MATERI V Ekonomi dan Keadilan Sosial dalam al-Qur’an

Materi ini merupakan kelanjutan dari Materi III tentang nilai-nilai sosial dan Materi IV tentang keluarga. Jika keluarga merupakan unit sosial pertama, maka ekonomi merupakan salah satu sistem yang menentukan bagaimana kebutuhan manusia dipenuhi, bagaimana sumber daya dikelola, dan bagaimana hubungan sosial dibentuk. Karena itu, ekonomi dalam perspektif al-Qur’an tidak dapat dipisahkan dari persoalan keadilan, kemanusiaan, distribusi, kemiskinan, dan tanggung jawab sosial.

mahasiswa diharapkan mulai memahami nilai sosial Qur’ani menuju penggunaan nilai tersebut untuk menganalisis struktur ekonomi konkret dan merumuskan perubahan sosial.

Benang merah Materi V:

Wahyu → Nilai Ekonomi Qur’ani → Kepemilikan & Distribusi → Keadilan → Kemiskinan & Ketimpangan → Analisis Struktur Ekonomi → Kritik → Pemberdayaan → Transformasi Ekonomi Masyarakat.

Ekonomi dalam al-Qur’an tidak hadir sebagai sistem ilmu ekonomi dalam pengertian modern, tetapi al-Qur’an memberikan seperangkat prinsip moral dan sosial yang mengarahkan manusia dalam memperoleh, menggunakan, mengelola, dan mendistribusikan harta. Karena itu, ketika al-Qur’an berbicara mengenai jual beli, utang-piutang, riba, zakat, infak, sedekah, warisan, harta anak yatim, takaran dan timbangan, konsumsi, serta larangan menumpuk kekayaan secara tidak bertanggung jawab, pembicaraan tersebut sesungguhnya tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi individual. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai bagaimana suatu masyarakat membangun hubungan ekonomi yang adil.

Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, ekonomi perlu dibaca sebagai bagian dari kebudayaan. Cara manusia memperoleh harta, cara masyarakat menentukan siapa yang mempunyai akses terhadap sumber daya, bagaimana kekayaan beredar, siapa yang menikmati hasil pembangunan, dan siapa yang tersingkir dari aktivitas ekonomi merupakan bagian dari struktur sosial suatu masyarakat. Dengan demikian, ayat ekonomi tidak cukup dipahami hanya sebagai aturan halal dan haram dalam transaksi, tetapi perlu dibaca untuk menemukan nilai, tujuan, struktur relasi, dan orientasi peradaban yang hendak dibangun oleh al-Qur’an.

Salah satu prinsip dasar ekonomi Qur’ani adalah bahwa harta mempunyai dimensi amanah. Manusia memang memiliki hak terhadap harta, tetapi kepemilikan tersebut tidak dapat dipahami sebagai hak absolut yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab sosial. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia dijadikan khalīfah di bumi dan diberi kemampuan untuk mengelola berbagai sumber daya. Dalam kerangka ini, harta bukan sekadar simbol keberhasilan individual, melainkan sarana untuk menjalankan tanggung jawab manusia terhadap kehidupan. Pemahaman mengenai kepemilikan sebagai amanah inilah yang memungkinkan hubungan antara hak individual dan kepentingan sosial dapat ditempatkan secara seimbang.

Prinsip tersebut berbeda dari pemahaman kepemilikan yang hanya menempatkan harta sebagai hak privat tanpa konsekuensi sosial. Namun, al-Qur’an juga tidak menghapus hak individu atas kepemilikan. Karena itu, ekonomi Qur’ani tidak dapat disederhanakan menjadi penolakan terhadap kepemilikan pribadi. Yang dibangun adalah keseimbangan antara hak kepemilikan dan tanggung jawab sosial. Sejumlah kajian kontemporer mengenai ekonomi Qur’ani juga menempatkan al-‘adl, al-mīzān, solidaritas sosial, dan tanggung jawab terhadap harta sebagai prinsip penting dalam membangun distribusi yang lebih inklusif.

Prinsip keadilan menjadi fondasi utama dalam hubungan ekonomi. QS. al-Nahl [16]: 90 memerintahkan al-‘adl dan al-iḥsān, sedangkan QS. al-Mā’idah [5]: 8 menegaskan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak menyebabkan seseorang meninggalkan keadilan. Dalam konteks ekonomi, keadilan berarti bahwa proses memperoleh dan menggunakan harta tidak boleh menghasilkan penindasan, eksploitasi, penipuan, atau penghilangan hak orang lain. Keadilan juga berkaitan dengan kesempatan manusia untuk memperoleh kehidupan yang layak.

Konsep keadilan dalam al-Qur’an memiliki beberapa istilah penting, seperti al-‘adl, al-qisṭ, dan al-mīzān. Ketiganya memperlihatkan bahwa keadilan Qur’ani memiliki dimensi keseimbangan, ketepatan, dan pemenuhan hak. Kajian tentang keadilan sosial dalam al-Qur’an menunjukkan bahwa istilah-istilah tersebut tersebar dalam berbagai konteks kehidupan dan menjadi bagian penting dari konstruksi sosial Qur’ani. Karena itu, keadilan ekonomi tidak boleh dipahami hanya sebagai kesamaan jumlah harta yang dimiliki setiap orang, tetapi sebagai terciptanya kondisi yang memungkinkan hak, kesempatan, kebutuhan dasar, dan martabat manusia terlindungi.

Di sinilah konsep distributive justice menjadi relevan. John Rawls, melalui A Theory of Justice, membahas bagaimana struktur dasar masyarakat harus diatur agar prinsip keadilan dapat diwujudkan, terutama berkaitan dengan distribusi hak, kesempatan, dan sumber daya (Rawls, 1971). Pemikiran tersebut dapat menjadi teori dialog bagi kajian al-Qur’an, meskipun keadilan Qur’ani mempunyai dasar transendental yang berbeda. Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, teori keadilan digunakan bukan untuk menggantikan al-Qur’an, tetapi sebagai perangkat analitis untuk memahami bagaimana prinsip keadilan Qur’ani dapat dibaca dalam struktur ekonomi modern.

Salah satu ayat yang sangat penting untuk memahami distribusi kekayaan adalah QS. al-Ḥasyr [59]: 7. Dalam ayat tersebut terdapat prinsip agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Ayat ini mempunyai implikasi sosial yang sangat kuat karena menunjukkan bahwa persoalan ekonomi bukan hanya bagaimana kekayaan diproduksi, tetapi juga bagaimana kekayaan beredar dalam masyarakat. Kekayaan yang terus terkonsentrasi pada kelompok tertentu berpotensi menciptakan ketimpangan kekuasaan dan kesempatan.

Karena itu, distribusi menjadi salah satu persoalan penting dalam ekonomi Qur’ani. Kajian kontemporer mengenai distribusi kekayaan dalam perspektif al-Qur’an menunjukkan bahwa instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat dipahami sebagai mekanisme yang mendorong sirkulasi kekayaan dan mengurangi ketimpangan sosial, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada tata kelola kelembagaan dan konteks ekonomi modern. Dengan demikian, distribusi dalam Islam tidak semata-mata merupakan aktivitas kedermawanan individual, tetapi mempunyai dimensi sosial yang berkaitan dengan struktur kesejahteraan masyarakat.

Konsep distribusi tersebut membawa kita pada persoalan kemiskinan. Al-Qur’an menggunakan berbagai istilah untuk menggambarkan kelompok yang mengalami keterbatasan ekonomi, seperti faqīr, miskīn, ibn al-sabīl, dan al-mustaḍ‘af. Kehadiran kelompok-kelompok tersebut dalam struktur masyarakat mendapatkan perhatian serius dari al-Qur’an. QS. al-Mā‘ūn [107]: 1–7 bahkan menghubungkan penolakan terhadap agama dengan perilaku yang tidak memperhatikan anak yatim dan tidak mendorong pemberian makan kepada orang miskin.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan dalam perspektif al-Qur’an bukan sekadar persoalan statistik pendapatan. Kemiskinan mempunyai dimensi kemanusiaan dan moral. Ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, tidak memperoleh pendidikan, tidak mempunyai akses terhadap pekerjaan, atau tersingkir dari kesempatan ekonomi, persoalannya bukan hanya kekurangan pendapatan tetapi juga berkurangnya kemampuan untuk menjalani kehidupan secara bermartabat.

Pada titik ini, teori capability approach Amartya Sen memberikan perangkat analitis yang sangat berguna. Sen membedakan antara sekadar memiliki sumber daya dan kemampuan nyata seseorang untuk mengubah sumber daya tersebut menjadi kehidupan yang bernilai (Sen, 1999). Dua orang yang mempunyai pendapatan sama belum tentu mempunyai kemampuan hidup yang sama karena dipengaruhi oleh pendidikan, kesehatan, lingkungan sosial, akses pekerjaan, dan berbagai faktor lainnya. Perspektif ini dapat dipertemukan dengan orientasi Qur’ani yang tidak hanya memperhatikan kepemilikan harta, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dan martabat manusia.

Dengan demikian, pengentasan kemiskinan dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy tidak cukup dilakukan melalui pemberian bantuan konsumtif. Bantuan tetap penting dalam kondisi tertentu, tetapi orientasi transformasinya harus bergerak menuju pemberdayaan. Orang miskin tidak semestinya terus-menerus diposisikan sebagai objek penerima bantuan. Mereka harus mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan, memperoleh akses terhadap modal, pendidikan, pekerjaan, teknologi, dan jaringan ekonomi.

Perspektif tersebut memiliki hubungan erat dengan konsep empowerment dalam ilmu sosial. Pemberdayaan berarti memperluas kemampuan kelompok yang memiliki keterbatasan akses agar dapat menjadi subjek dalam menentukan kehidupannya sendiri. Dalam konteks al-Qur’an, pemberdayaan dapat dihubungkan dengan prinsip ta‘āwun, zakāh, infāq, ṣadaqah, qard, dan berbagai bentuk kerja sama ekonomi. Dengan demikian, nilai Qur’ani tidak hanya memberikan respons terhadap kemiskinan, tetapi juga dapat diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

Zakat merupakan salah satu instrumen yang sangat jelas memperlihatkan hubungan antara ekonomi dan keadilan sosial. QS. al-Tawbah [9]: 60 menjelaskan kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat. Struktur ayat tersebut memperlihatkan bahwa zakat mempunyai fungsi sosial karena sebagian kekayaan orang yang mempunyai kemampuan dialihkan kepada kelompok yang memiliki hak atau kebutuhan tertentu. Dalam konteks ini, zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi mempunyai konsekuensi terhadap struktur kesejahteraan masyarakat.

Kajian kontemporer mengenai ekonomi dan keadilan sosial juga menempatkan zakat, sedekah, dan instrumen filantropi Islam sebagai mekanisme yang dapat mendukung inklusi ekonomi, meskipun keberhasilannya memerlukan tata kelola yang transparan dan sistem pemberdayaan yang baik. Karena itu, pengelolaan zakat dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy perlu dibaca tidak hanya dalam paradigma charity, tetapi juga dalam paradigma social transformation.

Prinsip ekonomi Qur’ani juga terlihat dalam larangan riba. QS. al-Baqarah [2]: 275–279 memberikan perhatian serius terhadap persoalan riba dan membedakannya dari jual beli. Dalam pembacaan sosial, larangan riba tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan teknis transaksi. Ia perlu dibaca dalam konteks relasi antara pihak yang memiliki modal dan pihak yang membutuhkan modal. Pertanyaan sosialnya adalah: apakah hubungan ekonomi tersebut menghasilkan transaksi yang adil atau justru menciptakan ketergantungan dan eksploitasi?

Dalam konteks ekonomi modern, pembacaan terhadap riba memang membutuhkan kehati-hatian karena bentuk transaksi keuangan berkembang sangat kompleks. Karena itu, mahasiswa perlu membedakan antara prinsip Qur’ani dan bentuk ekonomi historis. Prinsip yang dapat digali antara lain keadilan, transparansi, larangan eksploitasi, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap pihak yang rentan. Dari prinsip tersebut kemudian dilakukan analisis terhadap berbagai praktik keuangan modern.

Persoalan lain yang sangat penting adalah kejujuran dalam perdagangan. QS. al-Muṭaffifīn [83]: 1–3 memberikan kecaman terhadap orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan. Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan ekonomi dimulai dari praktik transaksi sehari-hari. Penipuan dalam perdagangan mungkin tampak sebagai pelanggaran kecil, tetapi apabila menjadi kebudayaan ekonomi, ia dapat menghancurkan kepercayaan sosial.

Dalam teori ekonomi modern, kepercayaan merupakan salah satu unsur penting dalam mengurangi biaya transaksi dan memungkinkan kerja sama ekonomi berlangsung secara efisien. Dalam perspektif Qur’ani, kejujuran bukan hanya strategi ekonomi agar bisnis berjalan baik, tetapi merupakan kewajiban moral. Dengan demikian, efisiensi ekonomi dan moralitas tidak seharusnya dipertentangkan. Sistem ekonomi yang sehat justru membutuhkan kepercayaan, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

Al-Qur’an juga memberikan perhatian terhadap konsumsi. QS. al-A‘rāf [7]: 31 memerintahkan manusia untuk makan dan minum tetapi tidak berlebih-lebihan, sedangkan QS. al-Isrā’ [17]: 26–27 mengecam perilaku tabdzīr. Prinsip tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan menggunakan harta mempunyai batas moral. Konsumsi tidak boleh berubah menjadi pemborosan, demonstrasi status, atau gaya hidup yang mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Konsep ini dapat dihubungkan dengan teori sustainable consumption dalam pembangunan berkelanjutan. Konsumsi manusia mempunyai konsekuensi terhadap sumber daya alam, lingkungan, dan generasi berikutnya. Dengan demikian, prinsip tidak berlebihan dalam al-Qur’an dapat dikembangkan menjadi etika konsumsi yang mempertimbangkan kebutuhan, efisiensi, lingkungan, dan keberlanjutan. Ekonomi Qur’ani dengan demikian tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan harta, tetapi juga hubungan manusia dengan alam.

Persoalan konsumsi juga berkaitan dengan budaya ekonomi. Masyarakat modern sering mengidentifikasi keberhasilan melalui kemampuan konsumsi. Semakin tinggi daya beli, semakin tinggi pula status sosial yang diperoleh. Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, fenomena tersebut perlu dikritik apabila konsumsi berubah menjadi budaya yang menghasilkan pemborosan, utang konsumtif, kesenjangan simbolik, atau eksploitasi lingkungan. Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa harta harus digunakan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan menjadi tujuan kehidupan itu sendiri.

Di sisi lain, al-Qur’an tidak mengajarkan kemiskinan sebagai ideal. Al-Qur’an mengakui kepemilikan, perdagangan, usaha, dan aktivitas ekonomi. QS. al-Jumu‘ah [62]: 10, misalnya, memberikan ruang bagi manusia untuk mencari karunia Allah setelah melaksanakan salat. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi merupakan bagian dari kehidupan manusia yang diperbolehkan dan bahkan dapat menjadi sarana kemaslahatan apabila dilakukan secara benar.

Karena itu, ekonomi Qur’ani bukan ekonomi yang anti-pasar. Yang dikritik al-Qur’an adalah ketidakadilan dalam mekanisme ekonomi. Perdagangan diperbolehkan, kepemilikan diakui, keuntungan dibenarkan, tetapi semua itu harus berada dalam kerangka keadilan dan tanggung jawab. Dengan demikian, persoalan utama bukan apakah manusia boleh memperoleh keuntungan, tetapi bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan apa dampaknya terhadap manusia serta masyarakat.

Dalam kerangka ini, perlu dibedakan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan ekonomi. Suatu masyarakat dapat mengalami pertumbuhan ekonomi tetapi pada saat yang sama mengalami peningkatan ketimpangan. Produk domestik meningkat, investasi bertambah, tetapi sebagian masyarakat tetap tidak memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan modal. Karena itu, keberhasilan ekonomi dalam perspektif Qur’ani tidak cukup diukur melalui peningkatan produksi, tetapi juga melalui pertanyaan mengenai distribusi manfaatnya.

Perspektif tersebut sejalan dengan kritik terhadap paradigma pembangunan yang hanya menggunakan indikator ekonomi agregat. Amartya Sen menunjukkan bahwa pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kebebasan dan kemampuan manusia, bukan sekadar pertumbuhan pendapatan (Sen, 1999). Dalam perspektif al-Qur’an, pembangunan ekonomi juga perlu dikaitkan dengan maslahah, keadilan, martabat manusia, dan keberlanjutan kehidupan.

Pada tahap inilah maqāṣid menjadi penting dalam pembacaan ekonomi. Kekayaan tidak menjadi tujuan akhir, tetapi instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang baik. Perlindungan terhadap jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama membutuhkan kondisi ekonomi yang sehat. Karena itu, ekonomi dapat ditempatkan sebagai salah satu sarana untuk mencapai kemaslahatan manusia.

Tafsir al-Tsaqafiy kemudian membawa pembacaan tersebut ke dalam realitas sosial. Ayat tentang distribusi kekayaan, misalnya, dapat digunakan untuk membaca konsentrasi kepemilikan tanah, akses terhadap modal, oligopoli, kesenjangan antarwilayah, ketimpangan pendidikan, dan keterbatasan akses masyarakat kecil terhadap pasar. Ayat tentang zakat dapat digunakan untuk mengembangkan model pemberdayaan ekonomi. Ayat tentang perdagangan dapat digunakan untuk mengembangkan etika bisnis. Ayat tentang larangan pemborosan dapat digunakan untuk membaca budaya konsumtif. Ayat tentang keadilan dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan ekonomi.

Dengan demikian, proses Tafsir al-Tsaqafiy tidak berhenti pada pertanyaan “apa hukum transaksi ini?”, tetapi berkembang menjadi pertanyaan “struktur sosial ekonomi seperti apa yang dikehendaki oleh nilai-nilai al-Qur’an?” Pertanyaan kedua membawa tafsir dari wilayah normatif menuju wilayah sosial dan peradaban.

Jika realitas menunjukkan bahwa sebagian kecil masyarakat menguasai sebagian besar sumber daya sementara sebagian besar masyarakat tidak mempunyai akses yang memadai terhadap kebutuhan dasar, maka kondisi tersebut dapat dibaca secara kritis melalui QS. al-Ḥasyr [59]: 7. Jika terdapat masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tetapi mengabaikan kelompok miskin, maka QS. al-Mā‘ūn [107]: 1–7 dan QS. al-Tawbah [9]: 60 menjadi dasar kritik. Jika praktik ekonomi menghasilkan eksploitasi dan ketidakadilan, maka prinsip al-‘adl, al-qisṭ, dan al-mīzān menjadi perangkat evaluasi.

Pada tahap berikutnya, tafsir diarahkan menuju aksi transformatif. Nilai distribusi dapat diterjemahkan menjadi model ekonomi komunitas. Nilai ta‘āwun dapat diwujudkan melalui koperasi. Zakat dapat diarahkan kepada pemberdayaan produktif. Wakaf dapat dikembangkan menjadi instrumen pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Larangan eksploitasi dapat diterjemahkan menjadi perlindungan pekerja dan konsumen. Prinsip keadilan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan ekonomi yang memperluas akses kelompok miskin terhadap sumber daya.

Di sinilah pendekatan Participatory Action Research (PAR) dan Asset-Based Community Development (ABCD) yang selama ini menjadi bagian dari kerangka pemikiran QCD dapat memperoleh tempat metodologis. Masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek program ekonomi, tetapi sebagai subjek yang memiliki aset, pengetahuan, jaringan sosial, pengalaman, dan kemampuan untuk mengembangkan ekonominya sendiri. Nilai Qur’ani memberikan orientasi etik, sementara PAR dan ABCD menyediakan pendekatan partisipatif untuk menerjemahkannya ke dalam praksis.

Dengan pendekatan tersebut, kemiskinan tidak langsung dijawab dengan pertanyaan, “bantuan apa yang harus diberikan?” Pertanyaan pertama justru menjadi, “aset apa yang dimiliki masyarakat, apa hambatan struktural yang mereka hadapi, bagaimana sumber daya ekonomi selama ini beredar, dan bagaimana prinsip Qur’ani dapat digunakan untuk membangun sistem ekonomi yang lebih adil?” Pergeseran pertanyaan tersebut merupakan salah satu ciri penting tafsir yang berorientasi transformasi.

Dengan demikian, ekonomi dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy dapat dirumuskan sebagai ekonomi yang berkeadilan, beretika, inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan. Ekonomi tidak hanya mengejar akumulasi kekayaan, tetapi memastikan bahwa kekayaan tersebut memberikan manfaat sosial. Keuntungan tidak ditolak, tetapi harus diperoleh secara halal dan adil. Kepemilikan pribadi diakui, tetapi dibatasi oleh tanggung jawab sosial. Pasar diperbolehkan, tetapi tidak boleh menjadi ruang eksploitasi. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya dipahami sebagai amal individual, tetapi dapat menjadi instrumen pembangunan sosial.

Dengan demikian, keadilan ekonomi dalam al-Qur’an bukan sekadar persoalan membagi kekayaan setelah ketimpangan terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan dan marginalisasi sejak awal. Kajian terbaru mengenai keadilan ekonomi Qur’ani juga menekankan bahwa persoalan kemiskinan perlu dibaca sebagai persoalan struktural yang berkaitan dengan distribusi sumber daya, akses pendidikan, kesehatan, kesempatan ekonomi, dan konsentrasi kekuasaan ekonomi.

Pada akhirnya, Materi V ini memperluas pemahaman mahasiswa mengenai hubungan antara al-Qur’an, ekonomi, dan kebudayaan. Al-Qur’an tidak menawarkan ekonomi sebagai aktivitas yang terpisah dari moralitas. Ekonomi merupakan bagian dari kehidupan sosial yang harus diarahkan kepada kemaslahatan. Karena itu, keberhasilan ekonomi Qur’ani bukan hanya ketika seseorang menjadi kaya, tetapi ketika kekayaan tersebut dapat menjadi sarana membangun kehidupan yang adil, manusiawi, produktif, dan berkelanjutan.

Dalam kerangka Tafsir al-Tsaqafiy, alurnya dapat dipahami sebagai berikut: wahyu memberikan prinsip tentang harta dan keadilan; prinsip tersebut dibaca dalam konteks sosial-ekonomi; realitas ekonomi dianalisis dengan teori ekonomi dan teori keadilan; ketimpangan dan praktik eksploitatif dikritik berdasarkan nilai Qur’ani; kemudian dirumuskan model transformasi ekonomi yang memungkinkan masyarakat menjadi lebih mandiri dan berkeadilan. Dengan demikian, tafsir ekonomi bergerak dari ayat menuju nilai, dari nilai menuju kritik sosial, dan dari kritik menuju transformasi ekonomi masyarakat.

Referensi

Al-Qur’an al-Karim.

Auda, Jasser. 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Bourdieu, Pierre. 1986. “The Forms of Capital.” Dalam Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood.

Chapra, M. Umer. 2000. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Rawls, John. 1971. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Saeed, Abdullah. 2006. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge.

Sen, Amartya. 1999. Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf.

Shihab, M. Quraish. 1996. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.

Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith. 2015. Economic Development. Boston: Pearson.

Zenrif, M. Fauzan. Tafsir al-Tsaqafiy. Malang.

Ayat-Ayat Utama

QS. al-Baqarah [2]: 275–279 tentang riba dan jual beli.

QS. al-Baqarah [2]: 280 tentang memberi kelonggaran kepada pihak yang mengalami kesulitan.

QS. al-Nisā’ [4]: 29 tentang transaksi berdasarkan kerelaan.

QS. al-Mā’idah [5]: 8 tentang keadilan.

QS. al-Tawbah [9]: 60 tentang distribusi zakat.

QS. al-Nahl [16]: 90 tentang keadilan dan ihsan.

QS. al-Isrā’ [17]: 26–27 tentang larangan pemborosan.

QS. al-Ḥasyr [59]: 7 tentang distribusi kekayaan agar tidak beredar hanya di kalangan orang kaya.

QS. al-Jumu‘ah [62]: 10 tentang aktivitas mencari karunia Allah.

QS. al-Muṭaffifīn [83]: 1–3 tentang kejujuran dalam perdagangan.

QS. al-Mā‘ūn [107]: 1–7 tentang kepedulian terhadap kelompok miskin dan rentan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *