Di banyak perguruan tinggi masih berkembang pemahaman yang kurang tepat mengenai hakikat tugas Ketua Program Studi. Jabatan ini sering dipersepsikan hanya sebagai pengelola berbagai aktivitas administratif akademik yang bersifat rutin. Akibatnya, ukuran keberhasilan seorang Ketua Program Studi kerap dilihat dari lancarnya berbagai kegiatan operasional akademik. Padahal, pandangan tersebut terlalu menyederhanakan makna kepemimpinan akademik. Ketua Program Studi, terlebih pada jenjang doktor, bukanlah operator administrasi akademik, melainkan pemimpin akademik (academic leader) yang bertanggung jawab membangun sistem, menjamin mutu, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mengarahkan masa depan program studi.
Pemahaman tersebut sesungguhnya memiliki landasan yang kuat dalam sistem regulasi pendidikan tinggi Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman, berilmu, kreatif, inovatif, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Amanat tersebut tidak mungkin diwujudkan hanya melalui penyelenggaraan kegiatan akademik yang bersifat administratif, tetapi harus dibangun melalui sistem akademik yang mampu menjamin mutu secara berkelanjutan.
Prinsip tersebut kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 48 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan program studi tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan akademik. Program studi harus terus bergerak dalam siklus peningkatan mutu yang berkesinambungan. Artinya, seluruh aktivitas akademik harus direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, kemudian ditingkatkan secara terus-menerus. Dari sinilah sesungguhnya lahir fungsi strategis seorang Ketua Program Studi sebagai pemimpin mutu akademik.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa perguruan tinggi berkewajiban memenuhi bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal secara terpadu. Dengan demikian, Ketua Program Studi tidak cukup hanya memastikan kegiatan akademik terlaksana, tetapi harus memastikan bahwa setiap kegiatan menghasilkan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta luaran akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila fungsi Ketua Program Studi hanya dipahami sebagai pengelola pekerjaan administratif sehari-hari, sesungguhnya kita sedang mempersempit makna kepemimpinan akademik. Program studi tidak dibangun oleh rutinitas administratif, tetapi oleh kemampuan membangun sistem akademik yang menghasilkan lulusan berkualitas, penelitian yang berdampak, budaya ilmiah yang hidup, dan tata kelola yang terus berkembang.
Tugas pertama Ketua Program Studi adalah menyusun arah pengembangan akademik. Sebuah Program Studi Doktor harus memiliki visi keilmuan yang jelas, peta jalan penelitian (research roadmap), arah pengembangan kompetensi lulusan, strategi internasionalisasi, target publikasi ilmiah, serta indikator kinerja yang dapat diukur. Tanpa arah pengembangan tersebut, program studi hanya akan menjalankan rutinitas akademik tanpa memiliki orientasi jangka panjang.
Selanjutnya, Ketua Program Studi bertanggung jawab melakukan perencanaan sumber daya manusia akademik. Ia harus mampu memetakan bidang kepakaran dosen, menyusun strategi regenerasi tenaga akademik, mendistribusikan beban tridharma secara proporsional, meningkatkan produktivitas penelitian dan publikasi ilmiah, serta mengembangkan kapasitas dosen melalui pendidikan lanjut, pelatihan, kolaborasi, maupun jejaring akademik nasional dan internasional. Kualitas program studi sangat ditentukan oleh kualitas dosen yang dimilikinya.
Kurikulum juga merupakan wilayah strategis yang menjadi tanggung jawab Ketua Program Studi. Kurikulum bukan sekadar daftar mata kuliah, melainkan desain akademik yang menghubungkan visi program studi dengan profil lulusan. Karena itu, kurikulum harus selalu dievaluasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, dinamika dunia kerja, serta arah pembangunan nasional. Program Studi Doktor yang tidak melakukan pembaruan kurikulum secara berkala akan tertinggal dari perkembangan zaman.
Lebih jauh lagi, Ketua Program Studi bertanggung jawab memastikan ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) melalui evaluasi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) pada setiap semester. Evaluasi tersebut merupakan inti dari penjaminan mutu akademik. Ketua Program Studi harus mampu menjawab apakah setiap mata kuliah benar-benar berkontribusi terhadap profil lulusan, apakah metode pembelajaran telah efektif, apakah asesmen telah mengukur kompetensi secara tepat, dan apakah lulusan benar-benar memiliki kompetensi sebagaimana dirumuskan dalam CPL. Tanpa evaluasi terhadap CPL dan CPMK, penjaminan mutu hanya menjadi dokumen administratif tanpa memberikan dampak terhadap kualitas lulusan.
Program Studi Doktor juga harus menjadi pusat lahirnya budaya akademik. Oleh sebab itu, Ketua Program Studi harus membangun tradisi seminar ilmiah, kelompok riset, kuliah tamu internasional, diskusi metodologi, publikasi bersama dosen dan mahasiswa, konferensi ilmiah, serta ruang-ruang dialog akademik yang melahirkan paradigma, teori, dan pendekatan baru. Program doktor tidak boleh berhenti sebagai penyelenggara perkuliahan, tetapi harus berkembang menjadi komunitas ilmiah yang melahirkan pemikiran baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Pada saat yang sama, Ketua Program Studi harus mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem akademik. Setiap disertasi harus diarahkan agar tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi berkembang menjadi artikel ilmiah bereputasi, rekomendasi kebijakan, model pemberdayaan masyarakat, inovasi sosial, maupun teori baru yang memberi kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Pengembangan jejaring kerja sama juga merupakan tanggung jawab strategis Ketua Program Studi. Kerja sama dengan perguruan tinggi lain, lembaga penelitian, kementerian, organisasi profesi, dunia usaha, pesantren, maupun mitra internasional membuka peluang pertukaran akademik, penelitian kolaboratif, publikasi bersama, pengembangan kurikulum, serta peningkatan reputasi akademik program studi.
Seluruh proses tersebut kemudian harus dievaluasi melalui mekanisme penjaminan mutu secara berkelanjutan. Evaluasi diri program studi, audit mutu internal, monitoring pembelajaran, tracer study alumni, evaluasi kepuasan mahasiswa, penilaian pengguna lulusan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kepemimpinan akademik. Keputusan-keputusan strategis harus dibangun di atas data dan bukti (evidence-based academic management), bukan atas asumsi atau kebiasaan.
Dengan demikian, tugas Ketua Program Studi sesungguhnya adalah membangun sistem, bukan sekadar menyelenggarakan kegiatan. Sistem akan tetap hidup sekalipun terjadi pergantian kepemimpinan, sedangkan kegiatan akan selesai ketika aktivitas itu berakhir. Pemimpin akademik yang berhasil adalah mereka yang meninggalkan sistem yang semakin baik, budaya akademik yang semakin kuat, serta kualitas kelembagaan yang terus berkembang.
Perspektif tersebut saya pikir sejalan dengan tulisan saya “Datang untuk Absen atau Datang untuk Menghasilkan? Membangun Peradaban Dimulai dari Karya, Bukan Sekadar Kehadiran” https://fauzanzenrif.id/datang-untuk-absen-atau-datang-untuk-menghasilkan-membangun-peradaban-dimulai-dari-karya-bukan-sekadar-kehadiran/ dan sejalan dengan ajaran Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
“Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, demikian pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah [9]: 105).
Ayat ini tidak memerintahkan manusia sekadar melakukan aktivitas, tetapi menghasilkan amal yang nyata. Dalam konteks kepemimpinan akademik, amal tersebut diwujudkan dalam sistem pendidikan yang semakin berkualitas, budaya ilmiah yang semakin kuat, serta lahirnya lulusan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Allah Swt. juga berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ
“Sesungguhnya Kamilah yang menghidupkan orang-orang mati, dan Kami mencatat apa yang telah mereka kerjakan serta bekas-bekas (jejak) yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin [36]: 12).
Ayat ini memberikan perspektif yang sangat mendalam mengenai kepemimpinan. Allah tidak hanya mencatat amal yang dilakukan, tetapi juga atsar, yaitu jejak dan dampak yang ditinggalkan. Dalam dunia pendidikan tinggi, atsar itu berupa sistem akademik yang kokoh, kurikulum yang adaptif, budaya penelitian yang produktif, tata kelola yang transparan, lulusan yang unggul, serta tradisi ilmiah yang terus hidup setelah masa kepemimpinan berakhir.
Pandangan ini juga sejalan dengan teori academic leadership yang dikembangkan Burton R. Clark serta konsep efektivitas organisasi dari Peter Drucker. Kepemimpinan akademik tidak diukur dari kesibukan mengelola rutinitas, melainkan dari kemampuan membangun organisasi pembelajar (learning organization) yang terus menghasilkan inovasi, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kontribusi ilmu pengetahuan bagi masyarakat.
Karena itu, Ketua Program Studi S3 Studi Islam bukanlah pejabat administratif yang sekadar memastikan proses akademik berjalan. Ia adalah arsitek pengembangan keilmuan Islam, pemimpin transformasi akademik, penjaga mutu pendidikan tinggi, dan pengarah masa depan program studi. Kepemimpinannya diukur bukan dari banyaknya pekerjaan administratif yang diselesaikan, tetapi dari kualitas sistem akademik yang berhasil dibangun, budaya ilmiah yang berhasil ditumbuhkan, reputasi akademik yang berhasil ditingkatkan, serta warisan kelembagaan yang tetap hidup setelah masa kepemimpinannya berakhir. Itulah hakikat kepemimpinan akademik yang sesungguhnya: membangun sistem yang melahirkan ilmu, membentuk manusia, dan menghadirkan kemaslahatan bagi peradaban.