Materi ini menjadi kelanjutan dari pembahasan nilai-nilai sosial, dengan menggeser unit analisis dari masyarakat secara umum menuju keluarga sebagai basis pembentukan sosial, budaya, dan peradaban.
Kerangka Tafsir al-Tsaqafiy dalam Materi IV:
Wahyu → Konsep Keluarga Qur’ani → Nilai (sakinah–mawaddah–rahmah–ma‘rūf) → Realitas Keluarga Kontemporer → Analisis Sosial-Budaya → Kritik → Transformasi Keluarga → Ketahanan Masyarakat dan Peradaban.
Keluarga merupakan salah satu institusi sosial yang memperoleh perhatian sangat besar dalam al-Qur’an. Hal ini dapat dipahami karena keluarga merupakan lingkungan sosial pertama tempat manusia dilahirkan, dibesarkan, memperoleh kasih sayang, mengenal nilai, belajar berkomunikasi, membangun identitas, dan membentuk pola hubungan dengan orang lain. Sebelum seseorang menjadi anggota masyarakat yang lebih luas, ia terlebih dahulu menjadi bagian dari sebuah keluarga. Karena itu, kualitas masyarakat dalam banyak hal sangat dipengaruhi oleh kualitas keluarga yang membentuk anggotanya. Dalam perspektif al-Qur’an, keluarga tidak hanya merupakan ikatan biologis antara laki-laki dan perempuan serta hubungan antara orang tua dan anak, tetapi merupakan institusi sosial, moral, spiritual, dan pendidikan yang mempunyai fungsi strategis dalam membangun kehidupan manusia.
Al-Qur’an menggunakan berbagai istilah yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti ahl, āl, zauj, zaujah, banūn, dhurriyyah, dan qarābah. Keragaman istilah tersebut menunjukkan bahwa keluarga dalam perspektif al-Qur’an memiliki berbagai dimensi hubungan. Ada hubungan pasangan, hubungan orang tua dan anak, hubungan kekerabatan, dan hubungan keluarga dalam pengertian yang lebih luas. Keluarga juga tidak hanya dibicarakan dalam konteks kehidupan domestik, tetapi dihubungkan dengan persoalan ekonomi, pendidikan, pewarisan, perlindungan anak, tanggung jawab moral, reproduksi, bahkan kehidupan sosial yang lebih luas.
Salah satu dasar penting konsep keluarga dalam al-Qur’an terdapat dalam QS. al-Rūm [30]: 21. Allah menyatakan bahwa di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan bagi manusia dari jenisnya sendiri agar manusia memperoleh sakan atau ketenteraman bersamanya, kemudian menjadikan di antara keduanya mawaddah dan rahmah. Ayat ini memberikan gambaran fundamental mengenai orientasi hubungan pasangan. Keluarga tidak dibangun semata-mata berdasarkan hubungan biologis, kepentingan ekonomi, atau legalitas perkawinan, tetapi diarahkan untuk menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat.
Konsep sakan, mawaddah, dan rahmah dalam ayat tersebut mempunyai makna sosial yang sangat mendalam. Sakan menunjukkan fungsi keluarga sebagai ruang memperoleh ketenteraman; mawaddah menunjukkan adanya kasih dan keterikatan yang aktif; sedangkan rahmah menunjukkan kepedulian yang memungkinkan pasangan saling menjaga ketika menghadapi kelemahan dan perubahan kehidupan. Dengan demikian, keluarga Qur’ani bukan sekadar struktur hubungan, tetapi relasi yang memiliki orientasi kemanusiaan. Hubungan keluarga harus menghasilkan keamanan emosional, penghormatan, kepedulian, dan keberlangsungan kehidupan.
Konsep tersebut dapat didialogkan dengan teori family systems theory yang melihat keluarga sebagai suatu sistem relasional. Murray Bowen menjelaskan bahwa anggota keluarga tidak dapat dipahami secara terpisah karena perilaku dan kondisi psikologis seseorang berkaitan dengan pola hubungan dalam sistem keluarga (Bowen, 1978). Dalam perspektif ini, persoalan seorang anggota keluarga tidak selalu dapat dijelaskan hanya berdasarkan karakter individu tersebut. Ia perlu dibaca dalam konteks pola komunikasi, relasi emosional, struktur kekuasaan, dan interaksi antaranggota keluarga. Perspektif ini sangat relevan bagi Tafsir al-Tsaqafiy karena keluarga Qur’ani juga harus dipahami sebagai sistem hubungan, bukan sekadar kumpulan individu.
Jika keluarga dipahami sebagai sistem relasional, maka mawaddah dan rahmah bukan hanya kualitas emosional yang dimiliki individu, tetapi menjadi budaya relasi dalam keluarga. Kasih sayang harus tampak dalam cara pasangan berkomunikasi, cara orang tua mendidik anak, cara anggota keluarga menyelesaikan konflik, dan cara keluarga menghadapi anggota yang sedang mengalami kesulitan. Dengan demikian, nilai Qur’ani tidak berhenti pada konsep abstrak, tetapi harus memperoleh bentuk dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Al-Qur’an juga memberikan prinsip mengenai relasi pasangan melalui QS. al-Baqarah [2]: 187 yang menggambarkan pasangan sebagai libās satu sama lain: “hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna”. Metafora pakaian memiliki makna yang kaya. Pakaian berfungsi menutup, melindungi, memberikan kenyamanan, dan menjadi bagian yang dekat dengan tubuh manusia. Dengan metafora tersebut, al-Qur’an menggambarkan hubungan pasangan sebagai hubungan yang saling melindungi dan saling memberikan kenyamanan. Hubungan suami-istri karena itu tidak seharusnya dibangun atas relasi dominasi, tetapi atas prinsip saling melengkapi dan saling menjaga.
Prinsip tersebut menjadi penting ketika keluarga dibaca melalui perspektif gender relations. Dalam kajian sosial kontemporer, relasi laki-laki dan perempuan tidak hanya dipengaruhi oleh perbedaan biologis, tetapi juga oleh konstruksi budaya mengenai peran, kekuasaan, pekerjaan, dan otoritas. Karena itu, ketika ayat-ayat keluarga dibaca dalam konteks sosial budaya, perlu dibedakan antara nilai normatif al-Qur’an dan konstruksi budaya yang berkembang dalam masyarakat. Tidak setiap praktik yang disebut sebagai “tradisi keluarga Islam” otomatis merupakan representasi ideal al-Qur’an. Tafsir al-Tsaqafiy perlu menguji praktik tersebut berdasarkan prinsip mawaddah, rahmah, keadilan, amanah, dan kemaslahatan.
Prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf memberikan landasan penting bagi hubungan suami-istri. QS. al-Nisā’ [4]: 19 memerintahkan agar suami mempergauli perempuan dengan cara yang ma‘rūf. Konsep ma‘rūf menarik karena memiliki dimensi normatif sekaligus sosial. Ia berkaitan dengan sesuatu yang diakui sebagai baik, patut, dan layak. Dengan demikian, hubungan keluarga tidak cukup dibangun hanya berdasarkan aturan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan, penghormatan, dan kemanusiaan dalam konteks masyarakat.
Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, ma‘rūf dapat menjadi ruang dialog antara teks dan budaya. Bentuk konkret hubungan keluarga dapat berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya karena dipengaruhi oleh budaya, ekonomi, pendidikan, dan perubahan zaman. Namun, perubahan bentuk tersebut harus tetap berada dalam koridor nilai Qur’ani. Dengan demikian, al-Qur’an memberikan prinsip, sementara masyarakat memiliki ruang untuk mengembangkan bentuk sosial yang sesuai dengan konteks selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan martabat manusia.
Keluarga dalam al-Qur’an juga mempunyai fungsi pendidikan. QS. al-Taḥrīm [66]: 6 memberikan perintah agar orang-orang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api neraka. Ayat tersebut menunjukkan bahwa keluarga merupakan ruang tanggung jawab moral. Orang tua tidak hanya bertanggung jawab menyediakan kebutuhan material anak, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan moral dan spiritualnya. Pendidikan keluarga dengan demikian merupakan bagian integral dari keberagamaan.
Perspektif tersebut dapat dihubungkan dengan teori socialization. Dalam sosiologi, keluarga merupakan salah satu agen sosialisasi utama yang memperkenalkan norma, nilai, bahasa, identitas, dan pola perilaku kepada anak. Peter L. Berger dan Thomas Luckmann menjelaskan bahwa manusia mengalami proses sosialisasi primer melalui lingkungan awal kehidupannya, terutama keluarga, yang kemudian berpengaruh terhadap cara seseorang memahami realitas sosial (Berger & Luckmann, 1966). Jika keluarga merupakan ruang sosialisasi primer, maka kualitas nilai yang hidup dalam keluarga mempunyai pengaruh besar terhadap kebudayaan masyarakat pada masa berikutnya.
Dalam perspektif al-Qur’an, pendidikan keluarga bukan sekadar proses transfer pengetahuan agama. Pendidikan keluarga merupakan proses membangun manusia yang memiliki iman, akhlak, tanggung jawab, dan kemampuan menjalani kehidupan. Kisah Luqman dalam QS. Luqmān [31]: 12–19 memberikan ilustrasi yang sangat penting mengenai pendidikan keluarga. Luqman mengajarkan tauhid, kesadaran akan pengawasan Allah, kewajiban salat, amar makruf nahi mungkar, kesabaran, serta etika sosial seperti tidak bersikap sombong dan menjaga cara berjalan serta berbicara. Struktur nasihat tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan keluarga Qur’ani mengintegrasikan spiritualitas, moralitas, dan etika sosial.
Kisah Luqman juga menunjukkan bahwa pendidikan keluarga dilakukan melalui dialog. Al-Qur’an berkali-kali menggunakan ungkapan yā bunayya, “wahai anakku,” yang menunjukkan adanya kedekatan komunikasi antara orang tua dan anak. Pendidikan tidak digambarkan sebagai proses pemaksaan, tetapi sebagai proses dialogis yang memungkinkan nilai ditanamkan melalui hubungan yang penuh kasih sayang. Dalam konteks pendidikan modern, pendekatan tersebut dapat didialogkan dengan konsep parenting yang menekankan kualitas hubungan orang tua-anak, komunikasi, keteladanan, dan perkembangan psikososial anak.
Karena itu, keluarga Qur’ani tidak cukup diukur berdasarkan keberhasilan mempertahankan struktur keluarga secara formal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah keluarga tersebut menghasilkan manusia yang memiliki keimanan, karakter, kemampuan sosial, kemandirian, dan kepedulian terhadap orang lain. Sebuah keluarga dapat secara formal tetap utuh, tetapi apabila di dalamnya terdapat kekerasan, penghinaan, penelantaran, atau komunikasi yang destruktif, maka struktur formal tersebut belum tentu mencerminkan orientasi keluarga sebagaimana nilai-nilai al-Qur’an.
Al-Qur’an juga memberikan perhatian besar terhadap hak dan perlindungan anak. QS. al-Baqarah [2]: 233 berbicara mengenai penyusuan anak, tanggung jawab orang tua, dan kebutuhan anak dalam konteks kehidupan keluarga. Ayat ini menunjukkan bahwa anak bukan sekadar objek kepemilikan orang tua, tetapi manusia yang mempunyai kebutuhan dan hak yang harus diperhatikan. Prinsip tersebut diperkuat oleh berbagai ayat yang memberikan perhatian terhadap anak yatim, antara lain QS. al-Mā‘ūn [107]: 1–2 dan QS. al-Duḥā [93]: 9.
Dalam perspektif sosial, perhatian al-Qur’an terhadap anak menunjukkan bahwa kualitas keluarga juga diukur dari kemampuannya memberikan perlindungan dan pengembangan potensi manusia. Anak tidak boleh diperlakukan sebagai beban ekonomi, objek kekuasaan, atau alat untuk memenuhi ambisi orang tua. Anak merupakan amanah yang membutuhkan perlindungan, pendidikan, kasih sayang, dan kesempatan berkembang. Dengan demikian, konsep keluarga Qur’ani mempunyai hubungan erat dengan konsep human development.
Persoalan keluarga juga berkaitan dengan ekonomi. QS. al-Nisā’ [4]: 34 berbicara mengenai tanggung jawab laki-laki dalam keluarga, sementara berbagai ayat lain mengatur nafkah, warisan, kepemilikan, dan tanggung jawab ekonomi. Dalam membaca ayat-ayat tersebut, penting untuk memperhatikan konteks sosial ekonomi masyarakat ketika wahyu turun sekaligus memahami prinsip yang hendak diwujudkan. Tafsir al-Tsaqafiy tidak seharusnya berhenti pada bentuk ekonomi keluarga pada masyarakat abad ketujuh, tetapi perlu menggali nilai yang berada di balik aturan tersebut, seperti tanggung jawab, perlindungan, keadilan, dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga.
Hal ini menjadi penting karena struktur ekonomi keluarga mengalami perubahan. Dalam masyarakat kontemporer, baik laki-laki maupun perempuan dapat berperan dalam aktivitas ekonomi. Perubahan tersebut menghadirkan pertanyaan baru mengenai pembagian kerja domestik, pengasuhan anak, pengelolaan pendapatan, dan pengambilan keputusan dalam keluarga. Tafsir al-Tsaqafiy dapat menggunakan prinsip Qur’ani untuk membaca perubahan tersebut secara kritis tanpa terjebak pada dua ekstrem, yaitu menolak seluruh perubahan sosial atau menerima seluruh perubahan tanpa evaluasi nilai.
Keluarga juga merupakan tempat pertama pembentukan budaya. Bahasa, kebiasaan makan, cara menghormati orang lain, cara beribadah, cara menyelesaikan konflik, cara memandang laki-laki dan perempuan, cara menggunakan harta, serta cara memperlakukan lingkungan semuanya dipelajari dalam kehidupan keluarga. Karena itu, keluarga dapat disebut sebagai unit reproduksi budaya. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa keluarga berperan dalam proses reproduksi berbagai bentuk modal, termasuk cultural capital, yang kemudian memengaruhi posisi individu dalam masyarakat (Bourdieu, 1986). Perspektif ini memperlihatkan bahwa keluarga bukan ruang privat yang terisolasi dari masyarakat, tetapi institusi yang ikut mereproduksi struktur sosial dan kebudayaan.
Dari perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, konsep tersebut mempunyai konsekuensi penting. Apabila terdapat budaya sosial yang tidak sesuai dengan nilai Qur’ani, maka perubahan tidak cukup diarahkan kepada institusi publik. Keluarga juga perlu menjadi ruang transformasi. Misalnya, budaya kekerasan tidak cukup diatasi melalui hukum, tetapi harus dicegah sejak pola pengasuhan. Budaya korupsi tidak cukup dilawan melalui lembaga penegak hukum, tetapi harus dikritik sejak keluarga mengajarkan hubungan manusia dengan harta. Budaya diskriminasi tidak cukup diatasi melalui kebijakan publik, tetapi harus dikoreksi melalui cara keluarga mendidik anak tentang perbedaan.
Dengan demikian, keluarga merupakan ruang mikro tempat nilai Qur’ani dihidupkan, sementara masyarakat merupakan ruang makro tempat nilai tersebut dikembangkan menjadi kebudayaan dan institusi. Hubungan mikro dan makro ini sangat penting dalam Tafsir al-Tsaqafiy. Transformasi masyarakat tidak dapat dilepaskan dari transformasi keluarga, tetapi transformasi keluarga juga tidak dapat dipisahkan dari struktur masyarakat yang lebih luas. Keluarga yang baik membutuhkan lingkungan sosial yang mendukung, sedangkan masyarakat yang baik membutuhkan keluarga yang mampu membentuk manusia yang baik.
Konsep keluarga dalam al-Qur’an juga perlu dibaca dalam hubungan dengan sakinah. Istilah sakinah dalam QS. al-Rūm [30]: 21 menunjukkan ketenteraman sebagai salah satu tujuan relasi pasangan. Dalam perspektif sosial, sakinah tidak berarti keluarga bebas dari konflik. Konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia. Yang lebih penting adalah kemampuan keluarga mengelola perbedaan secara konstruktif. Karena itu, keluarga sakinah bukan keluarga yang tidak pernah mengalami persoalan, melainkan keluarga yang memiliki kemampuan membangun komunikasi, menyelesaikan konflik, mempertahankan kasih sayang, dan menjaga martabat setiap anggotanya.
Perspektif tersebut dapat dipertemukan dengan teori conflict resolution. Konflik keluarga tidak selalu harus dipahami sebagai kegagalan hubungan. Konflik dapat menjadi ruang untuk melakukan negosiasi, klarifikasi, dan perubahan hubungan. Yang menjadi persoalan adalah ketika konflik berubah menjadi kekerasan, penghinaan, atau dominasi. Karena itu, nilai iṣlāḥ dalam al-Qur’an dapat menjadi prinsip penting dalam membangun mekanisme penyelesaian konflik keluarga secara bermartabat.
Al-Qur’an juga mengakui bahwa kehidupan keluarga dapat mengalami konflik serius. QS. al-Nisā’ [4]: 35 memberikan mekanisme ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri dengan melibatkan ḥakam dari keluarga masing-masing. Ayat ini memperlihatkan adanya dimensi sosial dalam penyelesaian konflik keluarga. Persoalan keluarga tidak selalu harus diselesaikan secara tertutup dan individual apabila konflik telah mengancam keberlangsungan hubungan. Keluarga besar atau pihak yang dipercaya dapat menjadi bagian dari proses iṣlāḥ.
Hal ini memperlihatkan bahwa keluarga dalam perspektif al-Qur’an mempunyai dimensi individual sekaligus komunal. Pernikahan memang merupakan hubungan antara dua individu, tetapi akibat sosialnya melibatkan keluarga besar dan masyarakat. Karena itu, keluarga tidak dapat dipahami hanya melalui teori psikologi individual. Ia membutuhkan perspektif multidisipliner yang melibatkan ilmu tafsir, sosiologi, antropologi, psikologi, hukum, ekonomi, pendidikan, dan studi gender.
Dalam kerangka Tafsir al-Tsaqafiy, pendekatan multidisipliner tersebut menjadi sangat penting. Ayat tentang keluarga pertama-tama harus dipahami berdasarkan bahasa, konteks turunnya, hubungan antarayat, hadis, dan khazanah tafsir. Setelah nilai yang terkandung dalam ayat ditemukan, nilai tersebut didialogkan dengan realitas keluarga kontemporer. Realitas tersebut dapat berupa perubahan pola perkawinan, keluarga pekerja, keluarga migran, perceraian, pengasuhan digital, perubahan peran gender, kekerasan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi keluarga, hingga hubungan orang tua dan anak di era media sosial.
Pada tahap berikutnya dilakukan kritik sosial Qur’ani. Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar apakah suatu praktik keluarga dianggap normal oleh masyarakat, tetapi apakah praktik tersebut sesuai dengan nilai sakinah, mawaddah, rahmah, ma‘rūf, keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap manusia. Jika terdapat praktik budaya yang menghasilkan kekerasan, diskriminasi, penelantaran, atau penghancuran martabat manusia, maka praktik tersebut perlu dikritik meskipun telah lama berlangsung dalam masyarakat.
Setelah kritik dilakukan, Tafsir al-Tsaqafiy diarahkan menuju transformasi keluarga. Transformasi tersebut dapat berbentuk pengembangan model pendidikan keluarga, penguatan literasi keagamaan orang tua, pengembangan ekonomi keluarga, sistem perlindungan anak, penguatan komunikasi pasangan, pengembangan budaya anti-kekerasan, maupun kebijakan publik yang mendukung ketahanan keluarga. Dengan demikian, tafsir tidak berhenti pada pemahaman normatif mengenai keluarga, tetapi menghasilkan orientasi perubahan yang dapat diterapkan dalam kehidupan.
Pada titik ini, keluarga dapat dipahami sebagai basis pembangunan sosial dan peradaban. Jika keluarga menjadi ruang pertama pembentukan manusia, maka pembangunan keluarga pada hakikatnya merupakan pembangunan manusia. Jika manusia merupakan aktor utama kehidupan sosial, maka pembangunan keluarga juga merupakan investasi sosial jangka panjang. Pendidikan yang baik, ekonomi yang sehat, relasi yang adil, spiritualitas yang kuat, dan budaya dialogis dalam keluarga akan menghasilkan modal manusia dan modal sosial yang penting bagi pembangunan masyarakat.
Dengan demikian, konsep keluarga dalam al-Qur’an tidak dapat direduksi menjadi pembahasan mengenai hukum perkawinan. Hukum perkawinan merupakan salah satu dimensinya, tetapi keluarga Qur’ani mencakup persoalan relasi, kasih sayang, ketenteraman, pendidikan, perlindungan anak, ekonomi, keadilan, tanggung jawab, komunikasi, budaya, dan pembentukan manusia. Keluarga merupakan ruang tempat nilai-nilai sosial al-Qur’an yang telah dibahas pada Materi III memperoleh bentuk pertama dalam kehidupan konkret.
Dalam kerangka keseluruhan mata kuliah Al-Qur’an dan Sosial Budaya, materi ini membawa mahasiswa dari pembahasan nilai menuju pembahasan institusi sosial. Mahasiswa tidak hanya mempelajari apa yang dimaksud dengan sakinah, mawaddah, rahmah, dan ma‘rūf, tetapi juga perlu memahami bagaimana nilai tersebut bekerja dalam sistem keluarga dan bagaimana keluarga berinteraksi dengan struktur sosial yang lebih luas.
Pada akhirnya, keluarga dalam perspektif al-Qur’an dapat dipahami sebagai institusi sosial yang dibangun untuk menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, rahmah, pendidikan, perlindungan, keadilan, dan keberlanjutan generasi. Keluarga bukan sekadar tempat manusia tinggal, tetapi tempat manusia pertama kali belajar menjadi manusia. Karena itu, apabila Tafsir al-Tsaqafiy diarahkan untuk membangun tafsir sosial dan peradaban, maka keluarga harus ditempatkan sebagai salah satu medan utama transformasi. Dari keluarga yang menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat dibangun masyarakat yang memiliki keadilan, kepedulian, dan peradaban yang berkeadaban.
Referensi
Al-Qur’an al-Karim.
Berger, Peter L., dan Thomas Luckmann. 1966. The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York: Anchor Books.
Bowen, Murray. 1978. Family Therapy in Clinical Practice. New York: Jason Aronson.
Bourdieu, Pierre. 1986. “The Forms of Capital.” Dalam Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education, diedit oleh John G. Richardson. New York: Greenwood.
Gilligan, Carol. 1982. In a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Lederach, John Paul. 1997. Building Peace: Sustainable Reconciliation in Divided Societies. Washington, DC: United States Institute of Peace Press.
Saeed, Abdullah. 2006. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge.
Shihab, M. Quraish. 1996. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Shihab, M. Quraish. 2007. Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata Buat Anak-anakku. Jakarta: Lentera Hati.
Zenrif, M. Fauzan. Tafsir al-Tsaqafiy. Malang.
Ayat-Ayat Utama
QS. al-Baqarah [2]: 187 tentang pasangan sebagai libās.
QS. al-Baqarah [2]: 233 tentang tanggung jawab orang tua dan pengasuhan anak.
QS. al-Nisā’ [4]: 19 tentang mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf.
QS. al-Nisā’ [4]: 34–35 tentang tanggung jawab keluarga dan penyelesaian konflik.
QS. al-Taḥrīm [66]: 6 tentang tanggung jawab menjaga keluarga.
QS. al-Rūm [30]: 21 tentang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
QS. Luqmān [31]: 12–19 tentang pendidikan keluarga.
QS. al-Isrā’ [17]: 23–24 tentang hubungan anak dan orang tua.
QS. al-Mā’idah [5]: 2 tentang ta‘āwun dan kehidupan sosial.