Jangan Membeli Penghormatan: Membangun Budaya Integritas di Perguruan Tinggi Catatan tanggapan atas Renungan Jum’at–114 Prof. Agus Mul

Ada satu kalimat penting yang dapat kita tarik dari renungan Prof. Agus Mul, Dekan Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, berjudul “Tak Usah Memberi Oleh-Oleh, Tak Usah Ada Gala Dinner”. Kalimat itu bukan sekadar imbauan agar kita tidak memberikan bingkisan kepada asesor atau tidak mengadakan jamuan makan malam bagi tamu yang memiliki jabatan. Pesan yang lebih mendasar ialah bahwa sebuah institusi harus mampu menunjukkan kualitas dirinya tanpa merasa perlu membangun kedekatan melalui pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi penilaian.

Saya memandang renungan tersebut sebagai ajakan untuk memeriksa kembali budaya organisasi yang selama ini sering kita terima sebagai sesuatu yang lumrah. Dalam kehidupan sosial, keramahan, penghormatan, dan silaturahmi merupakan nilai yang patut dipelihara. Namun, ketika nilai-nilai tersebut memasuki ruang profesional yang melibatkan kewenangan, penilaian, dan pengambilan keputusan, kita memerlukan ukuran yang lebih jelas. Tidak semua yang dianggap sopan dalam pergaulan otomatis tepat dalam hubungan kedinasan.

Masalahnya bukan pada jamuan, melainkan pada kemungkinan ketika jamuan menggantikan profesionalisme. Masalahnya bukan pada pemberian sebagai ekspresi kepedulian, melainkan pada pemberian yang menciptakan harapan akan balasan. Demikian pula, masalahnya bukan pada penghormatan kepada pejabat atau asesor, melainkan pada kebiasaan yang membuat kita merasa harus memberikan perlakuan istimewa agar kepentingan institusi memperoleh perhatian.

Di sinilah renungan Prof. Agus Mul menjadi penting. Ia mengajak kita melihat bahwa persoalan integritas tidak selalu hadir dalam bentuk pelanggaran yang terang-terangan. Ada kalanya persoalan itu tumbuh melalui kebiasaan kecil yang berulang, kemudian diterima sebagai tradisi, hingga akhirnya sulit dibedakan dari kewajaran.

Dari Budaya Menjamu Menuju Budaya Berkinerja

Dalam kehidupan birokrasi dan perguruan tinggi, kita terkadang lebih sibuk menyiapkan kedatangan seseorang daripada menyiapkan persoalan yang seharusnya dibicarakan. Ketika pejabat datang, kita memikirkan penyambutan. Ketika asesor hadir, kita memikirkan pelayanan. Ketika tokoh diundang, kita memikirkan acara yang pantas diselenggarakan. Semua itu dapat menjadi bagian dari tata hubungan resmi, tetapi harus dipastikan tidak menggeser tujuan utama kegiatan.

Perguruan tinggi, misalnya, semestinya menyambut asesor dengan kesiapan akademik dan kelembagaan. Program studi harus menunjukkan kualitas kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi dosen, kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, serta bukti perbaikan mutu. Jika yang menjadi pusat perhatian justru jamuan dan bingkisan, ada risiko bahwa energi organisasi bergerak menjauhi substansi yang hendak dinilai.

Akreditasi pada hakikatnya bukan panggung untuk mempertontonkan kemampuan sebuah institusi menyenangkan tamu. Akreditasi merupakan mekanisme penilaian mutu yang menuntut keterbukaan, bukti, konsistensi, dan pertanggungjawaban. Karena itu, hubungan antara program studi dan asesor harus dijaga agar tetap profesional, sementara keputusan penilaian harus bertumpu pada standar dan bukti yang relevan.

Hal yang sama berlaku ketika pimpinan perguruan tinggi menerima kunjungan pejabat kementerian, mitra industri, atau pemangku kepentingan lainnya. Pertanyaan pertama yang semestinya diajukan bukanlah di mana tamu akan dijamu, melainkan apa tujuan kunjungan tersebut dan hasil apa yang perlu dicapai. Apabila kunjungan bertujuan menyelesaikan masalah, siapkan data dan alternatif penyelesaian. Apabila bertujuan membahas kerja sama, siapkan rancangan program dan pembagian tanggung jawab. Apabila bertujuan mengevaluasi kinerja, siapkan laporan yang dapat diuji.

Dengan orientasi seperti ini, penghormatan tetap terjaga, tetapi tidak kehilangan arah. Protokoler menjadi pendukung pekerjaan, bukan pusat pekerjaan itu sendiri.

Ketika Keramahan Berubah Menjadi Investasi Sosial

Kita juga perlu jujur bahwa dalam kehidupan organisasi, pemberian terkadang memiliki dimensi yang lebih kompleks daripada sekadar keramahan. Sebuah bingkisan mungkin disebut tanda terima kasih. Jamuan dapat disebut bentuk penghormatan. Kegiatan akademik dapat dibenarkan sebagai sarana berbagi pengetahuan. Namun, pertanyaan yang harus diajukan ialah apakah semua itu benar-benar dibutuhkan, memiliki dasar yang sah, dan tidak menciptakan harapan akan perlakuan khusus.

Di sinilah batas antara hubungan sosial dan kepentingan profesional perlu dijaga. Seseorang boleh membangun jaringan, memperluas silaturahmi, dan menjalin kerja sama. Akan tetapi, jaringan profesional semestinya tumbuh karena kepercayaan terhadap kompetensi, integritas, dan kontribusi, bukan karena adanya pemberian yang menimbulkan utang budi.

Hubungan timbal balik tidak selalu salah. Dalam dunia akademik, kerja sama memang dibangun melalui kepercayaan, saling membantu, dan pertukaran pengetahuan. Namun, ada perbedaan mendasar antara timbal balik yang lahir dari kolaborasi yang sah dan timbal balik yang menimbulkan kewajiban tersembunyi untuk memberikan kemudahan atau keuntungan tertentu.

Karena itu, kita perlu mengembangkan keberanian untuk memeriksa motif di balik kebiasaan organisasi. Apakah sebuah kegiatan diselenggarakan karena kebutuhan akademik yang nyata? Apakah honorarium diberikan berdasarkan tugas yang benar-benar dilaksanakan? Apakah fasilitas yang disediakan sesuai ketentuan? Apakah kita akan mengambil keputusan yang sama apabila orang yang berkunjung tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan kita?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencurigai setiap bentuk keramahan. Sebaliknya, pertanyaan itu membantu kita menjaga agar keramahan tidak kehilangan ketulusannya dan agar hubungan profesional tidak terjebak dalam pertukaran kepentingan yang tidak transparan.

Integritas Bukan Hanya Persoalan Individu

Menurut saya, salah satu pengembangan penting dari renungan Prof. Agus Mul adalah membawa persoalan ini dari ranah kesadaran personal menuju pembenahan sistem kelembagaan.

Kita tidak dapat terus-menerus berharap setiap orang mampu membedakan sendiri antara pemberian yang patut dan yang tidak patut tanpa pedoman yang memadai. Institusi perlu menetapkan standar yang jelas mengenai hadiah, jamuan, fasilitas, honorarium, penggantian biaya, dan hubungan dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap keputusan kelembagaan.

Standar tersebut diperlukan bukan karena semua orang dicurigai memiliki niat buruk, melainkan karena sistem yang baik tidak boleh bergantung sepenuhnya pada niat baik individu. Dalam tata kelola modern, integritas harus dibangun melalui aturan yang jelas, transparansi, dokumentasi, pengawasan, dan mekanisme penanganan konflik kepentingan.

Dalam konteks perguruan tinggi, misalnya, perlu ada pembedaan yang tegas antara konsumsi kegiatan resmi yang wajar, pembayaran profesional atas tugas yang sah, dan pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi seseorang. Ketiganya tidak dapat disamakan begitu saja. Namun, semuanya harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kita juga perlu memastikan bahwa penyelenggaraan seminar, kuliah umum, atau diskusi akademik tidak dijadikan sekadar sarana untuk memberikan honorarium kepada seseorang yang memiliki kewenangan terhadap kepentingan institusi. Kegiatan akademik harus lahir dari kebutuhan pengembangan ilmu, bukan dibuat untuk membungkus kepentingan lain agar tampak wajar.

Jika suatu kegiatan memang dibutuhkan, selenggarakan secara profesional. Jika seseorang memang menjalankan tugas yang berhak memperoleh honorarium, berikan sesuai ketentuan. Namun, jangan menciptakan kegiatan yang tidak memiliki kebutuhan akademik yang jelas hanya untuk membangun kedekatan atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Pada akhirnya, integritas kelembagaan tidak cukup diukur dari ada atau tidak adanya pelanggaran yang ditemukan. Integritas juga terlihat dari kesediaan institusi membangun mekanisme yang mencegah konflik kepentingan sebelum persoalan itu muncul.

Membaca Etika Pemberian melalui Perspektif Al-Qur’an

Renungan Prof. Agus Mul menghubungkan persoalan ini dengan QS. al-Baqarah [2]: 268, yang mengingatkan bahwa setan menjanjikan kemiskinan dan mendorong manusia kepada perbuatan keji, sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya. Saya melihat hubungan ayat ini dengan etika profesional sebagai refleksi tentang bagaimana rasa takut kehilangan kesempatan dapat memengaruhi pertimbangan moral seseorang.

Dalam kehidupan organisasi, ketakutan itu bisa muncul dalam berbagai bentuk. Kita takut kehilangan akses kepada pejabat. Kita khawatir hubungan menjadi kurang baik apabila tidak memberikan fasilitas. Kita cemas kepentingan institusi tidak memperoleh perhatian apabila tidak mengikuti kebiasaan yang selama ini berlaku. Akibatnya, tindakan yang semestinya diperiksa secara kritis perlahan diterima sebagai sesuatu yang biasa.

Namun, hubungan antara ayat tersebut dan persoalan gratifikasi harus dipahami secara proporsional. QS. al-Baqarah [2]: 268 tidak secara khusus membahas gratifikasi dalam proses akreditasi. Relevansinya terletak pada dimensi moral mengenai rasa takut, orientasi terhadap keuntungan, dan kemampuan menjaga pertimbangan etis ketika menghadapi tekanan untuk memperoleh kemudahan.

Untuk memperkuat landasan normatif, QS. al-Baqarah [2]: 188 juga penting diperhatikan. Ayat tersebut melarang perolehan harta secara batil dan mengingatkan agar harta tidak digunakan untuk memengaruhi pihak berwenang demi memperoleh sebagian hak orang lain secara tidak sah. Ayat ini memberikan dasar etis untuk mengkritisi hubungan antara harta, kewenangan, dan keadilan.

Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, kedua ayat tersebut dapat dibaca melalui hubungan antara nilai wahyu, kesadaran manusia, dan pembentukan kebudayaan organisasi. Nilai keimanan tidak cukup berhenti sebagai keyakinan personal, tetapi harus membentuk praktik sosial yang dapat dikenali dalam cara seseorang menggunakan anggaran, memperlakukan kolega, menjalankan kewenangan, dan mengambil keputusan.

Keimanan yang melahirkan integritas akan membantu seseorang membedakan antara ikhtiar yang sah dan upaya memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak patut. Kepercayaan kepada karunia Allah bukan alasan untuk mengabaikan profesionalisme. Justru, kepercayaan tersebut dapat menjadi sumber keberanian untuk bekerja secara jujur tanpa merasa harus membeli perhatian atau membangun utang budi.

Dengan demikian, etika pemberian bukan semata-mata urusan kepatuhan administratif. Ia juga berkaitan dengan pembentukan karakter dan kebudayaan kerja yang menempatkan kejujuran, keadilan, serta amanah sebagai prinsip kehidupan bersama.

Perguruan Tinggi Harus Menjadi Teladan Integritas

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar memenuhi peraturan. Ia merupakan lembaga pendidikan yang ikut membentuk cara masyarakat memahami kejujuran, tanggung jawab, dan penggunaan kewenangan. Oleh sebab itu, budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi seharusnya tampak dalam praktik sehari-hari, bukan hanya dalam dokumen kode etik atau slogan kelembagaan.

Apabila perguruan tinggi mengajarkan kejujuran akademik, tetapi membiarkan praktik pemberian yang menimbulkan konflik kepentingan, terdapat jarak antara pengetahuan normatif dan perilaku kelembagaan. Apabila perguruan tinggi berbicara tentang efisiensi anggaran, tetapi lebih mengutamakan kemeriahan seremoni daripada hasil kegiatan, terdapat persoalan dalam menentukan prioritas. Apabila perguruan tinggi menuntut penilaian objektif, tetapi membangun hubungan dengan penilai melalui fasilitas yang tidak patut, terdapat risiko terhadap kredibilitas proses tersebut.

Karena itu, pembenahan budaya integritas perlu dimulai dari pimpinan dan diteruskan ke seluruh unit kerja. Pimpinan harus menunjukkan bahwa keputusan dibuat berdasarkan data dan ketentuan, anggaran digunakan sesuai peruntukannya, kegiatan diselenggarakan berdasarkan kebutuhan, serta hubungan profesional dipelihara tanpa pemberian yang menciptakan kewajiban tersembunyi.

Keteladanan tersebut harus diikuti dengan prosedur yang operasional. Institusi perlu memiliki pedoman penerimaan dan pemberian hadiah, mekanisme pelaporan konflik kepentingan, standar pembiayaan kegiatan, serta perlindungan bagi pihak yang menolak pemberian tidak patut. Dengan demikian, pegawai atau dosen yang memilih bersikap profesional tidak merasa sendirian atau khawatir dianggap tidak mampu membangun hubungan baik.

Budaya integritas baru akan mengakar apabila orang tidak perlu berkompromi dengan prinsip profesionalnya hanya untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan organisasi.

Menghormati Orang, Menjaga Martabat Institusi

Saya sependapat dengan pesan mendasar renungan Prof. Agus Mul bahwa kita tidak boleh lebih sibuk memikirkan cara menyenangkan orang yang datang daripada memastikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kita diselesaikan dengan baik. Namun, saya juga memandang bahwa pembenahan ini tidak perlu membawa kita kepada sikap yang kaku, dingin, atau meniadakan tradisi keramahan.

Kita tetap dapat menyambut tamu dengan baik, menyediakan konsumsi yang wajar, membangun silaturahmi, dan mengembangkan kolaborasi. Yang perlu dijaga ialah agar semua itu tidak melampaui batas kepatutan, bertentangan dengan ketentuan, atau menimbulkan persepsi bahwa penghormatan diberikan demi memperoleh perlakuan khusus.

Kita harus mampu membedakan antara memuliakan tamu dan mengistimewakan pemegang kekuasaan. Memuliakan tamu merupakan bagian dari etika sosial. Mengistimewakan seseorang karena kewenangannya, terutama ketika pemberian itu berkaitan dengan keputusan yang sedang atau akan diambil, memerlukan pemeriksaan etis yang jauh lebih ketat.

Institusi yang sehat seharusnya mampu menghormati setiap orang tanpa kehilangan independensinya di hadapan siapa pun. Ia tidak harus merendahkan keramahan, tetapi juga tidak boleh menjadikan keramahan sebagai instrumen untuk memengaruhi keputusan. Ia tidak perlu menolak seluruh bentuk jamuan, tetapi harus mampu menjelaskan mengapa jamuan itu diperlukan, bagaimana pembiayaannya, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan aturan.

Pada titik inilah profesionalisme menemukan maknanya yang lebih utuh: bekerja dengan baik, menghormati orang lain, menjaga amanah, dan tidak menggantungkan kualitas keputusan pada keuntungan personal.

Penutup: Jangan Membeli Perhatian, Bangun Kepercayaan

Renungan Prof. Agus Mul mengingatkan kita bahwa perubahan budaya organisasi tidak selalu dimulai dari kebijakan besar. Terkadang, ia dimulai dari keberanian untuk tidak melakukan sesuatu yang selama ini dianggap biasa. Tidak memberikan bingkisan kepada asesor. Tidak mengadakan jamuan yang tidak diperlukan. Tidak menciptakan kegiatan akademik hanya untuk memberikan honorarium. Tidak menggunakan anggaran untuk membangun kedekatan yang seharusnya tumbuh melalui kompetensi dan kepercayaan.

Namun, perubahan yang lebih mendasar terjadi ketika keputusan-keputusan tersebut tidak lagi dipandang sebagai tindakan luar biasa. Menolak pemberian yang tidak patut harus menjadi bagian dari profesionalisme. Menggunakan anggaran secara bertanggung jawab harus menjadi kebiasaan. Menilai berdasarkan bukti harus menjadi standar. Dan menghormati seseorang tanpa mengharapkan balasan harus menjadi bagian dari etika kelembagaan.

Kita tidak sedang membangun institusi yang kehilangan keramahan. Kita sedang membangun institusi yang tidak perlu membeli keramahan, perhatian, atau kemudahan. Kita tidak sedang meniadakan silaturahmi. Kita sedang memastikan bahwa silaturahmi tidak digunakan untuk menggantikan aturan dan objektivitas.

Perguruan tinggi yang bermartabat bukanlah perguruan tinggi yang paling meriah menyambut pejabat atau paling pandai menjamu asesor. Perguruan tinggi yang bermartabat adalah perguruan tinggi yang mampu menunjukkan mutu melalui bukti, menjaga amanah melalui tata kelola, dan memperoleh kepercayaan melalui konsistensi perilakunya.

Sebab, pada akhirnya, kehormatan institusi tidak ditentukan oleh seberapa mahal jamuan yang disediakan, melainkan oleh seberapa kuat integritas yang dipertahankan.

Jangan membeli perhatian ketika kita seharusnya membangun kepercayaan. Jangan membangun utang budi ketika kita seharusnya menegakkan profesionalisme. Dan jangan menjadikan keramahan sebagai pengganti kualitas pekerjaan.

Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *