Pendahuluan: Dari Percakapan Akademik Menuju Penelusuran Manuskrip
Ketertarikan saya untuk mendalami studi naskah atau manuskrip Nusantara bermula dari sebuah percakapan akademik dengan Gus Prof. Zaenul Mahmudi. Dalam percakapan tersebut, muncul keinginan untuk mendalami manuskrip kitab-kitab karya kiai Jawa, terutama karena terdapat informasi bahwa sejumlah ulama pesantren tidak sekadar mengajarkan hukum Islam yang bersumber dari khazanah fikih klasik, tetapi juga membahasakannya melalui tradisi, kebudayaan, dan pengalaman sosial masyarakat Jawa. Informasi ini menarik bagi saya karena membuka ruang penelitian tentang bagaimana hukum Islam mengalami proses penerjemahan budaya, negosiasi sosial, dan pembentukan peradaban di tengah masyarakat Muslim Nusantara.
Sebelum percakapan itu, saya sebenarnya telah memfasilitasi beberapa calon doktor Program Studi Doktor Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang ingin memperdalam kajian tentang karya-karya ulama Nusantara. Akan tetapi, saya selalu mengingatkan bahwa penelitian doktoral tidak cukup berhenti pada inventarisasi kitab, identifikasi pengarang, penyuntingan teks, atau penjelasan kandungan pemikiran seorang ulama. Saya meminta agar kajian manuskrip tersebut dihubungkan dengan gerakan sosial, praktik keagamaan, pembentukan institusi, atau pengaruh karya tersebut terhadap perkembangan peradaban Islam di daerah tempat karya itu lahir dan digunakan.
Penekanan tersebut berkaitan dengan orientasi keilmuan yang ingin saya kembangkan dalam Studi Islam jenjang doktoral di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saya ingin agar penelitian tentang ulama dan kitab-kitab Nusantara menghasilkan pengetahuan yang mampu menjelaskan hubungan antara teks keagamaan dan kehidupan sosial. Sebuah kitab tidak hanya dipandang sebagai kumpulan tulisan yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya, tetapi juga sebagai bagian dari proses produksi pengetahuan, pembentukan otoritas keagamaan, transmisi nilai, dan perubahan masyarakat.
Namun, percakapan dengan Gus Prof. Zaenul Mahmudi memberikan dorongan baru. Saya mulai melihat bahwa penelitian tentang manuskrip perlu dibangun melalui hubungan yang lebih erat antara kajian teks, sejarah intelektual, tradisi pesantren, dan gerakan masyarakat yang berusaha menggali kembali khazanah tertulis para ulama Nusantara. Ketertarikan tersebut kemudian membawa saya pada rangkaian percakapan dan pertemuan berikutnya.
Dari Gus Prof. Zaenul Mahmudi kepada Cak Idung: Memperluas Jaringan Studi Turats
Setelah berdiskusi dengan Gus Prof. Zaenul Mahmudi, saya melanjutkan percakapan dengan Gus Abdurrahim, yang dikenal dengan panggilan Cak Idung. Ia memiliki relasi yang kuat dengan gerakan turats di Jawa Timur. Dari pertemuan dan komunikasi tersebut, saya memperoleh kesempatan untuk mengenal sejumlah tokoh yang memiliki perhatian terhadap pelestarian, penelusuran, dan pengkajian manuskrip Nusantara.
Salah satu pertemuan yang berkesan berlangsung di AHAF Integrated Farming, Joyo Suko, di lingkungan pesantren yang diasuh Gus Yahya Ja’far. Dalam pertemuan itu, Cak Idung mempertemukan saya dengan beberapa tokoh penggerak studi manuskrip. Pertemuan tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi mulai mengarah pada perencanaan kegiatan akademik yang lebih terstruktur, termasuk rencana International Focus Group Discussion (FGD) tentang kajian manuskrip.
Bagi saya, pertemuan tersebut menunjukkan bahwa studi manuskrip Nusantara mempunyai peluang untuk dikembangkan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pesantren, komunitas pelestari turats, pemilik koleksi pribadi, dan lembaga yang memiliki kompetensi dalam dokumentasi naskah. Masing-masing memiliki posisi dan sumber daya yang berbeda. Perguruan tinggi dapat mengembangkan kerangka teori dan metodologi penelitian; pesantren menyimpan tradisi pembacaan dan transmisi keilmuan; komunitas turats dapat membantu membuka akses kepada pemilik naskah; sedangkan lembaga perpustakaan dapat berkontribusi dalam pendataan, katalogisasi, preservasi, dan digitalisasi.
Saya melihat bahwa kolaborasi semacam ini penting karena manuskrip lama tidak selalu tersimpan di perpustakaan atau lembaga resmi. Sebagiannya mungkin masih berada di rumah keluarga, lingkungan pesantren, atau koleksi pribadi yang diwariskan lintas generasi. Penelitian yang hanya bergantung pada katalog yang telah tersedia berisiko tidak menjangkau seluruh khazanah yang masih hidup di tengah masyarakat.
Dari Diskusi Menuju Penelusuran Pemilik Manuskrip
Perkembangan berikutnya semakin memperkuat ketertarikan saya. Setelah dipertemukan dengan Mas Wahyu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, saya melihat bahwa gerakan studi manuskrip tidak harus berhenti pada diskusi akademik dan seminar. Gerakan tersebut dapat diperluas menjadi upaya menggali informasi tentang keberadaan manuskrip lama, mengenali pemiliknya, menelusuri riwayat pewarisannya, dan membuka kemungkinan bagi dokumentasi serta penelitian lebih lanjut.
Dalam perspektif penelitian, langkah ini sangat penting. Sebelum sebuah manuskrip dapat dianalisis secara filologis, peneliti harus mengetahui di mana naskah itu berada, siapa yang menyimpannya, bagaimana riwayat kepemilikannya, dan apakah naskah tersebut dapat diakses untuk kepentingan penelitian. Informasi awal dari pemilik naskah dapat menjadi pintu masuk, tetapi tetap perlu dilengkapi dengan dokumentasi fisik, deskripsi kodikologis, pembacaan teks, dan pemeriksaan sejarah transmisi.
Pengalaman tersebut juga mengingatkan saya bahwa pelestarian manuskrip bukan semata-mata pekerjaan menyelamatkan benda lama. Manuskrip merupakan sumber untuk memahami bagaimana pengetahuan diproduksi, disalin, diajarkan, dan digunakan oleh masyarakat pada masa lalu. Karena itu, penelusuran pemilik naskah harus dilanjutkan dengan kerja dokumentasi dan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus tetap menghormati hak dan kepercayaan pemilik koleksi.
Dari sini saya mulai memandang studi manuskrip Nusantara sebagai sebuah gerakan pengetahuan yang memiliki beberapa dimensi sekaligus: penyelamatan sumber sejarah, pengembangan penelitian akademik, penguatan literasi masyarakat, dan pengungkapan kembali peran ulama dalam pembentukan peradaban Islam di Nusantara.
Dari Forum Masyarakat Menuju Informasi tentang Sullam al-Taufīq
Perkembangan jaringan tersebut kemudian membawa saya untuk membagikan informasi dan berdiskusi dalam beberapa forum, antara lain forum MWCNU, Keluarga Bani Isma’il, dan forum pengurus NAAT (Naqobah Ansab Auliya’ Tis’ah). Melalui forum-forum tersebut, saya memperoleh kesempatan untuk mendengar berbagai informasi mengenai manuskrip lama dan gerakan penelusuran khazanah tertulis ulama Nusantara.
Dari salah satu rangkaian komunikasi itulah saya kemudian menerima sebuah video secara pribadi yang menyampaikan klaim bahwa kitab Sullam al-Taufīq yang asli telah ditemukan di Madura. Informasi tersebut menarik perhatian saya karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar penemuan sebuah kitab lama, yakni persoalan sejarah teks, identitas pengarang, dan autentisitas atribusi kepengarangan dalam tradisi keilmuan Islam.
Menurut informasi yang beredar dalam video tersebut, temuan manuskrip Madura dikaitkan dengan dugaan bahwa atribusi Sullam al-Taufīq kepada Abdullah bin Husain bin Thahir perlu ditinjau kembali. Bahkan, dalam perbincangan yang berkembang di media sosial, persoalan tersebut dihubungkan dengan tuduhan pemalsuan nama pengarang oleh kelompok tertentu yang disebut sebagai Bani Alawi.
Pada titik ini, saya merasa perlu membedakan antara informasi yang saya terima, klaim yang disampaikan oleh pihak tertentu, dan kesimpulan yang telah dibuktikan melalui penelitian. Saya menerima video itu sebagai informasi awal yang layak ditelusuri, bukan sebagai bukti final yang dengan sendirinya menyelesaikan persoalan sejarah kepengarangan. Sebab, penemuan manuskrip, penentuan usia naskah, identifikasi teks, dan penetapan pengarang merupakan persoalan yang berbeda, meskipun saling berkaitan.
Pertanyaan pertama yang harus dijawab ialah apakah manuskrip yang ditemukan di Madura benar-benar memuat teks Sullam al-Taufīq yang dikenal dalam tradisi pesantren. Pertanyaan kedua ialah apakah tanggal yang dikaitkan dengan manuskrip tersebut merupakan tanggal penyalinan teks atau sekadar catatan lain yang terdapat di dalamnya. Pertanyaan ketiga ialah bagaimana teks manuskrip itu berhubungan dengan versi Sullam al-Taufīq yang selama ini dipelajari, disyarah, dan dicetak dalam tradisi keilmuan Islam.
Baru setelah pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab melalui pemeriksaan sumber primer, kita dapat mendiskusikan implikasinya terhadap sejarah kepengarangan. Bahkan apabila ditemukan teks yang lebih tua dengan judul atau isi serupa, kesimpulan tentang pemalsuan tetap membutuhkan bukti tambahan mengenai proses perubahan atribusi, waktu terjadinya, pelaku yang terlibat, dan konteks sejarahnya.
Menempatkan Sullam al-Taufīq dalam Tradisi Keilmuan Ulama Nusantara
Dalam menelusuri persoalan ini, saya tidak ingin mengabaikan kesaksian tradisi keilmuan yang telah berkembang di Nusantara. Salah satu sumber yang layak diperiksa ialah Mirqāt Ṣuʿūd al-Taṣdīq fī Syarḥ Sullam al-Taufīq, karya Syekh Nawawi al-Bantani. Karya tersebut merupakan syarah yang penting untuk diteliti karena memungkinkan kita melihat bagaimana seorang ulama Nusantara abad ke-19 mengenali, menyebut, dan menjelaskan kitab yang disyarahnya.
Dalam mukadimah yang ditranskripsikan pada salah satu sumber digital, Syekh Nawawi al-Bantani menyebut risalah Syekh Abdullah bin Husain bin Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba‘alawi. Penyebutan ini merupakan petunjuk historis bahwa atribusi tersebut telah dikenal dalam tradisi keilmuan Syekh Nawawi al-Bantani. Akan tetapi, untuk menetapkan kekuatan bukti secara lebih tepat, redaksi tersebut tetap perlu diperiksa melalui edisi yang dapat dipertanggungjawabkan dan, jika memungkinkan, dibandingkan dengan edisi cetak awal serta manuskrip yang lebih tua.
Kehadiran karya syarah seperti ini memberi arah bagi penelitian yang hendak saya kembangkan. Alih-alih hanya memperhadapkan klaim viral dengan keterangan pengarang dalam buku-buku modern, kita perlu menelusuri sumber-sumber yang merekam sejarah penerimaan teks. Kita perlu mengetahui bagaimana para ulama terdahulu menyebut kitab tersebut, kapan syarahnya mulai beredar, bagaimana matannya disalin dan diajarkan, serta apakah terdapat varian teks yang menunjukkan perubahan dalam proses transmisi.
Dengan demikian, penelitian atas Sullam al-Taufīq dapat menjadi contoh konkret mengenai pentingnya menghubungkan filologi, sejarah intelektual Islam, dan kajian sosial keagamaan. Manuskrip tidak hanya berbicara melalui tulisan yang terkandung di dalamnya, tetapi juga melalui jejak penyalinan, kepemilikan, pembacaan, pengajaran, dan penggunaannya dalam masyarakat.
Dari Autentisitas Teks Menuju Sejarah Peradaban Islam
Bagi saya, persoalan yang lebih luas bukan hanya siapa pengarang Sullam al-Taufīq, melainkan bagaimana kitab-kitab fikih dan akidah dipelajari, diterjemahkan, diajarkan, serta digunakan dalam kehidupan masyarakat Muslim Nusantara. Apabila suatu kitab telah menjadi bagian dari tradisi pesantren selama beberapa generasi, sejarah penerimaannya dapat memperlihatkan hubungan antara otoritas teks, peran kiai, pembentukan karakter keagamaan, dan praktik sosial umat Islam.
Di sinilah saya melihat pentingnya menghubungkan studi manuskrip dengan orientasi keilmuan Studi Islam jenjang doktoral di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Penelitian manuskrip dapat bergerak dari pertanyaan filologis mengenai autentisitas dan transmisi teks menuju pertanyaan yang lebih luas tentang produksi pengetahuan Islam dan dampaknya terhadap peradaban. Namun, hubungan tersebut harus dibangun melalui data, bukan sekadar asumsi bahwa sebuah kitab pasti menghasilkan perubahan sosial tertentu.
Untuk mencapai tujuan itu, saya membayangkan penelitian manuskrip dilakukan melalui beberapa tahap yang saling berkaitan. Tahap pertama ialah pendataan dan dokumentasi manuskrip, termasuk penelusuran pemilik dan riwayat kepemilikannya. Tahap kedua ialah deskripsi kodikologis dan kajian filologis untuk mengidentifikasi karakter fisik, usia, struktur, varian, dan hubungan tekstual naskah. Tahap ketiga ialah kajian sejarah intelektual untuk menelusuri pengarang, jaringan ulama, proses transmisi, dan tradisi syarah. Tahap keempat ialah kajian sosial untuk memahami bagaimana teks tersebut diajarkan, digunakan, dan memengaruhi praktik keagamaan atau pembentukan institusi masyarakat.
Rangkaian tersebut memungkinkan kita menghindari dua kecenderungan yang sama-sama perlu diwaspadai. Pertama, menjadikan manuskrip sekadar benda kuno yang dipamerkan tanpa kajian mendalam terhadap kandungan dan sejarahnya. Kedua, menjadikan manuskrip sebagai alat untuk membenarkan klaim tertentu sebelum sumbernya diperiksa secara memadai.
Penutup: Menjadikan Kontroversi sebagai Pintu Masuk Penelitian
Informasi mengenai penemuan Sullam al-Taufīq di Madura menjadi salah satu pintu masuk bagi saya untuk memahami lebih jauh pentingnya gerakan studi manuskrip Nusantara. Rangkaian percakapan dengan Gus Prof. Zaenul Mahmudi, diskusi dengan Gus Abdurrahim atau Cak Idung, pertemuan dengan para penggerak studi manuskrip di AHAF Integrated Farming, Joyo Suko, serta komunikasi dengan Mas Wahyu di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur telah memperlihatkan bahwa kajian manuskrip dapat dikembangkan melalui kerja bersama antara akademisi, pesantren, komunitas, dan pemilik naskah.
Saya melihat peluang untuk mengubah ketertarikan tersebut menjadi agenda penelitian yang lebih terstruktur, termasuk melalui rencana International Focus Group Discussion tentang manuskrip Nusantara. Agenda ini penting bukan hanya untuk mempertemukan para peneliti, melainkan juga untuk membangun prosedur pendataan, dokumentasi, pemeriksaan sumber, dan pengembangan penelitian lintas disiplin.
Karena itu, saya tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa manuskrip Madura telah membuktikan pemalsuan nama pengarang Sullam al-Taufīq. Saya justru ingin menjadikan informasi tersebut sebagai undangan untuk memeriksa sumber primer secara terbuka, membandingkan kesaksian manuskrip dengan tradisi syarah ulama Nusantara, dan menyusun sejarah teks berdasarkan bukti yang dapat diuji.
Pada akhirnya, studi manuskrip Nusantara akan memiliki arti yang lebih luas apabila mampu menjelaskan bukan hanya apa yang ditulis oleh para ulama, tetapi juga bagaimana karya-karya mereka membentuk tradisi pengetahuan, kehidupan sosial, dan peradaban Islam di daerahnya. Bagi saya, itulah arah penelitian yang perlu terus dikembangkan: menelusuri teks secara teliti, menghormati tradisi keilmuan, menguji klaim secara kritis, dan menghubungkan warisan tertulis ulama dengan kehidupan masyarakat yang menjadi ruang tumbuhnya.
Catatan sumber awal
- Nawawi al-Bantani, Mirqāt Ṣuʿūd al-Taṣdīq fī Syarḥ Sullam al-Taufīq. Teks mukadimah perlu diperiksa melalui edisi cetak yang dapat diidentifikasi secara bibliografis.
- DREAMSEA–HMML, katalog manuskrip Sullam al-Taufīq koleksi Pondok Pesantren Qomaruddin, Gresik. Katalog ini dapat menjadi pembanding, tetapi bukan bukti langsung mengenai manuskrip Madura.
- Portal resmi Naqobah Ansab Auliya’ Tis’ah (NAAT), untuk verifikasi nama organisasi dan kegiatan dokumentasi manuskrip.
- Video yang diterima penulis secara pribadi mengenai klaim penemuan manuskrip Sullam al-Taufīq di Madura. Identitas pembicara, tanggal, konteks, dan dokumentasi manuskrip perlu dilengkapi sebelum digunakan sebagai sumber publikasi ilmiah.