan. Pada masa Umar bin Khattab, terdapat kehati-hatian tinggi dalam menghindari pengangkatan keluarga, sebagai bentuk preventive ethics untuk menjaga kepercayaan publik. Namun hal ini lebih merupakan ijtihad kebijakan, bukan larangan normatif yang mutlak. Sementara itu, pada masa Utsman bin Affan, pengangkatan kerabat dilakukan dalam kerangka kepercayaan dan pertimbangan kapasitas, yang pada fase awal mampu memperkuat konsolidasi administrasi pemerintahan. Dinamika kritik yang muncul kemudian lebih menunjukkan sensitivitas sosial terhadap relasi kekuasaan, bukan serta-merta pembatalan prinsip bahwa kerabat dapat menjabat selama memenuhi kualifikasi.
Dengan demikian, dalam membaca kasus kontemporer seperti yang terjadi di Kabupaten Malang, diperlukan pendekatan yang objektif, proporsional, dan berbasis norma hukum serta nilai-nilai syariah. Selama mekanisme seleksi berjalan sesuai dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, maka pelantikan tersebut tetap memiliki legitimasi hukum dan justifikasi normatif. Tantangan utama bukanlah meniadakan kemungkinan relasi kekerabatan dalam birokrasi, melainkan memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan benar-benar didasarkan pada prinsip الأمانة والكفاءة والعدل (amanah, kompetensi, dan keadilan). Dalam kerangka inilah, meritokrasi tidak hanya menjadi prinsip administratif, tetapi juga nilai etis yang sejalan dengan ajaran Islam dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.







