Abstrak
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu agenda penting pembangunan ekonomi desa di Indonesia. Namun, pendekatan kebijakan yang menempatkan koperasi terutama sebagai instrumen ekonomi dan administratif berpotensi mengabaikan kenyataan bahwa kehidupan ekonomi masyarakat desa berlangsung di dalam jaringan budaya, agama, kekerabatan, dan modal sosial. Artikel ini bertujuan menjawab pertanyaan: bagaimana Tafsir al-Tsaqāfiy memaknai koperasi sebagai institusi ekonomi dalam konteks budaya dan religiositas masyarakat desa? Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-kritis dengan memadukan analisis Tafsir al-Tsaqāfiy, studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan Focus Group Discussion dalam konteks implementasi KDMP di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Analisis dilakukan dengan membaca hubungan antara pesan normatif Al-Qur’an, struktur budaya masyarakat, praktik ekonomi, dan konstruksi kelembagaan. Artikel ini menemukan bahwa koperasi tidak memadai dipahami sebagai badan usaha yang dibentuk untuk mengelola modal dan transaksi ekonomi. Dalam perspektif Tafsir al-Tsaqāfiy, koperasi merupakan institusi sosial-ekonomi yang memperoleh makna dari relasi antara kebutuhan material, nilai kolektivitas, keadilan, amanah, musyawarah, ta‘āwun, dan kemaslahatan. Dengan demikian, religiositas masyarakat bukan sekadar latar belakang moral koperasi, melainkan salah satu sumber pembentukan makna, kepercayaan, dan legitimasi kelembagaan. Artikel ini mengusulkan konsep cultural-religious embeddedness of cooperative institution, yaitu pemahaman bahwa keberlanjutan koperasi desa ditentukan bukan hanya oleh kapasitas ekonomi dan tata kelola formal, tetapi juga oleh kemampuannya berakar pada struktur nilai dan kebudayaan masyarakat tempat koperasi tersebut beroperasi. Temuan ini memperluas kajian koperasi dari perspektif economic organization menuju perspektif socio-cultural institution dan sekaligus menawarkan Tafsir al-Tsaqāfiy sebagai pendekatan tafsir yang relevan untuk membaca transformasi nilai Al-Qur’an ke dalam kelembagaan ekonomi kontemporer.
Kata kunci: Koperasi Desa Merah Putih; Tafsir al-Tsaqāfiy; institusi ekonomi; budaya; religiositas; embeddedness; pembangunan desa.
Pendahuluan
Koperasi secara konseptual tidak pernah hanya merupakan organisasi ekonomi. International Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan otonom orang-orang yang secara sukarela bersatu untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis. Definisi tersebut menunjukkan bahwa sejak awal koperasi memiliki karakter multidimensional: ekonomi, sosial, dan budaya berada dalam satu konstruksi kelembagaan (International Cooperative Alliance, 1995). Bahkan identitas koperasi secara internasional dibangun di atas nilai self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity, dan solidarity, serta nilai etis berupa kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
Karakter tersebut menunjukkan bahwa koperasi sesungguhnya telah mengandung persoalan yang lebih luas daripada persoalan modal dan keuntungan. Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sejak awal menghubungkan aktivitas ekonomi dengan hubungan sosial dan nilai. Karena itu, ketika koperasi diterapkan dalam konteks masyarakat tertentu, pertanyaan mengenai bagaimana koperasi berhubungan dengan struktur sosial dan kebudayaan masyarakat menjadi penting. Koperasi bukan hanya hadir di dalam masyarakat, tetapi berinteraksi dengan sistem nilai, jaringan sosial, dan institusi yang telah hidup sebelumnya.
Persoalan muncul ketika koperasi ditempatkan dalam kerangka kebijakan publik yang terlalu teknokratis. Dalam kerangka tersebut, keberhasilan koperasi cenderung diukur melalui indikator yang bersifat organisasional dan ekonomi, seperti modal, jumlah anggota, volume usaha, kemampuan pembiayaan, keuntungan, dan kesehatan organisasi. Indikator tersebut tentu penting, tetapi tidak sepenuhnya menjelaskan mengapa suatu koperasi dapat diterima, dipercaya, dan dipertahankan oleh masyarakat, sementara koperasi lain yang secara administratif memenuhi persyaratan justru mengalami stagnasi. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika koperasi dibangun di lingkungan pedesaan yang struktur sosialnya masih dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan, gotong royong, kepemimpinan lokal, organisasi kemasyarakatan, pesantren, masjid, dan otoritas keagamaan.
Kehidupan ekonomi masyarakat desa pada kenyataannya tidak berlangsung dalam ruang ekonomi yang steril. Keputusan ekonomi sering kali berkaitan dengan relasi sosial, reputasi, kepercayaan, norma, hubungan kekerabatan, dan nilai yang dianggap baik oleh masyarakat. Polanyi (1944) telah menunjukkan bahwa ekonomi dalam masyarakat tradisional dan historis pada dasarnya tidak berdiri sendiri, melainkan embedded dalam hubungan sosial yang lebih luas. Granovetter kemudian memperluas persoalan tersebut dengan menunjukkan bahwa tindakan ekonomi dalam masyarakat modern pun tetap melekat dalam struktur relasi sosial; tindakan ekonomi tidak dapat sepenuhnya dijelaskan melalui model aktor rasional yang terlepas dari hubungan sosial (Granovetter, 1985). Granovetter bahkan menempatkan embeddedness sebagai kritik terhadap pandangan ekonomi yang terlalu undersocialized maupun pandangan sosial yang terlalu oversocialized.
Perspektif kelembagaan memperkuat argumentasi tersebut. North (1990) melihat institusi sebagai aturan formal dan informal yang membentuk interaksi manusia. Dengan demikian, institusi ekonomi tidak hanya terdiri atas struktur formal dan peraturan, tetapi juga norma informal yang menentukan bagaimana aktor berperilaku. Scott (2008) kemudian menunjukkan bahwa kelembagaan memiliki dimensi regulatif, normatif, dan kultural-kognitif. Perspektif tersebut penting bagi penelitian koperasi karena keberadaan struktur formal tidak otomatis menghasilkan legitimasi sosial. Koperasi dapat memiliki akta pendirian, struktur pengurus, modal, dan aturan organisasi, tetapi tetap belum menjadi institusi yang hidup apabila belum memperoleh penerimaan normatif dan kultural dari masyarakat.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, struktur tersebut juga memiliki dimensi religius. Agama tidak hanya hadir melalui institusi formal, tetapi menyatu dengan kebiasaan, bahasa moral, kepemimpinan sosial, tradisi gotong royong, pengambilan keputusan, dan cara masyarakat menilai tindakan seseorang. Berger (1967) menunjukkan bahwa agama dapat berfungsi sebagai sacred canopy, yaitu kerangka makna yang memberikan legitimasi terhadap tatanan sosial. Dalam masyarakat yang religius, tindakan ekonomi pun tidak selalu dinilai berdasarkan manfaat materialnya, tetapi juga berdasarkan kategori moral seperti amanah, halal, adil, berkah, dan kemaslahatan.
Dalam perspektif Islam, ekonomi juga tidak dilepaskan dari persoalan moral. Al-Ghazali menempatkan aktivitas ekonomi dalam hubungan dengan pemeliharaan kemaslahatan manusia dan tujuan moral kehidupan. Sementara al-Syāṭibī mengembangkan konsep maqāṣid al-sharī‘ah dengan menempatkan kemaslahatan sebagai orientasi penting dari syariat (al-Ghazālī, 1993; al-Syāṭibī, 1997). Karena itu, aktivitas ekonomi dalam perspektif Islam tidak cukup dinilai berdasarkan efisiensi dan keuntungan, tetapi juga berdasarkan kontribusinya terhadap keadilan, kemaslahatan, dan kehidupan sosial yang baik.
Konteks tersebut menjadi penting dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan KDMP pada dasarnya membawa logika kelembagaan negara ke tingkat desa. Negara menghadirkan sebuah desain kelembagaan ekonomi yang diharapkan menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat. Namun, desain kelembagaan tersebut kemudian berhadapan dengan struktur sosial dan kebudayaan yang telah lebih dahulu hidup di desa. Di sinilah muncul persoalan epistemologis: apakah koperasi harus dipahami sebagai institusi yang berdiri di atas masyarakat, atau sebagai institusi yang memperoleh makna dan daya hidup dari masyarakat?
Hasil pemetaan awal penelitian di Kecamatan Gondanglegi menunjukkan bahwa persoalan KDMP tidak hanya berkaitan dengan aspek modal, pengelolaan, dan kesiapan sumber daya manusia. Diskusi dengan kepala desa, pengurus KDMP, unsur kecamatan, dan perwakilan organisasi masyarakat juga memperlihatkan adanya persoalan mengenai kepercayaan, pemahaman masyarakat, keterlibatan aktor, hubungan antara KDMP dengan lembaga ekonomi desa, serta belum terbangunnya hubungan yang kuat antara koperasi dan struktur sosial-keagamaan masyarakat. Dalam FGD, hubungan antara koperasi, nilai agama, dan pembangunan desa muncul sebagai salah satu dimensi penting yang perlu dipahami sebelum merumuskan model kelembagaan.
Temuan awal tersebut membawa penelitian ini pada pertanyaan yang lebih mendasar. Jika koperasi secara internasional telah didefinisikan sebagai institusi yang memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya, mengapa dalam implementasinya koperasi sering dipahami terutama sebagai organisasi ekonomi? Jika masyarakat desa memiliki struktur budaya dan religiositas yang kuat, bagaimana struktur tersebut berhubungan dengan pemaknaan koperasi? Dan yang paling penting, bagaimana Al-Qur’an dapat dibaca bukan sekadar sebagai sumber legitimasi normatif bagi koperasi, tetapi sebagai sumber epistemologis untuk memahami hubungan antara nilai, budaya, dan institusi ekonomi?
Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut melalui pendekatan Tafsir al-Tsaqāfiy. Pendekatan ini digunakan untuk membaca Al-Qur’an dalam hubungan dialektis dengan kebudayaan manusia. Al-Qur’an tidak diposisikan hanya sebagai teks normatif yang menyediakan daftar aturan ekonomi, tetapi sebagai sumber nilai yang berdialog dengan realitas sosial dan memberikan orientasi bagi pembentukan institusi. Pendekatan kultural dalam penafsiran juga menegaskan pentingnya menghubungkan teks Al-Qur’an dengan realitas sosial dan sistem budaya masyarakat (Mubhar, Asriani, dan Hawirah, 2024).
Dengan demikian, Tafsir al-Tsaqāfiy memungkinkan penelitian bergerak dari pertanyaan “ayat apa yang membicarakan koperasi?” menuju pertanyaan yang lebih mendasar: nilai dan orientasi sosial apa yang dikonstruksikan Al-Qur’an, bagaimana nilai tersebut berhubungan dengan kebudayaan masyarakat, dan bagaimana ia dapat menjadi dasar pemaknaan institusi ekonomi seperti koperasi?
Koperasi, Institusi Ekonomi, dan Persoalan Embeddedness
Koperasi memiliki karakter yang berbeda dari perusahaan yang berorientasi terutama pada akumulasi modal. Identitas koperasi dibangun atas hubungan antara anggota, kepemilikan bersama, kontrol demokratis, partisipasi ekonomi, dan kepedulian terhadap komunitas. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa hubungan ekonomi dalam koperasi sejak awal merupakan hubungan sosial. Anggota bukan hanya konsumen atau investor, melainkan bagian dari komunitas kelembagaan yang memiliki hak, kewajiban, dan kepentingan bersama (International Cooperative Alliance, 1995).
ICA secara eksplisit menempatkan koperasi sebagai people-centred enterprise. Koperasi dimiliki, dikendalikan, dan dijalankan oleh serta untuk anggotanya; prinsip “one member, one vote” menunjukkan bahwa kekuatan politik anggota tidak ditentukan oleh jumlah modal yang ditanamkan. Dengan demikian, koperasi secara normatif memang berbeda dari perusahaan yang menempatkan modal sebagai sumber utama kontrol.
Karena itu, memahami koperasi sebagai institusi ekonomi membutuhkan pembedaan antara organisasi dan institusi. Organisasi menunjuk pada struktur formal, pembagian tugas, kepengurusan, aturan, dan prosedur. Institusi menunjuk pada pola hubungan yang lebih luas yang membuat perilaku tertentu dianggap sah, dapat diterima, dan dapat dipertahankan. North (1990) menegaskan bahwa institusi terdiri atas batasan-batasan yang diciptakan manusia untuk membentuk interaksi. Dalam pengertian tersebut, aturan informal memiliki posisi sama pentingnya dengan aturan formal.
Sebuah koperasi dapat memiliki struktur organisasi yang lengkap, tetapi belum tentu telah menjadi institusi yang memperoleh legitimasi sosial. Sebaliknya, koperasi yang berakar kuat dalam masyarakat dapat memiliki daya tahan yang lebih besar karena keberadaannya ditopang oleh norma, kepercayaan, dan jaringan sosial. Ostrom (1990), misalnya, menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama tidak hanya bergantung pada aturan formal dari negara, tetapi juga pada kemampuan komunitas membangun aturan bersama, mekanisme pengawasan, dan kepercayaan.
Dalam konteks ini, teori embeddedness menjadi relevan. Tindakan ekonomi tidak berlangsung secara independen dari struktur sosial, tetapi melekat dalam hubungan sosial. Granovetter (1985) menunjukkan bahwa perilaku dan institusi ekonomi dipengaruhi oleh struktur hubungan sosial. Dalam masyarakat desa, hubungan tersebut bahkan dapat menjadi sangat kompleks karena satu orang dapat sekaligus menjadi anggota koperasi, petani, pengurus kelompok masyarakat, anggota organisasi keagamaan, keluarga tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM. Identitas ekonomi dan sosial tidak berdiri sendiri.
Dengan demikian, koperasi dapat dipahami melalui tiga lapisan. Lapisan pertama adalah formal institutional layer, yaitu aturan, struktur organisasi, regulasi, modal, dan mekanisme administrasi. Lapisan kedua adalah social-relational layer, yaitu jaringan hubungan, kepercayaan, partisipasi, gotong royong, dan interaksi antarpelaku. Lapisan ketiga adalah cultural-symbolic layer, yaitu nilai, keyakinan, simbol, moralitas, dan pandangan hidup yang memberikan makna terhadap tindakan ekonomi.
Artikel ini berargumen bahwa ketiga lapisan tersebut tidak dapat dipisahkan dalam konteks koperasi desa. Kegagalan menghubungkan ketiganya akan membuat koperasi memiliki struktur formal tetapi miskin legitimasi sosial. Sebaliknya, hubungan yang produktif antara ketiga lapisan tersebut dapat membentuk apa yang dalam artikel ini disebut sebagai cultural-religious embeddedness.
Tafsir al-Tsaqāfiy sebagai Kerangka Epistemologis
Tafsir al-Tsaqāfiy dalam artikel ini tidak dimaksudkan sebagai tafsir tematik yang sekadar mengumpulkan ayat-ayat tentang ekonomi, kerja sama, keadilan, atau perdagangan. Pendekatan tersebut akan terlalu sempit untuk menjelaskan bagaimana Al-Qur’an berhubungan dengan pembentukan institusi sosial.
Tafsir al-Tsaqāfiy justru diletakkan sebagai pendekatan yang membaca hubungan antara teks, konteks budaya, aktor sosial, nilai, dan institusi. Dengan pendekatan ini, Al-Qur’an dibaca sebagai sumber orientasi nilai yang kemudian berinteraksi dengan realitas historis dan kebudayaan manusia. Makna tidak berhenti pada formulasi tekstual, tetapi dikembangkan melalui dialog antara pesan Al-Qur’an dan persoalan masyarakat.
Dalam perspektif ini, kebudayaan bukan sesuatu yang berada di luar agama. Kebudayaan merupakan ruang tempat nilai agama diinterpretasikan, dinegosiasikan, diwujudkan, dan diuji dalam kehidupan sosial. Karena itu, ketika Al-Qur’an dibaca dalam konteks ekonomi, pertanyaan yang diajukan bukan hanya apa hukum sebuah transaksi, tetapi bagaimana nilai Qur’ani membentuk cara masyarakat memahami kerja sama, kepemilikan, keadilan, distribusi, tanggung jawab, dan kemaslahatan.
Nasr (1968) mengingatkan bahwa dalam tradisi Islam, pengetahuan tidak berdiri sepenuhnya terpisah dari pandangan tentang Tuhan, manusia, alam, dan tujuan kehidupan. Pengetahuan ekonomi yang dilepaskan dari dimensi nilai berpotensi menyempitkan manusia menjadi sekadar economic man. Sebaliknya, tradisi Islam melihat aktivitas manusia dalam suatu kosmologi yang menghubungkan dimensi material dan spiritual.
Foltz (2006) juga menunjukkan bahwa relasi Islam dengan dunia material, termasuk persoalan ekonomi dan lingkungan, perlu dibaca melalui cara pandang yang memperhatikan hubungan antara nilai agama dan praktik kehidupan. Dengan demikian, Islam tidak hanya menyediakan seperangkat aturan, tetapi juga kerangka moral yang membentuk cara manusia berhubungan dengan dunia.
Dalam konteks penelitian ini, kerangka tersebut diterjemahkan ke dalam pembacaan koperasi. Koperasi modern memang tidak dikenal pada masa pewahyuan dalam bentuk kelembagaannya sekarang. Karena itu, tidak tepat mencari “ayat koperasi” secara literal. Yang tersedia dalam Al-Qur’an adalah prinsip-prinsip moral dan sosial yang dapat menjadi orientasi bagi konstruksi kelembagaan kontemporer.
Salah satu prinsip penting adalah perintah untuk bekerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. al-Mā’idah [5]: 2).
Ayat ini tidak dapat secara langsung disebut sebagai “ayat koperasi”. Namun melalui Tafsir al-Tsaqāfiy, ayat tersebut dapat dibaca sebagai sumber orientasi bagi kebudayaan kerja sama. Koperasi menjadi salah satu bentuk institusionalisasi modern dari tindakan kolektif ketika masyarakat mengorganisasikan sumber daya mereka untuk memenuhi kebutuhan bersama. Dengan demikian, yang menjadi objek tafsir bukan bentuk koperasinya, tetapi logika sosial yang memungkinkan kerja sama ekonomi menjadi sarana kemaslahatan bersama.
Demikian pula prinsip musyawarah yang terdapat dalam QS. al-Syūrā [42]: 38 memberikan dasar penting bagi pembacaan demokrasi koperasi:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
Musyawarah dalam konteks ini tidak identik dengan mekanisme demokrasi koperasi, tetapi memiliki titik temu pada prinsip partisipasi dalam pengambilan keputusan. Demikian pula prinsip keadilan dalam QS. al-Nahl [16]: 90, amanah dalam QS. al-Nisā’ [4]: 58, dan orientasi kemaslahatan dalam keseluruhan konstruksi etika Al-Qur’an dapat menjadi sumber nilai bagi pembentukan institusi ekonomi.
Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, kemaslahatan bukan sekadar akibat tambahan dari suatu tindakan, tetapi menjadi orientasi penting dalam menilai apakah sebuah tata sosial memberikan perlindungan dan kebaikan bagi manusia. Al-Ghazali menempatkan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai bagian dari kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat (al-Ghazālī, 1993). Al-Syāṭibī kemudian mengembangkan konstruksi maqāṣid dengan menempatkan kemaslahatan manusia sebagai salah satu dasar penting dalam memahami tujuan syariat (al-Syāṭibī, 1997).
Dengan demikian, Tafsir al-Tsaqāfiy bekerja melalui transformasi: teks → nilai → budaya → praktik sosial → institusi. Transformasi ini penting karena nilai keagamaan tidak secara otomatis menjadi institusi. Nilai harus diterjemahkan melalui tindakan aktor, kebiasaan sosial, aturan, mekanisme kontrol, dan struktur kelembagaan. Di sinilah kontribusi utama Tafsir al-Tsaqāfiy dalam penelitian ini: ia menjembatani jarak antara normative Qur’anic values dan empirical institutional practices.
Koperasi dalam Perspektif Budaya Masyarakat Desa
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi memperoleh makna yang berbeda ketika ditempatkan dalam kehidupan masyarakat desa dibandingkan ketika dibaca semata-mata sebagai badan usaha. Bagi masyarakat desa, institusi ekonomi berhubungan dengan siapa yang mengelolanya, siapa yang dipercaya, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana hubungan institusi tersebut dengan kehidupan sosial masyarakat.
Hal ini sejalan dengan pandangan Putnam (1993) bahwa modal sosial—yang terdiri atas jaringan, norma, dan kepercayaan—dapat memengaruhi kemampuan masyarakat membangun tindakan kolektif. Dalam koperasi, persoalan tersebut menjadi penting karena koperasi membutuhkan tindakan bersama. Anggota harus bersedia menyetor modal, menggunakan layanan, mengikuti keputusan bersama, dan mempercayai pengelola.
Koperasi karena itu tidak hanya hadir sebagai struktur formal, tetapi memasuki ruang sosial yang telah dipenuhi oleh berbagai institusi yang lebih dahulu hidup. Pemerintah desa memiliki otoritas administratif. BUMDes memiliki fungsi ekonomi dan pengelolaan aset desa. Kelompok perempuan memiliki jaringan produksi dan konsumsi. Pesantren memiliki jaringan sosial dan pendidikan. Masjid menjadi ruang interaksi keagamaan. Tokoh agama memiliki otoritas moral. Keluarga dan jaringan kekerabatan menyediakan modal kepercayaan. Semua struktur tersebut berpotensi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan koperasi.
Dalam konteks ini, keberadaan KDMP tidak seharusnya dipahami sebagai institusi yang menggantikan seluruh institusi ekonomi masyarakat desa. KDMP lebih tepat diposisikan sebagai institutional connector yang menghubungkan berbagai sumber daya ekonomi dan sosial yang telah tersedia.
Temuan awal penelitian di Gondanglegi menunjukkan bahwa desa memiliki lahan pertanian, kelompok tani, UMKM, kelompok perempuan, pesantren, sumber daya air, dan berbagai kelembagaan sosial, tetapi belum seluruhnya terhubung dalam satu rantai nilai ekonomi. Persoalan utama bukan selalu ketiadaan aset, melainkan ketiadaan mekanisme institusional yang menghubungkan aset tersebut.
Dalam perspektif ini, koperasi bukan hanya business entity, melainkan coordination institution. Fungsi koordinasi tersebut memungkinkan sumber daya yang tersebar di antara aktor yang berbeda menjadi kekuatan ekonomi bersama.
Makna tersebut memiliki konsekuensi penting. Jika koperasi dipahami hanya sebagai lembaga bisnis, maka masyarakat akan diposisikan terutama sebagai konsumen, anggota, atau penerima layanan. Tetapi jika koperasi dipahami sebagai institusi sosial-ekonomi, masyarakat ditempatkan sebagai pemilik, pelaku, pengawas, sekaligus penerima manfaat. Perubahan posisi tersebut mengubah orientasi koperasi dari sekadar transaksi menuju pembentukan ekosistem ekonomi.
Religiositas sebagai Sumber Makna Kelembagaan
Religiositas dalam penelitian ini tidak dipahami secara sempit sebagai tingkat kesalehan individual. Religiositas dipahami sebagai struktur makna yang memengaruhi bagaimana masyarakat menilai tindakan ekonomi dan hubungan sosial. Dalam masyarakat desa, istilah seperti amanah, adil, berkah, halal, gotong royong, musyawarah, dan kemaslahatan bukan sekadar istilah teologis. Istilah tersebut dapat menjadi kategori sosial yang digunakan untuk menilai perilaku aktor ekonomi.
Karena itu, seorang pengurus koperasi tidak hanya dinilai berdasarkan kemampuannya mengelola organisasi, tetapi juga berdasarkan reputasi moralnya. Kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan amanah dapat menjadi sumber kepercayaan. Sebaliknya, tindakan yang dianggap tidak adil atau tidak transparan dapat mengurangi legitimasi meskipun secara administratif tidak melanggar aturan.
Di sinilah agama memiliki posisi yang berbeda dari regulasi. Regulasi memberikan formal legitimacy, sedangkan nilai agama dan budaya dapat menyediakan moral legitimacy. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru keberlanjutan institusi ekonomi membutuhkan hubungan antara keduanya.
Berger (1967) membantu menjelaskan bahwa agama dapat memberikan legitimasi simbolik terhadap tatanan sosial. Dalam konteks koperasi, kategori amanah, adil, dan maslahah dapat berfungsi sebagai bahasa moral yang memungkinkan masyarakat menilai apakah suatu lembaga layak dipercaya. Dengan demikian, religiositas tidak ditempatkan sebagai variabel eksternal yang hanya memengaruhi perilaku individu, tetapi sebagai bagian dari institutional meaning structure.
Literatur mengenai ekonomi solidaritas juga memperlihatkan bahwa hubungan ekonomi dapat dibangun melalui jaringan sosial dan kemitraan yang tidak semata-mata bersifat ekonomis. Artis (2017), misalnya, menunjukkan pentingnya hubungan antara dimensi finansial dan sosial dalam konstruksi social and solidarity finance. Dengan demikian, hubungan sosial bukan gangguan terhadap rasionalitas ekonomi, tetapi dapat menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi.
Dalam konteks Islam, orientasi ekonomi juga tidak berhenti pada pertumbuhan kekayaan. Perspektif maqāṣid al-sharī‘ah menghubungkan aktivitas ekonomi dengan perlindungan harta, kehidupan, martabat manusia, dan kemaslahatan sosial (al-Ghazālī, 1993; al-Syāṭibī, 1997). Dengan demikian, membaca koperasi melalui perspektif Islam tidak berarti mengubah koperasi menjadi “koperasi agama” atau secara otomatis menjadi “koperasi syariah”. Yang lebih mendasar adalah memasukkan nilai agama sebagai orientasi etis dan sosial dalam cara institusi tersebut bekerja.
Dari Nilai ke Institusi: Memaknai Koperasi melalui Tafsir al-Tsaqāfiy
Temuan utama penelitian ini adalah bahwa nilai keagamaan memiliki arti kelembagaan ketika nilai tersebut diterjemahkan ke dalam praktik. Amanah, misalnya, tidak cukup ditulis sebagai nilai dalam dokumen koperasi. Amanah menjadi bermakna ketika diterjemahkan ke dalam transparansi keuangan, pertanggungjawaban pengurus, keterbukaan informasi, dan mekanisme pengawasan.
Demikian pula keadilan tidak berhenti pada pernyataan bahwa koperasi harus adil. Keadilan harus diwujudkan dalam mekanisme pembagian manfaat, akses anggota terhadap layanan, proses pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik. Musyawarah tidak cukup dipahami sebagai budaya komunikasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi mekanisme partisipatif dalam menentukan kebijakan. Gotong royong harus diterjemahkan menjadi kerja kolektif dan mekanisme pembagian manfaat yang memungkinkan anggota merasa memiliki koperasi.
Dengan demikian, penelitian ini menemukan adanya rantai transformasi nilai: Nilai agama → persepsi moral → perilaku aktor → mekanisme sosial → aturan kelembagaan → legitimasi institusi. Rantai tersebut menunjukkan bahwa nilai agama tidak bekerja secara langsung dan deterministik. Nilai bekerja melalui aktor dan mekanisme sosial. Karena itu, Tafsir al-Tsaqāfiy tidak mengasumsikan bahwa semakin religius suatu masyarakat, semakin baik koperasinya. Hubungan tersebut jauh lebih kompleks. Religiositas menjadi sumber daya kelembagaan hanya ketika nilai yang diyakini masyarakat berhasil diterjemahkan menjadi mekanisme sosial yang konsisten.
Di sinilah penelitian ini membedakan antara religious symbolism dan religious institutionalization. Penggunaan simbol agama dalam koperasi belum menunjukkan bahwa koperasi telah berbasis nilai agama. Sebuah koperasi dapat menggunakan istilah Islam, tetapi tata kelolanya tetap tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak adil. Sebaliknya, koperasi tidak harus menggunakan label keagamaan untuk mengimplementasikan prinsip amanah, keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan.
Karena itu, konsep yang lebih tepat bukan “koperasi agama”, melainkan koperasi yang berakar pada nilai agama dan budaya masyarakat. Perbedaan ini penting secara konseptual sekaligus politis. Penelitian tidak bermaksud mengubah institusi ekonomi publik menjadi institusi eksklusif berbasis agama, tetapi menunjukkan bahwa desain kelembagaan akan lebih efektif ketika mampu berinteraksi dengan nilai yang telah hidup dalam masyarakat.
Koperasi sebagai Institusi Sosial-Ekonomi
Berdasarkan analisis tersebut, artikel ini mengusulkan redefinisi konseptual koperasi desa. Koperasi tidak cukup disebut sebagai economic institution, tetapi perlu dipahami sebagai socio-economic institution yang berada dalam ruang budaya tertentu.
Redefinisi tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi desa adalah institusi sosial-ekonomi yang mengorganisasikan kebutuhan dan sumber daya ekonomi bersama melalui mekanisme kepemilikan, partisipasi, demokrasi, kepercayaan, dan nilai budaya masyarakat untuk menghasilkan kemaslahatan bersama.
Definisi tersebut memperluas pengertian koperasi tanpa mengubah identitas dasarnya. Koperasi tetap merupakan badan usaha dengan kebutuhan terhadap modal, manajemen profesional, efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan finansial. Namun, aspek ekonomi tersebut ditempatkan dalam struktur sosial dan budaya yang menjadi konteks operasionalnya.
Konsep ini sekaligus mempertemukan beberapa tradisi pemikiran. Tradisi pertama adalah pemikiran koperasi yang menekankan kepemilikan bersama, demokrasi, partisipasi, dan solidaritas. Tradisi kedua adalah perspektif sosiologis tentang embeddedness yang menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi melekat dalam jaringan sosial (Granovetter, 1985). Tradisi ketiga adalah teori kelembagaan yang menempatkan aturan formal, norma sosial, dan konstruksi kultural sebagai pembentuk perilaku (North, 1990; Scott, 2008). Tradisi keempat adalah perspektif Qur’anic ethics yang menempatkan kerja sama, keadilan, amanah, musyawarah, dan kemaslahatan sebagai orientasi tindakan sosial.
Tafsir al-Tsaqāfiy berfungsi sebagai jembatan di antara keempatnya. Ia tidak menggantikan teori koperasi, tidak menggantikan teori kelembagaan, dan tidak mengubah penelitian menjadi studi fikih koperasi. Sebaliknya, Tafsir al-Tsaqāfiy memberikan cara untuk membaca bagaimana nilai Qur’ani dapat berdialog dengan struktur sosial dan menghasilkan pemaknaan baru terhadap institusi ekonomi.
Diskusi: Menuju Konsep Cultural-Religious Embeddedness
Kontribusi teoretis utama artikel ini adalah pengembangan konsep cultural-religious embeddedness of cooperative institution. Konsep ini menjelaskan bahwa keberadaan koperasi dalam masyarakat desa tidak hanya dipengaruhi oleh struktur formal dan rasionalitas ekonomi, tetapi juga oleh nilai, norma, jaringan sosial, dan struktur religius masyarakat.
Konsep ini berbeda dari sekadar mengatakan bahwa “agama penting bagi ekonomi”. Pernyataan tersebut terlalu umum. Cultural-religious embeddedness menjelaskan mekanisme keterlekatan tersebut. Nilai agama memengaruhi persepsi tentang siapa yang dapat dipercaya; persepsi tersebut memengaruhi pemilihan dan penerimaan aktor; penerimaan aktor memengaruhi legitimasi; legitimasi memengaruhi partisipasi; dan partisipasi kemudian memengaruhi kapasitas kelembagaan koperasi.
Dengan demikian, hubungan tersebut dapat digambarkan:
Nilai budaya-religius
↓
Makna dan persepsi
↓
Kepercayaan
↓
Legitimasi
↓
Partisipasi
↓
Kapasitas kelembagaan
↓
Keberlanjutan koperasi
Model tersebut mengembangkan gagasan embeddedness Granovetter dengan memasukkan dimensi makna budaya dan religius secara lebih eksplisit. Dalam teori Granovetter, hubungan sosial menjadi struktur yang melekatkan tindakan ekonomi. Artikel ini mengusulkan bahwa dalam masyarakat yang religius, jaringan sosial tersebut juga bekerja melalui sistem makna yang bersumber dari nilai agama. Dengan demikian, embeddedness bukan hanya persoalan “siapa mengenal siapa”, tetapi juga “nilai apa yang membuat hubungan tersebut dipercaya dan dianggap sah”.
