Tambahan dimensi penting dalam khutbah Idul Fitri, di Masjid al-Ishaqi, Coper Kidul Ponorogo, adalah penegasan bahwa hari raya ini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan amal, tetapi juga dengan pengampunan dosa-dosa yang dilakukan dalam rentang waktu antara dua Ramadhan. Dalam kerangka teologi Islam, pengampunan ini memiliki batas normatif yang tegas. Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ (QS. An-Nisa: 48). Bahkan, Al-Qur’an memberikan penegasan yang lebih tegas melalui خطاب langsung kepada Nabi Muhammad saw dalam bentuk peringatan hipotetik: وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ (QS. Az-Zumar: 65). Ayat ini tidak dimaksudkan sebagai kemungkinan faktual, melainkan sebagai penegasan prinsip teologis bahwa syirik merupakan batas absolut yang membatalkan seluruh amal, tanpa pengecualian personal, bahkan dalam konstruksi retoris sekalipun diarahkan kepada Nabi.
Lebih jauh, khathib juga menekankan dimensi sosial dari dosa, yakni dosa yang berkaitan dengan relasi antarmanusia (ḥuqūq al-‘ibād). Dalam hal ini, pengampunan tidak cukup hanya dengan relasi vertikal kepada Allah, tetapi harus disertai dengan penyelesaian horizontal melalui permohonan maaf dan pengembalian hak. Rasulullah saw memberikan peringatan keras dalam hadits tentang “orang yang bangkrut” (al-muflis):
أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي، يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
(HR. Muslim)
Dalam konteks yang lebih luas, kehidupan manusia tidak pernah steril dari konflik, baik dalam skala global, sosial, maupun domestik. Bahkan dalam lingkup keluarga, Al-Qur’an mengingatkan: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ (QS. At-Taghabun: 14). Oleh karena itu, rekonsiliasi sosial menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga keseimbangan kehidupan manusia.
Dalam kerangka normatif tersebut, ajaran silaturrahim memiliki basis yang sangat kuat dalam Al-Qur’an dan hadits. Al-Qur’an memerintahkan secara eksplisit: وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ (QS. An-Nisa: 1), yang menunjukkan bahwa menjaga hubungan kekerabatan merupakan bagian integral dari ketakwaan. Perintah ini dipertegas dalam hadits Nabi saw : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ (HR. Bukhari dan Muslim), yang menegaskan bahwa silaturrahim memiliki implikasi langsung terhadap keberkahan hidup, baik dalam aspek rezeki maupun keberlanjutan usia. Dengan demikian, silaturrahim bukan sekadar etika sosial, tetapi juga memiliki dimensi teologis dan eskatologis.
Nilai-nilai normatif ini menemukan manifestasi konkret dalam praktik sosial masyarakat, salah satunya sebagaimana yang berlangsung di Coper Kidul, Jetis, Ponorogo. Tradisi silaturrahim di wilayah ini tidak dijalankan secara individual semata, melainkan dalam bentuk kolektif: masyarakat datang secara berombongan, baik dalam lingkup keluarga besar maupun antar komunitas sosial. Mereka mendatangi rumah-rumah yang dianggap sebagai pusat otoritas moral dan kultural—yakni para pinisepuh—sebagai bentuk penghormatan sekaligus rekonsiliasi sosial.
Para pinisepuh, pada gilirannya, menerima setiap rombongan dengan penuh keterbukaan dan kebahagiaan. Mereka menyiapkan ruang penerimaan yang layak, menyediakan konsumsi sebagai simbol pemuliaan tamu, serta memberikan ampau (amplop berisi uang) kepada anak-anak sebagai bentuk distribusi kebahagiaan lintas generasi. Praktik ini tidak dapat direduksi sekadar sebagai tradisi folklorik, melainkan merupakan bentuk konkret dari etika Islam tentang silaturrahim, penghormatan kepada yang lebih tua, serta penguatan kohesi sosial.
Dalam perspektif Living Qur’an, tradisi ini menjadi contoh nyata bagaimana teks suci tidak berhenti pada level normatif, tetapi hidup dan beroperasi dalam realitas sosial masyarakat. Nilai-nilai Al-Qur’an tentang silaturrahim, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap sesama tidak hanya dibaca dan dipahami, tetapi diwujudkan dalam praktik keseharian yang berkelanjutan. Coper Kidul, dengan demikian, tidak hanya merepresentasikan sebuah komunitas sosial, tetapi juga menjadi ruang di mana Al-Qur’an “hidup” dalam tindakan kolektif masyarakatnya.
Akhirnya, saya memandang bahwa Idul Fitri bukan sekedar perayaan kemenangan, tetapi juga pengingat akan kerentanan spiritual manusia. Idul Fitri mengajarkan bahwa dalam setiap amal terdapat kemungkinan penolakan, dan dalam setiap relasi terdapat potensi konflik yang harus diselesaikan. Di sinilah letak kedalaman makna Idul Fitri, bukan pada apa yang telah dicapai, tetapi pada sejauh mana manusia mampu merekonstruksi dirinya, secara spiritual dan sosial, menuju keberlanjutan kebaikan.
Dari sinilah saya menjadi mengerti mengapa setiap Iedul Fitri di Masjid Jami’ Ganjaran, tempoe doeloe, banyak ulama’ yang menangis ketika khuthbah dibacakan dan takbir dikumandangkan. Fenomena itu sudah tak nampak dalam beberapa kali saya melaksanakan shalat Iedul Fitri di Masjid Jami’ Ganjaran. Ada perubahan ntah mengapa?








