Menghidupkan kembali Koperasi Serba Usaha Produsen (KSU) BISMA dalam benak pikiran saya bukan sekadar agenda administratif atau romantisme kelembagaan lama, tetapi sebuah ikhtiar strategis untuk membangun kembali basis ekonomi keluarga yang kokoh secara material sekaligus terjaga secara spiritual. Koperasi ini sejak awal didirikan dengan pembiayaan pribadi KH. Hamim Kholili, menantu KH. Qosim bin Bukhari bin Isma’il, dengan semangat memberikan ruang legal-formal bagi keluarga yang telah memiliki usaha maupun yang ingin merintis usaha produktif. Dalam konteks hari ini, ketika tekanan ekonomi semakin kompleks dan kompetisi pasar semakin tidak seimbang, keberadaan koperasi semacam ini menjadi sangat relevan. Ia tidak lagi cukup diposisikan sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi harus ditransformasikan menjadi platform ekonomi produktif berbasis keluarga. Apalagi jika dikaitkan dengan peringatan moral dalam ungkapan “kadal al-faqru an yakuna kufran”, maka upaya ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga tentang menjaga daya tahan keimanan di tengah tekanan ekonomi.
Langkah awal revitalisasi KSU BISMA tidak bisa dilepaskan dari konsolidasi legal dan sosial. Legalitas koperasi harus dipastikan sesuai dengan kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sekaligus membangun kembali kepercayaan internal keluarga sebagai fondasi utama. Tanpa dua hal ini, koperasi akan mudah jatuh pada pola lama: formal secara hukum tetapi kosong secara aktivitas, atau aktif secara sosial tetapi rapuh secara kelembagaan. Di sinilah pentingnya memetakan ulang potensi usaha keluarga—siapa yang sudah memiliki usaha, siapa yang siap memulai, dan sektor apa yang paling layak dikembangkan. Pendekatan ini menegaskan bahwa koperasi tidak boleh berdiri di ruang hampa, tetapi harus berangkat dari realitas ekonomi anggotanya.
Transformasi paling krusial adalah menggeser fungsi koperasi menjadi agregator ekonomi. Dalam model ini, KSU BISMA berperan sebagai off-taker yang menyerap produk anggota, sekaligus sebagai penyedia bahan baku melalui pembelian kolektif agar biaya produksi dapat ditekan. Fungsi ini sederhana tetapi fundamental: memberikan kepastian pasar sekaligus efisiensi biaya. Selama ini, banyak pelaku usaha kecil terjebak dalam dua tekanan utama—ketergantungan pada tengkulak di sisi penjualan dan mahalnya bahan baku di sisi produksi. Koperasi hadir untuk memutus dua rantai ketergantungan tersebut. Lebih jauh lagi, koperasi juga harus membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk melalui digitalisasi dan pemanfaatan marketplace. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi benar-benar menjadi mesin ekonomi yang bekerja.
Namun, diferensiasi KSU BISMA tidak berhenti pada fungsi ekonomi semata. Kekuatan utamanya justru terletak pada kemungkinan integrasi antara ekonomi dan nilai keagamaan. Dalam hal ini, kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional membuka peluang besar untuk menjadikan koperasi sebagai perantara zakat produktif. Zakat yang selama ini cenderung bersifat konsumtif dapat diarahkan menjadi modal usaha yang dikelola melalui koperasi, sehingga mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mendapatkan akses untuk naik kelas menjadi pelaku usaha. Model ini menciptakan siklus ekonomi yang lebih sehat: dari redistribusi menuju pemberdayaan. Dengan kata lain, koperasi menjadi jembatan antara solidaritas sosial dan kemandirian ekonomi.
Meski demikian, pengalaman panjang menunjukkan bahwa banyak koperasi gagal bukan karena kekurangan niat baik, tetapi karena lemahnya manajemen. Oleh karena itu, profesionalisme menjadi syarat mutlak. KSU BISMA harus dikelola dengan sistem akuntansi yang transparan, mekanisme pengambilan keputusan yang jelas melalui rapat anggota, serta pembagian peran yang tegas antara pengurus dan pengelola operasional. Pendekatan kekeluargaan tetap penting sebagai nilai, tetapi tidak boleh menggantikan prinsip tata kelola yang sehat. Tanpa disiplin manajemen, koperasi hanya akan menjadi simbol tanpa daya dorong ekonomi yang nyata.
Jika seluruh tahapan ini dijalankan secara konsisten, KSU BISMA berpotensi berkembang menjadi lebih dari sekadar koperasi. Ia dapat bertransformasi menjadi semacam semi-holding ekonomi keluarga yang mengelola berbagai unit usaha secara terintegrasi, bahkan menjalin kemitraan dengan desa atau lembaga lain. Pada titik ini, koperasi tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu ekonomi, tetapi sebagai ekosistem yang menopang kehidupan sosial dan spiritual komunitasnya.
Pada akhirnya, revitalisasi KSU BISMA harus dibaca sebagai upaya membangun kembali martabat ekonomi berbasis nilai. Kemiskinan tidak cukup dilawan dengan bantuan sesaat, tetapi harus dihadapi dengan desain kelembagaan yang memungkinkan masyarakat berdiri di atas kaki sendiri. Di sinilah relevansi peringatan “kadal al-faqru an yakuna kufran” menemukan konteksnya yang paling konkret: bahwa menjaga kesejahteraan bukan hanya urusan ekonomi, tetapi bagian dari menjaga keberlangsungan iman. Koperasi, dalam bentuknya yang paling ideal, adalah salah satu jalan untuk memastikan bahwa keduanya berjalan beriringan.








