Memanfaatkan Materi Filsafat Ilmu untuk Kepakaran Calon Doktor

Perkuliahan Filsafat Ilmu pada Program Doktor Studi Islam sering kali dipahami mahasiswa sebagai mata kuliah yang harus dilalui dengan mempelajari ontologi, epistemologi, aksiologi, sejarah filsafat, metode ilmu, teori kebenaran, serta epistemologi Islam. Cara pandang seperti ini sebenarnya masih terlalu sempit untuk pendidikan doktoral. Filsafat Ilmu tidak seharusnya berhenti sebagai pengetahuan tentang filsafat, melainkan harus menjadi instrumen untuk membaca kembali penelitian yang sedang dan akan dilakukan oleh mahasiswa. Karena itu, mahasiswa S3 Studi Islam seharusnya tidak datang ke kelas Filsafat Ilmu hanya dengan membawa buku teks, tetapi juga membawa proposal penelitian yang digunakan ketika mengikuti seleksi masuk doktor. Proposal itulah yang harus menjadi laboratorium untuk menguji dan mengembangkan pemahaman mereka terhadap Filsafat Ilmu.

Pada jenjang doktor, mahasiswa tidak lagi cukup dituntut mampu menjawab pertanyaan “apa yang saya teliti?”. Pertanyaan tersebut harus dikembangkan menjadi “mengapa objek itu penting untuk diteliti, bagaimana saya mengetahui objek tersebut, dengan perspektif apa saya membacanya, teori apa yang dapat menjelaskannya, bagaimana saya membuktikan kebenaran temuan saya, dan kontribusi keilmuan apa yang dapat saya hasilkan?”. Rangkaian pertanyaan tersebut pada akhirnya mengantarkan mahasiswa pada pertanyaan yang lebih mendasar: “Dalam bidang apa saya akan membangun kepakaran?” Dengan demikian, kepakaran seorang calon doktor tidak semestinya ditentukan hanya dengan memilih nama konsentrasi yang telah tersedia dalam struktur kurikulum. Kepakaran seharusnya ditemukan melalui proses akademik yang berangkat dari problem penelitian, pilihan epistemologi, penggunaan teori, metodologi, dan kontribusi keilmuan yang hendak dihasilkan.

Cara berpikir tersebut menjadi semakin penting dalam konteks S3 Studi Islam yang menempatkan mahasiswa sebagai calon pengembang ilmu, bukan sekadar pengguna ilmu. Pendidikan doktoral harus membawa mahasiswa dari penguasaan pengetahuan menuju kemampuan membaca persoalan secara kritis, menemukan keterbatasan pengetahuan yang sudah ada, merumuskan research gap, menentukan posisi keilmuan, dan pada akhirnya membangun teori atau model yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan Studi Islam. Karena itu, materi Filsafat Ilmu sebenarnya dapat menjadi pintu masuk pertama bagi mahasiswa untuk menemukan arah kepakarannya.

Untuk melihat bagaimana proses tersebut dilakukan, kita dapat menggunakan salah satu proposal yang pernah dinilai dalam proses seleksi calon mahasiswa S3 Studi Islam. Proposal tersebut mengambil tema al-ḍawābiṭ al-fiqhiyyah dalam mazhab Hanafi melalui kitab Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ karya al-Kāsānī. Proposal ini secara akademik telah menunjukkan keseriusan peneliti. Penelitian diarahkan untuk mengumpulkan dan menganalisis ḍawābiṭ fikih yang terdapat dalam Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ, menggunakan pendekatan istiqrā’ī-istinbāṭī, dengan pembacaan yang teliti terhadap kitab tersebut.

Jika proposal seperti ini dibawa ke dalam kelas Filsafat Ilmu, mahasiswa tidak cukup mengatakan bahwa penelitian tersebut merupakan penelitian fikih. Justru proposal itu harus dibedah untuk menemukan persoalan keilmuan yang lebih mendalam. Pada tingkat ontologi, mahasiswa harus bertanya tentang apa sesungguhnya objek penelitian tersebut. Kitab Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ adalah objek material, sedangkan objek formalnya dapat diarahkan pada konstruksi al-ḍawābiṭ al-fiqhiyyah, cara al-Kāsānī membentuknya, hubungan antara ḍābiṭ dengan persoalan furūʿ al-fiqh, serta struktur pemikiran hukum yang berada di baliknya. Dengan pembedaan ini, mahasiswa mulai memahami bahwa objek penelitian tidak identik dengan sumber data. Kitab adalah sumber sekaligus objek material, tetapi problem keilmuan berada pada sesuatu yang hendak dijelaskan, dikritisi, atau direkonstruksi melalui kitab tersebut.

Proposal tersebut menunjukkan bahwa peneliti hendak menginventarisasi ḍawābiṭ dari kitab Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ secara sistematis. Bahkan, rancangan penelitian membatasi pengumpulan pada bagian tertentu dari kitab dan menetapkan kriteria tertentu untuk menentukan apakah suatu rumusan dapat disebut sebagai ḍābiṭ. Di sinilah Filsafat Ilmu dapat memberikan pertanyaan kritis: apakah penelitian ini hanya akan menghasilkan katalog ḍawābiṭ, ataukah inventarisasi tersebut akan digunakan untuk menemukan struktur epistemologis pembentukan ḍawābiṭ dalam tradisi Hanafi? Perbedaan pertanyaan ini sangat menentukan tingkat kedalaman penelitian.

Materi sejarah filsafat kemudian dapat digunakan untuk mengajarkan mahasiswa bahwa setiap gagasan memiliki sejarah. Al-Kāsānī tidak lahir dalam ruang intelektual yang kosong. Pemikirannya berada dalam tradisi panjang mazhab Hanafi yang berkembang sejak Abū Ḥanīfah dan para penerusnya. Karena itu, mahasiswa perlu melihat bagaimana suatu konsep hukum terbentuk, berkembang, diterima, diperdebatkan, dan diwariskan. Dalam proposal tersebut, perhatian terhadap posisi Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ dalam tradisi Hanafi memang sudah tampak, termasuk penjelasan tentang kedudukan karya dan kontribusi al-Kāsānī dalam tradisi fikih Hanafi. Namun, sejarah tersebut dapat dinaikkan dari sekadar latar belakang menjadi perangkat genealogis untuk memahami bagaimana pengetahuan hukum Islam diproduksi dan ditransmisikan.

Pada tahap berikutnya, sejarah filsafat Islam mengajarkan mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan tentang tradisi produksi pengetahuan dalam Islam. Dalam penelitian fikih, misalnya, bagaimana teks, bahasa, nalar, dalil, qiyās, taʿlīl, pengalaman hukum, dan tradisi keilmuan berinteraksi dalam menghasilkan suatu ketentuan? Pertanyaan seperti ini membawa mahasiswa dari sekadar membaca “isi fikih” menuju membaca bagaimana fikih menjadi pengetahuan. Pergeseran inilah yang sangat penting bagi calon doktor. Seorang doktor Studi Islam tidak hanya dituntut mengetahui hasil pemikiran ulama, tetapi juga mampu menjelaskan mekanisme epistemologis yang melahirkan pemikiran tersebut.

Materi filsafat Barat modern memiliki fungsi yang sama pentingnya. Mahasiswa perlu memahami bahwa cara manusia mengetahui tidak pernah sepenuhnya bebas dari paradigma. Ketika seorang peneliti membaca teks, ia membawa konsep, kategori, asumsi, bahasa, dan perspektif tertentu. Karena itu, mahasiswa perlu bertanya kepada dirinya sendiri: apakah saya membaca teks secara tekstual, historis, hermeneutis, kritis, atau melalui pendekatan lain? Kesadaran seperti ini akan membuat mahasiswa tidak mudah menganggap bahwa teks memberikan makna secara otomatis. Peneliti harus menyadari posisi epistemiknya sendiri.

Pada proposal al-Kāsānī, misalnya, metode yang dirancang adalah istiqrā’ī-istinbāṭī. Peneliti melakukan pembacaan terhadap kitab, mengumpulkan ḍawābiṭ, menentukan kriteria, melakukan penyaringan, dan kemudian menyusun hasilnya secara sistematis. Pada tingkat magister, rancangan semacam ini sudah dapat menjadi penelitian yang kuat. Namun pada tingkat doktor, mahasiswa harus mengajukan pertanyaan yang lebih kritis: apakah metode tersebut hanya menghasilkan data, atau dapat membawa peneliti pada suatu konstruksi teoritis? Dengan kata lain, mahasiswa harus belajar membedakan antara mengumpulkan pengetahuan dan menghasilkan pengetahuan baru.

Di sinilah materi strategi dan metode ilmu menjadi penting. Metode bukan sekadar daftar teknik penelitian yang diletakkan pada Bab III. Metode merupakan konsekuensi dari cara peneliti memahami objek dan cara memperoleh kebenaran tentang objek tersebut. Jika objek penelitian dipahami sebagai teks, tentu pendekatan dan metodenya akan berbeda dengan penelitian yang objeknya adalah perilaku sosial. Jika persoalannya adalah konstruksi epistemologi suatu pemikiran, maka metode yang digunakan harus mampu mengungkap struktur epistemologis tersebut. Karena itu, pemilihan metode harus mengikuti problem keilmuan, bukan sebaliknya.

Materi teori kebenaran kemudian membawa mahasiswa pada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa saya percaya bahwa temuan penelitian saya benar? Dalam contoh penelitian al-ḍawābiṭ al-fiqhiyyah, misalnya, jika seorang peneliti menemukan sejumlah rumusan dalam Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ, apa kriterianya sehingga rumusan tersebut dapat disebut sebagai ḍābiṭ? Apakah karena al-Kāsānī menyatakannya secara eksplisit? Apakah karena rumusan tersebut bersifat umum? Apakah karena ia dapat menaungi sejumlah persoalan cabang? Ataukah karena terdapat konsistensi antara rumusan tersebut dengan struktur uṣūl al-fiqh mazhab Hanafi? Pertanyaan seperti ini memaksa mahasiswa membangun kriteria validitas pengetahuannya sendiri.

Dengan demikian, teori kebenaran tidak menjadi materi abstrak yang terpisah dari penelitian. Ia langsung berhubungan dengan kualitas argumentasi disertasi. Mahasiswa harus mampu menjelaskan mengapa data yang dipilih relevan, mengapa interpretasinya dapat diterima, bagaimana kesimpulan ditarik, dan sejauh mana temuannya dapat dipertanggungjawabkan. Pada titik inilah Filsafat Ilmu mulai berfungsi sebagai perangkat critical thinking dalam penelitian.

Materi epistemologi Islam, khususnya Bayānī, Burhānī, dan ʿIrfānī, kemudian membantu mahasiswa mengenali corak pengetahuan yang bekerja dalam penelitiannya. Penelitian tentang al-ḍawābiṭ al-fiqhiyyah dalam karya al-Kāsānī, misalnya, sangat kuat pada dimensi Bayānī karena berangkat dari teks, bahasa, dalil, dan tradisi keilmuan fikih. Tetapi mahasiswa dapat bertanya apakah di dalam konstruksi fikih tersebut juga terdapat mekanisme Burhānī berupa argumentasi rasional, konsistensi logis, analogi, dan hubungan kausal. Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap penelitian harus menggunakan Bayānī, Burhānī, dan ʿIrfānī sekaligus. Justru kemampuan doktoral terlihat ketika mahasiswa mampu menjelaskan secara sadar epistemologi mana yang dominan, mengapa dipilih, apa keterbatasannya, dan apakah diperlukan dialog dengan epistemologi lainnya.

Dengan cara demikian, tujuh materi Filsafat Ilmu sesungguhnya membentuk satu perjalanan intelektual. Ontologi membantu mahasiswa menentukan apa yang sebenarnya diteliti. Sejarah filsafat membantu melihat genealogi gagasan. Filsafat Islam membantu memahami tradisi produksi pengetahuan Islam. Filsafat modern membantu menyadari paradigma dan posisi peneliti. Strategi dan metode ilmu membantu menentukan bagaimana pengetahuan diperoleh. Teori kebenaran membantu menentukan dasar validitas pengetahuan. Sementara Bayānī, Burhānī, dan ʿIrfānī membantu mahasiswa membaca corak epistemologis yang bekerja dalam penelitian.

Jika proses tersebut dilakukan secara serius, maka pada akhir semester mahasiswa tidak semestinya hanya menghasilkan makalah tentang Filsafat Ilmu. Output yang lebih penting adalah berubahnya proposal penelitian mereka. Proposal yang pada awalnya hanya mengatakan, “Saya ingin meneliti al-ḍawābiṭ al-fiqhiyyah dalam kitab Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ,” harus berkembang menjadi proposal yang mampu menjelaskan problem keilmuan, posisi penelitian, pendekatan epistemologis, teori yang digunakan, metode yang dipilih, research gap, dan kontribusi yang hendak dihasilkan.

Dalam contoh tersebut, kepakaran awal mahasiswa mungkin saja masih dirumuskan sebagai Studi Fikih Mazhab Hanafi. Namun setelah melalui proses Filsafat Ilmu, kepakaran itu dapat berkembang menjadi sesuatu yang lebih spesifik dan memiliki karakter doktoral, misalnya epistemologi al-ḍawābiṭ al-fiqhiyyah dalam tradisi Hanafi, rekonstruksi metodologi pembentukan al-ḍawābiṭ al-fiqhiyyah, atau bahkan pengembangan model epistemologi hukum Islam berbasis tradisi fikih Hanafi. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kepakaran tidak sekadar nama konsentrasi, tetapi merupakan hasil dari proses menemukan problem keilmuan yang secara konsisten ingin ditekuni oleh seorang calon doktor.

Dengan demikian, mahasiswa S3 Studi Islam perlu mengubah cara memandang mata kuliah Filsafat Ilmu. Mereka tidak perlu bertanya, “Apa yang harus saya hafalkan dari Filsafat Ilmu?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Apa yang dapat saya gunakan dari Filsafat Ilmu untuk membedah penelitian saya?” Setiap konsep filosofis harus kembali kepada proposal. Setiap teori harus diuji terhadap objek penelitian. Setiap pendekatan harus ditanyakan relevansinya. Dan setiap metode harus dipertanggungjawabkan berdasarkan problem yang hendak diselesaikan.

Pada akhirnya, proses tersebut akan membawa mahasiswa melalui sebuah perjalanan: dari proposal menuju problem, dari problem menuju paradigma, dari paradigma menuju teori, dari teori menuju metodologi, dari metodologi menuju novelty, dan dari novelty menuju kepakaran. Inilah alasan mengapa Filsafat Ilmu layak ditempatkan sebagai fondasi pendidikan doktoral. Ia bukan sekadar mata kuliah pembuka, tetapi merupakan ruang pertama bagi mahasiswa untuk menyadari bahwa menjadi doktor berarti memiliki posisi keilmuan yang jelas dan kemampuan memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu.

Karena itu, calon doktor seharusnya tidak mulai dengan pertanyaan, “Saya akan mengambil kepakaran apa?” Sebaliknya, ia harus mulai dengan pertanyaan, “Problem keilmuan apa yang ingin saya selesaikan, dengan cara mengetahui yang bagaimana, menggunakan teori apa, dan kontribusi apa yang ingin saya berikan kepada Studi Islam?” Dari jawaban yang terus diuji melalui proses akademik itulah kepakaran akan ditemukan. Kepakaran bukan sesuatu yang sekadar dipilih pada formulir akademik, melainkan sesuatu yang dibangun melalui perjalanan intelektual yang panjang, konsisten, kritis, dan berbasis penelitian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *