Menghitung Ayat Al-Qur’an di Era Digital: Analisis Tekstologi, ‘Add al-Āy, dan Verifikasi Pengetahuan melalui AI

Abstrak

Penggunaan aplikasi Al-Qur’an pada telepon genggam dan kecerdasan artifisial (AI) menghadirkan peluang baru dalam pembelajaran Ulumul Qur’an. Namun, kemudahan memperoleh informasi digital juga menimbulkan persoalan metodologis ketika hasil pengamatan mahasiswa berbeda dari informasi yang ditemukan melalui AI dan literatur keislaman. Artikel ini menganalisis observasi pembelajaran mahasiswa S2 Hukum Keluarga Islam yang menghitung jumlah ayat Al-Qur’an menggunakan aplikasi mushaf digital, kemudian mengonfirmasi hasilnya dengan teori yang dapat ditemukan melalui AI. Sembilan kelompok mahasiswa melaporkan hasil penghitungan antara 6.210 dan 6.359 ayat. Analisis menggunakan perspektif tekstologi dan ilmu ‘add al-āy dalam Ulumul Qur’an, dengan merujuk karya klasik Abū ‘Amr al-Dānī, al-Zarkasyī, dan al-Suyūṭī, serta penelitian kontemporer mengenai sistem penghitungan ayat dan standardisasi mushaf di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan sistem penghitungan ayat memang dikenal dalam tradisi Ulumul Qur’an, tetapi variasi angka dalam observasi kelas belum dapat seluruhnya dijelaskan oleh perbedaan tersebut. Identitas aplikasi, sistem penomoran, dan prosedur penghitungan masih perlu diverifikasi. Artikel ini menegaskan bahwa AI seharusnya ditempatkan sebagai instrumen penelusuran dan verifikasi, bukan otoritas pengetahuan yang menggantikan sumber primer. Kegiatan ini dapat dikembangkan menjadi model pembelajaran kritis yang menghubungkan observasi empiris, kajian teks, tradisi keilmuan Islam, dan literasi digital.

Kata kunci: Al-Qur’an digital, tekstologi, ‘add al-āy, Ulumul Qur’an, kecerdasan artifisial, literasi digital.

Pendahuluan

Transformasi digital telah mengubah cara mahasiswa mempelajari Al-Qur’an. Jika sebelumnya penghitungan ayat dan penelusuran informasi tentang mushaf banyak dilakukan melalui kitab Ulumul Qur’an dan mushaf cetak, kini mahasiswa dapat mengakses teks Al-Qur’an melalui aplikasi pada telepon genggam. Mereka juga dapat menggunakan kecerdasan artifisial untuk memperoleh penjelasan tentang jumlah ayat, sejarah penulisan mushaf, sistem penomoran, dan perbedaan pendapat ulama.

Kemudahan tersebut menghadirkan persoalan epistemologis yang penting. Ketersediaan informasi tidak selalu menjamin ketepatan informasi, sebagaimana kemudahan memperoleh jawaban tidak selalu menjamin kebenaran proses verifikasinya. Dalam kegiatan akademik, mahasiswa perlu memahami perbedaan antara data yang diamati, teori yang digunakan untuk menjelaskan data, dan kesimpulan yang diperoleh setelah keduanya diperiksa.

Persoalan tersebut muncul dalam pembelajaran S2 Hukum Keluarga Islam ketika mahasiswa diminta menghitung jumlah ayat Al-Qur’an melalui aplikasi mushaf digital pada telepon genggam mereka. Setelah melakukan penghitungan, setiap kelompok diminta mengonfirmasi hasilnya dengan teori yang dapat ditelusuri melalui AI. Hasil yang dicatat di papan tulis memperlihatkan variasi angka yang cukup lebar, meskipun objek yang dihitung sama-sama Al-Qur’an.

Pengalaman ini menarik karena kegiatan sederhana berupa menghitung ayat berkembang menjadi persoalan tentang hubungan antara teks, sistem penomoran, media digital, metode penghitungan, dan otoritas pengetahuan. Perbedaan angka tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bukti adanya perbedaan teks Al-Qur’an. Perbedaan tersebut perlu ditelusuri dengan memeriksa objek yang dihitung, sistem penghitungan ayat, karakteristik aplikasi, dan prosedur yang digunakan mahasiswa.

