Materi ini merupakan pendalaman dari Materi V tentang ekonomi dan keadilan sosial. Jika pada materi sebelumnya fokusnya adalah struktur ekonomi, distribusi kekayaan, dan keadilan, maka pada Materi VI fokus diarahkan kepada realitas kemiskinan, kelompok rentan, penyebab kemiskinan, serta bagaimana al-Qur’an memberikan orientasi pemberdayaan agar masyarakat miskin bergerak dari posisi sebagai objek menjadi subjek pembangunan.
Benang merah Materi VI dapat dirumuskan secara konseptual sebagai:
Wahyu → Memahami Kemiskinan → Membaca Struktur dan Realitas → Menemukan Aset dan Potensi → Kritik terhadap Ketidakadilan → Pemberdayaan → Kemandirian → Transformasi Sosial
Kemiskinan merupakan salah satu persoalan sosial yang mendapatkan perhatian serius dalam al-Qur’an. Al-Qur’an tidak hanya berbicara mengenai orang miskin sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan, tetapi menempatkan persoalan kemiskinan dalam hubungan dengan struktur sosial, distribusi kekayaan, tanggung jawab moral, dan kualitas keberagamaan manusia. Karena itu, kemiskinan dalam perspektif al-Qur’an tidak cukup dipahami sebagai keadaan seseorang yang tidak memiliki pendapatan yang memadai. Kemiskinan harus dibaca sebagai persoalan yang berkaitan dengan kemampuan manusia memenuhi kebutuhan dasar, memperoleh akses terhadap sumber daya, mempertahankan martabat, serta berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan sosial.
Dalam tradisi pemikiran ekonomi modern, definisi kemiskinan mengalami perkembangan. Pendekatan awal banyak mengukurnya berdasarkan pendapatan atau kemampuan memenuhi kebutuhan minimum. Namun, pendekatan capability yang dikembangkan Amartya Sen memperluas pengertian tersebut dengan melihat kemiskinan sebagai deprivation of capabilities, yaitu keterbatasan kemampuan nyata seseorang untuk menjalani kehidupan yang ia nilai berharga (Sen, 1999). Dengan perspektif ini, seseorang dapat disebut miskin bukan hanya karena pendapatannya rendah, tetapi karena ia tidak mempunyai kesempatan yang memadai untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keamanan, partisipasi sosial, dan kehidupan yang bermartabat.
Perspektif tersebut mempunyai titik temu yang kuat dengan pembacaan sosial terhadap al-Qur’an. Al-Qur’an tidak hanya menyebut persoalan harta, tetapi juga memperhatikan anak yatim, orang miskin, orang yang membutuhkan, musafir yang kehabisan bekal, dan kelompok yang berada dalam kondisi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi dalam al-Qur’an selalu mempunyai dimensi kemanusiaan. Harta bukan tujuan akhir, tetapi salah satu instrumen untuk memastikan manusia dapat menjalani kehidupan secara layak.
Istilah faqīr dan miskīn merupakan dua istilah penting dalam pembicaraan al-Qur’an mengenai kemiskinan. Keduanya antara lain disebut dalam QS. al-Tawbah [9]: 60 ketika al-Qur’an menjelaskan kelompok yang berhak menerima zakat. Para mufasir memberikan penjelasan yang beragam mengenai perbedaan antara faqīr dan miskīn, tetapi keduanya secara umum menunjuk kepada kelompok yang mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Perbedaan terminologis tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan sendiri memiliki tingkat dan karakter yang beragam sehingga tidak dapat diperlakukan dengan satu pendekatan yang sama (Al-Ṭabarī, 2000; Ibn Kathīr, 1999).
Pembacaan ini penting bagi Tafsir al-Tsaqafiy karena masyarakat miskin bukanlah kelompok yang homogen. Ada orang yang tidak memiliki pekerjaan, ada pekerja yang penghasilannya tidak mencukupi, ada keluarga yang memiliki aset tetapi tidak mempunyai akses pasar, ada masyarakat yang mempunyai kemampuan tetapi terhambat oleh struktur sosial, dan ada kelompok yang mengalami kemiskinan antargenerasi. Karena itu, memahami kemiskinan harus dimulai dengan memahami konteks kehidupan masyarakat miskin itu sendiri.
QS. al-Mā‘ūn [107]: 1–7 memberikan salah satu gambaran paling kuat mengenai hubungan antara keberagamaan dan kepedulian terhadap kemiskinan. Surah ini menghubungkan pendustaan terhadap agama dengan tindakan menghardik anak yatim dan tidak mendorong pemberian makan kepada orang miskin. Dengan demikian, al-Qur’an memberikan kritik terhadap keberagamaan yang hanya bersifat ritual tetapi tidak melahirkan kepedulian sosial. Persoalan kemiskinan dengan demikian bukan persoalan yang berada di luar agama. Ia merupakan salah satu medan pengujian apakah nilai keagamaan benar-benar hadir dalam kehidupan sosial.
Ayat tersebut juga memperlihatkan bahwa al-Qur’an tidak hanya mengatakan “berilah makan orang miskin”, tetapi menggunakan ungkapan yang berkaitan dengan mendorong pemberian makan kepada orang miskin. Dimensi ini penting karena menunjukkan adanya tanggung jawab sosial yang lebih luas. Kepedulian terhadap kemiskinan tidak harus berhenti pada tindakan individual, tetapi perlu menjadi budaya masyarakat. Masyarakat harus membangun sistem yang mendorong agar kebutuhan kelompok miskin mendapatkan perhatian bersama.
Di sinilah konsep social solidarity menjadi relevan. Émile Durkheim menjelaskan bahwa keberlangsungan masyarakat sangat berkaitan dengan bentuk solidaritas yang mengikat anggotanya (Durkheim, 1893/1984). Dalam konteks al-Qur’an, solidaritas sosial tidak hanya muncul karena masyarakat mempunyai kepentingan bersama, tetapi juga karena adanya kesadaran moral bahwa manusia mempunyai kewajiban membantu manusia lain. Konsep ta‘āwun dalam QS. al-Mā’idah [5]: 2 memberikan dasar bagi kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan. Solidaritas dengan demikian menjadi bagian dari struktur sosial yang harus dibangun, bukan hanya perasaan simpati individual.
Namun, pembacaan al-Qur’an mengenai kemiskinan tidak boleh berhenti pada paradigma charity. Sedekah, infak, dan zakat memang memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, tetapi jika kemiskinan terus-menerus direproduksi, maka pemberian bantuan semata tidak menyelesaikan persoalan. Dalam kerangka pemberdayaan, bantuan harus dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat kemampuan masyarakat sehingga mereka dapat mengurangi ketergantungan.
Pemikiran ini dapat dijelaskan melalui teori empowerment. Robert Chambers menunjukkan bahwa pembangunan yang benar perlu membalik cara pandang terhadap kelompok miskin: mereka bukan sekadar penerima program, tetapi memiliki pengetahuan, pengalaman, strategi bertahan hidup, dan aset yang sering tidak terlihat oleh perencana pembangunan (Chambers, 1997). Karena itu, pendekatan terhadap kemiskinan perlu dimulai dari masyarakat dan bukan hanya dari lembaga yang merasa mengetahui kebutuhan masyarakat.
Pandangan tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD). ABCD berangkat dari asumsi bahwa setiap komunitas memiliki aset, baik berupa manusia, keterampilan, sumber daya alam, jaringan sosial, lembaga lokal, tradisi, maupun pengetahuan. Kelemahan ekonomi tidak berarti bahwa suatu masyarakat tidak memiliki aset. Persoalannya sering kali adalah aset tersebut belum terhubung dengan sistem ekonomi yang produktif atau belum dikelola secara kolektif (Kretzmann & McKnight, 1993).
Dalam kerangka Tafsir al-Tsaqafiy, pendekatan ABCD dapat digunakan untuk menerjemahkan prinsip Qur’ani tentang pemberdayaan ke dalam konteks masyarakat. Ketika al-Qur’an berbicara tentang orang miskin, mahasiswa tidak hanya bertanya, “berapa bantuan yang harus diberikan?”, tetapi juga, “mengapa mereka miskin, aset apa yang mereka miliki, siapa yang menguasai sumber daya, apa yang menghambat mereka, dan bagaimana nilai Qur’ani dapat digunakan untuk membuka akses terhadap sumber daya tersebut?”
Pertanyaan tersebut mengubah posisi masyarakat miskin dari objek belas kasihan menjadi subjek perubahan. Pergeseran paradigma ini sangat penting. Jika masyarakat miskin selalu diposisikan sebagai penerima, maka hubungan sosial yang terbentuk adalah hubungan ketergantungan. Sebaliknya, jika masyarakat diposisikan sebagai subjek, maka hubungan yang dibangun adalah hubungan kemitraan dan pemberdayaan.
Paulo Freire memberikan kritik yang relevan terhadap model pendidikan yang menempatkan masyarakat sebagai objek yang hanya menerima pengetahuan dari pihak luar. Dalam Pedagogy of the Oppressed, Freire mengembangkan konsep pendidikan dialogis yang memungkinkan masyarakat membaca realitas sekaligus mengubahnya (Freire, 1970). Dalam konteks kemiskinan, masyarakat tidak cukup diajarkan bagaimana menjadi “penerima bantuan yang baik”, tetapi perlu difasilitasi untuk memahami kondisi yang menyebabkan kemiskinan dan mengembangkan kemampuan mengubah kondisi tersebut.
Perspektif Freire tersebut dapat dipertemukan dengan Participatory Action Research (PAR). Dalam PAR, masyarakat dilibatkan dalam proses memahami persoalan, merumuskan masalah, menentukan tindakan, melaksanakan perubahan, dan mengevaluasi hasilnya. Pengetahuan tidak hanya datang dari peneliti kepada masyarakat, tetapi dibangun melalui proses dialog antara pengetahuan akademik dan pengalaman masyarakat (Kemmis, McTaggart, & Nixon, 2014).
Dalam kerangka Tafsir al-Tsaqafiy, PAR memberikan dimensi praksis yang sangat penting. Ayat al-Qur’an tidak hanya dibaca untuk menghasilkan pengetahuan tentang kemiskinan, tetapi digunakan sebagai sumber nilai untuk membaca realitas dan mendorong perubahan. Dengan demikian, prosesnya bergerak dari teks menuju konteks, dari konteks menuju kritik, dan dari kritik menuju aksi.
Konsep pemberdayaan juga dapat dikaitkan dengan QS. al-Ra‘d [13]: 11 yang menyatakan bahwa Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka. Ayat ini sering digunakan sebagai dasar normatif mengenai perubahan sosial. Namun, pembacaannya harus dilakukan secara hati-hati. Ayat tersebut tidak berarti bahwa semua kemiskinan merupakan kesalahan individu miskin. Kemiskinan dapat dipengaruhi oleh struktur ekonomi, kebijakan, akses pendidikan, ketimpangan kepemilikan, kondisi geografis, konflik, diskriminasi, dan faktor sosial lainnya.
Karena itu, ayat tersebut lebih produktif apabila dibaca sebagai prinsip agensi dan perubahan, bukan sebagai legitimasi untuk menyalahkan orang miskin. Masyarakat perlu memiliki kemampuan mengubah dirinya, tetapi perubahan tersebut membutuhkan lingkungan sosial dan struktur kelembagaan yang memungkinkan perubahan itu terjadi. Pemberdayaan karena itu selalu mempunyai dua dimensi: penguatan kapasitas individu dan perubahan struktur yang menghambat.
Dimensi struktural tersebut dapat dibaca melalui konsep social exclusion. Kemiskinan sering kali tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pendapatan, tetapi juga oleh keterputusan seseorang atau kelompok dari sistem sosial yang memberikan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, modal, teknologi, layanan publik, dan pengambilan keputusan. Seseorang mungkin memiliki kemampuan bekerja, tetapi tidak mempunyai akses pasar. Masyarakat mungkin memiliki sumber daya alam, tetapi tidak mempunyai teknologi dan modal untuk mengelolanya. Kelompok perempuan mungkin memiliki keterampilan ekonomi, tetapi tidak memperoleh akses yang sama terhadap modal dan jaringan pemasaran.
Karena itu, pemberdayaan dalam perspektif al-Qur’an harus diarahkan kepada perluasan akses. Zakat, infak, sedekah, wakaf, dan instrumen sosial lainnya dapat digunakan sebagai modal sosial untuk memperluas akses pendidikan, kesehatan, modal usaha, teknologi, dan pasar. Dengan demikian, filantropi Islam tidak berhenti pada distribusi konsumtif, tetapi dapat dikembangkan menjadi sistem pemberdayaan produktif.
QS. al-Ḥasyr [59]: 7 menjadi relevan dalam konteks ini karena mengingatkan agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Ayat tersebut dapat dibaca sebagai prinsip distribusi yang mendorong sirkulasi sumber daya. Jika kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu, maka kelompok miskin akan semakin sulit memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kapasitas ekonominya.
Dengan perspektif tersebut, pemberdayaan ekonomi bukan sekadar memberikan modal kepada orang miskin. Modal harus dihubungkan dengan kemampuan, pendampingan, jaringan, teknologi, pasar, kelembagaan, dan sistem evaluasi. Modal tanpa pengetahuan dapat habis; pengetahuan tanpa akses pasar tidak menghasilkan pendapatan; keterampilan tanpa modal tidak mudah dikembangkan; dan usaha tanpa jaringan kelembagaan rentan berhenti. Karena itu, pemberdayaan harus bersifat ekosistem.
Konsep ekosistem pemberdayaan ini dapat dikaitkan dengan social capital yang dikembangkan antara lain oleh Robert D. Putnam. Modal sosial mencakup jaringan, kepercayaan, norma, dan kemampuan masyarakat untuk bekerja sama (Putnam, 2000). Masyarakat miskin sering memiliki modal sosial yang kuat dalam bentuk hubungan keluarga, kelompok keagamaan, arisan, organisasi masyarakat, pesantren, kelompok perempuan, dan komunitas lokal. Aset sosial tersebut dapat menjadi fondasi bagi pengembangan ekonomi bersama.
Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, misalnya, masjid, pesantren, majelis taklim, organisasi keagamaan, kelompok pemuda, kelompok perempuan, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa dapat menjadi institusi yang menghubungkan nilai keagamaan dengan pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, al-Qur’an tidak hanya memberikan motivasi moral untuk membantu orang miskin, tetapi dapat menjadi sumber etika bagi pembangunan kelembagaan ekonomi masyarakat.
Kemiskinan juga mempunyai hubungan erat dengan pendidikan. Orang yang tidak memperoleh pendidikan yang memadai akan menghadapi keterbatasan dalam mengakses pekerjaan, teknologi, informasi, dan peluang ekonomi. Karena itu, pemberdayaan tidak boleh hanya berbentuk pelatihan keterampilan ekonomi. Literasi, pendidikan keuangan, literasi digital, kemampuan manajerial, dan kemampuan membaca peluang pasar merupakan bagian penting dari pemberdayaan.
Dalam perspektif al-Qur’an, ilmu mempunyai posisi fundamental dalam pembentukan manusia. Wahyu pertama, QS. al-‘Alaq [96]: 1–5, menunjukkan pentingnya membaca dan belajar. Jika ayat tersebut dibaca dalam konteks pemberdayaan, maka pembebasan dari kemiskinan juga membutuhkan pembebasan melalui pengetahuan. Masyarakat yang memiliki pengetahuan lebih mampu memahami haknya, mengelola asetnya, mengembangkan usahanya, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Kemiskinan juga perlu dibaca dalam hubungan dengan martabat manusia. QS. al-Isrā’ [17]: 70 menyatakan bahwa Allah telah memuliakan anak cucu Adam. Ayat tersebut memberikan dasar antropologis bahwa setiap manusia mempunyai martabat yang harus dihormati. Karena itu, program pengentasan kemiskinan tidak boleh merendahkan penerima manfaat. Bantuan yang diberikan dengan cara mempermalukan, mengeksploitasi, atau menjadikan orang miskin sebagai objek pencitraan bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.
Di sinilah pemberdayaan mempunyai dimensi etis. Masyarakat tidak hanya harus dibuat lebih kaya, tetapi juga harus dibuat lebih berdaya dan bermartabat. Keberdayaan berarti seseorang memiliki kemampuan mengambil keputusan, mengelola sumber daya, menyampaikan aspirasi, membangun jaringan, dan menentukan masa depan dirinya. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemberdayaan bukan hanya berapa banyak uang yang diberikan, tetapi sejauh mana kemampuan masyarakat meningkat.
Pendekatan ini juga membantu kita memahami perbedaan antara bantuan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan. Bantuan sosial merespons kebutuhan mendesak. Pengentasan kemiskinan berupaya mengurangi tingkat kemiskinan. Sementara pemberdayaan berupaya membangun kemampuan masyarakat agar mampu mengendalikan sumber daya dan kehidupannya. Ketiganya penting, tetapi mempunyai orientasi berbeda. Dalam Tafsir al-Tsaqafiy, bantuan sosial sebaiknya menjadi pintu masuk menuju pemberdayaan apabila kondisi memungkinkan.
Al-Qur’an juga memberikan perhatian terhadap anak yatim sebagai kelompok rentan. QS. al-Nisā’ [4]: 2 dan QS. al-Duḥā [93]: 9–10 memberikan perhatian terhadap perlindungan anak yatim. Persoalan yatim memperlihatkan bahwa kemiskinan sering kali mempunyai dimensi kerentanan yang lebih kompleks. Anak yang kehilangan orang tua tidak hanya menghadapi masalah ekonomi, tetapi juga kehilangan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap pendidikan. Karena itu, intervensi sosial harus memperhatikan keseluruhan ekosistem kehidupan mereka.
Demikian pula dengan ibn al-sabīl, yaitu orang yang mengalami keterbatasan dalam perjalanan, yang termasuk dalam kelompok penerima zakat pada QS. al-Tawbah [9]: 60. Kehadiran kategori ini memperlihatkan bahwa kondisi ekonomi seseorang dapat berubah berdasarkan situasi. Orang yang secara normal memiliki kemampuan ekonomi dapat tiba-tiba menjadi rentan karena kehilangan akses terhadap sumber daya. Hal ini memperlihatkan bahwa kemiskinan tidak selalu merupakan identitas permanen seseorang.
Pemahaman tersebut penting untuk menghindari stigmatisasi terhadap orang miskin. Kemiskinan bukan identitas moral seseorang. Seseorang yang miskin tidak otomatis malas, tidak produktif, atau tidak memiliki kemampuan. Sebaliknya, banyak orang miskin justru mempunyai etos kerja tinggi tetapi menghadapi struktur kesempatan yang terbatas. Karena itu, pendekatan Qur’ani harus menggabungkan dimensi moral individual dengan analisis struktural.
Dalam kerangka Tafsir al-Tsaqafiy, proses pembacaan kemiskinan dapat dimulai dari ayat-ayat tentang faqīr, miskīn, yatīm, ibn al-sabīl, dan mustaḍ‘af. Setelah itu, konsep tersebut ditempatkan dalam konteks sosial dengan menggunakan teori kemiskinan, capability approach, social exclusion, empowerment, social capital, PAR, dan ABCD. Realitas kemiskinan kemudian dianalisis untuk menemukan faktor personal, kultural, kelembagaan, dan struktural yang menyebabkan keterbatasan.
Tahap berikutnya adalah kritik Qur’ani terhadap budaya dan struktur yang mereproduksi kemiskinan. Budaya konsumtif, korupsi, monopoli, diskriminasi, eksploitasi tenaga kerja, penyalahgunaan dana sosial, ketidakadilan distribusi, dan penguasaan sumber daya secara berlebihan dapat menjadi objek kritik. Kritik tersebut harus tetap diarahkan kepada struktur dan praktik yang bermasalah, bukan kepada martabat manusia yang mengalami kemiskinan.
Setelah kritik, tafsir bergerak menuju produksi solusi pemberdayaan. Pada tahap ini, nilai ta‘āwun, zakāh, infāq, iḥsān, ‘adl, maslahah, dan penghormatan terhadap martabat manusia diterjemahkan menjadi model pemberdayaan yang konkret. Model tersebut dapat berupa pengembangan usaha mikro, koperasi, ekonomi pesantren, penguatan UMKM, pertanian berbasis komunitas, pengelolaan sumber daya desa, pengembangan wakaf produktif, pendidikan kewirausahaan, hingga pengembangan ekosistem ekonomi digital.
Di sinilah pendekatan Qur’anic Community Development (QCD) dapat menjadi ruang praksis bagi Tafsir al-Tsaqafiy. Al-Qur’an menyediakan orientasi nilai dan tujuan perubahan, sedangkan PAR dan ABCD membantu masyarakat menemukan persoalan, aset, potensi, dan strategi perubahan. Dengan demikian, tafsir tidak berhenti sebagai produk akademik, tetapi dapat berkembang menjadi model pengembangan masyarakat berbasis nilai wahyu.
Misalnya, ketika suatu desa mempunyai tingkat kemiskinan tinggi tetapi memiliki sumber air, lahan pertanian, kelompok perempuan, pesantren, pemuda, UMKM, dan jaringan pasar, maka pendekatan Qur’ani tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa desa tersebut “tidak memiliki potensi”. Sebaliknya, aset tersebut dipetakan dan dihubungkan. Prinsip ta‘āwun dapat menjadi nilai kerja sama, prinsip keadilan menjadi orientasi distribusi, prinsip amanah menjadi etika pengelolaan, dan prinsip maslahah menjadi ukuran keberhasilan.
Dalam konteks ini, kemiskinan dipandang bukan semata-mata sebagai kekurangan harta, tetapi sebagai keterbatasan daya manusia dan akses terhadap sumber daya. Karena itu, tujuan akhirnya bukan sekadar “membuat orang miskin menerima bantuan”, melainkan membangun kondisi yang memungkinkan mereka menjadi pelaku ekonomi, pemilik keputusan, pengelola aset, dan bagian aktif dari kehidupan sosial.
Dengan demikian, konsep pemberdayaan dalam perspektif al-Qur’an mempunyai tiga dimensi yang saling berkaitan. Pertama, terdapat dimensi material, yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar dan meningkatnya kemampuan ekonomi. Kedua, terdapat dimensi kapabilitas, yaitu meningkatnya pengetahuan, keterampilan, akses, dan kemampuan mengambil keputusan. Ketiga, terdapat dimensi martabat, yaitu kemampuan manusia untuk hidup sebagai subjek yang dihormati dan mempunyai ruang untuk menentukan masa depannya. Ketiga dimensi tersebut menjadikan pemberdayaan lebih luas daripada sekadar peningkatan pendapatan.
Pada akhirnya, pembacaan al-Qur’an terhadap kemiskinan membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar: masyarakat seperti apa yang hendak dibangun oleh al-Qur’an? Jawabannya bukan sekadar masyarakat yang memiliki lebih banyak harta, tetapi masyarakat yang memastikan tidak ada manusia yang kehilangan martabat karena kemiskinan, tidak ada kelompok yang sengaja disingkirkan dari akses ekonomi, dan kekayaan tidak terkonsentrasi sedemikian rupa sehingga menciptakan ketergantungan dan ketidakadilan.
Dengan demikian, kemiskinan dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy merupakan persoalan sosial yang harus dibaca secara multidimensional, sedangkan pemberdayaan merupakan proses transformasi yang mengubah masyarakat miskin dari objek bantuan menjadi subjek perubahan. Al-Qur’an memberikan nilai dasar berupa keadilan, kasih sayang, solidaritas, amanah, penghormatan terhadap martabat manusia, dan distribusi kekayaan. Ilmu sosial membantu menjelaskan mekanisme kemiskinan. PAR dan ABCD membantu menemukan jalan perubahan. Ketiganya dapat dipertemukan dalam praksis pemberdayaan masyarakat.