Para Ulama’-Cendekia, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat yang saya hormati,
Dalam menghadapi kompleksitas zaman modern, umat Islam dituntut untuk tidak hanya berpegang pada teks al-Qur’an secara literal, tetapi juga mampu menggali pesan-pesan universalnya melalui pendekatan yang kontekstual dan multidisipliner. Di sinilah pentingnya tafsir ilmi integratif sebagai paradigma baru yang berupaya menyatukan dimensi normatif Al-Qur’an dengan realitas empiris yang terus berkembang. Tawaran pendekatan ilmu sosial, untuk kajian teks suci,[1] mengemuka setelah ilmu sosial masuk pada ranah studi agama, termasuk Agama Islam. Belajar dari Studi Islam, termasuk studi al-Qur’an, pada mulanya dikembangkan para sarjana Islam sendiri. Akan tetapi, sejak paruh pertama abad ke-20, Islam kemudian banyak dikaji oleh sarjana non muslim, orientalism. Oleh karenanya, studi Islam kontemporer, menurut Akbar S. Ahmed, dapat dikategorikan berdasarkan keagamaan pengkajinya, Islam dan non Islam.[2]
Di samping itu, kategorisasi studi Islam dapat dikategorikan berdasarkan atas perbedaan geografis, Timur dan Barat. Studi Islam di negara-negara Islam, khususnya Timur Tengah, mayoritas berdasarkan atas tradisi akademis-teologis. Islam tidak hanya sebagai kegiatan akademis, di atas dari kepentingan pengetahuan, Islam diyakini sebagai doktrin keagamaan yang bertujuan untuk kemaslahatan manusia. Pada ranah berseberangan, Studi Islam di Barat, khususnya di daratan Eropa dan Amerika, menggunakan landasan akademik-saintifik.[3]
Dari meja akademik Barat, lahir salah satunya Charles J. Adams, seorang yang dididik untuk menjadi islamisis dan mempelajari sejarah agama bersama Joachim Wach, di University of Chicago, mengikuti dualitas disiplin ini. Adams berkeinginan menawarkan konsep komprehensif sehingga dapat menganalisis lebih tajam lagi tentang tradisi Islam. Lebih dari itu, Adams bermaksud untuk menemukan pemahaman yang jelas tentang kesarjanaan, antara elemen-elemen perbedaannya, dan hubungan struturalnya dengan tradisi lain. Pada tahun 1962-1982, Adams dipercaya menduduki jabatan Direktur pada Institute of Islamic Studies.[4] Adams menjelaskan permasalahan studi Islam secara integratif. Dia berangkat dari kajian ontologis Islam, agama dan Islam sebagai agama. Dia berpandangan permasalahan ini perlu dibahas pertama kali karena merupakan diantara kesulitan terbesar yang dihadapi dalam memberikan batasan pembahasan.[5]
Para Ulama’-Cendekia, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat yang saya hormati,
Berangkat dari tawaran Adams, saya memandang Tafsir Integratif, dalam studi al-Qur’an, berupaya merekonstruksi makna tafsir yang sementara ini hanya dipahami sebagai penjelasan terhadap teks yang tertulis, atau terkatakan. Tafsir Integratif menjadikan teks dan konteks sebagai sentral analisis dominan dalam memberikan penjelasan terhadap teks. Peneliti tafsir perlu memperhatikan bagaimana sebuah teks menciptakan perilaku baku dalam keberagamaan pengikut agama. Objek kajian tafsir integratif menekankan pula pada tafsir yang hidup dalam realitas kehidupan masyarakat agama (the living tafsir). Dalam pendekatan antropologis, analisis teoritis tafsir integratif dapat menggunakan teori evolusionisme Edward B. Taylor (1832-1917) survival.[6] Dalam memberikan makna struktur sosial masyarakat muslim sebagai penafsir, peneliti tafsir integratif dapat menggunakan teori fungsionalis-struktural Brown (1881-1955), seperti teori taboo.[7]
Dalam hal ini, tafsir integratif memperhatikan makna dalam kehidupan masyarakat Islam, ritus-ritus keagamaan dan pengaruhnya terhadap pembentukan keteraturan sosial, atau konflik sosial. Berbagai model dan cara transmisi nilai-nilai ritus keagamaan dalam pendidikan kehidupan sosial (social life education), baik komunitas kecil (dalam keluarga) atau komunitas besar (dalam berkehidupan bermasyarakat), dapat menjadi pola kategorisasi makna yang hidup dalam kehidupan masyarakat muslim. Melalui kategorisasi tersebut, peneliti tafsir integratif dapat menemukan perubahan makna yang masih sesuai, atau telah terjadi perubahan makna dari pendahulunya. Karena dalam memaknai kehidupan masyarakat dimungkinkan ada realitas berupa simbol-simbol keyakinan dari doktrin al-Qur’an, peneliti tafsir integratif dapat menggunakan pendekatan antropologis dapat menjelaskan dengan menggunakan teori semisal simbolisme Paul Riccour, “the symbol is food for the thought.”[8] Dengan begitu, realitas konteks sosial dapat menunjukkan pada alam pikiran yang termanifestasikan dalam kehidupan. Dalam hubungannya dengan ini, peneliti tafsir integratif dapat juga menggunakan seperti teori totemisme Lévi-Strauss,[9] atau teori Rosaldo dan Atkinso tentang simbolisme struktur-sosial.[10]
Selain daripada itu, peneliti tafsir integratif dalam memahami fakta sosial juga dapat menggunakan teori sosiologi agama Weberian. Teori sosial yang menyatakan bahwa agama dapat berfungsi sebagai kekuatan kohesif untuk menyatukan anggota keluarga, klan, atau federasi kesukuan. Ikatan utama keluarga atau kelompok keluarga dalam masyarakat kesukuan memiliki hubungan dengan roh nenek moyang.[11] Dalam fakta masyarakat Islam, terutama di Indonesia, peneliti tafsir integratif masih dapat menemukan beberapa fakta kehidupan yang dihubungkan dengan kebiasaan para guru yang sudah meninggal. Hal ini setidaknya terlihat dalam fenomena pembacaan al-Fa>tih}ah dalam setiap pengkajian, khususnya pengkajian tafsir. Sekalipun peneliti tafsir integratif dapat menggunakan banyak pendekatan ilmu sosial, saya memandang bahwa jika fakta sosial yang diamati fokus pada kehidupan keluarga yang tidak dapat digeneralisisasi, maka dalam konteks ini peneliti tafsir integratif perlu menggunakan model kasus.[12] Fakta sosial kasuistik seperti ini misalnya dapat didekati dengan menggunakan pendekatan strukturalisme konstruktif-fungsional kritis.[13]
[1]Beberapa penelitian terkini dalam studi al-Qur’an menfokuskan pada upaya menintegrasikan ilmu sosial dalam tafsir al-Qur’an. Baca misalnya dalam Andi Rosadisastra, “Integrasi Ilmu Sosial dengan Teks Agama dalam Perspektif Tafsir al-Qur’an”, Mutawâtir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis, Volume 4, Nomor 1, Juni 2014, 88 – 116.
[2]Selanjutnya lihat Akbar S. Ahmed, “Post Modernism and Islam: Predicament and Promise”, diterjemahkan oleh M. Sirozi dengan judul Posmodernisme: Bahaya dan Harapan bagi Islam (Bandung: Mizan, 1996), 176-99.
[3]Diskusi mengenai hal ini baca M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996); Taufik Abdullah dan Rusli Karim (eds.), Metodologi Studi Agama: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991).
[4]Richard C. Martin, “Islam and Religious Studies: An Introductory Essay”, dalam C J Adams and R C Martin, Approaches to Islam in Religious Studies (Oneworld Publications, 2001), https://books.google.co.id/books?id=9ZoMAAAACAAJ.
[5] Charles J. Adams yang berjudul “Islamic Religious Tradition” dalam Bryan Stanley Turner and Leonard Binder, “The Study of the Middle East: Research and Scholarship in the Humanities and Social Sciences,” 1978, https://api.semanticscholar.org/CorpusID:149914434.
[6]Sebuah teori yang menyatakan bahwa proses, adat kebiasaan, dan pendapat dibawa oleh kekuatan adat kebiasaan ke dalam kondisi masyarakat yang berbeda dari keberadaan asli sebelumnya. Edward B. Tylor, Primitive Culture: Researches into the Development of Mythology, Philosophy, Religion, Language, Art, and Custom (London: Johm <urray Albermarle Street, 1920), https://doi.org/10.1037/13484-000.
[7] Teori taboo menyatakan adanya hubungan dengan Tuhan, atau suatu pemisahan dari sesuatu yang profan. Oleh karenanya sebuah ritus akan memiliki fungsi sosial apabila memiliki pengaruh untuk mengatur, mempertahankan dan mentransmisikan sentimen dari generasi ke generasi lainnya. Dalam A. R. RADCLIFFE-BROWN, STRUCTURE AND FUNCTION IN PRIMITIVE SOCIETY (GLENCOE, ILLINOIS: THE FREE PRESS, 1952).
[8] Paul Ricoeur, “The Symbol: Food for Thought,” Philosophy Today 4 (1960): 196–207, https://api.semanticscholar.org/CorpusID:170273707.
[9]Teori ini menjelaskan bahwa fenomena sosial dapat dipahami jika dipandang sebagai sistem komunikasi dan fakta-fakta kultural dalam tingkatan alam sadar yang merupakan manifestasi dari struktur fundamental inheren dalam alam pikiran. Lévi-Strauss, Loc. Cit.
[10] Teori ini menyatakan bahwa dalam analisis dualisme simbol struktur sosial, simbolisme seks merupakan landasan untuk menemukan tema-tema simbolik abstrak dan universal. M. Z. Rosaldo dan J. Atkinson, “Man the Hunter and Woman”, dalam Dan Sperber and Roy Willis, “The Interpretation of Symbolism,” 1976, https://api.semanticscholar.org/CorpusID:179117859.
[11]Marx Weber, “Religionssoziologie”, diterjemahkan E. Fishoff, The Sociology of Religion (London: Meuthen, 1965), 10.
[12]Tafsir Integratif dalam penelitian kasus yang dimaksudkan suatu pengamatan yang bertujuan untuk mempertahankan keutuhan (wholeness) objek, yang sekalipun Tafsir Integratif ini tidak ditujukan untuk generalisasi atau pengujian hipotesis, dalam pelaksanaannya akan dilakukan verifikasi data. Sekalipun Tafsir Integratif ini bukan bersifat kuantitatif, sifat kualitatifnya tetap memungkinkan adanya verifikasi. Sebab, dalam Tafsir Integratif kualitatif tidak menolak adanya verifikasi dan tidak bertentangan dengan Tafsir Integratif kuantitatif. Freddy Rangkuti, Riset Pemasaran (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997), 32.
[13]Mengenai pendekatan ini baca misalnya dalam Brian Fay, Contemporary Psilosophy of Social Science (USA: Blackwell Publishers Inc., 1998), 51 – 53, 120, dan 123; Brian Morris, Antropologi Agama (Yogyakarta: AK Group, 2003), 70, 100, 116, 146, dan 225; dan Earl Babbie, The Practice of Social Research, 8th editions (USA, Wadsworth Publishing Company, 1998), 47.








