Buku Ajaran Islam Bukan dari Al-Qur’an, karya Dwi Rifiani, S. Ag., M. Ag. dan Prof. Dr. M. Fauzan Zenrif, M. Ag. ini mengajak pembaca untuk merenungkan secara kritis dan mendalam bagaimana ajaran Islam berasal dari al-Qur’an, namun menjelma, bergerak, dan hidup melalui praktik sosial, tradisi keagamaan, serta ijtihad para ulama sepanjang sejarah. Pencoretan kata “bukan” bukan sekadar gaya visual, melainkan sebuah penegasan epistemologis bahwa sumber ajaran Islam tetap al-Qur’an, sementara bentuk operasionalnya lahir dari proses pemahaman manusia yang kontekstual.
Melalui pendekatan akademik yang reflektif, buku ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hadir dalam ruang kosong. Ia selalu berdialog dengan realitas sosial, budaya, ekonomi, dan sistem hukum yang berkembang di masyarakat. Di sinilah wakaf menjadi contoh paling nyata bagaimana nilai-nilai al-Qur’an diterjemahkan menjadi praktik kelembagaan dan sosial yang berkelanjutan.
Wakaf, sebagai amal jariyah, bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga instrumen strategis pemberdayaan umat. Di Indonesia, wakaf telah lama menjadi fondasi pembangunan pendidikan, keagamaan, dan sosial. Namun demikian, praktik wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pemahaman fikih yang normatif-formal, problem manajerial, hingga integrasi dengan regulasi negara dan tata kelola modern.
Buku ini menawarkan pembacaan yang lebih luas dan visioner tentang wakaf, dengan mengaitkan prinsip-prinsip fikih klasik, dinamika sosial masyarakat Indonesia, serta regulasi kontemporer seperti Kompilasi Hukum Islam. Pembaca diajak melihat wakaf bukan sekadar warisan tradisi, melainkan modal sosial dan ekonomi yang memiliki masa depan besar jika dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis keadilan.
Ditulis oleh akademisi yang memiliki kepakaran dalam studi Islam dan kepekaan terhadap realitas kebangsaan, buku ini relevan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, nazir wakaf, pengelola lembaga keagamaan, pembuat kebijakan, serta pemerhati filantropi Islam. Buku ini tidak hanya memperkaya wacana, tetapi juga mendorong transformasi praktik wakaf agar benar-benar menghadirkan kemaslahatan.
Pada akhirnya, Ajaran Islam Bukan dari Al-Qur’an menegaskan satu pesan penting: al-Qur’an adalah sumber, tetapi kehidupan sosial adalah ruang aktualisasinya. Di sanalah ajaran Islam menemukan bentuknya yang paling nyata dan bermakna.








