Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI kedua dilaksanakan Jum’at (09/01) di ruang Wakil Rektor II. Koordinasi kali ini fokus utama pada fasilitasi dan mitigasi potensi kondisi memanas yang berisiko menghentikan jalannya RAT, khususnya terkait belum tuntasnya persoalan Darul Firdaus (DF). Rapat ini dihadiri oleh Wakil Rektor serta Tim Formatur, dengan agenda utama mendengarkan secara langsung penjelasan dari Pengelola Darul Firdaus, hadir secara langsung Umrotul, Badruddin, dan Sutikn
Rapat diawali dengan pengarahan Wakil Rektor yang secara tegas dan berulang menekankan bahwa persoalan DF harus segera diselesaikan. Wakil Rektor mengingatkan bahwa masalah DF merupakan isu lama yang telah berlarut-larut dan tidak boleh lagi menjadi beban struktural maupun psikologis dalam pelaksanaan RAT KPRI. Dalam arahannya, Gus Habib secara khusus menekankan agar setiap langkah yang diambil ke depan merupakan langkah riil, terukur, dan mampu menyelesaikan persoalan DF secara segera. Ia mengingatkan bahwa pendekatan normatif tanpa bukti konkret justru akan memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi memicu konflik dalam forum RAT.
Selanjutnya, Pengelola DF melalui Umrotul menyampaikan penjelasan bahwa penyelesaian masalah lahan DF saat ini telah ditangani bersama pihak PT. Disampaikan bahwa dalam proses sebelumnya terdapat beberapa PT yang sempat masuk dan keluar, namun menurut Umrotul, kerja sama dengan PT yang saat ini berjalan berada pada tahap yang sangat serius. Ia menyatakan bahwa sekitar 95 persen proses telah dilalui dan saat ini tinggal menunggu tahap pembayaran.
Namun demikian, penjelasan tersebut disampaikan hanya dengan dua lembar bahan presentasi tanpa disertai bukti atau eviden pendukung yang dapat diverifikasi sehingga tidak meyakinkan. Hal ini menimbulkan respons kritis dari Yunus, Agus Mul, Habib Segaf, dan Ridlwan yang hadir sebagai Tim Formatur. Mereka menegaskan bahwa kepastian penyelesaian DF merupakan prasyarat mutlak sebelum RAT KPRI dilaksanakan, agar proses pemilihan dan rencana perbaikan manajemen KPRI dapat berjalan secara kondusif dan legitimate.
Dalam diskusi lanjutan, seluruh peserta rapat menegaskan bahwa klaim penyelesaian DF harus dibuktikan secara nyata. Sebagaimana juga ditegaskan oleh Wakil Rektor II, indikator paling konkret yang dapat diterima bersama adalah adanya bukti transfer dana minimal sebesar Rp10 miliar ke rekening KPRI, yang selanjutnya dapat didistribusikan kepada para pengguna DF sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini kali ini makin menegaskan komitmen bersama bahwa RAT KPRI tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi ketidakpastian hukum dan finansial disebabkan permasalahan DF. Penyelesaian yang transparan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat utama demi menjaga stabilitas organisasi serta kepercayaan anggota. Oleh sebab itu, Rapat koordinasi terakhir antara Tim Formatur dan Pengelola DF dengan fasilitasi Wakil Rektor II akan dilaksanakan sekali lagi pada hari Rabu yang akan datang.








