Di banyak ruang percakapan masyarakat, terutama di desa dan komunitas akar rumput, sering muncul keluhan yang sebenarnya bukan sekadar keluhan pribadi, melainkan potret dari kegelisahan sosial. Percakapan sederhana dengan seorang sahabat yang akrab disapa Bang Juhri “Irama” menggambarkan hal tersebut. Ia bercerita tentang pengalaman di lapangan terkait program pemerintah. Diskusi itu terjadi setelah saya menyampaikan brosur tentang pembinaan koperasi desa, program Presiden “Koperasi Desa Merah Putih”. Sebagian orang bisa berpikir, petugas yang direkrut untuk membina koperasi harus menunggu koperasi tersebut berjalan agar dapat menerima gaji. Masalahnya, koperasi itu sendiri belum tentu bisa berjalan tanpa pembinaan yang konsisten. Situasi seperti ini menciptakan paradoks kebijakan: pembinaan dibutuhkan agar program berjalan, tetapi pembinaan tidak bisa berjalan karena program belum berjalan.
Persoalan lain yang muncul dalam diskusi adalah terkait kebutuhan lahan untuk fasilitas koperasi desa. Pemerintah, dalam beberapa kasus, mengharapkan adanya hibah tanah dari masyarakat dengan ukuran tertentu dan berada di lokasi strategis yang dapat diakses kendaraan logistik. Bagi masyarakat desa, permintaan seperti ini tidak selalu mudah dipenuhi. Tanah bagi masyarakat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga simbol keberlanjutan hidup keluarga. Ketika permintaan hibah tidak disertai kejelasan manfaat langsung bagi pemberi tanah, maka masyarakat melihatnya sebagai sesuatu yang sulit diwujudkan. Salah satu ungkapan yang muncul dalam percakapan itu bahkan menggambarkan betapa sulitnya menemukan tanah hibah yang strategis, kata Bang Juhri “seperti mencari intan di dasar Laut Cina Selatan.”
Keluhan-keluhan semacam ini sebenarnya tidak berdiri sendiri. Dalam kajian sosiologi kebijakan publik, sering dijelaskan bahwa kegagalan implementasi kebijakan sering terjadi bukan karena tujuan kebijakan yang salah, melainkan karena ketidaksesuaian antara desain kebijakan dengan realitas sosial masyarakat. Teori implementasi kebijakan yang dikemukakan George C. Edwards III menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama: komunikasi kebijakan, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Jika salah satu dari faktor tersebut tidak berjalan baik, maka kebijakan yang secara normatif baik dapat mengalami hambatan di tingkat pelaksanaan.
Dalam percakapan tersebut juga muncul keluhan lain yang lebih luas tentang tumpang tindih antara peraturan, kebijakan, dan kepentingan politik. Peraturan terkadang bertabrakan dengan kebijakan, sementara kebijakan sering kali bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan. Ketika masyarakat menyaksikan hal ini secara berulang, mereka merasa semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan. Perasaan terpinggirkan itu kemudian melahirkan ekspresi ironi yang kadang disampaikan dalam bentuk humor, tetapi sebenarnya menyimpan kegelisahan yang mendalam.
Namun, percakapan itu tidak berhenti pada keluhan. Dalam diskusi tersebut saya uoayakan memunculkan pula sebuah refleksi yang lebih filosofis tentang cara menghadapi kehidupan. Sebuah nasihat dari seorang ulama, KH, Wahid Zaini Paitin Probolinggo, pernah disampaikan bahwa kehidupan manusia ibarat aliran air di sungai. Ketika air surut, seseorang perlu belajar menikmati keadaan itu dan menyesuaikan diri dengannya. Ketika air pasang, ia pun mengikuti arusnya. Melawan arus tentu mungkin bisa dilakukan, tetapi sering kali hanya akan melelahkan tanpa menghasilkan perubahan yang berarti. Memahami nasihat ini, saya pikir bukan berarti memandang bahwa manusia harus pasif terhadap keadaan, melainkan mengajarkan kebijaksanaan untuk memahami irama kehidupan sebelum bertindak.
Dalam perspektif Islam, keseimbangan antara menerima kenyataan dan berusaha memperbaiki keadaan merupakan bagian dari prinsip tawakkal dan ikhtiar. Al-Qur’an menegaskan bahwa perubahan sosial tidak akan terjadi tanpa adanya usaha manusia. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra’d: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa perubahan masyarakat tidak hanya bergantung pada struktur kekuasaan atau kebijakan negara, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat itu sendiri. Negara memiliki peran dalam menciptakan sistem yang adil dan efektif, tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kekuatan sosial dari bawah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah ﷺ juga memberikan prinsip penting tentang hubungan antara usaha manusia dan kepercayaan kepada Tuhan:
اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ
“Ikatlah untamu, kemudian bertawakkallah kepada Allah.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa tawakkal bukan berarti menyerahkan semuanya tanpa usaha. Justru usaha yang sungguh-sungguh adalah bagian dari keimanan. Dalam konteks kehidupan sosial, hal ini berarti masyarakat tidak cukup hanya mengeluh terhadap keadaan, tetapi juga perlu mencari jalan untuk memperbaiki kondisi di lingkungannya.
Di sinilah pentingnya memahami skala peran dalam kehidupan sosial. Tidak semua orang harus berada di pusat kekuasaan untuk memberikan kontribusi bagi perubahan bangsa. Banyak perubahan besar justru dimulai dari ruang yang paling kecil, keluarga, komunitas, dan lingkungan sosial terdekat. Ketika masyarakat memperkuat pendidikan keluarga, memperluas akses belajar, membangun solidaritas ekonomi lokal, dan memperkuat jaringan sosial, maka secara perlahan akan terbentuk fondasi sosial yang lebih kuat.
Al-Qur’an juga memberikan jaminan bahwa iman dan ilmu merupakan dua sumber utama kemuliaan manusia. Allah berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak hanya ditentukan oleh posisi politik atau kekuasaan, tetapi oleh kualitas iman dan ilmu yang dimilikinya. Dalam situasi sosial yang penuh ketidakpastian sekalipun, iman memberikan ketenangan batin, sementara ilmu memberikan kemampuan untuk mencari solusi. Karena itu, saya sebenarnya selalu memandang bahwa keluhan masyarakat terhadap berbagai kebijakan negara seharusnya tidak hanya bisa dilihat sebagai bentuk pesimisme, tetapi juga sebagai tanda adanya kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola kebijakan publik. Negara memerlukan kebijakan yang lebih realistis, partisipatif, dan sensitif terhadap kondisi masyarakat. Sementara masyarakat sendiri perlu mengubah keluhan menjadi energi pembelajaran dan perbaikan sosial.
Pada akhirnya, kehidupan berbangsa memang selalu berada di antara dua kenyataan: realitas kebijakan yang tidak selalu sempurna dan tanggung jawab moral masyarakat untuk tetap berikhtiar memperbaiki keadaan. Jika keduanya dapat berjalan beriringan—negara memperbaiki sistemnya dan masyarakat memperkuat daya ikhtiarnya—maka kegelisahan sosial perlahan dapat berubah menjadi kekuatan kolektif. Dalam bahasa sederhana, seperti yang yang disarankan Kyai Wahid Zaini, hidup memang harus mengikuti irama. Tetapi saya pikir mengikuti irama bukan berarti pasrah tanpa usaha, melainkan kebijaksanaan untuk memahami alur zaman, lalu bergerak dengan langkah yang tepat agar perubahan tetap mungkin terjadi.








