Abstrak
Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat menyampaikan, menerima, dan menilai pesan dakwah Islam. Humor menjadi salah satu strategi komunikasi yang dapat menarik perhatian audiens, tetapi popularitas yang diperoleh melalui kelucuan juga menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara hiburan, substansi keagamaan, dan tanggung jawab moral pendakwah. Artikel ini berangkat dari ketertarikan saya terhadap fenomena viralitas dakwah, khususnya sebuah unggahan ulang video ceramah KH. Syukron Makmun (alm) di TikTok yang menampilkan teks “Kyai Yang Modal Lucu” dan “Tempatnya di neraka Wail”. Teks tersebut menjadi titik masuk untuk mempertanyakan etika humor dalam dakwah, tanpa terlebih dahulu menganggapnya sebagai transkrip ucapan asli beliau. Dengan pendekatan Tafsir al-Tsaqafiy, artikel ini menghubungkan hadis tentang kebohongan demi mengundang tawa, ayat-ayat Al-Qur’an tentang etika komunikasi, dan dinamika kebudayaan digital. Kajian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan analisis tekstual, kontekstual, dan interpretatif. Artikel ini berargumen bahwa persoalan etis humor dalam dakwah bukan terletak pada ada atau tidaknya tawa, melainkan pada cara tawa diproduksi, nilai yang diperkuat, dan konsekuensi sosial yang ditimbulkannya. Humor dapat menjadi sarana dakwah yang efektif apabila tetap berlandaskan kejujuran, hikmah, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab atas penyebaran pesan. Sebaliknya, ketika kelucuan menjadi tujuan utama dan menggeser substansi keagamaan, dakwah berisiko direduksi menjadi komoditas perhatian. Artikel ini menawarkan kerangka etika humor dakwah yang mengintegrasikan teks keagamaan, praktik komunikasi, konteks kebudayaan, dan tanggung jawab digital.
Kata kunci: Tafsir al-Tsaqafiy, etika komunikasi Islam, humor dakwah, viralitas dakwah, KH. Syukron Makmun, media sosial.
Pendahuluan: Kyai Syukron Makmun Inspirator Kebaikan
Saya mulai tertarik melakukan kajian tentang etika komunikasi dan budaya humor dalam dakwah Islam ketika memperhatikan fenomena viralitas dakwah di media sosial. Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat menerima, memahami, dan menyebarkan pesan keagamaan. Ceramah yang dahulu hanya dinikmati oleh jamaah yang hadir secara langsung kini dapat direkam, dipotong menjadi video pendek, diberi judul tertentu, kemudian disebarkan melalui berbagai platform digital. Dalam situasi ini, popularitas seorang pendakwah tidak hanya berkaitan dengan kedalaman ilmu dan kemampuan menjelaskan ajaran agama, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh gaya penyampaian, kelucuan, ekspresi, dan kemampuan menghasilkan konten yang menarik perhatian publik.
Ketertarikan tersebut semakin kuat ketika saya melihat sebuah unggahan ulang video ceramah KH. Syukron Makmun (alm) di TikTok. Dalam tangkapan layar yang saya amati, beliau terlihat mengenakan peci putih, kacamata, dan pakaian luar berwarna krem muda, dengan selendang bermotif biru-hitam di leher. Beliau sedang berbicara sambil memegang mikrofon, sementara tasbih putih terlihat di hadapannya. Latar belakang video berwarna putih pudar, memberikan kesan bahwa beliau sedang berada dalam suasana pengajian atau penyampaian ceramah keagamaan.
Hal yang menarik perhatian saya bukan semata-mata sosok beliau sebagai seorang ulama, melainkan teks yang ditampilkan secara mencolok pada video tersebut. Di bagian tengah gambar terdapat tulisan berwarna kuning, “Kyai Yang Modal Lucu”, sedangkan di bawahnya terdapat tulisan putih berukuran besar, “Tempatnya di neraka Wail”. Pada bagian bawah layar tercantum nama akun m45_613_berkah_amize, disertai tagar #AllahYarham_KH_SyukronMakmun dan #KyaiYangModelLucu. Antarmuka TikTok juga memperlihatkan keterangan “Posting ulang untuk pengikut”, dengan 43 tanda suka, 4 simpan, dan 3 bagikan. Waktu yang tertera di sudut kiri atas layar adalah 19.44.
Bagi saya, video tersebut menarik dikaji karena memperlihatkan pertemuan antara otoritas keagamaan, humor dalam ceramah, dan budaya komunikasi digital. Sosok seorang ulama ditampilkan bersama pernyataan bernada sangat tegas mengenai pendakwah yang dianggap hanya mengandalkan kelucuan. Frasa “Kyai Yang Modal Lucu” membingkai persoalan humor sebagai kritik terhadap cara seorang pendakwah menjalankan tugas dakwahnya, sedangkan tulisan “Tempatnya di neraka Wail” menghadirkan ancaman keagamaan yang kuat. Pertemuan kedua teks tersebut mendorong saya untuk mengajukan pertanyaan: apakah humor memang menjadi indikator rendahnya kualitas dakwah, ataukah persoalan yang lebih mendasar adalah penggunaan humor yang mengabaikan substansi keilmuan, kejujuran, dan tanggung jawab moral?
Saya perlu menegaskan batas metodologis sejak awal. Analisis ini berangkat dari tangkapan layar unggahan ulang, bukan dari transkrip terverifikasi atas keseluruhan ceramah KH. Syukron Makmun. Karena itu, saya tidak menyimpulkan bahwa seluruh tulisan pada layar merupakan ucapan persis beliau. Teks tersebut bisa merupakan judul atau bingkai interpretatif yang ditambahkan oleh pengunggah. Untuk menetapkan redaksi, konteks, dan maksud asli ceramah, rekaman utuh perlu diperiksa. Demikian pula, angka interaksi dalam gambar hanya menunjukkan keadaan yang tampak ketika tangkapan layar dibuat, bukan keseluruhan jangkauan atau pengaruh unggahan tersebut.
Bagi saya, kehati-hatian ini justru menjadi bagian penting dari persoalan yang sedang dikaji. Dalam budaya digital, masyarakat tidak selalu berhadapan dengan pesan keagamaan dalam bentuk utuh. Mereka sering kali menerima potongan video, judul provokatif, kutipan singkat, atau gambar yang telah diberi keterangan tertentu. Akibatnya, pemaknaan terhadap seorang pendakwah tidak hanya dibentuk oleh apa yang diucapkannya, tetapi juga oleh cara pihak lain mengemas, menyebarkan, dan menafsirkan ucapannya.
Fenomena tersebut mempertemukan saya dengan persoalan yang lebih luas: hubungan antara humor, viralitas, dan etika komunikasi dakwah. Humor dapat mencairkan suasana, mendekatkan pendakwah dengan jamaah, membantu menjelaskan persoalan yang rumit, dan membuat pesan agama lebih mudah diingat. Namun, persoalan muncul ketika humor tidak lagi menjadi sarana penyampaian pesan, melainkan menjadi tujuan utama komunikasi. Dalam keadaan seperti itu, substansi agama berisiko ditempatkan di belakang tuntutan hiburan, sementara keberhasilan dakwah lebih banyak dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan tawa dan menarik perhatian publik.
Saya tidak bermaksud menempatkan humor sebagai sesuatu yang bertentangan dengan dakwah Islam. Sebaliknya, saya ingin memahami batas etis yang memungkinkan humor digunakan secara produktif tanpa mengorbankan integritas pesan. Persoalannya bukan sekadar apakah pendakwah boleh bercanda, melainkan apakah humor tersebut jujur, bijaksana, menghormati manusia, dan membantu audiens memahami ajaran agama.
Dalam konteks ini, perhatian saya tertuju pada hadis Nabi Muhammad saw. yang memberikan peringatan keras kepada orang yang berdusta demi membuat orang lain tertawa. Hadis ini memberikan landasan penting untuk membedakan humor yang mendidik dari kelucuan yang diperoleh dengan mengorbankan kebenaran. Saya kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan ayat-ayat Al-Qur’an tentang dakwah dengan hikmah, larangan merendahkan orang lain, dan kewajiban menyampaikan perkataan yang benar.
Untuk mengembangkan kajian ini, saya menggunakan pendekatan Tafsir al-Tsaqafiy, yakni kerangka interpretatif yang saya gunakan untuk membaca teks keagamaan dalam hubungannya dengan realitas kebudayaan masyarakat. Melalui pendekatan ini, hadis tidak hanya dipahami sebagai nasihat individual agar seseorang tidak berdusta, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk mengkritisi budaya komunikasi yang berpotensi menjadikan kelucuan, popularitas, dan perhatian publik sebagai ukuran keberhasilan dakwah.
Berdasarkan persoalan tersebut, artikel ini membahas tiga pertanyaan utama. Pertama, bagaimana hadis tentang kebohongan demi mengundang tawa dapat menjadi landasan etika komunikasi dalam dakwah Islam? Kedua, bagaimana budaya viralitas dan humor di media sosial memengaruhi cara masyarakat memahami keberhasilan dakwah? Ketiga, bagaimana Tafsir al-Tsaqafiy dapat membantu merumuskan etika humor yang tetap komunikatif tanpa mengorbankan kebenaran, substansi keagamaan, dan martabat manusia?
Saya berangkat dari argumen bahwa humor tidak harus dijauhkan dari dakwah, tetapi perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka etika komunikasi Islam. Dakwah tidak harus selalu disampaikan dengan gaya kaku dan formal, tetapi juga tidak boleh kehilangan substansinya karena tuntutan hiburan. Tantangannya adalah bagaimana menjadikan humor sebagai jalan menuju pemahaman dan penghayatan agama, bukan sebagai jalan yang membuat pesan keagamaan tenggelam di balik popularitas.
Metode Penelitian
Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis interpretatif. Sumber primer mencakup Al-Qur’an dan hadis tentang kebohongan, etika berbicara, serta prinsip komunikasi dakwah. Sumber sekunder mencakup literatur tentang sosiologi humor, etika komunikasi dakwah, dan budaya media digital. Tangkapan layar unggahan TikTok yang menjadi titik berangkat kajian diperlakukan sebagai objek pengamatan awal, bukan sebagai bukti lengkap mengenai seluruh isi ceramah atau pandangan pribadi KH. Syukron Makmun.
Analisis dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, analisis tekstual terhadap ayat dan hadis untuk mengidentifikasi prinsip normatif yang relevan. Kedua, analisis kontekstual untuk menghubungkan prinsip tersebut dengan praktik humor dalam ceramah dan konten dakwah digital. Ketiga, sintesis konseptual melalui Tafsir al-Tsaqafiy untuk merumuskan kerangka etika yang menghubungkan teks keagamaan, komunikator, audiens, konteks kebudayaan, dan konsekuensi sosial.
Pendekatan ini bersifat konseptual dan normatif-interpretatif. Artikel ini tidak mengklaim telah melakukan penelitian empiris terhadap seluruh konten dakwah di media sosial, tidak mengukur pengaruh humor terhadap perubahan perilaku audiens, dan tidak menyimpulkan bahwa seluruh pendakwah populer mengutamakan hiburan. Pembahasan tentang viralitas ditempatkan sebagai persoalan kebudayaan dan etika yang perlu diuji lebih lanjut melalui penelitian empiris.
Humor sebagai Strategi Komunikasi Dakwah
Humor memiliki kedudukan yang kompleks dalam kehidupan sosial. Di satu sisi, humor dapat menciptakan kedekatan, mengurangi ketegangan, dan membantu seseorang memahami pesan yang sulit melalui analogi atau cerita yang mudah diingat. Di sisi lain, humor dapat menghasilkan eksklusi, memperkuat stereotip, dan menormalisasi penghinaan. Billig (2005), melalui kajiannya tentang tawa dan ejekan, mengingatkan bahwa humor tidak selalu bersifat netral atau secara otomatis membawa kebaikan. Dalam situasi tertentu, kelucuan dapat menjadi mekanisme sosial untuk memperkuat norma, menertibkan perilaku, dan menempatkan seseorang pada posisi yang lebih rendah.
Dalam dakwah, humor dapat digunakan untuk membuka perhatian sebelum pendakwah menyampaikan materi yang serius, menjelaskan konsep abstrak melalui perumpamaan, atau mengkritik perilaku sosial yang bertentangan dengan nilai agama. Humor semacam ini berpotensi menjadi sarana pedagogis karena membantu audiens menghubungkan pesan normatif dengan pengalaman kehidupan sehari-hari.
Namun, daya tarik humor tidak identik dengan kualitas dakwah. Audiens dapat tertawa tanpa memahami pesan agama yang disampaikan. Sebuah ceramah dapat memperoleh perhatian besar karena satu lelucon, sementara substansi keagamaannya justru terabaikan. Dalam keadaan seperti itu, humor berpotensi berubah dari sarana menjadi tujuan.
Menurut saya, perbedaan ini penting untuk menghindari dua pandangan ekstrem. Pandangan pertama menganggap humor sebagai unsur yang selalu merendahkan kesakralan dakwah. Pandangan kedua menganggap humor selalu baik karena mampu mencairkan suasana dan menarik audiens. Kedua pandangan tersebut sama-sama mengabaikan konteks. Humor perlu dinilai berdasarkan isi, tujuan, cara penyampaian, objek yang dijadikan bahan kelucuan, dan dampak sosialnya.
Keberhasilan komunikasi dakwah karena itu tidak cukup diukur dari tawa, jumlah penonton, atau banyaknya konten yang dibagikan. Perhatian audiens memang penting, tetapi perhatian merupakan pintu masuk, bukan tujuan akhir. Dakwah juga perlu menghasilkan pemahaman, refleksi moral, dan kemungkinan perubahan sikap. Ukuran keberhasilan harus tetap berkaitan dengan kualitas pesan dan tujuan pendidikan keagamaan.
Analisis Hadis: Kebohongan demi Mengundang Tawa
Hadis yang menjadi titik tolak artikel ini diriwayatkan dalam Sunan Abī Dāwud, nomor 4990, dalam Kitāb al-Adab. Redaksinya berbunyi:
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ.
Waylun lilladzī yuḥadditsu fa-yakdzibu liyuḍḥika bihil-qauma, waylun lahu, waylun lah.
Artinya: “Celakalah orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang-orang tertawa karenanya. Celakalah dia, celakalah dia.”
Hadis ini dapat diperiksa melalui Sunan Abi Dawud 4990. Pada edisi daring tersebut, hadis dinilai hasan oleh Muhammad Nasir al-Din al-Albani. Riwayat dengan redaksi yang sama atau sangat dekat juga dikenal dalam Jāmi‘ al-Tirmidzī, lazim dinomori 2315 dalam penomoran yang umum digunakan. Untuk kepentingan penelitian akademik, nomor dan redaksi sebaiknya diperiksa kembali berdasarkan edisi kitab yang dipakai.
Secara tekstual, hadis ini memiliki tiga unsur penting. Pertama, tindakan berbicara atau bercerita, yang ditunjukkan oleh frasa yuḥadditsu. Kedua, kebohongan yang menyertai tindakan tersebut, yang ditunjukkan oleh frasa fa-yakdzibu. Ketiga, tujuan komunikatif berupa membuat orang lain tertawa, yang ditunjukkan oleh frasa liyudḥika bihil-qaum. Pengulangan waylun lahu memperkuat ancaman dan kecaman terhadap perilaku tersebut.
Struktur matan ini menunjukkan bahwa persoalan yang dikecam bukan sekadar kesalahan berbicara, melainkan tindakan mengorbankan kebenaran demi memperoleh respons sosial berupa tawa. Dalam konteks dakwah, persoalan ini menjadi sangat penting ketika seorang pendakwah mengarang cerita, mengubah peristiwa, atau menisbatkan perkataan kepada Nabi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan hanya agar ceramah terasa menarik.
Meskipun demikian, hadis ini tidak dapat langsung diperluas menjadi larangan terhadap seluruh bentuk humor. Cerita fiktif yang secara jelas disampaikan sebagai rekaan berbeda dari cerita palsu yang sengaja dipresentasikan sebagai fakta. Hiperbola yang dikenali sebagai gaya bahasa juga tidak sama dengan pemalsuan informasi. Demikian pula, satire yang digunakan untuk mengkritik ketidakadilan perlu dibedakan dari penghinaan yang sekadar mempermalukan seseorang.
Dengan demikian, prinsip utama yang dapat ditarik adalah bahwa kelucuan tidak membenarkan kebohongan. Keberhasilan membuat audiens tertawa tidak menghapus tanggung jawab moral komunikator. Dalam dakwah, prinsip ini semakin penting karena pesan yang disampaikan sering kali diterima sebagai pengetahuan yang memiliki legitimasi keagamaan.
Etika Humor dalam Perspektif Al-Qur’an
Hadis tersebut perlu dibaca bersama prinsip-prinsip etika komunikasi dalam Al-Qur’an. Ayat-ayat berikut tidak secara khusus membahas humor sebagai genre, tetapi menyediakan landasan normatif untuk menilai bagaimana kelucuan diproduksi dan digunakan.
Dakwah dengan hikmah
Allah berfirman dalam Q.S. al-Naḥl [16]: 125:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Artinya: “Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik.”
Ayat ini menempatkan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog yang santun sebagai prinsip komunikasi dakwah. Dalam konteks humor, hikmah menuntut pendakwah mempertimbangkan kesesuaian antara bentuk penyampaian, karakter audiens, tujuan pesan, dan situasi sosial.
Lelucon yang tepat dalam pertemuan akrab belum tentu sesuai ketika membicarakan penderitaan korban bencana, konflik sosial, atau pengalaman kelompok yang mengalami diskriminasi. Nasihat yang baik juga tidak cukup dinilai dari suasana yang menyenangkan. Pesan yang disampaikan harus tetap memiliki arah pendidikan moral. Humor dapat membantu audiens menerima nasihat, tetapi tidak boleh menggantikan substansi nasihat itu sendiri.
Larangan merendahkan manusia
Q.S. al-Ḥujurāt [49]: 11 melarang suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi pihak yang diperolok-olokkan lebih baik daripada pihak yang mengolok-olok. Ayat ini memberikan landasan penting untuk menilai humor yang dibangun melalui perendahan martabat manusia.
Kelucuan dapat muncul karena kecerdikan bahasa, permainan situasi, atau kejutan retoris. Namun, kelucuan juga dapat dibangun dengan menjadikan kondisi fisik, kemiskinan, pekerjaan, asal-usul, atau kelemahan seseorang sebagai objek penghinaan. Dalam keadaan demikian, tawa audiens dapat mengukuhkan relasi yang tidak setara.
Karena itu, humor dakwah perlu diuji bukan hanya berdasarkan niat pendakwah, tetapi juga berdasarkan objek dan konsekuensi sosialnya. Kritik terhadap perilaku yang merugikan masyarakat tetap dimungkinkan, tetapi perlu dibedakan dari tindakan mempermalukan manusia karena identitas atau kondisi yang melekat padanya.
Perkataan yang benar
Q.S. al-Aḥzāb [33]: 70 memerintahkan orang beriman agar bertakwa kepada Allah dan mengucapkan qawlan sadīdan, yaitu perkataan yang benar dan lurus. Prinsip ini menghubungkan ketakwaan dengan tanggung jawab berbicara.
Dalam dakwah, kreativitas retoris harus berjalan bersama integritas informasi. Cerita yang menarik tidak boleh diberi status sebagai fakta apabila tidak benar, sedangkan kutipan hadis tidak boleh disampaikan tanpa kehati-hatian terhadap sumber dan redaksinya. Prinsip ini relevan dengan video pendek, meme, dan narasi humor yang beredar di media sosial.
Perkataan yang lebih baik
Q.S. al-Isrā’ [17]: 53 memerintahkan agar manusia mengucapkan perkataan yang lebih baik dan mengingatkan bahwa ucapan dapat memicu perselisihan. Ayat ini menegaskan bahwa bahasa bukan sekadar sarana menyampaikan pikiran, tetapi juga tindakan yang memengaruhi hubungan sosial.
Dalam komunikasi dakwah, humor yang memperdalam permusuhan, memperkuat polarisasi, atau membuat kelompok tertentu merasa direndahkan perlu dievaluasi secara serius. Sebaliknya, humor yang mengkritik kesombongan, mengungkap kontradiksi sosial, atau mengajak audiens merefleksikan kelemahan manusia dapat membantu membangun kerendahan hati. Perbedaannya terletak pada tujuan, cara, dan akibat komunikasi tersebut.
Tafsir al-Tsaqafiy: Membaca Humor sebagai Gejala Kebudayaan
Dalam artikel ini, saya menggunakan Tafsir al-Tsaqafiy untuk mempertemukan pesan normatif teks Islam dengan praktik kebudayaan tempat pesan tersebut diproduksi, disebarkan, dan diterima. Teks keagamaan tetap menjadi sumber orientasi normatif, sedangkan kebudayaan menjadi ruang untuk memahami bagaimana makna, motif, dan konsekuensi komunikasi terbentuk.
Pembacaan ini memiliki empat dimensi. Pertama, dimensi tekstual, yakni pemeriksaan terhadap redaksi hadis, makna kata, dan kualitas sumber. Kedua, dimensi komunikatif, yaitu analisis terhadap maksud pendakwah, strategi retorika, dan hubungan antara humor dengan pesan agama. Ketiga, dimensi kebudayaan, yaitu pemeriksaan terhadap norma sosial, hierarki, stereotip, dan kebiasaan yang membuat suatu lelucon dianggap wajar. Keempat, dimensi dampak, yaitu penilaian terhadap konsekuensi humor bagi pemahaman agama, martabat manusia, dan relasi sosial.
Melalui empat dimensi tersebut, hadis tentang kebohongan demi tawa dapat dibaca sebagai kritik terhadap kemungkinan terbentuknya kebudayaan yang memberi penghargaan kepada komunikator bukan terutama karena ketepatan pengetahuan dan kedalaman moralnya, melainkan karena kemampuannya menghasilkan hiburan. Ini bukan tuduhan bahwa seluruh pendakwah populer memiliki orientasi tersebut. Ini merupakan pertanyaan analitis mengenai insentif sosial yang dapat memengaruhi produksi pesan dakwah.
Pada tingkat kebudayaan, tawa tidak selalu netral. Tawa dapat membangun solidaritas ketika audiens bersama-sama memahami pengalaman yang sama. Namun, tawa juga dapat menandai batas antara kelompok yang berkuasa dan kelompok yang dilemahkan. Sebuah komunitas dapat merasa semakin erat karena tertawa bersama, tetapi kedekatan tersebut mungkin dibangun dengan mengorbankan orang yang tidak hadir atau tidak mampu membela dirinya.
Karena itu, Tafsir al-Tsaqafiy perlu menelaah bukan hanya isi lelucon, melainkan juga struktur sosial yang membuat lelucon itu berfungsi. Lelucon mengenai korupsi, misalnya, dapat menjadi kritik sosial yang membuka kesadaran moral. Sebaliknya, lelucon yang menjadikan kemiskinan seseorang sebagai bahan tertawaan dapat memperkuat stigma terhadap kelompok yang rentan. Keduanya mungkin menghasilkan tawa, tetapi memiliki struktur etis dan konsekuensi sosial yang berbeda.
Pendekatan ini juga memungkinkan saya mengkritisi perubahan ukuran keberhasilan dakwah. Apabila perhatian publik diperlakukan sebagai tujuan utama, substansi keagamaan berisiko disesuaikan dengan tuntutan hiburan. Dalam kondisi demikian, agama berpotensi direduksi menjadi komoditas perhatian. Namun, hubungan tersebut harus dibuktikan melalui penelitian atas konten, praktik produksi, dan respons audiens. Viralitas semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa sebuah dakwah telah kehilangan integritas.
Kontribusi Tafsir al-Tsaqafiy dalam kajian ini bukan menolak budaya populer, melainkan menguji bagaimana unsur budaya tersebut berinteraksi dengan nilai-nilai Islam. Humor dapat menjadi bagian dari kreativitas dakwah selama tetap tunduk pada tuntutan kebenaran, penghormatan terhadap manusia, kebijaksanaan, dan tanggung jawab sosial.
Viralitas Dakwah dan Ekonomi Perhatian
Media digital mengubah kondisi sirkulasi pesan keagamaan. Ceramah tidak lagi terbatas pada pertemuan fisik antara pendakwah dan jamaah. Pesan dapat direkam, disunting, disebarkan, dikomentari, dan digunakan kembali dalam konteks berbeda. Perubahan ini memperluas jangkauan dakwah, tetapi juga meningkatkan kemungkinan pergeseran makna.
Salah satu persoalan penting adalah fragmentasi konteks. Dalam ceramah langsung, humor hadir bersama intonasi, ekspresi, penjelasan sebelum dan sesudahnya, serta respons audiens. Ketika hanya beberapa detik dipotong menjadi video pendek, unsur-unsur tersebut dapat hilang. Sebuah satire yang semula ditujukan untuk mengkritik kesombongan mungkin terlihat sebagai penghinaan terhadap individu tertentu. Sebaliknya, cerita yang dimaksudkan sebagai ilustrasi dapat dipersepsikan sebagai fakta ketika beredar tanpa penjelasan bahwa cerita itu hanya perumpamaan.
Persoalan lain berkaitan dengan insentif perhatian. Platform digital menyediakan indikator keterlibatan seperti jumlah tayangan, tanda suka, komentar, dan pembagian konten. Indikator tersebut dapat membantu kreator memahami jangkauan pesan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan kualitas pengetahuan atau dampak moralnya. Konten yang memicu kemarahan dan kontroversi pun dapat memperoleh perhatian besar. Karena itu, pendakwah perlu membedakan popularitas komunikatif dari keberhasilan pendidikan keagamaan.
Sukayat (2023), dalam kajiannya tentang komunikasi dakwah pada era kontemporer, menekankan pentingnya etika penggunaan media digital, termasuk perhatian terhadap waktu, usia audiens, isi pesan, dan larangan menjadikan unsur yang tidak pantas sebagai bahan candaan. Sementara itu, Giofandi (2025) mengkaji humor Rasulullah dalam hadis sebagai dasar komunikasi dakwah humanis yang menekankan kejujuran, kesantunan, dan fungsi sosial-edukatif. Agustiana dan Rahayu (2025) membahas batas moral humor dan ejekan dalam dakwah digital melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Ketiga kajian ini memberikan landasan dialog ilmiah bagi pembahasan etika humor, meskipun masing-masing memiliki fokus dan kerangka analisis berbeda.
Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, dakwah digital perlu dipahami sebagai praktik kebudayaan yang melibatkan produksi, penyuntingan, distribusi, penerimaan, dan penggunaan ulang pesan. Tanggung jawab etis tidak hanya berkaitan dengan orang yang mengucapkan lelucon, tetapi juga perlu dipertimbangkan dalam tindakan penyebaran ulang yang mengubah konteks atau menambahkan keterangan yang menyesatkan.
Tangkapan layar video KH. Syukron Makmun yang menjadi titik berangkat artikel ini memperlihatkan pentingnya pembedaan antara ucapan asli, teks tambahan, dan interpretasi pengunggah. Tanpa rekaman utuh, kita tidak dapat memastikan hubungan persis antara isi ceramah dan dua teks yang ditampilkan pada layar. Justru di sinilah persoalan etika komunikasi digital menjadi nyata: sebuah pesan tentang dakwah dapat dibingkai sedemikian rupa sehingga audiens menerima interpretasi tertentu sebelum mengetahui konteks aslinya.
Tanggung jawab digital tidak berarti pendakwah harus mampu mengendalikan seluruh penggunaan kontennya. Yang lebih realistis adalah membangun kebiasaan komunikasi yang mengantisipasi kemungkinan salah tafsir, memberikan konteks yang memadai, tidak menyajikan cerita rekaan sebagai fakta, menghindari penghinaan berbasis identitas, serta bersedia mengoreksi informasi apabila terbukti menyesatkan.
Rekonstruksi Etika Humor dalam Dakwah Islam
Berdasarkan analisis Al-Qur’an, hadis, dan budaya komunikasi digital, saya mengusulkan lima prinsip etika humor dalam dakwah.
Pertama, kejujuran. Humor tidak boleh dijadikan alasan untuk mengarang fakta, memalsukan kutipan, atau menisbatkan cerita kepada Nabi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pendakwah menggunakan cerita fiktif, statusnya sebagai ilustrasi atau rekaan perlu dibuat cukup jelas agar audiens tidak diarahkan untuk mempercayainya sebagai peristiwa nyata. Prinsip ini berhubungan dengan hadis Abu Dawud nomor 4990 dan perintah qawlan sadīdan dalam Q.S. al-Aḥzāb [33]: 70.
Kedua, penghormatan terhadap martabat manusia. Humor tidak seharusnya memperoleh daya tarik melalui penghinaan terhadap kondisi fisik, kemiskinan, pekerjaan, asal-usul, atau kerentanan seseorang. Kritik terhadap perilaku dan struktur sosial tetap dimungkinkan, tetapi perlu dibedakan dari perendahan martabat individu atau kelompok. Prinsip ini sejalan dengan larangan sukhriyyah dalam Q.S. al-Ḥujurāt [49]: 11.
Ketiga, hikmah dan kesesuaian konteks. Humor perlu mempertimbangkan tujuan pembicaraan, keadaan audiens, sensitivitas persoalan, dan kemungkinan dampaknya. Materi tentang penderitaan, kehilangan, kekerasan, atau ketidakadilan membutuhkan kepekaan yang berbeda dari pembicaraan ringan dalam suasana akrab. Hikmah tidak meniadakan kreativitas, tetapi mengarahkan kreativitas agar sesuai dengan tujuan pendidikan moral.
Keempat, proporsionalitas antara hiburan dan substansi dakwah. Humor berfungsi sebagai sarana komunikasi, bukan pengganti pengetahuan dan argumentasi keagamaan. Ceramah yang menarik tetap perlu memberikan penjelasan yang benar, rujukan yang dapat diperiksa, dan pesan moral yang jelas. Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa tawa atau viralitas, tetapi juga pemahaman, refleksi, dan kemungkinan perubahan perilaku.
Kelima, tanggung jawab atas sirkulasi digital. Pendakwah dan pengelola konten perlu mempertimbangkan bagaimana potongan video, judul, teks pendamping, dan penyebaran ulang dapat mengubah makna. Praktik yang bertanggung jawab meliputi pemberian konteks, pemeriksaan sumber, koreksi terhadap kesalahan, dan penghindaran konten yang sengaja memancing penghinaan atau permusuhan.
Kelima prinsip tersebut membentuk satu proposisi: humor dakwah dapat diterima secara etis ketika daya tarik komunikatifnya berjalan bersama kebenaran informasi, penghormatan terhadap manusia, kebijaksanaan kontekstual, tujuan edukatif, dan tanggung jawab terhadap dampak sosial. Sebaliknya, kelucuan menjadi problematis ketika diperoleh melalui kebohongan, penghinaan, manipulasi konteks, atau pengorbanan substansi agama demi perhatian publik.
Implikasi bagi Praktik Dakwah
Kerangka etika tersebut dapat diterapkan dalam berbagai praktik komunikasi. Ketika menyampaikan kisah lucu, pendakwah perlu memastikan apakah kisah itu merupakan riwayat yang dapat diverifikasi, pengalaman pribadi, anekdot, atau cerita rekaan. Pembedaan ini penting terutama jika kisah dikaitkan dengan Nabi, sahabat, ulama, atau peristiwa sejarah Islam.
Ketika menggunakan satire, pendakwah perlu memperjelas persoalan yang dikritik dan menghindari generalisasi yang menempelkan sifat negatif kepada kelompok berdasarkan identitasnya. Kritik terhadap perilaku koruptif berbeda dari lelucon yang menyatakan bahwa seluruh anggota kelompok tertentu secara inheren buruk. Satire yang bertanggung jawab mengarahkan perhatian kepada persoalan moral dan sosial, bukan semata-mata kepada kepuasan merendahkan pihak lain.
Dalam produksi video dakwah, pengelola konten perlu mempertimbangkan konteks potongan yang akan disebarkan. Pemotongan yang menghilangkan penjelasan penting dapat menimbulkan salah tafsir, sementara judul sensasional dapat mengubah arah pemahaman audiens. Karena itu, evaluasi konten sebaiknya mencakup akurasi pesan, kesesuaian judul, representasi pihak yang dibicarakan, dan kemungkinan dampak sosial.
Lembaga pendidikan dan organisasi dakwah juga dapat menggunakan kerangka ini sebagai dasar literasi komunikasi. Evaluasi tidak perlu hanya menanyakan apakah sebuah konten lucu atau populer, tetapi apakah konten tersebut benar, adil, kontekstual, mendidik, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, literasi humor menjadi bagian dari literasi keagamaan dan digital sekaligus.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak dimaksudkan untuk membakukan seluruh ekspresi humor atau meniadakan perbedaan selera. Humor tetap merupakan praktik kreatif yang dipengaruhi konteks budaya. Namun, kebebasan kreatif tidak menghilangkan tanggung jawab atas kebohongan, penghinaan, dan dampak komunikasi. Etika diperlukan agar humor dapat terus digunakan tanpa merusak kepercayaan yang menjadi fondasi dakwah.
Kesimpulan
Saya melakukan kajian ini berangkat dari pengamatan terhadap fenomena viralitas dakwah dan sebuah unggahan ulang video ceramah KH. Syukron Makmun (alm) di TikTok. Teks “Kyai Yang Modal Lucu” dan “Tempatnya di neraka Wail” pada gambar tersebut mendorong saya untuk mempertanyakan hubungan antara humor, substansi dakwah, dan tanggung jawab komunikator. Namun, karena objek awal yang diamati berupa tangkapan layar, teks tersebut tidak dapat langsung diperlakukan sebagai transkrip ucapan asli beliau tanpa verifikasi rekaman utuh.
Hadis “Waylun lilladzī yuḥadditsu fa-yakdzibu liyuḍḥika bihil-qaum” memberikan peringatan keras terhadap kebohongan yang digunakan demi menghasilkan tawa. Hadis ini tidak melarang seluruh bentuk humor, tetapi menegaskan bahwa kelucuan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi manipulasi kebenaran. Prinsip tersebut diperkuat oleh perintah berdakwah dengan hikmah dalam Q.S. al-Naḥl [16]: 125, larangan merendahkan orang lain dalam Q.S. al-Ḥujurāt [49]: 11, perintah berkata benar dalam Q.S. al-Aḥzāb [33]: 70, dan anjuran memilih perkataan yang lebih baik dalam Q.S. al-Isrā’ [17]: 53.
Melalui Tafsir al-Tsaqafiy, humor dapat dipahami sebagai praktik kebudayaan yang berkaitan dengan otoritas, relasi sosial, produksi makna, dan distribusi perhatian. Dalam ruang digital, tantangan etis semakin kompleks karena pesan dapat dipotong, dipindahkan konteksnya, dan dinilai berdasarkan indikator popularitas yang tidak selalu mencerminkan kualitas dakwah.
Artikel ini menawarkan lima prinsip etika humor dakwah: kejujuran, penghormatan terhadap martabat manusia, hikmah kontekstual, proporsionalitas antara hiburan dan substansi, serta tanggung jawab atas sirkulasi digital. Prinsip-prinsip tersebut menempatkan humor sebagai sarana yang sah dan potensial dalam dakwah, tetapi tetap berada dalam batas integritas moral dan tanggung jawab komunikatif.
Pada akhirnya, menurut saya, dakwah yang berhasil bukanlah dakwah yang sekadar membuat audiens tertawa, melainkan dakwah yang mampu menghubungkan perhatian dengan pemahaman, kelucuan dengan kebijaksanaan, dan kedekatan emosional dengan transformasi moral. Tawa dapat membuka pintu komunikasi, tetapi kebenaran, hikmah, dan penghormatan terhadap manusia harus tetap menjadi dasar yang menjaga arah dakwah Islam. Jika ada kebenaran dari apa yan saya tulis dan diikuti oleh orang lain, maka pahalnya saya hadiahkan untuk Beliau alm KH. Syukron Makmun sebagai inspirator karya ini.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim. Q.S. al-Naḥl [16]: 125; Q.S. al-Ḥujurāt [49]: 11; Q.S. al-Aḥzāb [33]: 70; Q.S. al-Isrā’ [17]: 53.
Abu Dawud, Sulaymān ibn al-Ash‘ath. Sunan Abī Dāwud. Kitāb al-Adab, hadis no. 4990. Teks daring: https://sunnah.com/abudawud:4990.
Agustiana, Pebi, dan Siti Rahayu. 2025. “Moral Boundaries of Humor in Digital Da‘wah: An Ethical Analysis Based on Maqasid al-Shari‘ah.” Al-Imtaz: Jurnal Keilmuan Ushuluddin 2(2). https://doi.org/10.29300/iz.v2i2.8434.
Billig, Michael. 2005. Laughter and Ridicule: Towards a Social Critique of Humour. London: SAGE Publications.
Giofandi, Naria. 2025. “Humor Rasulullah dalam Hadis: Etika Komunikasi Dakwah Humanis di Era Digital.” Arba: Jurnal Studi Keislaman 1(4): 304–319. https://doi.org/10.64691/arba.v1i4.31.
Sukayat, Tata. 2023. “Da’wah Communication in the Contemporary Era: Implementing Da’wah Ethics on Social Media.” Jurnal Ilmu Dakwah 43(2): 375–390. https://doi.org/10.21580/jid.v43.2.18465.