Pendahuluan
Saya teringat kembali pada kajian Teologi dalam Islam ketika mengikuti perkuliahan Magister Agama Islam di Program Pascasarjana UIN Alauddin Ujungpandang bersama Prof. Dr. Harun Nasution. Salah satu persoalan yang menarik perhatian saya adalah perdebatan tentang Dzat, sifat, dan perbuatan Tuhan antara Ahlus Sunnah wal Jama‘ah dan Mu‘tazilah. Pada saat itu, persoalan apakah Allah mempunyai sifat selain Dzat-Nya tidak sekadar menjadi perdebatan mengenai istilah atau perbedaan pendapat antarkelompok dalam Islam. Di balik persoalan tersebut terdapat pertanyaan filosofis yang mendasar tentang keesaan Tuhan, keazalian, dan cara manusia memahami Allah melalui bahasa dan penalaran.
Saya mengingat kembali diskusi itu bukan semata-mata karena ingin mengulang kajian klasik ilmu kalam. Belakangan ini, saya melihat bagaimana logika tentang nama, sifat, dan perilaku dalam sebuah simbol jabatan manusia acapkali dibawa-bawa ke dalam logika dan narasi teologis. Nama jabatan, simbol yang menyertainya, dan perilaku orang yang menduduki jabatan tersebut kadang-kadang diperlakukan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sebuah gelar dapat dipandang sebagai bukti kewibawaan, atribut tertentu dapat digunakan untuk membangun legitimasi, dan kedudukan simbolis seseorang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perilakunya. Padahal, hubungan antara nama, sifat, dan tindakan tidak sesederhana itu. Misalnya kata “Syeikh” yang disamdingkan dengan Syeikh Yusuf Qordlawi, Syaikhona Kholil, Syeikh Hasyim Asy’ari dan Syaikhul Akbar Panji Gumilang.
Saya tentu tidak bermaksud menyamakan Allah dengan manusia, apalagi menyamakan sifat ketuhanan dengan atribut jabatan manusia. Allah dan manusia berada dalam kategori ontologis yang berbeda. Namun, perdebatan ilmu kalam memberikan pelajaran metodologis yang penting: suatu nama tidak selalu identik dengan sifat yang dilekatkan kepadanya, dan suatu predikasi tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti bagi seluruh tindakan pemiliknya. Jika dalam teologi Islam hubungan antara Dzat, sifat, dan perbuatan Allah memerlukan argumentasi yang mendalam, hubungan antara nama jabatan, simbol, kewenangan, dan perilaku manusia tentu juga membutuhkan penjelasan yang cermat.
Dari sinilah saya ingin membuka kembali kajian tentang Asmā’ al-Ḥusnā, Dzat, sifat, dan af‘ālullāh dengan membaca kitab-kitab primer yang mewakili tradisi Asy‘ariyah, Maturidiyah, dan Mu‘tazilah. Saya ingin memahami bagaimana masing-masing mazhab membangun argumentasinya, mengapa mereka berbeda dalam menjelaskan sifat-sifat Allah, dan bagaimana perbedaan tersebut berhubungan dengan prinsip tauhid. Pada saat yang sama, saya ingin mengambil pelajaran metodologis dari perdebatan tersebut untuk membaca penggunaan nama, simbol, dan perilaku dalam kehidupan sosial tanpa mencampuradukkan kategori ketuhanan dan kemanusiaan.
Asmā’ al-Ḥusnā, Dzat, dan Sifat: Dari Nama Menuju Persoalan Ontologis
Asmā’ al-Ḥusnā lazim dipahami sebagai nama-nama Allah yang indah. Akan tetapi, dalam ilmu kalam, nama-nama tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk berdoa, berzikir, dan memuji Allah. Nama-nama itu juga menjadi pintu masuk untuk membahas bagaimana Allah memperkenalkan diri-Nya melalui wahyu dan bagaimana manusia memahami predikasi yang dinisbatkan kepada-Nya.
Ketika Allah disebut al-‘Alīm (Maha Mengetahui), misalnya, kita tidak hanya berhadapan dengan arti kebahasaan bahwa Allah mengetahui segala sesuatu. Kita juga berhadapan dengan pertanyaan tentang ilmu sebagai sifat ilahi. Demikian pula ketika Allah disebut al-Qādir (Mahakuasa), persoalannya tidak berhenti pada pernyataan bahwa Allah mampu melakukan segala sesuatu yang berada dalam cakupan kuasa-Nya. Pertanyaan berikutnya ialah bagaimana kuasa tersebut berhubungan dengan Dzat Allah dan bagaimana tindakan Allah dipahami dalam hubungannya dengan alam.
Dalam QS. al-Ḥasyr [59]: 22–24, Al-Qur’an memperkenalkan Allah melalui berbagai nama, antara lain al-Raḥmān, al-Raḥīm, al-Malik, al-Quddūs, dan al-Khāliq. Nama-nama tersebut tidak harus dipahami mempunyai fungsi konseptual yang identik. Al-‘Alīm berkaitan dengan ilmu, al-Qādir dengan kuasa, al-Ḥayy dengan hidup, sedangkan al-Khāliq berkaitan secara langsung dengan penciptaan. Hubungan antara nama dan sifat maupun antara nama dan perbuatan perlu dianalisis menurut konteksnya.
Karena itu, saya memandang penting untuk membedakan tiga kategori. Pertama, Asmā’ al-Ḥusnā, yakni nama-nama yang digunakan untuk menyebut Allah berdasarkan wahyu dan penjelasan teologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, ṣifāt al-Dzāt, yaitu sifat-sifat yang menunjukkan kesempurnaan yang ditetapkan bagi Dzat Allah, seperti ilmu, kuasa, dan hidup. Ketiga, af‘ālullāh, yakni perbuatan Allah, seperti menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan, mematikan, mengampuni, dan memberikan petunjuk.
Ketiganya saling berhubungan, tetapi tidak otomatis identik. Nama dapat menunjukkan suatu sifat, dapat berkaitan dengan tindakan, atau mengandung makna yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Demikian pula, sifat dan tindakan tidak boleh dicampuradukkan tanpa memperhatikan perbedaan konseptualnya. Pembedaan inilah yang menjadi salah satu pintu masuk untuk memahami perdebatan antara Asy‘ariyah, Maturidiyah, dan Mu‘tazilah.
Asy‘ariyah: Penetapan Sifat Tanpa Menjadikan Allah Terdiri atas Tuhan-Tuhan yang Berbeda
Abū al-Ḥasan al-Asy‘arī (w. 324 H), dalam Kitāb al-Luma‘ fī al-Radd ‘alā Ahl al-Zaygh wa al-Bida‘, mempertahankan penetapan sifat-sifat Allah berdasarkan wahyu dan argumentasi rasional. Bagi Asy‘ariyah, Allah benar-benar Maha Mengetahui, Mahakuasa, Mahahidup, Maha Mendengar, dan Maha Melihat. Predikasi tersebut bukan sekadar sebutan tanpa kandungan teologis, melainkan menunjukkan kesempurnaan yang ditetapkan bagi Allah.
Salah satu persoalan yang dihadapi al-Asy‘arī ialah bagaimana menjelaskan ilmu Allah tanpa menjadikan ilmu tersebut sebagai sesuatu yang baru diperoleh oleh Dzat-Nya. Ilmu manusia dapat bertambah atau berkurang, sedangkan ilmu Allah tidak dipahami sebagai pengetahuan yang sebelumnya tidak ada kemudian diperoleh. Karena itu, Asy‘ariyah menetapkan ilmu Allah sebagai sifat azali. Demikian pula kuasa dan hidup Allah tidak dipahami sebagai sesuatu yang baru muncul pada Dzat-Nya.
Di sinilah pentingnya membaca Kitāb al-Luma‘ sebagai sumber primer. Al-Asy‘arī tidak sekadar mengajukan daftar sifat, tetapi berusaha membangun argumentasi mengenai mengapa sifat-sifat tersebut harus ditetapkan bagi Allah. Dalam pembahasannya, ia menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk mendukung penetapan ilmu dan menghubungkannya dengan penetapan kuasa serta hidup. Salah satu ayat yang menjadi dasar pembahasan tersebut ialah QS. al-Nisā’ [4]: 166, yang menyebut bahwa Allah menurunkan wahyu dengan ilmu-Nya, serta QS. al-Ṭalāq [65]: 12, yang menegaskan bahwa ilmu Allah meliputi segala sesuatu.
Persoalan kemudian muncul ketika Mu‘tazilah mengajukan keberatan bahwa penetapan sifat-sifat azali yang berbeda dari Dzat dapat mengakibatkan ta‘addud al-qudamā’, yaitu berbilangnya entitas yang qadim. Asy‘ariyah tidak menerima kesimpulan tersebut. Bagi mereka, penetapan sifat tidak berarti bahwa terdapat beberapa Tuhan yang berdiri sendiri. Allah tetap Esa; sifat ilmu, kuasa, dan hidup bukanlah tuhan-tuhan lain yang terpisah dari-Nya.
Dengan demikian, perbedaan antara Asy‘ariyah dan Mu‘tazilah bukanlah apakah Allah mengetahui atau berkuasa. Keduanya menerima predikasi kesempurnaan tersebut. Perbedaannya terletak pada penjelasan mengenai bagaimana ilmu dan kuasa itu ditetapkan bagi Allah serta konsekuensi ontologis dari penjelasan tersebut. Pembahasan ini dapat ditelusuri dalam Kitāb al-Luma‘ karya al-Asy‘arī, khususnya bagian yang membicarakan sifat-sifat Allah dan argumentasi mengenai ilmu, kuasa, serta hidup.
Maturidiyah: Penetapan Nama dan Sifat dengan Prinsip Tanzih
Abū Manṣūr al-Māturīdī (w. 333 H), dalam Kitāb al-Tawḥīd, juga mempertahankan penetapan sifat-sifat Allah, tetapi menekankan bahwa penetapan tersebut tidak boleh dipahami sebagai penyerupaan Allah dengan makhluk. Dalam pembahasan tentang sifat dan penamaan Allah, al-Māturīdī menulis:
فَهُوَ مُسَمًّى بِمَا سَمَّى بِهِ نَفْسَهُ، مَوْصُوفٌ بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ
Artinya, “Dia dinamai dengan nama yang Dia tetapkan bagi diri-Nya dan disifati dengan sifat yang Dia tetapkan bagi diri-Nya.” Rumusan tersebut terdapat dalam pembahasan al-Māturīdī mengenai sifat dan penamaan Allah dalam Kitāb al-Tawḥīd (al-Māturīdī, Kitāb al-Tawḥīd, edisi Fatḥ Allāh Khalīf, bagian Mas’alah fī Ṣifāt Allāh Ta‘ālā).
Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan bahwa penetapan nama dan sifat tidak harus mengakibatkan penyerupaan antara Allah dan makhluk. Kata ‘ilm, misalnya, dapat digunakan untuk menjelaskan pengetahuan manusia maupun ilmu Allah. Akan tetapi, kesamaan kata tidak berarti kesamaan hakikat. Pengetahuan manusia terbatas dan dapat berubah, sedangkan ilmu Allah tidak dipahami sebagai pengetahuan yang diperoleh melalui proses belajar atau pengalaman.
Al-Māturīdī juga membahas pertanyaan tentang kayfiyyah, yakni bagaimana sifat Allah. Dalam Kitāb al-Tawḥīd, ia menjelaskan:
لَيْسَ لِصِفَتِهِ كَيْفٌ، إِذْ هُوَ طَلَبُ الْمِثَالِ، وَهُوَ يَتَعَالَى عَنِ الشَّبَهِ بِالذَّاتِ وَالصِّفَةِ
Artinya, “Sifat-Nya tidak memiliki kaifiyat yang dapat ditentukan melalui pencarian suatu padanan, sebab Dia Mahatinggi dari keserupaan dalam Dzat maupun sifat.” Dalam konteks pembahasan tersebut, al-Māturīdī tetap menegaskan bahwa Allah disifati dengan apa yang Dia tetapkan bagi diri-Nya, termasuk rahmat, ilmu, dan kuasa (al-Māturīdī, Kitāb al-Tawḥīd, bagian pembahasan sifat Allah).
Dari sini terlihat bahwa Maturidiyah mempertahankan dua prinsip secara bersamaan. Pertama, Allah benar-benar disifati dengan sifat-sifat kesempurnaan. Kedua, sifat-sifat tersebut tidak boleh dipahami dengan cara menyerupakan Allah dengan makhluk. Penetapan sifat dan prinsip tanzih bukan dua hal yang harus saling meniadakan.
Perbedaan antara Maturidiyah dan Mu‘tazilah dengan demikian tidak dapat diringkas menjadi pertentangan antara kelompok yang menerima wahyu dan kelompok yang menolaknya. Keduanya sama-sama berusaha mempertahankan tauhid. Yang berbeda adalah cara mereka menjelaskan hubungan antara Dzat Allah dan predikasi sifat yang ditetapkan oleh wahyu.
Mu‘tazilah: Tauhid, Penolakan terhadap Sifat sebagai Entitas Tambahan, dan Konsep ‘Ālim li-Dzātihi
Mu‘tazilah mengembangkan teori sifat dalam kerangka prinsip tauhid yang ketat. Bagi mereka, penetapan sifat-sifat azali sebagai entitas tambahan pada Dzat Allah menimbulkan persoalan mengenai keesaan-Nya. Jika Allah mempunyai Dzat yang qadim dan sifat ilmu yang juga qadim sebagai entitas yang berbeda, bagaimana keesaan Allah harus dipahami?
Al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (w. 415 H), salah satu tokoh utama Mu‘tazilah, membahas persoalan tersebut dalam Sharḥ al-Uṣūl al-Khamsah. Dalam pembahasannya mengenai ilmu dan kuasa Allah, ia menulis:
وَلَيْسَ كَذَلِكَ الْقَدِيمُ تَعَالَى، لِأَنَّهُ عَالِمٌ لِذَاتِهِ، وَقَادِرٌ لِذَاتِهِ
Artinya, “Tidak demikian halnya dengan Yang Qadim, Allah Ta‘ala, karena Dia mengetahui dengan Dzat-Nya dan berkuasa dengan Dzat-Nya.” Kutipan tersebut terdapat dalam pembahasan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār mengenai keberadaan Allah sebagai Yang Mengetahui dan Mahakuasa (Sharḥ al-Uṣūl al-Khamsah, hlm. 115 pada edisi digital yang dirujuk).
Ungkapan ‘ālim li-dzātihi dan qādir li-dzātihi merupakan kunci untuk memahami pendekatan Mu‘tazilah. Allah mengetahui dan berkuasa dengan Dzat-Nya, bukan karena membutuhkan sifat ilmu dan kuasa sebagai entitas azali tambahan. Dengan demikian, Mu‘tazilah tidak menolak bahwa Allah mengetahui dan berkuasa. Mereka menolak cara menjelaskan pengetahuan dan kuasa Allah melalui sifat-sifat yang dipahami sebagai entitas tambahan yang berdiri sendiri dari Dzat-Nya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa teori sifat Mu‘tazilah tidak sepenuhnya seragam. Perbedaan antara Abū ‘Alī al-Jubbā’ī dan putranya, Abū Hāsyim al-Jubbā’ī, mengenai teori aḥwāl menunjukkan bahwa terdapat perkembangan internal dalam tradisi tersebut. Karena itu, rumusan ‘ālim li-dzātihi tidak boleh digunakan untuk menyederhanakan seluruh perbedaan pemikiran Mu‘tazilah menjadi satu pandangan yang identik. Dalam penelitian lebih lanjut, bagian tentang tauhid dan sifat dalam Sharḥ al-Uṣūl al-Khamsah perlu dibaca bersama pembahasan sifat dalam karya-karya Mu‘tazilah lainnya.
Bagi saya, inti perdebatan ini terletak pada cara masing-masing mazhab menghubungkan penetapan kesempurnaan dengan prinsip keesaan Allah. Asy‘ariyah dan Maturidiyah mempertahankan sifat-sifat azali tanpa menganggapnya sebagai entitas ketuhanan yang berdiri sendiri, sedangkan Mu‘tazilah menghindari penetapan sifat sebagai entitas tambahan dan menjelaskan ilmu serta kuasa Allah melalui Dzat-Nya. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sifat bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan menyangkut dasar argumentasi mengenai tauhid.
Dari Sifat Dzat Menuju Af‘ālullāh: Apakah Nama dan Tindakan Identik?
Setelah memahami perdebatan mengenai Dzat dan sifat, saya ingin mengarahkan perhatian pada persoalan af‘ālullāh. Jika ilmu dan kuasa berkaitan dengan kesempurnaan yang ditetapkan bagi Allah, penciptaan, pemberian rezeki, penghidupan, dan pematian berkaitan dengan tindakan Allah. Pertanyaannya ialah bagaimana tindakan-tindakan tersebut berhubungan dengan sifat-sifat Allah dan bagaimana nama yang menunjukkan tindakan dipahami dalam kerangka teologi.
Nama al-Khāliq, misalnya, berkaitan dengan penciptaan. Akan tetapi, nama tersebut tidak berarti bahwa sifat kuasa dan tindakan penciptaan harus dipahami sebagai satu kategori yang sama. Kuasa Allah berkaitan dengan kemampuan ilahi, sedangkan penciptaan menunjuk kepada tindakan Allah yang menghasilkan makhluk. Demikian pula nama al-Razzāq berkaitan dengan pemberian rezeki, tetapi pembahasan mengenai rezeki tidak menghapus pertanyaan tentang kuasa, kehendak, dan kebijaksanaan Allah.
Dalam Kitāb al-Tawḥīd, al-Māturīdī membahas hubungan antara tindakan Allah dan pilihan-Nya. Ia menulis:
دَلَّ أَنَّ فِعْلَهُ لَيْسَ بِفِعْلِ الطَّبَائِعِ بَلْ هُوَ فِعْلُ الِاخْتِيَارِ
Artinya, “Hal itu menunjukkan bahwa tindakan-Nya bukanlah tindakan yang berlangsung karena tabiat secara otomatis, melainkan tindakan berdasarkan pilihan.” Kutipan tersebut terdapat dalam pembahasan al-Māturīdī mengenai sifat dan penamaan Allah, ketika ia menghubungkan keteraturan ciptaan dengan tindakan Allah yang berdasarkan pilihan (Kitāb al-Tawḥīd, edisi Fatḥ Allāh Khalīf, bagian Mas’alah fī Ṣifāt Allāh Ta‘ālā).
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa pembahasan af‘ālullāh tidak dapat dipisahkan dari persoalan kuasa, kehendak, dan pilihan. Alam tidak dipahami sebagai hasil yang muncul secara otomatis dari suatu tabiat yang mengikat Allah, tetapi sebagai ciptaan yang menunjukkan tindakan-Nya. Di sini, sifat dan perbuatan berhubungan, tetapi tidak harus dilebur menjadi kategori yang identik.
Dalam kerangka Asy‘ariyah, kuasa dan kehendak Allah merupakan bagian penting dari penjelasan mengenai penciptaan, sedangkan alam sebagai objek penciptaan adalah makhluk yang baru. Penetapan sifat kuasa yang azali tidak berarti bahwa alam juga azali. Sementara itu, Mu‘tazilah membahas tindakan Allah dengan penekanan pada tauhid dan keadilan. Mereka juga memberikan perhatian pada tanggung jawab moral manusia dan penolakan terhadap anggapan bahwa tindakan Allah bertentangan dengan keadilan-Nya. Oleh sebab itu, teori af‘ālullāh dalam Mu‘tazilah tidak cukup dijelaskan hanya sebagai pengalihan semua sifat menjadi perbuatan.
Saya memandang bahwa pembedaan ini penting untuk mencegah kesimpulan yang terlalu luas. Tidak semua nama Allah harus direduksi menjadi af‘ālullāh, sebagaimana tidak semua sifat Allah dapat diperlakukan sebagai nama yang menunjukkan tindakan. Setiap nama dan predikasi harus diperiksa berdasarkan konteks Al-Qur’an dan argumentasi teologis yang digunakan oleh masing-masing mazhab.
Membaca Asmā’ al-Ḥusnā melalui Ayat-Ayat Al-Qur’an
Untuk memperjelas hubungan antara nama, sifat, dan tindakan Allah, saya melihat beberapa ayat Al-Qur’an sebagai medan kajian yang produktif. QS. al-Baqarah [2]: 255 menyatakan:
اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ
“Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup, Yang terus-menerus mengurus makhluk-Nya.”
Nama al-Ḥayy berkaitan dengan kehidupan sebagai kesempurnaan ilahi, sedangkan al-Qayyūm menyatakan bahwa Allah berdiri sendiri dan terus-menerus mengurus segala sesuatu. Ayat ini membuka ruang untuk membahas hubungan antara kehidupan Allah, kemandirian ontologis-Nya, dan tindakan-Nya terhadap makhluk. Akan tetapi, penafsiran atas kedua nama tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan perbedaan antara makna bahasa dan konsep teknis yang digunakan dalam ilmu kalam.QS. al-Ḥadīd [57]: 4 menyatakan:
وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ
“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.”
Predikasi tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai kehadiran fisik atau spasial sebagaimana manusia berada bersama manusia lainnya. Pemaknaannya harus memperhatikan konteks ayat, keseluruhan ajaran tauhid, dan kerangka teologi yang digunakan oleh mufasir. Ayat ini memperlihatkan bahwa kesamaan kata dalam bahasa manusia tidak selalu berarti kesamaan hakikat ketika digunakan untuk menjelaskan Allah.
Demikian pula QS. al-Ikhlāṣ [112]: 1–4 menegaskan keesaan Allah dan menolak segala bentuk keserupaan yang merusak kemurnian tauhid. Dalam konteks perdebatan sifat, ayat ini menjadi salah satu dasar untuk memahami bagaimana kesempurnaan Allah dapat ditetapkan tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk. Akan tetapi, ayat tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh perdebatan tentang status ontologis sifat. Argumentasi masing-masing mazhab tetap harus dibaca melalui kitab-kitab kalam yang menjelaskan bagaimana ayat-ayat tauhid ditafsirkan.
Dengan demikian, kajian Asmā’ al-Ḥusnā tidak cukup berhenti pada daftar nama dan terjemahannya. Saya ingin melihat bagaimana setiap nama berhubungan dengan sifat dan tindakan Allah, bagaimana hubungan tersebut dipahami oleh masing-masing mazhab, serta bagaimana perbedaan kerangka teologis memengaruhi penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
Nama, Simbol Jabatan, dan Perilaku Manusia: Sebuah Refleksi Metodologis
Setelah menelusuri perdebatan klasik tersebut, saya kembali pada kegelisahan awal mengenai penggunaan nama, simbol, dan perilaku dalam kehidupan sosial. Saya melihat bahwa nama jabatan, gelar, pakaian, atribut, atau simbol kelembagaan kadang-kadang diperlakukan seolah-olah telah menjelaskan seluruh kualitas orang yang memilikinya. Padahal, nama jabatan menunjukkan kedudukan formal, simbol menunjukkan identitas atau kewenangan tertentu, sedangkan perilaku merupakan tindakan nyata yang perlu dinilai berdasarkan tanggung jawab dan ukuran etis.
Di sinilah saya menemukan pelajaran metodologis dari kajian ilmu kalam. Perdebatan tentang Dzat, sifat, dan af‘ālullāh menunjukkan bahwa hubungan antarkategori tidak boleh disimpulkan tanpa argumentasi. Jika dalam teologi Islam predikasi al-‘Alīm tidak cukup dijelaskan hanya melalui arti leksikal kata “mengetahui”, maka dalam kehidupan sosial gelar atau jabatan juga tidak cukup untuk membuktikan integritas pemiliknya. Gelar dapat memberikan informasi tentang posisi seseorang, tetapi tidak otomatis menjamin perilakunya. Simbol dapat menunjukkan kewenangan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penggunaan kewenangan tersebut benar.
Saya perlu menegaskan kembali bahwa refleksi ini tidak menyamakan manusia dengan Allah. Sifat ilahi merupakan persoalan teologis mengenai kesempurnaan dan keesaan Tuhan, sedangkan atribut jabatan manusia merupakan persoalan sosial, institusional, dan etis. Yang dapat diambil dari perdebatan ilmu kalam adalah disiplin berpikirnya: membedakan nama, sifat, dan tindakan; menguji hubungan di antara ketiganya; dan tidak menarik kesimpulan yang melampaui bukti yang tersedia.
Dalam konteks jabatan manusia, prinsip ini dapat digunakan untuk menguji tiga pertanyaan. Pertama, apa yang sebenarnya ditunjukkan oleh nama atau gelar jabatan tersebut? Kedua, sifat atau kualitas apa yang secara normatif diharapkan dari orang yang mendudukinya? Ketiga, apakah tindakan nyata orang tersebut sesuai dengan kualitas yang diharapkan itu? Ketiga pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti, bukan semata-mata melalui penghormatan kepada simbol.
Dengan cara ini, simbol tidak dihilangkan dari kehidupan sosial, tetapi ditempatkan secara proporsional. Simbol dapat memiliki makna historis, kultural, dan institusional yang penting. Namun, makna simbol tidak boleh menggantikan evaluasi terhadap tindakan nyata. Seseorang dapat memiliki kedudukan yang tinggi, tetapi perilakunya tetap harus dinilai berdasarkan tanggung jawab moral. Sebaliknya, kritik terhadap tindakan seseorang tidak otomatis berarti penolakan terhadap seluruh institusi yang diwakilinya. Pembedaan ini diperlukan agar penilaian sosial tidak terjebak pada pemujaan simbol ataupun penolakan yang tidak proporsional.
Saya melihat bahwa refleksi tersebut juga relevan bagi kehidupan keagamaan. Penggunaan bahasa teologis untuk mendukung suatu jabatan atau kewenangan sosial perlu dilakukan dengan hati-hati. Tidak setiap keputusan manusia dapat langsung dinyatakan sebagai kehendak Tuhan, dan tidak setiap simbol keagamaan otomatis membuktikan kebenaran tindakan pemiliknya. Klaim semacam itu memerlukan argumentasi yang dapat diuji, baik secara normatif maupun empiris. Di sinilah kajian ilmu kalam dapat membantu membangun disiplin berpikir yang lebih jernih dalam kehidupan bersama.
Kesimpulan
Mengingat kembali diskusi Teologi dalam Islam bersama Prof. Dr. Harun Nasution membuat saya menyadari bahwa kajian ilmu kalam tidak seharusnya berhenti sebagai hafalan mengenai perbedaan mazhab. Perdebatan mengenai Asmā’ al-Ḥusnā, Dzat, sifat, dan af‘ālullāh merupakan latihan intelektual untuk membedakan istilah, menguji asumsi, dan menelusuri konsekuensi dari suatu argumentasi. Perbedaan antara Asy‘ariyah, Maturidiyah, dan Mu‘tazilah memperlihatkan bahwa persoalan yang tampak sederhana dapat menyimpan perbedaan mendasar tentang bagaimana keesaan Allah dipahami.
Pembacaan terhadap Kitāb al-Luma‘ karya al-Asy‘arī, Kitāb al-Tawḥīd karya al-Māturīdī, dan Sharḥ al-Uṣūl al-Khamsah karya al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār menunjukkan bahwa perbedaan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pertentangan antara pihak yang menerima sifat dan pihak yang menolak bahwa Allah mengetahui atau berkuasa. Asy‘ariyah dan Maturidiyah mempertahankan penetapan sifat-sifat ilahi dengan prinsip tanzih, sedangkan Mu‘tazilah menolak pemahaman sifat sebagai entitas azali tambahan dan menjelaskan ilmu serta kuasa Allah melalui Dzat-Nya. Perbedaan itu perlu dibaca berdasarkan argumentasi asli masing-masing mazhab, dengan memperhatikan perkembangan internal di dalam setiap tradisi.
Bagi saya, salah satu pelajaran penting dari kajian tersebut ialah bahwa nama, sifat, dan tindakan tidak boleh dicampuradukkan. Nama memberikan penanda, sifat menjelaskan kualitas atau predikasi yang dilekatkan pada sesuatu, sedangkan tindakan menunjukkan apa yang dilakukan. Hubungan di antara ketiganya harus dijelaskan melalui argumentasi yang tepat. Dalam kehidupan sosial, prinsip ini membantu kita untuk tidak menjadikan simbol sebagai pengganti kenyataan, tidak menganggap nama jabatan sebagai bukti otomatis atas integritas, dan tidak membenarkan tindakan seseorang hanya karena ia memiliki kedudukan simbolis.
Akhirnya, saya kembali pada pertanyaan yang mendorong tulisan ini: bagaimana logika tentang nama, sifat, dan perilaku bekerja ketika digunakan untuk membangun narasi teologis maupun legitimasi sosial? Saya kira, jawabannya menuntut ketelitian dalam membaca tradisi teologi Islam dan kehati-hatian dalam menerapkan konsepnya pada kehidupan manusia. Dengan cara itu, kajian klasik tentang Asmā’ al-Ḥusnā, Dzat, sifat, dan af‘ālullāh tidak hanya menjadi pengulangan sejarah pemikiran, tetapi juga menjadi latihan untuk berpikir lebih jernih ketika menghadapi simbol, kewenangan, dan perilaku dalam kehidupan bersama.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Asy‘arī, Abū al-Ḥasan ‘Alī ibn Ismā‘īl. Kitāb al-Luma‘ fī al-Radd ‘alā Ahl al-Zaygh wa al-Bida‘. Teks Arab digital tersedia melalui Usul.ai.
Al-Māturīdī, Abū Manṣūr Muḥammad ibn Muḥammad. Kitāb al-Tawḥīd. Edisi Fatḥ Allāh Khalīf. Iskandariyah: Dār al-Jāmi‘āt al-Miṣriyyah. Teks digital tersedia melalui Usul.ai.
‘Abd al-Jabbār, al-Qāḍī. Sharḥ al-Uṣūl al-Khamsah. Edisi ‘Abd al-Karīm ‘Uthmān. Kairo: Maktabat Wahbah, 1996. Teks Arab digital tersedia melalui Usul.ai dan al-Maktabah al-Shāmilah digital.