Pengantar: Mengapa Sejarah Tafsir Perlu Dipelajari?
Studi al-Qur’an tidak dapat dipisahkan dari sejarah bagaimana manusia membaca, memahami, menjelaskan, dan mengajarkan al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai wahyu memiliki kedudukan normatif yang tetap, tetapi pemahaman manusia terhadapnya berkembang dalam ruang dan waktu. Karena itu, sejarah tafsir bukan sekadar sejarah kumpulan kitab tafsir, melainkan sejarah perkembangan cara manusia membangun hubungan dengan teks al-Qur’an. Andrew Rippin menegaskan pentingnya mempelajari tradisi interpretasi al-Qur’an sebagai bagian dari sejarah intelektual Islam, karena tafsir memperlihatkan keragaman cara umat Islam memahami teks dalam konteks yang berbeda-beda (Rippin, 2001).
Pembelajaran sejarah tafsir karena itu perlu menghindari pemahaman yang terlalu sederhana bahwa tafsir berkembang dari “sederhana” menjadi “sempurna”, atau dari “tradisional” menuju “modern”. Setiap periode memiliki pertanyaan, kebutuhan, sumber otoritas, perangkat keilmuan, dan persoalan sosial yang berbeda. Apa yang dianggap sebagai penafsiran yang sah pada suatu masa dapat mengalami perluasan atau pergeseran pada masa berikutnya. Sejarah tafsir dengan demikian merupakan sejarah perubahan tradisi, metode, otoritas, dan horizon pengetahuan.
Dalam konteks pembelajaran S2 Studi Islam, pertanyaan utama yang perlu diajukan bukan hanya “apa saja kitab tafsir yang pernah ditulis?”, tetapi “mengapa kitab-kitab tersebut muncul?”, “tradisi keilmuan apa yang melahirkannya?”, “siapa yang memiliki otoritas menafsirkan al-Qur’an?”, dan “bagaimana otoritas tersebut mengalami perubahan dari masa ke masa?”. Pertanyaan tersebut menghubungkan sejarah tafsir dengan epistemologi yang telah dibahas pada Materi 3.
Tafsir pada Masa Nabi Muhammad
Dalam tradisi Islam, Nabi Muhammad dipandang sebagai penafsir pertama al-Qur’an. Ketika wahyu turun, Nabi menyampaikan dan menjelaskan pesan al-Qur’an kepada para sahabat. Sebagian ayat dipahami melalui ayat lain, sebagian dijelaskan melalui sunnah Nabi, dan sebagian menjadi objek pertanyaan langsung para sahabat. Dengan demikian, fase Nabi merupakan fase ketika otoritas penafsiran memiliki hubungan langsung dengan otoritas kenabian.
Namun, penting untuk membedakan antara keberadaan aktivitas penafsiran dan keberadaan kitab tafsir sebagai genre yang sistematis. Pada masa Nabi belum terdapat kitab tafsir dalam bentuk seperti yang dikenal pada masa-masa berikutnya. Penafsiran berlangsung terutama melalui komunikasi lisan, pengajaran, praktik, dan respons terhadap persoalan yang muncul dalam komunitas Muslim. Tradisi ini kemudian diwariskan kepada para sahabat dan generasi setelahnya.
Sejarah awal tafsir karena itu memperlihatkan bahwa otoritas tafsir pada mulanya sangat dekat dengan sumber wahyu dan otoritas kenabian. Posisi Nabi sebagai penerima wahyu sekaligus pembimbing komunitas menjadikan penjelasan beliau memiliki kedudukan yang sangat penting. Setelah Nabi wafat, persoalan epistemologis berubah karena komunitas Muslim tidak lagi memiliki akses langsung kepada Nabi sebagai sumber penjelasan. Perubahan inilah yang kemudian mendorong berkembangnya otoritas sahabat dan generasi sesudahnya. Sejumlah kajian sejarah tafsir menggambarkan perkembangan ini sebagai proses dari penafsiran Nabi menuju penafsiran sahabat, tabi’in, dan kemudian pembentukan tradisi tafsir yang lebih sistematis. (Saeed, 2006; Rippin, 1999).
Tafsir pada Masa Sahabat: Peralihan Otoritas
Setelah Nabi Muhammad wafat, para sahabat menjadi salah satu sumber utama pengetahuan tafsir. Mereka memiliki kedekatan historis dengan Nabi, mengetahui bahasa dan budaya Arab pada masa pewahyuan, serta mengalami secara langsung berbagai peristiwa yang berkaitan dengan turunnya ayat. Karena itu, pendapat sahabat memperoleh otoritas yang tinggi dalam tradisi tafsir awal.
Namun, sahabat tidak selalu memberikan penjelasan berdasarkan riwayat dari Nabi. Ketika tidak menemukan penjelasan langsung, mereka juga melakukan ijtihad berdasarkan pengetahuan bahasa, konteks ayat, pengalaman bersama Nabi, dan pemahaman terhadap persoalan yang sedang dihadapi. Dengan demikian, sejak periode awal sudah terdapat interaksi antara riwayat dan penalaran.
Tokoh-tokoh seperti Ibn ‘Abbas, Ibn Mas’ud, Ubayy ibn Ka’b, dan ‘Ali ibn Abi Talib kemudian diasosiasikan dengan tradisi penafsiran awal. Riwayat-riwayat yang dinisbahkan kepada mereka menjadi bagian penting dari perkembangan tafsir berikutnya. Akan tetapi, studi modern terhadap literatur tafsir awal mengingatkan bahwa persoalan atribusi, transmisi, dan penanggalan teks tafsir harus dikaji secara kritis. Andrew Rippin, misalnya, memberikan perhatian khusus terhadap problem penanggalan karya-karya tafsir awal dan atribusi tafsir kepada tokoh-tokoh generasi pertama (Rippin, 1999; Rippin, 2001).
Di sini mahasiswa mulai melihat bahwa otoritas tidak hanya berkaitan dengan isi penafsiran, tetapi juga dengan siapa yang dianggap memiliki hak untuk berbicara atas nama tradisi. Ketika suatu pendapat dinisbahkan kepada Ibn ‘Abbas atau sahabat lainnya, nisbah tersebut sendiri menjadi bagian dari persoalan epistemologis yang perlu diperiksa.
Masa Tabi’in dan Terbentuknya Tradisi Tafsir
Pada masa tabi’in, tradisi penafsiran semakin berkembang melalui pusat-pusat intelektual Islam yang berbeda. Makkah, Madinah, dan Kufah sering disebut sebagai pusat penting perkembangan tradisi tafsir awal. Para tabi’in menerima pengetahuan dari sahabat dan kemudian mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta lingkungan keilmuan masing-masing.
Pada fase ini, tafsir semakin memperlihatkan keragaman sumber. Penafsiran tidak hanya didasarkan pada riwayat Nabi dan sahabat, tetapi juga pada bahasa Arab, syair, pengetahuan sejarah, cerita-cerita umat terdahulu, dan ijtihad. Dengan demikian, tradisi tafsir mulai mengalami diferensiasi internal. Apa yang sebelumnya terutama berada dalam ruang transmisi lisan secara bertahap berkembang menjadi tradisi keilmuan yang semakin kompleks.
Perkembangan tersebut juga menunjukkan bahwa sejarah tafsir tidak hanya merupakan proses pewarisan pengetahuan, tetapi juga proses produksi pengetahuan baru. Setiap generasi menerima warisan sebelumnya, tetapi sekaligus mengolahnya kembali berdasarkan kebutuhan dan horizon intelektualnya. Dalam pengertian ini, sejarah tafsir memiliki sifat kumulatif sekaligus transformasional.
Kodifikasi dan Lahirnya Tafsir sebagai Genre Keilmuan
Salah satu perubahan penting dalam sejarah tafsir adalah proses kodifikasi. Ketika pengetahuan Islam mulai dituliskan dan diklasifikasikan ke dalam berbagai disiplin, tafsir secara bertahap berkembang menjadi genre keilmuan yang lebih mandiri. Proses ini tidak terjadi dalam satu waktu dan tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu model perkembangan linear.
Pada masa awal, materi tafsir dapat ditemukan tersebar dalam berbagai karya hadis, fikih, bahasa, dan tradisi keilmuan lainnya. Kemudian muncul karya-karya yang semakin khusus membahas tafsir. Perkembangan ini menjadi sangat penting karena ketika pengetahuan dituliskan, otoritas tidak lagi hanya berada pada hubungan guru-murid secara langsung, tetapi juga mulai melekat pada kitab, pengarang, sanad, dan tradisi pembacaan terhadap kitab.
Andrew Rippin menunjukkan bahwa studi terhadap teks-teks tafsir awal membutuhkan perhatian terhadap persoalan genre, transmisi, atribusi, dan penanggalan. Karena itu, sejarah tafsir tidak cukup ditulis dengan membuat daftar nama mufasir dan kitabnya, tetapi harus memperhatikan bagaimana teks tersebut terbentuk dan diwariskan (Rippin, 1999).
Pada tahap ini, kitab tafsir mulai menjadi medium otoritas. Seorang mufasir tidak hanya memperoleh otoritas karena kedudukannya sebagai ulama, tetapi juga karena karya yang dihasilkannya dibaca, diajarkan, disalin, diberi syarah, diringkas, dan digunakan oleh generasi berikutnya.
Al-Tabari dan Konsolidasi Tradisi Tafsir
Muhammad ibn Jarir al-Tabari merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah tafsir. Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an sering ditempatkan sebagai salah satu karya monumental yang memperlihatkan keluasan tradisi tafsir pada periode klasik. Karya tersebut mengumpulkan berbagai riwayat dan pendapat, tetapi juga memperlihatkan penggunaan bahasa, qira’at, argumentasi, dan pilihan interpretatif al-Tabari sendiri.
Karena itu, menyebut al-Tabari hanya sebagai representasi “tafsir bi al-ma’tsur” kurang memadai. Karyanya menunjukkan hubungan yang kompleks antara transmisi dan penalaran. Ia menyajikan berbagai pendapat kemudian melakukan tarjih atau pemilihan berdasarkan argumentasi tertentu. Dengan demikian, otoritas mufasir tidak hanya berasal dari kemampuan mengumpulkan riwayat, tetapi juga dari kemampuan mengorganisasi, mengevaluasi, dan memilih di antara berbagai pendapat.
Kajian mengenai tafsir al-Tabari menunjukkan bahwa karyanya memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan tradisi tafsir setelahnya. Tradisi tafsir berbasis riwayat mendapatkan bentuk yang lebih sistematis, sementara argumentasi kebahasaan dan rasional tetap memainkan peran penting dalam konstruksi penafsirannya. (Al-Tabari, 2001; Shah, 2013).
Diversifikasi Tradisi Tafsir Klasik
Setelah periode konsolidasi awal, tradisi tafsir berkembang semakin beragam. Perkembangan ilmu kalam, fikih, filsafat, tasawuf, bahasa, dan ilmu-ilmu lainnya memberikan pengaruh terhadap corak tafsir. Muncul tafsir yang kuat dalam orientasi teologis, seperti karya-karya yang berkaitan dengan tradisi Mu’tazilah dan Asy’ariyyah; tafsir fikih yang berkembang dalam lingkungan mazhab; tafsir filosofis yang menggunakan argumentasi filsafat; tafsir sufi yang menekankan dimensi spiritual; serta tafsir linguistik yang memberikan perhatian besar terhadap bahasa dan balaghah.
Keragaman tersebut menunjukkan bahwa tafsir merupakan ruang pertemuan antara al-Qur’an dan perkembangan ilmu pengetahuan dalam masyarakat Muslim. Ketika suatu disiplin berkembang, disiplin tersebut dapat menyediakan perangkat konseptual untuk membaca al-Qur’an. Karena itu, sejarah tafsir juga merupakan bagian dari sejarah perkembangan ilmu-ilmu Islam.
Mustafa Shah dan kolega, dalam kajian komprehensif mengenai sejarah tafsir, memperlihatkan bahwa tradisi tafsir perlu dilihat melalui sejarah perkembangan, tokoh, genre, tema, konteks, sumber, dan perangkat hermeneutisnya. Dengan perspektif ini, tafsir tidak lagi dipandang sebagai tradisi tunggal, melainkan sebagai tradisi interpretatif yang plural dan terus mengalami perkembangan (Shah, 2013).
Dari Otoritas Riwayat menuju Otoritas Keilmuan
Perkembangan tafsir klasik menunjukkan perubahan penting dalam sumber otoritas. Pada periode awal, kedekatan dengan Nabi dan sahabat menjadi salah satu sumber otoritas utama. Pada periode berikutnya, otoritas semakin terkait dengan penguasaan ilmu. Seorang mufasir memperoleh otoritas karena menguasai bahasa Arab, hadis, fikih, qira’at, ilmu kalam, usul fikih, dan berbagai perangkat keilmuan lainnya.
Perubahan ini penting karena menunjukkan bahwa otoritas tafsir mengalami institusionalisasi. Otoritas tidak lagi hanya didasarkan pada kedekatan historis dengan Nabi, tetapi juga pada kompetensi ilmiah dan posisi seseorang dalam jaringan ulama. Kitab, guru, sanad, madrasah, masjid, dan kemudian lembaga pendidikan menjadi bagian dari mekanisme pembentukan otoritas.
Dalam konteks ini, sejarah tafsir dapat dibaca sebagai sejarah transformasi dari otoritas personal menuju otoritas keilmuan yang terinstitusionalisasi, meskipun kedua bentuk otoritas tersebut terus berinteraksi.
Tafsir dan Perubahan Paradigma Intelektual
Perkembangan tafsir juga memperlihatkan perubahan paradigma. Ketika ilmu kalam berkembang, pertanyaan teologis masuk ke dalam tafsir. Ketika fikih berkembang, ayat-ayat hukum mendapatkan perhatian lebih besar. Ketika filsafat berkembang, sebagian mufasir menggunakan argumentasi filosofis. Ketika tasawuf berkembang, dimensi batin ayat memperoleh perhatian. Dengan demikian, perubahan ilmu pengetahuan menghasilkan perubahan terhadap pertanyaan yang diajukan kepada al-Qur’an.
Dalam kerangka Thomas Kuhn, perubahan paradigma dapat memengaruhi cara komunitas keilmuan menentukan masalah, memilih bukti, dan membangun penjelasan (Kuhn, 2012). Konsep tersebut tidak dapat diterapkan secara identik kepada sejarah tafsir, tetapi dapat membantu mahasiswa memahami bahwa perubahan cara membaca al-Qur’an sering kali berkaitan dengan perubahan horizon intelektual masyarakat.
Karena itu, sejarah tafsir tidak seharusnya dipahami sebagai perjalanan dari tafsir “lama” menuju tafsir “baru”, melainkan sebagai perubahan cara manusia mengajukan pertanyaan kepada teks al-Qur’an. Perubahan pertanyaan kemudian melahirkan perubahan metode dan corak penafsiran.
Tafsir pada Masa Modern
Memasuki era modern, umat Islam berhadapan dengan perubahan besar dalam struktur politik, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, kolonialisme, modernitas, dan perubahan sosial. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru terhadap al-Qur’an. Bagaimana al-Qur’an berbicara tentang pendidikan? Bagaimana hubungan agama dan ilmu pengetahuan? Bagaimana umat Islam menghadapi kolonialisme? Bagaimana prinsip keadilan al-Qur’an diterapkan dalam masyarakat modern? Bagaimana perempuan, ekonomi, politik, dan masyarakat dibaca melalui al-Qur’an?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mendorong lahirnya berbagai corak tafsir modern. Muhammad ‘Abduh dan Rashid Rida, misalnya, mengembangkan pendekatan yang memberikan perhatian besar terhadap reformasi sosial dan rasionalitas. Tafsir modern juga berkembang melalui karya-karya Sayyid Qutb, Abu al-A’la al-Mawdudi, Fazlur Rahman, Amina Wadud, Nasr Hamid Abu Zayd, dan banyak pemikir lainnya dengan orientasi dan metodologi yang berbeda.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa modernitas tidak sekadar menghasilkan “tema baru”, tetapi juga menghasilkan pergeseran sumber otoritas. Selain ulama dan kitab klasik, pendidikan universitas, ilmu sosial, ilmu bahasa modern, sejarah, filsafat, dan teori hermeneutika mulai menjadi bagian dari perangkat penafsiran.
Fazlur Rahman dan Pergeseran Otoritas Interpretatif
Fazlur Rahman merupakan contoh penting dari perubahan metodologis dalam tafsir modern. Melalui gagasan double movement, ia berusaha membaca ayat dengan memperhatikan konteks historis pewahyuan, menemukan prinsip moral umum yang terkandung di balik respons al-Qur’an terhadap situasi tertentu, kemudian menghubungkan prinsip tersebut dengan persoalan masyarakat modern (Rahman, 1982).
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa otoritas tafsir tidak lagi hanya berada pada pengulangan pendapat mufasir terdahulu. Otoritas juga dikaitkan dengan kemampuan penafsir melakukan rekonstruksi historis, memahami prinsip moral al-Qur’an, dan menghubungkannya dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Namun, pendekatan ini juga menimbulkan pertanyaan penting. Sejauh mana seorang penafsir boleh melakukan reinterpretasi? Bagaimana membedakan antara prinsip moral yang berasal dari teks dan konstruksi penafsir? Bagaimana menghindari subjektivisme? Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan tafsir modern sebenarnya merupakan perkembangan sekaligus perdebatan mengenai batas otoritas interpretasi.
Studi al-Qur’an Modern dan Munculnya Pendekatan Historis-Kritis
Selain perkembangan tafsir dalam dunia Muslim, studi al-Qur’an berkembang pula dalam lingkungan akademik Barat. Perkembangan tersebut menghasilkan beragam pendekatan, mulai dari filologi, kritik sumber, sejarah teks, kajian sastra, kajian manuskrip, hingga studi terhadap konteks Late Antiquity.
Angelika Neuwirth merupakan salah satu sarjana kontemporer yang mengembangkan pembacaan historis dan sastra terhadap al-Qur’an dengan menempatkannya dalam lingkungan budaya dan keagamaan Late Antiquity. Dalam The Qur’an and Late Antiquity: A Shared Heritage, Neuwirth berusaha mempertemukan kajian filologis dan historis dengan analisis perkembangan komunitas yang tercermin dalam teks al-Qur’an (Neuwirth, 2019).
Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa studi al-Qur’an telah berkembang menjadi bidang interdisipliner yang tidak hanya dipelajari melalui tradisi tafsir internal Islam, tetapi juga melalui sejarah, filologi, sastra, epigrafi, manuskrip, dan kajian agama. Rippin menunjukkan bahwa studi akademik modern terhadap tafsir juga semakin memberikan perhatian kepada teks-teks tafsir itu sendiri, termasuk persoalan penanggalan, transmisi, atribusi, dan perkembangan genre tafsir (Rippin, 2001).
Penting bagi mahasiswa untuk memahami bahwa studi akademik Barat mengenai al-Qur’an tidak bersifat monolitik. Terdapat berbagai pendekatan dan perbedaan metodologis di antara para sarjana. Neuwirth, misalnya, menekankan pembacaan historis-literer dan konteks Late Antiquity, sementara sarjana lain memiliki pendekatan berbeda terhadap sejarah teks, tradisi tafsir, dan hubungan al-Qur’an dengan lingkungan keagamaan sebelumnya. Karena itu, mahasiswa perlu membaca setiap pendekatan berdasarkan metode dan argumentasinya, bukan hanya berdasarkan identitas akademik penulisnya.
Perubahan Otoritas Tafsir pada Era Kontemporer
Pada era kontemporer, otoritas tafsir menjadi semakin kompleks. Dahulu otoritas terutama berada pada Nabi, sahabat, tabi’in, ulama, sanad, dan kitab-kitab tafsir. Sekarang otoritas dapat muncul dari universitas, jurnal ilmiah, lembaga penelitian, penerbit akademik, media digital, lembaga keagamaan, bahkan figur yang memperoleh pengaruh melalui media sosial.
Perubahan ini membawa persoalan baru. Ketika siapa pun dapat memproduksi dan menyebarkan tafsir melalui YouTube, Instagram, TikTok, podcast, atau platform digital lainnya, maka batas antara otoritas keilmuan dan popularitas menjadi semakin kompleks. Jumlah pengikut tidak dengan sendirinya menunjukkan kompetensi tafsir. Demikian pula kemampuan komunikasi yang baik tidak otomatis menunjukkan kekuatan metodologis.
Karena itu, mahasiswa Studi Islam perlu memiliki kemampuan membedakan otoritas popularitas, otoritas institusional, dan otoritas keilmuan. Otoritas keilmuan terutama harus dapat ditelusuri melalui kompetensi, sumber yang digunakan, metode, argumentasi, rekam jejak akademik, dan keterbukaan terhadap kritik.
Perubahan ini sekaligus menunjukkan bahwa sejarah tafsir belum selesai. Transformasi digital sedang menghasilkan bentuk baru transmisi pengetahuan al-Qur’an dan berpotensi mengubah kembali hubungan antara ulama, akademisi, media, dan masyarakat.
Sejarah Tafsir sebagai Sejarah Negosiasi Otoritas
Jika seluruh perkembangan tersebut dibaca secara keseluruhan, sejarah tafsir dapat dipahami sebagai sejarah negosiasi otoritas penafsiran. Pada masa Nabi, otoritas utama berada pada kenabian. Setelah Nabi wafat, otoritas bergerak kepada sahabat dan generasi tabi’in. Ketika tradisi keilmuan berkembang, otoritas semakin terhubung dengan ulama, sanad, kitab, dan penguasaan disiplin ilmu. Pada masa modern, otoritas berkembang melalui pendidikan modern, universitas, ilmu sosial, filsafat, sejarah, dan hermeneutika. Pada era digital, otoritas kembali mengalami perubahan karena pengetahuan dapat diproduksi dan disebarluaskan secara lebih terbuka.
Dengan demikian, sejarah tafsir bukan hanya sejarah pergantian kitab dan tokoh. Ia merupakan sejarah mengenai siapa yang berhak berbicara tentang al-Qur’an, dengan dasar apa ia berbicara, kepada siapa penafsiran ditujukan, dan melalui institusi apa pengetahuan tersebut memperoleh legitimasi.
Perspektif ini membantu mahasiswa menghubungkan Materi 4 dengan Materi 3. Jika Materi 3 membahas epistemologi, maka Materi 4 memperlihatkan bagaimana epistemologi tersebut bekerja dalam sejarah. Perubahan sumber, metode, dan validitas pengetahuan kemudian menghasilkan perubahan tradisi dan otoritas tafsir.
Aplikasi: Membaca Genealogi Sebuah Tafsir
Mahasiswa dapat diberikan satu tema al-Qur’an, misalnya keadilan, lingkungan, perempuan, ekonomi, atau masyarakat, kemudian diminta menelusuri bagaimana tema tersebut ditafsirkan oleh tiga generasi mufasir. Mahasiswa tidak hanya mencari perbedaan kesimpulan, tetapi menelusuri perubahan sumber, metode, konsep keilmuan, konteks sosial, dan otoritas yang digunakan.
Misalnya, jika tema yang dipilih adalah lingkungan, mahasiswa dapat membandingkan bagaimana ayat tentang fasad, khalifah, atau mizan dipahami dalam tafsir klasik dengan bagaimana tema tersebut dikembangkan dalam tafsir kontemporer yang berdialog dengan ekologi. Dari sini mahasiswa dapat melihat bahwa persoalan lingkungan modern membawa pertanyaan baru kepada teks al-Qur’an dan mendorong munculnya perangkat konseptual baru dalam penafsiran.
Dengan demikian, mahasiswa belajar bahwa perkembangan tafsir tidak selalu berarti bahwa tafsir baru “menggantikan” tafsir lama. Tafsir baru dapat membaca kembali warisan lama, mengambil sebagian konsepnya, mengkritiknya, atau mengembangkan pertanyaan yang sebelumnya belum menjadi perhatian utama.
Kesimpulan
Sejarah studi dan tafsir al-Qur’an memperlihatkan bahwa pemahaman manusia terhadap al-Qur’an selalu berlangsung dalam konteks sejarah tertentu. Pada masa Nabi, otoritas penafsiran berpusat pada kenabian. Setelah Nabi wafat, sahabat dan tabi’in menjadi mata rantai penting transmisi dan pengembangan tafsir. Pada masa kodifikasi, tafsir berkembang menjadi genre keilmuan dan kitab menjadi salah satu medium utama otoritas. Perkembangan ilmu kalam, fikih, bahasa, filsafat, dan tasawuf kemudian melahirkan keragaman corak tafsir. Memasuki modernitas, tafsir berinteraksi dengan ilmu sejarah, ilmu sosial, filsafat, dan hermeneutika. Pada era kontemporer, perkembangan media digital kembali mengubah struktur produksi dan distribusi pengetahuan tafsir.
Karena itu, sejarah tafsir sebaiknya tidak dipahami sebagai daftar kronologis nama dan kitab. Sejarah tafsir adalah sejarah perubahan cara membaca teks, sumber pengetahuan, metode interpretasi, konteks sosial, dan otoritas keilmuan. Kajian akademik terhadap tafsir juga semakin berkembang dari sekadar membaca isi kitab menuju penelitian mengenai genre, transmisi, atribusi, penanggalan, konteks, dan sejarah penerimaan tafsir. Kajian kontemporer bahkan menempatkan tafsir sebagai sumber penting untuk memahami sejarah intelektual Islam secara lebih luas.
Dengan demikian, pertanyaan kunci Materi 4 dapat dirumuskan:
“Siapa yang memiliki otoritas untuk menafsirkan al-Qur’an, dari mana otoritas tersebut diperoleh, bagaimana otoritas itu berubah sepanjang sejarah, dan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi cara umat Islam memahami al-Qur’an?”
Pertanyaan tersebut menjadi jembatan menuju materi berikutnya. Setelah mahasiswa memahami sejarah perubahan tradisi dan otoritas tafsir, mereka dapat diarahkan untuk memasuki Materi 5: Pendekatan Linguistik dalam Studi al-Qur’an, sehingga mahasiswa mulai melihat secara konkret bagaimana salah satu perangkat utama tradisi tafsir—bahasa—berfungsi dalam membentuk makna al-Qur’an.
Tugas Individu
Mahasiswa memilih satu mufasir dan satu karya tafsir, kemudian menyusun genealogi epistemologis dan otoritas tafsirnya. Analisis dimulai dengan melihat latar belakang intelektual mufasir, lingkungan sosial dan politiknya, tradisi keilmuan yang memengaruhinya, sumber-sumber yang digunakan, metode penafsiran, serta bentuk otoritas yang mendasari penafsirannya.
Mahasiswa kemudian membandingkan karya tersebut dengan satu tafsir dari periode berbeda. Perbandingan diarahkan untuk menjawab pertanyaan bagaimana perubahan zaman menghasilkan perubahan pertanyaan terhadap al-Qur’an, bagaimana sumber pengetahuan mengalami perubahan, bagaimana metode berkembang, dan bagaimana legitimasi seorang mufasir dibangun.
Tugas tersebut tidak bertujuan menentukan mufasir mana yang paling benar. Tujuan utamanya adalah membangun kemampuan mahasiswa membaca perubahan tradisi dan otoritas tafsir secara historis, kritis, dan metodologis.
Referensi utama
Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. (2001). The Commentary on the Qur’an: Volume 1: Introduction and Translation. Translated by J. Cooper. Oxford: Oxford University Press.
Neuwirth, Angelika. (2019). The Qur’an and Late Antiquity: A Shared Heritage. Oxford: Oxford University Press. Karya ini penting untuk melihat perkembangan studi al-Qur’an melalui pendekatan filologis, historis, sastra, dan konteks Late Antiquity.
Rahman, Fazlur. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Rippin, Andrew, ed. (1999). The Qur’an: Formative Interpretation. Aldershot: Ashgate. Buku ini secara khusus menghimpun kajian tentang periode formatif tafsir dan persoalan perkembangan awal tradisi interpretasi al-Qur’an.
Rippin, Andrew. (2001). The Qur’an and Its Interpretative Tradition. Aldershot: Ashgate. Karya ini penting untuk memahami sejarah interpretasi al-Qur’an, metodologi studi tafsir awal, asbāb al-nuzūl, atribusi tafsir, dan perkembangan tradisi interpretatif.
Saeed, Abdullah. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge.
Shah, Mustafa, ed. (2013). Tafsir: Interpreting the Qur’an. London: Routledge. Karya ini memberikan gambaran luas mengenai sejarah dan perkembangan tafsir dari periode awal, abad pertengahan, hingga modern, termasuk genre, tokoh, sumber, konteks, dan perangkat interpretasi.
Bacaan pendukung
Muchlisin, Annas Rolli. (2022). “Tafsir Studies in Western Academia: A Bibliographical Survey.” SUHUF, 15(2), 289–308. Kajian ini berguna untuk memahami perkembangan tafsir sebagai bidang tersendiri dalam Islamic Studies di akademia Barat dan perubahan perhatian dari studi al-Qur’an secara umum menuju studi terhadap karya-karya tafsir.
Neuwirth, Angelika. (2019). “How the Qur’an Has Been Read So Far: A Sketch of Research.” Dalam The Qur’an and Late Antiquity: A Shared Heritage, hlm. 33–64. Oxford University Press. Bab ini sangat berguna untuk melihat perkembangan historiografi studi al-Qur’an modern, termasuk pergeseran dari pendekatan historis-kritis awal menuju keragaman pendekatan kontemporer.
Rippin, Andrew. (1988). Approaches to the History of the Interpretation of the Qur’an. Oxford: Clarendon Press.
Kusmana & Syamsuri, eds. (2004). Pengantar Kajian Al-Qur’an: Tema Pokok, Sejarah, dan Wacana Kajian. Jakarta: Pustaka al-Husna Baru.
Shihab, M. Quraish. (2013). Kaidah Tafsir. Tangerang: Lentera Hati.