Belajar Qana’ah: Jangan Buang Ikan yang Sudah di Tangan

Ada sebuah cerita tentang roti.

Suatu hari, seorang anak berjalan pulang sambil membawa sepotong roti yang baru dibelinya. Ketika melewati sebuah jembatan, ia melihat bayangan roti itu di permukaan air. Bayangan tersebut tampak lebih besar daripada roti yang berada di tangannya. Karena mengira ada roti yang lebih besar di dalam air, ia pun menjatuhkan roti miliknya untuk meraih bayangan itu. Akibatnya, ia kehilangan roti yang nyata dan tidak mendapatkan apa pun selain air yang beriak.

Cerita sederhana ini terasa semakin relevan ketika kita berbicara tentang kehidupan ekonomi masyarakat desa: “Berharap mendapatkan ikan yang lebih besar, ikan yang sudah di tangan justru dilepaskan.” Ungkapan ini menggambarkan sebuah paradoks manusia. Karena terlalu tertarik pada sesuatu yang belum pasti, ia justru kehilangan sesuatu yang sudah nyata berada dalam genggamannya.

Dalam tradisi sufistik, paradoks semacam ini dapat dibaca melalui konsep qana’ah. Qana’ah sering diterjemahkan sebagai sikap merasa cukup terhadap rezeki yang diberikan Allah. Namun, qana’ah bukanlah sikap pasrah, apalagi kemalasan. Qana’ah adalah kemampuan batin untuk menerima apa yang telah dimiliki dengan penuh kesadaran, sembari tetap melakukan ikhtiar untuk memperoleh sesuatu yang lebih baik.

Karena itu, qana’ah tidak berarti seseorang harus berhenti mencari ikan yang lebih besar. Seorang nelayan tetap boleh memperbaiki perahunya, mencari wilayah tangkapan baru, menggunakan teknologi yang lebih baik, dan meningkatkan hasil tangkapannya. Yang menjadi masalah adalah ketika keinginan mendapatkan ikan yang lebih besar membuatnya melepaskan ikan yang sudah tertangkap, padahal belum ada kepastian bahwa ikan yang dikejar benar-benar akan diperoleh.

Di sinilah qana’ah memiliki kedalaman makna sosial dan ekonomi. Ia bukan hanya etika individual, melainkan juga dapat menjadi etika pengambilan keputusan. Qana’ah mengajarkan manusia untuk menghargai apa yang sudah ada, mengukur risiko secara rasional, dan tidak mempertaruhkan seluruh kepemilikan demi janji keuntungan yang belum terbukti.

Dalam kehidupan masyarakat desa, prinsip ini menjadi semakin penting. Desa memiliki pengalaman panjang membangun berbagai bentuk kelembagaan ekonomi. Koperasi, kelompok tani, kelompok peternak, badan usaha milik desa, pasar desa, lumbung pangan, hingga berbagai jaringan ekonomi berbasis komunitas merupakan hasil dari proses sosial yang tidak sebentar. Sebagian berhasil, sebagian gagal, dan sebagian lainnya masih bertahan dengan segala keterbatasannya.

Karena itu, setiap kali muncul sebuah model ekonomi baru dengan janji yang lebih besar, pertanyaan pentingnya bukan hanya: “Seberapa besar keuntungan yang akan kita peroleh?” Pertanyaan yang sama penting adalah: “Apa yang sudah kita miliki, apa yang telah kita bangun, dan apa yang mungkin hilang jika kita meninggalkannya?”

Di sinilah masyarakat membutuhkan qana’ah dalam pengertian yang lebih substantif.

Qana’ah bukan berarti mempertahankan lembaga lama hanya karena sudah lama. Qana’ah juga bukan romantisme terhadap masa lalu. Jika sebuah lembaga memang tidak lagi produktif, tidak transparan, atau tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tentu ia harus diperbaiki atau bahkan ditinggalkan. Tetapi keputusan tersebut harus lahir dari evaluasi yang jernih, bukan dari pesona terhadap janji baru.

Masalah muncul ketika pembangunan ekonomi terlalu mudah menggunakan logika “ikan yang lebih besar”. Masyarakat dijanjikan pasar yang lebih luas, modal yang lebih besar, kelembagaan yang lebih modern, keuntungan yang lebih tinggi, dan masa depan yang lebih baik. Semua itu tentu menarik. Tetapi pembangunan yang sehat tidak cukup hanya menawarkan prospek. Ia harus menunjukkan bukti.

Masyarakat desa belajar dari pengalaman. Mereka tidak hanya mendengar pidato tentang kesejahteraan. Mereka melihat apakah koperasi benar-benar bekerja, apakah modal benar-benar berputar, apakah pasar benar-benar tersedia, apakah keuntungan benar-benar diterima anggota, dan apakah pengurus benar-benar dapat dipercaya.

Karena itu, skeptisisme masyarakat desa terhadap berbagai program ekonomi baru tidak selalu dapat dibaca sebagai ketidakmauan berubah. Bisa jadi ia merupakan bentuk ingatan sosial. Mereka pernah melihat program datang dengan nama baru, struktur baru, dan janji baru, tetapi kemudian pergi meninggalkan persoalan lama. Pengalaman semacam itu membentuk kehati-hatian.

Dalam perspektif ini, qana’ah memiliki hubungan yang menarik dengan kepercayaan. Orang yang qana’ah tidak mudah tergoda oleh sesuatu hanya karena tampak lebih besar. Ia membutuhkan alasan yang cukup untuk melepaskan sesuatu yang sudah berada dalam genggamannya. Ia akan bertanya: apakah yang baru itu benar-benar lebih baik, atau hanya tampak lebih besar?

Pertanyaan tersebut sangat penting dalam pembangunan ekonomi desa.

Sebab ukuran keberhasilan ekonomi tidak semata-mata terletak pada besarnya modal, luasnya bangunan, banyaknya unit usaha, atau tingginya omzet. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah ekonomi tersebut menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Apakah petani memperoleh harga yang lebih baik? Apakah peternak memperoleh pakan dengan harga yang lebih terjangkau? Apakah nelayan mendapatkan akses pasar yang lebih baik? Apakah anak-anak muda memperoleh kesempatan kerja? Apakah keuntungan kembali kepada anggota dan masyarakat?

Jika jawabannya belum jelas, maka mengejar “ikan yang lebih besar” dapat menjadi perjudian pembangunan.

Dalam tradisi tasawuf, problem semacam ini berkaitan dengan nafs. Nafsu tidak selalu hadir dalam bentuk kejahatan yang kasar. Ia dapat hadir dalam bentuk keinginan yang tampaknya rasional: ingin lebih besar, lebih cepat, lebih banyak, lebih terkenal, lebih menguntungkan. Persoalannya bukan pada kata “lebih”, melainkan ketika keinginan terhadap “lebih” membuat manusia kehilangan kemampuan menghargai apa yang telah dimilikinya.

Karena itu, qana’ah bukan lawan dari pertumbuhan. Qana’ah adalah pengendali arah pertumbuhan.

Seseorang boleh memiliki ambisi, tetapi ambisi itu harus tunduk pada pertimbangan kemaslahatan. Sebuah desa boleh membangun usaha yang lebih besar, tetapi tidak boleh mengorbankan seluruh fondasi ekonomi yang telah dimiliki tanpa perhitungan. Sebuah koperasi boleh melakukan ekspansi, tetapi ekspansi tidak boleh menghancurkan kepercayaan anggota. Pemerintah boleh memperkenalkan model kelembagaan baru, tetapi model baru tersebut seharusnya tidak datang dengan cara menghapus pengetahuan dan pengalaman lokal begitu saja.

Di sinilah qana’ah bertemu dengan prinsip hikmah: kemampuan menempatkan sesuatu secara tepat.

Mungkin karena itu, dalam pembangunan ekonomi desa kita membutuhkan sebuah etika sederhana: jangan melepaskan ikan yang sudah berada di tangan hanya karena seseorang mengatakan bahwa di laut ada ikan yang jauh lebih besar. Tangkaplah ikan yang lebih besar jika memang memungkinkan, tetapi pastikan terlebih dahulu bahwa ikan yang ada tidak harus dilepaskan.

Dengan bahasa pembangunan, inovasi boleh menggantikan tradisi, tetapi penggantian itu harus melalui pembuktian. Lembaga baru boleh menggantikan lembaga lama jika terbukti lebih mampu menghadirkan manfaat. Program baru boleh menggantikan program lama jika masyarakat dapat melihat hasilnya. Dan perubahan kelembagaan harus dibangun di atas kepercayaan, bukan sekadar optimisme.

Pada akhirnya, qana’ah bukan ajaran untuk hidup kecil. Ia adalah ajaran untuk tidak menjadi kecil karena keserakahan. Ia mengajarkan manusia untuk mengetahui nilai sesuatu sebelum melepaskannya.

Barangkali inilah pelajaran terpenting dari seekor ikan yang sudah berada di tangan. Ikan itu mungkin memang tidak sebesar ikan yang kita bayangkan. Tetapi ia nyata. Ia sudah tertangkap. Ia dapat memberi makan hari ini. Sementara ikan yang lebih besar masih berada di dalam air, masih menjadi kemungkinan, masih menjadi harapan.

Orang bijak tidak dilarang berharap mendapatkan ikan yang lebih besar. Ia hanya tidak diperbolehkan kehilangan ikan yang sudah dimilikinya karena sebuah harapan yang belum menjadi kenyataan.

Dalam pembangunan ekonomi desa, prinsip itu sederhana tetapi sangat penting: jangan meminta masyarakat percaya kepada ikan yang belum tertangkap sebelum mereka diperlihatkan bukti bahwa ikan itu benar-benar ada. Dan ketika ikan yang lebih besar akhirnya benar-benar tertangkap, masyarakat akan meninggalkan ikan kecil bukan karena dipaksa oleh janji, melainkan karena mereka sendiri telah melihat bukti.

Itulah qana’ah yang produktif: menerima yang ada, merawat yang dimiliki, mengusahakan yang lebih baik, tetapi tidak mempertaruhkan yang nyata demi sesuatu yang masih berupa janji atau harapan hampa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *