Penelitian mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada dasarnya bukan hanya penelitian tentang sebuah lembaga ekonomi baru yang sedang dibentuk di desa. Ia merupakan penelitian tentang bagaimana sebuah kebijakan ekonomi negara bertemu dengan realitas sosial, kelembagaan, budaya, dan ekonomi masyarakat desa yang sesungguhnya telah memiliki sejarah, aktor, jaringan, dan mekanisme ekonominya sendiri. Karena itu, memahami KDMP tidak cukup dilakukan dengan melihat apakah koperasi telah memiliki kantor, struktur organisasi, modal, anggota, atau unit usaha. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa yang sebenarnya sedang terjadi ketika sebuah institusi ekonomi baru diperkenalkan ke dalam ruang sosial yang sebelumnya telah dipenuhi oleh BUMDes, UMKM, kelompok tani, Gapoktan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan berbagai jaringan ekonomi informal. Di sinilah berpikir kritis menjadi penting. Mengikuti kerangka The Elements of Critical Thinking, realitas KDMP perlu dibaca melalui proses bertanya, mengidentifikasi proposisi, menemukan asumsi, mengenali sudut pandang, menguji penalaran, mengevaluasi inferensi dan bukti, memeriksa kelengkapan, membayangkan implikasi, dan akhirnya mengambil posisi berdasarkan keseluruhan proses tersebut.
Langkah pertama adalah menggunakan The Five W’s: who, what, when, where, dan why. Lima pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi justru menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan KDMP. Siapa sebenarnya yang membentuk dan menjalankan KDMP? Apa yang sesungguhnya sedang dibangun melalui kebijakan ini? Kapan KDMP mulai hadir dan bagaimana proses pembentukannya berlangsung? Di mana KDMP ditempatkan dalam struktur ekonomi desa? Dan yang paling penting, mengapa KDMP diperlukan? Pertanyaan terakhir tidak boleh dijawab hanya dengan mengulang tujuan normatif kebijakan, misalnya untuk memperkuat ekonomi desa atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian harus membawa pertanyaan tersebut ke lapangan: masalah ekonomi apa yang sebenarnya hendak diselesaikan oleh KDMP, siapa yang mengalami masalah tersebut, dan apakah KDMP memang merupakan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan cara demikian, penelitian tidak berhenti pada what the policy says, tetapi bergerak menuju what actually happens.
Dalam konteks penelitian lapangan, pertanyaan tersebut menghasilkan temuan yang menarik. Desa ternyata tidak berada dalam keadaan kosong ketika KDMP datang. Di dalam desa telah terdapat BUMDes, UMKM, kelompok tani, Gapoktan, tanah kas desa, jaringan perdagangan, dan berbagai bentuk aktivitas ekonomi masyarakat. Bahkan terdapat institusi sosial-keagamaan yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaan KDMP harus dipahami sebagai masuknya sebuah institusi baru ke dalam ekosistem ekonomi yang sudah terbentuk. Temuan ini mengubah pertanyaan penelitian. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah KDMP dapat berdiri, tetapi bagaimana KDMP menemukan posisi, fungsi, legitimasi, dan hubungan kerjanya di antara institusi-institusi yang telah lebih dahulu hidup di desa.
Langkah kedua adalah mengidentifikasi central propositions, atau proposisi utama yang sesungguhnya sedang diuji. Dalam penelitian KDMP terdapat setidaknya satu proposisi yang pada awalnya tampak sangat kuat, yaitu bahwa pembentukan koperasi desa akan memperkuat perekonomian masyarakat desa. Proposisi ini merupakan dasar normatif yang mudah diterima karena mengandung tujuan yang positif. Akan tetapi, berpikir kritis mengharuskan penelitian memisahkan antara proposisi normatif dan proposisi empiris. Bahwa KDMP dirancang untuk memperkuat ekonomi desa merupakan pernyataan tentang tujuan kebijakan. Hal itu berbeda dengan pernyataan bahwa KDMP telah berhasil memperkuat ekonomi desa. Pernyataan kedua merupakan klaim empiris yang harus dibuktikan melalui data.
Perbedaan tersebut menjadi sangat penting ketika penelitian menemukan persoalan tata kelola, profesionalisme pengelola, keterbatasan modal, kredit bermasalah, rendahnya partisipasi anggota, lemahnya literasi, dan persoalan kepercayaan. Apabila penelitian langsung menyimpulkan bahwa KDMP gagal hanya karena menemukan berbagai persoalan tersebut, maka penelitian telah melakukan lompatan kesimpulan. Sebaliknya, apabila penelitian menerima begitu saja bahwa KDMP akan berhasil karena memiliki dukungan kebijakan negara, maka penelitian juga telah kehilangan sikap kritis. Proposisi yang lebih tepat justru perlu dirumuskan secara lebih terbuka: KDMP memiliki potensi menjadi instrumen penguatan ekonomi desa, tetapi keberhasilannya bergantung pada kemampuan institusi tersebut berintegrasi dengan ekosistem ekonomi, sosial, dan budaya yang telah ada di desa. Proposisi inilah yang kemudian dapat diuji melalui keseluruhan data penelitian.
Langkah ketiga adalah mengidentifikasi underlying assumptions, yaitu asumsi-asumsi yang berada di balik suatu pernyataan atau kebijakan. Dalam kasus KDMP terdapat sejumlah asumsi yang perlu dibuka. Salah satunya adalah asumsi bahwa pembentukan institusi koperasi secara formal akan dengan sendirinya menghasilkan aktivitas ekonomi. Padahal, sebuah koperasi bukan hanya struktur organisasi, kantor, pengurus, modal, dan badan hukum. Koperasi membutuhkan anggota yang aktif, kepercayaan, transaksi, profesionalisme, tata kelola, pasar, dan kemampuan pengelolaan. Asumsi lain adalah bahwa desa memiliki kondisi yang relatif sama sehingga sebuah model kelembagaan dapat diterapkan secara seragam. Padahal, setiap desa memiliki struktur ekonomi, kepemimpinan, sumber daya, budaya organisasi, dan jaringan sosial yang berbeda.
Asumsi yang lebih mendasar adalah anggapan bahwa modal ekonomi merupakan persoalan utama dalam menggerakkan ekonomi desa. Data lapangan justru mengarahkan penelitian pada pertanyaan yang lebih kompleks. Beberapa desa memiliki sumber daya alam, pertanian, UMKM, tanah kas desa, kelompok tani, Gapoktan, serta jaringan sosial yang cukup kuat. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan selalu ketiadaan aset, melainkan kemampuan mengidentifikasi, menghubungkan, mengelola, dan mengembangkan aset tersebut. Dari perspektif Asset-Based Community Development (ABCD), keadaan ini menghasilkan temuan penting: desa dapat memiliki modal yang jauh lebih besar daripada yang tampak apabila aset desa dibaca hanya melalui indikator formal kelembagaan dan jumlah modal finansial.
Langkah keempat adalah mengidentifikasi point of view. Realitas KDMP akan tampak berbeda bergantung pada siapa yang melihatnya. Pemerintah desa dapat melihat KDMP sebagai program pembangunan dan instrumen ekonomi baru. Pengurus KDMP dapat melihatnya sebagai organisasi yang membutuhkan modal, anggota, dan unit usaha. Masyarakat dapat melihatnya sebagai lembaga yang harus membuktikan manfaatnya terlebih dahulu sebelum memperoleh kepercayaan. Pelaku UMKM mungkin melihat KDMP dari perspektif akses pembiayaan dan pasar. Kelompok tani melihatnya dari perspektif rantai pasok pertanian. BUMDes dapat melihatnya sebagai lembaga baru yang berpotensi menjadi mitra, tetapi juga mungkin menjadi pesaing. Sementara lembaga keagamaan dapat melihatnya dari perspektif amanah, keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial.
