MASYITHAH INDONESIA ABAD XXI: KONSTRUKSI MASYITHAHISME MELALUI TAFSIR AL-TSAQAFIY

Abstrak

Kisah Masyithah, perempuan yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai pembantu atau penata rambut putri Fir‘aun yang mempertahankan keimanannya di hadapan kekuasaan absolut, selama berabad-abad hidup dalam memori keagamaan umat Islam. Namun demikian, kisah tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam konstruksi sumber Islam. Al-Qur’an tidak menyebut nama Masyithah dan tidak menceritakan secara eksplisit peristiwa sisir yang jatuh, pengakuan tentang Tuhan Musa dan Fir‘aun, maupun hukuman berupa bejana berisi air mendidih. Kisah tersebut dikenal terutama melalui riwayat hadis dan tradisi tafsir. Riwayat yang memuat kisah perempuan penata rambut putri Fir‘aun tercantum dalam Sunan Ibn Majah, Kitab al-Zuhd, hadis no. 3986; riwayat tersebut dinilai hasan oleh al-Albani dalam tahqiq Sunan Ibn Majah, tetapi penilaian terhadap jalur dan penggunaannya tetap perlu dibedakan dari kepastian historis setiap detail kisah. Al-Qur’an sendiri memberikan fondasi teologis yang kuat melalui penggambaran Fir‘aun sebagai representasi kekuasaan yang melampaui batas, melakukan fragmentasi sosial, melemahkan kelompok tertentu, dan menghasilkan kerusakan, terutama dalam QS al-Qasas [28]: 4, serta melalui figur istri Fir‘aun sebagai teladan orang beriman dalam QS al-Tahrim [66]: 11.

Artikel ini menggunakan pendekatan Tafsir al-Tsaqafiy untuk membaca kembali kisah Masyithah dalam konteks masyarakat Indonesia abad XXI. Tafsir al-Tsaqafiy ditempatkan bukan sekadar sebagai metode memahami teks, melainkan sebagai paradigma yang mempertemukan teks Al-Qur’an, konteks sosial-budaya, perangkat keilmuan, dan kebutuhan transformasi masyarakat. Rumusan mengenai Tafsir al-Tsaqafiy dalam artikel ini terutama mengikuti kerangka pemikiran saya dalam Sintesis Paradigma Studi Al-Qur’an (2008) dan Tafsir Fenomenologi Kritis: Interrelasi Fungsional antara Teks dan Realitas (2011). Melalui pendekatan tersebut, artikel ini mengonstruksi konsep “Masyithahisme” sebagai istilah analitis baru yang menunjuk pada orientasi etis seseorang yang mempertahankan tauhid, integritas, keberanian moral, dan martabat kemanusiaan ketika berhadapan dengan tekanan kekuasaan, kepentingan material, manipulasi informasi, atau struktur sosial yang tidak adil. Sebaliknya, “Fir‘aunisme” digunakan sebagai kategori analitis yang diturunkan dari karakter kekuasaan Fir‘aun dalam QS al-Qasas [28]: 4, bukan sebagai istilah Qur’ani atau istilah yang secara eksplisit saya gunakan sebelumnya. Dengan demikian, kisah Masyithah tidak berhenti sebagai cerita tentang seorang perempuan pada masa Fir‘aun, tetapi ditransformasikan menjadi konstruksi etika sosial yang relevan bagi persoalan integritas, keberanian akademik, keadilan sosial, ekologis, ekonomi, dan kebudayaan Indonesia kontemporer.

Kata kunci: Masyithah, Masyithahisme, Fir‘aunisme, Tafsir al-Tsaqafiy, Al-Qur’an, integritas, kekuasaan, transformasi sosial.

Pendahuluan

Masyarakat Muslim mengenal Masyithah sebagai seorang perempuan yang bekerja di lingkungan istana Fir‘aun dan memiliki keberanian luar biasa untuk mempertahankan keimanannya. Dalam cerita yang populer, ia digambarkan sebagai perempuan yang sedang menyisir rambut putri Fir‘aun. Ketika sisirnya terjatuh dan secara spontan ia menyebut nama Allah, putri Fir‘aun mempertanyakan siapa Tuhan yang dimaksud. Masyithah kemudian menyatakan bahwa Tuhannya adalah Allah, Tuhan dirinya dan Tuhan Fir‘aun. Pernyataan tersebut kemudian mengantarkan dirinya dan keluarganya kepada penyiksaan. Dalam sebagian tradisi keagamaan, ia dan keluarganya dimasukkan ke dalam bejana berisi cairan mendidih. Kisah ini kemudian berkembang menjadi simbol keteguhan iman dan keberanian moral. Riwayat dengan alur tersebut dapat ditemukan dalam Sunan Ibn Majah, Kitab al-Zuhd, hadis no. 3986.

Akan tetapi, dalam penelitian Al-Qur’an dan tafsir, kisah tersebut tidak dapat langsung diposisikan sebagai narasi Qur’ani. Al-Qur’an tidak menyebut nama Masyithah. Al-Qur’an juga tidak menguraikan secara eksplisit adegan sisir yang terjatuh, dialog antara Masyithah dan putri Fir‘aun, ataupun hukuman dengan bejana berisi cairan mendidih. Oleh karena itu, secara epistemologis harus dibedakan antara informasi yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dengan informasi yang berasal dari hadis, riwayat tafsir, dan tradisi keagamaan yang berkembang kemudian. Pembedaan tersebut bukan untuk menghilangkan nilai spiritual kisah Masyithah, melainkan justru untuk memberikan fondasi akademik yang lebih kuat terhadap pemanfaatannya dalam studi Al-Qur’an.

Al-Qur’an memberikan struktur dasar yang memungkinkan kisah tersebut dibaca secara lebih luas. Dalam QS al-Qasas [28]: 4, Fir‘aun digambarkan sebagai penguasa yang “عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ”, yakni meninggikan diri di muka bumi, memecah masyarakat menjadi kelompok-kelompok, dan melemahkan sebagian kelompok di antara mereka. Ayat tersebut tidak hanya berbicara tentang karakter personal Fir‘aun, tetapi juga menggambarkan mekanisme kekuasaan yang menghasilkan fragmentasi sosial dan subordinasi terhadap kelompok tertentu. Al-Qur’an bahkan menutup deskripsi tersebut dengan pernyataan bahwa Fir‘aun termasuk kelompok yang melakukan kerusakan, “مِنَ الْمُفْسِدِينَ” (QS al-Qasas [28]: 4).

Pada sisi yang lain, QS al-Tahrim [66]: 11 menampilkan istri Fir‘aun sebagai perumpamaan bagi orang-orang beriman. Perempuan tersebut berada dalam lingkungan kekuasaan yang bertentangan dengan keyakinannya, tetapi lingkungan sosial dan politik tidak menghapus kapasitas personalnya untuk memilih iman. Dengan demikian, Al-Qur’an secara teologis membangun kemungkinan bahwa seseorang dapat hidup di tengah struktur kekuasaan yang korup tanpa harus menginternalisasi nilai-nilai korupsi tersebut.

Di sinilah kisah Masyithah memperoleh relevansinya. Masyithah bukan sekadar tokoh masa lalu. Ia dapat dibaca sebagai simbol tentang bagaimana manusia mempertahankan identitas moral ketika berhadapan dengan kekuasaan yang menuntut kepatuhan total. Persoalannya kemudian adalah bagaimana kisah tersebut dapat ditransformasikan dari sekadar narasi moral menjadi konstruksi keilmuan yang mampu menjelaskan realitas masyarakat kontemporer.

Artikel ini mengajukan konsep “Masyithahisme” sebagai konstruksi konseptual melalui Tafsir al-Tsaqafiy. Istilah tersebut bukan istilah yang digunakan oleh ulama klasik dan bukan istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an. “Masyithahisme” merupakan konstruksi analitis yang dibangun artikel ini untuk menjelaskan pola kesadaran etis yang menempatkan tauhid sebagai batas terhadap absolutisasi kekuasaan, integritas sebagai konsistensi antara keyakinan dan tindakan, serta keberanian moral sebagai kemampuan mempertahankan kebenaran ketika seseorang berada dalam tekanan struktur sosial, politik, ekonomi, akademik, maupun budaya.

Tafsir al-Tsaqafiy sebagai Landasan Teoretis

Tafsir al-Tsaqafiy dalam artikel ini dipahami sebagai paradigma tafsir yang mempertemukan teks Al-Qur’an dengan realitas kebudayaan dan kehidupan manusia. Al-Qur’an tidak hanya dibaca sebagai teks yang memiliki makna historis, tetapi juga sebagai sumber nilai yang dapat berdialog dengan persoalan sosial, budaya, politik, ekonomi, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, tujuan penafsiran tidak berhenti pada pemahaman makna tekstual, tetapi diarahkan pada penemuan nilai dan kemungkinan transformasinya ke dalam kehidupan masyarakat. Rumusan ini mengikuti kerangka interrelasi teks dan realitas yang saya kembangkan dalam dua tuisan saya; Sintesis Paradigma Studi Al-Qur’an (Malang: UIN-Malang Press, 2008) dan Tafsir Fenomenologi Kritis: Interrelasi Fungsional antara Teks dan Realitas (Malang: UIN-Maliki Press, 2011).

Dalam kerangka pemikiran saya, Tafsir al-Tsaqafiy dapat dibaca sebagai orientasi kontekstual dan transformatif yang menghubungkan teks, realitas, serta perangkat keilmuan. Pernyataan bahwa pendekatan tersebut bersifat “solutif” dan “transformatif” merupakan sintesis interpretatif artikel ini atas karya-karya saya, bukan kutipan terminologis yang secara otomatis dapat dinisbatkan kepadanya. Bagi saya, tafsir tidak cukup hanya menjelaskan apa yang dikatakan teks, tetapi perlu menghubungkan teks dengan konteks kehidupan manusia serta menemukan nilai yang dapat digunakan untuk merespons problem aktual (Zenrif, 2008; 2011).

Paradigma tersebut memiliki kedekatan metodologis dengan gagasan bahwa interpretasi tidak pernah berlangsung dalam ruang hampa. Teks selalu dibaca oleh manusia yang hidup dalam ruang sejarah tertentu. Karena itu, pemahaman terhadap Al-Qur’an membutuhkan dialog antara horizon teks dan horizon pembaca. Dalam konteks ini, pemikiran hermeneutika Hans-Georg Gadamer mengenai perjumpaan horizon dapat digunakan sebagai perangkat dialogis (Gadamer, Truth and Method, 2nd rev. ed., trans. Joel Weinsheimer and Donald G. Marshall, New York: Continuum, 2004), sementara pendekatan kontekstual Fazlur Rahman memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan antara makna moral Al-Qur’an dan persoalan masyarakat kontemporer (Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: University of Chicago Press, 1982; Major Themes of the Qur’an, 2nd ed., Chicago: University of Chicago Press, 2009). Demikian pula pendekatan semantik Toshihiko Izutsu membantu melihat istilah-istilah Qur’ani bukan sebagai kata yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari jaringan konsep yang membentuk worldview Al-Qur’an (Izutsu, God and Man in the Qur’an: Semantics of the Qur’anic Weltanschauung, Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2002).

Namun, Tafsir al-Tsaqafiy tidak sama sekali dimaksudkan untuk menggantikan ilmu-ilmu tafsir klasik. Ilmu tafsir, bahasa Arab, balaghah, asbab al-nuzul, hadis, dan tradisi penafsiran tetap menjadi fondasi untuk memahami teks. Yang berubah adalah orientasi akhir penafsiran. Penafsiran diarahkan untuk menemukan hubungan fungsional antara teks dan realitas sehingga nilai Qur’ani dapat menjadi basis pembentukan kebudayaan pengetahuan dan transformasi sosial (Zenrif, 2008; 2011).

Dalam kerangka tersebut, proses Tafsir al-Tsaqafiy dapat dirumuskan melalui hubungan antara teks, konteks, dialog kritis, nilai, dan transformasi. Rumusan ini merupakan model analitis dalam artikel ini yang diinspirasi oleh kerangka interrelasi teks dan realitas, bukan skema yang dikutip secara verbatim dari beberapa karya sebelumnya. Teks memberikan sumber normatif. Konteks menghadirkan persoalan manusia. Dialog kritis mempertemukan keduanya dengan bantuan perangkat keilmuan. Dari dialog tersebut dirumuskan nilai utama yang kemudian diterjemahkan menjadi orientasi etis, model sosial, atau praktik transformasi.

Bagan 1. Kerangka Transformasi Tafsir al-Tsaqafiy

                 TEKS AL-QUR’AN
                       │
                       ▼
                  PEMAHAMAN TEKS
                       │
                       ▼
             KONTEKS SOSIAL-BUDAYA
                       │
                       ▼
                DIALOG KRITIS
             TEKS ↔ REALITAS
                       │
                       ▼
                NILAI QUR’ANI
                       │
                       ▼
             KONSTRUKSI KONSEPTUAL
                       │
                       ▼
              ORIENTASI ETIS-SOSIAL
                       │
                       ▼
              TRANSFORMASI MASYARAKAT

Dengan kerangka tersebut, kisah Masyithah tidak dibaca secara literalistik semata. Kisah tersebut ditempatkan dalam jaringan makna yang lebih luas, yaitu hubungan antara tauhid, kekuasaan, integritas, keberanian moral, dan martabat manusia. Pertanyaan utama bukan hanya “apa yang dilakukan Masyithah?”, melainkan “nilai apa yang membuat tindakan Masyithah memiliki daya dorong transformatif ketika dibaca dalam konteks masyarakat modern?”

Masyithah dalam Tradisi Islam: Antara Riwayat dan Konstruksi Moral

Penting untuk ditegaskan kembali bahwa Masyithah bukan tokoh yang disebut namanya dalam Al-Qur’an. Identitas Masyithah berkembang melalui tradisi hadis dan tafsir. Salah satu riwayat yang terkenal menceritakan perempuan yang bekerja sebagai penata rambut putri Fir‘aun. Dalam riwayat tersebut, ketika sisirnya jatuh dan ia menyebut nama Allah, putri Fir‘aun mempertanyakan keyakinannya. Perempuan tersebut kemudian menyatakan bahwa Allah adalah Tuhannya dan Tuhan Fir‘aun. Fir‘aun lalu menguji keteguhannya dan keluarganya dengan ancaman penyiksaan. Riwayat ini tercantum dalam Sunan Ibn Majah, Kitab al-Zuhd, hadis no. 3986, dengan redaksi yang menyebut “امرأة فرعون” dan kisah penata rambut putri Fir‘aun; nama “Masyithah” tidak disebut dalam matan hadis tersebut.

Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Ibn Majah dan juga dikenal melalui berbagai jalur tradisi keagamaan. Dalam penilaian al-Albani, hadis tersebut berstatus hasan dalam tahqiq Sunan Ibn Majah (no. 3986). Namun, status hasan pada riwayat tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh detail populer mengenai identitas, kronologi, dan historisitas kisah sebagai fakta sejarah yang pasti. Karena itu, secara akademik perlu dibedakan antara penilaian terhadap sanad atau hadis tertentu, isi matan yang benar-benar tercantum, dan elaborasi naratif yang berkembang dalam tradisi tafsir atau dakwah. Artikel ini menggunakan riwayat tersebut sebagai sumber tradisi keagamaan dengan menyebut status penilaiannya secara terbatas, bukan sebagai bukti Qur’ani atau rekonstruksi sejarah yang tidak terbantahkan.

Pembedaan ini justru membuka ruang bagi pendekatan Tafsir al-Tsaqafiy. Nilai sebuah narasi keagamaan tidak selalu bergantung semata-mata pada apakah seluruh detail historisnya dapat direkonstruksi secara empiris. Yang lebih penting bagi Tafsir al-Tsaqafiy untuk menghasilkan daya dorong transformatif adalah bagaimana narasi tersebut berinteraksi dengan struktur nilai Al-Qur’an dan realitas masyarakat. Dengan demikian, kisah Masyithah dapat dibaca sebagai memori etis yang membantu umat memahami hubungan antara iman dan kekuasaan, dengan tetap membedakan antara sumber normatif Al-Qur’an, riwayat hadis, dan konstruksi interpretatif kontemporer.

Konstruksi Analitis Fir‘aunisme

Dalam Al-Qur’an, Fir‘aun bukan hanya seorang individu. Narasi tentang Fir‘aun menggambarkan struktur kekuasaan yang mempunyai kecenderungan tertentu. QS al-Qasas [28]: 4 menyebutkan bahwa Fir‘aun “عَلَا فِي الْأَرْضِ”, meninggikan diri di bumi, “جَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا”, menjadikan masyarakat terpecah dalam kelompok-kelompok, dan “يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ”, melemahkan salah satu kelompok di antara mereka. Struktur tersebut menghasilkan apa yang disebut Al-Qur’an sebagai fasad (QS al-Qasas [28]: 4).

Berdasarkan struktur makna tersebut, saya menggunakan istilah “Fir‘aunisme” bukan sebagai nama bagi individu atau kelompok politik tertentu, melainkan sebagai kategori analitis yang saya rumuskan. Istilah ini bukan istilah Qur’ani dan tidak dinisbatkan sebagai terminologi saya sendiri juga. Fir‘aunisme menunjuk pada pola kekuasaan yang mengabsolutkan otoritas, memusatkan legitimasi pada diri atau struktur kekuasaan, memproduksi fragmentasi sosial, melemahkan kelompok tertentu, membangun ketakutan, serta menjadikan manusia kehilangan kemampuan untuk mempertahankan otonomi moralnya. Unsur-unsur tersebut merupakan generalisasi analitis atas deskripsi Fir‘aun dalam QS al-Qasas [28]: 4 dan ayat-ayat terkait, jadi bukan klaim bahwa Al-Qur’an menggunakan istilah “Fir‘aunisme”.

Dengan demikian, Fir‘aunisme tidak identik dengan jabatan politik tertentu. Ia dapat muncul dalam negara, organisasi, institusi pendidikan, lembaga keagamaan, perusahaan, keluarga, bahkan lingkungan akademik. Pernyataan ini merupakan perluasan konseptual, bukan deskripsi langsung dari ayat. Ketika seseorang menggunakan otoritas untuk menutup kritik, memecah kelompok, memaksakan kepatuhan, menghilangkan ruang dialog, atau menjadikan kepentingan dirinya sebagai ukuran tunggal kebenaran, maka struktur tersebut memiliki karakter yang secara analitis dapat disebut fir‘aunistik, sejauh indikator tersebut digunakan secara argumentatif dan tidak dilekatkan secara serampangan kepada individu atau kelompok tertentu.

Konsep ini penting karena memungkinkan pembacaan Al-Qur’an bergerak dari figur individual menuju struktur sosial. Fir‘aun tidak hanya dibaca sebagai “orang jahat”, tetapi sebagai pola kekuasaan yang dianalisis melalui karakter yang disebutkan Al-Qur’an. Dengan cara yang sama, Masyithah tidak hanya dibaca sebagai “perempuan salehah”, tetapi sebagai posisi etis manusia ketika menghadapi kekuasaan, berdasarkan pembacaan intertekstual antara riwayat hadis dan prinsip-prinsip Qur’ani.

Masyithahisme

“Masyithahisme” yang saya masukdkan merupakan konstruksi konseptual baru yang dibangun dari pembacaan terhadap struktur nilai kisah Masyithah dan ayat-ayat Al-Qur’an tentang Fir‘aun, iman, kekuasaan, dan keberanian moral. Istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan sebuah mazhab baru, ideologi baru, atau gerakan keagamaan baru. Masyithahisme merupakan kategori analitis untuk memahami tipe kesadaran moral yang saya rumuskan dalam artikel ini.

Secara substantif, Masyithahisme dapat dirumuskan sebagai orientasi etis yang menempatkan tauhid sebagai batas terhadap absolutisasi kekuasaan, integritas sebagai konsistensi antara keyakinan dan tindakan, keberanian moral sebagai kemampuan mempertahankan kebenaran di tengah tekanan, serta martabat manusia sebagai tujuan sosial yang harus dipertahankan. Rumusan ini merupakan hasil konstruksi normatif-analitis artikel, bukan istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an, hadis, atau karya saya sebelumnya.

Dengan konstruksi tersebut, Masyithahisme memiliki beberapa lapisan makna yang saling berhubungan. Lapisan pertama adalah tauhid. Tauhid tidak hanya berarti pengakuan metafisik bahwa Allah adalah Tuhan Yang Esa, tetapi juga menghasilkan kesadaran bahwa tidak ada manusia yang memiliki kekuasaan absolut. Karena kekuasaan manusia bersifat relatif, maka tidak ada manusia yang secara moral berhak menempatkan dirinya sebagai pusat mutlak kebenaran. Hubungan antara tauhid dan kritik terhadap pengultusan manusia merupakan elaborasi teologis artikel ini yang dapat didialogkan dengan tema-tema Al-Qur’an tentang keesaan Allah dan penolakan terhadap kesombongan kekuasaan, tetapi tidak dimaksudkan untuk merepresentasikan sebagai definisi eksplisit istilah “Masyithahisme” dalam sumber klasik.

Lapisan kedua adalah integritas. Keimanan tidak berhenti sebagai keyakinan internal, tetapi menuntut kesesuaian antara apa yang diyakini, apa yang dikatakan, dan apa yang dilakukan. Dalam konteks ini, Masyithahisme menolak pemisahan tajam antara kesalehan ritual dan integritas sosial. Keberagamaan memperoleh relevansi sosial ketika keyakinan menghasilkan keberanian untuk tidak mengkhianati nilai yang diyakini.

Lapisan ketiga adalah keberanian moral. Keberanian moral berbeda dengan keberanian fisik. Seseorang dapat berani menghadapi bahaya tetapi tidak berani mempertahankan kebenaran ketika kepentingan pribadi dipertaruhkan. Masyithahisme menempatkan keberanian untuk mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah sebagai bentuk penting dari aktualisasi iman. Pernyataan ini merupakan proposisi etis artikel, bukan kesimpulan langsung yang secara eksplisit dirumuskan oleh hadis tentang Masyithah.

Lapisan keempat adalah perlindungan terhadap martabat manusia. Tauhid yang membebaskan manusia dari penghambaan kepada manusia lain seharusnya menghasilkan sistem sosial yang menghargai manusia. Karena itu, Masyithahisme tidak berhenti pada keberanian individual, tetapi harus berkembang menjadi kebudayaan sosial yang melindungi mereka yang lemah, memberikan ruang kepada yang berbeda, dan menolak penggunaan kekuasaan untuk merendahkan manusia. Hubungan antara tauhid, pembebasan, dan martabat manusia perlu dipahami sebagai konstruksi teologis-kultural yang memerlukan argumentasi tambahan apabila dikembangkan menjadi teori normatif yang lebih luas.

Masyithahisme Indonesia Abad XXI

Membicarakan Masyithahisme dalam konteks Indonesia abad XXI bukan berarti mencari siapa “Fir‘aun Indonesia” atau menunjuk individu tertentu sebagai Masyithah. Cara demikian justru akan mereduksi konsep yang sedang dibangun. Persoalan yang lebih penting adalah mengenali apakah struktur sosial tertentu menghasilkan pola dominasi, fragmentasi, ketakutan, manipulasi, dan pelemahan manusia sebagaimana karakter kekuasaan Fir‘aun yang digambarkan Al-Qur’an. Penerapan kategori tersebut terhadap konteks Indonesia harus dilakukan melalui penelitian empiris dan analisis kasus, bukan melalui pelabelan retoris semata.

Indonesia abad XXI menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks dibandingkan struktur kerajaan kuno. Kekuasaan tidak hanya berada pada institusi negara. Kekuasaan juga bekerja melalui ekonomi, media, teknologi digital, algoritma, modal, birokrasi, institusi pendidikan, organisasi sosial, bahkan produksi pengetahuan. Pernyataan ini merupakan generalisasi sosial yang perlu ditopang oleh literatur khusus mengenai kekuasaan, media, ekonomi politik, dan teknologi digital apabila digunakan sebagai temuan empiris. Dalam konteks normatif artikel ini, kekuasaan dipahami secara luas sebagai kemampuan memengaruhi pilihan, akses, distribusi sumber daya, dan pembentukan pengetahuan.

Dalam kondisi tersebut, bentuk keberanian Masyithah juga berubah. Jika dalam narasi klasik keberanian Masyithah diwujudkan melalui keteguhan mempertahankan iman di hadapan ancaman fisik, maka Masyithahisme abad XXI dapat diwujudkan melalui keberanian mempertahankan integritas akademik, menolak manipulasi data, tidak menyalahgunakan jabatan, tidak memperjualbelikan pengaruh, menjaga independensi ilmu pengetahuan, dan tidak mengorbankan kebenaran demi keuntungan pribadi. Contoh-contoh tersebut merupakan penerapan normatif konseptual, bukan klaim bahwa riwayat hadis secara langsung membahas persoalan akademik, birokrasi, atau teknologi digital.

Masyithahisme juga relevan dalam menghadapi budaya digital. Era digital memungkinkan informasi menyebar dengan cepat, tetapi sekaligus memungkinkan kebohongan, manipulasi, disinformasi, dan pembentukan opini melalui algoritma. Klaim mengenai mekanisme tersebut perlu dirujukkan pada studi komunikasi digital dan algoritma apabila diajukan sebagai temuan faktual. Dalam kerangka etis ini, integritas informasi menjadi bagian dari integritas moral. Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memanipulasi narasi, dan tidak menggunakan teknologi untuk menghancurkan martabat orang lain merupakan bentuk aktualisasi nilai Masyithahisme.

Masyithahisme Dunia Akademik

Dunia akademik merupakan salah satu ruang penting bagi aktualisasi Masyithahisme. Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang produksi pengetahuan yang memungkinkan kebenaran diuji melalui argumentasi, data, dan kritik ilmiah. Namun, seperti institusi sosial lainnya, dunia akademik juga dapat mengalami tekanan kekuasaan. Ketika jabatan mengalahkan argumentasi, kedekatan menggantikan kompetensi, data dimanipulasi untuk memenuhi kepentingan tertentu, atau kritik ilmiah dianggap sebagai ancaman personal, maka dunia akademik mulai kehilangan fungsi epistemiknya. Pernyataan tersebut merupakan kritik normatif dan hipotesis sosial; untuk menjadikannya klaim empiris tentang perguruan tinggi tertentu diperlukan data dan rujukan penelitian.

Dalam perspektif Masyithahisme, integritas akademik bukan sekadar kepatuhan terhadap kode etik. Integritas akademik merupakan konsekuensi dari tauhid epistemologis, yaitu kesadaran bahwa manusia tidak memiliki kebenaran secara absolut. Istilah “tauhid epistemologis” di sini merupakan formulasi konseptual artikel, bukan istilah teknis yang secara eksplisit saya gunakan sebelum ini atau sumber hadis tentang Masyithah. Karena itu, seorang akademisi harus memiliki kerendahan hati epistemik sekaligus keberanian moral. Ia harus bersedia mengakui kesalahan, membuka data untuk diuji, menerima kritik, dan mempertahankan argumentasi yang benar meskipun tidak selalu menguntungkan posisi dirinya.

Dalam konteks ini, Masyithahisme dapat menjadi etika akademik yang mempertemukan iman, ilmu, dan integritas. Ilmu tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan, sementara kekuasaan tidak boleh menjadi alat untuk menentukan kebenaran ilmiah. Pernyataan tersebut merupakan norma etis yang perlu dibedakan dari deskripsi empiris mengenai praktik akademik.

Masyithahisme Ekonomi

Dalam kehidupan ekonomi, Masyithahisme dapat diterjemahkan menjadi etika yang menolak absolutisasi keuntungan. Keuntungan ekonomi pada dirinya bukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai Islam. Persoalannya muncul ketika keuntungan menjadi satu-satunya ukuran sehingga manusia, lingkungan, dan keadilan sosial dikorbankan. Rumusan ini merupakan proposisi etis yang dapat didialogkan dengan literatur ekonomi Islam dan maqāṣid al-sharī‘ah, bukan klaim bahwa konsep Masyithahisme telah dibahas dalam literatur ekonomi Islam sebelumnya.

Masyithahisme dalam ekonomi berarti menempatkan aktivitas ekonomi dalam horizon tanggung jawab moral. Pelaku usaha tidak hanya bertanya apakah sebuah aktivitas menghasilkan keuntungan, tetapi juga apakah keuntungan tersebut diperoleh secara adil, apakah pekerja memperoleh haknya, apakah konsumen tidak dimanipulasi, apakah lingkungan tidak dihancurkan, dan apakah aktivitas tersebut menghasilkan manfaat sosial.

Dengan demikian, Masyithahisme dapat berdialog dengan ekonomi Islam, maqāṣid al-sharī‘ah, ekonomi sosial, dan ekonomi berkelanjutan. Dialog tersebut bersifat usulan teoretis artikel ini, bukan bukti bahwa konsep-konsep tersebut secara historis telah menggunakan istilah Masyithahisme. Tauhid menghilangkan anggapan bahwa kepemilikan manusia bersifat absolut. Manusia bukan pemilik mutlak sumber daya, tetapi penerima amanah. Gagasan tentang amanah dan tanggung jawab manusia terhadap harta serta bumi perlu dirujukkan pada ayat-ayat dan hadis yang relevan apabila dikembangkan lebih lanjut; dalam artikel ini, ia digunakan sebagai prinsip etis yang menghubungkan tauhid dengan tanggung jawab ekonomi.

Masyithahisme Ekologi

Persoalan ekologis juga dapat dibaca melalui konstruksi Masyithahisme. Jika Fir‘aunisme mencerminkan kecenderungan manusia mengabsolutkan kekuasaan dan menggunakan sumber daya tanpa batas, maka Masyithahisme menuntut kesadaran keterbatasan manusia di hadapan ciptaan Allah. Hubungan antara Fir‘aunisme dan eksploitasi ekologis merupakan analogi konseptual artikel ini, bukan makna eksplisit QS al-Qasas [28]: 4.

Kerusakan lingkungan terjadi ketika manusia memperlakukan alam hanya sebagai objek eksploitasi. Klaim empiris mengenai sebab-sebab kerusakan lingkungan harus didukung oleh ilmu lingkungan dan kajian sosial-ekologis. Dalam kerangka Qur’ani, manusia memang memiliki fungsi sebagai khalifah, tetapi kekhalifahan bukan lisensi untuk melakukan eksploitasi tanpa batas. Kekhalifahan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab. Untuk memperkuat bagian ini, ayat-ayat seperti QS al-Baqarah [2]: 30, QS al-An‘am [6]: 165, dan QS al-Rum [30]: 41 dapat dijadikan rujukan primer tambahan.

Karena itu, Masyithahisme ekologis dapat dirumuskan sebagai keberanian untuk mengatakan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk menghancurkan lingkungan. Ia merupakan keberanian moral untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan ketika berhadapan dengan kepentingan jangka pendek. Rumusan “Masyithahisme ekologis” merupakan pengembangan baru dalam artikel ini, dan tidak dimaksudan untuk merepresentasikan sebagai istilah yang telah mapan dari tafsir klasik.

Masyithahisme dan Perempuan Kekinian

Kisah Masyithah juga membuka ruang penting bagi pembacaan tentang perempuan. Perempuan dalam narasi tersebut bukan sekadar objek yang berada di lingkungan kekuasaan. Ia merupakan subjek moral yang memiliki kemampuan mengambil keputusan, mempertahankan keyakinan, dan menanggung konsekuensi dari keputusan tersebut. Kesimpulan ini didasarkan pada tindakan tokoh perempuan dalam matan riwayat Ibn Majah no. 3986, tetapi istilah “agensi moral” merupakan kategori analitis kontemporer.

Perspektif ini dapat dipertemukan dengan QS al-Tahrim [66]: 11 yang menjadikan istri Fir‘aun sebagai teladan bagi orang-orang beriman. Dua figur perempuan tersebut menunjukkan bahwa kualitas moral seseorang tidak ditentukan secara mutlak oleh struktur sosial tempat ia berada. Seorang perempuan dapat hidup di tengah sistem kekuasaan yang represif tetapi tetap memiliki agensi moral. Ayat tersebut secara eksplisit menyebut istri Fir‘aun sebagai perumpamaan bagi orang-orang beriman, sedangkan pengaitan ayat itu dengan Masyithah merupakan pembacaan komparatif dalam artikel ini, bukan identifikasi yang dilakukan melalui sebuah ayat.

Karena itu, Masyithahisme tidak seharusnya dibatasi sebagai konsep tentang keberanian perempuan. Ia merupakan konsep tentang agensi moral manusia, tetapi kisah Masyithah memberikan artikulasi yang kuat bahwa perempuan dapat menjadi subjek utama dalam pembentukan perubahan sosial. Klaim mengenai “subjek utama” di sini bersifat normatif dan konseptual, bukan generalisasi empiris tentang seluruh perempuan atau seluruh masyarakat Muslim.

Dari Kesalehan Individual menuju Kebudayaan Integritas

Salah satu persoalan dalam pembacaan kisah-kisah keagamaan adalah kecenderungan menjadikannya sebagai teladan individual. Masyithah kemudian hanya dipahami sebagai “orang yang sabar menghadapi cobaan”. Pembacaan seperti itu penting, tetapi belum cukup dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy. Pernyataan mengenai kecenderungan tersebut perlu dibuktikan melalui studi resepsi, dakwah, atau pendidikan Islam apabila diajukan sebagai klaim tentang praktik sosial yang luas.

Tafsir al-Tsaqafiy menghendaki agar nilai Qur’ani bergerak dari kesadaran individual menuju kebudayaan sosial. Rumusan ini merupakan pembacaan atas orientasi teks-realitas dan transformasi dalam karya saya, bukan kutipan langsung yang dapat dinisbatkan tanpa halaman. Karena itu, Masyithahisme harus diterjemahkan dari karakter individu menjadi sistem nilai. Integritas seseorang perlu didukung oleh lingkungan yang menghargai kejujuran. Keberanian moral harus dilindungi oleh institusi. Kritik harus dijamin oleh budaya akademik. Kebenaran tidak boleh hanya bergantung pada keberanian individu ketika struktur sosial justru memberikan penghargaan kepada kepatuhan yang membabi buta.

Dengan demikian, transformasi yang ditawarkan Masyithahisme bukan sekadar menciptakan lebih banyak individu pemberani, tetapi membangun institusi yang tidak memaksa manusia untuk memilih antara integritas dan keselamatan sosial. Pernyataan ini merupakan agenda normatif dan rekomendasi konseptual, bukan temuan empiris.

Model Konseptual Masyithahisme

Berdasarkan pembacaan tersebut, konstruksi Masyithahisme dapat dirumuskan sebagai hubungan antara lima unsur utama. Tauhid menghasilkan kesadaran bahwa kekuasaan manusia bersifat relatif. Kesadaran tersebut melahirkan integritas. Integritas kemudian membutuhkan keberanian moral ketika berhadapan dengan tekanan. Keberanian moral diarahkan pada perlindungan martabat manusia. Apabila nilai tersebut dilembagakan, maka terbentuk kebudayaan integritas yang memiliki daya transformasi sosial. Rangkaian kausal tersebut merupakan model konseptual artikel ini, bukan hubungan kausal yang telah diuji secara empiris.

Bagan 2. Model Konseptual Masyithahisme

                         TAUHID
                           │
                           ▼
              Kesadaran Relativitas Kekuasaan
                           │
                           ▼
                       INTEGRITAS
                           │
                           ▼
                   KEBERANIAN MORAL
                           │
                           ▼
                Penolakan terhadap Fasad
                           │
                           ▼
                 MARTABAT MANUSIA
                           │
                           ▼
                 KEADILAN SOSIAL
                           │
                           ▼
               KEBUDAYAAN INTEGRITAS
                           │
                           ▼
                TRANSFORMASI MASYARAKAT

Model tersebut menunjukkan bahwa Masyithahisme bukan sekadar keberanian untuk menolak kekuasaan. Ia dimulai dari kesadaran tauhid, bergerak menuju integritas, kemudian diwujudkan melalui keberanian moral dan diarahkan kepada perlindungan martabat manusia. Dengan demikian, Masyithahisme tidak identik dengan sikap oposisi terhadap semua bentuk kekuasaan. Kekuasaan yang adil, amanah, dan bertanggung jawab tidak perlu dilawan. Yang ditolak adalah absolutisasi kekuasaan yang menghilangkan martabat manusia dan menjadikan manusia lain sebagai objek subordinasi. Pembedaan antara kekuasaan yang adil dan kekuasaan yang menindas merupakan prinsip normatif yang perlu diuji melalui analisis konkret terhadap institusi dan praktik sosial.

Masyithahisme: Kontribusi Teoretis Tafsir al-Tsaqafiy

Kontribusi utama pandangan saya ini terletak pada upaya menggeser posisi kisah Masyithah dari narasi moral menuju konstruksi konseptual. Dalam pendekatan tafsir konvensional, perhatian dapat diarahkan pada asal-usul riwayat, identitas tokoh, dan pesan moral cerita. Tafsir al-Tsaqafiy, sebagaimana direkonstruksi dari karya saya, membuka kemungkinan tambahan, yaitu menjadikan nilai yang terkandung dalam narasi tersebut sebagai konsep yang dapat digunakan untuk membaca realitas. Pernyataan ini merupakan interpretasi atas orientasi metodologis Zenrif; ia tidak boleh diperlakukan sebagai kutipan langsung tanpa nomor halaman.

Dalam konteks tersebut, Masyithahisme dapat diposisikan sebagai konsep yang menghubungkan studi Al-Qur’an dengan studi kekuasaan, etika sosial, integritas, pendidikan, ekonomi, ekologi, dan kebudayaan. Konsep ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan konsep-konsep yang sudah berkembang dalam ilmu sosial, tetapi menjadi kategori Qur’anic-cultural yang dapat berdialog dengan konsep tersebut. Istilah “Qur’anic-cultural” di sini juga merupakan label analitis, bukan istilah baku dalam karya saya sebelumnya.

Hal yang sama berlaku bagi Fir‘aunisme. Fir‘aunisme bukan sinonim dari “kejahatan”, melainkan konstruksi analitis terhadap pola kekuasaan yang ditandai oleh absolutisasi otoritas, fragmentasi masyarakat, pelemahan kelompok tertentu, dan produksi kerusakan. Dengan memasangkan Fir‘aunisme dan Masyithahisme, artikel ini membangun dua kutub analitis yang memungkinkan pembacaan hubungan antara kekuasaan dan moralitas. Kedua istilah tersebut merupakan perangkat konseptual artikel dan tidak boleh dinisbatkan sebagai istilah Al-Qur’an, hadis, atau saya sendiri tanpa bukti tekstual.

Dengan demikian, konstruksi konseptual tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

Fir‘aunisme → absolutisasi kekuasaan → fragmentasi → pelemahan → ketakutan → fasad

sedangkan:

Masyithahisme → tauhid → relativisasi kekuasaan → integritas → keberanian moral → martabat manusia → transformasi sosial.

Kedua konstruksi tersebut bukan oposisi antara dua individu, tetapi dua pola kebudayaan. Fir‘aunisme dapat muncul ketika institusi menghasilkan budaya absolutisasi kekuasaan, sementara Masyithahisme dapat tumbuh ketika masyarakat membangun budaya integritas dan keberanian moral. Pernyataan tentang kemunculan kedua pola tersebut dalam institusi tertentu memerlukan penelitian empiris; dalam artikel ini, ia berfungsi sebagai hipotesis konseptual.

Masyithah Indonesia Abad XXI

Dengan demikian, pertanyaan tentang “siapa Masyithah Indonesia abad XXI?” tidak seharusnya dijawab dengan menunjuk nama seseorang. Pertanyaan tersebut lebih produktif jika diubah menjadi pertanyaan tentang posisi moral: siapa yang tetap menjaga integritas ketika integritas tersebut tidak menguntungkan dirinya? Siapa yang berani mempertahankan kebenaran ketika tekanan sosial menghendaki kepatuhan? Siapa yang tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk merendahkan manusia lain? Siapa yang tetap menjaga amanah ketika tidak ada orang yang mengawasi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan perangkat reflektif, bukan instrumen untuk menetapkan status moral seseorang secara objektif tanpa bukti.

Dalam perspektif ini, Masyithah yang saya maksudkan bukan nama seseorang. Masyithah adalah posisi etis manusia di hadapan kekuasaan. Rumusan ini merupakan abstraksi konseptual artikel yang dibangun dari riwayat tentang perempuan penata rambut putri Fir‘aun dan pembacaan terhadap ayat-ayat terkait, bukan definisi yang terdapat dalam sumber primer.

Seorang guru dapat menjadi Masyithah ketika ia mempertahankan integritas pendidikan meskipun menghadapi tekanan. Seorang akademisi dapat menjadi Masyithah ketika ia mempertahankan kejujuran ilmiah meskipun hasil penelitian tidak sesuai dengan kepentingan tertentu. Seorang birokrat dapat menjadi Masyithah ketika ia menolak penyalahgunaan kewenangan. Seorang pengusaha dapat menjadi Masyithah ketika ia mempertahankan keadilan dalam relasi ekonomi. Seorang aktivis lingkungan dapat menjadi Masyithah ketika ia mempertahankan keberlanjutan alam di tengah tekanan kepentingan ekonomi. Bahkan seorang warga biasa dapat menjadi Masyithah ketika ia menolak ikut menyebarkan kebohongan meskipun kebohongan tersebut memberikan keuntungan bagi dirinya. Contoh-contoh ini merupakan ilustrasi normatif, bukan klaim bahwa individu atau kelompok tertentu telah memenuhi kategori tersebut.

