Qur’anic Community Development: Integrasi Qur’anic Asset Stewardship, Participatory Action Research, dan Asset-Based Community Development dalam Perspektif Tafsir al-Tsaqafiy

Qur’anic Community Development (QCD) yang saya kembangkan berangkat dari keyakinan bahwa al-Qur’an bukan hanya kitab petunjuk normatif mengenai akidah dan ibadah, melainkan juga paradigma yang membimbing proses transformasi sosial, ekonomi, budaya, dan kelembagaan masyarakat. Oleh karena itu, QCD tidak dimaksudkan sebagai sekadar model dakwah pembangunan atau pendekatan pemberdayaan masyarakat yang diberi legitimasi ayat-ayat al-Qur’an, tetapi sebagai paradigma pembangunan yang seluruh fondasi epistemologis, ontologis, aksiologis, dan metodologisnya dibangun melalui dialog antara wahyu dan realitas sosial. Dalam kerangka tersebut, masyarakat dipandang sebagai subjek yang diberi amanah sebagai khalifah di bumi (وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ), sementara al-Qur’an menjadi sumber nilai yang mengarahkan proses perubahan menuju terwujudnya kemaslahatan (maṣlaḥah), keadilan (‘adl), rahmat (raḥmah), dan kemakmuran (‘imārat al-arḍ).

Paradigma ini berbeda dari berbagai pendekatan pembangunan yang berkembang selama ini. Sebagian besar teori pembangunan modern lahir dari paradigma positivistik yang menempatkan pembangunan sebagai proses peningkatan indikator ekonomi melalui intervensi negara, pasar, atau lembaga donor. Bahkan pendekatan partisipatif seperti Participatory Action Research (PAR) maupun Asset-Based Community Development (ABCD), meskipun telah menggeser orientasi pembangunan dari negara menuju masyarakat, tetap berangkat dari landasan epistemologi ilmu sosial modern. QCD menerima berbagai keunggulan metodologis dari kedua pendekatan tersebut, tetapi menempatkannya dalam kerangka nilai al-Qur’an sehingga partisipasi dan pengembangan aset tidak berhenti sebagai prosedur metodologis, melainkan menjadi bagian dari pelaksanaan amanah Allah dalam memakmurkan bumi.

Dalam perspektif ini, PAR memperoleh makna baru sebagai metode tafakkur ijtima’i, yaitu proses membaca realitas sosial secara kolektif berdasarkan prinsip-prinsip al-Qur’an. Landasan utamanya adalah firman Allah dalam QS. al-Isra’ [17]: 36 (وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا) yang melarang manusia mengikuti sesuatu tanpa ilmu. Ayat tersebut tidak hanya mengajarkan etika intelektual, tetapi juga membangun metodologi pencarian pengetahuan melalui pendengaran (السَّمْعَ ), pengamatan (الْبَصَرَ), dan refleksi (الْفُؤَادَ). Ketiga instrumen tersebut menjadi fondasi seluruh tahapan penelitian partisipatif dalam QCD. Mendengar berarti membuka ruang dialog dengan masyarakat, mengamati berarti melakukan pembacaan terhadap realitas secara langsung, sedangkan refleksi berarti menafsirkan pengalaman sosial bersama komunitas untuk melahirkan kesadaran kolektif. Dengan demikian, proses penelitian dalam QCD bukan sekadar pengumpulan data, melainkan proses membangun pengetahuan bersama (co-creation of knowledge) yang berpijak pada wahyu dan pengalaman hidup masyarakat.

Sementara itu, ABCD memberikan kontribusi penting dalam menggeser orientasi pembangunan dari paradigma kebutuhan menuju paradigma aset. Namun dalam QCD, konsep aset tidak berhenti pada pengenalan terhadap sumber daya ekonomi, sumber daya alam, ataupun modal sosial yang dimiliki masyarakat. Seluruh aset dipahami sebagai amanah Allah yang mengandung dimensi moral, spiritual, dan sosial. Oleh sebab itu, proses pemetaan aset bukan hanya aktivitas teknis untuk mengidentifikasi potensi desa, melainkan bagian dari proses membaca ayat-ayat Allah yang tersebar dalam kehidupan masyarakat. Setiap sumber daya alam, tradisi lokal, jaringan kelembagaan, keterampilan warga, modal sosial, hingga nilai-nilai budaya dipandang sebagai bentuk karunia Allah yang harus dikenali, disyukuri, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi kemaslahatan bersama.

Pandangan tersebut memperoleh penguatan melalui QS. al-Hadid [57]: 27 ( ثُمَّ قَفَّيْنَا عَلَى آثَارِهِمْ بِرُسُلِنَا وَقَفَّيْنَا بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَآتَيْنَاهُ الْإِنْجِيلَ وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا فَآتَيْنَا الَّذِينَ آمَنُوا مِنْهُمْ أَجْرَهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ), khususnya pada frasa ” فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا”. Ayat ini menunjukkan bahwa persoalan utama suatu komunitas bukan sekadar kemampuan melahirkan inovasi, tetapi kemampuan memelihara inovasi tersebut agar tetap hidup sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam perspektif QCD, pesan ini melahirkan konsep Qur’anic Asset Stewardship, yaitu tanggung jawab kolektif masyarakat untuk menjaga, mengembangkan, dan mewariskan seluruh aset yang telah Allah anugerahkan. Aset dipahami bukan sebagai objek ekonomi yang dapat dieksploitasi sesaat, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola secara berkelanjutan sehingga manfaatnya terus dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Dengan demikian, QCD sesungguhnya merupakan titik temu antara PAR, ABCD, dan Perspektif Tafsir al-Tsaqafiy. PAR memberikan kerangka bagaimana masyarakat membangun pengetahuan secara partisipatif, ABCD menyediakan pendekatan untuk menemukan dan mengembangkan aset komunitas, sedangkan Tafsir al-Tsaqafiy memastikan bahwa seluruh proses tersebut selalu berdialog dengan nilai-nilai al-Qur’an dan konteks budaya masyarakat. Ketiganya tidak berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi dalam membentuk suatu paradigma pembangunan yang berpusat pada manusia, berbasis aset, berorientasi pada kemaslahatan, serta berlandaskan wahyu.

Dalam kerangka konseptual ini, siklus pengembangan masyarakat tidak lagi dipahami sebagai rangkaian kegiatan identifikasi masalah, penyusunan program, pelaksanaan, dan evaluasi sebagaimana lazimnya model pembangunan konvensional. QCD memulai seluruh proses dengan pembacaan terhadap realitas melalui instrumen pendengaran, pengamatan, dan refleksi sebagaimana diajarkan al-Qur’an. Hasil pembacaan tersebut diarahkan untuk menemukan aset-aset yang telah Allah titipkan dalam masyarakat, baik berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, modal sosial, kelembagaan, budaya, maupun spiritualitas. Setelah aset dikenali, masyarakat bersama-sama membangun visi masa depan, menyusun strategi pengembangannya, melaksanakan aksi kolektif, kemudian memelihara seluruh hasil pembangunan melalui proses ri’āyah yang berkesinambungan. Siklus ini berlangsung secara terus-menerus sehingga pembangunan dipahami sebagai proses pembelajaran sosial yang tidak pernah berhenti.

Atas dasar itu, Qur’anic Community Development dapat didefinisikan sebagai paradigma pengembangan masyarakat yang menjadikan al-Qur’an sebagai sumber epistemologi, aksiologi, dan metodologi dalam membangun komunitas melalui penelitian partisipatif, pengembangan aset, penguatan kelembagaan, serta transformasi sosial-ekonomi yang berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan. Definisi ini menunjukkan bahwa QCD bukanlah Islamisasi terhadap teori pembangunan yang telah ada, melainkan rekonstruksi paradigma pembangunan dari perspektif al-Qur’an dengan memanfaatkan kekuatan metodologis PAR dan ABCD sebagai instrumen operasionalnya.

Dengan demikian, kontribusi utama QCD terhadap pengembangan ilmu pengetahuan terletak pada kemampuannya mempertemukan wahyu dengan metodologi ilmu sosial kontemporer tanpa menempatkan salah satunya sebagai subordinat dari yang lain. Wahyu memberikan arah, tujuan, nilai, dan etika pembangunan, sedangkan metodologi partisipatif menyediakan instrumen untuk membaca, memahami, dan mentransformasikan realitas sosial secara ilmiah. Dari sintesis tersebut lahirlah sebuah paradigma baru yang dapat disebut sebagai paradigma pembangunan Qur’ani, yaitu pembangunan yang memandang setiap komunitas sebagai pemegang amanah Allah untuk menemukan, mengembangkan, menjaga, dan mentransformasikan seluruh aset yang dimilikinya demi terwujudnya masyarakat yang adil, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *