Pengantar
Harus saya akui sejak awal bahwa tema yang saya tulis ini bukan merupakan bidang kajian utama yang selama ini saya tekuni. Sebagai akademisi, perhatian saya lebih banyak diarahkan pada pengembangan sosial dan ekonomi berbasis komunitas melalui perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, sebuah pendekatan yang berusaha membaca Al-Qur’an dalam konteks transformasi sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan. Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai kajian otoritatif dalam disiplin ilmu kebijakan publik, melainkan sebagai refleksi seorang pembelajar yang mencoba memahami sebuah fenomena dari sudut pandang yang saya miliki.
Ketertarikan saya berawal ketika membaca sebuah unggahan ulang di Facebook oleh Prof. Dr. H. Samsul Hadi, M.A., dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Unggahan tersebut memuat serangkaian infografik yang mengangkat istilah Reverse Planning Policy, yaitu kritik terhadap praktik penyelenggaraan kebijakan publik yang dinilai mendahulukan implementasi program, sementara regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasannya justru disusun kemudian. Infografik itu tidak hanya mengkritik beberapa program strategis nasional, tetapi juga menawarkan sebuah kerangka berpikir bahwa proses kebijakan publik idealnya dimulai dari perencanaan, penyusunan regulasi, penganggaran, implementasi, hingga pengawasan secara sistematis.
Awalnya saya hanya membaca infografik tersebut sebagai salah satu bentuk kritik publik yang lazim berkembang di media sosial. Namun, setelah memperhatikan isi dan argumentasinya, saya merasa terdorong untuk kembali membuka berbagai literatur mengenai kebijakan publik, policy design, good governance, evidence-based policy, serta beberapa perspektif tata kelola pemerintahan dalam tradisi administrasi publik modern. Di sisi lain, saya juga mencoba mendialogkannya dengan prinsip-prinsip kepemimpinan dan tata kelola dalam Islam, terutama sebagaimana dipahami melalui perspektif Tafsir al-Tsaqafiy yang menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai orientasi utama setiap kebijakan.
Tulisan sederhana ini merupakan hasil pembacaan tersebut. Saya tidak bermaksud membela ataupun menyalahkan pihak tertentu. Sebaliknya, saya memandang infografik yang beredar itu sebagai pemantik diskusi akademik yang menarik mengenai bagaimana sebuah kebijakan publik seharusnya dirancang, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik, sementara keterbukaan pemerintah untuk menerima kritik merupakan bagian dari proses pendewasaan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, artikel ini saya tulis sebagai bentuk respons positif terhadap gagasan yang disampaikan melalui infografik tersebut. Respons positif yang saya maksud bukan berarti menerima seluruh argumentasi di dalamnya tanpa kritik, melainkan mengapresiasi keberaniannya mengangkat isu mendasar tentang pentingnya perencanaan, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam kebijakan publik. Pada saat yang sama, saya juga berusaha menunjukkan bahwa realitas kebijakan publik jauh lebih kompleks daripada sekadar dikotomi antara “benar” dan “salah”. Di dalamnya terdapat perjumpaan antara kebutuhan masyarakat, dinamika birokrasi, kepentingan politik, keterbatasan sumber daya, hingga tuntutan untuk menghasilkan kebijakan yang efektif sekaligus adil.
Berangkat dari pembacaan tersebut, saya ingin mengajak pembaca mendiskusikan kembali pertanyaan mendasar: apakah sebuah kebijakan publik semata-mata harus mengikuti prosedur administratif secara ideal, ataukah dalam kondisi tertentu negara dapat melakukan penyesuaian tanpa kehilangan prinsip-prinsip good governance? Pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak pembahasan artikel ini, dengan harapan dapat memperkaya ruang dialog antara ilmu kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan nilai-nilai etika Islam yang berorientasi pada keadilan serta kemaslahatan bersama.
Kebijakan Publik: di Persimpangan Kebutuhan Publik dan Kepentingan Politik
Dalam ilmu kebijakan publik, hampir tidak ada kebijakan yang benar-benar netral. Setiap kebijakan merupakan hasil interaksi antara kebutuhan masyarakat, kepentingan politik, kapasitas birokrasi, kondisi ekonomi, serta dinamika hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perdebatan mengenai suatu kebijakan sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari kehidupan demokrasi. Yang menjadi persoalan bukanlah adanya perdebatan itu sendiri, melainkan apakah perdebatan tersebut dibangun di atas argumentasi ilmiah, data empiris, dan kepentingan publik, atau justru didominasi oleh kepentingan politik yang saling berhadapan. Dalam negara demokrasi, kebijakan publik selalu menjadi arena dialektika antara negara, masyarakat sipil, dan berbagai kelompok kepentingan yang masing-masing berusaha memengaruhi arah pembangunan (Dye, 2017).
Harold D. Lasswell mendefinisikan politik sebagai who gets what, when, and how, yaitu siapa memperoleh apa, kapan, dan dengan cara bagaimana (Lasswell, 1936). Definisi klasik ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Setiap keputusan pemerintah selalu mengandung dimensi distribusi sumber daya, pembagian kewenangan, dan prioritas pembangunan yang pada akhirnya memengaruhi kehidupan masyarakat. Karena itu, adalah sesuatu yang wajar apabila pemerintah memiliki agenda politik dalam menjalankan program-program strategisnya. Sebaliknya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memberikan kritik, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya publik. Dalam konteks tersebut, kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan salah satu mekanisme penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Persoalan muncul ketika orientasi politik lebih dominan dibandingkan orientasi pelayanan publik. Kebijakan yang seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat (public needs) berpotensi bergeser menjadi kebijakan yang lebih diarahkan untuk memenuhi kepentingan elektoral, citra politik, atau percepatan pencapaian target pemerintahan (political gains). Pergeseran orientasi seperti ini menjadi perhatian banyak ilmuwan kebijakan publik yang kemudian mengembangkan konsep evidence-based policy, yaitu kebijakan yang disusun berdasarkan bukti empiris, hasil penelitian, analisis dampak, dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan sebelum diimplementasikan (Head, 2016; Cairney, 2016). Pendekatan ini tidak menempatkan politik sebagai sesuatu yang harus dihilangkan, melainkan menegaskan bahwa pertimbangan politik harus tetap berada dalam koridor kepentingan publik dan didukung oleh bukti yang memadai.
Dalam konteks itulah saya membaca infografik mengenai Reverse Planning Policy yang menjadi inspirasi tulisan ini. Kritik utama yang dibangun dalam infografik tersebut sesungguhnya bukan sekadar mengenai substansi program pemerintah, tetapi lebih pada logika penyusunan kebijakan yang dianggap terbalik. Program diumumkan dan dijalankan terlebih dahulu, sedangkan regulasi, petunjuk teknis, standar operasional, serta mekanisme pengawasan baru disusun setelah implementasi berlangsung. Dari perspektif administrasi publik klasik, pola seperti ini memang mengandung risiko munculnya ketidakpastian hukum, lemahnya koordinasi antar-lembaga, rendahnya akuntabilitas, serta meningkatnya peluang penyimpangan administrasi maupun keuangan negara (Sabatier & Weible, 2018).
Namun demikian, realitas penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu sesederhana sebagaimana digambarkan dalam infografik tersebut. Dalam praktik pemerintahan modern, tidak sedikit kebijakan yang berkembang secara adaptif sebagai respons terhadap perubahan situasi yang sangat cepat. Pandemi, bencana alam, krisis ekonomi, maupun perubahan geopolitik sering kali menuntut pemerintah mengambil keputusan sebelum seluruh perangkat regulasi selesai disusun. Literatur administrasi publik mengenal fenomena ini sebagai adaptive governance atau iterative policy making, yaitu proses penyusunan kebijakan yang terus diperbaiki berdasarkan hasil evaluasi implementasi di lapangan (Ansell & Gash, 2008). Dengan demikian, perubahan regulasi setelah implementasi tidak selalu menunjukkan buruknya tata kelola, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran kebijakan (policy learning).
Perbedaan mendasar antara kebijakan yang adaptif dengan apa yang disebut sebagai Reverse Planning Policy terletak pada keberadaan desain awal. Pemerintahan yang adaptif tetap memiliki visi yang jelas, peta jalan (roadmap), analisis kebutuhan, identifikasi risiko, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi yang terdokumentasi. Yang berkembang adalah rincian implementasinya sesuai dinamika lapangan. Sebaliknya, apabila sebuah program dijalankan tanpa desain awal yang memadai, tanpa kajian kebutuhan, tanpa koordinasi antarlembaga, dan tanpa perangkat akuntabilitas yang jelas, maka perubahan regulasi yang dilakukan setelah implementasi berpotensi berubah menjadi praktik policy patching, yaitu kebijakan tambal sulam yang justru memperbesar ketidakpastian hukum dan administratif.
Di sinilah saya melihat pentingnya membedakan secara tegas antara fleksibilitas dan ketidaksiapan. Fleksibilitas merupakan kemampuan pemerintah menyesuaikan kebijakan terhadap perubahan situasi tanpa kehilangan arah pembangunan. Sebaliknya, ketidaksiapan menunjukkan lemahnya proses perencanaan sejak awal sehingga perubahan dilakukan sebagai bentuk koreksi atas kelemahan desain kebijakan. Kedua kondisi tersebut memang tampak serupa dalam praktik, tetapi secara konseptual sangat berbeda. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan publik tidak cukup hanya didasarkan pada urutan waktu diterbitkannya regulasi, tetapi harus menelusuri apakah perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari desain kebijakan yang adaptif atau justru lahir karena lemahnya proses perencanaan.
Dalam perspektif Islam, perencanaan yang matang merupakan bagian dari amanah kepemimpinan. Al-Qur’an menggambarkan bagaimana Nabi Yusuf ‘alaihissalām menyusun strategi ketahanan pangan Mesir melalui perencanaan yang sistematis untuk menghadapi tujuh tahun masa subur dan tujuh tahun masa paceklik (QS. Yusuf [12]: 47–49). Kisah ini menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya dituntut mampu mengambil keputusan secara cepat, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko jangka panjang melalui perencanaan yang matang. Demikian pula Allah Swt. memerintahkan agar amanah diberikan kepada pihak yang berkompeten dan setiap keputusan dijalankan secara adil: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisā’ [4]: 58). Rasulullah SAW. juga menegaskan bahwa setiap pemimpin adalah pemelihara yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipimpinnya (HR. al-Bukhari No. 7138; Muslim No. 1829). Ayat dan hadis tersebut memberikan landasan etik bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari kecepatan pelaksanaannya, tetapi juga dari kualitas perencanaannya, keadilan implementasinya, dan akuntabilitas pertanggungjawabannya.
Perspektif Tafsir al-Tsaqafiy memberikan penekanan yang lebih luas terhadap persoalan ini. Kebijakan publik tidak hanya dipahami sebagai produk administrasi negara, melainkan sebagai proses transformasi budaya yang harus melahirkan kemaslahatan sosial. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar terserapnya anggaran atau tercapainya target fisik, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat (public trust), menghadirkan keadilan sosial, memberdayakan komunitas, dan menjaga keberlanjutan pembangunan. Dalam kerangka ini, perencanaan bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan instrumen moral untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar diarahkan bagi kemaslahatan bersama.
Dengan demikian, menurut saya, perdebatan mengenai Reverse Planning Policy tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah benar atau salah. Perdebatan tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan Indonesia. Negara memang membutuhkan kemampuan bertindak cepat dalam menghadapi persoalan publik yang mendesak. Akan tetapi, kecepatan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Sebaliknya, prosedur yang terlalu panjang juga tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk kehilangan momentum dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Kebijakan publik yang ideal adalah kebijakan yang mampu menemukan titik keseimbangan antara respons yang cepat dan tata kelola yang baik (good governance). Di titik keseimbangan inilah kebutuhan publik seharusnya menjadi orientasi utama, sementara kepentingan politik berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, bukan sebagai tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan.
Menguji Konsep Reverse Planning Policy: Antara Kritik Tata Kelola dan Realitas Kebijakan Publik
Istilah Reverse Planning Policy bukanlah terminologi baku yang dikenal dalam literatur kebijakan publik. Sampai saat ini, istilah tersebut tidak ditemukan sebagai konsep formal dalam karya-karya klasik maupun kontemporer seperti Thomas R. Dye, William N. Dunn, B. Guy Peters, Sabatier, atau Michael Howlett. Oleh karena itu, istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai konsep kritik (critical concept) yang dibangun untuk menjelaskan fenomena ketika implementasi kebijakan dianggap mendahului proses perencanaan, penyusunan regulasi, serta desain tata kelola yang semestinya menjadi fondasi pelaksanaan suatu program.
Meskipun demikian, substansi kritik yang dibangun melalui istilah tersebut sesungguhnya memiliki akar teoritik yang cukup kuat dalam ilmu administrasi publik. Sejak awal perkembangan teori kebijakan publik, para ahli telah menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan ideal mengikuti tahapan yang sistematis, yaitu identifikasi masalah, penyusunan agenda, formulasi kebijakan, legitimasi politik, implementasi, dan evaluasi (Dunn, 2018; Howlett, Ramesh, & Perl, 2020). Urutan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum, analisis kebutuhan, dukungan anggaran, serta sistem akuntabilitas sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Dari sudut pandang tersebut, kritik dalam infografik patut diapresiasi karena mengingatkan pentingnya policy design sebelum implementasi. Program publik yang menyangkut dana negara dalam jumlah besar memang idealnya didahului oleh kajian akademik, analisis dampak, konsultasi publik, penyusunan regulasi, dan pembagian kewenangan yang jelas. Tanpa fondasi tersebut, implementasi berpotensi menimbulkan kebingungan birokrasi, ketidakpastian hukum, bahkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dalam pengertian ini, kritik terhadap praktik reverse planning merupakan pengingat agar negara tidak mengabaikan prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepastian hukum.
Namun demikian, apabila konsep Reverse Planning Policy dipahami secara mutlak bahwa setiap perubahan regulasi setelah implementasi merupakan bukti kegagalan kebijakan, maka kesimpulan tersebut menjadi terlalu sederhana. Literatur kebijakan publik justru menunjukkan bahwa kebijakan merupakan proses yang dinamis. Hugh Heclo memperkenalkan konsep policy learning, yaitu kemampuan pemerintah memperbaiki kebijakan berdasarkan pengalaman implementasi (Heclo, 1974). Demikian pula Charles Lindblom melalui teori The Science of Muddling Through menjelaskan bahwa banyak kebijakan berkembang secara bertahap (incrementalism), bukan melalui desain yang sepenuhnya sempurna sejak awal (Lindblom, 1959). Bahkan Michael Howlett menegaskan bahwa desain kebijakan modern sering kali bersifat adaptif karena pemerintah harus merespons perubahan sosial, ekonomi, maupun teknologi yang berlangsung sangat cepat (Howlett et al., 2020).
Artinya, tidak semua regulasi yang lahir setelah implementasi merupakan indikator buruknya tata kelola. Dalam banyak kasus, perubahan tersebut justru merupakan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan. Persoalannya bukan terletak pada kapan regulasi diterbitkan, melainkan apakah sejak awal pemerintah telah memiliki arah kebijakan yang jelas, analisis risiko yang memadai, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Dengan kata lain, yang perlu diuji bukan sekadar urutan administratifnya, melainkan kualitas proses pengambilan keputusan.
Di sinilah saya melihat bahwa konsep Reverse Planning Policy perlu diposisikan sebagai alat analisis, bukan sebagai vonis. Sebuah program tidak dapat dinilai gagal hanya karena regulasinya mengalami perubahan setelah implementasi. Sebaliknya, sebuah program juga tidak dapat dinilai berhasil hanya karena seluruh prosedur administratif telah dipenuhi. Ukuran utama kebijakan publik tetap terletak pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu menyelesaikan persoalan masyarakat secara efektif, efisien, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan harus mencakup dua dimensi sekaligus, yaitu kualitas proses (process legitimacy) dan kualitas hasil (policy outcomes).
Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, persoalan tersebut memperoleh dimensi etik yang lebih luas. Kebijakan publik tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus menghasilkan kemaslahatan nyata bagi masyarakat. Al-Qur’an menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan keadilan, memakmurkan kehidupan, serta mencegah kerusakan (fasād) di muka bumi (QS. Al-A’raf [7]: 56). Karena itu, sebuah kebijakan tidak boleh semata-mata diukur dari kecepatan realisasi anggaran atau besarnya proyek yang berhasil dijalankan, tetapi juga dari kemampuannya memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas akses terhadap keadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bagian dari upaya menjaga harta (ḥifẓ al-māl), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan menjaga kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah). Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus dirancang secara hati-hati agar tidak membuka peluang terjadinya pemborosan, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidakadilan distribusi manfaat. Pada saat yang sama, Islam juga tidak menghendaki birokrasi yang kaku hingga menghambat kemaslahatan masyarakat. Prinsip taysīr (kemudahan) dan raf‘ al-ḥaraj (menghilangkan kesulitan) mengajarkan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk bertindak cepat ketika situasi mendesak, selama tindakan tersebut tetap berada dalam koridor amanah, keadilan, dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, menurut saya, konsep Reverse Planning Policy layak dipertimbangkan sebagai kritik konstruktif terhadap kecenderungan kebijakan yang lebih menonjolkan kecepatan dibandingkan kesiapan tata kelola. Akan tetapi, konsep tersebut juga perlu dikembangkan agar tidak berubah menjadi paradigma yang melihat seluruh kebijakan adaptif sebagai bentuk kegagalan. Kebijakan publik yang baik bukanlah kebijakan yang sepenuhnya kaku ataupun sepenuhnya fleksibel, melainkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemampuan beradaptasi, dan orientasi pada kemaslahatan masyarakat. Di sinilah letak tantangan terbesar penyelenggaraan pemerintahan modern: bukan memilih antara prosedur atau kecepatan, melainkan memastikan bahwa keduanya berjalan secara seimbang dalam melayani kepentingan publik.
Penutup: Menjadikan Kritik sebagai Energi Perbaikan Kebijakan Publik
Pada akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan bahwa pemerintah selalu benar ataupun bahwa kritik yang disampaikan melalui infografik Reverse Planning Policy sepenuhnya benar. Sebaliknya, tulisan ini lahir dari keyakinan bahwa setiap kritik yang dibangun di atas niat memperbaiki tata kelola pemerintahan patut diapresiasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Unggahan infografik yang saya baca melalui media sosial telah menjadi pemantik untuk kembali membuka literatur mengenai kebijakan publik dan mempertemukannya dengan perspektif Islam yang selama ini menjadi bidang kajian saya.
Dari pembacaan tersebut saya sampai pada satu pemahaman bahwa kebijakan publik tidak pernah lahir dalam ruang yang steril dari kepentingan politik. Politik merupakan mekanisme yang memberikan legitimasi terhadap arah pembangunan, sementara kebijakan publik merupakan instrumen untuk mewujudkan janji politik menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat. Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya kepentingan politik, melainkan apakah kepentingan tersebut tetap dikendalikan oleh prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berbasis bukti, transparan, akuntabel, dan selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Pada saat yang sama, kritik terhadap pemerintah juga perlu dibangun secara proporsional. Tidak setiap perubahan regulasi setelah implementasi dapat langsung dipahami sebagai bukti buruknya perencanaan, sebagaimana tidak setiap keberhasilan program dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pentingnya proses, tata kelola, dan kepastian hukum. Dalam praktik pemerintahan modern, negara sering kali dihadapkan pada situasi yang menuntut respons cepat, sementara dinamika sosial dan ekonomi mengharuskan kebijakan terus disempurnakan. Yang harus dijaga adalah agar proses adaptasi tersebut tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan evaluasi yang terbuka.
Sebagai seorang pembelajar yang selama ini menekuni pengembangan sosial dan ekonomi berbasis komunitas melalui perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, saya melihat bahwa perdebatan mengenai Reverse Planning Policy sesungguhnya mengingatkan kita pada satu prinsip mendasar dalam Al-Qur’an, yaitu bahwa setiap amanah harus dijalankan dengan ilmu, keadilan, dan tanggung jawab. Perencanaan bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah lahirnya kerusakan yang dapat merugikan masyarakat. Di sisi lain, keberanian mengambil keputusan ketika masyarakat menghadapi persoalan mendesak juga merupakan bentuk tanggung jawab kepemimpinan. Karena itu, Islam tidak mengajarkan birokrasi yang kaku, tetapi juga tidak membenarkan kebijakan yang mengabaikan amanah dan akuntabilitas.
Melalui tulisan sederhana ini, saya tidak bermaksud memberikan penilaian akhir terhadap konsep Reverse Planning Policy. Justru saya berharap diskusi ini menjadi pintu masuk bagi lahirnya kajian-kajian yang lebih mendalam mengenai hubungan antara kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan nilai-nilai keislaman. Kritik akan kehilangan maknanya apabila hanya berhenti sebagai narasi politik, sebagaimana kekuasaan akan kehilangan legitimasi apabila menutup diri terhadap kritik. Keduanya akan menemukan titik temu ketika sama-sama berorientasi pada kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Akhirnya, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. H. Samsul Hadi, M.A. yang telah mengunggah kembali infografik tersebut sehingga memantik saya untuk membaca kembali berbagai literatur di luar bidang kajian utama yang selama ini saya tekuni. Bagi saya, inilah hakikat kehidupan akademik: sebuah gagasan, meskipun disampaikan melalui media yang sederhana, dapat menjadi awal dari dialog ilmiah yang lebih luas. Semoga tradisi saling mengingatkan, saling mengkritisi, dan saling memperkaya argumentasi seperti ini terus tumbuh di lingkungan perguruan tinggi dan ruang publik kita, sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar berakar pada pengetahuan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Tulisan ini bukanlah akhir dari sebuah diskusi, melainkan undangan untuk terus belajar bahwa kebijakan publik yang baik bukan hanya lahir dari kekuasaan yang kuat atau kritik yang tajam, tetapi dari kesediaan semua pihak untuk berdialog, saling mengoreksi, dan bersama-sama mencari jalan terbaik bagi kemaslahatan bangsa. Menyadari hal ini sejak dari awal, pada tahun 2026 ini saya mengajukan penelitian tentang “Koperasi Merah Putih Perspektif Tafsir Al-tsaqafiy (model Integrasi Institusi Agama Dalam Kelembagaan Ekonomi Desa)”. Penelitian ini menggunakan pendekatan Quranic Community Development (QCD), sebuah pendekatan yang menggabungkan Peerspektif Tafsir al-Tsaqafy, PAR, dan ABCD, untuk memberi nilai manfaat dari sebuah kebijakan daripada sekedar ikut laru dalam perdebatan kebijakan publik.