Dalam tradisi Ulumul Qur’an, persoalan ini berkaitan dengan ilmu ‘add al-āy (علم عدّ الآي), yaitu ilmu yang membahas penghitungan ayat Al-Qur’an dan penentuan batas-batasnya. Abū ‘Amr al-Dānī, melalui al-Bayān fī ‘Add Āy al-Qur’ān, merupakan salah satu rujukan klasik utama dalam bidang ini. Pembahasan tersebut juga direkam dalam karya ensiklopedis al-Zarkasyī, al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, dan al-Suyūṭī, al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Dalam literatur kontemporer Indonesia, Moh. Zahid secara khusus menjelaskan hubungan antara perbedaan sistem penghitungan ayat dan penerbitan mushaf di Indonesia (al-Dānī, t.t.; al-Zarkasyī, t.t.; al-Suyūṭī, t.t.; Zahid, 2012).

Artikel ini bertujuan menganalisis hasil observasi mahasiswa dengan menghubungkan tekstologi, ilmu ‘add al-āy, dan literasi digital. Pembahasan juga diarahkan untuk merumuskan model pembelajaran yang tidak berhenti pada pencarian jawaban, tetapi mendorong mahasiswa menguji sumber, prosedur, dan dasar argumentasi suatu pengetahuan.

Metode dan Posisi Data Observasi

Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan menjadikan kegiatan pembelajaran sebagai kasus observasional. Data awal berupa catatan hasil penghitungan sembilan kelompok mahasiswa S2 Hukum Keluarga Islam. Data tersebut dianalisis secara deskriptif dan dibandingkan dengan literatur Ulumul Qur’an mengenai sistem penghitungan ayat.

Berdasarkan dokumentasi papan tulis dan klarifikasi nomor kelompok, data yang diperoleh adalah sebagai berikut.

Kelompok Hasil penghitungan
1 6.306
2 6.359
3 6.210
4 6.217
5 6.238
6 6.238
7 6.318
8 6.238
9 6.245

Sumber: dokumentasi observasi pembelajaran, 2026.

Analisis dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, mendeskripsikan variasi hasil penghitungan antarkelompok. Kedua, membandingkan angka tersebut dengan sistem penghitungan ayat yang tercatat dalam literatur Ulumul Qur’an. Ketiga, menafsirkan implikasi metodologisnya bagi pembelajaran Al-Qur’an di era digital.

Terdapat batasan yang perlu ditegaskan. Data awal belum mencakup nama dan versi aplikasi yang digunakan, sistem penomoran mushaf, prosedur penghitungan setiap kelompok, maupun jawaban AI yang diperoleh. Oleh karena itu, artikel ini membedakan antara temuan empiris yang tercatat dan penjelasan teoretis yang masih perlu diuji. Angka dalam tabel merupakan hasil yang dilaporkan mahasiswa, bukan hasil audit independen terhadap teks pada masing-masing aplikasi.

Kerangka Teoretis: Tekstologi dan Ilmu ‘Add al-Āy

1. Tekstologi: membedakan teks, mushaf, dan representasi digital

Tekstologi merupakan pendekatan yang mengkaji teks sebagai objek yang mempunyai struktur, sejarah transmisi, bentuk material, dan cara representasi. D. F. McKenzie melalui Bibliography and the Sociology of Texts menekankan pentingnya memperhatikan hubungan antara teks, bentuk materialnya, proses produksinya, serta penggunaannya dalam masyarakat (McKenzie, 1999).

Dalam kajian Al-Qur’an, perspektif ini membantu membedakan beberapa lapisan objek. Pertama, teks Al-Qur’an sebagai teks wahyu yang ditransmisikan dalam tradisi Islam. Kedua, mushaf sebagai bentuk tertulis yang memiliki sistem rasm, tanda baca, tanda waqaf, dan penomoran ayat. Ketiga, aplikasi digital sebagai media yang merepresentasikan teks dan menyediakan fitur tertentu bagi pengguna. Keempat, hasil penghitungan yang diperoleh pengguna berdasarkan interaksi dengan media tersebut.

Keempat lapisan tersebut saling berkaitan, tetapi tidak identik. Aplikasi dapat menampilkan teks Al-Qur’an beserta nomor ayatnya, sedangkan hasil penghitungan pengguna bergantung pada prosedur yang dilakukan. Demikian pula, jawaban AI mengenai jumlah ayat merupakan keluaran sistem komputasional yang harus diuji berdasarkan sumber dan metode yang dapat diperiksa.

Karena itu, jika sembilan kelompok mahasiswa menghasilkan angka berbeda, analisis tekstologis tidak langsung menyimpulkan bahwa teks yang mereka baca berbeda. Penelitian perlu menelusuri identitas aplikasi, edisi atau sistem penomoran yang digunakan, serta prosedur penghitungan yang menghasilkan angka tersebut.

Pendekatan tekstologi dengan demikian membantu menghindari kekeliruan kategori, yaitu menyamakan perbedaan representasi atau penomoran dengan perbedaan teks Al-Qur’an itu sendiri.

2. Ilmu ‘Add al-Āy dalam Ulumul Qur’an

Ilmu ‘add al-āy (علم عدّ الآي) membahas penghitungan ayat Al-Qur’an dan penentuan batas-batas ayat. Disiplin ini merupakan bagian dari tradisi keilmuan Al-Qur’an yang berkembang melalui riwayat dan praktik penghitungan di sejumlah pusat keilmuan Islam.

Rujukan primer yang penting untuk mempelajari disiplin tersebut adalah al-Bayān fī ‘Add Āy al-Qur’ān karya Abū ‘Amr ‘Uṡmān ibn Sa‘īd al-Dānī (w. 444 H). Karya ini secara khusus membahas penghitungan ayat. Pembahasan tentang perbedaan penghitungan ayat juga dapat ditelusuri melalui al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān karya Badr al-Dīn al-Zarkasyī (w. 794 H) dan al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān karya Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī (w. 911 H).

Dalam literatur tersebut, perbedaan penghitungan ayat berkaitan dengan tradisi penghitungan yang dikenal di Madinah, Makkah, Kufah, Basrah, dan Syam, dengan beberapa perincian riwayat dalam tradisi tertentu. Perbedaan tersebut berhubungan dengan penentuan fawāṣil atau batas akhir ayat. Dengan demikian, perbedaan jumlah tidak dengan sendirinya berarti bahwa teks Al-Qur’an yang dihitung berbeda.

Penjelasan kontemporer yang relevan tersedia dalam artikel Moh. Zahid, “Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Jumlah Ayat Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Penerbitan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia.” Artikel tersebut menjelaskan tujuh tradisi penghitungan ayat dan implikasinya bagi sistem penomoran mushaf (Zahid, 2012).

Angka-angka yang sering dirujuk dalam literatur meliputi 6.217 untuk tradisi Madinah awal, 6.214 untuk Madinah akhir, 6.210 untuk Makkah, 6.204 untuk Basrah, 6.227 atau 6.226 untuk Syam, 6.232 untuk Himṣ, dan 6.236 untuk Kufah. Angka tersebut harus dibaca dengan memperhatikan riwayat dan sumber yang digunakan. Publikasi dapat mencatat variasi angka tertentu dalam satu tradisi, sehingga verifikasi terhadap karya primer tetap diperlukan (Zahid, 2012; LPMQ, 2017).

Mushaf Standar Indonesia menggunakan sistem penghitungan Kufah dengan jumlah 6.236 ayat. Hal ini penting sebagai titik pembanding ketika mahasiswa menggunakan aplikasi yang mengadopsi sistem penomoran tersebut (Zahid, 2012; Hanafi et al., 2021).

Namun, tidak semua angka yang berbeda otomatis merupakan varian ‘add al-āy. Angka yang muncul akibat ayat terlewat, ayat terhitung dua kali, surah tidak lengkap, atau kesalahan membaca antarmuka aplikasi merupakan persoalan prosedural yang berbeda dari perbedaan tradisi penghitungan. Pembedaan ini penting untuk menafsirkan data observasi kelas secara tepat.

3. Hubungan tekstologi dengan Ulumul Qur’an

Tekstologi dan ilmu ‘add al-āy mempunyai titik temu, tetapi keduanya tidak dapat disamakan. Tekstologi menyediakan kerangka untuk mengidentifikasi objek, bentuk, dan cara representasi teks. Sementara itu, ilmu ‘add al-āy menyediakan perangkat keilmuan untuk memahami sistem penghitungan dan penentuan batas ayat.

Dalam penelitian ini, hubungan keduanya dapat dirumuskan sebagai berikut: objek teks Al-Qur’an direpresentasikan dalam mushaf atau aplikasi digital; representasi tersebut diperiksa berdasarkan sistem penomoran dan ilmu ‘add al-āy; hasil pemeriksaan kemudian digunakan untuk membedakan variasi sistem penghitungan, kesalahan prosedural, dan kesalahan informasi.

Kerangka ini menegaskan bahwa teori tidak semestinya digunakan sekadar untuk membenarkan angka yang ditemukan mahasiswa. Teori berfungsi menentukan jenis persoalan yang sedang dihadapi dan prosedur yang diperlukan untuk mengujinya.

Analisis Hasil Penghitungan Sembilan Kelompok

1. Variasi angka dan signifikansinya

Hasil observasi memperlihatkan bahwa sembilan kelompok melaporkan angka 6.306, 6.359, 6.210, 6.217, 6.238, 6.238, 6.318, 6.238, dan 6.245. Angka terendah adalah 6.210, sedangkan angka tertinggi adalah 6.359. Rentang perbedaannya mencapai 149 ayat.

Variasi tersebut layak menjadi bahan analisis, tetapi tidak dapat langsung disebut sebagai variasi jumlah ayat yang sah menurut tradisi Ulumul Qur’an. Berdasarkan ringkasan Zahid (2012), angka 6.210 dan 6.217 bertepatan dengan angka yang dilaporkan untuk tradisi Makkah dan Madinah awal. Namun, kesamaan angka tidak membuktikan bahwa kelompok tersebut menggunakan tradisi penghitungan yang bersangkutan.

Sementara itu, angka 6.238, 6.245, 6.306, 6.318, dan 6.359 tidak tercantum sebagai jumlah keseluruhan ayat dalam daftar tradisi penghitungan yang diringkas Zahid. Angka-angka tersebut memerlukan pemeriksaan khusus sebelum dapat dikaitkan dengan perbedaan mazhab ‘add al-āy.

Temuan yang penting terletak pada perbedaan dua pertanyaan. Pertama, mengapa tradisi penghitungan ayat dalam sejarah Ulumul Qur’an mengenal lebih dari satu jumlah? Kedua, mengapa kelompok mahasiswa dalam satu kelas memperoleh sembilan hasil berbeda? Pertanyaan pertama dapat dijelaskan melalui sejarah ‘add al-āy, sedangkan pertanyaan kedua memerlukan pemeriksaan empiris terhadap aplikasi dan prosedur mahasiswa.

2. Apakah variasi tersebut berasal dari perbedaan sistem ‘Add al-Āy?

Perbedaan sistem ‘add al-āy memang dikenal dalam sejarah Ulumul Qur’an. Akan tetapi, rentang angka yang ditemukan dalam observasi kelas tidak seluruhnya dapat diterangkan oleh perbedaan sistem tersebut.

Angka 6.210 dan 6.217 berada dalam rentang jumlah yang dikenal dalam literatur. Sebaliknya, angka 6.306 dan 6.359 jauh lebih tinggi daripada jumlah yang tercatat dalam tradisi penghitungan ayat yang diringkas Zahid (2012). Oleh karena itu, kedua angka tersebut memerlukan pemeriksaan khusus.

Beberapa kemungkinan perlu diuji. Pertama, mahasiswa mungkin menggunakan aplikasi dengan sistem penomoran atau struktur data yang berbeda. Kedua, prosedur penghitungan mereka mungkin tidak sama, misalnya menghitung nomor ayat yang terlihat, menjumlahkan jumlah ayat per surah, atau melakukan penghitungan manual. Ketiga, terdapat kemungkinan kekeliruan penghitungan, pencatatan, atau pemahaman terhadap fitur aplikasi. Keempat, mahasiswa mungkin memperoleh angka dari AI tanpa memeriksa sumber dan dasar penghitungannya.

Semua kemungkinan tersebut masih berupa hipotesis. Data papan tulis saja tidak cukup untuk menentukan penyebab yang benar. Langkah selanjutnya adalah mengaudit hasil setiap kelompok dengan meminta mereka menunjukkan aplikasi, versi aplikasi, identitas mushaf atau sistem penomoran, serta cara mereka memperoleh angka akhir.

3. Mengapa tiga kelompok memperoleh angka yang sama?

Kelompok 5, 6, dan 8 sama-sama melaporkan 6.238 ayat. Kesamaan tersebut menarik, tetapi belum menjamin bahwa ketiga kelompok melakukan prosedur yang benar atau menggunakan sistem yang sama.

Kesamaan hasil dapat terjadi karena mereka menggunakan aplikasi yang sama, mengikuti petunjuk penghitungan yang sama, mengambil informasi dari sumber yang sama, atau melakukan kekeliruan serupa. Bisa pula kesamaan tersebut merupakan hasil prosedur yang konsisten, tetapi angka akhirnya masih perlu diverifikasi.

Karena itu, konsistensi antarkelompok harus dibedakan dari validitas hasil. Tiga kelompok dapat menghasilkan angka yang sama tanpa menjadikan angka tersebut benar menurut sistem penghitungan yang sedang diperiksa. Dalam penelitian, konsistensi merupakan aspek penting, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan validitas.

4. Kedudukan angka 6.245 pada kelompok 9

Angka 6.245 yang dicatat kelompok 9 juga tidak dapat langsung diidentifikasi sebagai jumlah ayat menurut tradisi penghitungan klasik hanya karena nilainya berdekatan dengan angka yang dikenal dalam literatur.

Untuk memeriksanya, mahasiswa perlu menunjukkan apakah angka tersebut diperoleh melalui penghitungan langsung dari aplikasi, hasil penjumlahan jumlah ayat setiap surah, atau jawaban AI. Jika berasal dari AI, perlu diperiksa sumber yang dirujuk dan apakah sumber tersebut benar-benar membahas jumlah keseluruhan ayat.

Angka 6.245 karena itu harus diperlakukan sebagai data empiris yang belum terverifikasi, bukan sebagai representasi dari sistem ‘add al-āy tertentu.

AI sebagai Instrumen Verifikasi Pengetahuan

1. Menemukan informasi tidak sama dengan memverifikasi pengetahuan

Penggunaan AI dalam kegiatan ini menghadirkan persoalan epistemologis yang lebih luas daripada sekadar perbedaan jumlah ayat. Mahasiswa dapat menemukan jawaban tentang jumlah ayat Al-Qur’an dalam waktu singkat, tetapi menemukan jawaban tidak sama dengan membuktikan kebenarannya.

Verifikasi akademik setidaknya mencakup pemeriksaan sumber, kejelasan definisi, konsistensi metode, dan kesesuaian hasil dengan bukti yang dapat diperiksa. Ketika AI menyatakan bahwa jumlah ayat Al-Qur’an adalah 6.236, mahasiswa perlu menelusuri dasar pernyataan tersebut. Angka itu berkaitan dengan sistem penghitungan Kufah yang digunakan dalam Mushaf Standar Indonesia, bukan berarti bahwa seluruh tradisi penghitungan sepanjang sejarah hanya mengenal angka tersebut (Zahid, 2012).

Sebaliknya, jika AI memberikan angka lain, mahasiswa tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa AI salah. Mereka harus memeriksa apakah jawaban tersebut merujuk kepada tradisi penghitungan berbeda, menggunakan pengertian jumlah yang berbeda, atau mengandung kekeliruan.

Di sinilah AI dapat menjadi sarana pembelajaran epistemologi. Mahasiswa tidak hanya mempelajari apa yang diketahui, tetapi juga bagaimana suatu pengetahuan memperoleh dasar pembenarannya.

2. AI tidak menggantikan sumber primer

Dalam kajian Al-Qur’an, jawaban AI harus ditempatkan sebagai pintu masuk menuju sumber ilmiah, bukan sebagai pengganti sumber tersebut. Untuk memeriksa jumlah ayat, mahasiswa dapat memulai dengan penelitian Zahid (2012), kemudian menelusuri karya klasik yang relevan, terutama al-Bayān fī ‘Add Āy al-Qur’ān karya al-Dānī, al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān karya al-Zarkasyī, dan al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān karya al-Suyūṭī.

Rujukan klasik tersebut penting karena perbedaan sistem penghitungan ayat tidak cukup dipahami melalui daftar angka yang terpisah dari riwayat dan tradisi keilmuannya. Untuk konteks Indonesia, publikasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan penelitian tentang standardisasi mushaf juga penting untuk memahami sistem penomoran yang digunakan dalam penerbitan mushaf (LPMQ, 2017; Hanafi et al., 2021).

AI dapat membantu mengidentifikasi istilah, menyusun pertanyaan penelusuran, membandingkan informasi, dan menjelaskan perbedaan pendapat. Akan tetapi, mahasiswa tetap harus memeriksa apakah judul kitab, nama pengarang, isi rujukan, dan kesimpulan yang disampaikan AI sesuai dengan sumber aslinya.

3. Dari menerima jawaban menuju sikap kritis

Kegiatan ini dapat mengubah pola pembelajaran yang berorientasi pada jawaban akhir menjadi pembelajaran yang berorientasi pada proses pembuktian. Mahasiswa tidak cukup mengatakan, “AI menyatakan jumlahnya sekian.” Mereka perlu menjelaskan mengapa AI memberikan angka tersebut, sumber apa yang mendukungnya, dan apakah sumber itu sesuai dengan objek yang sedang dihitung.

Sikap kritis ini relevan bagi mahasiswa S2 Hukum Keluarga Islam. Dalam kajian hukum keluarga, mahasiswa berhadapan dengan ayat-ayat hukum, hadis, kitab fikih, fatwa, peraturan perundang-undangan, dan penjelasan AI yang tidak selalu memiliki status epistemologis yang sama. Kemampuan membedakan teks sumber, interpretasi, dan informasi sekunder merupakan bagian penting dari kompetensi akademik.

Implikasi bagi Studi Teks dan Hukum Keluarga Islam

1. Memahami Al-Qur’an sebagai sumber hukum melalui disiplin tekstual

Bagi mahasiswa Hukum Keluarga Islam, pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak dapat berhenti pada pengenalan jumlah ayat atau kemampuan menemukan ayat melalui aplikasi. Penguasaan sumber hukum membutuhkan pemahaman tentang teks, konteks, struktur, dan metode interpretasinya.

Ayat-ayat tentang perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, perceraian, nafkah, waris, dan relasi keluarga harus dibaca dengan memperhatikan konteks pembicaraan dan metode penafsirannya. Penguasaan sumber tekstual merupakan tahap awal, bukan akhir dari proses istinbat hukum.

Pengalaman menghitung ayat dapat menjadi latihan untuk membangun disiplin tersebut. Mahasiswa diajak menyadari bahwa bahkan informasi dasar tentang struktur teks perlu diperiksa melalui metode yang tepat. Jika mereka tidak cermat membedakan sistem penomoran, sumber pengetahuan, dan interpretasi, kekeliruan serupa berpotensi terbawa ke dalam pembacaan dalil hukum.

Namun, perbedaan jumlah ayat secara keseluruhan tidak dengan sendirinya mengubah kandungan hukum keluarga. Relevansi kegiatan ini terletak pada pembentukan ketelitian metodologis, bukan pada anggapan bahwa variasi jumlah ayat otomatis menghasilkan perbedaan hukum.

2. Mengembangkan literasi digital dalam Ulumul Qur’an

Literasi digital bagi mahasiswa studi Islam perlu melampaui kemampuan mengoperasikan aplikasi. Literasi digital juga mencakup kemampuan memeriksa identitas sumber, mengenali sistem representasi teks, menilai keandalan jawaban AI, dan mendokumentasikan prosedur pencarian informasi.

Aplikasi mushaf digital merupakan media untuk mengakses teks, sedangkan AI merupakan sarana untuk mencari penjelasan. Keduanya perlu digunakan secara kritis dan sesuai dengan fungsinya. Kemudahan akses tidak menghapus kebutuhan akan kompetensi keilmuan.

3. Model pembelajaran berbasis observasi dan verifikasi

Pengalaman kelas ini dapat dikembangkan menjadi model pembelajaran yang menghubungkan observasi empiris, teori klasik, dan verifikasi digital melalui empat tahap.

Tahap pertama: observasi digital. Mahasiswa menghitung jumlah ayat menggunakan aplikasi mushaf digital dan mencatat nama aplikasi, versi, serta sistem penomoran yang ditampilkan.

Tahap kedua: penelusuran teori. Mahasiswa mempelajari ilmu ‘add al-āy melalui literatur Ulumul Qur’an dan penelitian ilmiah yang kredibel, terutama karya al-Dānī, al-Zarkasyī, al-Suyūṭī, dan Zahid.

Tahap ketiga: verifikasi silang. Mahasiswa membandingkan hasil aplikasi, teori, dan jawaban AI serta menjelaskan sumber setiap perbedaan.

Tahap keempat: refleksi epistemologis. Mahasiswa menyusun laporan tentang perbedaan teks dan representasi, validitas metode, serta batas penggunaan AI dalam studi Al-Qur’an.

Keberhasilan model ini tidak diukur hanya dari keseragaman angka akhir, tetapi juga dari kemampuan mahasiswa menjelaskan sumber, prosedur, dan dasar ilmiah kesimpulannya.

Kesimpulan

Observasi terhadap sembilan kelompok mahasiswa S2 Hukum Keluarga Islam menunjukkan variasi hasil penghitungan jumlah ayat Al-Qur’an, dari 6.210 hingga 6.359 ayat. Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang layak diteliti lebih lanjut ketika penghitungan melalui aplikasi digital dibandingkan dengan informasi yang diperoleh melalui AI dan literatur Ulumul Qur’an.

Perspektif tekstologi membantu membedakan teks Al-Qur’an dari mushaf sebagai bentuk representasi dan aplikasi digital sebagai media penyajian. Sementara itu, ilmu ‘add al-āy menyediakan kerangka historis dan metodologis untuk memahami variasi sistem penghitungan ayat. Karya klasik al-Dānī, al-Zarkasyī, dan al-Suyūṭī memberikan landasan untuk menelusuri tradisi tersebut, sedangkan penelitian Zahid dan publikasi LPMQ membantu menghubungkannya dengan sistem penomoran mushaf di Indonesia.

Akan tetapi, data observasi kelas belum membuktikan bahwa seluruh variasi angka mahasiswa berasal dari perbedaan sistem ‘add al-āy. Beberapa angka bertepatan dengan jumlah yang dikenal dalam literatur, sedangkan angka lainnya memerlukan audit terhadap aplikasi, metode penghitungan, dan sumber informasi yang digunakan. Kesimpulan mengenai penyebab perbedaan harus menunggu verifikasi lanjutan.

Kontribusi pedagogis utama kegiatan ini adalah mengubah penghitungan sederhana menjadi latihan berpikir kritis. Mahasiswa belajar bahwa pengetahuan akademik tidak cukup diperoleh dengan menemukan jawaban melalui aplikasi atau AI. Pengetahuan harus dibangun melalui identifikasi objek, pemeriksaan sumber, ketepatan metode, dan argumentasi yang dapat diuji.

Bagi pendidikan S2 Hukum Keluarga Islam, pendekatan ini memperkuat fondasi metodologis dalam memahami Al-Qur’an sebagai sumber hukum. Mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teks dan penafsirannya, tetapi juga memiliki kecakapan epistemologis untuk membedakan data, teori, interpretasi, dan keluaran teknologi. AI dapat menjadi sarana pengembangan pembelajaran kritis tanpa menggantikan sumber primer dan tanggung jawab ilmiah peneliti.

Daftar Pustaka

Al-Dānī, Abū ‘Amr ‘Uṡmān ibn Sa‘īd. Al-Bayān fī ‘Add Āy al-Qur’ān. Karya klasik tentang penghitungan ayat Al-Qur’an. Data edisi, penerbit, dan tahun terbit perlu disesuaikan dengan eksemplar yang digunakan.

Al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn ‘Abd al-Raḥmān ibn Abī Bakr. Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Karya ensiklopedis Ulumul Qur’an yang membahas berbagai disiplin ilmu Al-Qur’an, termasuk penghitungan ayat. Data edisi, penerbit, dan tahun terbit perlu disesuaikan dengan eksemplar yang digunakan.

Al-Zarkasyī, Badr al-Dīn Muḥammad ibn ‘Abd Allāh. Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Karya klasik Ulumul Qur’an. Data edisi, penerbit, dan tahun terbit perlu disesuaikan dengan eksemplar yang digunakan.

Hanafi, Muchlis Muhammad, Zaenal Arifin Madzkur, Ali Akbar, Mustopa, Abdul Hakim, Imam Suseno, dan Heru Suparman. (2021). “Evaluasi Kepatuhan Penerbit Al-Qur’an terhadap Mekanisme Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an di Indonesia.” SUHUF, 14(2), 245–263. https://doi.org/10.22548/shf.v14i2.691

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). (2017). Zaenal Arifin M. “Mengenal Jumlah Hitungan Ayat dalam Al-Qur’an.” Kementerian Agama Republik Indonesia. Artikel tersedia melalui laman publikasi LPMQ Kemenag.

McKenzie, D. F. (1999). Bibliography and the Sociology of Texts. Cambridge: Cambridge University Press.

Zahid, Moh. (2012). “Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Jumlah Ayat Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Penerbitan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia.” NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 9(1). https://doi.org/10.19105/nuansa.v9i1.20

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *