Abstrak
Masjid tidak hanya merupakan tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga ruang sosial dan simbolik tempat ajaran agama diwujudkan melalui arsitektur, benda, tata ruang, dan praktik keagamaan sehari-hari. Artikel ini berangkat dari observasi lapangan eksploratif terhadap sebuah lemari al-Qur’an yang ditempatkan pada bagian depan ruang utama Masjid Subulussalam, Jalan Sangean No. 1, Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pengamatan tersebut menjadi titik masuk untuk memahami bagaimana posisi mushaf dapat dibaca sebagai ekspresi material dari penghormatan terhadap al-Qur’an dan, lebih jauh, sebagai bagian dari lived religion atau keberagamaan yang dijalani dalam kehidupan sehari-hari. Secara teologis, pembacaan diarahkan kepada tradisi Asy‘ariyah yang membedakan antara kalām Allāh sebagai sifat Allah yang qadīm dan bentuk-bentuk material serta aktivitas manusia yang berkaitan dengan al-Qur’an, seperti tulisan, suara bacaan, dan tindakan membaca. Secara antropologis, lemari al-Qur’an dipahami bukan semata-mata sebagai perabot masjid, tetapi sebagai objek material yang memperoleh makna melalui praktik, persepsi, dan adab komunitas Muslim. Artikel ini menunjukkan bahwa benda sederhana dalam ruang masjid dapat menjadi pintu masuk untuk membaca hubungan antara teologi, budaya, ruang, dan praktik keberagamaan. Namun, posisi lemari al-Qur’an tidak dapat digunakan secara tunggal untuk memastikan identitas teologis suatu masjid sebagai Asy‘ariyah. Ia lebih tepat dipahami sebagai salah satu indikator material yang harus dibaca bersama sejarah masjid, tradisi keilmuan, praktik keagamaan, dan pemahaman para pengelolanya.
Kata kunci: masjid, simbol teologis, al-Qur’an, mushaf, Asy‘ariyah, antropologi agama, lived religion, materialitas agama.
Pendahuluan: Sebuah Persinggahan yang Menghasilkan Pertanyaan
Sore ini, 6 Oktober 2026, ketika saya menjemput istri, saya menyempatkan diri mampir ke sebuah masjid di Jalan Sangean No. 1, Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Berdasarkan penelusuran alamat, masjid tersebut dikenal sebagai Masjid Subulussalam. Lokasinya tercatat di Jalan Sangean, Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65117. Masjid Subulussalam
Persinggahan yang pada awalnya bersifat sederhana tersebut justru menghasilkan sebuah pertanyaan akademik. Di bagian depan ruang utama masjid tampak sebuah lemari atau rak kayu yang digunakan untuk menyimpan sejumlah mushaf al-Qur’an dan kitab-kitab keagamaan. Benda tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang istimewa apabila dilihat hanya sebagai perabot. Hampir setiap masjid memiliki tempat untuk menyimpan al-Qur’an. Namun, apabila ruang masjid dibaca sebagai ruang simbolik, keberadaan lemari tersebut menjadi menarik. Pertanyaannya bukan hanya mengapa al-Qur’an disimpan di dalam lemari, tetapi juga mengapa ia ditempatkan pada posisi tertentu, bagaimana posisi tersebut berhubungan dengan arah kiblat dan ruang salat, serta nilai keagamaan apa yang mungkin hendak diwujudkan melalui penempatannya.
Pertanyaan semacam ini membawa saya kepada satu kesadaran bahwa masjid sebenarnya dapat dibaca seperti sebuah teks. Teks tersebut tidak seluruhnya ditulis menggunakan huruf dan kalimat, tetapi juga melalui bentuk bangunan, mihrab, mimbar, kaligrafi, karpet, tempat wudu, rak kitab, posisi mushaf, bahkan cara jamaah memperlakukan benda-benda keagamaan. Dalam perspektif antropologi agama kontemporer, agama tidak hanya hadir dalam doktrin atau teks normatif, tetapi juga dalam benda, tubuh, ruang, visualitas, dan praktik sehari-hari. David Morgan, misalnya, menunjukkan bahwa lived religion sangat berkaitan dengan materialitas, visualitas, benda, dan praktik kehidupan sehari-hari yang memungkinkan manusia mengalami agama secara konkret (Morgan, 2014: 480–497).
Dengan kerangka tersebut, lemari al-Qur’an di Masjid Subulussalam dapat diperlakukan sebagai objek kecil yang membuka persoalan yang jauh lebih besar. Ia memungkinkan kita bertanya mengenai hubungan antara benda material dengan keyakinan teologis, antara tata ruang dengan adab keagamaan, serta antara ajaran yang terdapat dalam kitab-kitab teologi dengan praktik keberagamaan masyarakat Muslim.
Biar terkesan lebih akademik, saya katakan bahwa tulisan ini lebih tepat disebut esai akademik berbasis observasi lapangan eksploratif, daripada penelitian survei dalam pengertian metodologis yang ketat. Data awal berasal dari pengamatan langsung terhadap ruang masjid dan dokumentasi visual pada satu lokasi. Oleh karena itu, interpretasi mengenai makna lemari al-Qur’an masih bersifat hermeneutis dan eksploratif. Agar dapat dikembangkan menjadi penelitian lapangan yang lebih kuat, observasi berikutnya perlu dilengkapi dengan wawancara terhadap takmir dan imam masjid, penelusuran sejarah pendirian masjid, dokumentasi tata ruang, pengamatan terhadap praktik jamaah, serta kajian terhadap kitab atau tradisi keagamaan yang digunakan di lingkungan masjid. Model penelitian seperti ini juga sejalan dengan penelitian mengenai simbol masjid di Indonesia yang menggunakan kombinasi observasi, wawancara, dokumentasi, dan kajian literatur (Suryandari, Jamhari, & Shahid, 2023). Dengan pendekatan tersebut, pengamatan terhadap lemari al-Qur’an dapat dikembangkan menjadi penelitian yang lebih luas, misalnya tentang “Masjid sebagai Ruang Teologis: Studi Materialitas al-Qur’an dalam Praktik Keagamaan Masyarakat Muslim.”
Masjid sebagai Ruang Simbolik
Masjid pada dasarnya merupakan ruang ibadah. Akan tetapi, fungsi masjid tidak pernah berhenti pada fungsi ritual semata. Dalam sejarah masyarakat Muslim, masjid juga menjadi tempat pendidikan, pertemuan sosial, penyebaran pengetahuan, pembentukan identitas, dan artikulasi kebudayaan. Karena itu, bentuk dan tata ruang masjid selalu berada dalam hubungan dengan masyarakat yang membangunnya. Bagoes Wiryomartono menunjukkan bahwa meskipun masjid secara universal merupakan tempat bersujud kepada Allah, bentuk arsitekturnya sangat dipengaruhi oleh konteks lokal dan perkembangan sejarah masyarakat yang menggunakannya (Wiryomartono, 2009: 33–45).
Pandangan tersebut penting untuk membaca masjid di Indonesia. Sebuah masjid tidak harus memiliki bentuk yang sama dengan masjid di Arab, Turki, Persia, atau wilayah Muslim lainnya untuk disebut sebagai masjid. Identitas keislaman sebuah masjid dapat hadir melalui berbagai bentuk yang mengalami proses adaptasi dengan budaya lokal. Bahkan penelitian tentang arsitektur masjid kontemporer di Indonesia menunjukkan adanya perjumpaan antara simbol Islam dengan unsur-unsur arsitektur dan budaya Barat dalam membentuk ekspresi masjid masa kini (Suryandari, Jamhari, & Shahid, 2023).
Oleh karena itu, ketika kita memasuki sebuah masjid, sesungguhnya kita sedang memasuki ruang yang mengandung berbagai tanda. Mihrab menunjukkan arah kiblat, mimbar berkaitan dengan fungsi khutbah, kaligrafi menghadirkan teks dan simbol keagamaan, karpet mengatur ruang salat, sedangkan lemari al-Qur’an menunjukkan adanya perhatian tertentu terhadap keberadaan mushaf dalam ruang ibadah. Semua benda tersebut mempunyai fungsi praktis, tetapi pada saat yang sama juga dapat memperoleh fungsi simbolik.
Lemari al-Qur’an sebagai Objek Pengamatan
Dalam pengamatan saya di Masjid Subulussalam, lemari al-Qur’an menjadi objek yang paling menarik perhatian karena posisinya berada pada bagian depan ruang utama masjid. Lemari tersebut tidak diletakkan sebagai benda dekoratif yang terpisah dari aktivitas keagamaan, tetapi menjadi bagian dari lingkungan tempat jamaah melaksanakan salat dan berbagai aktivitas keagamaan lainnya. Mushaf yang disimpan di dalamnya dengan demikian berada dalam ruang yang secara sosial telah ditetapkan sebagai ruang suci atau setidaknya ruang yang memperoleh perlakuan khusus karena fungsi ibadahnya.
Pada tingkat pertama, keberadaan lemari tersebut tentu dapat dijelaskan secara fungsional. Mushaf memerlukan tempat penyimpanan agar tidak tercecer, terlindungi dari debu, tidak mudah rusak, dan mudah diambil ketika diperlukan untuk membaca al-Qur’an. Akan tetapi, penjelasan fungsional belum sepenuhnya menjawab persoalan. Mengapa tempat penyimpanan tersebut dibuat dengan bentuk dan bahan tertentu? Mengapa ditempatkan di bagian tertentu dari ruang masjid? Mengapa mushaf diperlakukan berbeda dari buku-buku biasa?
Pertanyaan terakhir membawa kita kepada persoalan materialitas agama. Dalam kajian agama kontemporer, benda keagamaan tidak lagi dipandang hanya sebagai benda mati yang kebetulan digunakan oleh manusia. Materialitas menjadi salah satu pintu untuk memahami bagaimana agama benar-benar dijalani. Morgan menegaskan bahwa studi materialitas agama mengoreksi kecenderungan memahami agama hanya sebagai seperangkat gagasan, doktrin, atau sistem kepercayaan yang seolah-olah terpisah dari benda dan tubuh manusia (Morgan, 2022). Dengan demikian, lemari al-Qur’an dapat dibaca sebagai bagian dari cara komunitas Muslim membuat keyakinannya terlihat dan dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika Teologi Menjadi Benda
Di sinilah pertanyaan mengenai teologi mulai menjadi penting. Apabila al-Qur’an ditempatkan secara khusus di dalam sebuah lemari yang dirancang untuk menyimpan mushaf, maka tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk materialisasi penghormatan terhadap wahyu. Akan tetapi, secara teologis kita harus berhati-hati agar tidak menyamakan mushaf secara material dengan kalām Allāh dalam pengertian teologi Asy‘ariyah.
Dalam tradisi Asy‘ariyah, kalām Allāh merupakan sifat Allah yang bersifat qadīm. Allah berbicara dengan sifat kalam-Nya, dan kalam Allah tidak identik dengan suara, huruf, tinta, kertas, atau gerakan lidah manusia. Karena itu, benda fisik yang kita pegang sebagai mushaf bukan berarti identik secara ontologis dengan sifat Allah yang qadīm. Di sinilah pembedaan antara wahyu sebagai kalam Allah dan bentuk material yang menjadi media bagi manusia untuk membaca dan memeliharanya menjadi sangat penting. Pembahasan semacam ini dapat ditemukan dalam karya-karya teologi Asy‘ariyah, antara lain al-Bāqillānī dalam al-Inṣāf dan al-Juwaynī dalam al-Irshād.
Al-Juwaynī menjelaskan persoalan ini melalui pembedaan antara kalam Allah dengan tindakan manusia ketika membaca atau menuliskannya. Al-Qur’an dapat ditulis dalam mushaf dan dihafalkan dalam dada manusia, tetapi hal itu tidak berarti bahwa zat atau sifat Allah secara fisik berada di dalam kertas atau tubuh manusia. Dengan demikian, ketika seorang Muslim menghormati mushaf, penghormatan tersebut bukan karena kertas dan tinta itu secara material merupakan sifat Allah, melainkan karena mushaf menjadi medium yang membawa dan menghadirkan teks wahyu yang berasal dari Allah (al-Juwaynī, al-Irshād).
Pembedaan ini penting agar pembicaraan mengenai posisi mushaf tidak jatuh pada pemahaman yang terlalu sederhana. Kita tidak perlu mengatakan bahwa “kertas al-Qur’an adalah Allah” atau bahwa tinta yang digunakan untuk menulis ayat adalah sifat Allah. Sebaliknya, kita dapat mengatakan bahwa dalam kesadaran keagamaan Muslim, mushaf mempunyai kedudukan khusus karena ia merupakan bentuk material dari teks wahyu yang diyakini berasal dari Allah. Karena itu, mushaf memperoleh aturan adab yang berbeda dari buku biasa.
Dari Kalāmullāh menuju Adab terhadap Mushaf
Dalam tradisi Islam, penghormatan terhadap al-Qur’an kemudian melahirkan berbagai bentuk adab. Adab tersebut dapat terlihat dalam cara seseorang memegang mushaf, membawanya, menyimpannya, membacanya, dan memperlakukannya ketika tidak sedang digunakan. Imam al-Nawawi, misalnya, secara khusus membahas adab terhadap al-Qur’an dalam al-Tibyān fī Ādāb Ḥamalat al-Qur’ān. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa hubungan seorang Muslim dengan al-Qur’an tidak berhenti pada aktivitas membaca, tetapi juga mencakup etika terhadap mushaf sebagai objek yang membawa teks wahyu.
Dari perspektif ini, lemari al-Qur’an dapat dipahami sebagai salah satu bentuk institusionalisasi adab. Masyarakat tidak membiarkan mushaf berada di lantai, bercampur dengan benda-benda lain, atau ditempatkan secara sembarangan. Mereka menciptakan ruang khusus untuk menyimpannya. Lemari tersebut dengan demikian tidak hanya menjalankan fungsi penyimpanan, tetapi juga mengajarkan sebuah pesan tanpa harus mengucapkan kata-kata: bahwa al-Qur’an harus diperlakukan secara berbeda dari benda biasa.
Pada titik inilah sebuah benda sederhana dapat menjadi simbol teologis. Simbol tersebut tidak harus selalu berupa kaligrafi yang bertuliskan ayat atau lafaz Allah. Sebuah lemari pun dapat menjadi simbol ketika keberadaannya menunjukkan suatu hubungan nilai antara manusia dengan benda yang disimpannya. Simbol bekerja melalui praktik sosial yang berulang. Ketika jamaah melihat mushaf ditempatkan secara khusus, mengambilnya dengan hati-hati, membacanya, kemudian mengembalikannya ke tempat semula, tindakan tersebut secara tidak langsung membentuk pendidikan keagamaan.
Mengapa Mushaf Tidak Diletakkan Sembarangan?
Pertanyaan mengenai posisi mushaf perlu dijawab dengan hati-hati. Tidak tepat apabila kita langsung menyimpulkan bahwa setiap mushaf yang berada di belakang jamaah hukumnya haram, atau bahwa terdapat satu ketentuan universal bahwa mushaf harus selalu berada di depan dan di atas bagian tertentu dari tubuh orang yang sedang salat. Pernyataan semacam itu membutuhkan dalil fikih yang spesifik dan tidak boleh dijadikan kesimpulan umum tanpa melihat perbedaan pendapat ulama.
Prinsip yang lebih kuat untuk digunakan adalah prinsip penghormatan terhadap mushaf dan larangan memperlakukannya dengan cara yang merendahkan atau menghina. Karena itu, penempatan mushaf pada tempat yang bersih, aman, mudah dijangkau, dan terhormat merupakan praktik yang secara umum sesuai dengan adab al-Qur’an. Posisi lemari di bagian depan masjid dapat dibaca sebagai salah satu bentuk konkret dari prinsip tersebut, tanpa harus mengubahnya menjadi sebuah aturan fikih yang bersifat mutlak.
Dengan cara demikian, kita dapat menghindari dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap posisi mushaf sama sekali tidak memiliki makna. Ekstrem kedua adalah menjadikan setiap detail posisi mushaf sebagai hukum agama yang pasti. Pendekatan akademik seharusnya berada di antara keduanya dengan membaca posisi tersebut sebagai praktik keagamaan yang mempunyai kemungkinan makna teologis dan kultural.
Lemari al-Qur’an sebagai Lived Theology
Konsep lived religion membantu kita memahami persoalan ini dengan lebih baik. Agama yang hidup bukan hanya agama sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab teologi atau fikih, tetapi agama sebagaimana dijalani oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Morgan menempatkan benda, visualitas, dan praktik material sebagai bagian penting dari keberagamaan yang dijalani tersebut (Morgan, 2014: 480–497).
Dalam konteks ini, lemari al-Qur’an dapat disebut sebagai salah satu bentuk lived theology. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan bagaimana gagasan teologis tidak hanya hidup dalam buku atau ruang pengajaran, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan, benda, kebiasaan, dan tata ruang. Seorang jamaah mungkin tidak pernah membaca al-Irshād karya al-Juwaynī dan tidak pernah mempelajari secara formal perdebatan tentang kalām nafsī, tetapi ia mengetahui bahwa mushaf harus diperlakukan secara terhormat. Pengetahuan tersebut mungkin diperoleh melalui pendidikan keluarga, pesantren, guru, imam, atau kebiasaan komunitas.
Dengan demikian, seseorang tidak harus mampu menjelaskan teori kalam Asy‘ariyah untuk menjalankan praktik yang secara historis kompatibel dengan tradisi tersebut. Inilah salah satu hal penting dalam studi antropologi agama: doktrin tidak selalu hadir dalam bentuk definisi teoretis, tetapi dapat hadir sebagai kebiasaan yang telah mengendap dalam kehidupan sosial.
Apakah Lemari al-Qur’an Membuktikan Masjid Ini Asy‘ariyah?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan tegas: tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari satu lemari al-Qur’an. Posisi mushaf merupakan indikator material yang menarik untuk diteliti, tetapi tidak cukup untuk menentukan identitas teologis sebuah masjid.
Sebuah masjid dapat memiliki praktik penghormatan terhadap mushaf karena tradisi fikih Syafi‘iyah, tradisi pesantren, kebudayaan lokal, pendidikan keluarga, atau kombinasi berbagai faktor. Bahkan seseorang yang tidak mengetahui terminologi Asy‘ariyah sekalipun dapat menempatkan mushaf secara sangat terhormat. Karena itu, apabila penelitian ingin menentukan identitas teologis sebuah masjid, diperlukan data yang lebih luas, seperti sejarah pendirian masjid, latar belakang pendiri dan takmir, tradisi pengajian, kitab-kitab yang digunakan, afiliasi keilmuan imam, praktik keagamaan jamaah, serta wawancara dengan pengurus dan tokoh masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut menjadi semakin menarik karena identitas keislaman sering kali terbentuk melalui perjumpaan antara teks agama, tradisi lokal, organisasi keagamaan, pendidikan pesantren, dan perkembangan arsitektur. Penelitian Suryandari, Jamhari, dan Shahid menunjukkan bahwa simbol arsitektur masjid Indonesia kontemporer dapat memperlihatkan perjumpaan berbagai unsur budaya dan tidak selalu dapat dibaca melalui satu kategori tunggal (Suryandari, Jamhari, & Shahid, 2023).
Karena itu, dalam artikel ini saya lebih memilih istilah “indikator material yang kompatibel dengan tradisi teologis” daripada “bukti bahwa masjid tersebut bermazhab Asy‘ariyah”. Perbedaan istilah tersebut penting untuk menjaga ketepatan akademik.
Membaca Masjid sebagai Teks
Jika masjid dibaca sebagai teks, maka lemari al-Qur’an dapat ditempatkan sebagai salah satu “kata” dalam teks tersebut. Mihrab merupakan kata yang menunjuk kepada kiblat, mimbar menunjuk kepada penyampaian pesan keagamaan, kaligrafi menghadirkan teks suci dalam ruang visual, sedangkan lemari al-Qur’an menghadirkan wahyu dalam bentuk material yang dapat disentuh, dibaca, dan dipelihara.
Pembacaan seperti ini sejalan dengan perkembangan studi materialitas agama yang berusaha mengembalikan benda dan ruang ke dalam analisis agama. Morgan menunjukkan bahwa studi agama yang hanya berfokus pada doktrin dapat membuat agama seolah-olah tidak mempunyai tubuh dan benda. Padahal, agama hadir melalui tempat, objek, tubuh, visualitas, dan berbagai bentuk pengalaman material (Morgan, 2022).
Dengan demikian, observasi terhadap masjid tidak harus selalu dimulai dari pertanyaan mengenai bentuk kubah, luas bangunan, atau gaya arsitekturnya. Peneliti juga dapat memulai dari benda-benda kecil yang sering dianggap tidak penting. Rak sandal, tempat al-Qur’an, mimbar, karpet, jam, papan pengumuman, kaligrafi, bahkan posisi kitab-kitab keagamaan dapat menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana sebuah komunitas Muslim membangun dan mengekspresikan keberagamaannya.
Dari Simbol Arsitektur ke Simbol Teologis
Studi tentang simbol masjid selama ini banyak memberikan perhatian kepada arsitektur dan bentuk bangunan. Hal tersebut memang penting karena arsitektur merupakan salah satu medium utama yang membentuk pengalaman keagamaan. Namun, simbolisme masjid tidak berhenti pada bentuk bangunan. Ia juga berada pada benda-benda yang digunakan di dalamnya.
Penelitian tentang arsitektur masjid di Indonesia menunjukkan bahwa bentuk masjid selalu berhubungan dengan konteks sejarah dan kebudayaan masyarakatnya (Wiryomartono, 2009: 33–45). Penelitian yang lebih mutakhir mengenai masjid kontemporer juga menunjukkan bahwa simbol keislaman dapat mengalami transformasi dan berinteraksi dengan simbol-simbol budaya lain (Suryandari, Jamhari, & Shahid, 2023).
Jika demikian, lemari al-Qur’an dapat kita tempatkan dalam wilayah yang lebih luas, yaitu material culture of Islam. Ia bukan bagian dari arsitektur dalam pengertian sempit, tetapi menjadi bagian dari kebudayaan material Islam yang mengatur bagaimana manusia berhubungan dengan teks suci.
Posisi Mushaf sebagai Bahasa Keagamaan
Ada sesuatu yang menarik dari posisi sebuah mushaf. Ia tidak berbicara sebagaimana manusia berbicara, tetapi posisinya dapat “mengatakan” sesuatu. Ketika mushaf diletakkan di tempat tinggi, bersih, tertutup, dan terawat, komunitas sedang menyampaikan pesan mengenai nilai benda tersebut. Ketika mushaf diletakkan bersama buku-buku biasa tanpa perlakuan khusus, pesan yang muncul dapat berbeda. Dengan demikian, tata letak benda dapat menjadi bahasa sosial.
Bahasa tersebut tentu tidak bersifat tunggal. Peneliti tidak boleh memaksakan satu makna kepada benda tanpa melihat praktik masyarakat yang menggunakannya. Sebuah lemari dapat dibuat karena alasan praktis, karena sumbangan jamaah, karena tradisi lama, atau karena pertimbangan estetika. Akan tetapi, justru di sinilah penelitian lapangan menjadi penting. Makna sebuah benda harus dikonfirmasi melalui observasi, wawancara, sejarah benda, dan praktik penggunaannya.
Jika penelitian ini dikembangkan lebih lanjut, saya akan mengajukan pertanyaan sederhana kepada takmir: mengapa lemari al-Qur’an ditempatkan di bagian tersebut? Siapa yang menentukan posisinya? Apakah terdapat pertimbangan adab terhadap mushaf? Apakah terdapat aturan khusus mengenai cara mengambil dan mengembalikan mushaf? Dari mana pengetahuan mengenai adab tersebut diperoleh? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membantu mengubah dugaan interpretatif menjadi data lapangan.
Sebuah Lemari dan Sebuah Teologi
Dari pengamatan sederhana terhadap lemari al-Qur’an di Masjid Subulussalam, kita akhirnya sampai pada persoalan yang jauh lebih besar. Teologi ternyata tidak selalu hadir dalam bentuk pernyataan bahwa “saya mengikuti Asy‘ariyah”. Teologi dapat hidup dalam kebiasaan yang dilakukan berulang kali, dalam cara seseorang memperlakukan mushaf, dalam cara sebuah masjid menata ruang, dan dalam cara masyarakat membedakan benda yang dianggap biasa dengan benda yang dianggap memiliki kedudukan khusus.
Di sinilah hubungan antara teologi dan antropologi agama menjadi menarik. Teologi memberikan kerangka mengenai apa yang diyakini tentang Allah, wahyu, dan al-Qur’an, sedangkan antropologi agama membantu melihat bagaimana keyakinan tersebut diwujudkan dalam kehidupan sosial. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru dengan mempertemukan keduanya, kita dapat memahami bahwa doktrin agama mempunyai kehidupan sosial dan material.
Dalam tradisi Asy‘ariyah, pembedaan antara kalām Allāh dan bentuk material al-Qur’an memberikan dasar teologis yang penting. Mushaf bukan Allah dan kertas bukan sifat Allah. Namun, mushaf mempunyai kedudukan khusus karena ia menjadi media material bagi teks wahyu. Karena itu, penghormatan terhadap mushaf merupakan bagian dari adab al-Qur’an. Lemari yang digunakan untuk menyimpan mushaf kemudian dapat dipahami sebagai salah satu bentuk konkret dari adab tersebut.
Penutup: Membaca yang Tidak Diucapkan
Persinggahan saya di Masjid Subulussalam pada sore ini sebenarnya merupakan pengalaman yang sangat sederhana. Saya datang bukan untuk melakukan penelitian formal, melainkan karena sedang dalam perjalanan menjemput istri. Namun, sebuah benda yang tampaknya biasa, yaitu lemari tempat menyimpan al-Qur’an, justru membuka ruang refleksi akademik mengenai hubungan antara teologi, benda, ruang, dan praktik keagamaan.
Dari sini saya melihat bahwa penelitian tentang masjid tidak selalu harus dimulai dari bangunan yang besar atau arsitektur yang spektakuler. Penelitian dapat dimulai dari sesuatu yang kecil, bahkan dari sebuah lemari. Yang penting bukan semata-mata bendanya, melainkan pertanyaan yang kita ajukan terhadap benda tersebut. Mengapa ia berada di sana? Siapa yang menempatkannya? Nilai apa yang mendasari penempatannya? Bagaimana jamaah memperlakukannya? Pengetahuan keagamaan apa yang berada di balik praktik tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita dari benda menuju manusia, dari manusia menuju tradisi, dari tradisi menuju teologi, dan dari teologi kembali kepada kehidupan sehari-hari. Dalam kerangka lived religion, agama tidak hanya berada dalam kitab yang dibaca dan doktrin yang diajarkan, tetapi juga dalam benda yang disentuh, ruang yang digunakan, tubuh yang bergerak, dan kebiasaan yang diwariskan. Karena itu, sebuah lemari al-Qur’an dapat menjadi pintu masuk untuk membaca bagaimana sebuah komunitas Muslim memahami kehormatan terhadap wahyu.
Namun, secara akademik saya tetap harus memberikan batas. Saya tidak dapat menyatakan bahwa posisi lemari al-Qur’an di Masjid Subulussalam membuktikan bahwa masjid tersebut secara teologis adalah Asy‘ariyah. Kesimpulan semacam itu membutuhkan penelitian yang lebih luas. Yang dapat dikatakan dari pengamatan awal ini adalah bahwa penempatan mushaf secara khusus merupakan praktik material yang dapat dibaca sebagai ekspresi penghormatan terhadap al-Qur’an dan memiliki koherensi dengan tradisi keagamaan yang berkembang dalam lingkungan Asy‘ariyah-Syafi‘iyah. Untuk memastikan identitas teologisnya, diperlukan penelitian lanjutan terhadap sejarah masjid, pengurus, imam, kitab yang digunakan, tradisi pengajian, dan praktik keagamaan jamaah.
Dengan demikian, lemari al-Qur’an bukan sekadar tempat menyimpan kitab. Ia adalah bagian dari bahasa keagamaan yang tidak diucapkan. Ia berbicara melalui posisi, bentuk, fungsi, dan cara manusia memperlakukannya. Dan mungkin, justru melalui benda-benda kecil semacam inilah kita dapat melihat bagaimana sebuah teologi benar-benar hidup di tengah masyarakat.
Daftar Pustaka
Al-Bāqillānī, Abū Bakr Muḥammad ibn al-Ṭayyib. Al-Inṣāf fīmā Yajibu I‘tiqāduhu wa-lā Yajūzu al-Jahlu bih. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Bājūrī, Ibrāhīm. Tuḥfat al-Murīd ‘alā Jawharat al-Tawḥīd. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Juwaynī, Imām al-Ḥaramayn. Al-Irshād ilā Qawāṭi‘ al-Adillah fī Uṣūl al-I‘tiqād. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. Al-Tibyān fī Ādāb Ḥamalat al-Qur’ān. Beirut: Dār Ibn Ḥazm.
Morgan, David. “Art, Material Culture, and Lived Religion.” Dalam Frank Burch Brown (ed.), The Oxford Handbook of Religion and the Arts, 480–497. Oxford: Oxford University Press, 2014.
Morgan, David. “Material Culture and Religion.” Oxford Research Encyclopedia of Religion. Oxford University Press, 2022.
Suryandari, Putri, Jamhari, dan Ahmad Shahid. “Islamic and Western Hybrid Symbols in Contemporary Mosque Architecture in Indonesia’s Reform Era.” Journal of Islamic Architecture 7, no. 4 (2023): 690–698. DOI: 10.18860/jia.v7i4.23104.
Wiryomartono, Bagoes. “A Historical View of Mosque Architecture in Indonesia.” The Asia Pacific Journal of Anthropology 10, no. 1 (2009): 33–45. DOI: 10.1080/14442210902758715.