Pernyataan Prof Mahfud MD dalam berbagai forum keagamaan dan kebangsaan yang mencerminkan kelemahannya keberanian organisasi sosial dalam melakukan tanhā ‘anil fahshā’ wal munkar patut dibaca secara metodologis, bukan emosional. Jika yang dimaksud dengan “mencegah” adalah tindakan pelarangan yang keras dan konfrontatif, maka memang sebagian organisasi sosial hari ini tidak menempuh jalur tersebut.
Saya kira ada satu perspektif yang tertinggal di belakang Prof Mahfud, dimana dalam perspektif uṣūl al-fiqh dan manṭiq, amar terhadap kebaikan secara inheren telah mengandung nahi terhadap kebalikannya. Kaidah الأمر بالشيء نهيٌ عن ضده menegaskan bahwa perintah terhadap sesuatu berarti larangan terhadap lawannya. Prinsip ini berdiri di atas dasar rasional bahwa dua hal yang berlawanan tidak mungkin berhimpun dalam satu keadaan: الضدان لا يجتمعان ولا يرتفعان. Oleh karena itu, jika saya memasukkan satu nilai ke dalam nilai yang berlawanan, menetapkan satu nilai berarti menafikan nilai yang berlawanan.
Dalam konteks sosial, إثبات المعروف نفيٌ للمنكر ضمناً. Ketika masyarakat diteguhkan dalam kejujuran, keadilan, dan integritas, maka ruang bagi kezaliman dan korupsi otomatis dipersempit. Oleh karena itu, perintah mendirikan shalat itu sudah تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ di dalamnya, sebagaimana Firman Allah swt اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ .
Lebih jauh lagi, efektivitasnya bergantung pada sebab dan tujuan, sebagaimana kaidah الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً . Jika tujuan nahi adalah hilangnya kemungkaran, maka setiap strategi yang secara rasional mampu menghilangkan kemungkaran termasuk dalam kategori nahi, meskipun tanpa retorika pelarangan. Bahkan dalam kerangka maslahat berlaku prinsip درء المفاسد مقدم على جلب المصالح , sehingga metode yang mencegah kerusakan sosial lebih diutamakan daripada pendekatan yang justru memantik konflik dan resistensi.
Didalamnya relevansi metode dakwah Wali Songo, khususnya pendekatan kultural yang ditempuh Sunan Kalijaga , Sunan Ampel , dan Sunan Kudus . Mereka tidak selalu memulai dengan pelarangan frontal, tetapi dengan transformasi nilai, rekonstruksi makna budaya, dan pembentukan kesadaran spiritual yang membuat kemungkaran kehilangan legitimasi sosialnya.
Model inilah yang kemudian diwarisi oleh Nahdlatul Ulama melalui prinsip tawassuṭ , tawāzun , tasāmuḥ , dan i’tidāl . Amar ma’ruf dilakukan melalui pendidikan, penguatan tradisi keagamaan, pemberdayaan ekonomi, dan literasi hukum; dan secara substantif itu adalah nahi munkar, karena kemungkaran dipersempit ruang hidup melalui terbentuknya kultur etis.
Dengan demikian, tanhā ‘anil fahshā’ wal munkar tidak harus selalu hadir dalam bentuk kecaman keras, tetapi dapat terwujud dalam kerja hening membangun kesadaran. Perbedaan hari ini bukan pada ada atau tidaknya nahi munkar, melainkan pada pilihan metode: konfrontatif atau transformatif. Dan sejarah dakwah Nusantara menunjukkan bahwa transformasi budaya sering kali lebih efektif dan berkelanjutan daripada sekadar pelarangan verbal.