Karena itu, penelitian tidak boleh menganggap satu perspektif sebagai keseluruhan realitas. Bahkan temuan bahwa seluruh responden menyatakan pentingnya kerja sama dengan institusi berbasis keagamaan perlu dibaca secara kritis. Dukungan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa lembaga keagamaan harus mengambil alih fungsi ekonomi koperasi. Yang lebih penting adalah memahami mengapa lembaga keagamaan dipersepsikan memiliki kapasitas moral untuk memperkuat amanah, kepercayaan, pengawasan sosial, dan legitimasi. Dengan demikian, agama tidak ditempatkan sebagai pengganti mekanisme tata kelola profesional, tetapi sebagai salah satu sumber social capital yang dapat memperkuat tata kelola ekonomi.
Langkah kelima adalah evaluating reasoning, yaitu menguji apakah hubungan logis antara premis dan kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah penelitian perlu berhati-hati terhadap sepuluh kesalahan penalaran yang umum terjadi. Salah satu kesalahan yang mungkin muncul adalah hasty generalization, yaitu menyimpulkan kondisi seluruh KDMP hanya berdasarkan beberapa kasus. Jika sebuah KDMP mengalami kredit macet, misalnya, tidak berarti seluruh KDMP pasti gagal. Sebaliknya, jika terdapat satu KDMP yang berhasil mengembangkan unit usaha, keberhasilan tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh model KDMP akan berhasil.
Kesalahan lain adalah false cause, yaitu menganggap bahwa suatu persoalan pasti disebabkan oleh satu faktor tertentu. Misalnya, rendahnya aktivitas KDMP langsung dianggap disebabkan oleh keterbatasan modal. Padahal, modal yang terbatas dapat berinteraksi dengan persoalan lain seperti kapasitas pengelola, tata kelola, partisipasi anggota, akses pasar, literasi digital, dan tingkat kepercayaan masyarakat. Kesalahan either-or thinking juga perlu dihindari. KDMP tidak harus diposisikan sebagai pengganti BUMDes, sebagaimana BUMDes juga tidak harus dianggap sebagai pesaing KDMP. Kemungkinan yang lebih produktif justru terletak pada hubungan komplementer di antara keduanya.
Langkah keenam adalah evaluating inferences, yaitu menguji bagaimana kesimpulan ditarik dari data. Data mengenai lemahnya partisipasi anggota, misalnya, tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa masyarakat desa tidak memiliki budaya koperasi. Inferensi semacam itu terlalu jauh. Bisa jadi masyarakat belum memahami fungsi KDMP, belum melihat manfaat langsung, belum memiliki kepercayaan terhadap pengelola, atau belum menemukan bentuk usaha yang relevan dengan kebutuhan mereka. Demikian pula, adanya kredit bermasalah tidak serta-merta menunjukkan rendahnya moral anggota. Bisa saja persoalan tersebut berkaitan dengan desain pembiayaan, mekanisme seleksi, pengawasan, atau tata kelola koperasi. Dengan kata lain, penelitian harus membedakan antara data, interpretasi atas data, dan kesimpulan yang ditarik dari interpretasi tersebut.
Langkah ketujuh adalah evaluating evidence. Tidak semua informasi memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Pernyataan kepala desa, pengurus KDMP, anggota masyarakat, dan data administratif masing-masing merupakan bukti dari posisi yang berbeda. Karena itu, penelitian perlu melakukan triangulasi. Data wawancara harus dibandingkan dengan dokumen, observasi lapangan, data ekonomi desa, data kelembagaan, dan apabila memungkinkan dengan data dari institusi pemerintah lainnya. Ketidaksesuaian data justru tidak harus dianggap sebagai gangguan penelitian. Ketidaksinkronan data dapat menjadi temuan penting. Apabila jumlah UMKM yang tercatat dalam dokumen desa berbeda dengan jumlah UMKM yang tercatat pada dinas terkait, misalnya, maka perbedaan tersebut dapat membuka pertanyaan mengenai definisi UMKM, mekanisme pendataan, pembaruan data, dan siapa yang dianggap sebagai pelaku ekonomi formal.
Dengan demikian, dalam penelitian KDMP, data yang tidak sinkron justru dapat memiliki nilai analitis yang tinggi. Ketidaksinkronan antara data administratif dan realitas lapangan dapat menunjukkan bahwa desa memiliki aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terbaca oleh sistem administrasi. Di sinilah penelitian bergerak dari sekadar mengumpulkan data menuju kritik terhadap cara realitas desa direpresentasikan. Sebuah desa dapat terlihat miskin dalam data tertentu tetapi memiliki jaringan sosial, aset produktif, UMKM, tanah, sumber daya pertanian, dan modal sosial yang sebenarnya besar. Sebaliknya, desa yang tampak memiliki kelembagaan lengkap belum tentu memiliki aktivitas ekonomi yang hidup.
Langkah kedelapan adalah assessing completeness, yaitu menilai apakah informasi yang digunakan sudah cukup lengkap untuk menghasilkan kesimpulan. Penelitian KDMP tidak cukup hanya melihat kondisi koperasi. Kita perlu melihat ekosistem yang mengelilinginya. Siapa pelaku ekonominya? Apa aset yang tersedia? Bagaimana hubungan KDMP dengan BUMDes? Bagaimana UMKM berhubungan dengan pasar? Bagaimana kelompok tani terhubung dengan rantai pasok? Bagaimana pemerintah desa menggunakan tanah kas desa? Bagaimana tokoh agama, masjid, pesantren, Fatayat, dan organisasi sosial lainnya membentuk kepercayaan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut diperlukan karena koperasi tidak hidup sebagai institusi yang berdiri sendiri.
Kelengkapan analisis juga menuntut penelitian untuk melihat dimensi waktu. KDMP merupakan institusi yang masih berada dalam proses pembentukan dan pembelajaran. Karena itu, kondisi awal tidak dapat diperlakukan sebagai hasil akhir. Gedung kantor yang belum selesai, unit usaha yang belum berjalan, rendahnya partisipasi anggota, atau modal yang belum berputar secara optimal merupakan kondisi pada suatu fase perkembangan institusi. Penelitian yang kritis harus membedakan antara institutional failure dan institutional learning. Sebuah persoalan dapat menjadi tanda kegagalan, tetapi dapat pula menjadi tahap pembelajaran apabila terdapat kemampuan organisasi untuk melakukan koreksi.
Langkah kesembilan adalah imagining implications. Setelah bukti, inferensi, dan kelengkapan informasi diuji, penelitian perlu membayangkan apa yang mungkin terjadi jika kondisi tersebut dibiarkan. Jika tata kelola tidak diperbaiki, modal koperasi dapat berhenti berputar dan kepercayaan anggota semakin menurun. Jika hubungan dengan BUMDes tidak dirancang dengan jelas, potensi konflik kewenangan dapat muncul. Jika UMKM hanya ditempatkan sebagai penerima pembiayaan dan bukan sebagai bagian dari rantai nilai, KDMP mungkin tidak mampu membangun pasar yang berkelanjutan. Jika kelompok tani, pelaku UMKM, dan aset desa tidak dihubungkan dalam sebuah ekosistem ekonomi, KDMP berpotensi menjadi lembaga administratif yang memiliki struktur tetapi minim aktivitas ekonomi.
Sebaliknya, apabila aset yang telah tersedia dapat dipetakan dan dihubungkan, implikasinya dapat berbeda. KDMP dapat berfungsi sebagai simpul yang menghubungkan produksi, pembiayaan, distribusi, pemasaran, dan konsumsi dalam skala kawasan. BUMDes dapat menjadi mitra pengelolaan aset dan layanan desa, kelompok tani menjadi basis produksi, UMKM menjadi pengolah dan pengembang produk, sementara organisasi sosial-keagamaan dapat berkontribusi dalam membangun kepercayaan dan pengawasan sosial. Dalam perspektif ini, KDMP tidak lagi dipahami sebagai lembaga yang datang untuk menciptakan ekonomi desa dari nol, tetapi sebagai institusi yang mengorkestrasi aset ekonomi yang sebelumnya tersebar.
Langkah kesepuluh adalah taking a stand. Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, penelitian harus berani mengambil posisi. Posisi penelitian ini bukan bahwa KDMP gagal, tetapi juga bukan bahwa KDMP pasti berhasil. Posisi yang lebih kuat adalah bahwa keberhasilan KDMP tidak dapat ditentukan hanya oleh keberadaan struktur formal, modal awal, atau dukungan kebijakan, tetapi oleh kemampuannya membangun keterhubungan dengan ekosistem ekonomi dan sosial yang telah hidup di desa. Dengan demikian, problem utama KDMP bukan semata-mata kekurangan aset, melainkan bagaimana aset yang tersebar dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi kolektif melalui tata kelola yang profesional, partisipasi anggota, kepercayaan sosial, jaringan pasar, dan koordinasi antarlembaga.
Dari keseluruhan proses berpikir kritis tersebut muncul sebuah temuan yang lebih mendasar. KDMP tidak hidup di ruang kosong. Ia hadir di tengah masyarakat yang telah memiliki institusi, aktor, kepentingan, pengetahuan, jaringan, dan sejarah ekonomi sendiri. Karena itu, pendekatan yang memandang desa sebagai objek yang belum memiliki kapasitas ekonomi berisiko menghasilkan desain kelembagaan yang tidak sesuai dengan realitas. Sebaliknya, pendekatan yang memulai dari apa yang telah dimiliki masyarakat membuka kemungkinan untuk membangun KDMP berdasarkan kekuatan lokal. Inilah titik temu antara berpikir kritis dan pendekatan ABCD: keduanya sama-sama menolak cara pandang yang hanya berangkat dari kekurangan dan mengajak penelitian menemukan apa yang sesungguhnya telah tersedia tetapi belum terhubung secara produktif.
Dengan demikian, sepuluh unsur berpikir kritis tidak hanya berfungsi sebagai perangkat untuk menguji benar atau salahnya suatu pernyataan. Dalam penelitian KDMP, sepuluh unsur tersebut menjadi cara untuk mengubah cara melihat desa. The Five W’s membawa penelitian kepada pertanyaan dasar tentang realitas; identifikasi proposisi memisahkan tujuan kebijakan dari bukti keberhasilan; identifikasi asumsi membongkar anggapan tersembunyi; identifikasi sudut pandang memperlihatkan pluralitas pengalaman; evaluasi penalaran mencegah kesalahan logis; evaluasi inferensi menjaga agar kesimpulan tidak melampaui data; evaluasi bukti menempatkan data dalam hubungan triangulatif; penilaian kelengkapan mencegah reduksi realitas; imajinasi implikasi membuka kemungkinan masa depan; dan taking a stand memaksa peneliti menghasilkan posisi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, penelitian KDMP bukan sekadar usaha menjawab apakah koperasi desa berjalan atau tidak berjalan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana sebuah institusi baru memperoleh kehidupan sosial dan ekonomi di tengah institusi-institusi yang telah ada. Dari sinilah penelitian dapat bergerak dari evaluasi program menuju pembangunan pengetahuan. KDMP menjadi kasus empiris untuk memahami hubungan antara kebijakan negara dan kapasitas lokal, antara institusi formal dan modal sosial, antara ekonomi dan budaya, serta antara desain kelembagaan dan realitas kehidupan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, temuan bahwa desa memiliki modal yang jauh lebih besar daripada yang tampak bukanlah kesimpulan tambahan, melainkan konsekuensi epistemologis dari proses berpikir kritis: ketika peneliti berhenti melihat desa dari apa yang tidak dimilikinya, lalu mulai bertanya secara serius tentang siapa yang memiliki apa, bagaimana aset tersebut digunakan, mengapa belum terhubung, dan bagaimana hubungan baru dapat dibangun, maka realitas ekonomi desa yang sebelumnya tersembunyi mulai terlihat.