Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Fauzan Zenrif
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Menjaga Amanah Wakaf dalam Perspektif Sosio-Religius: Studi Reflektif atas Konflik dan Upaya Sertifikasi Pamanda KH. Abdul Hanan As’ad Isma’il

Menjaga Amanah Wakaf dalam Perspektif Sosio-Religius: Studi Reflektif atas Konflik dan Upaya Sertifikasi Pamanda KH. Abdul Hanan As’ad Isma’il

Zenrif Oleh Zenrif
4 Apr 2026
dalam Cerita Pendek
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Namanya KH. Abdul Hannan bin KH. As’ad bin KH. Isma’il, di lingkungan kami akrab dikenal berasal dari Bujek en. Seperti kebanyakan paman yang lain dalam lingkar bani, hubungan saya dengan beliau tidak berhenti pada garis genealogis, tetapi juga terhubung dalam sanad keilmuan. Dari beliau, saya tersambung pada silsilah keguruan para masyayikh Sidogiri, sebuah jalur keilmuan yang tidak hanya menekankan penguasaan ilmu, tetapi juga ketelitian dalam menjaga amanah sosial umat. Salah satu pelajaran paling membekas yang saya peroleh dari beliau adalah tentang wakaf, bukan sekadar sebagai konsep fikih, tetapi sebagai praktik dan gerakan peradaban yang harus dijaga dengan kesungguhan.
Gerakan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan oleh beliau di Ganjaran dan sekitarnya, pada titik tertentu, baru saya pahami sepenuhnya hari ini. Selama ini, mungkin terlihat sebagai kerja administratif yang teknis, bahkan sederhana. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa di situlah letak garis pertahanan terakhir dari keberlangsungan amal jariyah. Tanpa sertifikasi yang jelas, tanah wakaf sangat rentan dipersoalkan, bahkan diperebutkan kembali oleh ahli waris atau pihak lain.
Sore tadi, saya kedatangan seorang teman perjuangan yang sudah tidak saya temui sejak tahun 2012. Dua hari sebelumnya, ia tiba-tiba menghubungi nomor saya yang baru, nomor yang ia peroleh dari seorang sahabat Ansor yang kini bekerja di Kementerian Agama. Ternyata, ia sudah berusaha mencari saya sejak tahun 2013. Tujuannya satu: mengajak saya bersama-sama menyelesaikan persoalan tanah wakaf milik madrasah yang dulu pernah kami bina melalui program Learning Assistance for Islamic Schools (LAPIS) AusAid.
Cerita yang ia sampaikan membuka kembali realitas pahit yang selama ini sering kita abaikan. Kantor madrasah yang dulu kami kelola diminta untuk dibongkar, karena akan dijadikan rumah oleh salah seorang ahli waris wakif. Pengurus madrasah sebenarnya telah berupaya mencari kejelasan status wakaf tanah tersebut. Namun, karena tidak ditemukan bukti autentik pada saat itu, posisi mereka menjadi lemah. Dalam kondisi yang cukup emosional, teman saya itu berinisiatif menyelamatkan berkas-berkas administrasi yang masih tersisa.
Di luar dugaan, di antara tumpukan berkas itu ditemukan Akta Ikrar Wakaf perluasan masjid yang juga menyebutkan bahwa lahan madrasah telah diwakafkan sejak tahun 1998. Dokumen itu seharusnya menjadi bukti kuat untuk menyelesaikan sengketa. Namun ironi kembali terjadi. Akta tersebut kemudian diminta oleh adik dari ahli waris yang berniat membangun di atas lahan tersebut, dan hingga kini belum dikembalikan.
Sebagai pengawas yayasan, teman saya itu terus berjuang. Petok tanah sudah berhasil diamankan. Bahkan, melalui jaringan lain, ditemukan pula bukti sertifikat tanah wakaf di Kantor Kementerian Agama, meskipun belum terdigitalisasi. Dalam percakapan makan malam kami, ia juga menceritakan bahwa madrasah lain, yang dulu juga pernah saya dampingi, kini mengalami sengketa serupa. Beberapa ruang kelas bahkan dipagari oleh ahli waris dan tidak bisa digunakan, karena permasalahan konflik kebendaharaan madrasah.
Fenomena ini ternyata bukan kasus tunggal. Menurut Cak Sonhaji, yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Malang, kasus serupa terjadi di banyak tempat.

Dari sini saya tersadar, betapa besar dan strategisnya peran KH. Abdul Hannan dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf. Apa yang beliau lakukan bukan sekadar kerja administratif, tetapi kerja penyelamatan peradaban. Sebab, dalam perspektif sosiologi agama, sebagaimana dijelaskan Émile Durkheim, institusi keagamaan berfungsi menjaga keteraturan sosial. Wakaf, dalam hal ini, bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen stabilitas sosial. Ketika wakaf tidak memiliki kepastian hukum, maka potensi konflik sosial akan meningkat. Apa yang kita saksikan hari ini adalah bentuk nyata dari lemahnya perlindungan terhadap aset keagamaan.
Di sisi lain, dalam antropologi Islam, praktik wakaf merupakan bentuk konkret dari living Islam, agama yang hidup dalam tindakan sosial. Namun ketika sistem dokumentasi dan legalitas tidak kuat, maka nilai-nilai luhur tersebut bisa tergerus oleh realitas ekonomi dan kepentingan individu. Namun di balik semua itu, saya juga melihat sisi lain yang sering luput dari perhatian: kondisi para ahli waris wakif. Tidak sedikit dari mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Bahkan ada yang belum memiliki rumah sendiri, sementara tanah yang dahulu diwakafkan oleh orang tua mereka kini berdiri bangunan madrasah atau masjid yang tidak memberikan manfaat langsung bagi kehidupan mereka.
Di titik ini, saya memandang perlu adanya pendekatan yang lebih bijak dan solutif. Dalam khazanah fikih, dikenal konsep pemanfaatan hasil wakaf untuk kemaslahatan yang lebih luas. Saya mengusulkan agar madrasah atau lembaga yang mengelola wakaf dapat mempertimbangkan pemberian semacam haq al-intifa’ sosial atau bahkan pendekatan berbasis ‘usyur (dalam makna distribusi manfaat, bukan zakat pertanian secara literal) kepada ahli waris dalam kondisi tertentu, sebagai bentuk empati sosial tanpa mengganggu status hukum wakaf.
Pendekatan ini memiliki dasar dalam prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga harta (hifzh al-mal) dan menjaga keberlangsungan kehidupan (hifzh al-nafs). Para ulama seperti Al-Ghazali menekankan bahwa tujuan syariat adalah kemaslahatan. Jika pengelolaan wakaf justru melahirkan ketegangan sosial karena mengabaikan kondisi ahli waris, maka diperlukan ijtihad sosial yang bijak, tanpa harus merusak prinsip dasar wakaf itu sendiri. Sebab jika tidak demikian, menurut istri saya Dwi Rifiani yang belajar wakaf dan menulis thesis tentang wakaf di UIN Syarif Hidayatullah di bawah bimbingan Prof. Dr. Bustanul Arifin, wakaf yang dapat menyengsarakan ahli waris hukumnya menjadi makruh.
Apa yang saya pelajari dari Paman KH. Abdul Hannan hari ini menjadi semakin terang: menjaga wakaf bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal visi sosial. Sertifikasi adalah langkah awal, tetapi keadilan sosial adalah tujuan akhirnya. Kita membutuhkan lebih banyak “Abdul Hannan” di tengah masyarakat, orang-orang yang tidak hanya paham fikih, tetapi juga mampu membaca realitas. Karena pada akhirnya, wakaf bukan hanya tentang tanah yang dihibahkan, tetapi tentang amanah yang harus dijaga, dirawat, dan diwariskan dengan penuh tanggung jawab.
Dan saya baru benar-benar menyadari hari ini, bahwa apa yang beliau lakukan dahulu adalah bentuk perlindungan jangka panjang terhadap konflik yang kini mulai kita rasakan dampaknya.

Baca lainnya

Bani IKHAR sebagai Arsitek Peradaban: Mengintegrasikan Warisan, SDM, dan Kekuatan Sosial-Ekonomi

Mengangankan Bani IKHAR sebagai Arsitek Peradaban: Mengintegrasikan Warisan, SDM, dan Kekuatan Sosial-Ekonomi

27 Mar 2026
BBM Terbakar, Akal Tertinggal: Di Mana Negara Saat Madura Macet Total?

BBM Terbakar, Akal Tertinggal: Di Mana Negara Saat Madura Macet Total?

25 Mar 2026
Zenrif

Zenrif

M. Fauzan Zenrif adalah Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Malang bidang perekonomian (2021 - 2026), founder KPKNU (Komunitas Pengusaha Kecil NU).

Terkait

Bani IKHAR sebagai Arsitek Peradaban: Mengintegrasikan Warisan, SDM, dan Kekuatan Sosial-Ekonomi

Mengangankan Bani IKHAR sebagai Arsitek Peradaban: Mengintegrasikan Warisan, SDM, dan Kekuatan Sosial-Ekonomi

Oleh Zenrif
27 Mar 2026
0

Pertemuan Bani IKHAR (Ikatan Keluarga Haji Abdur Rasyid) hari ini bagi saya bukan sekadar agenda silaturahim, melainkan momentum strategis untuk...

BBM Terbakar, Akal Tertinggal: Di Mana Negara Saat Madura Macet Total?

BBM Terbakar, Akal Tertinggal: Di Mana Negara Saat Madura Macet Total?

Oleh Zenrif
25 Mar 2026
0

Sebagai orang Madura, ada perasaan yang sulit dihindari, antara bangga dan jengkel. Bangga karena masyarakat Madura dikenal memiliki keteguhan, keberanian,...

Barokah yang Mengalir Nyaris Tak Terucap: Jejak Mat Juri dan Makmun dalam Orbit Kehidupan Santri

Barokah yang Mengalir Nyaris Tak Terucap: Jejak Mat Juri dan Makmun dalam Orbit Kehidupan Santri

Oleh Zenrif
24 Mar 2026
0

Namanya sederhana Mat Juri dan Makmun. Dua alumni dari dua pesantren yang berbeda. Mat Juri, saya mengira namanya Muhammad Juhri...

Membaca Sisi Terang dari Lorong Gelap Kehidupan

Membaca Sisi Terang dari Lorong Gelap Kehidupan

Oleh Zenrif
23 Mar 2026
0

Pagi ini, 3 Syawal 1447 H, saya bersilaturrahim ke Blega, tepatnya di Laok Songai. Perjalanan dimulai dari Coper Kidul, Ponorogo,...

Postingan Berikut
Halal Bihalal Tradisi NU: Dari Ritual Lebaran ke Etika Rekonsiliasi Bangsa

Halal Bihalal Tradisi NU: Dari Ritual Lebaran ke Etika Rekonsiliasi Bangsa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pemikiran
  • Gerakan Sosial
  • Karya Publikasi
  • Berita
  • Galeri

© 2025 Fauzan Zenrif - Dibuat oleh JSS