Malang — Komisi B Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Rapat Komisi pada Selasa, 13 Januari, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah.
Rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Senat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 huruf f Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijakan akademik dan pengembangan universitas .
Sesuai undangan, rapat dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan secara efektif dimulai pukul 09.40 WIB. Sidang dibuka oleh Sekretaris Senat dengan bacaan basmalah, dilanjutkan dengan penjelasan awal mengenai arah dan tujuan pembahasan. Setelah itu, Sekretaris mempersilakan Ketua Komisi B untuk memimpin jalannya rapat.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi B menyampaikan bahwa mekanisme rapat komisi ini merupakan langkah baru yang bersifat progresif dalam memperkuat peran Senat sebagai organ normatif dan pengawas akademik. Ketua menegaskan bahwa forum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi strategis bagi pengembangan kelembagaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Namun demikian, Ketua juga mengingatkan agar seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi Senat tetap berada dalam koridor kewenangan dan tidak bersifat “offside” dari mandat institusional yang telah ditetapkan.
Ketua sidang juga menyampaikan bahwa sebagian bahan rapat memiliki keterkaitan dengan forum dan pembahasan lain di tingkat universitas. Oleh karena itu, pembahasan diarahkan secara selektif agar tetap fokus pada isu-isu strategis yang menjadi domain Komisi B.
Berdasarkan bahan rapat, Komisi B mengidentifikasi empat isu strategis utama, yaitu: (1) Kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) dan pembelajaran, (2) Riset, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah, (3) Tata kelola mutu kelembagaan dan kerja sama, serta (4) Sumber daya manusia dosen dan tenaga kependidikan .
Dalam pembahasan kurikulum, Komisi B menegaskan bahwa kurikulum OBE merupakan instrumen utama penentu daya saing lulusan UIN Maliki Malang, baik di tingkat nasional maupun global. Penguatan implementasi OBE dipandang mendesak agar lulusan memiliki relevansi akademik dan dampak nyata bagi masyarakat.
Pada bidang riset, pengabdian, dan publikasi, Komisi B menyoroti sejumlah persoalan krusial, antara lain belum tersedianya skema penghargaan dan reimburse bagi publikasi jurnal bereputasi nasional dan internasional, belum optimalnya koordinasi dan sinkronisasi roadmap riset program studi, serta minimnya dukungan terhadap penulisan dan penerbitan buku dosen. Komisi juga menekankan urgensi optimalisasi penelitian kolaboratif dosen dan mahasiswa sebagai bagian penting dari penilaian akreditasi program studi.
Selain itu, Komisi B mencermati belum adanya regulasi universitas yang memberikan afirmasi terhadap publikasi ilmiah atau produk inovatif mahasiswa sebagai pengganti skripsi, tesis, atau disertasi. Isu lain yang mengemuka adalah belum adanya pedoman baku terkait tarif jurnal, pengelolaan paten dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), serta belum ditetapkannya Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat yang berkelanjutan, termasuk KKM internasional dan desa binaan .
Dalam aspek tata kelola dan pendanaan, Komisi B menyoroti ketimpangan anggaran antara penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penurunan signifikan anggaran penelitian dari kisaran Rp11–12 miliar pada tahun-tahun sebelumnya menjadi sekitar Rp2,5 miliar pada tahun 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi berdampak pada capaian reputasi dan produktivitas riset universitas .
Komisi B juga menekankan pentingnya penguatan sistem pendukung riset, antara lain melalui pengembangan Sistem Manajemen Riset yang terintegrasi dan pembentukan Dewan Etika Riset. Dalam konteks perkembangan teknologi, Komisi B menilai perlu segera disusun Panduan Etik Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam riset agar pemanfaatannya tetap menjunjung integritas akademik.
Isu lain yang mendapat perhatian khusus adalah adanya keluhan terkait pengelolaan jurnal ilmiah internal, termasuk Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), yang dinilai menyerap anggaran besar namun belum menunjukkan dampak signifikan. Komisi B merekomendasikan perlunya audit internal terhadap pengelolaan dana dan tata kelola jurnal tersebut .
Rapat Komisi B ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan peran Senat sebagai penjaga mutu akademik dan tata kelola universitas. Hasil pembahasan dan rekomendasi Komisi B selanjutnya akan dirumuskan secara lebih sistematis untuk disampaikan dan dibahas pada forum Senat Universitas.








