Pendahuluan
Model besar hasil penelitian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Perspektif Tafsir al-Tsaqafiy menunjukkan bahwa koperasi desa tidak cukup dipahami sebagai lembaga ekonomi yang berdiri sendiri. Ia perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem sosial-ekonomi kawasan, yang mempertemukan institusi desa, BUMDes, kelompok masyarakat, pelaku UMKM, organisasi perempuan, pasar, pemerintah, dan sumber daya lokal. Di sinilah temuan penelitian menjadi penting: persoalan KDMP bukan semata-mata bagaimana membentuk koperasi, tetapi bagaimana membangun relasi kelembagaan yang mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Secara kelembagaan, kebijakan nasional memang menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam agenda percepatan pembentukan dan pengembangan koperasi di tingkat desa. Inpres Nomor 9 Tahun 2025, misalnya, mengarahkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi hingga 80 ribu koperasi serta menekankan bahwa kegiatan koperasi perlu memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa. Ruang usaha yang disebutkan juga tidak hanya perdagangan, tetapi mencakup sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, cold storage, dan logistik.
Namun, kebijakan kelembagaan saja tidak otomatis menghasilkan ekosistem ekonomi. Justru di titik inilah penelitian KDMP Perspektif Tafsir al-Tsaqafiy menawarkan cara membaca yang berbeda. Koperasi bukan titik akhir, melainkan simpul dalam jaringan sosial-ekonomi masyarakat.
Dari “Lembaga” menuju “Ekosistem”
Peta besar penelitian memperlihatkan tiga lapis utama. Pertama adalah Research Questions (RQ) yang bergerak dari konstruksi makna KDMP, ekosistem aktor, hingga nilai sebagai mekanisme sosial. Kedua adalah model inti, yaitu Segi Tiga Emas antara KDMP, BUMDes, dan Fatayat. Ketiga adalah pengembangan model yang menghasilkan forum komunikasi pengembangan ekonomi kawasan, rantai nilai ekonomi kawasan, serta model kelembagaan empat lapis yang kemudian bermuara pada Model Integratif Final KDMP Perspektif Tafsir al-Tsaqafiy.
Struktur tersebut sebenarnya menunjukkan perubahan paradigma yang cukup mendasar. Dalam pendekatan kelembagaan konvensional, pertanyaan utama biasanya adalah: siapa pengurusnya, bagaimana struktur organisasinya, dari mana modalnya, apa unit usahanya, dan bagaimana pembagian hasilnya. Pertanyaan-pertanyaan itu tetap penting, tetapi penelitian ini mengajukan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana KDMP berhubungan dengan aktor lain sehingga seluruh potensi ekonomi kawasan dapat menghasilkan nilai tambah dan manfaat sosial?
Pergeseran dari institution-centered menuju ecosystem-centered tersebut juga memperoleh penguatan dari teori kelembagaan. Elinor Ostrom menunjukkan melalui kajian mengenai commons bahwa keberhasilan tata kelola sumber daya bersama sangat berkaitan dengan kemampuan para pengguna membangun aturan, mekanisme pengawasan, penyelesaian konflik, pengambilan keputusan, dan pengorganisasian diri. Nobel Prize juga menegaskan kontribusi Ostrom dalam memahami bagaimana komunitas dapat mengelola sumber daya bersama melalui institusi yang dibangun oleh para penggunanya sendiri. Karena itu, KDMP tidak semestinya hanya dipandang sebagai “pemilik toko desa” atau unit distribusi baru. KDMP dapat menjadi simpul koordinasi ekonomi kawasan ketika mampu menghubungkan produksi, agregasi, distribusi, pembiayaan, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi.
Makna Segi Tiga Emas KDMP–BUMDes–Fatayat
KDMP dapat memainkan fungsi agregasi, distribusi, dan akses pasar. BUMDes memiliki posisi strategis dalam pengelolaan aset, investasi, dan pengembangan usaha desa. Sementara Fatayat dan jaringan masyarakat dapat menjadi kekuatan sosial yang menghubungkan koperasi dengan pelaku UMKM, rumah tangga produktif, perempuan, dan komunitas. Ketiganya tidak harus menjadi lembaga yang melebur menjadi satu, tetapi perlu bekerja sebagai aktor yang saling mengisi dalam satu ekosistem.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa sendiri memberikan ruang yang luas bagi BUM Desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan layanan, serta berfungsi sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat dan inkubator usaha masyarakat. Regulasi tersebut juga menempatkan kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai bagian penting dari pengelolaan BUM Desa.
Dengan demikian, hubungan KDMP dan BUMDes seharusnya tidak dibangun dalam logika persaingan kelembagaan. Keduanya justru dapat ditempatkan dalam pembagian fungsi dalam ekosistem ekonomi desa.
Tafsir al-Tsaqafiy: Dari Ayat Menuju Realitas Sosial
Di sinilah letak kontribusi metodologis penelitian ini. Tafsir al-Tsaqafiy yang dikembangkan dalam penelitian tidak berhenti pada pencarian makna literal ayat. Al-Qur’an dibaca dalam hubungan dinamis antara teks, konteks sosial-budaya, ilmu pengetahuan, nilai, kritik terhadap realitas, dan transformasi sosial. Dalam kerangka tersebut, al-Qur’an menjadi sumber nilai, sementara realitas sosial menjadi ruang dialog dan aktualisasi nilai.
Kerangka ini telah dirumuskan M. Fauzan Zenrif dalam pengembangan Tafsir al-Tsaqafiy, yang menempatkan poros teks al-Qur’an dan Sunnah, konteks sosial-budaya-politik-teknologi, serta metodologi ilmiah dalam hubungan yang dinamis. Hasil akhirnya bukan sekadar pemahaman tekstual, melainkan teori, model, dan praktik sosial yang berakar pada nilai Qur’ani.
Dengan pendekatan tersebut, pertanyaan mengenai KDMP berubah. Kita tidak hanya bertanya, “Apa fungsi koperasi menurut kebijakan negara?”, tetapi juga bertanya: nilai sosial apa yang seharusnya mengarahkan aktivitas ekonomi koperasi? Bagaimana nilai tersebut hidup dalam relasi antaraktor? Bagaimana struktur ekonomi desa dapat menghasilkan keadilan, amanah, kemaslahatan, kerja sama, dan keberlanjutan?
QS al-Nisā’ [4]:58, misalnya, mempertemukan dua prinsip penting: amanah dan keadilan. Amanah tidak hanya berkaitan dengan moral individu pengurus, tetapi dapat diterjemahkan menjadi sistem pertanggungjawaban kelembagaan. Keadilan juga tidak hanya berarti sikap personal, tetapi dapat diterjemahkan menjadi distribusi manfaat, akses ekonomi, mekanisme pengambilan keputusan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.
Demikian pula QS al-Hadīd [57]:25 menghubungkan al-kitāb, al-mīzān, dan al-qisṭ. Dalam konteks penelitian KDMP, ayat tersebut dapat dibaca sebagai inspirasi bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari prinsip keseimbangan dan keadilan. Bahkan penyebutan besi yang mempunyai kekuatan dan manfaat bagi manusia membuka ruang pembacaan bahwa sumber daya dan kekuatan material harus diarahkan kepada kemanfaatan sosial, bukan semata-mata akumulasi.
Sementara QS al-Hujurāt [49]:13 memberikan dasar penting bagi pembangunan berbasis jaringan sosial. Keragaman manusia tidak ditempatkan sebagai hambatan, tetapi sebagai kondisi sosial yang memungkinkan ta‘āruf, pengenalan, dan hubungan antarkelompok.
Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, ayat-ayat tersebut kemudian tidak dibiarkan berhenti sebagai konsep normatif. Nilai amanah dapat menjadi dasar akuntabilitas; ‘adl/qisṭ menjadi dasar distribusi dan tata kelola; ta‘āruf menjadi dasar jejaring sosial; ta‘āwun menjadi dasar kolaborasi; dan maṣlaḥah menjadi orientasi akhir pengembangan ekonomi. Dengan demikian, nilai Qur’ani berubah dari nilai yang dibicarakan menjadi nilai yang bekerja.
Nilai sebagai Mekanisme Sosial
Temuan RQ3 tentang nilai sebagai mekanisme sosial merupakan salah satu bagian yang paling penting dari model tersebut. Nilai tidak diperlakukan hanya sebagai slogan moral yang ditempelkan pada lembaga ekonomi. Nilai harus menjadi mekanisme yang memengaruhi perilaku aktor.
Ketika amanah menjadi mekanisme sosial, pengurus tidak hanya dituntut jujur secara personal, tetapi harus bekerja dalam sistem yang memungkinkan transparansi dan pengawasan. Ketika keadilan menjadi mekanisme sosial, pembagian keuntungan dan akses terhadap layanan koperasi tidak boleh hanya mengikuti kekuatan modal atau kedekatan sosial. Ketika ta‘āwun menjadi mekanisme sosial, hubungan antaraktor tidak didasarkan semata-mata pada transaksi, tetapi pada kemampuan membangun kerja sama yang menghasilkan manfaat bersama.
Gagasan ini beririsan dengan teori strukturasi Anthony Giddens. Struktur sosial bukan sekadar aturan yang berada di luar manusia, sebab struktur juga diproduksi dan direproduksi melalui praktik aktor. Karena itu, perubahan institusi ekonomi pada akhirnya sangat bergantung pada perubahan praktik sosial para aktornya. Giddens secara khusus menghubungkan agen, struktur, kekuasaan, institusi, serta praktik sosial dalam teori strukturasi.
Dalam bahasa penelitian KDMP, nilai Qur’ani menjadi bagian dari struktur yang mengarahkan tindakan aktor sekaligus direproduksi melalui tindakan mereka. Di sinilah nilai memiliki fungsi sosial yang jauh lebih kuat daripada sekadar legitimasi keagamaan.
Dari Potensi Desa menuju Rantai Nilai Kawasan
Model penelitian kemudian bergerak dari aktor menuju rantai nilai ekonomi kawasan. Ini merupakan perkembangan penting karena pembangunan ekonomi desa sering kali gagal bukan karena tidak mempunyai sumber daya, tetapi karena hubungan antara produksi dan pasar tidak terbangun secara baik.
Kaplinsky dan Morris menjelaskan value chain analysis sebagai perangkat untuk memahami hubungan antaraktor, aliran produk, penciptaan nilai tambah, serta posisi para pelaku dalam rantai ekonomi. A Handbook for Value Chain Research memang dirancang untuk membantu penelitian mengenai rantai nilai sekaligus memberikan dasar bagi perumusan kebijakan agar produsen dapat berpartisipasi secara lebih efektif dalam perekonomian.
Karena itu, ketika penelitian KDMP berbicara mengenai rantai nilai ekonomi kawasan, yang dimaksud bukan sekadar memindahkan barang dari produsen ke koperasi. Yang lebih penting adalah membangun mata rantai dari potensi → produksi → agregasi → pengolahan → distribusi → pemasaran → konsumsi → nilai tambah → keberlanjutan.
KDMP dalam posisi ini dapat menjadi agregator dan distributor; BUMDes dapat menjadi pengelola aset dan investasi; UMKM menjadi produsen dan pengolah; organisasi masyarakat menjadi penghubung sosial; sementara pemerintah desa dan pemerintah daerah menyediakan regulasi, fasilitasi, dan infrastruktur.
Maka keberhasilan KDMP tidak seharusnya diukur hanya dari berapa banyak toko atau unit usaha yang dibuka. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: berapa banyak nilai tambah yang tetap berada di kawasan? Berapa banyak produsen lokal yang masuk ke rantai pasar? Berapa banyak UMKM yang naik kelas? Bagaimana manfaat ekonomi didistribusikan? Dan apakah hubungan antaraktor menjadi lebih kuat setelah KDMP hadir?
Mengapa Forum Komunikasi Ekonomi Kawasan Diperlukan?
Temuan penelitian mengenai Forum Komunikasi Pengembangan Ekonomi Kawasan menjadi konsekuensi logis dari paradigma ekosistem. Ketika terdapat banyak aktor, tidak cukup hanya membuat lembaga baru. Yang diperlukan adalah ruang koordinasi yang memungkinkan aktor membaca kawasan secara bersama-sama.
Forum tersebut bukan semata-mata forum rapat. Ia dapat berfungsi sebagai ruang produksi pengetahuan bersama, pemetaan potensi, identifikasi masalah, pembagian peran, penyusunan rantai nilai, penyelesaian konflik, dan evaluasi bersama.
Di sini pendekatan Participatory Action Research (PAR) menjadi relevan. PAR menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pengumpulan data, tetapi sebagai bagian dari proses memahami persoalan dan membangun tindakan. Literatur PAR menekankan hubungan antara penelitian, refleksi, partisipasi, dan tindakan kolektif.
Pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD) melengkapi PAR dengan menggeser perhatian dari apa yang “tidak dimiliki” masyarakat menuju apa yang sebenarnya sudah dimiliki masyarakat. Tradisi ABCD yang dikembangkan John Kretzmann dan John McKnight berangkat dari identifikasi dan mobilisasi aset komunitas sebagai dasar pembangunan masyarakat. Northwestern University mencatat bahwa pendekatan tersebut secara eksplisit berusaha menggeser pembangunan dari model berbasis kekurangan menuju mobilisasi aset lokal.
Ketika PAR, ABCD dan Tafsir al-Tsaqafiy dipadukan, terbentuk sebuah logika yang khas: membaca realitas secara partisipatif, menemukan aset yang tersedia, membaca nilai Qur’ani yang relevan, mengkritisi kesenjangan antara nilai dan realitas, lalu mengorganisasikan tindakan kolektif untuk menghasilkan perubahan.
Empat Lapis Kelembagaan: Tidak Semua Harus Menjadi Satu
Model kelembagaan empat lapis dalam penelitian ini juga perlu dibaca dalam kerangka tersebut. Integrasi tidak berarti semua lembaga dilebur menjadi satu organisasi. Justru integrasi dapat berarti diferensiasi fungsi dalam satu ekosistem.
Desa memiliki otoritas pemerintahan dan kebijakan lokal. BUMDes mempunyai fungsi pengelolaan aset dan pengembangan usaha desa. KDMP mempunyai fungsi koperasi, agregasi, distribusi dan pelayanan ekonomi anggota/masyarakat sesuai desain usahanya. Sementara kelompok masyarakat, UMKM, organisasi perempuan, pesantren, pemuda, dan pelaku ekonomi lainnya merupakan basis produksi sosial dan ekonomi.
Model seperti ini lebih dekat dengan gagasan nested institutions Ostrom, ketika kerja sama dan tata kelola dapat berkembang secara bertingkat, daripada memaksakan seluruh fungsi berada pada satu lembaga. Karena itu, integrasi kelembagaan bukan sentralisasi kelembagaan. Integrasi justru berarti masing-masing aktor mempunyai kewenangan dan kompetensi yang jelas, tetapi bekerja dalam relasi yang saling terhubung.
Dari Model Ekonomi menuju Model Peradaban
Pada akhirnya, kekuatan konseptual penelitian KDMP Perspektif Tafsir al-Tsaqafiy terletak pada keberhasilannya menghubungkan tiga dunia yang sering dipisahkan: wahyu, teori sosial, dan praktik ekonomi masyarakat.
Wahyu menyediakan orientasi nilai. Tafsir al-Tsaqafiy menyediakan kerangka dialog antara teks dan realitas. Teori sosial menjelaskan hubungan aktor, struktur dan institusi. PAR memberikan mekanisme partisipasi dan aksi. ABCD membantu menemukan aset masyarakat. Analisis rantai nilai membantu membaca aliran ekonomi. Teori kelembagaan membantu memahami tata kelola. Sementara pendekatan maqāṣid memberikan orientasi pada tujuan, kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan. Jasser Auda, misalnya, mengembangkan pendekatan sistem dalam maqāṣid dengan menekankan wholeness, multidimensionalitas, keterbukaan, dan purposefulness.
Dengan demikian, Model Integratif Final KDMP Perspektif Tafsir al-Tsaqafiy tidak tepat dipahami sekadar sebagai model pengelolaan koperasi. Ia merupakan model transformasi sosial-ekonomi yang berusaha menjawab pertanyaan lebih mendasar: bagaimana lembaga ekonomi desa dapat menjadi instrumen bagi terbangunnya masyarakat yang berkeadilan, amanah, partisipatif, produktif, saling bekerja sama, dan berorientasi pada kemaslahatan?
Di sinilah penelitian ini menemukan relevansinya. KDMP tidak hanya ditempatkan sebagai “toko” baru di desa, tetapi sebagai simpul ekosistem ekonomi kawasan. BUMDes tidak diposisikan sebagai pesaing KDMP, melainkan sebagai salah satu institusi pengelola aset dan investasi. Fatayat dan organisasi masyarakat tidak sekadar menjadi kelompok penerima program, tetapi menjadi aktor sosial yang mempunyai kapasitas produksi, jaringan, dan modal sosial. Forum ekonomi kawasan menjadi ruang koordinasi. Rantai nilai menjadi mekanisme penciptaan nilai tambah. Dan nilai Qur’ani menjadi etika sekaligus mekanisme sosial yang mengarahkan seluruh proses tersebut.
Dengan perspektif ini, ukuran keberhasilan KDMP akhirnya mengalami perubahan. Keberhasilan bukan hanya ketika koperasi berdiri, tetapi ketika ekosistem ekonomi bergerak. Bukan hanya ketika omzet meningkat, tetapi ketika nilai tambah tumbuh di tingkat lokal. Bukan hanya ketika struktur organisasi lengkap, tetapi ketika antaraktor mampu bekerja sama. Dan bukan hanya ketika lembaga menjadi kuat, tetapi ketika kekuatan kelembagaan tersebut menghasilkan keadilan, kemaslahatan dan keberlanjutan bagi masyarakat.
Itulah titik temu antara KDMP dan Tafsir al-Tsaqafiy: al-Qur’an tidak berhenti dibaca sebagai teks yang menjelaskan kehidupan, tetapi nilai-nilainya didialogkan dengan realitas untuk membangun model kehidupan yang lebih baik.
Referensi Utama
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. Berkeley: University of California Press, 1984/1986.
Kaplinsky, Raphael, dan Mike Morris. A Handbook for Value Chain Research. Institute of Development Studies, University of Sussex, 2001/2002.
Kretzmann, John P., dan John L. McKnight. Building Communities from the Inside Out: A Path Toward Finding and Mobilizing a Community’s Assets. Northwestern University/Institute for Policy Research, 1993.
McTaggart, Robin. “Principles for Participatory Action Research.” Adult Education Quarterly 41, no. 3 (1991).
Ostrom, Elinor. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press, 1990. Kajian Nobel mengenai karya Ostrom menekankan pentingnya aturan lokal, monitoring, penyelesaian konflik, partisipasi dan kemampuan masyarakat mengorganisasikan diri.
Zenrif, M. Fauzan. Tafsir al-Tsaqafiy. Malang, 2025. Kerangka ini menempatkan teks, konteks sosial-budaya dan metodologi ilmiah dalam dialog untuk menghasilkan pemahaman serta transformasi sosial yang kontekstual.