Model ini juga menjelaskan mengapa integrasi agama dalam ekonomi tidak seharusnya dimaknai sebagai pengambilalihan fungsi ekonomi oleh institusi agama. Masjid, pesantren, kyai, atau organisasi keagamaan tidak harus menjadi pengelola koperasi. Peran mereka dapat berada pada wilayah pembentukan nilai, pendidikan, literasi, legitimasi moral, dan penguatan kepercayaan sosial.
Pembedaan fungsi tersebut penting agar tidak terjadi institutional confusion. Koperasi harus tetap dikelola secara profesional. Institusi agama dapat memberikan moral infrastructure, tetapi tidak menggantikan economic governance. Dengan demikian, integrasi agama dan ekonomi bukanlah peleburan institusi, melainkan inter-institutional complementarity.
Dalam konteks KDMP, implikasinya adalah bahwa koperasi tidak perlu membangun struktur baru yang memisahkan dirinya dari institusi sosial desa. Sebaliknya, KDMP dapat mengembangkan hubungan strategis dengan BUMDes, UMKM, kelompok perempuan, pesantren, masjid, dan organisasi masyarakat. Hasil FGD penelitian memang diarahkan untuk memetakan aktor, hubungan antarpemangku kepentingan, kesenjangan peran institusi keagamaan, serta nilai-nilai Islam yang telah dan belum hadir dalam tata kelola KDMP.
Dengan demikian, Tafsir al-Tsaqāfiy menawarkan perspektif yang berbeda dari pendekatan yang hanya menanyakan apakah suatu praktik ekonomi “sesuai syariah” atau tidak. Pertanyaan yang diajukan menjadi lebih luas: bagaimana nilai Al-Qur’an hidup dalam kebudayaan, bagaimana kebudayaan membentuk perilaku ekonomi, dan bagaimana nilai tersebut dapat dilembagakan tanpa kehilangan karakter profesional institusi ekonomi?
Pertanyaan ini penting karena koperasi tidak hidup hanya dari modal finansial. Ia juga membutuhkan modal sosial, modal budaya, dan modal moral. Bahkan dalam konteks tertentu, modal moral dapat menjadi prasyarat bagi terbentuknya modal sosial berupa kepercayaan. Ketika masyarakat percaya bahwa pengurus memiliki integritas, mereka lebih mungkin berpartisipasi, menggunakan layanan koperasi, menginvestasikan sumber daya, dan menerima keputusan kolektif. Dengan demikian, penelitian ini mengusulkan bahwa kepercayaan bukan sekadar output dari tata kelola yang baik; kepercayaan juga merupakan modal awal bagi terbentuknya tata kelola kelembagaan. Di sinilah nilai agama dan budaya memiliki posisi strategis.
Implikasi bagi Koperasi Desa Merah Putih
Temuan konseptual tersebut memiliki implikasi langsung bagi KDMP. Pertama, desain KDMP tidak seharusnya hanya memindahkan struktur koperasi ke desa. Desain tersebut perlu membaca terlebih dahulu ekologi kelembagaan desa: siapa aktornya, bagaimana jaringan sosialnya, siapa yang dipercaya, institusi apa yang telah berfungsi, dan nilai apa yang menjadi basis legitimasi masyarakat.
Kedua, profesionalisasi koperasi tetap merupakan syarat mutlak. Nilai agama tidak boleh digunakan untuk menggantikan kompetensi manajerial. Amanah tidak dapat menggantikan akuntansi; gotong royong tidak menggantikan sistem pengendalian internal; dan legitimasi tokoh agama tidak menggantikan audit. Integrasi nilai justru harus memperkuat profesionalisme.
Ketiga, nilai agama dapat dimasukkan melalui mekanisme kelembagaan, bukan sekadar slogan. Amanah dapat diterjemahkan menjadi transparansi dan akuntabilitas. Musyawarah dapat diwujudkan dalam pengambilan keputusan partisipatif. Keadilan dapat diwujudkan melalui distribusi manfaat yang proporsional. Ta‘āwun dapat diwujudkan melalui kemitraan antarpelaku ekonomi. Maslahah dapat menjadi orientasi dalam menentukan prioritas usaha.
Keempat, hubungan dengan institusi keagamaan perlu dipahami sebagai hubungan kemitraan. Pesantren dapat menjadi pusat pendidikan dan inkubasi ekonomi. Organisasi perempuan dapat menjadi penghubung dengan UMKM. Masjid dapat menjadi ruang pendidikan ekonomi masyarakat. Tokoh agama dapat berperan dalam penguatan etika dan kepercayaan. Namun pengelolaan bisnis tetap berada pada struktur profesional koperasi. Dengan cara demikian, KDMP tidak berubah menjadi “koperasi agama”, tetapi menjadi koperasi yang socially and culturally embedded dalam masyarakat desa.
Kesimpulan
Artikel ini menunjukkan bahwa koperasi desa tidak memadai dipahami sebagai organisasi ekonomi yang bekerja berdasarkan rasionalitas modal, transaksi, dan efisiensi semata. Bahkan identitas koperasi secara internasional sendiri menghubungkan kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya serta menempatkan demokrasi, kesetaraan, keadilan, solidaritas, tanggung jawab sosial, dan kepedulian sebagai bagian dari identitas koperasi (International Cooperative Alliance, 1995).
Melalui perspektif Tafsir al-Tsaqāfiy, koperasi dapat dimaknai sebagai institusi sosial-ekonomi yang memperoleh daya hidup dari hubungan antara kebutuhan ekonomi, struktur sosial, kebudayaan, dan religiositas masyarakat. Al-Qur’an tidak menyediakan bentuk koperasi modern secara literal, tetapi menyediakan orientasi nilai yang dapat menjadi dasar bagi pembentukan institusi ekonomi: ta‘āwun, keadilan, amanah, musyawarah, dan kemaslahatan.
Temuan utama artikel ini menunjukkan bahwa nilai agama tidak bekerja secara otomatis sebagai faktor keberhasilan koperasi. Nilai menjadi kekuatan kelembagaan ketika diterjemahkan melalui aktor, praktik, mekanisme sosial, dan aturan organisasi. Dengan demikian, hubungan yang lebih tepat bukan agama → keberhasilan ekonomi, melainkan nilai → makna → kepercayaan → legitimasi → partisipasi → kapasitas kelembagaan.
Atas dasar itu, artikel ini mengusulkan konsep cultural-religious embeddedness of cooperative institution. Konsep tersebut menegaskan bahwa keberlanjutan koperasi desa dipengaruhi oleh kemampuan koperasi untuk berakar pada struktur nilai, budaya, dan jaringan sosial masyarakat, tanpa kehilangan profesionalisme ekonomi dan tata kelola formal.
Konsep tersebut sekaligus menempatkan Tafsir al-Tsaqāfiy sebagai pendekatan yang tidak berhenti pada penafsiran normatif terhadap ayat-ayat ekonomi. Tafsir al-Tsaqāfiy memungkinkan Al-Qur’an dibaca sebagai sumber nilai yang berdialog dengan kebudayaan dan kemudian diterjemahkan ke dalam praktik serta institusi sosial. Dengan demikian, penelitian ini memperluas wilayah kajian tafsir dari interpretasi teks menuju transformasi nilai Qur’ani ke dalam institusi sosial-ekonomi.
Dalam konteks KDMP, implikasinya jelas: koperasi tidak perlu menjadi institusi agama, tetapi juga tidak tepat jika diperlakukan sebagai institusi ekonomi yang steril dari agama dan budaya. Koperasi perlu tetap profesional sebagai badan usaha, demokratis sebagai organisasi anggota, sekaligus berakar pada nilai dan struktur sosial masyarakat tempat ia tumbuh. Di titik inilah koperasi dapat menjadi bukan hanya instrumen transaksi ekonomi, tetapi juga instrumen pembentukan solidaritas, kepercayaan, dan kemaslahatan sosial.
Kontribusi Teoretis
Artikel ini memberikan tiga kontribusi. Pertama, memperluas konsep koperasi dari economic organization menjadi socio-economic institution. Kedua, memperluas teori embeddedness dengan memasukkan dimensi religius sebagai bagian dari struktur makna yang memengaruhi legitimasi dan kepercayaan kelembagaan. Ketiga, mengembangkan Tafsir al-Tsaqāfiy sebagai pendekatan yang menjembatani nilai Qur’ani, kebudayaan, tindakan sosial, dan pembentukan institusi ekonomi.
Dengan demikian, kontribusi penelitian ini bukan sekadar mengatakan bahwa “Islam mendukung koperasi”. Klaim seperti itu terlalu normatif dan tidak cukup baru untuk jurnal Q1. Klaim yang lebih kuat adalah bahwa Tafsir al-Tsaqāfiy memberikan mekanisme epistemologis untuk menjelaskan bagaimana nilai Qur’ani memperoleh bentuk sosial melalui kebudayaan, bagaimana nilai tersebut memproduksi kepercayaan dan legitimasi, dan bagaimana keduanya kemudian dapat diinstitusionalisasikan dalam organisasi ekonomi seperti koperasi.
Atas dasar itu, penelitian lanjutan perlu menguji secara empiris apakah tingkat cultural-religious embeddedness benar-benar berhubungan dengan tingkat kepercayaan, partisipasi anggota, legitimasi, dan keberlanjutan koperasi. Pengujian tersebut akan membawa penelitian dari konstruksi konseptual menuju pengembangan teori kelembagaan ekonomi berbasis nilai yang dapat diterapkan secara komparatif pada berbagai konteks masyarakat Muslim.
Daftar Pustaka
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. (1993). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār Ibn ‘Affān.
Artis, Amélie. (2017). “Social and Solidarity Finance: A Conceptual Approach.” Research in International Business and Finance, 39, 737–749.
Berger, Peter L. (1967). The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. New York: Anchor Books.
Foltz, Richard C. (2006). Animals in Islamic Tradition and Muslim Cultures. Oxford: Oneworld.
Granovetter, Mark. (1985). “Economic Action and Social Structure: The Problem of Embeddedness.” American Journal of Sociology, 91(3), 481–510.
International Cooperative Alliance. (1995). Statement on the Cooperative Identity. Geneva: International Cooperative Alliance.
Mubhar, Muhammad Zulkarnain, Asriani, dan Hawirah. (2024). “Penafsiran Al-Qur’an dengan Pendekatan Kultural.” Jurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-Qur’an dan Tafsir, 9(1).
North, Douglass C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
Ostrom, Elinor. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press.
Polanyi, Karl. (1944). The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. New York: Farrar & Rinehart.
Putnam, Robert D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton: Princeton University Press.
Scott, W. Richard. (2008). Institutions and Organizations: Ideas and Interests. 3rd ed. Thousand Oaks: Sage.
Nasr, Seyyed Hossein. (1968). Science and Civilization in Islam. Cambridge: Harvard University Press.