Materi (1): Studi al-Qur’an: Dari Membaca al-Qur’an Menuju Mengkaji al-Qur’an

Ketika seseorang membaca al-Qur’an, sesungguhnya ia sedang melakukan suatu tindakan keagamaan yang sangat mendasar. Ia membaca firman Allah, mencari petunjuk, memperoleh ketenangan, melaksanakan ibadah, dan berusaha memahami pesan yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, ketika al-Qur’an dibawa ke dalam ruang akademik, pertanyaannya menjadi lebih luas. Al-Qur’an tidak hanya dibaca sebagai kitab suci yang diyakini kebenarannya, tetapi juga dikaji sebagai teks, sumber pengetahuan, objek penafsiran, fenomena sejarah, serta bagian dari kehidupan sosial dan kebudayaan manusia. Di sinilah Studi al-Qur’an memperoleh ruangnya sebagai sebuah bidang keilmuan.

Mata kuliah Studi al-Qur’an pada tingkat magister karena itu tidak dimaksudkan sekadar untuk mengulang kembali pengetahuan tentang ulumul Qur’an atau menginventarisasi berbagai kitab tafsir. Studi al-Qur’an diarahkan untuk memahami bagaimana pengetahuan tentang al-Qur’an dibangun. Mahasiswa tidak hanya dituntut mengetahui apa yang dikatakan oleh seorang mufasir tentang suatu ayat, tetapi juga perlu bertanya mengapa mufasir tersebut sampai pada kesimpulan tertentu, sumber apa yang digunakannya, metode apa yang dipakai, asumsi epistemologis apa yang mendasarinya, serta bagaimana pemahamannya berhubungan dengan konteks sosial dan intelektual ketika tafsir tersebut lahir. Dengan demikian, perhatian bergerak dari sekadar hasil penafsiran menuju konstruksi pengetahuan yang melahirkan penafsiran tersebut.

Perubahan orientasi ini penting karena al-Qur’an mempunyai posisi yang unik dalam kehidupan umat Islam. Ia merupakan wahyu Allah, tetapi manusia berjumpa dengannya melalui bahasa, teks, bacaan, hafalan, tulisan, penafsiran, dan pengalaman kehidupan. Dengan kata lain, ada perbedaan antara al-Qur’an sebagai wahyu dan pemahaman manusia terhadap al-Qur’an. Wahyu bersifat ilahiah, sedangkan pemahaman terhadap wahyu merupakan aktivitas manusia. Perbedaan inilah yang memungkinkan Studi al-Qur’an berkembang sebagai ruang akademik tanpa harus menghilangkan kedudukan al-Qur’an sebagai kitab suci.

Karena itu, Studi al-Qur’an perlu membedakan antara al-Qur’an dan tafsir. Al-Qur’an merupakan objek yang dikaji, sedangkan tafsir merupakan salah satu bentuk pengetahuan manusia tentang al-Qur’an. Seorang mufasir membaca teks al-Qur’an melalui perangkat bahasa, pengetahuan keagamaan, tradisi intelektual, pengalaman sosial, dan horizon kebudayaannya. Tafsir dengan demikian bukanlah al-Qur’an itu sendiri, melainkan hasil pemahaman manusia terhadap al-Qur’an. Pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk merendahkan kedudukan tafsir, tetapi justru untuk membuka kemungkinan melakukan kajian kritis terhadapnya.

Pada titik inilah Studi al-Qur’an berbeda dari kegiatan membaca tafsir secara informatif. Membaca tafsir secara informatif berarti mengetahui pendapat seorang mufasir. Mengkaji tafsir berarti memasuki struktur pengetahuan yang berada di balik pendapat tersebut. Misalnya, ketika seorang mufasir menjelaskan makna suatu kata dalam al-Qur’an, kita tidak cukup hanya mencatat definisinya. Kita dapat bertanya: dari mana makna itu diperoleh? Apakah berdasarkan penggunaan bahasa Arab, hadis, syair Arab, pendapat sahabat, kaidah gramatika, konteks ayat, atau pertimbangan teologis tertentu? Ketika dua mufasir menghasilkan pemahaman yang berbeda terhadap ayat yang sama, pertanyaan akademiknya bukan hanya “pendapat siapa yang benar?”, tetapi juga “mengapa mereka berbeda dan konstruksi pengetahuan apa yang menyebabkan perbedaan tersebut?”

Pertanyaan semacam itu membawa kita kepada epistemologi. Dalam Studi al-Qur’an, epistemologi menjadi penting karena setiap penafsiran pada dasarnya mengandung asumsi mengenai sumber pengetahuan, metode memperoleh pengetahuan, dan ukuran untuk menentukan apakah suatu pengetahuan dapat diterima atau tidak. Ketika seorang mufasir mengutamakan hadis, misalnya, ia mempunyai cara tertentu dalam menentukan hubungan antara riwayat dan makna ayat. Ketika mufasir lain memberikan perhatian besar kepada rasionalitas atau konteks sosial, ia menggunakan perangkat epistemologis yang berbeda. Perbedaan metode pada akhirnya dapat menghasilkan perbedaan interpretasi.

Dengan demikian, Studi al-Qur’an dapat dipahami sebagai kajian multidimensional terhadap al-Qur’an. Ia mencakup kajian tentang al-Qur’an sebagai wahyu, sebagai teks, sebagai bahasa, sebagai objek penafsiran, sebagai sumber nilai, dan sebagai realitas yang hidup dalam masyarakat. Al-Qur’an tidak hanya mempunyai sejarah teks dan sejarah penafsiran, tetapi juga mempunyai sejarah penerimaan dan penggunaannya dalam kehidupan manusia. Ayat-ayat al-Qur’an dibaca dalam masjid, diajarkan di pesantren dan madrasah, dikutip dalam ceramah, digunakan dalam pendidikan, menjadi sumber etika, masuk ke dalam perdebatan politik, ekonomi, keluarga, lingkungan, bahkan menjadi bagian dari praktik kebudayaan masyarakat.

Oleh karena itu, Studi al-Qur’an tidak berhenti pada hubungan antara teks dan mufasir. Di antara teks dan kehidupan terdapat pembaca. Pembaca membawa pengalaman, pengetahuan, kepentingan, persoalan, dan konteks sosialnya sendiri. Teks yang sama dapat dibaca oleh masyarakat yang berbeda dan menghasilkan perhatian yang berbeda pula. Ayat tentang keadilan, misalnya, dapat dibaca dalam konteks hubungan sosial, ekonomi, politik, hukum, maupun kebudayaan. Hal ini tidak berarti bahwa makna al-Qur’an sepenuhnya ditentukan oleh pembaca. Akan tetapi, pemahaman manusia terhadap al-Qur’an selalu berlangsung dalam suatu konteks tertentu.

Dari sini dapat dibangun suatu relasi sederhana: teks, penafsir, pembaca, dan konteks. Teks menjadi sumber utama yang dibaca; penafsir mengonstruksi pemahaman dengan perangkat tertentu; pembaca menerima, menafsirkan kembali, atau menggunakan pemahaman tersebut; sedangkan konteks memberikan ruang sosial dan kebudayaan tempat pemahaman itu hidup. Relasi tersebut menjadikan Studi al-Qur’an bukan sekadar studi tentang teks, melainkan studi mengenai bagaimana teks dipahami dan bagaimana pemahaman tersebut berinteraksi dengan kehidupan.

Perspektif semacam ini juga menjelaskan mengapa sejarah tafsir menjadi bagian penting dalam Studi al-Qur’an. Tafsir tidak lahir dalam ruang kosong. Tafsir klasik lahir dalam lingkungan intelektual tertentu, tafsir modern muncul ketika umat Islam menghadapi perubahan sosial dan tantangan modernitas, sementara tafsir kontemporer berhadapan dengan persoalan yang semakin kompleks, seperti demokrasi, hak asasi manusia, ekonomi, lingkungan, teknologi, perubahan keluarga, dan transformasi budaya. Perubahan persoalan kehidupan dapat mendorong munculnya pertanyaan-pertanyaan baru terhadap al-Qur’an.

Dengan demikian, mempelajari perkembangan tafsir bukan sekadar mempelajari kronologi kitab dan nama-nama mufasir. Yang lebih penting adalah membaca perubahan cara manusia membangun pengetahuan tentang al-Qur’an. Kita dapat melihat bagaimana otoritas dibentuk, bagaimana sumber penafsiran dipilih, bagaimana bahasa digunakan, bagaimana konteks dipertimbangkan, dan bagaimana tujuan penafsiran memengaruhi konstruksi makna. Sejarah tafsir dengan demikian sekaligus merupakan sejarah perkembangan epistemologi Studi al-Qur’an.

Pada tingkat magister, orientasi tersebut menjadi semakin penting. Mahasiswa tidak seharusnya hanya menjadi konsumen pengetahuan tafsir. Ia perlu belajar menjadi pembaca kritis sekaligus peneliti. Ia perlu mampu mengidentifikasi problem akademik, membaca konstruksi epistemologis suatu penafsiran, melakukan kritik terhadap argumentasinya, dan kemudian membangun pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Orientasi ini sesuai dengan karakter Studi al-Qur’an yang menempatkan penguasaan konseptual, epistemologi, kritik tafsir, kontekstualisasi, penelitian, dan theory building sebagai capaian yang saling berhubungan.

Karena itu, saya memandang bahwa belajar Studi al-Qur’an seharusnya dimulai dengan perubahan pertanyaan. Pertanyaan pertama bukan hanya “apa isi ayat ini?”, tetapi “bagaimana ayat ini dipahami?” Pertanyaan berikutnya bukan hanya “apa kata mufasir?”, tetapi “mengapa mufasir mengatakan demikian?” Setelah itu pertanyaan berkembang menjadi “sumber dan metode apa yang digunakan?”, “apa asumsi epistemologisnya?”, “bagaimana konteks memengaruhi penafsiran?”, dan akhirnya “bagaimana pemahaman terhadap al-Qur’an dapat dibangun kembali agar mampu berdialog dengan persoalan kehidupan?”

Rangkaian pertanyaan tersebut dapat dirumuskan dalam satu alur sederhana: Teks → Pemahaman → Kritik → Konteks → Konstruksi Pengetahuan → Transformasi. Teks merupakan titik awal. Dari teks lahir pemahaman. Pemahaman kemudian dikaji secara kritis, dipertemukan dengan konteks kehidupan, dan dari proses tersebut dibangun konstruksi pengetahuan yang lebih bertanggung jawab. Pada akhirnya, pengetahuan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai wacana akademik, tetapi mempunyai kemungkinan memberikan kontribusi bagi kehidupan.

Pada akhirnya, Studi al-Qur’an bukanlah upaya untuk menjadikan al-Qur’an sekadar objek akademik yang kehilangan dimensi kesuciannya. Sebaliknya, Studi al-Qur’an merupakan usaha untuk memahami secara lebih bertanggung jawab bagaimana manusia berhubungan dengan wahyu. Kesadaran bahwa al-Qur’an adalah wahyu tidak menghalangi penelitian terhadap sejarah pembacaan, bahasa, tafsir, dan konteks sosialnya. Demikian pula kesadaran akademik mengenai historisitas proses pemahaman tidak dengan sendirinya menghapus keyakinan teologis terhadap al-Qur’an sebagai wahyu Allah.Stu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *