Ketika Mata Kuliah Teosofi Dihapus: Bagaimana dengan Karakter Ulul Albab UIN Maliki Malang?

Perubahan kurikulum adalah sesuatu yang biasa dalam dunia akademik. Kurikulum memang harus terus dievaluasi karena ilmu pengetahuan berkembang, kebutuhan masyarakat berubah, dan universitas harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Karena itu, saya tidak mempersoalkan ketika sebuah nama mata kuliah diubah atau bahkan dihapus, sepanjang perubahan tersebut dilakukan melalui pertimbangan akademik yang jelas. Demikian pula dengan mata kuliah Teosofi. Saya justru dapat memahami dan menerima apabila nama Teosofi dihapus dari struktur kurikulum karena secara akademik nomenklatur tersebut memang perlu dikaji kembali. Yang menjadi persoalan bagi saya bukan mempertahankan nama Teosofi, tetapi memastikan bahwa penghapusan nama Teosofi tidak sekaligus menghilangkan pengetahuan Teologi dan Tasawuf yang selama ini menjadi bagian penting dari bangunan keilmuan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Secara historis, Teosofi di UIN Maliki Malang memiliki cerita keilmuan tersendiri. Ia bukan sekadar mengambil istilah theosophy dari tradisi intelektual Barat, tetapi lahir dari pertemuan dua mata kuliah, yaitu Teologi dan Tasawuf. Keduanya kemudian ditempatkan dalam sebuah nomenklatur baru yang disebut Teosofi. Karena itu, Teosofi dalam konteks UIN Maliki perlu dipahami sebagai sebuah konstruksi akademik yang berusaha mempertemukan dimensi pemikiran tentang Tuhan dengan dimensi penghayatan spiritual kepada Tuhan. Teologi memberikan dasar pemikiran, argumentasi dan pemahaman tentang ketuhanan, sedangkan Tasawuf memberikan ruang bagi penghayatan, penyucian jiwa, kedekatan kepada Allah dan pembentukan akhlak. Dalam konteks tersebut, saya kira kita dapat memahami mengapa dahulu Teologi dan Tasawuf dipertemukan dalam satu mata kuliah yang kemudian diberi nama Teosofi.

Namun, setelah perjalanan akademik yang cukup panjang, sangat terbuka kemungkinan bahwa nama Teosofi perlu dievaluasi. Saya sendiri lebih cenderung mengatakan bahwa nama Teosofi boleh dihapus apabila memang secara nomenklatur tidak lagi mencerminkan secara tepat jenis pengetahuan yang hendak diajarkan. Universitas harus berani memperbaiki nama mata kuliah apabila ditemukan bahwa nama tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan disiplin ilmu. Jangan sampai kita mempertahankan sebuah nama hanya karena alasan historis. Dalam ilmu pengetahuan, nama harus mengikuti kejelasan objek, pendekatan, tradisi dan konstruksi pengetahuan yang hendak dikembangkan.

Tetapi di sinilah saya melihat persoalan yang jauh lebih penting. Menghapus nama Teosofi tidak berarti kita harus membuang Teologi dan Tasawuf. Justru sebaliknya, ketika Teosofi dihapus, kita harus bertanya dengan serius: ke mana kemudian Teologi dan Tasawuf ditempatkan? Apakah keduanya tetap hadir sebagai pengetahuan yang diajarkan kepada mahasiswa? Apakah keduanya mendapatkan ruang yang memadai dalam kurikulum baru? Atau jangan-jangan penghapusan Teosofi membuat dua rumpun pengetahuan tersebut ikut tersingkir dari struktur pembelajaran universitas?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena UIN Maliki Malang bukan universitas umum yang kebetulan memiliki kajian agama. UIN Maliki Malang mempunyai identitas keilmuan dan pendidikan yang sangat khas. Salah satu konsep utama yang menjadi identitas universitas adalah Ulul Albab. Konsep ini tidak cukup dimaknai sebagai manusia yang memiliki kecerdasan intelektual. Ulul Albab mengandung kesatuan antara pikir dan dzikir, antara kedalaman ilmu dan kedalaman spiritualitas. Karena itu, manusia Ulul Albab bukan hanya manusia yang banyak mengetahui, tetapi manusia yang ilmunya melahirkan kesadaran ketuhanan dan kesadaran tersebut kemudian diwujudkan dalam akhlak.

Dalam kerangka ini, kedalaman spiritual dan keagungan akhlak tidak boleh dipandang sebagai tambahan yang berada di luar kurikulum keilmuan. Keduanya merupakan bagian dari tujuan pendidikan manusia Ulul Albab. Mahasiswa tidak cukup hanya diajarkan bagaimana memahami konsep tentang Tuhan. Mereka juga perlu dibimbing untuk memahami bagaimana pengetahuan tentang Tuhan tersebut membentuk cara memandang kehidupan, mengendalikan diri, membangun hubungan dengan sesama dan akhirnya melahirkan akhlak yang baik.

Di sinilah menurut saya posisi Teologi dan Tasawuf menjadi sangat penting. Teologi membantu mahasiswa membangun kedalaman intelektual tentang persoalan ketuhanan. Tasawuf membawa mahasiswa memasuki kedalaman spiritual dan pembentukan jiwa. Teologi mengajarkan bagaimana manusia berpikir dan meyakini tentang Tuhan, sementara Tasawuf mengajarkan bagaimana keyakinan tersebut dihayati dan diinternalisasikan dalam kehidupan. Dari sinilah kemudian akhlak mendapatkan dasar spiritualnya. Dengan demikian, kalau kita berbicara tentang pendidikan Ulul Albab, kita tidak dapat hanya berbicara tentang kecerdasan dan kemampuan berpikir, tetapi juga harus berbicara tentang bagaimana ilmu itu membentuk manusia yang memiliki kedalaman spiritual dan keagungan akhlak.

Persoalan ini semakin menarik ketika kita melihat posisi UIN Maliki Malang dalam perkembangan akademik internasional. Pada QS World University Rankings by Subject 2026, UIN Maliki Malang masuk dalam bidang Theology, Divinity & Religious Studies pada posisi 101–150 dunia dan peringkat keenam di Indonesia. Capaian ini secara resmi diberitakan oleh UIN Maliki Malang dan Lembaga Penjaminan Mutu UIN Malang.

Capaian tersebut tentu tidak boleh secara sederhana dihubungkan sebagai akibat langsung dari keberadaan mata kuliah Teosofi. Kita harus hati-hati. Pemeringkatan bidang keilmuan tidak ditentukan oleh satu mata kuliah. Tetapi capaian tersebut menunjukkan bahwa Theology, Divinity & Religious Studies merupakan bagian dari ekosistem keilmuan yang secara internasional telah memperoleh pengakuan. Karena itu, ketika pada tahun yang sama terjadi perubahan kurikulum yang menghapus Teosofi, menurut saya justru muncul pertanyaan akademik yang sangat wajar: bagaimana UIN Maliki Malang akan menjaga kesinambungan dan pengembangan bidang Teologi dan Tasawuf dalam kurikulum barunya?

Saya tidak sedang mengatakan bahwa UIN Maliki harus mempertahankan Teosofi hanya karena mendapatkan ranking dunia dalam bidang Theology. Argumentasi seperti itu terlalu sederhana. Yang saya maksud adalah bahwa identitas keilmuan universitas harus mempunyai hubungan yang masuk akal dengan desain kurikulumnya. Kalau sebuah universitas memperoleh pengakuan internasional dalam bidang Theology, maka penguatan ekosistem keilmuan yang menopang bidang tersebut seharusnya menjadi perhatian. Salah satu unsur ekosistem itu adalah dosen, kepakaran, penelitian, publikasi, pembelajaran dan regenerasi keilmuan.

Di sinilah persoalan praktis dan akademik menjadi bertemu. Di UIN Maliki Malang terdapat dosen yang bidang kepakarannya adalah Teologi dan Tasawuf. Bahkan terdapat dosen yang BKD dan jabatan Guru Besarnya berada dalam bidang tersebut. Bagi saya, fakta ini tidak boleh dijadikan satu-satunya alasan untuk mempertahankan sebuah mata kuliah. Universitas tidak boleh menyusun kurikulum semata-mata demi memenuhi kebutuhan BKD dosen. Tetapi sebaliknya, ketika universitas melakukan perubahan kurikulum, kepakaran yang sudah dibangun selama bertahun-tahun juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Ada investasi akademik yang sangat besar di sana: pendidikan doktoral, penelitian, publikasi, pengalaman mengajar, jabatan akademik, jaringan keilmuan dan regenerasi para ahli.

Karena itu, secara akademik sekaligus praktis, saya justru melihat bahwa penghapusan Teosofi dapat menjadi kesempatan untuk mengembalikan Teologi dan Tasawuf kepada nomenklatur keilmuannya masing-masing. Jika Teosofi dianggap tidak lagi tepat, kita tidak perlu memaksakan Teosofi tetap ada. Tetapi Teologi dan Tasawuf tetap dapat hadir sebagai mata kuliah dengan nama yang lebih jelas, objek kajian yang lebih terukur dan capaian pembelajaran yang lebih mudah dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan nomenklatur dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan substansi keilmuan.

Lebih dari itu, keberadaan Teologi dan Tasawuf dalam kurikulum juga memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan kepakaran akademik. Kalau tidak ada mata kuliah yang secara jelas menjadi ruang pengajaran bidang tersebut, lalu dari mana mahasiswa mengenal tradisi keilmuan Teologi dan Tasawuf? Dari mana calon-calon peneliti dan akademisi di bidang tersebut akan tumbuh? Bagaimana regenerasi keilmuan dilakukan? Dan bagaimana universitas menjaga agar bidang yang sudah memiliki Guru Besar dan tradisi penelitian tidak berhenti hanya karena perubahan nomenklatur kurikulum?

Di sinilah muncul persoalan lain apabila Teologi dan Tasawuf kemudian ditempatkan ke dalam kurikulum Ma’had, tetapi tidak diakui sebagai bagian dari SKS perkuliahan formal. Saya kira langkah tersebut memang dapat menjadi salah satu jalan untuk tetap memberikan pengalaman keagamaan kepada mahasiswa, terutama karena Ma’had merupakan bagian penting dari tradisi pendidikan UIN Maliki Malang. Ma’had memiliki kekuatan yang tidak selalu dimiliki oleh perkuliahan formal: pembiasaan, pendampingan, kehidupan bersama, praktik keagamaan dan pembentukan karakter. Dalam konteks pembentukan spiritualitas dan akhlak, pendidikan semacam ini justru sangat penting. Pengetahuan tentang Tasawuf, misalnya, tidak cukup hanya dibaca dan didiskusikan di dalam kelas, tetapi membutuhkan pembiasaan dan pengalaman hidup.

Namun, saya melihat ada persoalan akademik apabila Teologi dan Tasawuf hanya dipindahkan ke Ma’had dan kemudian tidak memperoleh pengakuan sebagai SKS dalam pendidikan formal. Kita harus membedakan antara pendidikan keagamaan sebagai pembinaan karakter dan pendidikan keilmuan sebagai proses akademik. Ma’had sangat kuat pada dimensi pembiasaan, penghayatan dan pembentukan karakter. Sementara perkuliahan formal memiliki fungsi membangun struktur pengetahuan, kemampuan berpikir kritis, penguasaan teori, tradisi akademik dan kompetensi keilmuan. Karena itu, memasukkan Teologi dan Tasawuf ke Ma’had memang dapat menjaga dimensi pembinaan spiritual, tetapi belum tentu secara otomatis menjaga eksistensi Teologi dan Tasawuf sebagai disiplin akademik.

Di sinilah saya kira kita perlu berhati-hati. Jangan sampai terjadi situasi di mana Tasawuf dipraktikkan tetapi tidak lagi dipelajari sebagai ilmu, Teologi diyakini tetapi tidak lagi dikaji sebagai disiplin akademik. Kalau itu terjadi, kita memang masih memiliki pendidikan agama, tetapi kita bisa kehilangan pendidikan keilmuan agama. Padahal universitas mempunyai tanggung jawab yang berbeda dengan lembaga pembinaan keagamaan. Universitas bukan hanya membentuk orang yang baik secara spiritual, tetapi juga membangun kemampuan akademik untuk memahami, mengkritisi, mengembangkan dan memproduksi pengetahuan.

Karena itu, menurut saya, Ma’had dan perkuliahan formal seharusnya tidak dipertentangkan, tetapi diintegrasikan dengan fungsi yang berbeda. Ma’had dapat menjadi ruang penghayatan, pembiasaan dan pembentukan karakter. Perkuliahan Teologi dan Tasawuf dapat menjadi ruang pengembangan pengetahuan, teori, sejarah pemikiran, metodologi dan kemampuan akademik. Keduanya justru dapat saling menguatkan. Apa yang dipelajari di ruang kelas memperoleh pengalaman dalam kehidupan Ma’had, sementara pengalaman spiritual di Ma’had memperoleh kerangka intelektual melalui pembelajaran formal.

Kalau Teologi dan Tasawuf hanya dimasukkan ke Ma’had tanpa SKS, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana posisi akademik para dosen yang memiliki kepakaran Teologi dan Tasawuf? Apakah mereka hanya menjadi pembina Ma’had? Bagaimana BKD mereka dihitung? Bagaimana penelitian dan publikasi mereka dihubungkan dengan proses pembelajaran? Bagaimana kepakaran tersebut diwariskan kepada mahasiswa? Dan bagaimana universitas menjamin bahwa bidang keilmuan tersebut tetap berkembang secara akademik? Pertanyaan-pertanyaan ini penting bukan untuk membela kepentingan dosen, tetapi untuk memastikan bahwa universitas tidak kehilangan ekosistem keilmuan yang telah dibangunnya sendiri.

Saya justru melihat model yang lebih ideal adalah membangun hubungan antara Ma’had dan kurikulum formal. Teologi dan Tasawuf dapat tetap menjadi mata kuliah formal dengan SKS yang jelas, sementara Ma’had menjadi ruang implementasi dan penghayatan nilai-nilai yang dipelajari. Dengan cara demikian, kita tidak memisahkan ilmu dari amal, pikir dari dzikir, dan pengetahuan dari pembentukan karakter. Inilah justru semangat yang paling dekat dengan konsep Ulul Albab.

Dengan demikian, saya tidak ingin memperdebatkan apakah Teosofi harus dipertahankan atau dihapus. Saya setuju jika nama Teosofi dihapus karena nomenklaturnya dapat dikaji kembali. Tetapi saya tidak setuju apabila penghapusan nama tersebut kemudian menyebabkan Teologi dan Tasawuf kehilangan tempat sebagai mata kuliah akademik. Keduanya tetap memiliki alasan epistemologis, pedagogis dan praktis untuk dipertahankan. Apalagi UIN Maliki Malang memiliki dosen dengan kepakaran yang jelas dalam bidang tersebut, termasuk Guru Besar yang telah membangun tradisi akademiknya.

Lebih jauh lagi, keberadaan Teologi dan Tasawuf harus dibaca dalam hubungan dengan identitas UIN Maliki sebagai kampus Ulul Albab. Jika Ulul Albab menghendaki manusia yang memiliki kedalaman ilmu sekaligus kedalaman spiritual, maka universitas harus memiliki mekanisme pendidikan yang jelas untuk membangun keduanya. Ma’had dapat memperkuat pengalaman dan pembiasaan spiritual. Perkuliahan formal dapat memberikan dasar epistemologis dan keilmuan. Penelitian dapat mengembangkan pengetahuan. Dan kehidupan kampus menjadi ruang untuk menguji apakah pengetahuan tersebut benar-benar melahirkan akhlak.

Karena itu, perubahan kurikulum 2026 seharusnya tidak dipahami sebagai persoalan mempertahankan atau menghapus sebuah mata kuliah. Perubahan tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan rekonstruksi hubungan antara Teologi, Tasawuf, Ma’had dan konsep Ulul Albab. Kita dapat menghapus nama Teosofi, tetapi kita justru harus memperjelas posisi Teologi dan Tasawuf. Kita dapat memperkuat Ma’had, tetapi jangan sampai penguatan Ma’had menghilangkan dimensi akademik Teologi dan Tasawuf. Kita dapat memperbarui kurikulum, tetapi jangan sampai pembaruan itu memutus kesinambungan kepakaran yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Pada akhirnya, bagi saya, persoalannya sederhana. Yang harus dipertahankan bukan nama Teosofi, tetapi pengetahuannya. Yang harus dijaga bukan mata kuliahnya semata, tetapi tradisi keilmuannya. Dan yang harus menjadi tujuan akhirnya bukan sekadar mahasiswa yang mengetahui agama, tetapi manusia Ulul Albab yang dalam ilmunya, dalam spiritualitasnya dan agung akhlaknya.

Karena itu, setelah Teosofi dihapus, pertanyaan yang semestinya kita ajukan bukan lagi, “Mengapa mata kuliah Teosofi dihapus?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Di mana Teologi dan Tasawuf ditempatkan dalam bangunan keilmuan UIN Maliki Malang, bagaimana Ma’had dan pendidikan formal saling melengkapi, dan melalui proses pendidikan apa universitas memastikan bahwa kedalaman spiritual dan keagungan akhlak tetap menjadi karakter manusia Ulul Albab?”

Jika pertanyaan ini dapat dijawab dengan baik, maka perubahan nama Teosofi bukanlah masalah. Bahkan dapat menjadi bagian dari kemajuan kurikulum. Tetapi jika tidak ada jawaban yang jelas, maka yang perlu kita khawatirkan bukan hilangnya sebuah nama mata kuliah, melainkan hilangnya salah satu jalur penting yang selama ini menghubungkan ilmu, iman, spiritualitas dan akhlak dalam pendidikan UIN Maliki Malang. Semoga menjadi bahan diskusi, kalau mau…! hehehe

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *