Beberapa hari yang lalu, saya memperoleh undangan secara bersamaan dari Pascasarjana dan Fakultas Syariah. Undangan tersebut masih mengenai apa yang ingin saya perangi dalam dunia pendidikan, internasionalsiasi atau globalisasi pendidikan Islam Indonesia.
Bagi saya, Internasionalisasi dan globalisasi pendidikan yang dioperasionalisasikan melalui penyesuaian sistem pendidikan nasional terhadap kebutuhan pasar global pada hakikatnya bukanlah proses netral. Sebagaimana peperangan dalam bidang ekonomi kaum kapitalis, internasionalisasi atau globalisasi merupakan mekanisme kekuasaan yang bekerja melalui standar, indikator, dan rezim penilaian global yang sarat kepentingan negara dan korporasi dominan. Dalam konteks ini, pendidikan Indonesia tidak lagi diposisikan sebagai instrumen pembentukan manusia dan kebudayaan bangsa, melainkan direduksi menjadi alat penyedia tenaga kerja global yang patuh terhadap logika pasar dunia.
Atas nama globalisasi dan internasionalisasi, nasionalisme dan kulturalisme keindonesiaan mengalami proses orkestrasi struktural menuju pengosongan makna. Nilai-nilai lokal, tradisi intelektual bangsa, serta orientasi pendidikan yang berakar pada sejarah dan kebudayaan Indonesia secara sistematis disubordinasikan oleh standar global yang tidak lahir dari pengalaman sosial bangsa sendiri. Proses ini dapat dibaca sebagai bentuk epistemic violence, di mana pengetahuan lokal dan visi kebangsaan dipinggirkan demi legitimasi global.
Upaya “membeli chip” globalisme pendidikan—melalui akreditasi internasional, pemeringkatan global, kurikulum berorientasi pasar, dan bahasa akademik yang seragam—pada kenyataannya justru berpotensi melahirkan apa yang dapat disebut sebagai bangkai-bangkai akademik: institusi dan insan pendidikan yang kehilangan ruh kebudayaan, kedaulatan intelektual, dan keberanian etik. Pendidikan semacam ini tidak lagi memerdekakan, melainkan memasung budaya bangsa dan menjadikan anak-anak Indonesia sebagai objek eksploitasi sistem global yang timpang.
Dengan demikian, menolak globalisasi pendidikan yang hegemonik bukanlah sikap anti-kemajuan, melainkan bentuk pembelaan terhadap harga diri bangsa dan kedaulatan pendidikan nasional. Penolakan ini merupakan ikhtiar etis dan intelektual untuk menjaga agar pendidikan Indonesia tetap berpihak pada pembentukan karakter kebangsaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan kebudayaan—bukan sekadar menjadi pemasok murah bagi pasar tenaga kerja global. Tapi, mengapa para pimpinan Indonesia menganjurkan semua lembaga pendidikan indonesia menjadi prostitusi akademik demi kapitalisasi keilmuan?
Wallahu A’lam








