Saya memandang bahwa sebagai konsekwensi logis menyebut dirinya Perguruan Tinggi Islam, dan menjadi Islam sebagai identitas kelembagaanya, Perguruan Tinggi Islam harus menjadikan Islam sebagai sistem pengelolaannya, yang dapat membedakan dirinya dengan perguruan tinggi yang tidak menjadi Islam sebagai identitasnya. Itulah mengapa pada bagian terakhir tulisan sebelum ini, saya menjelaskan bahwa “قُمْ فَأَنْذِرْ”, dengan berlandaskan pada ayat “إِنَّا أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ أَنْ أَنْذِرْ قَوْمَكَ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ”, memberikan inspirasi dan tuntunan bahwa pendidikan tinggi harus mampu membangun kerangka etik dan operasional. Lulusan pendidikan tinggi Islam, sebagaimana para nabi, harus didorong atau terdorong untuk kembali ke kampung halaman, menyatu, dan membawa cahaya perubahan dari dalam komunitasnya sendiri. Pendidikan tinggi Islam seharusnya tidak hanya dinilai keberhasilannya dari seberapa banyak menghasilkan sarjana, sebagaimana yang dilakukan dalam assesment BAN-PT yang materialistik, tetapi harus juga dilihat seberapa “rasul-rasul sosial” yang membangkitkan umat dari ketertinggalan menuju peradaban bisa dilahirkan dari rahim pendidikan tinggi Islam.
Oleh sebab itu, tracer study tidak hanya berhenti pada pertanyaan “Di mana kamu bekerja setelah lulus?”, sebagaimana biasa dilakukan sementara ini, tetapi harus juga menampung informasi dari jawaban tentang “Apa yang kamu ubah dan hidupkan di tengah masyarakatmu?”. Oleh sebab itu, manajemen pendidikan tinggi harus memiliki strategi kelembagaan yang mampu mendesain program orientasi pengabdian “pasca kampus”, berbasis kontribusi sosial, inkubasi kewirausahaan berbasis lokalitas, dan penguatan jejaring alumni yang bersifat kolaboratif dan produktif di komunitasnya.[1]
Belajar dari ayat setelahnya, yakni ayat “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ”, memberikan inspirasi dan arahan bahwa pendidikan tinggi Islam pada hakikatnya bukan sekadar institusi penghasil lulusan profesional, melainkan pusat peradaban yang membawa misi transendental, sebagaimana visi dan misi yang pernah dibuat saat UIN Malang dilahirkan. Untuk itu, dalam membangun sistem manajemen yang kokoh dan berorientasi nilai, perguruan tinggi Islam harus menjadikan konsep “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ” sebagai landasan fundamental dalam seluruh aspek tata kelolanya.
Ayat “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ” ini tidak hanya mengandung perintah untuk mengagungkan Allah, tetapi juga merupakan seruan epistemologis dan aksiologis yang menegaskan bahwa segala proses akademik, administratif, dan kebijakan kelembagaan harus diarahkan untuk meninggikan kalimat-Nya. Dalam konteks manajerial, ini berarti setiap langkah kebijakan tidak boleh semata didasarkan pada efisiensi dan hasil material, tetapi harus berakar pada prinsip tauhid yang menempatkan Allah sebagai pusat dari seluruh orientasi kelembagaan. Sekali lagi, UIN Malang sesungguhnya sudah memiliki pilar-pilar manajerial yang tepat dalam sebuah konsep yang disebut “Arkanul Jami’ah” oleh para pendahulunya.
Dengan menginternalisasikan konsep “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ” secara menyeluruh dalam sistem kepegawaian dan kurikulum, perguruan tinggi Islam akan mampu melahirkan tata kelola yang bukan hanya efisien dan profesional, tetapi juga penuh berkah dan bernilai ukhrawi. Ini adalah bentuk ikhtiar untuk menciptakan kampus sebagai ruang yang tidak hanya membentuk kecerdasan akal, tetapi juga membangun peradaban spiritual yang kokoh, di mana seluruh aktivitas akademik dan administratif berakar dari pengagungan terhadap Sang Pencipta.
Pengagungan terhadap Allah harus terwujud dalam bentuk tata kelola yang menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan keberkahan. Sistem administrasi tidak boleh terjebak dalam rutinitas mekanistik yang kering nilai, melainkan harus dihidupkan dengan etos spiritual dan keikhlasan sebagai bagian dari ibadah. Seluruh sivitas akademika perlu dibina agar menyadari bahwa pekerjaan mereka, dari mengajar, meneliti, hingga mengelola data keuangan, adalah bentuk kontribusi untuk menegakkan kebesaran Allah di muka bumi. Dengan paradigma ini, kampus menjadi medan dakwah dan laboratorium peradaban, bukan sekadar birokrasi pendidikan.
Dalam hal kurikulum, perguruan tinggi Islam harus mendesain sistem pembelajaran yang menjadikan seluruh ilmu, baik yang disebut orang lain dengan ilmu agama maupun yang dikategorikan sebagai ilmu umum, sebagai sarana untuk mengenal dan mengagungkan Tuhan. Kurikulum tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga menyampaikan nilai-nilai ilahiyah yang mengintegrasikan antara akal, hati, dan amal. Sistem evaluasi pun perlu dirombak agar tidak terjebak pada angka dan indikator administratif semata, melainkan mengukur dampak nilai, kontribusi sosial, dan kebermanfaatan bagi umat. Kepemimpinan kampus juga harus tampil sebagai teladan spiritual-transformasional, yang tidak hanya menguasai aspek manajerial, tetapi juga mampu membimbing institusi dengan visi kenabian dan keberpihakan pada misi keumatan.
Menginternalisasi makna “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ” dalam manajemen kampus akan melahirkan sistem yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kokoh secara ruhani. Ini adalah jalan untuk membangun universitas sebagai lembaga yang tidak terkooptasi oleh sekularisme dan kapitalisme pendidikan, melainkan hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual yang memuliakan Allah di tengah masyarakat. Sistem seperti ini bukan hanya mendekatkan institusi kepada keberkahan, tetapi juga melahirkan lulusan yang bukan sekadar cerdas, namun juga bertauhid, berakhlak, dan siap menjadi penggerak perubahan sosial yang berorientasi langit.
Saya ingin memberikan contoh bahwa internaslisasi konsep “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ” dalam administrasi kepegawaian dan kurikulum, sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh ekosistem perguruan tinggi Islam bergerak dalam satu poros, pengagungan terhadap Allah sebagai asas dan arah kebijakan. Hal ini tidak hanya bersifat simbolik atau spiritual semata, melainkan harus terimplementasi secara sistemik dan terukur dalam desain kebijakan, budaya kerja, dan output kelembagaan. Dalam konteks administrasi kepegawaian, internalisasi nilai “fakabbir” menuntut bahwa setiap proses manajerial, mulai dari rekrutmen, pembinaan, promosi, hingga evaluasi kinerja, berorientasi pada integritas, keikhlasan, dan komitmen tauhid. Seleksi dosen dan tenaga kependidikan harus memperhatikan bukan hanya kompetensi akademik dan teknis, tetapi juga integritas spiritual dan komitmen nilai-nilai keislaman.
Begitu juga dalam pembinaan pegawai diarahkan untuk mengembangkan kesadaran bahwa bekerja di perguruan tinggi Islam adalah bentuk pengabdian (ibadah mu’amalah), bukan hanya profesi duniawi. Oleh karena itu, sistem reward and punishment bukan hanya ditakar dari produktivitas administratif, tetapi juga dari etika kerja, kejujuran, tanggung jawab, dan kontribusi terhadap nilai-nilai keislaman institusi. Evaluasi kinerja tahunan dapat dikembangkan dengan indikator moral-spiritual, seperti partisipasi dalam kegiatan keagamaan, penguatan budaya kerja islami, dan kemampuan membina mahasiswa dalam akhlak serta karakter.
Dalam pengelolaan kurikulum, ayat “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ” harus menjadi titik pusat dalam merancang visi dan isi pembelajaran. Kurikulum tidak boleh bersifat sekuler, fragmentaris, dan terpisah dari nilai-nilai ilahiyah. Semua disiplin ilmu, baik ilmu-ilmu yang disebut keislaman seperti tafsir, fikih, dan hadis, maupun ilmu yang disebut umum seperti sains, teknologi, ekonomi, dan manajemen, harus diarahkan untuk menunjukkan kebesaran Allah dan fungsi ilmu sebagai sarana pengabdian kepada-Nya. Ini menuntut integrasi antara epistemologi wahyu dan ilmu rasional dalam setiap mata kuliah. Modul pembelajaran perlu disusun sedemikian rupa agar mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga kepekaan spiritual dan tanggung jawab sosial. Setiap mata kuliah, misalnya, dapat diawali dengan nilai-nilai Qur’ani yang relevan dan diakhiri dengan refleksi peran ilmu tersebut dalam mengagungkan Tuhan dan memuliakan ciptaan-Nya.
Saya akan memberikan contoh bahwa konsep ini bukan hal yang utopis apalagi ngoyoworo. Saya akan memberikan ilustrasi untuk menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) dalam kerangka nilai “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ”, pendekatannya tidak boleh hanya teknokratik dan kuantitatif sebagaimana lazimnya sistem manajemen konvensional, tetapi harus menggabungkan dimensi spiritual, etis, dan transformatif. Monev dalam konteks ini bertujuan bukan hanya untuk mengukur kinerja administratif dan akademik, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kampus benar-benar mengarah pada pengagungan Allah, keberkahan ilmu, dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, sistem monev yang dibangun harus berbasis nilai (value-based evaluation), tidak semata kinerja (performance-based evaluation).
Langkah pertama dalam monev berbasis “fakabbir” adalah menyusun indikator keberhasilan yang mencakup dimensi ruhaniyah dan transendental. Dalam administrasi kepegawaian, misalnya, indikator tidak hanya berbasis output kuantitatif seperti kehadiran, laporan kegiatan, atau jumlah publikasi, tetapi juga mencakup integritas, keteladanan, kontribusi terhadap penguatan budaya kerja islami, partisipasi dalam kegiatan keagamaan, dan pengaruh positif terhadap mahasiswa serta kolega. Laporan tahunan tidak hanya menampilkan grafik capaian, tetapi juga narrative report yang menilai kesesuaian sikap, perilaku, dan keputusan dengan nilai-nilai ilahiyah. Komite evaluasi dapat menyertakan unsur ulama kampus atau dewan etik untuk menilai dimensi spiritual dan adab dalam pelaksanaan tugas. Ini lah yang membedakan manajemen Peguruan Tinggi Bernama Islam itu.
Saya ingin pindah dalam aspek kurikulum dan pengajaran. Dalam hal ini monev berbasis “fakabbir” dapat dilakukan melalui penilaian keterintegrasian nilai tauhid dalam materi, metode, dan dampak pengajaran. Setiap dosen tidak hanya dinilai dari jumlah SKS atau publikasi, sebagaimana yang biasa sekarang dilaksanakan di beberapa perguruan tinggi, termasuk UIN Maliki Malang, tetapi dari kemampuannya menghidupkan ruh keislaman dalam kelas, menumbuhkan spiritualitas mahasiswa, serta menjadikan ilmu sebagai jalan menuju penghambaan. Lembar evaluasi perkuliahan oleh mahasiswa, misalnya, dapat dimodifikasi untuk mencakup pertanyaan seperti, “Apakah mata kuliah ini menguatkan keimanan Anda?”, “Apakah Anda merasa lebih memahami fungsi ilmu sebagai jalan menuju Allah?”, dan “Bagaimana kontribusi dosen dalam menumbuhkan nilai-nilai spiritual dan akhlak?” Di sisi lain, keberhasilan kurikulum juga dinilai dari outcome mahasiswa, bukan hanya dalam hal IPK dan pekerjaan, tetapi juga kualitas kepribadian, kesalehan sosial, dan kontribusinya dalam masyarakat sebagai agen perubahan yang bertauhid.
Dalam perguruan tinggi bernama Islam, proses monev ini idealnya dilakukan secara partisipatif, tidak top-down, agar semua aktor dalam kampus merasa memiliki dan terdorong untuk melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) atas dasar keimanan, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi. Pelatihan monev bagi tim evaluasi juga perlu dilakukan untuk menginternalisasikan paradigma “fakabbir”, agar penilaian tidak bersifat legalistik tetapi etis dan visioner. Tegasnya, sistem monev dalam konsep “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ” tidak hanya bertujuan untuk mengetahui sudah sejauh mana kampus “berfungsi”, tetapi untuk menjawab pertanyaan yang lebih luhur: “Apakah kampus ini telah menjadi sarana pengagungan terhadap Allah?” Jika jawabannya belum, maka seluruh sistem harus kembali ditata, bukan hanya secara teknis, tetapi secara spiritual, agar pendidikan tinggi Islam benar-benar menjadi manifestasi dari perintah Ilahi Yang Maha Agung.
Saya ingin memberikan contoh membuat indikator dalam bentuk perilaku (behavioral indicators) yang dapat digunakan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) berbasis konsep “وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ” pada dua ranah yang sudah saya contohnkan di atas agar dapat meyakinkan bahwa ini bukan sebuah konsep dalam kata-kata yang tidak aplikatif. Saya akan mengambil pada bagian administrasi kepegawaian dan kurikulum/pengajaran. Indikator ini saya ambilkan pada penekanan perilaku nyata, yang bisa dinilai, yang mencerminkan orientasi spiritual, integritas, dan kontribusi pada pengagungan Allah dalam konteks pendidikan tinggi Islam, yang katanya tidak bisa dinilai itu.
- Indikator Perilaku dalam Administrasi Kepegawaian
- Menunjukkan integritas dan kejujuran dalam pengelolaan tugas dan anggaran, misalnya tidak memanipulasi laporan atau menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.
- Melaksanakan tugas dengan niat ibadah dan pelayanan, terlihat dari sikap ramah, tulus, dan bertanggung jawab dalam melayani mahasiswa, dosen, dan publik.
- Berperilaku adil dan tidak diskriminatif dalam mengambil keputusan administratif, promosi, mutasi, atau alokasi beban kerja.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan keislaman kampus, seperti shalat berjamaah, kajian rutin, atau menyumbangkan waktu untuk kegiatan sosial kampus atas dasar keikhlasan.
- Menjadi teladan dalam akhlak kerja, seperti tepat waktu, disiplin, rendah hati, tidak pamer jabatan, dan tidak memicu konflik internal.
- Melibatkan nilai-nilai Islam dalam pembuatan keputusan, seperti mengutamakan kemaslahatan, musyawarah, dan menghindari praktik-praktik manipulatif dalam birokrasi.
- Indikator Perilaku dalam Pengajaran dan Kurikulum
- Mengintegrasikan ayat-ayat Al-Qur’an atau nilai-nilai tauhid dalam penyampaian materi, bahkan pada mata kuliah umum atau profesional.
- Mendorong mahasiswa untuk merefleksikan ilmu sebagai jalan menuju pengenalan dan pengagungan terhadap Allah, bukan sekadar karier atau gelar.
- Memulai perkuliahan dengan basmalah dan menutup dengan doa atau refleksi spiritual, sebagai bentuk adab kepada ilmu dan pengagungan kepada Tuhan.
- Menunjukkan sikap ikhlas dalam mengajar, seperti tetap mengajar dengan semangat meskipun kelas sedikit atau situasi tidak ideal.
- Membimbing mahasiswa secara akhlak dan spiritual, tidak hanya akademik, misalnya dengan menjadi pendengar yang baik, memberi nasihat moral, dan menunjukkan perhatian terhadap perkembangan karakter mereka.
- Tidak hanya mengejar jabatan akademik atau hibah riset demi prestise, tetapi menulis dan meneliti dengan niat untuk memberi manfaat kepada umat dan mendekatkan ilmu kepada Allah.
- Menjadi teladan dalam berpakaian, bertutur kata, dan bersikap di depan mahasiswa, sehingga memancarkan wibawa ilmiah dan kekhidmatan ruhani.
Saya akan tunjukkan bahwa indikator-indikator ini dapat digunakan dalam formulir evaluasi, asesmen kinerja tahunan, observasi langsung, wawancara mendalam, dan juga dalam peer review untuk memastikan penilaian tidak hanya bersifat administratif tetapi juga reflektif dan holistik. Dalam format penilaian indicator-indikator itu akan menjadi sebagai berikut:
| No | Indikator Perilaku | Skor (1–5) | Catatan Kualitatif |
| 1 | Menunjukkan kejujuran dan integritas dalam laporan tugas dan penggunaan anggaran | ||
| 2 | Melayani mahasiswa dan kolega dengan ramah, tulus, dan bertanggung jawab sebagai bentuk ibadah | ||
| 3 | Mengambil keputusan secara adil dan menjunjung etika Islam | ||
| 4 | Aktif dalam kegiatan keagamaan kampus (shalat berjamaah, kajian, pengabdian sosial) | ||
| 5 | Memiliki sikap rendah hati, tidak menunjukkan arogansi jabatan | ||
| 6 | Melibatkan nilai-nilai keislaman dalam penyusunan atau pelaksanaan kebijakan administrasi |
| No | Indikator Perilaku | Skor (1–5) | Catatan Kualitatif |
| 1 | Menyisipkan ayat-ayat Al-Qur’an dan nilai tauhid dalam pengajaran | ||
| 2 | Menanamkan bahwa ilmu adalah jalan menuju pengagungan Allah, bukan sekadar karier | ||
| 3 | Membuka dan menutup perkuliahan dengan doa dan refleksi spiritual | ||
| 4 | Menunjukkan semangat mengajar walau dalam kondisi minim | ||
| 5 | Membimbing mahasiswa dalam hal akhlak, bukan hanya akademik | ||
| 6 | Mengutamakan kebermanfaatan umat dalam riset dan publikasi, bukan prestise pribadi | ||
| 7 | Menjadi teladan dalam berpakaian, bertutur kata, dan sikap sebagai bentuk ta’dzim terhadap ilmu |
Ya Allah… saksikanlah bahwa saya sudah menyampaikan tugas ini. Lalu, apa lagi yang masih membuat kita ragu atau yang meragukan bahwa konsep Islam dapat aplikatif dalam seluruh manajemen perguruan tinggi, sehingga Anda semua harus belajar dan mengadopsi bahkan bangga begitu saja pada konsep yang tidak menjadikan Islam sebagai panduannya? Apakah arti nama keislaman dalam lembaga kita, jika kita sendiri tidak meyakini dan tidak berusaha keras untuk menjadikan Islam sebagai dasar dan landasan dalam perilaku manajerial kampus yang kita sebut dengan nama Islam ini? Apakah islam hanya kita jadikan sebagai topeng untuk mencari kebahagiaan dan keuntungan duaniwi?
Wallahu A’lam
[1]Untuk keperluan ini, saya sudah mengajukan gagasan, atau tepatnya membuat konsep meritokrasi pembinaan kemahasiswaan dan alumni, yang oleh salah satu penguji Komsel Calon Rektor UIN Maliki Malang, dilihatd ari cara bertanya dan ekspresinya, dianggap atau tepatnya dinilai tidak rasional atau mengada-ada.









Yg disampaikan rasanya memang kebutuhan lembaga untuk menelorkan lulusan bermanfaat bermartabat dlm nilai Islam bagi ummat. Jk di pesantren, sblm dpt ijazah, maka ada masa khidmah, periodenya variatif antara 1-2 tahun kebanyakan.