Abstrak
Penelitian ini menganalisis bagaimana institusi dan aktor keagamaan dapat ditempatkan dalam kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui perspektif Tafsir al-Tsaqāfiy. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan data lapangan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diperoleh melalui FGD, wawancara, dan pemetaan potensi kelembagaan ekonomi desa. Analisis dilakukan melalui thematic coding dengan menghubungkan problem kelembagaan, potensi desa, nilai sosial-keagamaan, aktor, jaringan, dan mekanisme kolaborasi. Data menunjukkan bahwa persoalan KDMP tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan modal, tetapi juga menyangkut tata kelola, profesionalisme, partisipasi anggota, akses pasar, dan literasi digital. Pada saat yang sama, masyarakat masih memiliki modal sosial berupa keadilan, kerja sama/gotong royong, musyawarah, saling membantu, serta kecenderungan mendahulukan kepentingan bersama. Data juga memperlihatkan potensi keterlibatan Fatayat, pesantren, BUMDes, pemerintah desa, pelaku usaha, dan jaringan sosial kemasyarakatan dalam pengembangan ekosistem ekonomi kawasan. Temuan tersebut dibaca melalui teori social embeddedness, social capital, institutional theory, collective action, network governance, dan religious social capital. Penelitian mengembangkan konsep religious institutional embeddedness, yaitu kondisi ketika institusi ekonomi memperoleh legitimasi moral, kepercayaan sosial, norma, jaringan, modal manusia, dan kapasitas mobilisasi dari institusi serta aktor keagamaan, sementara kewenangan manajerial tetap berada pada tata kelola ekonomi yang profesional. Dengan demikian, agama tidak ditempatkan sebagai bentuk formal kelembagaan koperasi, melainkan sebagai sumber nilai, legitimasi, kapital sosial, dan mekanisme kelembagaan yang memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat.
Kata kunci: Tafsir al-Tsaqāfiy; Koperasi Desa Merah Putih; religious institutional embeddedness; social capital; institusi agama; ekonomi desa.
Pendahuluan
Koperasi pada dasarnya tidak pernah sepenuhnya berdiri di luar masyarakat. Ia lahir dari hubungan antaranggota, kepercayaan, norma, kepentingan bersama, serta mekanisme kolektif yang memungkinkan sumber daya individual dihimpun menjadi kekuatan ekonomi bersama. Karena itu, memahami koperasi hanya sebagai organisasi bisnis dengan struktur formal berupa rapat anggota, pengurus, pengawas, modal, dan pembagian sisa hasil usaha belum cukup untuk menjelaskan mengapa sebuah koperasi dapat tumbuh di satu masyarakat tetapi mengalami stagnasi di masyarakat yang lain. Granovetter (1985) menunjukkan bahwa tindakan ekonomi selalu berada dalam hubungan sosial (embeddedness), sedangkan Coleman (1988) dan Putnam (2000) menunjukkan bahwa jaringan, norma, dan kepercayaan dapat berfungsi sebagai modal yang mempermudah tindakan kolektif. Dalam konteks kelembagaan, Scott (2014) bahkan menempatkan institusi sebagai konfigurasi regulasi, norma, dan sistem kognitif yang membentuk kemungkinan sekaligus batas tindakan organisasi.
Perspektif tersebut menjadi penting ketika diterapkan pada Koperasi Desa Merah Putih. Program koperasi desa tidak berhadapan dengan masyarakat yang kosong dari struktur sosial, melainkan dengan desa yang telah memiliki pemerintah desa, BUMDes, kelompok tani, UMKM, organisasi perempuan, pesantren, masjid, tokoh agama, serta jaringan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata bagaimana membangun lembaga ekonomi baru, melainkan bagaimana lembaga baru tersebut memperoleh tempat di dalam struktur sosial yang telah hidup sebelumnya. Dalam bahasa Granovetter (1985), pertanyaannya adalah bagaimana tindakan ekonomi menjadi embedded dalam hubungan sosial; sedangkan dari perspektif kelembagaan, pertanyaannya adalah bagaimana institusi baru memperoleh legitimasi dan kapasitas melalui institusi yang telah memiliki institutional presence di masyarakat.
Konteks Gondanglegi memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Data lapangan menunjukkan bahwa problem yang dipersepsi masyarakat berkaitan dengan keterbatasan modal, akses pasar yang sempit, dan minimnya literasi digital. Salah satu responden juga mengidentifikasi masyarakat berpenghasilan rendah dan ketahanan pangan sebagai kelompok serta persoalan yang terdampak, sementara keterbatasan modal usaha dipandang sebagai persoalan yang berulang. Data ini menunjukkan bahwa pengembangan KDMP tidak dapat berhenti pada penyediaan modal, tetapi membutuhkan ekosistem kelembagaan yang mampu menghubungkan produksi, pengolahan, distribusi, pasar, sumber daya manusia, dan jaringan sosial.
Menariknya, pada saat masyarakat mengidentifikasi berbagai kekurangan ekonomi tersebut, mereka juga mengidentifikasi sumber daya yang telah tersedia di desa. Sumber daya manusia dan sumber daya alam, BUMDes, pemerintah desa, tanah kas desa, serta jaringan sosial kemasyarakatan dipandang sebagai kekuatan yang dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi desa. Dengan demikian terdapat sebuah paradoks penting: desa mengalami keterbatasan kapital ekonomi tertentu, tetapi sekaligus memiliki kapital sosial, kelembagaan, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan jaringan sosial yang belum seluruhnya dikonversi menjadi kapasitas ekonomi.
Pada titik inilah Tafsir al-Tsaqāfiy menawarkan ruang analisis yang berbeda. Tafsir tidak berhenti pada pencarian makna normatif ayat, tetapi berusaha membaca bagaimana nilai Qur’ani hidup dalam kebudayaan masyarakat, siapa aktor yang membawanya, melalui mekanisme apa nilai tersebut bekerja, dan bagaimana nilai tersebut dapat diterjemahkan menjadi desain kelembagaan. Dengan demikian, al-Qur’an → nilai → budaya → aktor → mekanisme → institusi menjadi rangkaian analitis yang memungkinkan teks keagamaan dibaca dalam dinamika kelembagaan ekonomi.
Artikel ini secara khusus menjawab pertanyaan: bagaimana institusi agama, organisasi sosial-keagamaan, dan aktor keagamaan dapat dikonstruksikan dan dioperasikan dalam praktik kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih sehingga memperkuat kapasitas ekonomi desa tanpa mengambil alih kewenangan manajerial koperasi?
Metode Penelitian dan Thematic Coding
Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi penelitian lapangan berbasis partisipasi dan pemetaan aset masyarakat. Gondanglegi dipilih karena memiliki keragaman institusi ekonomi dan sosial yang memungkinkan penelitian melihat hubungan antara KDMP, BUMDes, UMKM, organisasi perempuan, pesantren, pemerintah desa, serta jaringan masyarakat. Data diperoleh melalui FGD, wawancara, dan instrumen pemetaan potensi desa yang mengidentifikasi problem koperasi, kelompok terdampak, potensi sumber daya, aktor berpengaruh, aset yang belum dimanfaatkan, jaringan sosial, nilai yang masih hidup, dan institusi ekonomi yang dapat dikolaborasikan dengan KDMP dan BUMDes.
Analisis data tidak dilakukan dengan sekadar mengelompokkan jawaban berdasarkan pertanyaan instrumen. Jawaban responden dikonstruksi menjadi tema-tema analitis melalui proses thematic coding. Data mengenai “keterbatasan modal”, “akses pasar”, dan “literasi digital” dikodekan sebagai institutional-economic constraints; data mengenai BUMDes, pemerintah desa, tanah kas desa, SDA, SDM, dan jaringan sosial dikodekan sebagai local institutional and social assets; sedangkan keadilan, gotong royong, musyawarah, membantu, dan mendahulukan kepentingan orang lain dikodekan sebagai normative social capital. Data mengenai Fatayat, pesantren, dan jaringan keagamaan kemudian dianalisis sebagai kemungkinan religious institutional actors.
Pendekatan ini memungkinkan data empiris dihubungkan dengan teori. Granovetter (1985) digunakan untuk membaca keterlekatan tindakan ekonomi dalam jaringan sosial; Bourdieu (1986) digunakan untuk menganalisis bentuk dan konversi kapital; Coleman (1988) dan Putnam (2000) digunakan untuk membaca fungsi kepercayaan, norma, dan jaringan; Ostrom (1990) digunakan untuk menjelaskan tindakan kolektif; Scott (2014) digunakan untuk menganalisis kapasitas kelembagaan; sementara Berger dan Luckmann (1966) membantu menjelaskan bagaimana nilai yang berulang dalam praktik sosial mengalami proses habituasi dan institusionalisasi.
Secara khusus, data keagamaan dibaca melalui literatur religious social capital. Permani (2011), misalnya, menunjukkan bahwa institusi keagamaan dan jaringan pesantren di Indonesia dapat berkontribusi terhadap pembentukan modal sosial dan peluang ekonomi. Lahuri et al. menunjukkan bahwa kepercayaan, nilai, norma, dan jaringan yang berkembang di pesantren dapat menjadi sumber daya bagi pengembangan unit bisnis pesantren. Syamsuri et al. (2023) memperlihatkan bahwa nilai-nilai pesantren dapat diinternalisasi menjadi modal sosial yang membantu mengatasi persoalan sumber daya manusia, tata kelola, dan pengembangan usaha. Sementara Mardi dan Ratnasari (2026) memperlihatkan bagaimana legitimasi keagamaan, jaringan kekerabatan, jaringan alumni, kepercayaan, dan resiprositas dapat dikonversi menjadi agensi ekonomi perempuan. Dengan demikian, proses analisis penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
Data lapangan → kode empiris → tema → konsep teoretis → mekanisme → konstruksi kelembagaan.
Data Gondanglegi: Dari Problem Ekonomi menuju Problem Kapasitas Kelembagaan
Data lapangan memperlihatkan bahwa persoalan KDMP tidak dapat direduksi menjadi persoalan modal. Responden menyebut keterbatasan modal, akses pasar yang sempit, dan minimnya literasi digital sebagai hambatan pengembangan UMKM dan ekonomi desa. Dalam jawaban lain, persoalan koperasi juga diarahkan pada sisa hasil usaha serta tata kelola dan partisipasi anggota. Dengan demikian, terdapat sekurang-kurangnya empat dimensi problem yang saling berhubungan, yaitu kapital ekonomi, tata kelola, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan.
Jika dibaca melalui Scott (2014), persoalan tersebut menunjukkan bahwa KDMP membutuhkan lebih dari sekadar struktur organisasi formal. Institusi membutuhkan aturan yang dapat dipercaya, norma yang dipatuhi, dan sistem kognitif yang dipahami oleh para aktornya. Koperasi yang memiliki badan hukum tetapi tidak memiliki kepercayaan anggota, partisipasi, jaringan pasar, dan kapasitas pengelolaan belum tentu menjadi institusi ekonomi yang kuat. Karena itu, penguatan KDMP harus dipahami sebagai proses institutional capacity building.
Perspektif Ostrom (1990) memperkuat temuan tersebut. Keberhasilan institusi kolektif tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sumber daya, tetapi oleh kemampuan aktor membangun aturan, partisipasi, kepercayaan, pengawasan, dan mekanisme penyelesaian persoalan bersama. Dalam konteks Gondanglegi, nilai musyawarah dan gotong royong yang diidentifikasi responden menjadi penting karena dapat menyediakan basis sosial bagi tindakan kolektif. Nilai tersebut bukan sekadar nilai moral, tetapi dapat berfungsi sebagai institutional resource apabila diterjemahkan ke dalam mekanisme pengambilan keputusan dan koordinasi.
