Abstrak
Tradisi membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. sebanyak delapan puluh kali pada hari Jumat, khususnya setelah salat Asar, dikenal melalui berbagai pesan keagamaan yang beredar di masyarakat. Praktik ini dikaitkan dengan riwayat yang menjanjikan pengampunan dosa selama delapan puluh tahun bagi orang yang membaca shalawat sebanyak delapan puluh kali pada hari Jumat. Persoalan ini menjadi perhatian penulis setelah menemukan sebuah gambar keagamaan pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 16.56 WIB, yang menampilkan sosok yang diidentifikasi sebagai Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz dan memuat redaksi shalawat tersebut, disertai klaim tambahan bahwa pelakunya akan memperoleh pahala ibadah selama delapan puluh tahun. Penelitian ini bertujuan menelusuri sumber riwayat, memeriksa kualitas sanad, menganalisis variasi matan, dan membandingkannya dengan dalil-dalil lain mengenai keutamaan shalawat. Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan melalui takhrīj al-ḥadīth, kritik sanad, dan analisis matan, dengan menjadikan gambar tersebut sebagai konteks awal penelitian, bukan sebagai bukti mengenai identitas pembuat atau penyebar pesannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa riwayat shalawat delapan puluh kali tercatat dalam literatur hadis, antara lain dalam al-Targhīb fī Faḍā’il al-A‘māl karya Ibn Shahin dan al-Firdaws karya al-Daylami, tetapi sanadnya mengandung sejumlah kelemahan dan memperoleh penilaian negatif dari sejumlah ahli hadis. Matan yang ditemukan dalam sumber utama menyebut pembacaan shalawat delapan puluh kali pada hari Jumat dan pengampunan dosa selama delapan puluh tahun, tetapi tidak secara eksplisit menyebut waktu setelah Asar maupun tambahan pahala ibadah selama delapan puluh tahun. Riwayat lain yang menyebut pembacaan dua ratus kali memiliki jalur dan redaksi berbeda serta juga dinilai tidak sahih. Meskipun demikian, kelemahan riwayat khusus tersebut tidak meniadakan dasar umum membaca shalawat, termasuk anjuran memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Artikel ini menegaskan pentingnya membedakan keabsahan shalawat sebagai ibadah umum dari keabsahan penisbatan bilangan, waktu, dan pahala tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Kajian ini berkontribusi pada penguatan literasi hadis dalam menghadapi transmisi pesan keagamaan melalui media visual dan digital.
Kata kunci: shalawat, hadis daif, kritik sanad, analisis matan, otoritas keagamaan, media digital.
Pendahuluan
Shalawat kepada Nabi Muhammad saw. merupakan salah satu bentuk ekspresi keberagamaan umat Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan ritual, spiritual, dan sosial. Praktik membaca shalawat tidak hanya ditemukan dalam ibadah individual, tetapi juga hadir dalam berbagai tradisi komunal, seperti majelis zikir, pembacaan maulid, kegiatan pesantren, dan pertemuan keagamaan. Dalam konteks masyarakat Muslim Nusantara, shalawat berkembang menjadi bagian dari ekspresi kebudayaan Islam yang menghubungkan penghormatan kepada Nabi, pembentukan identitas keagamaan, transmisi pengetahuan, dan pemeliharaan tradisi antargenerasi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai shalawat tidak cukup dilakukan dengan melihat aspek ritualnya saja, tetapi juga perlu memperhatikan sumber normatif, proses transmisi, dan cara suatu amalan dipahami serta dipraktikkan oleh masyarakat.
Perhatian saya terhadap persoalan ini bermula dari sebuah gambar keagamaan yang saya temukan di Grup WA Bani Isma’i pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 16.56 WIB. Gambar tersebut menampilkan sosok yang diidentifikasi sebagai Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz, dengan kedua telapak tangan terbuka ke atas dalam posisi berdoa, mengenakan pakaian putih dan sorban berwarna putih kebiruan, dengan latar belakang krem atau kuning muda. Pada gambar tersebut tercantum pesan berbahasa Indonesia yang menganjurkan pembacaan shalawat setelah Asar pada hari Jumat sebanyak delapan puluh kali. Pesan itu menyertakan redaksi Arab berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيمًا
Teks pada gambar tersebut menyatakan bahwa orang yang membaca shalawat itu sebanyak delapan puluh kali setelah Asar pada hari Jumat akan diampuni dosa-dosanya selama delapan puluh tahun dan dicatat baginya pahala ibadah selama delapan puluh tahun.
Pesan visual tersebut memunculkan pertanyaan akademik yang lebih mendasar daripada sekadar apakah shalawat perlu dibaca setelah Asar pada hari Jumat. Pertanyaan utamanya adalah dari sumber mana redaksi dan janji pahala tersebut berasal, bagaimana hubungan antara redaksi yang ditampilkan dengan riwayat hadis dalam literatur klasik, serta sejauh mana bilangan, waktu, dan pahala yang disebutkan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kaidah ilmu hadis. Pertanyaan ini menjadi penting karena pesan keagamaan yang disertai nama atau gambar tokoh yang memiliki otoritas simbolik dapat memperoleh daya persuasif yang kuat. Namun, keberadaan foto seseorang dalam sebuah gambar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut membuat, menerbitkan, atau menyetujui seluruh pesan yang tercantum di dalamnya.
Karena itu, saya tidak menjadikan gambar tersebut sebagai bukti bahwa Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz merupakan pihak yang menciptakan atau menyebarkan pesan, terlebih sebagai bukti bahwa beliau sendiri menisbatkan redaksi tersebut kepada Nabi Muhammad saw. Gambar itu saya tempatkan sebagai pemicu pertanyaan penelitian, bukan sebagai sumber otoritatif bagi penetapan status hadis. Pembedaan ini diperlukan agar kajian tidak terjebak pada penilaian personal terhadap seorang tokoh, tetapi tetap berfokus pada persoalan yang dapat diuji secara ilmiah, yakni sumber riwayat, kualitas sanad, variasi matan, dan hubungan antara teks hadis dengan praktik keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Persoalan tersebut memperlihatkan bagaimana teks keagamaan dapat beredar dalam bentuk ringkas melalui media visual. Redaksi Arab, jumlah amalan, waktu pelaksanaan, janji pahala, dan figur yang ditampilkan ditempatkan dalam satu komposisi sehingga dapat dipersepsi sebagai satu kesatuan pesan yang telah terverifikasi. Padahal, masing-masing unsur memerlukan pemeriksaan tersendiri. Redaksi shalawat perlu dibandingkan dengan sumber hadis; penetapan bilangan delapan puluh kali memerlukan dasar periwayatan yang sesuai; waktu setelah Asar perlu ditelusuri sumbernya; sedangkan janji pengampunan dan pencatatan pahala ibadah selama delapan puluh tahun membutuhkan bukti tekstual yang jelas.
Penelusuran awal terhadap literatur hadis menunjukkan adanya riwayat yang menyebut pembacaan shalawat sebanyak delapan puluh kali pada hari Jumat dan menjanjikan pengampunan dosa selama delapan puluh tahun. Riwayat tersebut antara lain dicatat oleh Ibn Shahin dalam al-Targhīb fī Faḍā’il al-A‘māl dan dinisbatkan pula kepada al-Daylami dalam al-Firdaws. Akan tetapi, redaksi yang tercatat dalam sumber tersebut tidak sepenuhnya identik dengan pesan pada gambar. Matan yang ditemukan menyebut shalawat delapan puluh kali pada hari Jumat dan pengampunan dosa selama delapan puluh tahun, tetapi tidak secara eksplisit menyebut waktu setelah Asar ataupun tambahan bahwa pelakunya akan memperoleh pahala ibadah selama delapan puluh tahun. Selain itu, sanad riwayat tersebut mendapat kritik dari sejumlah ahli hadis sehingga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai hadis sahih (Ibn Shahin, t.t.; al-Albani, t.t., no. 3804; Ibn Hajar al-‘Asqalani, t.t.).
Perbedaan antara pesan pada gambar dan riwayat yang tercatat dalam literatur hadis menjadi titik berangkat penelitian ini. Perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pembuat gambar sengaja mengubah hadis atau bahwa pihak tertentu telah melakukan kesalahan. Akan tetapi, perbedaan itu menimbulkan kebutuhan verifikasi: apakah tambahan mengenai waktu setelah Asar dan pencatatan pahala ibadah selama delapan puluh tahun memiliki sumber periwayatan tersendiri, apakah keduanya berasal dari variasi redaksi dalam literatur yang belum teridentifikasi, atau apakah keduanya merupakan penjelasan yang berkembang dalam proses transmisi tradisi keagamaan.
Secara normatif, Al-Qur’an telah memerintahkan orang-orang beriman untuk bershalawat kepada Nabi Muhammad saw. dalam Q.S. al-Aḥzāb [33]: 56. Hadis yang diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ Muslim juga menyatakan bahwa orang yang bershalawat kepada Nabi satu kali akan memperoleh balasan shalawat dari Allah sebanyak sepuluh kali (Ṣaḥīḥ Muslim, hadis no. 408). Selain itu, terdapat riwayat dari Aws ibn Aws yang menganjurkan umat Islam memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Dengan demikian, persoalan yang diteliti bukanlah legitimasi shalawat secara umum, melainkan status atribusi keagamaan terhadap suatu amalan dengan bilangan, waktu, redaksi, dan janji pahala yang spesifik.
Berdasarkan konteks tersebut, artikel ini mengajukan tiga pertanyaan utama. Pertama, bagaimana sumber dan kualitas riwayat shalawat delapan puluh kali pada hari Jumat? Kedua, sejauh mana waktu setelah Asar, redaksi shalawat, serta janji pengampunan dan pencatatan pahala ibadah selama delapan puluh tahun didukung oleh sumber hadis? Ketiga, bagaimana praktik tersebut sebaiknya dipahami ketika riwayat khususnya dinilai lemah, sedangkan anjuran umum membaca shalawat memiliki landasan normatif yang lebih kuat?
Artikel ini berargumen bahwa penilaian kritis terhadap riwayat khusus tidak berarti menolak shalawat sebagai ibadah, sebagaimana keutamaan shalawat secara umum tidak dapat digunakan untuk mengesahkan setiap klaim mengenai bilangan, waktu, dan pahala tertentu. Dengan membedakan kedua ranah tersebut, penelitian ini berupaya menjelaskan batas antara otoritas hadis, penerimaan tradisi keagamaan, dan penyebaran pesan keislaman melalui media visual. Kontribusi yang diharapkan adalah memberikan dasar ilmiah bagi masyarakat untuk memperbanyak shalawat dengan tetap berhati-hati dalam menisbatkan keutamaan khusus kepada Nabi Muhammad saw.
Otoritas Hadis dan Transmisi Tradisi Keagamaan
Dalam tradisi keilmuan Islam, hadis tidak cukup dinilai hanya berdasarkan isi pesan yang tampak baik atau sesuai dengan ajaran agama. Penisbatan suatu perkataan, perbuatan, atau ketetapan kepada Nabi Muhammad saw. harus didukung oleh mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme tersebut meliputi pemeriksaan sanad, kualitas para perawi, kesinambungan jalur periwayatan, kemungkinan adanya cacat tersembunyi, serta analisis terhadap matan. Dengan demikian, suatu riwayat tidak dapat dinyatakan sahih hanya karena kandungannya mendorong pelaksanaan ibadah yang baik.
Kritik sanad berfungsi memeriksa jalur transmisi sebuah riwayat, termasuk identitas para perawi, kualitas integritas dan ketelitian mereka, kesinambungan hubungan periwayatan, serta kemungkinan adanya kekeliruan atau keterputusan. Kritik matan digunakan untuk menelaah teks riwayat, baik dari segi keutuhan redaksi, variasi periwayatan, maupun hubungannya dengan dalil lain yang lebih kuat. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi. Penilaian hadis yang bertanggung jawab perlu menghubungkan kualitas sanad dengan analisis matan dan keseluruhan data periwayatan yang tersedia.
Dalam penelitian ini, takhrīj al-ḥadīth digunakan untuk menelusuri keberadaan riwayat dalam sumber hadis dan literatur yang mencatatnya. Penelusuran tersebut dilanjutkan dengan kritik sanad untuk mengidentifikasi persoalan pada jalur periwayatan. Analisis matan kemudian dilakukan untuk membandingkan redaksi riwayat delapan puluh kali dengan riwayat lain yang memiliki kemiripan tema. Tahap berikutnya ialah menempatkan hasil kritik tersebut dalam hubungan dengan dalil-dalil yang memiliki dasar lebih kuat mengenai keutamaan shalawat.
Kerangka ini mengharuskan pembedaan antara tiga objek kajian. Pertama, shalawat sebagai praktik ibadah yang memiliki landasan umum dalam Al-Qur’an dan hadis. Kedua, riwayat khusus yang menetapkan jumlah, waktu, dan pahala tertentu. Ketiga, tradisi masyarakat yang mengadopsi atau mengembangkan praktik tersebut dalam kehidupan keagamaan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan secara epistemologis.
Sebuah praktik dapat memiliki makna spiritual dan sosial yang penting bagi masyarakat tanpa seluruh rincian yang menyertainya otomatis berstatus sebagai ketentuan yang sahih dari Nabi. Sebaliknya, kelemahan suatu riwayat khusus tidak dengan sendirinya menjadikan setiap praktik yang terinspirasi olehnya sebagai tindakan yang terlarang. Penilaian normatif terhadap praktik tersebut perlu memperhatikan dalil umum, isi bacaannya, cara pelaksanaannya, dan klaim yang dilekatkan kepadanya.
Pembedaan ini memungkinkan penelitian hadis berinteraksi secara proporsional dengan kajian tradisi keagamaan. Kritik hadis menjawab persoalan tentang kekuatan penisbatan kepada Nabi, sedangkan kajian tradisi membantu menjelaskan bagaimana sebuah bacaan diterima, diwariskan, dan dipahami oleh masyarakat. Dalam penelitian ini, analisis sosial dibatasi pada konteks peredaran pesan visual. Penjelasan lebih jauh tentang pembuat, jalur penyebaran, dan penerimaan masyarakat memerlukan bukti tambahan atau penelitian lapangan tersendiri.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan ilmu hadis. Sumber utama penelitian adalah riwayat shalawat delapan puluh kali yang dicatat oleh Ibn Shahin dalam al-Targhīb fī Faḍā’il al-A‘māl dan riwayat yang dinisbatkan kepada al-Daylami dalam al-Firdaws. Penelitian juga memeriksa riwayat lain yang berkaitan dengan keutamaan shalawat pada hari Jumat, terutama hadis Aws ibn Aws dalam Sunan Abī Dāwūd, serta hadis mengenai pahala umum membaca shalawat yang diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ Muslim.
Literatur kritik hadis digunakan untuk menelusuri penilaian para ahli terhadap riwayat yang menjadi objek kajian. Di antara rujukan yang digunakan ialah Lisān al-Mīzān karya Ibn Hajar al-‘Asqalani, al-Silsilah al-Ḍa‘īfah karya Muhammad Nasiruddin al-Albani, dan sumber takhrij yang menghimpun penilaian sejumlah ahli hadis. Literatur sekunder tersebut digunakan sebagai sarana penelusuran dan perbandingan, bukan sebagai pengganti pemeriksaan terhadap sumber primer.
Selain sumber-sumber hadis, penelitian ini menggunakan sebuah gambar keagamaan yang ditemukan penulis pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 16.56 WIB, sebagai konteks awal penelitian. Gambar tersebut menampilkan sosok yang diidentifikasi dalam gambar sebagai Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz serta memuat anjuran membaca shalawat setelah Asar pada hari Jumat sebanyak delapan puluh kali, dengan janji pengampunan dosa dan pencatatan pahala ibadah selama delapan puluh tahun. Gambar ini diperlakukan sebagai artefak komunikasi keagamaan yang perlu dibandingkan dengan sumber hadis, bukan sebagai bukti langsung mengenai asal-usul pesan atau posisi tokoh yang ditampilkan. Karena sumber penerbitan, autentisitas konteks visual, dan hubungan pesan tersebut dengan tokoh yang ditampilkan belum diverifikasi secara independen, analisis dibatasi pada isi teks yang terlihat dan perbandingannya dengan literatur hadis yang dapat ditelusuri.
Analisis dilakukan melalui beberapa tahapan yang terintegrasi. Pertama, mengidentifikasi redaksi riwayat, sumber pencatatan, dan jalur periwayatannya. Kedua, memeriksa kualitas para perawi yang menjadi titik persoalan dalam sanad. Ketiga, membandingkan redaksi riwayat delapan puluh kali dengan riwayat lain yang memiliki kemiripan tema, terutama riwayat dua ratus kali yang dinisbatkan kepada Anas ibn Malik. Keempat, menguji hubungan antara riwayat khusus tersebut dan dalil-dalil yang memiliki dasar lebih kuat tentang shalawat. Kelima, membandingkan hasil penelusuran itu dengan pesan yang tercantum pada gambar untuk mengidentifikasi unsur yang bersesuaian dan unsur yang belum ditemukan dalam matan sumber utama.
Penelitian ini tidak mengklaim melakukan etnografi atau survei lapangan mengenai seluruh komunitas yang mempraktikkan shalawat tersebut. Penyebutan tradisi populer digunakan untuk menjelaskan konteks persoalan yang diteliti, bukan untuk menyimpulkan seberapa luas persebarannya atau bagaimana seluruh pelakunya memahami praktik itu. Karena itu, pembahasan mengenai penerimaan sosial dibatasi pada pembedaan konseptual antara teks riwayat, penafsiran terhadap riwayat, dan praktik keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Takhrij Riwayat Shalawat Delapan Puluh Kali pada Hari Jumat
Riwayat yang menjadi fokus penelitian ini berbunyi:
الصَّلَاةُ عَلَيَّ نُورٌ عَلَى الصِّرَاطِ، فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ثَمَانِينَ مَرَّةً غُفِرَتْ لَهُ ذُنُوبُ ثَمَانِينَ عَامًا
Artinya: “Bershalawat kepadaku merupakan cahaya di atas titian. Barang siapa bershalawat kepadaku pada hari Jumat sebanyak delapan puluh kali, diampuni dosa-dosanya selama delapan puluh tahun.”
Riwayat tersebut dinisbatkan kepada Abu Hurairah dan dicatat oleh Ibn Shahin dalam al-Targhīb fī Faḍā’il al-A‘māl, nomor 22, serta dinisbatkan pula kepada al-Daylami dalam al-Firdaws, nomor 3814. Pencatatan ini menunjukkan bahwa riwayat tersebut memiliki jejak dalam literatur hadis. Namun, keberadaan sebuah riwayat dalam kitab hadis tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa riwayat tersebut sahih atau dapat dijadikan dasar bagi penetapan keutamaan khusus.
Sanad riwayat yang dicantumkan oleh Ibn Shahin memuat rangkaian perawi yang meliputi ‘Awn ibn ‘Umārah, Sakan al-Burjumī, Hajjāj ibn Sinān, ‘Alī ibn Zayd, dan Sa‘īd ibn al-Musayyab. Pada bagian akhir jalur tersebut terdapat ungkapan:
أَظُنُّهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Aẓunnuhu ‘an Abī Hurayrah, yang berarti “saya menduga dari Abu Hurairah”.
Ungkapan tersebut penting karena memperlihatkan adanya ketidakpastian dalam penetapan sahabat yang menjadi sumber akhir periwayatan pada redaksi yang dicatat tersebut. Oleh sebab itu, sanad harus diperiksa dengan mempertimbangkan kualitas para perawi dan ketegasan hubungan periwayatan antara satu perawi dengan perawi lainnya.
Riwayat ini perlu dibedakan dari bentuk populer yang menyebutkan bahwa seseorang membaca shalawat delapan puluh kali setelah salat Asar pada hari Jumat, sebelum meninggalkan tempat salatnya, lalu memperoleh pengampunan dosa selama delapan puluh tahun dan pahala ibadah selama delapan puluh tahun. Bentuk populer tersebut memuat rincian yang tidak seluruhnya terdapat dalam matan Ibn Shahin. Matan yang ditemukan secara eksplisit menyebut hari Jumat, bilangan delapan puluh, dan pengampunan dosa selama delapan puluh tahun. Ia tidak secara eksplisit menyebut waktu setelah Asar, keharusan tetap berada di tempat salat, ataupun tambahan pahala ibadah selama delapan puluh tahun.
Perbedaan ini menjadi temuan awal yang penting. Penjelasan populer dan matan hadis tidak boleh diperlakukan sebagai satu teks yang identik sebelum ditemukan sumber yang mendukung setiap unsur tambahan tersebut. Jika suatu pesan menyatakan bahwa seluruh rincian berasal dari Nabi, klaim tersebut memerlukan bukti yang sesuai. Sebaliknya, apabila rincian itu merupakan penjelasan atau praktik yang berkembang dalam tradisi, statusnya perlu disebut secara berbeda dari sabda Nabi yang dapat diverifikasi.
Kritik Sanad dan Penilaian Para Ahli Hadis
Kritik sanad terhadap riwayat shalawat delapan puluh kali memperlihatkan adanya sejumlah kelemahan pada jalur periwayatannya. Di antara perawi yang menjadi perhatian ialah ‘Alī ibn Zayd ibn Jud‘ān, Hajjāj ibn Sinān, dan ‘Awn ibn ‘Umārah. Literatur penilaian hadis menyebut kelemahan pada para perawi tersebut. Karena itu, penilaian terhadap riwayat tidak cukup dilakukan dengan hanya melihat bahwa jalur periwayatannya tercatat dalam sebuah kitab, tetapi harus mempertimbangkan kualitas masing-masing perawi serta hubungan periwayatan di antara mereka.
‘Alī ibn Zayd ibn Jud‘ān dikenal sebagai perawi yang dinilai lemah oleh sejumlah kritikus hadis, terutama berkaitan dengan ketelitian periwayatannya. Hajjāj ibn Sinān juga memperoleh kritik dalam literatur rijal. Dalam pembahasan riwayat ini, al-Daraqutni dinukil menyoroti sifat gharīb pada jalur tersebut, termasuk keunikan hubungan periwayatan antara Hajjāj dan ‘Alī ibn Zayd. Penilaian itu menunjukkan bahwa riwayat ini tidak memiliki jalur transmisi yang kuat dan mapan untuk menghilangkan persoalan pada sanadnya.
Nama lain yang menjadi titik perhatian ialah ‘Awn ibn ‘Umārah. Literatur yang membahas riwayat ini juga menilai bahwa jalur periwayatan melalui ‘Awn mengandung kelemahan. Dengan demikian, persoalan sanad tidak terletak pada satu perawi saja. Ketika beberapa mata rantai yang bermasalah berkumpul dalam satu jalur, kelemahan riwayat menjadi lebih signifikan, terlebih apabila tidak ditemukan jalur pendukung yang kuat dan independen yang dapat memperbaiki kualitasnya.
Selain kritik terhadap para perawi, ungkapan aẓunnuhu ‘an Abī Hurayrah dalam sanad Ibn Shahin perlu diperhatikan. Ungkapan ini menunjukkan keraguan dalam menghubungkan riwayat tersebut kepada Abu Hurairah. Dalam penelitian hadis, ketidakpastian semacam ini menjadi bagian dari data yang perlu dipertimbangkan karena menyangkut ketegasan penisbatan riwayat kepada sumbernya. Walaupun keraguan dalam sanad tidak selalu dengan sendirinya menentukan seluruh status riwayat, keberadaannya memperkuat kebutuhan untuk memeriksa jalur tersebut secara kritis.
Penilaian para ahli hadis terhadap riwayat ini memperlihatkan adanya kritik yang tegas. Al-Albani menilainya lemah dalam al-Silsilah al-Ḍa‘īfah, nomor 3804. Ibn Hajar al-‘Asqalani menyebut riwayat tersebut munkar dalam Lisān al-Mīzān. Sementara itu, sumber takhrij yang menghimpun penilaian ahli hadis juga mencatat penilaian lemah dari sejumlah ulama dan keterangan tentang keunikan jalur periwayatannya.
Istilah ḍa‘īf, gharīb, dan munkar memiliki cakupan teknis yang tidak sepenuhnya sama. Ḍa‘īf menunjukkan kelemahan riwayat; gharīb berkaitan dengan keunikan atau kesendirian jalur periwayatan pada tingkat tertentu; sedangkan munkar merupakan penilaian kritis terhadap riwayat dalam konteks tertentu. Oleh sebab itu, istilah-istilah tersebut harus dipahami sesuai konteks penggunaannya, bukan diperlakukan sebagai sinonim mutlak.
Berdasarkan data tersebut, riwayat shalawat delapan puluh kali tidak dapat dinilai sebagai hadis sahih yang secara meyakinkan menetapkan pahala khusus. Kesimpulan ini bertumpu pada gabungan persoalan sanad, kelemahan sejumlah perawi, ketidakpastian dalam penghubungan kepada Abu Hurairah, dan penilaian kritis para ahli hadis. Karena itu, riwayat tersebut perlu diperlakukan secara hati-hati, terutama apabila digunakan untuk menetapkan bahwa pengampunan dosa selama delapan puluh tahun merupakan janji khusus yang pasti berasal dari Nabi Muhammad saw.
Analisis Matan: Bilangan, Waktu, Redaksi, dan Pahala
Analisis matan diperlukan untuk mengetahui secara tepat apa yang dinyatakan oleh riwayat dan apa yang tidak dinyatakannya. Dalam riwayat Ibn Shahin, terdapat tiga unsur utama, yaitu pernyataan bahwa shalawat merupakan cahaya di atas titian, pembacaan shalawat sebanyak delapan puluh kali pada hari Jumat, serta janji pengampunan dosa selama delapan puluh tahun. Ketiga unsur tersebut membentuk struktur pesan yang menghubungkan praktik ritual tertentu dengan pahala akhirat yang spesifik.
Unsur pertama, yaitu pernyataan bahwa shalawat merupakan cahaya di atas titian, menampilkan gambaran spiritual mengenai manfaat shalawat dalam perjalanan menuju keselamatan akhirat. Gambaran tersebut memiliki kesesuaian secara umum dengan bahasa keagamaan yang menghubungkan amal saleh dengan keselamatan akhirat. Namun, kesesuaian makna secara umum tidak cukup untuk membuktikan bahwa ungkapan tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi. Dalam kritik hadis, penilaian terhadap asal-usul teks tetap memerlukan pembuktian sanad dan pemeriksaan jalur periwayatan.
Unsur kedua adalah penetapan bilangan delapan puluh kali. Penetapan bilangan tertentu dalam ibadah bukanlah sesuatu yang secara prinsip selalu bermasalah. Sejumlah ibadah dan zikir memang memiliki jumlah bacaan yang ditetapkan berdasarkan dalil. Persoalannya bukan terletak pada angka delapan puluh sebagai angka, melainkan pada klaim bahwa bilangan tersebut memiliki kedudukan khusus yang ditetapkan oleh Nabi untuk hari Jumat. Apabila suatu bilangan hendak dinisbatkan sebagai ketentuan khusus dari Nabi, dasar periwayatannya perlu diperiksa secara memadai.
Unsur ketiga adalah janji pengampunan dosa selama delapan puluh tahun. Klaim mengenai pahala yang sangat spesifik memerlukan kehati-hatian karena ia bukan sekadar dorongan moral untuk memperbanyak amal saleh, melainkan informasi mengenai ganjaran yang dinisbatkan kepada otoritas kenabian. Janji pahala semacam ini tidak dapat dipastikan hanya karena isinya mendorong seseorang melakukan ibadah yang pada dasarnya baik. Kebaikan suatu amal dan kepastian suatu janji pahala merupakan dua persoalan berbeda.
Perbedaan antara isi umum dan rincian khusus tersebut semakin jelas ketika matan dibandingkan dengan bentuk populer yang mencantumkan waktu setelah Asar. Riwayat Ibn Shahin menyebut yawma al-jumu‘ah, yakni “pada hari Jumat”, tanpa secara eksplisit menentukan waktu setelah Asar. Oleh sebab itu, penetapan setelah Asar tidak dapat diperlakukan sebagai bagian dari matan riwayat tersebut tanpa adanya sumber lain yang secara jelas mendukungnya.
Hal serupa berlaku pada redaksi shalawat. Matan Ibn Shahin yang menjadi fokus penelitian tidak mencantumkan formula panjang yang terdapat dalam gambar. Karena itu, redaksi tersebut perlu dianalisis sebagai teks tersendiri. Apabila redaksi itu mengandung permohonan shalawat dan salam kepada Nabi dengan makna yang benar, ia dapat dinilai dari segi kandungan bahasanya. Akan tetapi, penilaian bahwa suatu redaksi baik secara makna tidak sama dengan pembuktian bahwa redaksi itu merupakan formula yang secara khusus diperintahkan Nabi untuk dibaca delapan puluh kali setelah Asar.
Dengan demikian, analisis matan menghasilkan satu pembedaan penting: ada perbedaan antara membaca suatu redaksi shalawat sebagai bentuk doa dan ibadah umum, dengan meyakini bahwa redaksi tersebut memiliki ketentuan jumlah, waktu, serta pahala tertentu berdasarkan sabda Nabi. Pembedaan ini memungkinkan praktik shalawat tetap dipahami secara proporsional tanpa mengabaikan standar ilmiah dalam penetapan hadis.
Perbandingan dengan Riwayat Shalawat Dua Ratus Kali
Dalam literatur hadis terdapat riwayat lain yang memiliki kemiripan tema, tetapi berbeda dalam jumlah bacaan dan jalur periwayatan. Riwayat tersebut dinisbatkan kepada Anas ibn Malik dan menyebut pembacaan shalawat sebanyak dua ratus kali pada hari Jumat. Redaksinya berbunyi:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِائَتَيْنِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَ ثَمَانِينَ عَامًا، فَقِيلَ لَهُ: كَيْفَ الصَّلَاةُ عَلَيْكَ؟ قَالَ: يَقُولُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَنَبِيِّكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ، وَيَعْقِدُ وَاحِدَةً
Artinya: “Barang siapa bershalawat kepadaku pada hari Jumat sebanyak dua ratus kali, Allah akan mengampuni dosa-dosanya selama delapan puluh tahun. Lalu ditanyakan kepadanya, ‘Bagaimana cara bershalawat kepadamu?’ Ia menjawab, ‘Hendaklah ia mengucapkan: Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, hamba-Mu, Nabi-Mu, Rasul-Mu, Nabi yang ummi,’ sambil menghitung satu demi satu.”
Riwayat tersebut dicatat dalam Tārīkh Baghdād karya al-Khatib al-Baghdadi dan dibahas oleh Ibn al-Jawzi dalam al-‘Ilal al-Mutanāhiyah. Ibn al-Jawzi menilai riwayat tersebut dengan ungkapan lā yaṣiḥḥ, yang berarti “tidak sahih”. Riwayat ini juga memperoleh kritik dalam literatur penilaian perawi. Karena itu, ia tidak dapat digunakan begitu saja untuk menguatkan riwayat delapan puluh kali, sebab keduanya mempunyai jalur periwayatan dan bentuk matan yang berbeda.
Kemiripan paling menonjol antara kedua riwayat tersebut terletak pada janji pengampunan dosa selama delapan puluh tahun. Namun, bilangan bacaan yang disebutkan berbeda secara signifikan: riwayat pertama menyebut delapan puluh kali, sedangkan riwayat kedua menyebut dua ratus kali. Redaksi shalawat yang disebutkan dalam riwayat kedua juga lebih eksplisit, yaitu “Allahumma ṣalli ‘alā Muḥammad ‘abdika wa nabiyyika wa rasūlika al-nabiyyi al-ummī”. Sementara itu, riwayat pertama tidak menyertakan redaksi tersebut secara lengkap dalam matan yang dicatat Ibn Shahin.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kedua riwayat harus diteliti secara terpisah. Kemiripan tema tidak dapat dijadikan dasar untuk menggabungkan unsur-unsurnya menjadi satu formula yang dianggap bersumber dari Nabi. Apabila redaksi shalawat dari riwayat dua ratus kali digunakan dalam praktik delapan puluh kali, penggabungan tersebut perlu dipahami sebagai pilihan dalam praktik keagamaan, bukan sebagai bukti bahwa satu riwayat telah menguatkan seluruh rincian riwayat lainnya.
Dari sudut pandang metodologi hadis, riwayat penguat harus dinilai berdasarkan kualitas jalur periwayatan dan hubungan substantif antara matan-matannya. Tidak setiap riwayat yang memiliki tema serupa otomatis dapat meningkatkan kualitas riwayat lain. Jika riwayat yang dijadikan penguat juga bermasalah dan tidak memberikan dukungan independen yang memadai, keberadaannya tidak serta-merta mengubah status riwayat utama.
Oleh karena itu, riwayat dua ratus kali lebih tepat ditempatkan sebagai bahan pembanding yang menunjukkan adanya variasi dalam transmisi teks mengenai keutamaan shalawat. Riwayat tersebut memperkaya pemahaman tentang sejarah periwayatan tema ini, tetapi tidak menyediakan dasar yang cukup untuk menetapkan bahwa janji pengampunan dosa selama delapan puluh tahun merupakan ketentuan khusus yang sahih.
Landasan Umum Keutamaan Shalawat dalam Al-Qur’an dan Hadis
Kritik terhadap riwayat shalawat delapan puluh kali harus ditempatkan secara proporsional. Kelemahan riwayat khusus tersebut tidak berarti bahwa shalawat kehilangan dasar normatifnya. Sebaliknya, praktik membaca shalawat memiliki landasan yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, persoalan yang dibahas dalam artikel ini bukan apakah umat Islam boleh bershalawat, melainkan sejauh mana rincian tertentu mengenai bilangan, waktu, dan pahala dapat dinisbatkan kepada Nabi. Al-Qur’an menyatakan:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya” (Q.S. al-Aḥzāb [33]: 56).
Ayat ini menjadi landasan utama bagi perintah bershalawat kepada Nabi. Perintah tersebut bersifat umum dan tidak membatasi shalawat hanya pada hari atau waktu tertentu. Namun, ayat ini juga tidak menetapkan bilangan delapan puluh kali setelah Asar atau menjanjikan pengampunan dosa selama delapan puluh tahun untuk pelaksanaan formula tertentu. Dengan demikian, ayat tersebut mendukung keabsahan shalawat sebagai ibadah umum, tetapi tidak dapat menggantikan dalil khusus yang diperlukan untuk menetapkan rincian ritual tertentu.
Dalam Ṣaḥīḥ Muslim, terdapat hadis yang menyatakan:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
“Barang siapa bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali” (Ṣaḥīḥ Muslim, hadis no. 408).
Riwayat ini memberikan dasar yang lebih kuat mengenai keutamaan membaca shalawat. Ia menghubungkan satu kali shalawat dengan balasan sepuluh kali shalawat dari Allah, tanpa menetapkan bahwa keutamaan tersebut hanya berlaku pada hari Jumat atau setelah salat Asar. Karena itu, hadis ini dapat digunakan untuk menjelaskan keutamaan umum shalawat, tetapi tidak dapat dijadikan dalil langsung bagi janji pengampunan dosa selama delapan puluh tahun. Landasan lain terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Aws ibn Aws dan dicantumkan dalam Sunan Abī Dāwūd:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
“Sesungguhnya di antara hari-hari terbaik kalian adalah hari Jumat. Karena itu, perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari tersebut, sebab shalawat kalian disampaikan kepadaku.”
Hadis ini menganjurkan memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Riwayat tersebut dicantumkan dalam Sunan Abī Dāwūd, hadis no. 1047, dan diriwayatkan pula melalui jalur lain. Al-Albani menilainya sahih dalam penilaian terhadap Sunan Abī Dāwūd, meskipun literatur takhrij juga membahas perbedaan penilaian terhadap identitas salah satu perawi dalam sanadnya. Oleh sebab itu, ketika menyebut kualitas hadis ini, lebih tepat menyertakan penilaian ahli hadis yang dijadikan rujukan daripada menganggap bahwa seluruh pembahasannya tidak memiliki perbedaan.
Perbedaan mendasar antara hadis ini dan riwayat delapan puluh kali terletak pada tingkat kekhususan pesannya. Hadis Aws ibn Aws menganjurkan memperbanyak shalawat pada hari Jumat, tetapi tidak menetapkan angka delapan puluh kali, waktu setelah Asar, atau pengampunan dosa selama delapan puluh tahun. Hadis tersebut memberikan landasan bagi penguatan praktik shalawat pada hari Jumat secara umum, bukan legitimasi otomatis terhadap setiap formula dan klaim pahala yang dikaitkan dengan hari tersebut.
Dengan demikian, landasan umum shalawat dapat ditegaskan tanpa harus mempertahankan riwayat khusus yang lemah. Pembedaan ini penting karena suatu praktik ibadah dapat memperoleh legitimasi dari dalil umum, sementara klaim mengenai keutamaan khusus tetap memerlukan dalil yang sesuai dengan isi klaimnya. Dalam kasus ini, anjuran memperbanyak shalawat pada hari Jumat mempunyai dasar tersendiri, sedangkan penetapan delapan puluh kali setelah Asar dengan janji pengampunan delapan puluh tahun tidak memperoleh kepastian yang sama dari riwayat yang sedang diteliti.
Redaksi Shalawat dan Perbedaan antara Makna dengan Penisbatan
Redaksi shalawat yang tercantum dalam gambar adalah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيمًا
Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada junjungan kami Muhammad, hamba-Mu dan utusan-Mu, Nabi yang ummi, serta kepada keluarga dan para sahabatnya, dan limpahkanlah salam dengan penuh penghormatan.”
Redaksi tersebut mengandung permohonan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw. serta penghormatan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Secara konseptual, kandungan semacam ini selaras dengan prinsip umum penghormatan dan shalawat kepada Nabi. Akan tetapi, penilaian terhadap makna redaksi tidak sama dengan penilaian terhadap asal-usulnya sebagai hadis.
Untuk menentukan apakah keseluruhan formula tersebut merupakan redaksi hadis tertentu, diperlukan sumber periwayatan yang jelas dan pemeriksaan terhadap sanad serta variasi matannya. Adanya kata-kata yang juga ditemukan dalam riwayat lain tidak cukup untuk membuktikan bahwa seluruh formula panjang tersebut pernah diucapkan Nabi dalam satu kesempatan dan diperintahkan untuk dibaca dengan bilangan tertentu.
Hal ini terutama penting ketika suatu redaksi dihubungkan dengan riwayat shalawat delapan puluh kali. Matan Ibn Shahin yang menjadi fokus penelitian tidak mencantumkan keseluruhan formula panjang di atas. Adapun riwayat yang menyebut dua ratus kali memuat redaksi yang lebih dekat dengan formula Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad ‘abdika wa nabiyyika wa rasūlika al-nabiyyi al-ummī, tetapi riwayat tersebut dinilai tidak sahih oleh Ibn al-Jawzi. Oleh sebab itu, kedua sumber tersebut tidak dapat digabungkan untuk menyatakan bahwa redaksi panjang yang tercantum dalam gambar telah terbukti sebagai formula khusus yang diajarkan Nabi untuk dibaca delapan puluh kali setelah Asar.
Dalam penelitian hadis, penting untuk membedakan antara ṣiḥḥat al-ma‘nā, yaitu ketepatan atau kelayakan makna, dan ṣiḥḥat al-nisbah, yaitu keabsahan penisbatan suatu teks kepada sumber yang diklaim mengucapkannya. Sebuah doa dapat memiliki makna yang baik tanpa harus berstatus sebagai hadis. Sebaliknya, apabila suatu redaksi diklaim sebagai sabda Nabi, kebaikan maknanya tidak menghilangkan kewajiban untuk membuktikan penisbatan tersebut.
Pembedaan ini memberikan ruang bagi keberlanjutan tradisi membaca shalawat, sekaligus mencegah pencampuran antara formula doa yang disusun atau diwariskan dalam tradisi keagamaan dengan redaksi hadis yang dapat diverifikasi. Masyarakat dapat membaca shalawat sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada Nabi, tetapi klaim bahwa redaksi tertentu merupakan formula yang secara khusus diajarkan Nabi atau memiliki pahala tertentu harus didasarkan pada bukti yang memadai.
Pesan Visual dan Transmisi Otoritas Keagamaan
Gambar yang menjadi pemicu penelitian ini memperlihatkan persoalan penting dalam komunikasi keagamaan kontemporer: hubungan antara isi pesan dan otoritas figur yang ditampilkan. Ketika sebuah pesan disertai gambar tokoh agama yang dikenal, penerima pesan dapat menghubungkan isi teks dengan kewibawaan tokoh tersebut, sekalipun sumber asli pesan dan hubungan tokoh dengan teks belum diketahui. Dalam situasi demikian, gambar bukan sekadar wadah informasi, tetapi dapat berfungsi sebagai unsur yang memperkuat penerimaan pesan.
Meskipun demikian, analisis terhadap gambar harus dibatasi pada fakta yang dapat diamati. Dari informasi yang tersedia, dapat dinyatakan bahwa gambar tersebut menampilkan sosok yang diidentifikasi sebagai Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz dan memuat klaim mengenai shalawat delapan puluh kali. Namun, belum dapat dipastikan apakah gambar dibuat oleh beliau, diterbitkan melalui kanal resminya, atau disebarkan oleh pihak lain. Oleh karena itu, penelitian ini tidak menggunakan gambar sebagai dasar untuk menilai sikap, pengetahuan, atau tanggung jawab pribadi tokoh yang ditampilkan.
Fokus analisis diarahkan pada teks yang beredar. Teks tersebut memuat empat unsur utama: redaksi shalawat, jumlah delapan puluh kali, waktu setelah Asar pada hari Jumat, dan janji pengampunan serta pencatatan pahala ibadah selama delapan puluh tahun. Hasil penelusuran hadis memperlihatkan bahwa unsur-unsur itu tidak seluruhnya ditemukan dalam satu matan yang sama pada sumber utama yang dikaji. Matan Ibn Shahin menyebut delapan puluh kali pada hari Jumat dan pengampunan dosa selama delapan puluh tahun, tetapi tidak menyebut waktu setelah Asar dan pencatatan pahala ibadah selama delapan puluh tahun.
Perbedaan ini menunjukkan perlunya literasi sumber dalam menerima pesan keagamaan digital. Ketika teks yang beredar menyatukan sejumlah unsur dalam satu pernyataan, pembaca perlu mengetahui apakah seluruh unsur tersebut berasal dari sumber yang sama atau merupakan gabungan beberapa penjelasan. Tanpa pemeriksaan semacam itu, rincian yang berasal dari tradisi atau penjelasan populer berpotensi dipahami sebagai bagian dari sabda Nabi.
Penelitian ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa media visual selalu menurunkan kualitas pengetahuan agama. Media visual justru dapat menjadi sarana penyebaran informasi dan penguatan praktik keagamaan. Persoalannya terletak pada kebutuhan untuk menyediakan sumber yang jelas dan membedakan antara kutipan hadis, penjelasan ulama, dan pesan yang disusun oleh pembuat konten. Dengan demikian, kritik terhadap pesan visual tidak diarahkan kepada medianya, melainkan kepada kebutuhan verifikasi atas klaim yang disebarkan melalui media tersebut.
Dari sudut pandang otoritas hadis, keberadaan gambar seorang tokoh tidak menggantikan fungsi sanad. Otoritas sosial seseorang dan otoritas tekstual sebuah riwayat merupakan dua hal yang berbeda. Penghormatan kepada ulama tidak menghilangkan kebutuhan memeriksa sumber, sebagaimana kelemahan sebuah riwayat tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menilai negatif tokoh yang gambarnya digunakan dalam pesan tersebut.
Tradisi Keagamaan dan Batas Penetapan Keutamaan Khusus
Praktik membaca shalawat setelah Asar pada hari Jumat perlu dipahami dengan membedakan antara asal-usul teks, proses transmisi tradisi, dan makna yang diberikan masyarakat. Tradisi keagamaan tidak selalu terbentuk melalui satu jalur yang sederhana. Sebuah bacaan dapat dikenal melalui kitab, pengajaran guru, pesantren, majelis zikir, keluarga, atau media digital. Dalam proses tersebut, teks dapat disertai keterangan tambahan mengenai waktu pelaksanaan, jumlah bacaan, cara menghitung, atau manfaat spiritual yang dipercaya menyertainya.
Namun, penjelasan mengenai proses transmisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai temuan empiris tentang semua komunitas tanpa penelitian lapangan. Dalam konteks artikel ini, hal yang dapat ditegaskan adalah adanya perbedaan tekstual antara matan riwayat yang ditemukan dalam sumber hadis dan bentuk pesan visual yang menjadi pemicu penelitian. Penjelasan lebih jauh tentang bagaimana perbedaan tersebut terbentuk, siapa yang menyebarkannya, dan bagaimana masyarakat memaknainya memerlukan penelitian sosial tersendiri.
Dari sudut pandang ilmu hadis, persoalan utama bukan semata-mata apakah masyarakat membaca shalawat delapan puluh kali, melainkan apakah mereka meyakini bahwa bilangan dan pahala tersebut ditetapkan secara pasti oleh Nabi. Membaca shalawat delapan puluh kali sebagai pilihan pribadi untuk memperbanyak ibadah tidak sama dengan menyatakan bahwa Nabi secara sahih menetapkan bilangan tersebut sebagai ketentuan khusus pada hari Jumat. Demikian pula, melaksanakan shalawat setelah Asar sebagai bagian dari rutinitas zikir tidak identik dengan mengklaim bahwa waktu tersebut memiliki keutamaan khusus berdasarkan hadis yang sahih.
Pembedaan tersebut bukan dimaksudkan untuk merendahkan tradisi keagamaan. Sebaliknya, ia membantu menempatkan tradisi dalam hubungan yang lebih jelas dengan sumber normatifnya. Tradisi dapat memiliki nilai spiritual, sosial, dan edukatif bagi komunitas yang menjalankannya. Akan tetapi, nilai-nilai tersebut perlu dibedakan dari kepastian bahwa seluruh rincian praktik bersumber langsung dari Nabi Muhammad saw.
Dalam konteks masyarakat Muslim Nusantara, pendekatan ini penting untuk menghindari dua kecenderungan yang sama-sama kurang memadai. Kecenderungan pertama adalah menerima seluruh praktik yang diwariskan secara turun-temurun sebagai hadis sahih tanpa pemeriksaan sumber. Kecenderungan kedua adalah menolak seluruh praktik yang dikaitkan dengan riwayat lemah tanpa mempertimbangkan bahwa sebagian unsur praktik tersebut mungkin memiliki dasar umum dalam Al-Qur’an dan hadis lain. Kedua kecenderungan itu mengaburkan perbedaan antara kualitas sumber, bentuk ibadah, dan fungsi sosial tradisi.
Pendekatan yang lebih proporsional adalah mempertahankan pembedaan epistemologis tersebut. Kritik sanad menentukan sejauh mana suatu riwayat dapat dinisbatkan kepada Nabi, sedangkan analisis matan membantu mengidentifikasi kandungan yang benar-benar dinyatakan oleh teks. Kajian tradisi, jika dilakukan melalui penelitian lapangan yang memadai, dapat menjelaskan bagaimana teks diterima dan digunakan dalam masyarakat. Dengan kerangka seperti ini, penghormatan terhadap tradisi tidak mengharuskan peneliti mengabaikan kritik hadis, dan kritik hadis tidak mengharuskan peneliti menafikan makna sosial dari praktik keagamaan.
Implikasinya bagi praktik shalawat delapan puluh kali adalah bahwa umat Islam tetap memiliki landasan untuk memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Akan tetapi, riwayat yang menjanjikan pengampunan dosa selama delapan puluh tahun tidak sepatutnya disampaikan sebagai hadis sahih. Rincian mengenai pelaksanaan setelah Asar dan tambahan pahala yang tidak terdapat dalam matan sumber utama juga perlu dijelaskan secara terpisah. Dengan demikian, praktik ibadah dapat berlangsung tanpa harus disertai klaim yang melampaui bukti periwayatan yang tersedia.
Implikasi bagi Literasi Hadis dan Pendidikan Keagamaan
Kajian ini memiliki implikasi bagi pengajaran hadis dan pengembangan literasi keagamaan. Salah satu persoalan yang sering muncul dalam pembelajaran hadis adalah kecenderungan menyamakan keberadaan suatu teks dalam kitab dengan status kesahihannya. Padahal, kitab-kitab hadis dan literatur keagamaan dapat memuat riwayat dengan kualitas berbeda-beda, bergantung pada tujuan penyusunan, metode penghimpunan, dan penilaian penulisnya. Oleh karena itu, pembaca perlu membedakan antara proses menemukan sumber riwayat dan proses menetapkan kualitasnya.
Kasus shalawat delapan puluh kali memperlihatkan pentingnya literasi takhrij. Ketika suatu amalan disertai janji pahala tertentu, langkah pertama bukan langsung menerima atau menolaknya berdasarkan popularitasnya, melainkan menelusuri sumber yang memuat riwayat tersebut. Setelah sumber ditemukan, langkah berikutnya adalah memeriksa sanad dan penilaian para ahli hadis. Tahap berikutnya ialah membandingkan matan dengan bentuk pesan yang beredar untuk mengetahui apakah terdapat tambahan, penghilangan, atau perubahan redaksi.
Proses ini juga mengajarkan bahwa tidak semua unsur dalam sebuah praktik harus dinilai dengan satu kategori yang sama. Keutamaan umum membaca shalawat dapat memiliki landasan yang kuat, sementara riwayat mengenai bilangan dan pahala tertentu dapat dinilai lemah. Dalam konteks pendidikan, pembedaan tersebut dapat membantu mahasiswa dan masyarakat memahami bahwa penilaian kritis terhadap suatu hadis tidak selalu berarti menolak substansi ibadah yang berkaitan dengannya.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian ketika menggunakan media digital sebagai sumber informasi keagamaan. Sebuah penjelasan daring dapat menyajikan redaksi populer, tetapi tidak selalu membedakan secara memadai antara teks riwayat asli dan tambahan yang muncul dalam transmisi tradisi. Karena itu, sumber digital sebaiknya digunakan sebagai pintu masuk untuk penelusuran, kemudian dibandingkan dengan sumber hadis dan literatur kritik yang relevan. Pengutipan sumber juga perlu mencantumkan identitas kitab serta nomor atau halaman riwayat sejauh dapat diverifikasi.
Dalam pengajaran Studi al-Qur’an dan Hadis, pendekatan ini dapat dikembangkan menjadi latihan analisis yang menggabungkan identifikasi matan, penelusuran sanad, pembandingan variasi teks, dan penilaian terhadap klaim keagamaan yang beredar. Dengan demikian, literasi hadis tidak berhenti pada kemampuan menghafal teks atau menyebutkan status suatu riwayat, tetapi berkembang menjadi kemampuan menjelaskan alasan di balik penilaian tersebut. Kemampuan ini diperlukan agar diskusi mengenai tradisi keagamaan berlangsung secara ilmiah, proporsional, dan tetap menghormati sensitivitas masyarakat.
Kesimpulan
Kajian terhadap riwayat shalawat delapan puluh kali pada hari Jumat menunjukkan bahwa riwayat tersebut memiliki sumber periwayatan dalam literatur hadis, antara lain al-Targhīb fī Faḍā’il al-A‘māl karya Ibn Shahin dan al-Firdaws karya al-Daylami. Akan tetapi, keberadaan riwayat dalam kedua sumber tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesahihannya. Jalur periwayatannya mengandung sejumlah persoalan, termasuk kelemahan beberapa perawi dan ketidakpastian dalam penghubungan riwayat kepada Abu Hurairah. Penilaian sejumlah ahli hadis, seperti al-Albani yang menilainya lemah dan Ibn Hajar al-‘Asqalani yang menyebutnya munkar, memperkuat kesimpulan bahwa riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang meyakinkan untuk menetapkan keutamaan khusus.
Analisis matan memperlihatkan bahwa redaksi yang dicatat Ibn Shahin menyebut pembacaan shalawat sebanyak delapan puluh kali pada hari Jumat dan janji pengampunan dosa selama delapan puluh tahun. Matan tersebut tidak secara eksplisit menyebut waktu setelah Asar, keharusan tetap berada di tempat salat, ataupun tambahan pahala ibadah selama delapan puluh tahun yang muncul dalam pesan visual yang menjadi pemicu penelitian. Karena itu, unsur-unsur tersebut perlu dibedakan dari redaksi riwayat yang ditemukan dalam sumber hadis.
Riwayat lain yang dinisbatkan kepada Anas ibn Malik menyebut pembacaan shalawat sebanyak dua ratus kali dan redaksi yang berbeda. Riwayat tersebut dinilai tidak sahih oleh Ibn al-Jawzi. Perbedaan jumlah, redaksi, dan jalur periwayatan menunjukkan bahwa kedua riwayat tidak dapat digabungkan begitu saja untuk membentuk satu formula yang dianggap bersumber dari Nabi. Kemiripan tema dan janji pahala tidak cukup untuk menguatkan satu riwayat dengan riwayat lain tanpa pemeriksaan terhadap kualitas jalur periwayatannya.
Pesan visual yang menjadi pemicu penelitian memperlihatkan pentingnya membedakan isi pesan dari otoritas figur yang ditampilkan. Gambar tersebut dapat dianalisis sebagai artefak komunikasi keagamaan, tetapi tidak membuktikan bahwa tokoh yang ditampilkan merupakan pembuat atau penyebar pesan. Karena itu, kajian ini menempatkan perhatian pada teks yang beredar dan sumber hadis yang mungkin menjadi rujukannya, bukan pada penilaian terhadap pribadi tokoh yang ditampilkan.
Kelemahan riwayat shalawat delapan puluh kali tidak meniadakan dasar umum membaca shalawat. Q.S. al-Aḥzāb [33]: 56 memerintahkan orang-orang beriman untuk bershalawat kepada Nabi, hadis dalam Ṣaḥīḥ Muslim menyebut balasan sepuluh kali shalawat dari Allah bagi orang yang bershalawat sekali, dan hadis yang diriwayatkan dari Aws ibn Aws menganjurkan memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Dalil-dalil tersebut memberikan landasan bagi praktik shalawat tanpa harus menetapkan bilangan delapan puluh kali atau pahala pengampunan delapan puluh tahun sebagai ketentuan khusus yang telah terbukti sahih.
Dengan demikian, kesimpulan utama artikel ini adalah perlunya membedakan antara keabsahan shalawat sebagai ibadah umum dan keabsahan penisbatan keutamaan khusus kepada Nabi. Membaca shalawat sebanyak delapan puluh kali dapat dipahami sebagai pilihan untuk memperbanyak ibadah, tetapi tidak sepatutnya disertai kepastian bahwa bilangan, waktu setelah Asar, dan janji pengampunan dosa selama delapan puluh tahun telah ditetapkan oleh Nabi berdasarkan riwayat yang sahih. Pembedaan tersebut memungkinkan penghormatan terhadap tradisi keagamaan berjalan seiring dengan ketelitian ilmiah dalam menjaga otoritas hadis.
Penelitian ini masih terbatas pada studi kepustakaan dan kritik terhadap sumber periwayatan. Penelitian lanjutan dapat mengkaji sejarah transmisi formula shalawat tersebut dalam literatur keagamaan Nusantara, termasuk kitab-kitab amalan, tradisi pesantren, dan media digital. Penelitian lapangan juga dapat dilakukan untuk mengetahui bagaimana masyarakat memahami hubungan antara shalawat, bilangan bacaan, waktu pelaksanaan, dan klaim pahala. Dengan menggabungkan kritik sumber dan kajian penerimaan tradisi secara hati-hati, penelitian berikutnya dapat memperluas pemahaman tentang hubungan antara otoritas hadis dan dinamika praktik keagamaan tanpa mencampuradukkan kesahihan riwayat dengan makna sosial suatu tradisi.
Daftar Pustaka
Abu Dawud, Sulayman ibn al-Ash‘ath al-Sijistani. Sunan Abī Dāwūd. Kitāb al-Ṣalāh, Bāb Faḍl Yawm al-Jumu‘ah wa Laylat al-Jumu‘ah, hadis no. 1047.
Al-Albani, Muhammad Nasiruddin. Silsilat al-Aḥādīth al-Ḍa‘īfah wa al-Mawḍū‘ah wa Atharuhā al-Sayyi’ fī al-Ummah. Riyadh: Maktabat al-Ma‘arif, berbagai edisi. Lihat hadis no. 3804.
Al-Baghdadi, al-Khatib. Tārīkh Baghdād. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, berbagai edisi. Lihat riwayat yang dirujuk dalam pembahasan hadis shalawat dua ratus kali, 15:636.
Al-Daylami, Shīrawayh ibn Shahradār. Al-Firdaws bi Ma’thūr al-Khiṭāb. Berbagai edisi. Lihat riwayat no. 3814 sebagaimana dicatat dalam literatur takhrij.
Ibn Hajar al-‘Asqalani, Ahmad ibn ‘Ali. Lisān al-Mīzān. Beirut: Mu’assasat al-A‘lami li al-Maṭbū‘āt, berbagai edisi. Lihat pembahasan riwayat shalawat delapan puluh kali, 2:563.
Ibn al-Jawzi, ‘Abd al-Rahman ibn ‘Ali. Al-‘Ilal al-Mutanāhiyah fī al-Aḥādīth al-Wāhiyah. Riyadh: Dār al-Rāyah, berbagai edisi. Lihat riwayat shalawat dua ratus kali, 1:465.
Ibn Shahin, ‘Umar ibn Ahmad. Al-Targhīb fī Faḍā’il al-A‘māl wa Thawāb Dhālika. Lihat riwayat no. 22, hlm. 14 pada edisi yang dirujuk dalam literatur takhrij.
Muslim ibn al-Hajjaj al-Naysaburi. Ṣaḥīḥ Muslim. Kitāb al-Ṣalāh, hadis no. 408.
Al-Durar al-Saniyyah. “Al-Mawsū‘ah al-Ḥadīthiyyah: Al-Ṣalātu ‘Alayya Nūrun ‘Alā al-Ṣirāṭ…” Entri takhrij dan penilaian riwayat shalawat delapan puluh kali.
IslamQA. “Mā Ṣiḥḥat Ḥadīth: Man Ṣallā ‘Alayya al-Jumu‘ah Thamānīna Marratan Ghufirat Lahu Dhunūbu Thamānīna Sanah?” 1 September 2013.
Sunnah.com. “Sahih Muslim 408.”
Sunnah.com. “Sunan Abi Dawud 1047.”