Pembahasan mengenai manusia merupakan salah satu pintu masuk yang sangat penting untuk memahami hubungan antara al-Qur’an dan sosial budaya. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang manusia sebagai makhluk biologis, tetapi menggambarkan manusia sebagai makhluk yang memiliki dimensi spiritual, intelektual, moral, sosial, dan peradaban. Manusia disebut dengan berbagai istilah seperti al-insān, al-basyar, Banī Ādam, dan al-nās, yang masing-masing muncul dalam konteks pembicaraan yang berbeda. Keragaman istilah tersebut menunjukkan bahwa konsep manusia dalam al-Qur’an bersifat multidimensional. Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah, memiliki kebutuhan jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan berpikir dan belajar, hidup dalam masyarakat, menerima amanah, serta memiliki tanggung jawab moral terhadap dirinya, sesama manusia, dan lingkungan.
Perspektif al-Qur’an mengenai manusia menjadi dasar penting bagi Tafsir al-Tsaqafiy karena realitas sosial pada hakikatnya merupakan realitas yang dibangun oleh manusia. Kebudayaan, institusi sosial, sistem ekonomi, politik, pendidikan, teknologi, bahkan berbagai bentuk ketidakadilan merupakan hasil interaksi manusia dengan manusia lainnya. Karena itu, sebelum membaca masyarakat melalui al-Qur’an, diperlukan pemahaman mengenai siapa manusia menurut al-Qur’an, bagaimana kedudukannya, apa potensi yang dimilikinya, dan apa tanggung jawab yang melekat pada keberadaannya. Kesalahan dalam memahami manusia akan berpengaruh pada cara memahami masyarakat dan pada akhirnya berpengaruh pula pada cara merumuskan perubahan sosial.
Salah satu prinsip fundamental dalam al-Qur’an adalah bahwa manusia mempunyai martabat yang diberikan oleh Allah. QS. al-Isrā’ [17]: 70 menyatakan, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ, “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” Ayat ini melanjutkan dengan penyebutan kemampuan manusia untuk bergerak di darat dan laut, memperoleh rezeki yang baik, dan memperoleh kelebihan atas banyak makhluk lainnya. Struktur ayat tersebut memperlihatkan bahwa kemuliaan manusia tidak berdiri sebagai konsep abstrak, tetapi berkaitan dengan berbagai kemampuan yang memungkinkan manusia menjalani kehidupan dan membangun peradaban. Dalam tafsir Ibn Kathir, kemuliaan tersebut antara lain dikaitkan dengan penciptaan manusia dalam bentuk yang baik serta pemberian kemampuan mendengar, melihat, dan memahami yang memungkinkan manusia membedakan manfaat dan mudarat (Ibn Kathir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm). Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa martabat manusia memiliki hubungan erat dengan kemampuan intelektual, moral, dan fungsional yang diberikan Allah kepada manusia.
Dalam perspektif sosial, konsep karāmah atau kemuliaan manusia memiliki konsekuensi yang sangat besar. Apabila setiap manusia memiliki kemuliaan yang bersumber dari Allah, maka sistem sosial tidak seharusnya dibangun berdasarkan penghinaan terhadap manusia, diskriminasi, eksploitasi, atau penghilangan hak-hak dasar. Martabat manusia menjadi dasar etik bagi hubungan sosial. Dalam kajian kontemporer mengenai konsep manusia dalam al-Qur’an, QS. al-Isrā’ [17]: 70 juga ditempatkan bersama ayat-ayat mengenai khalifah, penciptaan manusia, kesetaraan sosial, dan tanggung jawab spiritual sebagai fondasi konsep martabat manusia dalam perspektif Qur’ani (Kurniawan & Pulungan, 2025).
Konsep martabat tersebut dapat dipertemukan dengan teori human dignity dalam filsafat dan ilmu sosial kontemporer. Dalam diskursus modern, martabat manusia digunakan sebagai salah satu dasar untuk membangun gagasan mengenai hak asasi, kesetaraan, kebebasan, dan perlindungan terhadap manusia. Tafsir al-Tsaqafiy dapat melakukan dialog antara prinsip Qur’ani mengenai karāmah Banī Ādam dengan diskursus tersebut tanpa menyamakan keduanya secara begitu saja. Al-Qur’an memberikan fondasi teologis bahwa martabat manusia berasal dari Allah, sedangkan teori modern memberikan perangkat konseptual untuk menjelaskan bagaimana martabat tersebut dapat diwujudkan dalam institusi sosial. Dengan demikian, konsep Qur’ani dapat menjadi sumber nilai, sementara teori sosial dapat menjadi instrumen analisis terhadap realitas.
Pandangan mengenai martabat manusia selanjutnya berkaitan dengan konsep fitrah. QS. al-Rūm [30]: 30 menyatakan bahwa manusia diperintahkan untuk menghadapkan dirinya kepada agama Allah yang sesuai dengan fiṭrat Allāh allatī faṭara al-nās ‘alayhā. Konsep fitrah menunjukkan bahwa manusia memiliki struktur dasar penciptaan yang menjadi bagian dari desain Allah terhadap manusia. Dalam hadis Nabi juga terdapat penjelasan bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kemudian lingkungan keluarga mempunyai pengaruh terhadap perkembangan keberagamaan dan identitasnya. Karena itu, fitrah tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai keadaan manusia yang secara otomatis selalu baik, tetapi perlu ditempatkan dalam hubungan antara potensi bawaan, pendidikan, lingkungan, pengalaman, dan pilihan moral manusia.
Konsep fitrah mempunyai relevansi langsung dengan teori nature and nurture dalam ilmu sosial dan psikologi. Perdebatan mengenai manusia selalu mempertemukan faktor bawaan dan faktor lingkungan. Sebagian karakter manusia mempunyai hubungan dengan kondisi biologis dan psikologis, sementara perkembangan manusia juga sangat dipengaruhi oleh keluarga, pendidikan, budaya, lingkungan sosial, dan pengalaman hidup. Perspektif Qur’ani memberikan posisi yang lebih integratif: manusia memiliki potensi yang diberikan Allah, tetapi potensi tersebut berkembang dalam lingkungan sosial dan membutuhkan pengarahan moral. Dengan demikian, manusia tidak dipandang sebagai makhluk yang sepenuhnya ditentukan oleh lingkungan, tetapi juga tidak dipahami sebagai makhluk yang perkembangan dirinya terlepas dari lingkungan sosial.
Dari perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, konsep fitrah menjadi penting karena kebudayaan mempunyai kemampuan untuk membentuk manusia. Bahasa yang digunakan, nilai yang diajarkan, struktur keluarga, pola pendidikan, sistem ekonomi, media, teknologi, dan lingkungan sosial secara terus-menerus memengaruhi cara manusia memahami dirinya dan dunia. Karena itu, ketika al-Qur’an berbicara mengenai perbaikan manusia, perubahan tersebut tidak cukup dilakukan pada tingkat individu, tetapi perlu memperhatikan lingkungan sosial budaya yang membentuk perilaku manusia. Pendidikan manusia dan perubahan masyarakat dengan demikian merupakan dua proses yang saling berkaitan.
Konsep berikutnya adalah manusia sebagai khalifah. QS. al-Baqarah [2]: 30 menyebutkan bahwa Allah hendak menjadikan khalīfah di bumi. Ayat tersebut menarik karena para malaikat mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan manusia melakukan kerusakan dan menumpahkan darah, sementara Allah menjawab bahwa Dia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui mereka. Dialog tersebut memberikan gambaran penting bahwa keberadaan manusia di bumi bukan sekadar keberadaan biologis, tetapi mempunyai dimensi tanggung jawab terhadap kehidupan bumi. Pada saat yang sama, ayat tersebut juga memperlihatkan adanya kemungkinan penyimpangan manusia karena manusia memiliki kemampuan untuk membangun sekaligus merusak.
Konsep khalifah karena itu tidak tepat jika hanya diterjemahkan sebagai “penguasa” atau “pengganti” secara sederhana. Dalam konteks Tafsir al-Tsaqafiy, khalifah lebih produktif dipahami sebagai konsep amanah dan tanggung jawab manusia dalam mengelola kehidupan. Manusia memiliki kemampuan untuk menggunakan pengetahuan, mengembangkan kebudayaan, mengorganisasi masyarakat, mengelola sumber daya, dan menciptakan teknologi, tetapi seluruh kemampuan tersebut harus diarahkan kepada kemaslahatan. Ketika kemampuan tersebut digunakan untuk eksploitasi, kerusakan, atau penindasan, maka manusia justru menyimpang dari orientasi kekhalifahannya.
Konsep khalifah dapat didialogkan dengan teori human agency dalam ilmu sosial. Teori ini menempatkan manusia bukan hanya sebagai objek yang ditentukan oleh struktur sosial, tetapi juga sebagai aktor yang memiliki kemampuan untuk bertindak, memilih, memengaruhi lingkungan, dan mengubah keadaan. Dalam perspektif Qur’ani, kemampuan bertindak tersebut memperoleh dimensi moral dan teologis. Manusia bukan hanya agent yang mampu mengubah realitas, tetapi agent yang bertanggung jawab di hadapan Allah atas perubahan yang dilakukannya. Karena itu, konsep khalifah dapat menjadi jembatan antara kajian keislaman dan teori agensi dalam ilmu sosial.
Hubungan antara manusia dan struktur sosial menjadi semakin penting ketika al-Qur’an berbicara mengenai perubahan masyarakat. QS. al-Ra‘d [13]: 11 menyatakan bahwa Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka. Ayat ini sering dibaca sebagai dasar bagi gagasan perubahan sosial. Namun, dalam perspektif Tafsir al-Tsaqafiy, ayat tersebut perlu dibaca secara hati-hati agar tidak direduksi menjadi slogan individualistik bahwa setiap orang miskin atau tertinggal semata-mata bertanggung jawab atas kondisinya sendiri. Perubahan yang dimaksud perlu dibaca dalam konteks hubungan antara manusia, kesadaran, tindakan, dan struktur kehidupan masyarakat.
Di sinilah teori structuration Anthony Giddens dapat digunakan sebagai perangkat dialogis. Giddens menjelaskan bahwa struktur sosial dan tindakan manusia mempunyai hubungan timbal balik. Struktur membatasi sekaligus memungkinkan tindakan manusia, sementara tindakan manusia juga secara terus-menerus mereproduksi atau mengubah struktur tersebut (Giddens, 1984). Perspektif ini memiliki relevansi dengan Tafsir al-Tsaqafiy karena perubahan sosial tidak cukup dipahami sebagai perubahan individu maupun semata-mata perubahan struktur. Keduanya saling berhubungan. Manusia perlu berubah dalam cara berpikir, nilai, dan tindakannya, tetapi perubahan individual juga perlu memperoleh ruang dalam struktur sosial yang memungkinkan perubahan tersebut berlangsung.
Dengan kerangka tersebut, manusia dalam perspektif al-Qur’an dapat dipahami sebagai makhluk yang memiliki potensi sekaligus tanggung jawab. Ia memiliki potensi intelektual melalui kemampuan memperoleh pengetahuan, potensi moral melalui kemampuan membedakan yang baik dan buruk, potensi sosial melalui kemampuan membangun hubungan dengan orang lain, dan potensi peradaban melalui kemampuan mengelola kehidupan. Namun, seluruh potensi tersebut bukan merupakan legitimasi untuk menguasai kehidupan secara sewenang-wenang. Potensi manusia harus ditempatkan dalam kerangka amanah, pengabdian, keadilan, dan kemaslahatan.
Al-Qur’an juga memberikan perhatian terhadap asal-usul manusia sebagai makhluk yang berasal dari sumber kemanusiaan yang sama. QS. al-Nisā’ [4]: 1 berbicara tentang penciptaan manusia dari satu jiwa dan penciptaan pasangannya, kemudian dari keduanya berkembang manusia yang banyak. Perspektif tersebut mempunyai implikasi sosial bahwa perbedaan manusia bukan alasan untuk membangun hierarki kemanusiaan yang meniadakan martabat pihak lain. Hal ini semakin jelas dalam QS. al-Ḥujurāt [49]: 13 yang menyebut penciptaan manusia dari laki-laki dan perempuan, kemudian menjadi bangsa-bangsa dan suku-suku agar saling mengenal. Dengan demikian, keberagaman sosial dan budaya merupakan bagian dari realitas kemanusiaan yang perlu dikelola dalam kerangka ta‘āruf, bukan menjadi dasar untuk membangun kesombongan kelompok.
Ayat tersebut memiliki relevansi kuat dengan teori social identity dan kajian mengenai pluralitas budaya. Manusia membangun identitas melalui hubungan dengan keluarga, kelompok, etnis, agama, komunitas, dan kebudayaannya. Identitas tersebut dapat menjadi sumber solidaritas, tetapi juga dapat berubah menjadi sumber eksklusivisme apabila kelompok menganggap dirinya lebih tinggi daripada kelompok lain. Perspektif al-Qur’an memberikan koreksi terhadap kecenderungan tersebut melalui prinsip bahwa keberagaman sosial merupakan sarana untuk saling mengenal, sementara ukuran kemuliaan manusia dikaitkan dengan ketakwaan, bukan identitas sosial, ekonomi, etnis, atau kebangsaan.
Dari sini dapat dipahami bahwa manusia dalam perspektif al-Qur’an merupakan makhluk yang selalu berada dalam hubungan dengan manusia lainnya. Ia tidak didefinisikan hanya sebagai individu yang berdiri sendiri. Kehidupan manusia selalu berlangsung dalam keluarga, komunitas, masyarakat, bangsa, dan peradaban. Karena itu, konsep manusia dalam al-Qur’an secara inheren mempunyai dimensi sosial. Kesalehan manusia tidak hanya tercermin dalam hubungannya dengan Allah, tetapi juga dalam cara manusia memperlakukan manusia lainnya, mengelola sumber daya, menjaga lingkungan, membangun institusi, dan menyelesaikan konflik.
Konsekuensi sosial dari konsep tersebut adalah bahwa pembangunan manusia dalam perspektif al-Qur’an tidak boleh direduksi menjadi peningkatan kemampuan ekonomi semata. Manusia yang berkembang adalah manusia yang memiliki pengetahuan, moralitas, spiritualitas, kemampuan sosial, dan kapasitas untuk berkontribusi bagi kehidupan bersama. Di sinilah pendekatan human development dapat menjadi mitra dialog yang produktif. Pembangunan manusia modern juga berkembang dari ukuran ekonomi yang sempit menuju ukuran yang memperhatikan kemampuan manusia untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak, partisipasi, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang bernilai. Dalam Tafsir al-Tsaqafiy, berbagai indikator tersebut dapat dibaca kembali melalui prinsip Qur’ani mengenai martabat, amanah, keadilan, dan kemaslahatan.
Perspektif ini juga membawa kita pada konsep tanggung jawab manusia. Jika manusia dimuliakan dan diberi kemampuan untuk mengelola bumi, maka kemuliaan tersebut bukan sekadar hak, tetapi sekaligus amanah. Manusia mempunyai tanggung jawab terhadap Allah, terhadap dirinya sendiri, terhadap manusia lain, dan terhadap alam. Karena itu, hak dan tanggung jawab tidak dapat dipisahkan. Martabat manusia menuntut adanya penghormatan terhadap hak manusia, sedangkan kekhalifahan menuntut adanya tanggung jawab untuk menggunakan kebebasan dan kemampuan secara etis.
Dalam kerangka Tafsir al-Tsaqafiy, konsep tersebut menjadi dasar untuk membaca berbagai persoalan sosial kontemporer. Ketika terjadi kemiskinan, pertanyaan yang diajukan bukan hanya berapa banyak orang miskin, tetapi bagaimana martabat manusia dapat dipulihkan dan bagaimana struktur sosial dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkembang. Ketika terjadi kerusakan lingkungan, pertanyaannya bukan hanya bagaimana menjaga alam, tetapi bagaimana manusia menjalankan amanah kekhalifahannya. Ketika terjadi konflik, persoalannya bukan hanya bagaimana menghentikan kekerasan, tetapi bagaimana membangun relasi sosial yang memungkinkan manusia hidup dalam keadilan dan perdamaian.
Dengan demikian, manusia dalam perspektif al-Qur’an dapat dipahami melalui hubungan antara fitrah, karāmah, khalifah, agency, amanah, dan tanggung jawab sosial. Fitrah menunjukkan potensi dasar manusia; karāmah menunjukkan martabat yang diberikan Allah; khalifah menunjukkan posisi dan tanggung jawab manusia dalam kehidupan bumi; agency menunjukkan kemampuan manusia untuk bertindak dan mengubah realitas; sedangkan amanah memberikan dimensi moral terhadap seluruh kemampuan tersebut. Integrasi konsep-konsep tersebut menghasilkan pandangan manusia yang jauh lebih kompleks daripada sekadar manusia sebagai makhluk ekonomi atau makhluk sosial.
Pemahaman ini menjadi penting bagi pengembangan Tafsir al-Tsaqafiy karena setiap persoalan sosial pada akhirnya berhubungan dengan cara manusia memahami dirinya dan menjalankan kehidupannya. Ketika manusia dipahami hanya sebagai konsumen, maka sistem ekonomi akan cenderung membentuk manusia berdasarkan logika konsumsi. Ketika manusia dipahami hanya sebagai tenaga kerja, maka pendidikan akan diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar. Ketika manusia dipahami sebagai khalifah yang memiliki martabat dan amanah, maka ekonomi, pendidikan, politik, teknologi, dan kebudayaan harus diarahkan untuk mengembangkan manusia sekaligus menjaga kemaslahatan kehidupan.
Dengan demikian, pembahasan manusia dalam perspektif al-Qur’an merupakan fondasi epistemologis bagi studi al-Qur’an dan sosial budaya. Mahasiswa tidak cukup mengetahui ayat-ayat tentang manusia, tetapi perlu mampu menghubungkan konsep Qur’ani tentang manusia dengan teori sosial mengenai identitas, agensi, struktur, pembangunan manusia, martabat, dan perubahan sosial. Hubungan tersebut memungkinkan al-Qur’an dibaca secara lebih produktif dalam menghadapi persoalan masyarakat tanpa kehilangan dasar normatifnya.
Pada akhirnya, Tafsir al-Tsaqafiy memandang manusia bukan hanya sebagai objek yang ditafsirkan oleh al-Qur’an, tetapi juga sebagai subjek yang membawa nilai al-Qur’an ke dalam kehidupan sosial dan peradaban. Manusia menerima wahyu, memahami wahyu, membangun kebudayaan berdasarkan pemahamannya terhadap wahyu, dan pada saat yang sama bertanggung jawab atas dampak kebudayaan tersebut. Karena itu, studi mengenai manusia dalam perspektif al-Qur’an menjadi langkah penting untuk memahami bagaimana wahyu dapat membentuk masyarakat dan bagaimana manusia dapat menjadi agen transformasi sosial yang berorientasi pada tauhid, keadilan, rahmah, kemaslahatan, martabat manusia, dan keberlanjutan peradaban.
Referensi
Al-Qur’an al-Karim.
Giddens, Anthony. 1984. The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. Berkeley: University of California Press.
Ibn Kathir, Isma‘il ibn ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Kurniawan, Sandriya, dan Juli Julaiha Pulungan. 2025. “Martabat Kemanusiaan dalam Al Quran Menurut Tafsir Al Azhar Karya Prof Hamka.” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman. Kajian tersebut menempatkan QS. al-Isrā’ [17]: 70, QS. al-Baqarah [2]: 30, QS. al-Tīn [95]: 4–5, QS. al-Nisā’ [4]: 1, dan QS. al-Ḥujurāt [49]: 13 sebagai ayat penting dalam konstruksi martabat manusia.
Shihab, M. Quraish. 1996. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Zenrif, M. Fauzan. 2025. Tafsir al-Tsaqafiy. Malang.
Ayat-Ayat Utama
QS. al-Baqarah [2]: 30 tentang manusia sebagai khalifah di bumi.
QS. al-Baqarah [2]: 31–33 tentang pengetahuan dan kemampuan intelektual manusia.
QS. al-Nisā’ [4]: 1 tentang asal-usul kemanusiaan yang satu.
QS. al-Isrā’ [17]: 70 tentang karāmah Banī Ādam atau kemuliaan manusia. Teks ayat menegaskan bahwa Allah memuliakan anak cucu Adam, memberikan kepada mereka berbagai sarana kehidupan dan rezeki yang baik.
QS. al-Rūm [30]: 30 tentang fitrah manusia.
QS. al-Ra‘d [13]: 11 tentang perubahan keadaan suatu kaum dan keterlibatan manusia dalam proses perubahan.
QS. al-Ḥujurāt [49]: 13 tentang keberagaman manusia, ta‘āruf, dan ukuran kemuliaan manusia.
QS. al-Tīn [95]: 4 tentang penciptaan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
QS. al-Dzāriyāt [51]: 56 tentang orientasi penghambaan manusia kepada Allah.