Matriks Tematik Problem Kelembagaan
| Data empiris Gondanglegi | Kode tematik | Konsep teoretis | Implikasi terhadap KDMP |
|---|---|---|---|
| Keterbatasan modal usaha | Economic constraint | Economic capital (Bourdieu) | Membutuhkan akses dan integrasi sumber modal |
| Akses pasar sempit | Market constraint | Social embeddedness (Granovetter) | Membutuhkan jaringan pasar |
| Minim literasi digital | Knowledge constraint | Human capital | Membutuhkan peningkatan kapasitas |
| Tata kelola dan partisipasi anggota | Governance constraint | Institutional capacity; collective action | Membutuhkan governance partisipatif |
| BUMDes, pemerintah desa, tanah kas | Institutional assets | Institutional capital | Membutuhkan integrasi antar-institusi |
| SDM dan SDA | Local assets | Asset-based development; Bourdieu | Membutuhkan konversi aset menjadi nilai ekonomi |
| Jaringan sosial kemasyarakatan | Social asset | Social capital | Menjadi basis trust dan mobilisasi |
Dengan demikian, temuan awal penelitian menunjukkan bahwa problem utama KDMP adalah kesenjangan antara potensi aset sosial-institusional desa dan kapasitas lembaga ekonomi untuk mengonversinya menjadi kekuatan produktif. Temuan ini menjadi pintu masuk untuk memahami mengapa institusi agama perlu dibaca sebagai bagian dari ekosistem kelembagaan, bukan sekadar sebagai aktor moral di luar ekonomi.
Dari Aset Desa menuju Kapital yang Dapat Dikonversi
Salah satu temuan penting dalam data Gondanglegi adalah bahwa responden tidak hanya menyebut masalah, tetapi juga secara spontan mengidentifikasi aset yang tersedia. SDM, SDA, BUMDes, pemerintah desa, tanah kas desa, dan jaringan sosial kemasyarakatan disebut sebagai kekuatan desa. Temuan tersebut dapat dibaca menggunakan teori kapital Bourdieu (1986). Bourdieu membedakan kapital ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Kapital tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi dapat dikonversi melalui mekanisme tertentu. Dalam konteks desa, tanah kas dapat menjadi kapital ekonomi; jaringan sosial dapat menjadi kapital sosial; pengetahuan dan keterampilan dapat menjadi kapital budaya; sedangkan legitimasi tokoh agama dapat dibaca sebagai kapital simbolik. Persoalan kelembagaan muncul ketika kapital-kapital tersebut tidak memiliki mekanisme konversi yang memungkinkan semuanya berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi.
Dalam kerangka tersebut, organisasi keagamaan memiliki posisi strategis. Organisasi seperti Fatayat bukan hanya memiliki anggota, tetapi juga memiliki jaringan, kepercayaan, pengalaman pendampingan, struktur sosial, serta akses terhadap kelompok perempuan pelaku UMKM. Pesantren memiliki santri, alumni, pengetahuan, jaringan sosial, dan legitimasi moral. Tokoh agama memiliki symbolic capital yang tidak selalu dapat dikonversi langsung menjadi modal ekonomi, tetapi dapat menjadi modal legitimasi yang memungkinkan terbentuknya kepercayaan.
Karena itu, integrasi institusi agama dengan KDMP seharusnya tidak dirancang sebagai penggabungan seluruh kewenangan. Yang dibutuhkan adalah konversi kapital secara fungsional. Modal sosial organisasi keagamaan dikonversi menjadi jaringan; jaringan dikonversi menjadi akses pasar atau mobilisasi; legitimasi dikonversi menjadi trust; pengetahuan pesantren dikonversi menjadi human capital; sementara modal ekonomi tetap dikelola melalui mekanisme profesional.
Nilai Sosial sebagai Infrastruktur Normatif
Data Gondanglegi menunjukkan bahwa masyarakat masih mengidentifikasi sejumlah nilai yang dianggap hidup dan dapat dijadikan kekuatan sosial dalam pengembangan ekonomi, yaitu keadilan, kerja sama/gotong royong, musyawarah, suka membantu, dan mendahulukan kepentingan orang lain. Nilai-nilai tersebut penting karena memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi desa tidak berlangsung dalam ruang normatif yang kosong. Masyarakat memiliki moral repertoire yang dapat memengaruhi cara mereka memahami kerja sama, distribusi manfaat, kepemimpinan, dan tanggung jawab bersama. Berger dan Luckmann (1966) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan berulang-ulang dapat mengalami habituasi dan kemudian mengalami proses institusionalisasi. Dengan demikian, nilai yang telah hidup dalam praktik sosial memiliki peluang untuk menjadi aturan informal dalam institusi ekonomi.
Namun, nilai tidak boleh diperlakukan sebagai slogan. Gotong royong baru memiliki relevansi kelembagaan ketika diterjemahkan menjadi mekanisme partisipasi. Musyawarah menjadi relevan ketika diterjemahkan menjadi mekanisme deliberasi. Keadilan menjadi relevan ketika diterjemahkan menjadi prinsip distribusi manfaat dan akses. Saling membantu menjadi relevan ketika diwujudkan dalam mekanisme resiprositas. Di sinilah Ostrom (1990) menjadi penting: institusi kolektif membutuhkan norma dan aturan yang membuat kerja sama dapat berlangsung secara berulang. Secara konseptual, hubungan tersebut dirumuskan sebagai:
nilai sosial → norma → perilaku kolektif → mekanisme koordinasi → kapasitas institusi.
Dengan demikian, nilai agama dalam koperasi tidak berarti mengubah koperasi menjadi “koperasi agama”. Nilai agama justru berfungsi sebagai infrastruktur normatif yang dapat memperkuat perilaku ekonomi yang adil, amanah, kolaboratif, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Fatayat sebagai Religious-Economic Actor
Di antara institusi yang paling jelas menunjukkan kemungkinan hubungan antara institusi keagamaan dan ekonomi adalah Fatayat. Data responden menunjukkan adanya ruang penerimaan terhadap kolaborasi antara UMKM binaan Fatayat, KDMP, dan BUMDes. Instrumen penelitian juga secara eksplisit menempatkan Fatayat sebagai salah satu aktor yang dapat dihubungkan dengan pengembangan ekonomi desa. Temuan ini menjadi lebih bermakna apabila ditempatkan dalam konteks data aset desa. Jaringan sosial kemasyarakatan dipandang sebagai salah satu kekuatan yang dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi. Organisasi perempuan seperti Fatayat dapat berfungsi sebagai medium yang menghubungkan jaringan sosial tersebut dengan aktivitas produksi. Dengan demikian, Fatayat tidak hanya ditempatkan sebagai organisasi yang memberi pembinaan keagamaan, tetapi dapat menjadi economic intermediary bagi pelaku UMKM perempuan.
Temuan ini sejalan dengan konsep religious social capital. Permani (2011) menunjukkan bahwa keterlibatan dalam institusi keagamaan dan jaringan sosial keagamaan dapat berhubungan dengan peluang ekonomi. Penelitian Lahuri et al. juga memperlihatkan bahwa kepercayaan, norma, dan jaringan sosial yang dibangun dalam lingkungan pesantren dapat mendukung pengembangan unit bisnis. Mardi dan Ratnasari (2026) memperlihatkan secara lebih spesifik bahwa legitimasi agama, jaringan kekerabatan, alumni, kepercayaan, dan resiprositas dapat dikonversi menjadi agensi ekonomi perempuan.
Dalam perspektif Bourdieu (1986), Fatayat memiliki social capital dan symbolic capital yang dapat dikonversi menjadi economic capital melalui mekanisme kelembagaan. Tetapi konversi tersebut harus berlangsung melalui fungsi yang jelas. Fatayat dapat mengorganisasi pelaku UMKM, membantu peningkatan kapasitas produksi, menjadi pendamping, dan memperluas pemasaran digital, sedangkan KDMP menjalankan fungsi agregasi, distribusi, pemasaran, dan logistik. Dengan demikian, integrasi tidak berarti peleburan kewenangan, tetapi diferensiasi fungsi dalam satu ekosistem ekonomi.
Pesantren sebagai Human-Capital Hub
Pesantren menempati posisi berbeda. Dalam desain integrasi ekonomi Gondanglegi, pesantren diarahkan sebagai pusat sumber daya manusia, inovasi, inkubator bisnis, dan pembentukan karakter kewirausahaan. Masterplan kawasan juga menempatkan pesantren sebagai bagian dari rantai nilai, termasuk sebagai pengguna atau pembeli tetap produk lokal. Posisi ini dapat dibaca melalui teori human capital. Jika persoalan UMKM mencakup literasi digital dan keterbatasan kapasitas, maka pesantren dapat berkontribusi pada sisi pengetahuan, keterampilan, karakter, dan jaringan. Dalam perspektif religious social capital, pesantren memiliki keunggulan karena modal pengetahuan tersebut berada dalam jaringan kepercayaan yang telah terbentuk secara sosial. Permani (2011) menunjukkan bahwa pesantren dan pemimpin agama dapat berkontribusi terhadap pembentukan jaringan sosial yang berimplikasi pada aktivitas ekonomi. Syamsuri et al. (2023) menunjukkan bahwa nilai-nilai pesantren dapat diinternalisasi menjadi modal sosial untuk mengatasi persoalan sumber daya manusia dan pengembangan usaha.
Karena itu, pesantren sebaiknya tidak diposisikan sebagai manajer KDMP. Peran utamanya adalah human-capital formation. Pesantren dapat menyediakan pelatihan, inkubasi, pengembangan karakter kewirausahaan, riset, inovasi, serta jaringan alumni. Dalam kerangka ini, hubungan pesantren dan KDMP bukan hubungan atasan-bawahan, tetapi hubungan antara institusi pembentuk kapasitas dan institusi pengelola ekonomi.
Masterplan Gondanglegi memperlihatkan pembagian fungsi tersebut secara cukup eksplisit. BUMDes ditempatkan sebagai investor dan pengelola aset; KDMP sebagai holding ekonomi desa, agregator, distributor, serta pengelola pemasaran dan logistik; UMKM Fatayat sebagai pelaksana teknis dan rumah produksi; pesantren sebagai pusat SDM, inovasi, inkubasi bisnis, dan pembentukan karakter; sedangkan pemerintah desa berfungsi sebagai regulator. Pembagian tersebut merupakan bentuk awal dari differentiated institutional integration, yakni integrasi kelembagaan yang tidak menghapus perbedaan fungsi setiap institusi.
Masjid sebagai Simpul Modal Sosial
Masjid memiliki posisi yang berbeda dari Fatayat dan pesantren. Berdasarkan data yang tersedia, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa masjid telah menjalankan fungsi bisnis atau investasi KDMP secara operasional. Karena itu, masjid lebih tepat diposisikan sebagai simpul modal sosial potensial daripada sebagai unit bisnis. Secara sosiologis, masjid memiliki potensi sebagai ruang pembentukan kepercayaan, komunikasi, pertemuan sosial, dan mobilisasi sumber daya masyarakat. Fungsi tersebut dapat menjadi relevan bagi ekonomi apabila digunakan untuk memperkuat hubungan antaraktor, penyebaran informasi, pendidikan ekonomi, dan penguatan komitmen sosial. Dalam kerangka Putnam (2000), jaringan sosial dapat menghasilkan bonding maupun bridging social capital. Masjid berpotensi menjadi ruang bridging apabila mampu menghubungkan kelompok-kelompok sosial yang berbeda dengan agenda ekonomi bersama.
Namun, potensi tersebut tidak boleh diterjemahkan secara otomatis menjadi kewenangan bisnis. Karena itu, masjid tidak harus memiliki unit usaha KDMP. Fungsi yang lebih sesuai adalah sebagai trust infrastructure dan ruang sosial yang membantu memperkuat legitimasi, komunikasi, serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, hubungan masjid dengan KDMP lebih tepat dirumuskan sebagai:
masjid → trust/social network → social mobilization → collective participation.
bukan:
masjid → managerial authority → business operation.
Pembedaan ini penting agar integrasi agama tidak berubah menjadi formalisasi agama dalam kelembagaan ekonomi.
Tokoh Agama sebagai Legitimacy Broker
Tokoh agama memiliki bentuk kapital yang berbeda lagi. Kekuatan utama tokoh agama bukan pada kemampuan manajerial, tetapi pada symbolic capital dan moral authority. Dalam masyarakat yang memiliki hubungan sosial-keagamaan kuat, legitimasi seorang tokoh dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sebuah agenda kolektif.
Dalam kerangka ini, tokoh agama dapat dipahami sebagai legitimacy broker, yaitu aktor yang menjembatani agenda kelembagaan ekonomi dengan sistem nilai yang dipercaya masyarakat. Fungsi tersebut meliputi pemberian legitimasi moral, penguatan kepercayaan, mediasi konflik, penyampaian nilai, dan mobilisasi partisipasi.
Konsep ini berbeda dengan menjadikan tokoh agama sebagai pengurus koperasi. Moral authority tidak identik dengan managerial authority. Seorang kyai dapat menjadi penjaga integritas dan legitimasi moral tanpa harus menentukan strategi pembelian, distribusi, harga, arus kas, atau keputusan investasi koperasi.
Pembedaan ini justru memperkuat profesionalisme koperasi. KDMP tetap harus dikelola dengan prinsip manajemen, akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan kompetensi. Tokoh agama memberikan dimensi legitimasi dan etika yang tidak menggantikan fungsi profesional tersebut.
Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqāfiy, posisi tokoh agama menjadi penting karena nilai Qur’ani tidak bergerak secara langsung dari teks ke institusi. Nilai bergerak melalui aktor sosial yang memiliki otoritas dalam kebudayaan masyarakat. Karena itu, rantai transformasinya adalah:
teks → nilai → internalisasi budaya → aktor → legitimasi → mekanisme → institusi.
Matriks Tematik Aktor, Kapital, dan Fungsi
Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, data Gondanglegi dapat direkonstruksi menjadi matriks berikut.
| Aktor/institusi | Kapital utama | Nilai yang dibawa | Mekanisme | Fungsi kelembagaan |
|---|---|---|---|---|
| Pemerintah desa | Institutional/regulatory capital | Keadilan, pelayanan | Regulasi | Regulator |
| BUMDes | Economic/institutional capital | Amanah, kemanfaatan | Investasi dan pengelolaan aset | Investor dan asset manager |
| KDMP | Organizational/economic capital | Profesionalisme, keadilan | Agregasi, distribusi, logistik | Holding/distributor |
| Fatayat | Social, relational, symbolic capital | Ta’āwun, gotong royong | Mobilisasi dan pendampingan | Producer network/economic intermediary |
| Pesantren | Human, cultural, symbolic capital | Amanah, ilmu, ta’āwun | Pendidikan dan inkubasi | Human-capital hub |
| Masjid | Social/symbolic capital | Solidaritas dan ukhuwah | Trust dan mobilisasi | Social-capital hub |
| Tokoh agama | Symbolic/moral capital | Keadilan, amanah, maslahat | Legitimasi dan mediasi | Legitimacy broker |
| Pelaku UMKM | Economic/technical capital | Kerja sama | Produksi | Productive actor |
| Kelompok tani/peternak/nelayan | Economic/resource capital | Ta’āwun | Produksi kolektif | Primary producer |
| Pesantren/MBG sebagai pengguna | Market/institutional demand | Maṣlaḥah | Off-taking | Market anchor |
Matriks tersebut menunjukkan bahwa institusi agama tidak ditempatkan dalam satu kategori yang seragam. Fatayat, pesantren, masjid, dan tokoh agama memiliki jenis kapital dan fungsi yang berbeda. Dengan demikian, istilah “institusi agama” harus diperlakukan secara diferensial. Inilah salah satu alasan mengapa konsep religious institutional embeddedness lebih tepat dibandingkan istilah yang terlalu umum seperti “ekonomi berbasis agama”.
Dari Social Embeddedness menuju Religious Institutional Embeddedness
Konsep embeddedness Granovetter (1985) memberikan dasar penting bagi penelitian ini. Tindakan ekonomi tidak berlangsung secara atomistik, melainkan tertanam dalam relasi sosial. Namun, data Gondanglegi menunjukkan bahwa relasi sosial tersebut tidak seluruhnya bersifat umum. Sebagian jaringan sosial dibentuk dan dipelihara oleh institusi keagamaan, organisasi keagamaan, dan aktor yang memperoleh legitimasi dari kehidupan religius masyarakat.
Di sinilah konsep religious institutional embeddedness dikembangkan. Konsep ini tidak sekadar berarti bahwa pelaku ekonomi memiliki agama atau bahwa koperasi menggunakan nilai agama. Ia menunjuk pada kondisi ketika sebuah institusi ekonomi memperoleh dan menggunakan sumber daya yang berasal dari struktur kelembagaan keagamaan, seperti legitimasi moral, kepercayaan, jaringan sosial, norma, modal manusia, dan kapasitas mobilisasi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara religious social capital dan religious institutional embeddedness. Religious social capital lebih menekankan modal sosial yang dihasilkan dari hubungan dan jaringan keagamaan. Sementara religious institutional embeddedness menambahkan dimensi kelembagaan dan diferensiasi fungsi. Yang menjadi perhatian bukan hanya apakah jaringan keagamaan menghasilkan trust, tetapi bagaimana trust tersebut dihubungkan secara sistematis dengan institusi ekonomi melalui pembagian peran yang jelas. Konsep tersebut dirumuskan:
Religious institutional embeddedness is the institutional condition in which an economic institution is connected to religious organizations and actors that provide moral legitimacy, social trust, normative regulation, human capital, networks, and mobilization capacity, while managerial and economic authority remains differentiated within professional economic governance.
Dalam bahasa Indonesia, keterlekatan kelembagaan religius adalah kondisi ketika institusi ekonomi terhubung secara kelembagaan dengan organisasi dan aktor keagamaan yang menyediakan legitimasi moral, kepercayaan sosial, regulasi normatif, modal manusia, jaringan, dan kapasitas mobilisasi, sementara kewenangan manajerial dan ekonomi tetap dibedakan dan dijalankan melalui tata kelola ekonomi yang profesional.
Konsep ini memiliki empat ciri. Pertama, terdapat hubungan institusional, bukan hanya hubungan personal. Kedua, terdapat sumber daya religius yang dapat dikonversi menjadi kapasitas ekonomi. Ketiga, terdapat mekanisme yang memungkinkan konversi tersebut. Keempat, terdapat diferensiasi kewenangan sehingga integrasi agama tidak menghilangkan profesionalisme ekonomi.
Religious Institutional Embeddedness dalam Perspektif Tafsir al-Tsaqāfiy
Tafsir al-Tsaqāfiy memberikan kontribusi epistemologis terhadap konsep tersebut dengan menempatkan al-Qur’an bukan hanya sebagai sumber norma, tetapi sebagai sumber nilai yang mengalami proses penerjemahan sosial. Nilai Qur’ani menjadi relevan ketika berinteraksi dengan kebudayaan, aktor, jaringan, dan struktur kelembagaan. QS al-Mā’idah [5]:2, misalnya, menyatakan:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.”
Dalam pembacaan Tafsir al-Tsaqāfiy, ta’āwun tidak berhenti pada anjuran moral individual. Ia dapat diterjemahkan menjadi prinsip kelembagaan berupa kolaborasi antarpelaku ekonomi dan sosial. Gotong royong yang ditemukan dalam data Gondanglegi menjadi bentuk budaya yang memiliki kedekatan dengan nilai ta’āwun. Ketika nilai tersebut diterjemahkan menjadi kerja sama antara BUMDes, KDMP, UMKM Fatayat, pesantren, dan institusi lainnya, nilai Qur’ani mengalami proses institutional translation.
Hal yang sama berlaku terhadap konsep keadilan. QS al-Nahl [16]:90 menegaskan perintah keadilan dan kebajikan. Dalam konteks kelembagaan ekonomi, keadilan dapat diterjemahkan menjadi akses yang adil, pembagian manfaat yang proporsional, transparansi, dan pencegahan dominasi satu aktor terhadap aktor lainnya.
QS al-Hashr [59]:7 juga memberikan prinsip penting mengenai distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di antara kelompok tertentu. Dalam konteks ekonomi desa, prinsip tersebut dapat menjadi dasar normatif bagi pengembangan rantai nilai yang menghubungkan produsen kecil, UMKM, distributor, konsumen, dan institusi ekonomi desa. Karena itu, Tafsir al-Tsaqāfiy bekerja melalui proses:
Al-Qur’an → nilai Qur’ani → internalisasi budaya → kapital sosial/moral
→ aktor → mekanisme → desain institusi.
Inilah yang membedakannya dari pendekatan normatif yang berhenti pada “koperasi harus sesuai dengan nilai Islam”. Tafsir al-Tsaqāfiy bertanya lebih jauh: nilai apa yang hidup, siapa yang membawanya, bagaimana nilai tersebut bekerja, dan bagaimana ia mengubah hubungan kelembagaan?
Dari Aktor menuju Mekanisme
Analisis RQ2 menunjukkan bahwa keberadaan aktor saja belum cukup. Fatayat, pesantren, masjid, tokoh agama, BUMDes, pemerintah desa, dan KDMP harus dihubungkan melalui mekanisme tertentu. Dalam teori network governance, keberhasilan jaringan bergantung pada kemampuan aktor yang berbeda untuk mengoordinasikan sumber daya tanpa harus menghapus otonomi masing-masing.
Data Gondanglegi memperlihatkan bahwa responden mengenali adanya jaringan sosial kemasyarakatan serta sejumlah institusi ekonomi seperti KSP, KUD, dan kelompok tani yang dapat dikolaborasikan dengan KDMP dan BUMDes. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi desa sesungguhnya sudah memiliki banyak simpul. Tantangannya adalah menghubungkan simpul-simpul tersebut menjadi jaringan ekonomi yang produktif.
Masterplan Gondanglegi memberikan gambaran konkret mengenai arah tersebut. BUMDes ditempatkan sebagai investor dan pengelola aset, KDMP sebagai aggregator dan distributor, UMKM Fatayat sebagai pelaksana teknis dan rumah produksi, pesantren sebagai pusat SDM dan inkubasi, sementara MBG dan pesantren dapat menjadi off-taker. Secara teoretis mekanismenya dirumuskan:
trust → coordination → resource mobilization →
economic linkage → institutional capacity.
Trust memungkinkan aktor bersedia bekerja sama. Koordinasi menghubungkan sumber daya. Mobilisasi membuat sumber daya dapat digunakan. Economic linkage menghubungkan produksi dengan pasar. Seluruh proses tersebut kemudian memperkuat kapasitas institusi. Dengan demikian, agama tidak bekerja terutama melalui kepemilikan lembaga ekonomi, tetapi melalui mekanisme sosial yang memperkuat kinerja institusi ekonomi.
Model Kelembagaan: Integrasi tanpa Peleburan
Temuan penelitian mengarah pada model kelembagaan yang berbeda dari dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah koperasi yang sepenuhnya dikelola secara teknokratis dan terputus dari jaringan sosial masyarakat. Ekstrem kedua adalah koperasi yang terlalu diformalisasi secara keagamaan sehingga fungsi profesional ekonominya digantikan oleh otoritas keagamaan.
Model yang ditemukan justru berada di antara keduanya: integrasi tanpa peleburan.
Dalam model tersebut, KDMP tetap menjadi institusi ekonomi profesional. BUMDes menyediakan modal dan mengelola aset. Pemerintah desa menjalankan fungsi regulatif. Fatayat menghubungkan jaringan UMKM dan kapasitas produksi. Pesantren menyediakan human capital, inovasi, dan inkubasi. Masjid berpotensi menjadi simpul trust dan jaringan sosial. Tokoh agama menjaga legitimasi moral dan integritas. Dengan pembagian tersebut, setiap institusi memberikan kapital yang sesuai dengan keunggulan masing-masing.
Masterplan ekonomi terpadu Gondanglegi telah menggambarkan rantai nilai yang menghubungkan petani, nelayan, peternak, BUMDes, KDMP, rumah produksi UMKM/Fatayat, penyimpanan, MBG, pesantren, pasar modern, bahkan ekspor. Infrastruktur yang dirancang juga mencakup gudang, cold storage, rumah produksi, pusat pelatihan, laboratorium UMKM, pemasaran digital, inkubator bisnis, dan command center.
Pada tingkat nilai, masterplan menggunakan prinsip tamkīn, syirkah, ta’āwun, maṣlaḥah, dan istikhlāf, yang diterjemahkan masing-masing menjadi pemberdayaan, kemitraan, kolaborasi/gotong royong, kemaslahatan bersama, dan amanah dalam mengelola sumber daya. Dengan demikian, model yang terbentuk dirumuskan sebagai:
Religious Institutions → Religious Actors → Moral/Social Capital
→ Trust & Legitimacy → Social Mechanisms → Economic Practice → Institutional Capacity.
Model tersebut memperlihatkan bahwa institusi agama tidak berada di luar sistem ekonomi, tetapi juga tidak mengambil alih sistem ekonomi.
Matriks Sintesis Teori dan Temuan
| Deskripsi | Temuan Gondanglegi | Teori utama | Konsep analitis | Kontribusi Tafsir al-Tsaqāfiy |
|---|---|---|---|---|
| Problem kelembagaan | Tata kelola, partisipasi, modal, pasar, digital | Scott; Ostrom | Institutional capacity | Nilai diterjemahkan menjadi governance |
| Aset desa | SDA, SDM, BUMDes, tanah desa, jaringan | Bourdieu | Capital conversion | Aset dibaca sebagai amanah/istikhlāf |
| Nilai sosial | Keadilan, gotong royong, musyawarah | Coleman; Putnam; Ostrom | Normative social capital | Ta’āwun dan keadilan menjadi prinsip kelembagaan |
| Fatayat | Jaringan UMKM dan kolaborasi | Religious Social Capital; Bourdieu | Religious economic agency | Ta’āwun → collective economic action |
| Pesantren | SDM, inovasi, inkubasi | Human Capital; Religious Social Capital | Human-capital hub | Ilmu dan akhlak → economic capacity |
| Masjid | Potensi trust dan jaringan | Social Capital | Social-capital hub | Ukhuwah → social cohesion |
| Tokoh agama | Legitimasi dan otoritas moral | Symbolic capital; legitimacy | Legitimacy broker | Moral authority → institutional legitimacy |
| Antar-institusi | Kolaborasi jaringan | Network Governance | Differentiated integration | Syirkah → institutional partnership |
| Keseluruhan | Integrasi ekonomi dan agama | Embeddedness + Institutional Theory | Religious institutional embeddedness | Text → value → actor → mechanism → institution |
Integrasi Agama Bukan Formalisasi Agama
Temuan penelitian menunjukkan pentingnya membedakan antara nilai agama dalam koperasi dan koperasi agama. Jika agama diformalkan sebagai identitas organisasi, maka risiko yang muncul adalah dominasi simbolik terhadap fungsi profesional ekonomi. Sebaliknya, jika nilai agama diterjemahkan menjadi norma, etika, trust, jaringan, kapasitas, dan mekanisme kolaborasi, maka agama justru dapat memperkuat profesionalisme institusi.
Pembedaan ini penting secara teoritis. Religious institutional embeddedness bukanlah proses mengganti manajemen koperasi dengan otoritas agama. Ia merupakan proses memasukkan sumber daya sosial-keagamaan ke dalam ekosistem ekonomi dengan pembagian fungsi yang jelas.
Karena itu, kyai tidak harus menjadi manajer; masjid tidak harus menjadi perusahaan; pesantren tidak harus menjadi koperasi; Fatayat tidak harus mengambil alih KDMP. Sebaliknya, masing-masing institusi memberikan kapital yang memang dimilikinya. KDMP mengelola ekonomi; BUMDes mengelola aset dan investasi; pemerintah mengatur; Fatayat mengorganisasi jaringan produksi; pesantren mengembangkan manusia; tokoh agama memperkuat legitimasi; masjid memperkuat jaringan sosial. Model ini sekaligus menjaga dua prinsip: religious legitimacy dan economic professionalism.
Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa peran institusi agama dalam pengembangan Koperasi Desa Merah Putih tidak tepat dipahami melalui dikotomi antara agama dan ekonomi. Data Gondanglegi menunjukkan bahwa persoalan KDMP mencakup keterbatasan modal, pasar, literasi digital, tata kelola, dan partisipasi, sementara desa memiliki aset berupa SDM, SDA, BUMDes, pemerintah desa, tanah desa, jaringan sosial, dan nilai sosial seperti keadilan, gotong royong, musyawarah, saling membantu, dan mendahulukan kepentingan orang lain.
Dalam konteks tersebut, institusi agama memiliki posisi sebagai pembawa kapital yang berbeda. Fatayat dapat menjadi penghubung jaringan UMKM dan kapasitas produksi; pesantren menjadi pusat human capital, inovasi, dan inkubasi; masjid berpotensi menjadi simpul trust dan jaringan sosial; sedangkan tokoh agama dapat berfungsi sebagai legitimacy broker. Keseluruhan aktor tersebut tidak menggantikan fungsi KDMP, tetapi memperkuat lingkungan sosial tempat KDMP beroperasi.
Temuan tersebut mengantarkan penelitian pada konsep religious institutional embeddedness, yaitu keterlekatan kelembagaan ketika institusi ekonomi memperoleh legitimasi moral, trust, norma, jaringan, modal manusia, dan kapasitas mobilisasi dari institusi serta aktor keagamaan, sementara kewenangan ekonomi dan manajerial tetap berada dalam tata kelola profesional. Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqāfiy, proses tersebut dirumuskan sebagai:
Al-Qur’an → nilai → budaya → kapital → aktor → mekanisme → institusi
Dengan demikian, agama tidak perlu diformalisasikan menjadi identitas koperasi. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai agama dalam koperasi diterjemahkan menjadi mekanisme sosial dan desain kelembagaan yang menghasilkan keadilan, kepercayaan, kerja sama, profesionalisme, dan kemaslahatan.
Implikasi Teoretis
Temuan penelitian ini memiliki setidaknya tiga implikasi teoretis. Pertama, penelitian memperluas konsep social embeddedness Granovetter (1985) dengan menunjukkan bahwa keterlekatan ekonomi tidak hanya berlangsung dalam jaringan sosial umum, tetapi dapat berlangsung melalui struktur kelembagaan keagamaan. Dengan demikian, embeddedness memiliki dimensi institusional-religius.
Kedua, penelitian memperluas konsep religious social capital. Studi sebelumnya telah menunjukkan bahwa agama, pesantren, jaringan alumni, legitimasi keagamaan, dan organisasi sosial dapat menghasilkan trust dan jaringan ekonomi (Permani, 2011; Lahuri et al.; Syamsuri et al., 2023; Mardi & Ratnasari, 2026). Penelitian ini melangkah lebih jauh dengan menjelaskan bagaimana modal tersebut dilekatkan secara kelembagaan pada organisasi ekonomi melalui diferensiasi fungsi.
Ketiga, penelitian memberikan kontribusi terhadap Tafsir al-Tsaqāfiy melalui konsep institutional translation. Nilai Qur’ani tidak langsung berubah menjadi institusi. Ia melalui rangkaian sosial: internalisasi budaya, aktor, kapital, mekanisme, kemudian desain kelembagaan. Dengan demikian, kontribusi Tafsir al-Tsaqāfiy bukan hanya menghasilkan “nilai ekonomi Islam”, tetapi menjelaskan bagaimana nilai Qur’ani bekerja secara sosial untuk membentuk kapasitas institusional.
Implikasi Kebijakan
Bagi pengembangan KDMP, temuan penelitian menunjukkan bahwa penguatan koperasi desa sebaiknya tidak hanya diarahkan pada modal dan infrastruktur fisik. Kebijakan juga perlu memperhatikan ekosistem sosial yang telah tersedia di desa. Program penguatan kapasitas perlu menghubungkan KDMP dengan BUMDes, UMKM, kelompok tani, organisasi perempuan, pesantren, dan jaringan masyarakat.
Kedua, pembagian fungsi harus dirancang sejak awal. Integrasi kelembagaan tidak boleh berarti semua aktor melakukan pekerjaan yang sama. Justru diferensiasi fungsi merupakan prasyarat profesionalisme. KDMP perlu fokus pada fungsi ekonomi inti, sedangkan institusi sosial-keagamaan memberikan dukungan sesuai kapital dan kompetensi masing-masing.
Ketiga, nilai agama perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme, bukan sekadar dicantumkan sebagai slogan. Ta’āwun harus menjadi mekanisme kolaborasi; musyawarah menjadi mekanisme pengambilan keputusan; keadilan menjadi prinsip distribusi manfaat; amanah menjadi prinsip akuntabilitas; dan maṣlaḥah menjadi orientasi dampak ekonomi.
Keempat, keterlibatan tokoh agama harus dijaga dalam posisi yang tepat. Tokoh agama dapat berfungsi sebagai penjaga moral, mediator, dan pemberi legitimasi, tetapi tidak harus masuk ke dalam kewenangan manajerial sehari-hari. Dengan demikian, integrasi agama justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, bukan menguranginya.
Daftar Referensi
Berger, Peter L., & Thomas Luckmann. 1966. The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York: Anchor Books.
Bourdieu, Pierre. 1986. “The Forms of Capital.” In Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education, edited by John G. Richardson, 241–258. New York: Greenwood.
Coleman, James S. 1988. “Social Capital in the Creation of Human Capital.” American Journal of Sociology 94: S95–S120.
Granovetter, Mark. 1985. “Economic Action and Social Structure: The Problem of Embeddedness.” American Journal of Sociology 91(3): 481–510.
Hefner, Robert W. 2000. Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press.
Lahuri, Setiawan bin, Perdi Pauji, & Ainun Amalia Zuhroh. “How Does Social Capital Offering Economic Development Based on Pesantren Business Units?” INFERENSI.
Mardi, Moh., & Khurin In Ratnasari. 2026. “Mobilizing Religious Social Capital for Sharia-based Women’s Economic Empowerment in East Java Pesantren: The Agency of Nyai.” Iqtishoduna 15(1).
Ostrom, Elinor. 1990. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press.
Permani, Risti. 2011. “The Presence of Religious Organisations, Religious Attendance and Earnings: Evidence from Indonesia.” The Journal of Socio-Economics 40(3): 247–258.
Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation. New York: Farrar & Rinehart.
Putnam, Robert D. 2000. Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.
Scott, W. Richard. 2014. Institutions and Organizations: Ideas, Interests, and Identities. 4th ed. Thousand Oaks: Sage.
Stark, Rodney, & Roger Finke. 2000. Acts of Faith: Explaining the Human Side of Religion. Berkeley: University of California Press.
Syamsuri, et al. 2023. “Five Principles of Pesantren as Social Capital to Overcome the Problems of Economic Business Development at Pesantren.” Society 11(1): 173–192.