Internasionalisasi PTKI: Dari Target World Class University Menuju Internationalization of Academic Substance

Internasionalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bukan lagi sekadar pilihan strategis bagi perguruan tinggi yang ingin memperluas jejaring global. Ia telah menjadi bagian dari arah kebijakan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia. Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025–2029 telah menetapkan arah pembangunan pendidikan yang menekankan peningkatan mutu, kemandirian, keunggulan, dan daya saing. Dalam konteks PTKI, orientasi tersebut harus dibaca dalam horizon yang lebih panjang: PTKI tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang baik untuk kebutuhan nasional, tetapi dituntut membangun reputasi akademik yang mampu diperhitungkan dalam percakapan keilmuan global.

Gagasan mengenai PTKI sebagai Research University, pusat kajian Islam dunia, hingga World Class University saya pikir bukan lagi sekadar slogan kelembagaan. Ia merupakan arah transformasi yang membutuhkan perubahan mendasar dalam cara perguruan tinggi mengelola pendidikan, penelitian, sumber daya manusia, kerja sama internasional, dan pembiayaan. Namun di sinilah persoalan mulai muncul. Ssaya dan beberapa teman merasa sudah cukup banyak berbicara tentang internasionalisasi, dalam berbagai kesempatan dan pembahasan kebjakan, tetapi saya melihat belum ada ang membicarakan secara serius apa yang sebenarnya harus diinternasionalkan. Dari beberapa fakta yang saya lihat, internasionalisasi sering kali diterjemahkan menjadi penambahan MoU dengan universitas luar negeri, penyelenggaraan seminar internasional, pengiriman dosen dan mahasiswa ke luar negeri, penerimaan mahasiswa asing, atau menghadirkan profesor asing sebagai pembicara. Semua itu saya kira memang penting  menjadi bagian dari internasionalisasi. Akan tetapi, jika kegiatan-kegiatan tersebut tidak mengubah substansi proses akademik di dalam program studi, internasionalisasi berisiko berhenti sebagai international exposure, belum menjadi international academic integration.

Tulisan ini sebenarnya lahir dari sebuah percakapan yang sangat sederhana, bahkan mungkin tidak direncanakan. Hari itu sebenarnya tidak termasuk hari yang padat beraktivitas, karena di samping mahasiswa belum masuk perkuliahan, beberapa kegiatan kampus juga terjeda oleh berbagai persiapan penerimaan mahasiswa baru. Namun, saya perlu meng-escape pikiran itu karena faktanya pagi hari saya melayani mahasiswa S1 di Gedung D Kampus 1, kemudian pergi ke Pascasarjana untuk mengikuti ujian proposal sambil menunggu hasil jawaban dari ujian kualifikasi, kemudian kembali lagi ke Kampus 1, tepatnya di Gedung Megawati, untuk mengikuti workshop dosen mata kuliah serumpun. Di akhir kegiatan itulah saya bersama Gus Zaenul Mahmudi, teman yang sering menjadi trigger pemikiran positif, mendiskusikan tentang internasionalisasi kampus dan berbagai tantangannya. Entah untuk apa diskusi itu dilakukan pada awalnya, tetapi saya kemudian berpikir bahwa diskusi tersebut memang perlu diangkat menjadi sebuah pemikiran dasar tentang bagaimana S3 Studi Islam melaksanakan amanah internasionalisasi tersebut. Dari percakapan sederhana itulah pertanyaan yang lebih besar muncul: apakah internasionalisasi cukup dipahami sebagai program universitas, ataukah ia harus masuk ke jantung kehidupan akademik program studi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika saya menyadari bahwa internasionalisasi sebuah perguruan tinggi dan internasionalisasi sebuah program studi bukanlah dua hal yang sepenuhnya sama. Sebuah universitas dapat memiliki banyak kerja sama internasional, mahasiswa asing, visiting professor, student exchange, dan bahkan reputasi global, tetapi belum tentu seluruh program studinya memiliki ekosistem akademik internasional. Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi berapa banyak perguruan tinggi luar negeri yang menjadi mitra, tetapi apa yang sesungguhnya terjadi di ruang akademik sebagai akibat dari kerja sama tersebut. Apakah profesor dari universitas mitra benar-benar mengajar mahasiswa secara berkelanjutan? Apakah dosen luar negeri terlibat dalam penelitian bersama? Apakah mahasiswa doktor memperoleh kesempatan memiliki co-supervisor dari universitas luar negeri? Apakah terdapat joint doctoral colloquium? Apakah mahasiswa memperoleh kesempatan melakukan research residency? Apakah penelitian mahasiswa diarahkan untuk masuk ke komunitas akademik internasional? Apakah kerja sama menghasilkan publikasi bersama, pengembangan teori, atau bahkan program akademik bersama? Segerobak pertanyaan semacam inilah yang semestinya menjadi ukuran baru internasionalisasi PTKI.

Salah satu contoh yang menarik dapat dilihat pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kampus tercinta ini dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan capaian internasional yang cukup kuat. Pada QS World University Rankings by Subject 2026 dalam bidang Theology, Divinity & Religious Studies, UIN Malang berada pada rentang peringkat 101–150 dunia dan menjadi salah satu dari tiga PTKIN Indonesia yang masuk dalam pemeringkatan bidang tersebut. Capaian tersebut menunjukkan bahwa PTKIN Indonesia, termasuk UIN Malang, mulai memperoleh ruang dalam ekosistem pemeringkatan akademik global.

Internasionalisasi juga saya lihat dari semakin besarnya minat mahasiswa asing. Pada 2026 UIN Malang mencatat 704 pendaftar mahasiswa asing dari 44 negara. Yang menarik, pendaftar tersebut tidak hanya berasal dari jenjang sarjana dan magister, tetapi juga 30 orang mendaftar pada program doktor. Data ini semestinya dibaca bukan sekadar sebagai keberhasilan promosi internasional, melainkan sebagai sinyal bahwa terdapat pasar akademik global yang mulai melihat PTKI Indonesia sebagai tempat belajar Studi Islam pada jenjang doktor.

Berbagai bentuk mobilitas akademik dan kerja sama internasional juga telah dikembangkan. UIN Malang memiliki pengalaman dalam student mobility, international class, visiting professor, serta pengembangan kerja sama akademik dengan perguruan tinggi luar negeri. Dengan demikian, persoalannya bukan apakah UIN Malang telah melakukan internasionalisasi. Jawabannya jelas sudah. Persoalan berikutnya adalah bagaimana seluruh modal internasional tersebut ditransformasikan menjadi ekosistem akademik yang benar-benar bekerja di tingkat program studi.

Di sinilah program doktor Studi Islam menjadi sangat penting. Internasionalisasi pada jenjang doktor tidak dapat disamakan dengan internasionalisasi pada jenjang sarjana. Mahasiswa sarjana mungkin mendapatkan manfaat besar dari pertukaran mahasiswa, kuliah tamu, atau pengalaman belajar di luar negeri. Akan tetapi, mahasiswa doktor berada pada tahap yang berbeda. S3 bukan sekadar tempat memperoleh pengetahuan yang sudah tersedia. S3 adalah ruang pembentukan ilmuwan dan produksi pengetahuan baru. Karena itu, internasionalisasi S3 harus berhubungan langsung dengan pembentukan teori, penelitian, publikasi, pembimbingan, dan keterlibatan mahasiswa dalam komunitas akademik internasional.

Seorang mahasiswa doktor yang belajar tentang suatu bidang tertentu semestinya tidak hanya membaca teori dari profesor internasional. Ia idealnya dapat berdialog langsung dengan komunitas akademik yang menghasilkan teori tersebut. Jika sebuah program studi tidak memiliki kepakaran tertentu yang diperlukan untuk pengembangan riset mahasiswa, maka kerja sama internasional justru harus menjadi instrumen untuk menutup kesenjangan tersebut. Profesor dari universitas mitra dapat dilibatkan sebagai pengampu mata kuliah, co-supervisor, anggota doctoral committee, pembimbing riset, external examiner, atau mitra penelitian.

Dengan demikian, kerja sama internasional tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah universitas telah menandatangani MoU, tetapi berubah menjadi pertanyaan: apa transaksi akademik yang terjadi setelah MoU ditandatangani? Sebuah MoU akan mempunyai nilai strategis apabila menghasilkan pembelajaran bersama, penelitian bersama, publikasi bersama, pembimbingan bersama, mobilitas akademik, atau program akademik bersama. Sebaliknya, apabila MoU hanya menghasilkan kunjungan, foto bersama, seminar sesekali, dan berita di laman universitas, maka manfaat akademiknya perlu dipertanyakan.

Kondisi ini menjadi semakin penting ketika sebuah program studi doktor ingin menuju standar internasional. Standar internasional pada dasarnya tidak hanya menghendaki penggunaan bahasa asing atau keberadaan mahasiswa asing. Internasionalisasi menyentuh isi kurikulum, lingkungan akademik, kapasitas dosen, penelitian, kualitas pembelajaran, orientasi internasional, serta keterhubungan program dengan komunitas akademik global. Lembaga seperti FIBAA bahkan menyediakan kerangka penilaian khusus untuk program doktor, yang menunjukkan bahwa kualitas program doktor memang harus dilihat sebagai ekosistem akademik yang lebih kompleks daripada sekadar penyelenggaraan perkuliahan.

Karena itu, saya pikir Prodi perlu keberanian menggeser paradigma dari MoU-based internationalization menuju academic-transaction-based internationalization. Internasionalisasi tidak lagi terutama diukur dari jumlah kerja sama, tetapi dari jumlah dan kualitas proses akademik yang benar-benar berlangsung secara internasional. Berapa mata kuliah yang melibatkan profesor luar negeri? Berapa mahasiswa yang memiliki pembimbing internasional? Berapa penelitian yang dilakukan secara kolaboratif? Berapa publikasi yang dihasilkan bersama? Berapa mahasiswa yang melakukan research residency? Berapa profesor asing yang secara reguler menjadi bagian dari doctoral colloquium? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini saya pikir jauh lebih dekat dengan substansi internasionalisasi.

Perubahan paradigma tersebut juga membawa Prodi pada persoalan yang sering kali kurang dibicarakan, yaitu pendanaan. Internasionalisasi bukan kegiatan yang murah. Mengundang professor dari luar negeri membutuhkan honorarium, perjalanan, akomodasi, administrasi, dan dukungan akademik. Mengirim mahasiswa ke luar negeri membutuhkan biaya perjalanan, visa, asuransi, akomodasi, biaya hidup, dan kebutuhan akademik lainnya. Penelitian internasional membutuhkan biaya yang bahkan lebih besar karena menyangkut mobilitas peneliti, pengumpulan data, konferensi, publikasi, dan pengembangan jejaring.

Karena itu, terdapat persoalan kebijakan apabila target internasionalisasi ditetapkan cukup tinggi, tetapi instrumen pendanaannya belum mengikuti kebutuhan tersebut. Internasionalisasi tidak boleh diperlakukan sebagai kegiatan tambahan yang hanya dilakukan apabila tersedia anggaran. Jika internasionalisasi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan PTKI, maka pembiayaan internasionalisasi semestinya menjadi bagian dari core academic funding. Ia bukan sekadar anggaran kegiatan seremonial, melainkan investasi untuk membangun kapasitas akademik jangka panjang.

Pada titik ini, menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya pendidikan mahasiswa bukan satu-satunya jawaban. Bahkan, kenaikan biaya dapat menghadirkan persoalan baru ketika perguruan tinggi harus berhadapan dengan kompetisi biaya dari berbagai perguruan tinggi lain, termasuk perguruan tinggi swasta yang menawarkan program doktor dengan biaya relatif rendah. Jika internasionalisasi selalu diterjemahkan menjadi kenaikan biaya pendidikan, maka terdapat risiko bahwa program yang berusaha membangun mutu justru menjadi semakin sulit diakses oleh masyarakat.

Karena itu, PTKI perlu mengembangkan paradigma value competition, bukan price competition. Program doktor tidak seharusnya memenangkan persaingan karena paling murah, tetapi karena menawarkan nilai akademik yang lebih tinggi. Mahasiswa doktor harus memperoleh pengalaman yang sepadan dengan investasi akademiknya: pembelajaran bersama profesor internasional, akses terhadap jaringan penelitian global, co-supervision, international doctoral colloquium, kesempatan research residency, publikasi internasional, dan keterlibatan dalam komunitas keilmuan internasional.

Untuk itu, saya kira sudah waktunya dipikirkan skema pendanaan yang secara khusus mendukung internasionalisasi program studi. Kementerian Agama dapat mempertimbangkan pengembangan Internationalization Fund untuk PTKI atau skema hibah internasionalisasi yang diberikan secara kompetitif berdasarkan capaian akademik. Program studi dapat mengajukan pendanaan untuk International Doctoral Course, Visiting Professor, International Co-Supervision, Student Mobility, Lecturer Mobility, International Research Collaboration, Research Residency, International Doctoral Colloquium, dan publikasi internasional.

Yang perlu ditekankan adalah bahwa dana tersebut tidak seharusnya diberikan berdasarkan jumlah kegiatan, melainkan berdasarkan academic outcomes. Satu professor luar negeri yang mengajar satu mata kuliah doktoral selama satu semester, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian bersama, dan menghasilkan publikasi bersama dapat memberikan dampak yang jauh lebih besar daripada beberapa seminar internasional yang selesai setelah acara ditutup. Ukuran keberhasilan internasionalisasi harus bergeser dari event menuju academic impact.

Dalam konteks ini, program doktor Studi Islam dapat menjadi laboratorium penting bagi internasionalisasi PTKI. Program doktor tidak harus menginternasionalkan semua hal sekaligus. Justru lebih strategis apabila internasionalisasi dibangun berdasarkan academic niche. Program studi menentukan bidang keilmuan yang benar-benar menjadi kekuatan dan identitas akademiknya, kemudian membangun kemitraan internasional yang relevan dengan bidang tersebut. Dengan model ini, kerja sama tidak lagi bersifat umum dan seragam, tetapi menjadi sangat spesifik dan produktif.

Misalnya, apabila sebuah program doktor memiliki kekuatan pada Studi al-Qur’an dan Hadis, maka ia dapat membangun jaringan dengan pusat-pusat studi al-Qur’an dan Islamic Studies yang memiliki reputasi kuat. Jika memiliki kekuatan dalam hukum Islam, maka jejaring dapat diarahkan kepada pusat Islamic Law dan kajian hukum komparatif. Jika mengembangkan Islam dan transformasi sosial, maka mitra dapat berasal dari pusat studi Islam, social sciences, development studies, atau anthropology. Jika mengembangkan Islam dan teknologi digital, maka kemitraan dapat diarahkan pada digital humanities, Islamic digital studies, dan artificial intelligence. Dengan demikian, internasionalisasi menjadi bagian dari strategi pengembangan kepakaran, bukan sekadar strategi promosi. Di sinilah pentingnya Forum Komunikasi Prodi Pascasarjana segera menjadi bagian penting dalam menentukan keistimewaan masing-masing Pascasarjana.

Pendekatan seperti ini sangat relevan bagi PTKI Indonesia. Sebab internasionalisasi tidak seharusnya berarti bahwa PTKI hanya menjadi konsumen teori dari universitas luar negeri. PTKI justru memiliki keunggulan akademik yang sangat khas. Indonesia merupakan salah satu laboratorium sosial-keagamaan terbesar dunia. Kehidupan Islam Indonesia menghadirkan pengalaman mengenai pesantren, masyarakat sipil, demokrasi, moderasi beragama, ekonomi syariah, filantropi Islam, pluralitas budaya, transformasi digital, lingkungan, dan berbagai bentuk perubahan sosial yang sangat relevan untuk kajian Islam kontemporer.

Karena itu, internasionalisasi PTKI seharusnya tidak berarti sekadar membawa mahasiswa Indonesia ke luar negeri atau mendatangkan professor luar negeri ke Indonesia. Internasionalisasi harus membuat pengalaman keislaman Indonesia menjadi pengetahuan yang diperbincangkan dunia. Di sinilah letak peluang strategis PTKI. Kita tidak harus menjadi universitas yang paling banyak meniru pusat-pusat studi Islam dunia. Kita justru harus menjadi salah satu pusat yang menawarkan perspektif baru tentang Islam dari pengalaman Indonesia.

Pada jenjang doktor, orientasi ini menjadi semakin penting karena pendidikan doktor pada akhirnya harus menghasilkan knowledge production, bukan sekadar knowledge consumption. Mahasiswa S3 harus didorong untuk tidak hanya memahami teori yang telah ada, tetapi mampu mengkritik, mengembangkan, mengintegrasikan, dan apabila memungkinkan membangun teori baru. Karena itu, internasionalisasi S3 seharusnya diarahkan untuk mempertemukan mahasiswa dengan komunitas akademik yang memungkinkan proses theory building tersebut berlangsung. Saya pikir pada bagian ini Assosiasi Studi Islam Indonesia perlu segera dibentuk dan diakui eksistensinya oleh Kemenag untuk dapat membangun karakter pengetahuan masing-masing sesuai dengan keberislaman daerahnya.

Dengan demikian, saya pikir target World Class University seharusnya tidak berhenti pada peningkatan posisi dalam pemeringkatan. Ranking adalah salah satu indikator reputasi, tetapi bukan tujuan akhir pendidikan tinggi. Tujuan yang lebih substantif adalah menjadi pusat produksi pengetahuan yang diakui dan dibutuhkan dunia. PTKI perlu bergerak dari World Class University menuju World Class Knowledge Production; dari international reputation menuju international intellectual contribution; dari international partnership menuju international academic collaboration; dan dari international students menuju international intellectual community.

Dalam konteks UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki modal untuk bergerak ke arah tersebut telah tersedia. Capaian QS pada bidang Theology, Divinity & Religious Studies, masuknya ratusan pendaftar mahasiswa asing dari puluhan negara, termasuk pendaftar pada jenjang doktor, serta berbagai pengalaman kerja sama dan mobilitas internasional menunjukkan bahwa fondasi internasionalisasi sudah terbentuk. Tantangan berikutnya adalah bagaimana modal tersebut diintegrasikan ke dalam substansi akademik program studi.

Dalam hingar bingar kesibukan administrasi dan kebijakan internal, keingin ini yang membuat saya harus berpikir keras, bahwa Prodi S3 Studi Islam tidak cukup hanya berada di universitas yang memiliki reputasi internasional. Ia harus memiliki identitas akademik internasionalnya sendiri. Ia harus mempunyai bidang kepakaran yang dapat ditawarkan kepada dunia, professor internasional yang benar-benar terlibat dalam proses akademik, jaringan penelitian global, sistem co-supervision, doctoral colloquium, publikasi internasional, serta lingkungan akademik yang membuat mahasiswa Indonesia dan mahasiswa asing belajar sebagai bagian dari komunitas keilmuan yang sama.

Pada akhirnya, saya harus mengembalikan bahwa persoalan internasionalisasi PTKI bukan lagi apakah kita memiliki cukup banyak kerja sama dengan universitas luar negeri. Persoalannya adalah apakah kerja sama tersebut telah mengubah cara kita mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, membangun teori, dan menghasilkan pengetahuan. Jika belum, maka pekerjaan rumah kita bukan sekadar menambah MoU. Pekerjaan rumah kita adalah mengubah substansi akademiknya, di tengah persoalan administratif yang mungkin dihadapi.

Begitu kira-kira akhirnya, sebab internasionalisasi yang sesungguhnya bukanlah ketika kampus  dipenuhi simbol-simbol internasional, bendera negara asing, atau daftar panjang universitas mitra. Internasionalisasi yang sesungguhnya terjadi ketika gagasan yang lahir dari ruang-ruang akademik PTKI mampu memasuki percakapan keilmuan dunia, ketika professor dari berbagai negara datang bukan sekadar sebagai tamu tetapi sebagai bagian dari proses akademik, dan ketika mahasiswa doktor kita tidak hanya belajar tentang teori yang dibuat dunia, tetapi mulai ikut memproduksi teori yang dibutuhkan dunia.

Dengan demikian, tantangan terbesar PTKI bukan sekadar bagaimana menjadi universitas kelas dunia, tetapi bagaimana menghasilkan ilmu pengetahuan kelas dunia dari pengalaman, tradisi, dan kekayaan intelektual Islam Indonesia. Di situlah internasionalisasi memperoleh makna yang sebenarnya: bukan sekadar membuat PTKI terlihat mendunia, tetapi membuat keilmuan PTKI benar-benar dibutuhkan dunia. Tapi ini hanya pikiran saja… hehehe

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *