Dalam menimbang dan menlai skla prioritas program Pemerintah, kaidah ushul fiqh “الواجب لا يُترك لسُنّة، بل يُترك لواجبٍ” bisa memberikan fondasi etik sekaligus metodologis dalam menentukan prioritas program pembangunan. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan kebijakan publik, kaidah ini menemukan artikulasinya yang paling operasional melalui pendekatan Maqāṣid al-Sharīʿah, yakni kerangka yang menempatkan kemaslahatan sebagai orientasi utama hukum dan tindakan sosial. Dengan demikian, perumusan prioritas program, mulai dari Koperasi Merah Putih, MBG (Makan Bergizi Gratis), pendidikan, hingga perbaikan jalan, rehabilitasi rumah bagi masyarakat tidak mampu, dan pembelian alutsista, tidak cukup dilihat dari aspek administratif atau politis semata, tetapi harus ditimbang berdasarkan kontribusinya terhadap perlindungan lima kebutuhan dasar manusia (al-ḍarūriyyāt al-khams).
Dalam struktur maqāṣid yang dikembangkan oleh Abu Ishaq al-Shatibi, kebutuhan manusia terbagi ke dalam tiga level: ḍarūriyyāt (primer), ḥājiyyāt (sekunder), dan taḥsīniyyāt (tersier). Prinsip umum yang berlaku adalah:تقديم الضروريات على الحاجيات، والحاجيات على التحسينيات. Program yang menyentuh dimensi ḍarūriyyāt, seperti perlindungan jiwa (حفظ النفس), akal (حفظ العقل), dan harta (حفظ المال), harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Dalam kerangka ini, program MBG secara langsung berkaitan dengan حفظ النفس والعقل, karena pemenuhan gizi merupakan prasyarat bagi kelangsungan hidup sekaligus kualitas kognitif generasi Indonesia ke depan. Oleh karena itu, MBG tidak dapat diposisikan sebagai program pelengkap, melainkan sebagai kewajiban kolektif negara dan masyarakat. Mengabaikan program ini demi agenda yang bersifat simbolik atau seremonial berarti bertentangan dengan prinsip maqāṣid dan kaidah prioritas dalam Islam.
Di sisi lain, Koperasi Merah Putih memiliki relevansi kuat dengan حفظ المال, yaitu perlindungan dan distribusi kesejahteraan ekonomi. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai instrumen keadilan distributif dan pemberdayaan masyarakat. Dalam perspektif maqāṣid, penguatan koperasi merupakan bagian dari kewajiban sosial untuk memastikan bahwa sumber daya ekonomi tidak terakumulasi secara eksklusif, melainkan beredar secara adil. Namun demikian, implementasinya tetap harus memperhatikan hirarki prioritas: ketika terjadi keterbatasan sumber daya, maka intervensi yang menyentuh kebutuhan dasar harus didahulukan, sementara ekspansi ekonomi dilakukan secara bertahap tanpa mengorbankan kebutuhan primer masyarakat.
Adapun sektor pendidikan saya pikir menempati posisi strategis dalam حفظ العقل, yang dalam perspektif maqāṣid tentu tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan akal dari kerusakan, tetapi juga pengembangan SDM Indonesia secara optimal. Pendidikan menjadi jembatan yang mengintegrasikan seluruh dimensi maqāṣid. Pendidikan memperkuat kesadaran keagamaan (حفظ الدين), meningkatkan kualitas hidup (حفظ النفس), membangun kapasitas intelektual (حفظ العقل), memperbaiki struktur keluarga (حفظ النسل), dan mendorong produktivitas ekonomi (حفظ المال). Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh diposisikan sebagai sektor pelengkap dalam perencanaan pembangunan, melainkan harus diposisikan sebagai fondasi jangka panjang yang menopang keberhasilan program lainnya. Maka memprioritas pelaksanaan MBG di sekolah pasti akan semakin mendukung program prioritas berjangka panjang ini.
Jika diperluas pada program pemerintah yang lain, program rehabilitasi rumah bagi masyarakat tidak mampu juga berada pada spektrum ḍarūriyyāt, karena berkaitan langsung dengan حفظ النفس (keselamatan fisik) dan حفظ الكرامة الإنسانية (martabat manusia). Hunian yang layak bukan sekadar kebutuhan sekunder, melainkan bagian dari perlindungan dasar terhadap kehidupan manusia. Dalam kondisi tertentu, misalnya rumah yang tidak layak huni dan membahayakan, program ini bahkan harus diprioritaskan setara dengan intervensi kebutuhan dasar lainnya seperti pangan dan kesehatan.
Sementara itu, perbaikan jalan pada dasarnya berada pada level ḥājiyyāt, karena berfungsi mempermudah mobilitas ekonomi dan sosial, serta secara tidak langsung mendukung حفظ المال dan حفظ النفس. Namun, statusnya bersifat kontekstual, ketika kerusakan infrastruktur menimbulkan risiko kecelakaan atau menghambat akses terhadap layanan darurat, maka ia dapat naik ke level ḍarūriyyāt. Dengan demikian, saya pikir dengan menggunakan pendekatan maqāṣid menuntut sensitivitas situasional dalam menentukan prioritas, bukan sekadar klasifikasi statis.
Adapun pembelian alutsista berkaitan dengan dimensi kolektif perlindungan negara, tentu dapat dikaitkan dengan حفظ النفس والدين والوطن. Namun, dalam situasi normal yang tidak berada dalam ancaman langsung, pembelian alutsista cenderung berada pada level ḥājiyyāt atau bahkan taḥsīniyyāt strategis. Oleh karena itu, mendahulukan belanja alutsista dengan mengorbankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berpotensi melanggar prinsip prioritas dalam maqāṣid. Kaidah operasional yang dapat dirumuskan adalah تقديم حفظ النفس ثم العقل ثم المال على غيرها عند التزاحم, mendahulukan perlindungan jiwa, kemudian akal, lalu harta ketika terjadi benturan kepentingan.
Jika seluruh program tersebut dibaca secara integratif dalam satu arsitektur pembangunan berbasis maqāṣid, maka akan tampak bahwa MBG dan rehabilitasi rumah berada pada lapisan prioritas tertinggi (ḍarūriyyāt), pendidikan berfungsi sebagai investasi strategis yang mengokohkan seluruh dimensi maqāṣid, Koperasi Merah Putih menjadi instrumen keberlanjutan ekonomi (حفظ المال), perbaikan jalan berperan sebagai penguat sistem sosial-ekonomi yang bersifat kontekstual antara ḥājiyyāt dan ḍarūriyyāt, sementara alutsista harus ditempatkan secara proporsional sesuai dengan kondisi tingkat ancaman yang dihadapi negara. Dengan demikian, seluruh program bukanlah entitas yang saling bersaing, tetapi bagian dari satu ekosistem maslahat yang harus disusun secara hirarkis dan rasional.
Dengan penjelasan di atas saya ingin mengatakan bahwa implikasi praktis dari pendekatan الواجب لا يُترك لسُنّة، بل يُترك لواجبٍ adalah perlunya desain kebijakan berbasis prioritas maqāṣid, alokasi anggaran dalam skla prioritas harus memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar sebelum pengembangan sektor lain, indikator keberhasilan harus diukur dari dampaknya terhadap perlindungan lima maqāṣid utama, dan kepemimpinan publik harus memiliki ketajaman etik dalam menentukan skala prioritas. Dengan demikian, penerapan kaidah “الواجب لا يُترك لسُنّة، بل يُترك لواجبٍ” tidak hanya menjadi prinsip normatif, tetapi juga menjadi paradigma kebijakan yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan sosial.