Dengan cara demikian, Masyithahisme menjadi konsep yang terbuka dan dapat hidup dalam berbagai ruang kebudayaan. Ia tidak tergantung pada posisi sosial tertentu. Justru kekuatannya terletak pada kemampuan setiap manusia untuk memilih integritas ketika berhadapan dengan tekanan. Klaim mengenai keterbukaan konsep ini merupakan konsekuensi definisional dari cara artikel membangun Masyithahisme, bukan hasil survei tentang penerimaannya di masyarakat.

Kesimpulan

Melalui pendekatan Tafsir al-Tsaqafiy, saya melihat bahwa kisah Masyithah dapat dibaca melampaui fungsi tradisionalnya sebagai cerita tentang keteguhan iman seorang perempuan pada masa Fir‘aun. Al-Qur’an memang tidak menyebut nama Masyithah dan tidak menguraikan seluruh detail kisah yang berkembang dalam tradisi Islam. Namun, Al-Qur’an menyediakan fondasi konseptual yang kuat melalui penggambaran karakter kekuasaan Fir‘aun dalam QS al-Qasas [28]: 4 dan keteguhan perempuan beriman di tengah lingkungan Fir‘aun dalam QS al-Tahrim [66]: 11. Riwayat tentang Masyithah, khususnya riwayat perempuan penata rambut putri Fir‘aun dalam Sunan Ibn Majah no. 3986, dapat dibaca sebagai bagian dari memori etis umat Islam. Riwayat tersebut dinilai hasan oleh al-Albani dalam tahqiq-nya, tetapi penilaian itu harus dibedakan dari kepastian historis seluruh detail populer dan dari status Qur’ani kisah tersebut.

Dari dialog antara teks, tradisi tafsir, konteks sosial, dan kebutuhan transformasi masyarakat, artikel ini mengusulkan konsep “Masyithahisme”. Konsep tersebut menunjuk pada orientasi etis yang menghubungkan tauhid, relativisasi kekuasaan manusia, integritas, keberanian moral, perlindungan martabat manusia, dan transformasi sosial. Masyithahisme tidak dimaksudkan sebagai istilah klasik ataupun ideologi baru, melainkan sebagai kategori analitis yang dirumuskan artikel ini untuk membaca bagaimana nilai Qur’ani diwujudkan dalam menghadapi struktur kekuasaan dan tekanan sosial.

Pada saat yang sama, konsep “Fir‘aunisme” digunakan sebagai kategori analitis untuk membaca pola kekuasaan yang mengabsolutkan diri, memecah masyarakat, melemahkan kelompok tertentu, menghasilkan ketakutan, dan melahirkan kerusakan. Unsur-unsur tersebut diturunkan terutama dari deskripsi Fir‘aun dalam QS al-Qasas [28]: 4, sedangkan istilah “Fir‘aunisme” sendiri merupakan konstruksi penulis. Dengan demikian, hubungan Masyithahisme dan Fir‘aunisme bukanlah hubungan antara dua tokoh, melainkan hubungan antara dua orientasi kebudayaan: kebudayaan absolutisasi kekuasaan dan kebudayaan integritas.

Dalam konteks Indonesia abad XXI, Masyithahisme dapat dikembangkan dalam berbagai ranah, mulai dari pendidikan, akademik, birokrasi, ekonomi, teknologi digital, hingga ekologi. Nilai Masyithahisme menuntut agar tauhid tidak berhenti sebagai pengakuan teologis, tetapi menjadi kesadaran kritis bahwa tidak ada kekuasaan manusia yang absolut. Dari kesadaran tersebut lahir integritas, keberanian moral, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Penerapan konsep ini pada sektor-sektor tersebut merupakan agenda normatif dan hipotesis penelitian, bukan kesimpulan empiris yang telah dibuktikan oleh artikel ini.

Dengan demikian, pesan paling penting dari Masyithah bukan semata-mata bahwa seseorang harus berani mati karena keyakinannya. Pesan yang lebih mendalam adalah bahwa manusia tidak boleh kehilangan dirinya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Masyithah adalah gambaran tentang manusia yang tetap menjadi manusia ketika struktur kekuasaan berusaha menjadikannya sekadar objek kepatuhan. Dalam pengertian inilah Masyithah dapat dibaca sebagai salah satu simbol penting bagi pembangunan kebudayaan integritas Indonesia abad XXI, dengan catatan bahwa statusnya sebagai simbol merupakan hasil konstruksi interpretatif dan bukan klaim bahwa seluruh detail kisahnya merupakan fakta sejarah yang pasti.

Daftar Pustaka

Al-Baghawi. Ma‘alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Qurtubi. Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Suyuti. Al-Durr al-Manthur fi al-Tafsir bi al-Ma’thur. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Tabari. Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an. Beirut: Mu’assasah al-Risalah.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.

Gadamer, Hans-Georg. Truth and Method. 2nd rev. ed. Translated by Joel Weinsheimer and Donald G. Marshall. New York: Continuum, 2004.

Ibn Kathir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Riyadh: Dar Tayyibah.

Ibn Majah. Sunan Ibn Majah. Edited by Shu‘ayb al-Arna’ut et al. Beirut: Dar al-Risalah al-‘Alamiyyah, 2009. Kitab al-Zuhd, hadis no. 3986.

Izutsu, Toshihiko. God and Man in the Qur’an: Semantics of the Qur’anic Weltanschauung. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2002.

Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.

Rahman, Fazlur. Major Themes of the Qur’an. 2nd ed. Chicago: University of Chicago Press, 2009.

Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge, 2006.

Shihab, M. Quraish. Kaidah Tafsir. Tangerang: Lentera Hati, 2013.

Zenrif, M. Fauzan. Sintesis Paradigma Studi Al-Qur’an. Malang: UIN-Malang Press, 2008.

Zenrif, M. Fauzan. Tafsir Fenomenologi Kritis: Interrelasi Fungsional antara Teks dan Realitas. Malang: UIN-Maliki Press, 2011.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *